Peran Dan Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Penerapan Omnibus Law Sebagai Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v3i1.358Kata Kunci:
4th Industrial Revolution, Globalization, the Civil law system, the common law system, the omnibus lawAbstrak
In the 4th industrial revolution, the whole world experienced a very rapid development. This industrial revolution encourages globalization which affects many aspects in life. This era places human life in the midst of rapid technological developments. Advancements in information technology have also caused changes in the legal system in Indonesia. The legal system in Indonesia which implements the civil law system has experienced an adjustment to implement the common law system which exists in developed countries. This shows an existence of the Omnibus Law which meant simplifying regulations, especially in the licensing process to business actors in opening their businesses in Indonesia and also increasing an investment of the country. Technological changes in this industrial revolution era have made the legal system in Indonesia experience changes with the application of a different legal system in responding to the challenges in this industrial era.
Di era revolusi industri 4.0 ini, seluruh dunia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Revolusi industri ini menjadi pendorong terciptanya globalisasi yang memengaruhi banyak aspek dalam kehidupan. Era teknologi informasi ini menempatkan kehidupan manusia di tengah-tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat. Kemajuan bidang teknologi juga menyebabkan sistem hukum di Indonesia untuk mengalami perubahan. Sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem hukum civil law mengalami penyesuaian untuk menerapkan sistem hukum yang ada di negara dengan sistem hukum common law. Ini terlihat dari adanya Undang-Undang Omnibus Law dalam menyederhanakan regulasi untuk memudahkan perizinan para pelaku usaha membuka usahanya di Indonesia serta meningkatkan investasi di dalam negeri. Perubahan teknologi di era revolusi industri ini membuat sistem hukum di Indonesia mengalami perubahan dengan diterapkannya sistem hukum yang berbeda dalam menjawab tantangan di era industi ini.
Referensi
Alwino, Fens. Kecerdasan Hukum Respons Revolusi industri 4.0. Diunduh pada 21 Januari 2022. STAGING-POINT.COM
Amalia, Annisa. 2021. “Sejarah Revolusi industri Dari 1.0 Sampai 4.0.” Jurnal Ilmiah Sumber Daya Manusia Tema : SDM Dalam Menghadapi Revolusi Indust ri Arham Lat if 1(January): 2–3. https://www.researchgate.net/publication/348293276%0Ahttps://bit.ly/3uyZHzZ.
Anggono, Bayu Dwi. 2020. Omnibus Law sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya dalam Sistem Peundang-Undangan Indonesia. Jurnal Rechvtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol. 9, No. 1.
Atmadja, I Dewa Gede, and I Nyoman Putu Budiartha. 2018. TEORI-TEORI HUKUM. Malang: Setara Press. www.intranspublishing.com.
Cakra, I Putu Eka dan Aditya Yuli Sulistyawan. 2020. Kompabilitas Penerapan Konsep Omnibus Law dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Crepido. Vol. 02, No. 02.
Darusman, Y M, and B Wiyono. 2019. 1 Teori Dan Sejarah Perkembangan Hukum. ed. M.H Dr. Oksidelfa Yanto, S.H. Tanggerang Selatan: UNPAM PRESS. http://eprints.unpam.ac.id/8562/2/MHK0013_TEORI DAN SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM.pdf.
Hasim, H. (2019). Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Perspektif Teori Monisme dan Teori Dualisme. Mazahibuna.
Idayanti, S., Hartati, S., & Haryadi, T. (2019). Pembangunan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Pancasila Pada Era revolusi industri 4.0. Jurnal Jurisprudence, 9(1), 90-101.
Kustiati, Eti Kustiati. "Peluang dan Tantangan: Penerapan Revolusi industri 4.0 Di Masa Pandemi Covid-19." In Prosiding Seminar Nasional Manajemen Pendidikan, vol. 2, no. 1, pp. 501-513. 2021.
Lestari, S. (2018). Peran teknologi dalam pendidikan di era globalisasi. EDURELIGIA: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2(2), 94-100.
Matompo, Osgar Sahim. 2020. Konsep Omnibus Law dan Permasalahan RUU Cipta Kerja. Rechtstaat Nieuw. Vol. 5, No. 1.
Mahendra, H. H., Nugraha, F., Nurani, R. Z., & Hikmatyar, M. (2020). Penggunaan Digital Learning Material dalam Pembelajaran di Sekolah Dasar untuk Menghadapi Revolusi industri 4.0. Journal of Empowerment Community, 2(1), 85-91.
Muhammad, N. E. (2013). Epistemologi Pengembangan Hukum Islam. Al-Mizan, 9(1), 77-86.
Noho, Muhammad Dzikirullah H. 2020. Mendudukkan Common law system dan Civil law system melalui Sudut Pandang Hukum Progresif di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional.
Prasastiningsih, S., Kurniasari, E., Mubarak, H. H., & Latifah, E. (2022). Kewenangan Negara untuk Memberikan Sanksi Guna Menumbuhkan Ketaatan Hukum, Lex LATA, 2(1).
Prasetyo, B., & Trisyanti, U. (2018). Revolusi industri 4.0 dan tantangan perubahan sosial. IPTEK Journal of Proceedings Series, (5), 22-27.
Prasetyo, H., & Sutopo, W. (2018). Industri 4.0: Telaah Klasifikasi aspek dan arah perkembangan riset. J@ ti Undip: Jurnal Teknik Industri, 13(1), 17-26.
Putra, Antoni. 2020. Penerapan Omnibus Law dalam Upaya Reformasi Regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 17, No. 1.
Putri, Dewi Sartika. 2021. Penerapan “Omnibus Law” Cipta Kerja di Indonesia Efektif atau Tidak? Studi Tinjauan Berdasarkan Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 51, No. 2.
Riwanto, Agus. 2016. Sejarah Dan Perkembangan Hukum. ed. Anita Septiana Anggraini. Karanganyar: Oase Group.
Riyanto, Benny. 2020. Pembangunan Hukum Nasional Di Era 4.0. Jurnal Rechtsvinding. Vol. 09, No. 02.
Suhartono, S. (2017). Eksistensi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(2), 448-465.
Sunarto, A. (2020). Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Berbasis Inovasi Untuk Menghadapi Revolusi industri 4.0. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 4(2), 397-407.
Suratno, Ujang. (2019). Arah Pembaharuan Hukum Nasional Dalam Menghadapi Era revolusi industri 4.0. Jurnal Yusticia. Vol. 05, No. 01.
Tjahjawulan, I. (2019). Bagaimana Pendidikan Tinggi Seni Indonesia, Khususnya Institut Kesenian Jakarta Menghadapi Revolusi industri 4.0?. Jurnal Seni Nasional Cikini, 5(2), 60-71.
Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Zaini, Z. D. (2011). Implementasi pendekatan yuridis normatif dan pendekatan normatif sosiologis dalam penelitian ilmu hukum. Pranata Hukum, 6(2).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Muhammad Rifqi Suhaidi, Ni Komang Linda Agiastini, Nurlailaa Dorojati S, Ferry Irawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








