PERKAWINAN Part 1
• MohYahya Al
• Dan Kawan - kawan
Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia
sering diterjemahkan dengan Kawin / perkawinan, Nikah menurut bahasa
mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau
bersenggama (wath’i).
Akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang
tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan
kewajiban antara kedua insan.
• ”kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.Yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [An-Nisa: 3].
• “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang
yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan
mereka dengan karunia-Nya.
• Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24)
: 32).
• “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu
mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49
- Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat
memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan – keperluan lain yang mesti dipenuhi.
-Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan
terjerumus dalam perzinaan.
- Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak
mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah
- Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia –
nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja
kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
- Mubah, bagi orang – orang yang tidak terdesak oleh hal – hal yang mengharuskan segera
nikah atau yang mengharamkannya
Rukun nikah ada 5 macam, di sertai dengan syarat-syaratnya yaitu :
1. Calon suami Calon suami harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
- Beragama Islam - Benar – benar pria
- Tidak dipaksa -Tidak sedang beristri empat
- Bukan mahram calon istri
- Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
2. Calon istri Calon istri harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
- Beragama Islam - Benar – benar perempuan
- Tidak dipaksa - Halal bagi calon suami / Tidak Sedang Bersuami
- Tidak sedang dalam masa iddah - Bukan mahram calon suami
3.Wali Nikah harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
- Beragama Islam - Baligh (dewasa)
- Berakal Sehat - Adil (tidak fasik)
- Mempunyai hak untuk menjadi wali - Laki – laki
“janganlah perempuan mengawinkan perempuan yang lain dan janganlah pula
perempuan mengawinkan dirinya sendiri, karena perempuan yang berzina ialah yang
mengawinkan dirinya sendiri. ( Riwayat ibn majah dan Daruqquthni ).
4. Dua orang saksi, Dua orang saksi nikah harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
- Islam - Baligh (dewasa)
- Berakal Sehat - Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
- Adil (tidak fasik) - Mengerti maksud akad nikah
- Laki – laki
Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. : “Tidak sah nikah
melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)
5. Ijab dan Qabul (Sighat)
- Ijab yaitu suatu suatu pernyataan berupa penyerahan diri seorang wali
perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata
tertentu maupun syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara’.
- Qabul yaitu suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap
pernyataan wali perempuan atau wakilnya.
Tujuan dan Hikmah (Manfaat) Pernikahan Perkawinan
• Dapat Menentramkan Jiwa Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya
dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.Firman
Allah SWT : “Dan diantara tanda – tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri – istri dari jenismu
sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)
• Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiat. Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran
kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual
yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak
semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat
megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan
akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari
perbuatan – pebuatan maksiad.
• Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia
diciptakan dari yang satu, kemudian dijadikan baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak
menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki – laki dan perempuan.Memang manusia bisa
berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur
silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan
menunjang nilai – nilai kemanusiaan.

More Related Content

PPTX
Nikah
PPTX
Seluk Beluk Pernikahan Islam_wahyu dwi pranata
PPTX
Hukum pernikahan
PPTX
Hukum perkawinan islam euis n
PPTX
Hukum nikah
PPT
97418556 ppt-agama-hukum-islam-ttg-perkawinan
PPTX
PPT PERNIKAHAN
PDF
FIQH MUNAKAHAT Materi 7 : Larangan dalam pernikahan
Nikah
Seluk Beluk Pernikahan Islam_wahyu dwi pranata
Hukum pernikahan
Hukum perkawinan islam euis n
Hukum nikah
97418556 ppt-agama-hukum-islam-ttg-perkawinan
PPT PERNIKAHAN
FIQH MUNAKAHAT Materi 7 : Larangan dalam pernikahan

What's hot (20)

PPTX
pernikahan
PPTX
Fiqih nikah dan talaq
DOCX
Syarat dan rukun nikah dalam islam
PPT
Fiqh munakahat 141121
PPT
Fiqh munakahat 250620021
PPTX
PAI XII Bab Munakahat
PPTX
Munakahat: Pernikahan dalam Islam
DOCX
Fiqih Rangkuman Bab Nikah
PPT
Materi nikah
PPTX
Pernikahan dalam Islam
PDF
Memilih istri terbaik melalui perencanaan terbaik
PPTX
Agama- Munakahat
DOCX
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM : MUNAKAHAT
PPTX
KONSEP NIKAH
PPTX
Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )
PPTX
Nikah, cerai, atau zina (daud)
PPTX
Pernikahan dalam Islam
PPTX
Andi abdullah pernikahan
PPTX
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
PPTX
Pernikahan
pernikahan
Fiqih nikah dan talaq
Syarat dan rukun nikah dalam islam
Fiqh munakahat 141121
Fiqh munakahat 250620021
PAI XII Bab Munakahat
Munakahat: Pernikahan dalam Islam
Fiqih Rangkuman Bab Nikah
Materi nikah
Pernikahan dalam Islam
Memilih istri terbaik melalui perencanaan terbaik
Agama- Munakahat
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM : MUNAKAHAT
KONSEP NIKAH
Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )
Nikah, cerai, atau zina (daud)
Pernikahan dalam Islam
Andi abdullah pernikahan
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
Pernikahan
Ad

Similar to Perkawinan part 1 (20)

PDF
Fiqh munakahat
PPTX
HUKUM PERKAWINAN ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN ISLAM.pptx
PPT
2931123.ppt
PDF
KLP 1 MUNAKAHAT.pdf
PPTX
Ummi s xii ips-3
PPTX
Ummi s xii ips-3
PPTX
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
PPTX
PPT Pernikahan Fahmy.pptx
DOCX
makalah pernikahan.docx
PPTX
PPTX
PPT pengertian tujuan dan adabpernikahan secara islamipptx
PPTX
559888603-Pernikahan-Kelas-XII-1-Meta.pptx
PPTX
MATERI PAI MUNAKAHAT.pptx
PPTX
Pernikahan menurut Islam
DOCX
Bab 3 akad nikah via teleconference
PDF
7. fiqh munakahat
PPTX
Munakahat_pernikahan_dalam_islam-SMK Nawa BHakti_kelas XII-Semester Genap.pptx
PDF
Pernikahan
PPTX
5. Dasar-Dasar Pernikahan Dalam Islam.pptx
PPTX
Kelompok 1 Munakahat Pernikahan.pptx
Fiqh munakahat
HUKUM PERKAWINAN ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN ISLAM.pptx
2931123.ppt
KLP 1 MUNAKAHAT.pdf
Ummi s xii ips-3
Ummi s xii ips-3
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
PPT Pernikahan Fahmy.pptx
makalah pernikahan.docx
PPT pengertian tujuan dan adabpernikahan secara islamipptx
559888603-Pernikahan-Kelas-XII-1-Meta.pptx
MATERI PAI MUNAKAHAT.pptx
Pernikahan menurut Islam
Bab 3 akad nikah via teleconference
7. fiqh munakahat
Munakahat_pernikahan_dalam_islam-SMK Nawa BHakti_kelas XII-Semester Genap.pptx
Pernikahan
5. Dasar-Dasar Pernikahan Dalam Islam.pptx
Kelompok 1 Munakahat Pernikahan.pptx
Ad

Recently uploaded (20)

DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 10 Ter...
PDF
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka
PPTX
Tugas_Guru_Wali_Permendikbud_11_2025.pptx
DOCX
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
PPTX
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Sabar dalam Menghadapi Musibah...
PPTX
POLA PIKIR TETAP DAN POLA PIKIR BERTUMBUH.pptx
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) SKI Kelas 7 MTs
PDF
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
PPTX
Materi Induksi untuk karyawan baru/new hire
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 1 Kurikulum Merdeka
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
Rekayasa-Prompt-untuk-Kreasi-Konten bahan peer teaching.pptx
PDF
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 4 Kurikulum Merdeka
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 7 MTs
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 11 SMA - Berpikir Kritis dan Mengembang...
PPTX
02F - Orientasi Pelatihan Koding dan kecerdasan artificial
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Al Quran Hadist Kelas 12...
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 10 Ter...
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka
Tugas_Guru_Wali_Permendikbud_11_2025.pptx
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Sabar dalam Menghadapi Musibah...
POLA PIKIR TETAP DAN POLA PIKIR BERTUMBUH.pptx
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) SKI Kelas 7 MTs
Panduan Praktikum Administrasi Sistem Jaringan Edisi 3 (Proxmox VE 9.0).pdf
Materi Induksi untuk karyawan baru/new hire
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Rekayasa-Prompt-untuk-Kreasi-Konten bahan peer teaching.pptx
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 7 MTs
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 11 SMA - Berpikir Kritis dan Mengembang...
02F - Orientasi Pelatihan Koding dan kecerdasan artificial
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Al Quran Hadist Kelas 12...

Perkawinan part 1

  • 1. PERKAWINAN Part 1 • MohYahya Al • Dan Kawan - kawan
  • 2. Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan Kawin / perkawinan, Nikah menurut bahasa mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama (wath’i). Akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.
  • 3. • ”kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [An-Nisa: 3]. • “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. • Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32). • “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49
  • 4. - Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan – keperluan lain yang mesti dipenuhi. -Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan. - Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah - Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia – nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak. - Mubah, bagi orang – orang yang tidak terdesak oleh hal – hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya
  • 5. Rukun nikah ada 5 macam, di sertai dengan syarat-syaratnya yaitu : 1. Calon suami Calon suami harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut : - Beragama Islam - Benar – benar pria - Tidak dipaksa -Tidak sedang beristri empat - Bukan mahram calon istri - Tidak sedang ihram, haji, atau umroh 2. Calon istri Calon istri harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut : - Beragama Islam - Benar – benar perempuan - Tidak dipaksa - Halal bagi calon suami / Tidak Sedang Bersuami - Tidak sedang dalam masa iddah - Bukan mahram calon suami
  • 6. 3.Wali Nikah harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut : - Beragama Islam - Baligh (dewasa) - Berakal Sehat - Adil (tidak fasik) - Mempunyai hak untuk menjadi wali - Laki – laki “janganlah perempuan mengawinkan perempuan yang lain dan janganlah pula perempuan mengawinkan dirinya sendiri, karena perempuan yang berzina ialah yang mengawinkan dirinya sendiri. ( Riwayat ibn majah dan Daruqquthni ). 4. Dua orang saksi, Dua orang saksi nikah harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut : - Islam - Baligh (dewasa) - Berakal Sehat - Tidak sedang ihram, haji, atau umroh - Adil (tidak fasik) - Mengerti maksud akad nikah - Laki – laki Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. : “Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)
  • 7. 5. Ijab dan Qabul (Sighat) - Ijab yaitu suatu suatu pernyataan berupa penyerahan diri seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara’. - Qabul yaitu suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya.
  • 8. Tujuan dan Hikmah (Manfaat) Pernikahan Perkawinan • Dapat Menentramkan Jiwa Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.Firman Allah SWT : “Dan diantara tanda – tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri – istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21) • Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiat. Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan – pebuatan maksiad. • Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari yang satu, kemudian dijadikan baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki – laki dan perempuan.Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai – nilai kemanusiaan.