Tindakan Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Sebagai Bentuk Mempertahankan Diri, Harta, Dan Kehormatan

Penulis

  • Lance Heavenio R. Heatubun Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Mahfirah Sabila S Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Muh. Ibnu Malik Risqullah H Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Ferry Irawan Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v2i2.176

Kata Kunci:

noodweer, pembelaan, pembunuhan, hukum pidana

Abstrak

The defense is forced to go beyond the limits or in the Criminal Code (KUHP) it is known as noodweer excesses. This arises because of a situation where a victim of a crime is in a situation or condition of urgency so that he is forced to fight to defend and save his property, honor, or life. This study highlights two problems related to noodweer. First, the form of a criminal act which can be regarded as a forced defense. Second, the basis for the abolition of the crime against the perpetrators of forced defense. To uncover this issue, the research was conducted using a qualitative method with a juridical normative approach through a statutory approach and a conceptual approach using secondary data and then qualitatively analyzed. The results of the study show that a forced defense does not mean that this action is justified but because there is no other way to avoid it and there must be a previous violation of the law. So that people who do this are not subject to a violation of the law according to the concept contained in Article 49 paragraph (1) of the Criminal Code which is interpreted as noodweer excesses aiming to protect themselves and others, honor, decency, or their own or other people's property. In addition, the basis for the abolition of the crime against noodweer excesses is the legal conclusion on the facts revealed at the trial as well as the values ​​that follow and understand the sense of justice that lives in society according to the judge's point of view.

Pembelaan terpaksa melampaui batas atau dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah noodweer exces. Ini muncul karena situasi dimana seorang korban suatu tindakan kejahatan berada dalam situasi atau keadaan terdesak sehingga terpaksa melakukan perlawanan untuk mempertahankan dan menyelamatkan harta benda, kehormatan, maupun jiwanya. Penelitian ini menyoroti dua permasalahan terkait noodweer. Pertama, bentuk tindak pidana yang dapat dikatakan sebagai pembelaan terpaksa. Kedua, dasar penghapusan pidana terhadap pelaku pembelaan terpaksa. Untuk mengungkap isu ini, penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelaan yang dilakukan dengan terpaksa bukan berarti tindakan ini dibenarkan melainkan karena tidak ada cara lain untuk menghindarinya dan harus ada pelanggaran hukum sebelumnya. Sehingga orang yang melakukan hal tersebut tidak dikenakan pelanggaran hukum sesuai konsep yang tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang diinterpretasikan sebagai noodweer exces bertujuan untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain. Selain itu, dasar penghapusan pidana terhadap noodweer exces adalah kesimpulan hukum atas fakta yang terungkap di persidangan serta nilai-nilai yang mengikuti dan memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sesuai sudut pandang hakim.  

Referensi

Agung, anak A. G., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Pembunuhan Begal atas Dasar Pembelaan Terpaksa. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 1–7. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3075.1-7

Amrudi, A. (2018). Kajian Yuridis Atas Beban Pembuktian Unsur Pasal Dakwaan Penuntut Umum Dalam Kasus Tindak Pidana Penipuan. Juripol: Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 1, 1–7.

Ardata, A. E. Y., Kaimuddin, A., & Paramita, P. P. (2020). Penerapan Noodweer Excess dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Putusan Nomor 576/Pid.B/2020/PN.Jmr dan Putusan Nomor 72/Pid.B/2020/PN.Enr). DINAMIKA, 27(15), 2198–2216.

Asnawi, H. S. (2012). Hak Asasi Manusia Islam dan Barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati. Supremasi Hukum, 1(1), 25–48.

Bahri, S. (2021). Problema dan Solusi Peradilan Pidana yang Berkeadilan dalam Perkara Pembelaan Terpaksa. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 131–147. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.415

Cahyani, D. A. A. A. D., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2019). Analisis Pembuktian Alasan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Dalam Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kematian. Jurnal Analogi Hukum, 1(2), 148–152. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/1742

Faizal, M. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pembelaan Darurat yang Melampaui Batas (Noodweer Exces). Dinamika, 27(20), 2937–2951.

Habsy, B. A. (2017). Seni Memahami Penelitian Kuliatatif Dalam Bimbingan Dan Konseling : Studi Literatur. JURKAM: Jurnal Konseling Andi Matappa, 1(2), 90–100. https://doi.org/10.31100/jurkam.v1i2.56

Hidayat, B. R., Aprilianda, N., & Endrawati, L. (2022). Legal Implications of Stopping the Investigation Because the Forced Defense (Noodweer) and Emergency Defense Exceed the Limits (Noodweer Excesses). International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 9(2), 244. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v9i2.3405

Irawan, D. (2018). Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Excess) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan. Universitas Jember.

Kermite, D. P., Kermite, J. A., & Tawas, F. (2021). Kajian Terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, IX(4), 139.

Lakoy, R. E. K. (2020). Syarat Proporsionalitas dan Subsidaritas dalam Pembelaan Terpaksa Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 9(2), 45–52.

Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus, 14(1), 80–91.

Novandi, L. A. (2021). Membunuh Karena Membela Diri dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Patricia, L. R. (2017). Pembuktian Noodweer (Pembelaan Terpaksa) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, 5(3), 45–52.

Prasad, G., Dewi, anak A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 483–488.

Rismawati, S. D. (2013). Karakteristik Kejahatan Pembunuhan Dalam Konstalasi Relasi Gender. Jurnal Penelitian, 5(1), 1–11. http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Penelitian/article/view/237

Sitorus, N. T., Siregar, F. R., & Frensh, W. (2021). Penetapan Tersangka Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian yang Melakukan Pembelaan Terpaksa ( Noodweer ) Dalam Hukum Pidana Indonesia Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang mengadakan dasar – dasar dan atur. Riau Law Journal, 5(2), 227–239.

Widnyani, L. A. M., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020). Tinjauan Yuridis terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) sebagai Alasan Penghapus Pidana. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 195–200. https://doi.org/10.22225/jph.1.1.2007.195-200

Widyaningsih, K., Wahid, A., & Sunardi, S. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodwee Exces) Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Studi Putusan No.09/Pid.B/2013/PTR. DINAMIKA, 28(3), 3483–3496.

Unduhan

Diterbitkan

18-03-2022

Cara Mengutip

Heatubun, L. H. R. ., Sabila S, M., Risqullah H, M. I. M., & Irawan, F. (2022). Tindakan Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Sebagai Bentuk Mempertahankan Diri, Harta, Dan Kehormatan. Journal of Law, Administration, and Social Science, 2(2), 91–99. https://doi.org/10.54957/jolas.v2i2.176

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>