Dokumen ini menjelaskan spesifikasi teknis untuk pembangunan rumah dinas tipe 36 dan pagar di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, mencakup urutan kerja, material yang digunakan, serta prosedur pelaksanaan yang harus diikuti oleh pemborong. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan gambar kerja, rencana, dan instruksi dari pihak direksi, dengan ketentuan tambahan mengenai pengukuran, pemadatan, dan kualitas bahan. Semua tanggung jawab dan biaya terkait penelitian lokasi serta pelaksanaan pekerjaan menjadi beban pihak rekanan.