Dokumen ini membahas prosedur kerja pembelajaran tuntas, remedial, dan pengayaan di SMA yang meliputi penugasan kepala sekolah kepada wakasek kurikulum dan tim pengembang kurikulum sekolah untuk menyusun rencana kegiatan, penentuan program remedial atau pengayaan berdasarkan pencapaian kompetensi siswa, serta pelaksanaan dan evaluasi program remedial dan pengayaan.