3. Salam berasal dari kata “As salaf” yang artinya pendahuluan
karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka.
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih)
dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam
illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam)
pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat
tertentu.
DEFINISI AKAD SALAM (PSAK 103)
4. 1. Parallel
Lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai
pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika
lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual
kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan
barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut
SALAM PARALLEL
3. Hikmah
Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya
jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas
tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang
disepakatinya di awal. Sementara manfaat bagi penjual
adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas
produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.
2. Komitmen
Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah
disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan
yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh
melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan
atau dibatalkan.
4. Unsur Kesepakatan
Harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan
waktu penyerahan aset yang dipesan sudah ditentukan dan
disepakati ketika akad terjadi
5. 7. Pelunasan
Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuk, baik
berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus
dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam
bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan
piutang pembeli dari pihak lain.
6. Tanggungjawab
Jika barang pesanan salah / cacat, maka penjual harus
bertanggungjawab atas kelalaiannya.
8. Motivasi
Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat
memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk
memungkinkan penjual (produsen) memproduksi
barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi
khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari
penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual
menyerahkan barang kepada pembeli.
7. Peuasan
9. Hikmah
6. Arsitektur Pasar Barang Seni (Art Market)
Salam, merupakan transaksi jual beli dimana barang
yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi
dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka
sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di
kemudian hari.
SALAM SALAM PARALLEL
✓ Lembaga keuangan syariah dapat bertindak
sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu
transaksi salam. Jika lembaga keuangan syariah
bertindak sebagai penjual kemudian memesan
dari pihak lain, hal ini disebut SALAM PARALLEL.
✓ Jadi Salam paralel, artinya melaksanakan dua
transaksi bai’ salam yaitu antara pemesan dan
penjual dan antara penjual dengan pemasok
(supplier) atau pihak ketiga lainnya secara
simultan.
7. Arsitektur Pasar Barang Seni (Art Market)
pandangan Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama
jika perdagangan dan transaksi itu dilakukan terus menerus. Hal demikian
dapat menjurus kepada riba. Paralel salam dibolehkan asalkan eksekusi
kontrak salam kedua tidak tergantung pada eksekusi kontrak yang
pertama
syarat Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
a) Akad antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen
(penjual) terpisah dari akad antara lembaga keuangan syariah (penjual)
dan pembeli akhir; dan
b) Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).
8. Keterangan:
1. Pembeli dan penjual menyepakati akad salam.
2. Pembeli membayar kepada penjual.
3. Penjual menyerahkan barang.
Barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi. Tetapi penjual
akan menyerahkannya dikemudian hari setelah pembeli melakukan
pembayaran di muka.
9. Keterangan:
1. Pembeli dan penjual menyepakati akad salam.
2.Pembeli membayar kepada penjual.
3.Penjual menyerahkan barang.
Syarat:
a. Salam Parallel terjadi karena penjual tidak memiliki barang sehingga harus membeli
dari suplier.
b.Akad salam pertama (a) terpisah atau tidak tergantung dengan akad salam pertama.
10. Arsitektur Pasar Barang Seni (Art Market)
1. PELAKU 2. OBYEK AKAD
3. IJAB KABUL
a. Ijab kabul dapat dilakukan
secara lisan atau tertulis.
b. Komunikasi bisa dengan
cara modern.
a. Ada penjual dan pembeli.
b. Cakap hukum (Berakal dan
dapat membedakan).
A. Modal
B. Barang (lihat keterangan berikutnya)
a) Jenis dan Jumlah Modal harus
diketahui.
b) Berbentuk tunai. Para ulama berbeda
pendapat soal pembayaran berbentuk
aset perdagangan. Beberapa ulama
menganggapnya boleh.
c) Modal salam diserahkan ketika akad
berlangsung, tidak boleh utang atau
sebagai pelunasan utang. Hal ini untuk
mencegah praktek riba melalui
mekanisme salam.
11. BARANG SALAM
❖ Barang harus dapat dibedakan/ diidentifikasi punya spesifikasi dan karakteristik
yang jelas, seperti; kualitas, jenis, ukuran dll., sehingga tidak ada gharar
❖ Barang bisa dikuantifikasi/ditakar/ditimbang.
❖ Waktu penyerahan barang harus jelas, tidak harus tanggal tertentu boleh juga
dalam kurun waktu tertentu. Hal ini diperlukan untuk mencegah gharar
(ketidakpastihan) yaitu harus ada pada waktu yang ditentukan.
❖ Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang
ditentukan
❖ Apabila barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi
fasakh/rusak dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai dengan barang
yang dipesan tersedia atau membatalkan akad sehingga penjual harus
mengembalikan dana yang telah diterima
❖ Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam
akad, maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau
menolak. Kalau pilihannya menolak maka si penjual memiliki utang yang dapat
diselesaikan dengan pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai
dengan akad.
12. BARANG SALAM
❖ Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak
boleh meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan
kepuasan pelanggan.
❖ Apabila barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih
menolaknya atau menerima. Apabila pembeli menerima maka pembeli tidak boleh
meminta kembali sebagian uangnya atau (diskon).
❖ Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan disetujui oleh kedua pihak dan
dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan tidak
boleh menuntut penambahan harga
❖ Penggantian barang yang dipesan dengan barang lain. Para ulama melarang
penggantian barang yang dipesan dengan barang lainnya. Bila barang tersebut
diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun
sumbernya berbeda, para ulama membolehkannya,
❖ Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah. Namun
sebaiknya dijelaskan dalam akad, apabila tidak disebutkan maka harus dikirim ke
tempat yang menjadi kebiasaan.
13. 1. Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan
2. Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad,
3. Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli membatalkan.
15. istishna berasal dari kata shana’a yang artinya meminta
seseorang untuk membuat" atau "pemesanan pembuatan
barang"
istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual
(pembuat)
DEFINISI AKAD SALAM (PSAK 104)
16. 1. Istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan
(pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani').
2. Istishna' paralel adalah suatu bentuk akad istishna'
antara pemesan (pembeli, mustashni') dengan penjual
(pembuat, shani'), kemudian untuk memenuhi
kewajibannya kepada mustashni', penjual memerlukan
pihak lain sebagai shani'.
17. Transaksi istishna =>
Bank Syariah sebagai
produsen / pembuat
Transaksi istishna =>
Bank Syariah sebagai
pembeli / pemesan
19. 1. Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni’) dan
penjual (pembuat, shani’)
2. Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan
modal istishna’ yang berbentuk harga
3. Ijab kabul/serah terima
20. (1) Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya,
baik berupa uang, barang, atau manfaat
(2)Pembayaran dilakukan sesuai dengan
kesepakatan
(3)Pembayaran tidak boleh dalam bentuk
pembebasan hutang.
21. ❖ Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sbg hutang
❖ Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
❖ Penyerahnnya dilakukan kemudian
❖ Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan
kesepakatan
❖ Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
❖ Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
❖ Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai sdengan kesepakatan,
pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau
membatalkan akad
22. ✓ Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan
(mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara
pembayaran dimuka atau tangguh.
✓ Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad.
Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad
✓ Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
a. memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
b. sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized) bukan produk massal; dan
c. harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis,
kualitas, dan kuantitasnya.
✓ Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan
penjual. Jika barang pesanan yang diserahkan salah atau cacat maka penjual harus
bertanggung jawab atas kelalaiannya.
23. ✓ Pada dasarnya istisna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
a. kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau
b. akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi
pelaksanaan atau penyelesaian akad.
✓ Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
a. jumlah yang telah dibayarkan; dan
b. penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.
24. ➢ Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak,
➢ Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan
kontrak,
➢Pembatalan hukum kontrak ini jika muncul sebab yang masuk akal
untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan
masing-masing pihak bisa menuntut pembatalannya.
25. ➢ Akad Salam adalah jual beli dengan pembayaran penuh di awal, sedangkan barang akan diserahkan di
kemudian hari. Sedangkan Akad Istisna adalah jual beli barang yang dibuat terlebih dahulu (custom
order), dengan pembayaran yang fleksibel.
Aspek Akad Salam Akad Istisna
Jenis barang Standar dan massal Buatan, custom, tidak massal
Kepemilikan awal Belum dimiliki saat akad Belum dimiliki dan akan dibuat dulu
Pembayaran Harus lunas di awal Boleh di awal, di akhir, atau bertahap
Penyerahan barang Wajib ditentukan di awal Fleksibel, bisa dinegosiasikan
Contoh barang Hasil pertanian, komoditas Rumah, jembatan, kapal, pakaian pesanan
Tujuan utama Memberi modal kerja bagi produsen Pembuatan barang manufaktur yang
dipesan