KAEDAH HUKUM DAN
KAEDAH SOSIAL
 Kaedah merupakan padanan dari patokan bersikap yang
berasal dari kata Kaedah (Arab) atau Norma (Latin),
Gredingsregel (Bld) yang berarti patokan bersikap.
 Hakekat kaedah adalah waarde oondeel yang berarti
panduan menilai atau penilaian.
 Kaidah adalah aturan tingkah laku atau sesuatu yang
seharusnya di lakukan oleh manusia dalam kehidupan
sosialnya.
 Kaedah adalah aturan tingkah laku atau sesuatu yang
seharusnya di lakukan oleh manusia dalam kehidupan
sosialnya.
 Sebagai pedoman bagi perilaku manusia dalam
masyarakat. Kaedah atau norma yang mengatur
perilaku manusia umumnya diciptakan oleh manusia
sendiri melalui proses interaksi antar manusia di dalam
pergaulan kemasyarakat.
Kaedah dibagi menjadi dua yaitu :
1. Kaedah hukum
2. Kaedah Sosial
-Kaedah agama
-kaedah Kebiasaan/Sopan santun
-Kaedah Kesusilaan
 Peraturan perundang-undangan yang di buat
secara sengaja oleh badan perlengkapan negara
yang harus di taati oleh warga masyarakat.
Kaidah hukum di tujukan pada sikap lahir
manusia atau perbuatan konkrit manusia, begitu
juga sebaliknya kaidah hukum tidak
mempersoalkan sikap batin seseorang.
 Isinya mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh aparat negara dan
pelaksanaannya dapat dipertahankan.
 Kata hukum, dalam bahasa Belanda adalah
“Recht” yang berarti kebaikan, kebajikan, tidak
tercela, bimbingan. Berasal dari kata latin “Ius”
yang berarti hukum, berasal dari kata iubere, yang
artinya mengatur, memerintah. Kata Ius ini
bertalian dengan “Iustitia” atau keadilan.
 Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang
bersifat imperatif berisikan suatu perintah, larangan, ijin,
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan
maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
masyarakat.
 Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn,
bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu difinisi
tentang apakah yang disebut hukum itu , sangat sulit
untuk dibuat difinisi hukum, karena tidak mungkin untuk
mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
 Menurut UTRECHT, adalah himpunan peraturan
(perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati masyarakat
itu.
  
 Menurut MEYERS, adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi
pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan
tugasnya.
  
 Menurut ARISTOTELES, adalah particuler is that which
each community lays down and appliesto its own
member universal law is the law of nature. Yang artinya
adalah hukum khusus di mana masyarakat mentaati dan
menerapkannya terhadap anggotanya sendiri.
 Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini keendak bebas dari orang
yang satu dapat menyesuaikan diri denga keendak bebas
dari orang lain menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
  
 Menurut Kusuma Atmaja, hukum adalah keseluruhan
asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat dan juga meliputi lembaga-
lembaga, institusi-institusi dan proses yang mewujudkan
berlakunya kaidah itu adalah masyarakat sebagai
kenyataan.
  
 Peraturan mengenai dan ditujukan pada tingkah
laku manusia
 Peraturan itu sengaja dibuat oleh badan atau
yang mempunyai kekuasaan untuk itu
 Peraturan itu bersifat imperatif
 Ada sanksi yang tegas
Ciri-ciri hukum
Ciri-ciri hukum, yaitu ;
Adanya perintah dan/atau larangan
Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap
orang.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam
masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat tetap
terpelihara sebaik-baiknya.
Hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan
mengatur perhubungan orang yang satu dengan lainnya, yang
disebut Kaedah Hukum.
 Apeldoorn adalah mengatur tata kehidupan
masyarakat secara damai dan adil.
 Bellfroid, tujuan hukum adalah keadilan dan
kefaedahan.
 Van Kan, tujuan hukum adalah menjamin
kepentingan yang lebih besar.
 Aristoteles, tujuan hukum adalah keadilan. Bethan,
tujuan hukum adalah menjamin sebesar-besarnya
kebahagiaan /kefaedahan.
 Utrecht, tujuan hukum adalah menjamin kepastian
hukum (perdamaian, keadilan, kesejahteraan,
kebahagiaan).
 hukum sebagai “law as a tool of social
engenering”, yang berarti bahwa penekanan pada
tindakan pemerintah dan pada pembangunan
hukum.
 hukum sebagai “law as a tool of social control”
yang berarti bahwa hukum merupakan kendali
atau kontrol bagi masyarakat.
Kaidah hukum membebani manusia dengan kewajiban dan hak.
Contoh : pertama, Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu,
untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUHPerdata).
Kedua, Perkawinan dianggap syah bila menurut hukum dan agama,
kepercayaan (Pasal 2 ayat 1 UU NO. 1 Tahun 1974).
Ketiga, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10
tahun dan berlaku surut (UUM NO.15 Tahun 2001).
Keempat, Pencurian, (Pasal 362 KUHP), Pasal 285 KUHP, barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan
istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman
penjara selama-lamanya 12 tahun.
Kelima, guna kepentingan pembelaan tersangka berhak mendapat bantuan
hukum dari seorang penasehat …(Pasal 54 KUHAP)
 Imperatif, sifatnya mengikat, memaksa
yang harus ditaati, sehingga mengikat
bagi setiap orang yang di tetapkan dalam
kaidah hukum yang di maksud.
 Fakultatif, kaidah hukum yang sifatnya
tidak serta merta harus di taati karena
sifatnya hanya merupakan pelengkap.
Contoh; ketentuan hukum waris diatur
dalam KUHPerdata.
Isi kaidah hukum ada tiga jenis, yaitu :
 Kaedah hukum yang berisi perintah (gebod), yaitu kaedah
hukum yang berisi perintah yang harus di taati. Contoh :
perintah orang tua agar memelihara, mendidik anak (pasal
45, UU NO. 1 Tahun 1974).
 Kaedah hukum yang berisi larangan (verbod), yaitu kaedah
hukum yang memuat larangan untuk melakukan sesuatu
dengan ancaman sanksi apabila melanggarnya. Contoh :
pasal 362 KUHP.
 Kaedah hukum yang isinya membolehkan (mogen), yaitu
kaidah hukum yang memuat hal-hal yang boleh dilakukan
tetapi boleh pula tidak di lakukan. Contoh : pasal 29 UU
NO. 1 Tahun 1974.
 Dibidang hukum publik, seperti hukum pidana,
kebanyakan pengaturan kaedah berisikan
larangan, sedangkan dalam hukum privat,
misalnya hukum perdata pengaturannya pada
umumnya berisikan kebolehan. Di bidang
hukum tata negara atau HAN kebanyakan
pengaturannya berisikan suruhan atau perintah.
 Kaedah hukum yang berisikan suruhan dan
larangan bersifat imperatif/dwingenrecht,
sedangkan yang berisikan kebolehan adalah
bersifat fakultatif/aanvullendrecht.
Untuk menimbulkan kepastian hukum. Artinya setiap
perkara yang di hadapi ada mekanisme penyelesaiannya.
Setiap perkara ada dasar hukumnya, agar menimbulkan
kepastian hukum tidak boleh berubah-ubah karena dapat
menghilangkan sifat hukum itu.
Menyerasikan atau membuat kesebandingan hukum.
Yang artinya berbentuk kepentingan yang ada dalam
masyarakat. Menserasikan : kepentingan individu dengan
umum, keakhlakan dengan kebendaan, kebaruan dengan
kelestarian. Contoh : UUPA Pasal 6 , hak milik mempunyai
fungsi sosial, artinya jika kepentingan umum menghendaki
hak milik di lepaskan.
 Penyimpangan terhadap kaedah hukum pada umumnya
dikenakan tindakan hukum berupa sanksi (ancaman
hukuman). Penyimpangan itu disebut dengan
penyelewengan (delikten) yaitu penyimpangan terhadap
kaedah hukum tanpa adanya dasar yang sah.
 Lapangan Hk Perdata : Onrechtmatigedaad (pasal 1365
KUHPerdata)
 Lapangan HTN : pelampauan kewenangan (exes depouvoir)
 HAN : Penyalahgunaan Wewenang (Detournement
Depouvoir), Penyalahgunaan Hak (Misbruik Van Recht)
 Lapangan Hk Pidana : Delik atau peristiwa pidana/perbuatan
pidana (strafbaarfeit)
Menurut Purnadicaraka, Soekanto, bahwa pengecualian
atau dispensasi sebagai penyimpangan dari patokan atau
pedoman dengan dasar yang sah. Penyimpangan
tersebut dapat dikategorikan menjadi dua kelompok :
1.Rechtvaar digingsgronden/alasan pembenar yaitu alasan
yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya
perbuatan, sehingga perbuatan itu
dibenarkan(noodtoestand/keadaan darurat pasal 48
KUHP), pembelaan terpaksa pasal 49 ayat 1
pelaksaanaan UU (wettelijke voorshrift pasal 50 KUHP
dan perintah jabatan (ambetelijkbevel) pasal 51 ayat1
KUHP.
2.Alasan Pemaaf/schuldopheffingronden, alasan yang
menghilangkan kesalahan terdakwa.
 Menurut Mertokusumo, sanksi adalah merupakan
reaksi, akibat, atau konsekwensi pelanggaran kaidah
sosial.
 Menurut Paul Bohanan, sanksi adalah perangkat
aturan-aturan yang mengatur bagaimana lembaga-
lembaga hukum mencampuri suatu masalah untuk
dapat memelihara suatu sistem sosial, hingga
masyarakat hidup dalam sistem itu secara tenang.
 Menurut Van Der Steenhoven, sanksi adalah
ancaman penggunaan paksaan fisik, otoritas yang
resmi, penerapan ketentuan secara teratur dan reaksi
masyarakat yang tidak spontan sifatnya.
Kaidah sosial menuntun manusia hidup dalam
hubungan antar individu, ketika itulah manusia
sebagai pribadi tidak boleh berbuat sekendak hatinya.
Dalam setiap kontrak sosial manusia, di batasi oleh
kaidah-kaidah yang mengatur bagaimana bersikap
dan bertingkah laku baik dalam kehidupan sosialnya,
sebab jika tidak diatur demikian akan terjadi
ketidakseimbangan dalam masyarakat.
 Aturan-aturan yang berisi kewajiban, larangan,
perintah dan anjuran yang oleh pemeluk atau
penganutnya di yakini sebagai kaidah berasal dari
Tuhan.
 Tujuan kaidah agama/kepercayaan adalah untuk
menyempurnakan hidup manusia dan melarang
manusia berlaku atau berbuat jahat/dosa atau
untuk membimbing manusia dalam bertingkah
laku dan melarang manusia untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang jahat agar tercapai
kebahagiaan di dunia dan akhirat.
 Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.dan suatu
jalan yang buruk. Dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah SWT(membunuhnya) melainkan
dengan suatu alasan yang benar (Surah Al Israa’ ayat
32 dan 33)
 Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
ALLAH SWT adalah Maha Penyayang kepadamu (29)
Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar
hak dan aniaya maka kami kelak akan memasukkannya
kedalam neraka…(30) (Surah Annisa’ ayat 29 dan 30).
 Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang memuat
moral positif, dengan arti kata kaidah-kaidah yang
pada suatu waktu tertentu di dalam suatu masyarakat
tertentu dalam kenyataan secara sungguh-sungguh
dihayati dan dipatuhi sebagai aturan-aturan
kesusilaan. Kaidah kesusilaan ini ditentukan oleh
masyarakat yang menurut budi nurani di tentukan
menjadi kewajiban manusia. Ini berupaya untuk
membentuk akhlak manusia menuju penyempurnaan
dengan melarang perbuatan-perbuatan yang
melanggar perbuatan kesusilaan.
 Jangan engkau membunuh manusia.
 Hormatilah sesama manusia agar hidupmu selamat.
 Hendaklah engkau berlaku jujur.
 Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama
manusia
Kaedah kesopanan/tata krama/adat adalah kaedah
hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat
tertentu. Kaedah kesopanan dasarnya adalah
kepantasan, kelayakan, kebiasaan atau kepatutan
yang berlaku dalam masyarakat.
 Kaidah sopan santun di tujukan pada sikap lahir
perlakuannya yang konkrit demi penyempurnaan atau
ketertiban masyarakat dan bertujuan menciptakan
perdamaian, tata tertib atau membuat “sedap” lalu
lintas antar manusia yang bersifat lahiriyah
(Purbacaraka dan Soekanto, 1978, 26).
Sanksi :Pengucilan, cemoohan, celaan
Orang muda harus menghormati orang yang
lebih tua.
Berilah tempat untuk wanita, (orang tua, hamil
dsb.) di kendaraan umum seperti Bus.
 Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh
masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan
setempat (regional) dan hanya berlaku bagi masyarakat
segolongan tertentu.
Norma Kaidah

More Related Content

DOCX
Materi kuliah Antropologi Hukum
PPT
PPTX
Politik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantar
DOCX
legitimasi kekuasaan Bab II
PPTX
2 kepentingandanasashkacpid
DOC
Surat kuasa termohon
PPTX
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
DOCX
Perbandingan Hukum Perkawinan antara KUHPer dengan UU Perkawinan (UU No.1 tah...
Materi kuliah Antropologi Hukum
Politik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantar
legitimasi kekuasaan Bab II
2 kepentingandanasashkacpid
Surat kuasa termohon
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Perbandingan Hukum Perkawinan antara KUHPer dengan UU Perkawinan (UU No.1 tah...

What's hot (20)

PPTX
Antropologi hukum (Piyantoro PPT)
PPT
PPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
DOCX
Hukum Waris Perdata BW
PPT
sumber sumber hukum
PPT
Sumber hukum internasional
PPTX
Sosiologi Hukum
PPTX
Perjanjian Sewa Menyewa
DOCX
Hukum dan politik agraria kolonial
PPT
PPT-HTN.ppt
PPTX
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
DOCX
Aliran aliran hukum pidana
PPT
Hukum tata negara
PPT
Hukum perburuhan dan ketenagakerjaan
PPT
Hukum agraria nasional pert ke 2
DOCX
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita Sari
PPT
Pengantar ilmu hukum power point
DOCX
Resume Hukum Tata Negara
PPTX
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
PPTX
Materi Logika Hukum 1.pptx
DOCX
Contoh Legal Opinion (Pendapat Hukum)
Antropologi hukum (Piyantoro PPT)
PPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Waris Perdata BW
sumber sumber hukum
Sumber hukum internasional
Sosiologi Hukum
Perjanjian Sewa Menyewa
Hukum dan politik agraria kolonial
PPT-HTN.ppt
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Aliran aliran hukum pidana
Hukum tata negara
Hukum perburuhan dan ketenagakerjaan
Hukum agraria nasional pert ke 2
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita Sari
Pengantar ilmu hukum power point
Resume Hukum Tata Negara
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
Materi Logika Hukum 1.pptx
Contoh Legal Opinion (Pendapat Hukum)
Ad

Similar to Norma Kaidah (20)

PPTX
Ilmu hukum
PPTX
V. Kaedah Sosial & Kaedah Hukum.pptx
PPTX
II. Pengertian Hukum.pptx
PPT
BAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.ppt
PPT
PENGANTAR ILMU HUKUM pertemuan 3 perguruan tinggi.ppt
PPT
PENGANTAR ILMU HUKUM (1) cccvvvgghhh.ppt
PPT
PENGANTAR ILMU HUKUM.ppt
PPT
bahan ajar mata kuliah PENGANTAR ILMU HUKUM.ppt
PPT
BAHAN-PEMBELAJARAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1(1).ppt
PDF
presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf
PPTX
97337-masyarakat-dan-kaidah-hukum.pptx baru
PPTX
Mengenal Hukum
PPTX
1. PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) by Rita Farida
PDF
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
PPT
Metode Penemuan Hukum merupakan hak dari hakim
DOCX
Pengertian dan penggolongan
PPT
Pengantar Ilmu Hukum
PPTX
Pengantar Ilmu Hukum (Arisandy Mursalin).pptx
PPT
Selayang pandang-asas-hukum-norma-kaidah-hukum-ilmu-hukum-dan-hukum-pidana
PPTX
Teori Hukum prof.Dr.Sudikno.pptx
Ilmu hukum
V. Kaedah Sosial & Kaedah Hukum.pptx
II. Pengertian Hukum.pptx
BAHAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1.ppt
PENGANTAR ILMU HUKUM pertemuan 3 perguruan tinggi.ppt
PENGANTAR ILMU HUKUM (1) cccvvvgghhh.ppt
PENGANTAR ILMU HUKUM.ppt
bahan ajar mata kuliah PENGANTAR ILMU HUKUM.ppt
BAHAN-PEMBELAJARAN-1-PENGANTAR-ILMU-HUKUM-1(1).ppt
presentasi pengantar-ilmu-hukum_compress.pdf
97337-masyarakat-dan-kaidah-hukum.pptx baru
Mengenal Hukum
1. PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) by Rita Farida
05 definisi,tujuan,fungsi,pokok2hukum
Metode Penemuan Hukum merupakan hak dari hakim
Pengertian dan penggolongan
Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu Hukum (Arisandy Mursalin).pptx
Selayang pandang-asas-hukum-norma-kaidah-hukum-ilmu-hukum-dan-hukum-pidana
Teori Hukum prof.Dr.Sudikno.pptx
Ad

More from Roelly Syafarul (7)

PDF
check sheet 2
PDF
flow check sheet 2
PDF
Larangan mobil proye_my_task_internal_2016_ok
DOC
SNI Awards 2016
PPT
Mengelola kelompok kerja
DOC
Koperasi laporan bp_thn_buku2011_ok
DOC
Koperasi laporan bp_thn_buku2011_ok
check sheet 2
flow check sheet 2
Larangan mobil proye_my_task_internal_2016_ok
SNI Awards 2016
Mengelola kelompok kerja
Koperasi laporan bp_thn_buku2011_ok
Koperasi laporan bp_thn_buku2011_ok

Recently uploaded (11)

PPTX
Aliran-Aliran dalam Ilmu Hukum_Mata Kuliah PIH
PPTX
6. SURVAI SPOT SPEED kecepatan kendaraan sesaat.pptx
PDF
(CDS) PPT_Pelayanan Bantuan Hukum Pro-Bono di Pemasyarakatan.pdf
PDF
SE-3525 Surat Edaran Bekerja dan Belajar dari Rumah bagi Civitas Akademika di...
PDF
Bantuan Hukum di Tingkat Penyidikanaaaaaa
PPT
SISTIMATIKA HARTA PERKAWINAN REGULASI DAN SEMU ATURAN TERKAIT HARTA
PPTX
3. SURVAI TRAFFIC COUNTING perhitungan kendaraan.pptx
PPT
Perkawinan Aturan dan Akibatnya pada tumbuh kembang anak
PPTX
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA oleh Afandi Mansyur
PPTX
Norma_Kelembagaan_dan_Keahlian_K3[1].pptx
PDF
PERNIAGAAN KELOMPOK 4 tentang sejarah.pdf
Aliran-Aliran dalam Ilmu Hukum_Mata Kuliah PIH
6. SURVAI SPOT SPEED kecepatan kendaraan sesaat.pptx
(CDS) PPT_Pelayanan Bantuan Hukum Pro-Bono di Pemasyarakatan.pdf
SE-3525 Surat Edaran Bekerja dan Belajar dari Rumah bagi Civitas Akademika di...
Bantuan Hukum di Tingkat Penyidikanaaaaaa
SISTIMATIKA HARTA PERKAWINAN REGULASI DAN SEMU ATURAN TERKAIT HARTA
3. SURVAI TRAFFIC COUNTING perhitungan kendaraan.pptx
Perkawinan Aturan dan Akibatnya pada tumbuh kembang anak
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA oleh Afandi Mansyur
Norma_Kelembagaan_dan_Keahlian_K3[1].pptx
PERNIAGAAN KELOMPOK 4 tentang sejarah.pdf

Norma Kaidah

  • 2.  Kaedah merupakan padanan dari patokan bersikap yang berasal dari kata Kaedah (Arab) atau Norma (Latin), Gredingsregel (Bld) yang berarti patokan bersikap.  Hakekat kaedah adalah waarde oondeel yang berarti panduan menilai atau penilaian.  Kaidah adalah aturan tingkah laku atau sesuatu yang seharusnya di lakukan oleh manusia dalam kehidupan sosialnya.  Kaedah adalah aturan tingkah laku atau sesuatu yang seharusnya di lakukan oleh manusia dalam kehidupan sosialnya.
  • 3.  Sebagai pedoman bagi perilaku manusia dalam masyarakat. Kaedah atau norma yang mengatur perilaku manusia umumnya diciptakan oleh manusia sendiri melalui proses interaksi antar manusia di dalam pergaulan kemasyarakat.
  • 4. Kaedah dibagi menjadi dua yaitu : 1. Kaedah hukum 2. Kaedah Sosial -Kaedah agama -kaedah Kebiasaan/Sopan santun -Kaedah Kesusilaan
  • 5.  Peraturan perundang-undangan yang di buat secara sengaja oleh badan perlengkapan negara yang harus di taati oleh warga masyarakat. Kaidah hukum di tujukan pada sikap lahir manusia atau perbuatan konkrit manusia, begitu juga sebaliknya kaidah hukum tidak mempersoalkan sikap batin seseorang.  Isinya mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara dan pelaksanaannya dapat dipertahankan.
  • 6.  Kata hukum, dalam bahasa Belanda adalah “Recht” yang berarti kebaikan, kebajikan, tidak tercela, bimbingan. Berasal dari kata latin “Ius” yang berarti hukum, berasal dari kata iubere, yang artinya mengatur, memerintah. Kata Ius ini bertalian dengan “Iustitia” atau keadilan.
  • 7.  Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat imperatif berisikan suatu perintah, larangan, ijin, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.  Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu difinisi tentang apakah yang disebut hukum itu , sangat sulit untuk dibuat difinisi hukum, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
  • 8.  Menurut UTRECHT, adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati masyarakat itu.     Menurut MEYERS, adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.     Menurut ARISTOTELES, adalah particuler is that which each community lays down and appliesto its own member universal law is the law of nature. Yang artinya adalah hukum khusus di mana masyarakat mentaati dan menerapkannya terhadap anggotanya sendiri.
  • 9.  Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini keendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri denga keendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.     Menurut Kusuma Atmaja, hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan juga meliputi lembaga- lembaga, institusi-institusi dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu adalah masyarakat sebagai kenyataan.   
  • 10.  Peraturan mengenai dan ditujukan pada tingkah laku manusia  Peraturan itu sengaja dibuat oleh badan atau yang mempunyai kekuasaan untuk itu  Peraturan itu bersifat imperatif  Ada sanksi yang tegas
  • 11. Ciri-ciri hukum Ciri-ciri hukum, yaitu ; Adanya perintah dan/atau larangan Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang. Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat tetap terpelihara sebaik-baiknya. Hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan lainnya, yang disebut Kaedah Hukum.
  • 12.  Apeldoorn adalah mengatur tata kehidupan masyarakat secara damai dan adil.  Bellfroid, tujuan hukum adalah keadilan dan kefaedahan.  Van Kan, tujuan hukum adalah menjamin kepentingan yang lebih besar.  Aristoteles, tujuan hukum adalah keadilan. Bethan, tujuan hukum adalah menjamin sebesar-besarnya kebahagiaan /kefaedahan.  Utrecht, tujuan hukum adalah menjamin kepastian hukum (perdamaian, keadilan, kesejahteraan, kebahagiaan).
  • 13.  hukum sebagai “law as a tool of social engenering”, yang berarti bahwa penekanan pada tindakan pemerintah dan pada pembangunan hukum.  hukum sebagai “law as a tool of social control” yang berarti bahwa hukum merupakan kendali atau kontrol bagi masyarakat.
  • 14. Kaidah hukum membebani manusia dengan kewajiban dan hak. Contoh : pertama, Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUHPerdata). Kedua, Perkawinan dianggap syah bila menurut hukum dan agama, kepercayaan (Pasal 2 ayat 1 UU NO. 1 Tahun 1974). Ketiga, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan berlaku surut (UUM NO.15 Tahun 2001). Keempat, Pencurian, (Pasal 362 KUHP), Pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Kelima, guna kepentingan pembelaan tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari seorang penasehat …(Pasal 54 KUHAP)
  • 15.  Imperatif, sifatnya mengikat, memaksa yang harus ditaati, sehingga mengikat bagi setiap orang yang di tetapkan dalam kaidah hukum yang di maksud.  Fakultatif, kaidah hukum yang sifatnya tidak serta merta harus di taati karena sifatnya hanya merupakan pelengkap. Contoh; ketentuan hukum waris diatur dalam KUHPerdata.
  • 16. Isi kaidah hukum ada tiga jenis, yaitu :  Kaedah hukum yang berisi perintah (gebod), yaitu kaedah hukum yang berisi perintah yang harus di taati. Contoh : perintah orang tua agar memelihara, mendidik anak (pasal 45, UU NO. 1 Tahun 1974).  Kaedah hukum yang berisi larangan (verbod), yaitu kaedah hukum yang memuat larangan untuk melakukan sesuatu dengan ancaman sanksi apabila melanggarnya. Contoh : pasal 362 KUHP.  Kaedah hukum yang isinya membolehkan (mogen), yaitu kaidah hukum yang memuat hal-hal yang boleh dilakukan tetapi boleh pula tidak di lakukan. Contoh : pasal 29 UU NO. 1 Tahun 1974.
  • 17.  Dibidang hukum publik, seperti hukum pidana, kebanyakan pengaturan kaedah berisikan larangan, sedangkan dalam hukum privat, misalnya hukum perdata pengaturannya pada umumnya berisikan kebolehan. Di bidang hukum tata negara atau HAN kebanyakan pengaturannya berisikan suruhan atau perintah.  Kaedah hukum yang berisikan suruhan dan larangan bersifat imperatif/dwingenrecht, sedangkan yang berisikan kebolehan adalah bersifat fakultatif/aanvullendrecht.
  • 18. Untuk menimbulkan kepastian hukum. Artinya setiap perkara yang di hadapi ada mekanisme penyelesaiannya. Setiap perkara ada dasar hukumnya, agar menimbulkan kepastian hukum tidak boleh berubah-ubah karena dapat menghilangkan sifat hukum itu. Menyerasikan atau membuat kesebandingan hukum. Yang artinya berbentuk kepentingan yang ada dalam masyarakat. Menserasikan : kepentingan individu dengan umum, keakhlakan dengan kebendaan, kebaruan dengan kelestarian. Contoh : UUPA Pasal 6 , hak milik mempunyai fungsi sosial, artinya jika kepentingan umum menghendaki hak milik di lepaskan.
  • 19.  Penyimpangan terhadap kaedah hukum pada umumnya dikenakan tindakan hukum berupa sanksi (ancaman hukuman). Penyimpangan itu disebut dengan penyelewengan (delikten) yaitu penyimpangan terhadap kaedah hukum tanpa adanya dasar yang sah.  Lapangan Hk Perdata : Onrechtmatigedaad (pasal 1365 KUHPerdata)  Lapangan HTN : pelampauan kewenangan (exes depouvoir)  HAN : Penyalahgunaan Wewenang (Detournement Depouvoir), Penyalahgunaan Hak (Misbruik Van Recht)  Lapangan Hk Pidana : Delik atau peristiwa pidana/perbuatan pidana (strafbaarfeit)
  • 20. Menurut Purnadicaraka, Soekanto, bahwa pengecualian atau dispensasi sebagai penyimpangan dari patokan atau pedoman dengan dasar yang sah. Penyimpangan tersebut dapat dikategorikan menjadi dua kelompok : 1.Rechtvaar digingsgronden/alasan pembenar yaitu alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga perbuatan itu dibenarkan(noodtoestand/keadaan darurat pasal 48 KUHP), pembelaan terpaksa pasal 49 ayat 1 pelaksaanaan UU (wettelijke voorshrift pasal 50 KUHP dan perintah jabatan (ambetelijkbevel) pasal 51 ayat1 KUHP. 2.Alasan Pemaaf/schuldopheffingronden, alasan yang menghilangkan kesalahan terdakwa.
  • 21.  Menurut Mertokusumo, sanksi adalah merupakan reaksi, akibat, atau konsekwensi pelanggaran kaidah sosial.  Menurut Paul Bohanan, sanksi adalah perangkat aturan-aturan yang mengatur bagaimana lembaga- lembaga hukum mencampuri suatu masalah untuk dapat memelihara suatu sistem sosial, hingga masyarakat hidup dalam sistem itu secara tenang.  Menurut Van Der Steenhoven, sanksi adalah ancaman penggunaan paksaan fisik, otoritas yang resmi, penerapan ketentuan secara teratur dan reaksi masyarakat yang tidak spontan sifatnya.
  • 22. Kaidah sosial menuntun manusia hidup dalam hubungan antar individu, ketika itulah manusia sebagai pribadi tidak boleh berbuat sekendak hatinya. Dalam setiap kontrak sosial manusia, di batasi oleh kaidah-kaidah yang mengatur bagaimana bersikap dan bertingkah laku baik dalam kehidupan sosialnya, sebab jika tidak diatur demikian akan terjadi ketidakseimbangan dalam masyarakat.
  • 23.  Aturan-aturan yang berisi kewajiban, larangan, perintah dan anjuran yang oleh pemeluk atau penganutnya di yakini sebagai kaidah berasal dari Tuhan.  Tujuan kaidah agama/kepercayaan adalah untuk menyempurnakan hidup manusia dan melarang manusia berlaku atau berbuat jahat/dosa atau untuk membimbing manusia dalam bertingkah laku dan melarang manusia untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang jahat agar tercapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
  • 24.  Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.dan suatu jalan yang buruk. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT(membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar (Surah Al Israa’ ayat 32 dan 33)  Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya ALLAH SWT adalah Maha Penyayang kepadamu (29) Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya maka kami kelak akan memasukkannya kedalam neraka…(30) (Surah Annisa’ ayat 29 dan 30).
  • 25.  Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang memuat moral positif, dengan arti kata kaidah-kaidah yang pada suatu waktu tertentu di dalam suatu masyarakat tertentu dalam kenyataan secara sungguh-sungguh dihayati dan dipatuhi sebagai aturan-aturan kesusilaan. Kaidah kesusilaan ini ditentukan oleh masyarakat yang menurut budi nurani di tentukan menjadi kewajiban manusia. Ini berupaya untuk membentuk akhlak manusia menuju penyempurnaan dengan melarang perbuatan-perbuatan yang melanggar perbuatan kesusilaan.
  • 26.  Jangan engkau membunuh manusia.  Hormatilah sesama manusia agar hidupmu selamat.  Hendaklah engkau berlaku jujur.  Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia
  • 27. Kaedah kesopanan/tata krama/adat adalah kaedah hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat tertentu. Kaedah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kelayakan, kebiasaan atau kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.  Kaidah sopan santun di tujukan pada sikap lahir perlakuannya yang konkrit demi penyempurnaan atau ketertiban masyarakat dan bertujuan menciptakan perdamaian, tata tertib atau membuat “sedap” lalu lintas antar manusia yang bersifat lahiriyah (Purbacaraka dan Soekanto, 1978, 26). Sanksi :Pengucilan, cemoohan, celaan
  • 28. Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua. Berilah tempat untuk wanita, (orang tua, hamil dsb.) di kendaraan umum seperti Bus.  Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi masyarakat segolongan tertentu.