Dokumen tersebut membahas tentang pernikahan dalam Islam. Pernikahan didefinisikan sebagai akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dengan hak dan kewajiban yang timbul. Dokumen tersebut juga membahas tentang rukun-rukun nikah, tujuan pernikahan seperti menyalurkan nafsu secara halal, mencegah perzinaan, dan melanjutkan keturunan.