Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v3i1.450Kata Kunci:
pekerja, pandemi, ketenagakerjaan, perlindungan, pemutusan hubungan kerjaAbstrak
Perlindungan hukum untuk pekerja atau buruh sangat diperlukan. Di masa pandemi Covid-19, banyak gejolak yang terjadi di perusahaan yang bisa menyebabkan perusahaan mengalami kerugian dan bisa berdampak pada pekerja dari perusahaan itu sendiri. Para pekerja bisa terkena imbasnya seperti pengurangan upah atau gaji hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga mereka tidak bisa bekerja dan menghidupi keluarganya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja di masa pandemi Covid-19 jika dilihat dari peraturan perundang-undangan tentang perburuhan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif, asas hukum, maupun doktrin hukum yang menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan Pendekatan Konsep yang berarti pendekatan yang dilakukan dengan menelaah Undang-undang dan peraturan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Hasil pembahasan menunjukkan sebagai berikut. Pertama, hak-hak pekerja yang harus didapatkan seperti tidak ada diskriminasi bagi pekerja dalam memperoleh pekerjaan, pelatihan kerja merupakan hak buruh, kesempatan pelatihan kerja adalah sama bagi setiap pekerja, dan lain-lain. Kedua, itu pemerintah berkewajiban untuk membuat program-program yang menunjang pekerja yang dirumahkan karena pandemi yaitu kartu prakerja, program padat karya, pemberian dana insentif, dan bentuk padat karya yang diharapkan bisa menekan dampak dari PHK yang dialami pekerja.
Referensi
Achiel, Y., Soffy, B., Eka, A. A., & Kumaya, J. R. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Pekerja “PHK, Pemotongan Gaji, dan Motivasi Kerja”. PSIKOWIPA (Psikologi Wijaya Putra), 1(2), 1-10.
Anwar, M. (2020). Dilema PHK Dan Potong Gaji Pekerja di Tengah Covid-19. Adalah, 4(1), 173-178.
Hatane, K., Alfons, S. S., & Matitaputty, M. I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Masa Pandemi Covid-19. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 265–275.
Ibrahim, R. (2021). Perlindungan Pengupahan Pekerja Pada Perusahaan Terdampak Covid-19. 9(8), 611–622.
Khairi, Mawardi., Irawan, Aris., Astuti, S. A. (2021). Perlindungan Hak-Hak Buruh Yang Mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19. Pakuan Justice Journal of Law, 2(2), 1-17.02, 1–17.
Matantu, K. T. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang di PHK Akibat Pandemi COVID-19 Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex Administratum, 9(2).
Nazifah, N., & Mahila, S. (2021). Perlindungan Hukum Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 1112. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1713
Pamungkas, A. S., & Irawan, D. (2021). Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Dimasa Pandemi Covid-19. Ajudifikasi Jurnal Hukum, 5, 99–108.
Putra, Andika, Pramana. (2018). Kajian Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Atas Perkara No.825k/Pdt.Sus-Phi/2015 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Efisiensi. Jurnal Hukum Adigama, Volume 1, Nomor 1, hlm. 19.
Ramlan, R., & Fitri, R. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dari Tindakan PHK Perusahaan di Masa COVID-19. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 58-73.
Randi, Y. (2020). Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja oleh Perusahaan Dikaitkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Yurispruden, 3(2), 119-136.
Saleh, M. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penanggung Pajak Dalam Pelaksanaan Penyanderaan (GIJZELING). SOL JUSTISIO, 1(1 April), 1-13.
Saputra, I. K. E. D. (2021). Analisis Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 4(2), 62-76.
Taniady, V., Riwayanti, N. W., Anggraeni, R. P., Ananda, A. A. S., & Disemadi, H. S. (2020). PHK Dan Pandemi COVID-19: Suatu Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Yustisiabel, 4(2), 97-117.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Rafika Hasna, Reihandika Febriansyach, Ronaldo Putra Pratama Sinurat, Ferry Irawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








