2. Profile Fadryanto.ST
Pengalaman Kerja :
- Trainer & Consultant K3
- Manager Operational PT. BOIMA
- HSE Coordinator & Lead Engineering PT. UTAC Indonesia
- HSE Safety Officer & Engineering PT. Panasonic Industrial
- HSE staff & Engineering, PT Matsushita Semicon Ind
Project & Penghargaan :
- Bronze QCC Convention – di OSAKA Japan.
- Best Employee, PT Panasonic- PSCID,Indonesia
- Gold Flag Audit SMK3, Kemnaker RI
- Award COVID-19, From Kemnaker RI - Jakarta
- Zero Accident – Kemnaker Republik Indonesia
- PT. Air Bersih Jakarta
- PT. Indonesia Power
- PT. Phytochemindo
- PT. SNE Medan
- PT. IP PLN Jakarta
PROFILE
08211-455-79799
Email: [email protected]
Sertifikasi :
Sertifikat Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja ( AK3U) Kemnaker RI 18 - 30 Agustus
2014
Sertifikat Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja ( AK3U) BNSP - 2023
Sertifikat Training For Trainer, Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP) 24 Juni 2023
Sertifikat Pembinaan Auditor SMK3, Kemnaker RI, 23 - 25 Februari 2015
Sertifikat Pembinaan K3 Pemadaman Kebakaran, Kemnaker RI, 03 - 05 Agustus 2015
Sertifikat Pembinaan K3 Kord Penangg Kebakaran, Kemnaker RI, 09 - 14 Desember
2015
Sertifikat Pembinaan K3 Penanggulangan Kebakaran, Kemnaker RI, 15 - 19 Maret 2016
Sertifikat PPPU, ( BNSP) 09 - 11 November 2021 ( Status : Aktif )
Sertifikat Spesialis Investigasi Insiden & Reporting, ( BNSP) 14-6 Maret 2017
Sertifikat Higiene Industri di tempat Kerja , Balai K3-Kemnaker RI, 19 - 21 Maret 2019
Sertifikat Penerapan Behavior Base Safety ( BBS ) PT. KEM Indonesia, 05 Oktober 2019
Sertifikat Lockout practitioner Certification training, PT Tunas, 02 - 03 Oktober 2018
Sertifikat Inspection, test dan Maintenance fire suppression FM-200, PT BPSI 18 Juni
2019
Sertifikat QHSE & IATF 16949, PT Pengembangan Manajemen Jakarta, 07 - 09 Januari
2019
Sertifikat One day Seminar Energy dan Water Management, PT BPSI, 27 Juli 2019
Sertifikat Budaya K3 di era Industri 4.0 , Balai K3-Kemnaker RI, 06 Februari 2020
Sertifikat Emergency Response Plan, PT BPSI, 06 May 2017
Sertifikat Food safety, Hygiene nutrition, PT Aerofood Ina, 21 November 2019
Sertifikat Safety Leadership, PT. Mediatama, 02 Maret 2019
Sertifikat Best practice ISO 14001 and Proper, PJK3 Prizi Consulting, 15 Desember
2018
Sertifikat U-Grow Leadership Level & coaching, PT AsiaLeader, 20 Agustus 2015
Sertifikat SQC Training for Engineer, PT. PIDID , 01 July 2013 s/d 26 February 2014.
Sertifikat Introduction to Programmable Controller, 16 Febuary 2009
Sertifikat AutoCAD 3 dimensi ,Institusi Lembaga Training Tripatra 19 s/d 21 Maret 2019
Sertifikat Lockout and Tagout 2017, PT Tunas Wijaya Sakti, 11 September 2017
Sertifikat Internal Audit training for system Intergation, PJK3 BMT, 29-30 Januari 2015
Sertifikat Pemahaman pasal integrasi SMK3, IATF, 14001, ISO45001, BMT 16-23 Mei
2017
Sertifikat M4541A Handler Maintenance, Advantest 25 – 28 Juni 2009
Sertifikat SMCT-P1 Basic Pneumatics training, PT. SMC 23-24 July 2004
Sertifikat Modern English Conversation Package I, LM Patra, 17 Maret- 23 May 2003
Sertifikat SCADA system Application, Poltek UI, 18 Juni 2002
Sertifikat Pendampingan Industri Bersih Jawa Barat, Kementrian Perindustrian RI, April
2024
3. 4
Saat emergency
Jangan panik
Tetap tenang
Ikuti petunjuk petugas
Ikuti petunjuk atau prosedur gawat darurat yang berlaku
Peralatan Komunikasi selama pelatihan sebaiknya
Set dalam kondisi silent / vibrate alert
ATURAN SELAMA PELATIHAN
5. Radiasi - Monitor PC
Elektrik – Kabel listrik
Gravitasi – Tumpukan Barang
Termal – Alat pemanas
Gravitasi – Tumpukan barang
Mekanis – Alat pemotong
Gravitasi – Rak lemari terbuka
Gravitasi – Terjatuh
Biologis – Serangga/Bakteri
APA SAJA BAHAYA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA YANG ADA?
• Slip/terleset?
• Trip/tersandung?
• Fall/terjatuh?
• Kondisi Aman
• Banjir?
• Covid-19?
• Gempabumi?
8. Pengantar Kursus
Pelatihan ini dirancang agar para
peserta memperoleh pengetahuan dan
keterampilan dasar yang dibutuhkan
dalam hal : merencanakan,
mempersiapkan, menyelesaikan dan
mengawasi serta memastikan
pekerjaan scaffolding dengan aman.
9. Tujuan Umum
Dapat melakukan pekerjaan pengawasan
pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan
pembokaran perancah sehingga dapat aman
bagi keselamatan dirinya, orang lain,
konstruksi dan bagian-bagian yang lainnya.
1. Undang-undang No.1 th 1970
2. Peraturan Menaker No.1/MEN/1980 tentang K3 pada Konstruksi
Bangunan
3. Surat Keputusan bersama Menaker dan Menteri Pekerjaan Umum
No.147/MEN/1986 dan No.104/Kpts/1986 tentang K3 pada
tempat kegiatan konstruksi bangunan
Referensi perundang-undangan dan regulasi
10. 1. Peraturan dan standar perancah
2. Pengetahuan dasar perancah
3. Jenis-jenis perancah
4. Potensi bahaya konstruksi perancah
5. Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
6. Prosedur kerja aman perancah (bekerja diketinggian)
7. Supervisi perancah
8. Pemasangan dan pembongkaran perancah
Tujuan Umum
Para peserta dapat memahami:
11. What we had learn … ?
1. Pengantar & Dasar hukum Definisi, filosofi, tujuan K3 perancah
Regulasi dan kompetensi personil
2. Jenis-jenis perancah Dasar klasifikasi perancah, contoh-
contoh perancah
3. Potensi bahaya Potensi bahaya pada setiap tahapan
pekerjaan dan pola pencegahan
kecelakaan terkait perancah
4. Perencanaan perancah Perencanaan / desain perancah
5. Dasar-dasar perhitungan Konsep perhitungan
6. Pemasangan & pembongkaran Konsep assembly, disassembly, changes
yang aman pada perancah
7. Pengawasan perancah Pemeriksaan pertama, lanjutan, dan
khusus
Materi Pelatihan
13. Harap diperhatikan:
Hanya dengan training ini tidak akan dapat
membuat anda menjadi orang yang kompeten;
meskipun demikian, harapan kami informasi yang
diberikan dan diskusi dalam kelas dapat
membantu anda memahami lebih jauh tentang
keselamatan perancah dan memungkinkan anda
menjadi orang yang kompeten.
14. Competent Person . Seseorang yang dapat mengidentifikasi
potensi bahaya-bahaya dan kondisi pekerjaan yang membahayakan
serta mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan perbaikan
secepatnya sehingga dapat menghilangkan bahaya tersebut.
Definisi
15. Qualified . Seseorang yang dengan tingkat keahlian yang
dimilikinya, sertifikat, atau anggota organisasi profesional, atau
yang mempunyai pengetahuan lebih, dari pelatihan dan
pengalaman, serta dapat mempraktekkan kemampuannya
untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan
pekerjaan atau proyek.
Definisi
16. Definisi
Perancah
Bangunan atau konstruksi sementara
dan digunakan sebagai tempat kerja
Bangunan pelataran kerja (platform) yang
dibuat untuk sementara dan digunakan
sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-
bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan
konstruksi bangunan termasuk pekerjaan
pemeliharaan dan pembongkaran.
Permenaker No. Per 01/MEN/1980 Pasal 1 Huruf (e)
17. • Sifat Pekerjaan Perancah :
ada tempat ketinggian dari permukaan
tanah / lantai.
• Potensi Bahaya :
bahaya jatuh, bahaya ketinggian, bahaya
rubuh, bahaya terpeleset.
• Identifikasi Bahaya :
tahap perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, pemasangan dan
pembongkaran, penggunaan dan perawatan.
• Pembinaan dan Pengawasan :
konstruksi perancah, tenaga kerja dan
lingkungan kerja
Filosofi
Perancah
18. Tujuan K3
Perancah
Perancah dapat dipasang, dipakai, dibongkar
secara aman, efisien dan produktif.
Tahapan konstruksi bangunan dengan bantuan
perancah dapat berlangsung secara aman.
Memberi perlindungan K3 bagi tenaga kerja dan
orang lain.
20. DASAR HUKUM PENGAWASAN
K3 PERANCAH
I. UNDANG-UNDANG NO. 1/1970
tentang Keselamatan Kerja
Pasal 4 :
- Syarat-syarat K3 dalam : perencanaan,
pembuatan, pengangkutan,
pemasangan pembongkaran, pemeliharaan.
- Pengujian, pengesahan, perlengkapan alat
pelindung diri
Dasar
Hukum
21. DASAR HUKUM PENGAWASAN
K3 PERANCAH
II. PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO.
PER.01/MEN/1980
tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Konstruksi Bangunan
* pasal 12
* pasal 13
* pasal 14
* pasal 15
* pasal 16
* pasal 17
* pasal 18
* pasal 19
* pasal 20
* pasal 21
* pasal 22
* pasal 23
* pasal 24
* pasal 99
Dasar
Hukum
Dasar
Hukum
22. DASAR HUKUM PENGAWASAN
K3 PERANCAH
Menurut Permenaker No 1 Tahun 1980 Tentang K3
Kontruksi Bangunan
Dasar
Hukum
Dasar
Hukum
Dalam Permenaker No 09 Tahun 2016 Perancah masuk
dalam Kategori lantai kerja Sementara
23. DASAR HUKUM PENGAWASAN
K3 PERANCAH
III. SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA
DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NO. KEP.174/MEN/1986
NO. 104/KPTS/1986
Pasal 1 :
Berlakunya buku pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan
kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
* perancah
- paragraf 5.2
1. umum
2. platform
3. jenis perancah.
Dasar
Hukum
Dasar
Hukum
24. DASAR HUKUM PENGAWASAN
K3 PERANCAH
III. SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA
DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NO. KEP.174/MEN/1986
NO. 104/KPTS/1986
Pasal 2 :
Setiap pengurus/kontraktor/pemimpin pelaksana
pekerjaan atau bagian pekerjaan dalam pelaksanaan
kegiatan konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja.
Dasar
Hukum
Dasar
Hukum
25. DASAR HUKUM PENGAWASAN
K3 PERANCAH
IV. SURAT KEPUTUSAN DIRJEN PPK
NO. 20/DJPPK/2004
tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Bidang
Konstruksi Bangunan
Ketetapan Keempat :
Setiap tenaga kerja yang diserahi tugas dan
tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan,
perawatan, pemeliharaan, dan pembongkaran
perancah harus memenuhi syarat kompetensi
K3 Perancah.
Dasar
Hukum
Dasar
Hukum