Prepared by:
Morgan Maxwell
Presented to:
Noah Schumacher
AKAD SALAM DAN ISTISNA dalam ekonomi islam
Salam berasal dari kata “As salaf” yang artinya pendahuluan
karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka.
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih)
dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam
illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam)
pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat
tertentu.
DEFINISI AKAD SALAM (PSAK 103)
1. Parallel
Lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai
pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika
lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual
kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan
barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut
SALAM PARALLEL
3. Hikmah
Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya
jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas
tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang
disepakatinya di awal. Sementara manfaat bagi penjual
adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas
produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.
2. Komitmen
Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah
disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan
yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh
melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan
atau dibatalkan.
4. Unsur Kesepakatan
Harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan
waktu penyerahan aset yang dipesan sudah ditentukan dan
disepakati ketika akad terjadi
7. Pelunasan
Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuk, baik
berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus
dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam
bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan
piutang pembeli dari pihak lain.
6. Tanggungjawab
Jika barang pesanan salah / cacat, maka penjual harus
bertanggungjawab atas kelalaiannya.
8. Motivasi
Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat
memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk
memungkinkan penjual (produsen) memproduksi
barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi
khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari
penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual
menyerahkan barang kepada pembeli.
7. Peuasan
9. Hikmah
Arsitektur Pasar Barang Seni (Art Market)
Salam, merupakan transaksi jual beli dimana barang
yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi
dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka
sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di
kemudian hari.
SALAM SALAM PARALLEL
✓ Lembaga keuangan syariah dapat bertindak
sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu
transaksi salam. Jika lembaga keuangan syariah
bertindak sebagai penjual kemudian memesan
dari pihak lain, hal ini disebut SALAM PARALLEL.
✓ Jadi Salam paralel, artinya melaksanakan dua
transaksi bai’ salam yaitu antara pemesan dan
penjual dan antara penjual dengan pemasok
(supplier) atau pihak ketiga lainnya secara
simultan.
Arsitektur Pasar Barang Seni (Art Market)
pandangan Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama
jika perdagangan dan transaksi itu dilakukan terus menerus. Hal demikian
dapat menjurus kepada riba. Paralel salam dibolehkan asalkan eksekusi
kontrak salam kedua tidak tergantung pada eksekusi kontrak yang
pertama
syarat Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
a) Akad antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen
(penjual) terpisah dari akad antara lembaga keuangan syariah (penjual)
dan pembeli akhir; dan
b) Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).
Keterangan:
1. Pembeli dan penjual menyepakati akad salam.
2. Pembeli membayar kepada penjual.
3. Penjual menyerahkan barang.
Barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi. Tetapi penjual
akan menyerahkannya dikemudian hari setelah pembeli melakukan
pembayaran di muka.
Keterangan:
1. Pembeli dan penjual menyepakati akad salam.
2.Pembeli membayar kepada penjual.
3.Penjual menyerahkan barang.
Syarat:
a. Salam Parallel terjadi karena penjual tidak memiliki barang sehingga harus membeli
dari suplier.
b.Akad salam pertama (a) terpisah atau tidak tergantung dengan akad salam pertama.
Arsitektur Pasar Barang Seni (Art Market)
1. PELAKU 2. OBYEK AKAD
3. IJAB KABUL
a. Ijab kabul dapat dilakukan
secara lisan atau tertulis.
b. Komunikasi bisa dengan
cara modern.
a. Ada penjual dan pembeli.
b. Cakap hukum (Berakal dan
dapat membedakan).
A. Modal
B. Barang (lihat keterangan berikutnya)
a) Jenis dan Jumlah Modal harus
diketahui.
b) Berbentuk tunai. Para ulama berbeda
pendapat soal pembayaran berbentuk
aset perdagangan. Beberapa ulama
menganggapnya boleh.
c) Modal salam diserahkan ketika akad
berlangsung, tidak boleh utang atau
sebagai pelunasan utang. Hal ini untuk
mencegah praktek riba melalui
mekanisme salam.
BARANG SALAM
❖ Barang harus dapat dibedakan/ diidentifikasi punya spesifikasi dan karakteristik
yang jelas, seperti; kualitas, jenis, ukuran dll., sehingga tidak ada gharar
❖ Barang bisa dikuantifikasi/ditakar/ditimbang.
❖ Waktu penyerahan barang harus jelas, tidak harus tanggal tertentu boleh juga
dalam kurun waktu tertentu. Hal ini diperlukan untuk mencegah gharar
(ketidakpastihan) yaitu harus ada pada waktu yang ditentukan.
❖ Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang
ditentukan
❖ Apabila barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi
fasakh/rusak dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai dengan barang
yang dipesan tersedia atau membatalkan akad sehingga penjual harus
mengembalikan dana yang telah diterima
❖ Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam
akad, maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau
menolak. Kalau pilihannya menolak maka si penjual memiliki utang yang dapat
diselesaikan dengan pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai
dengan akad.
BARANG SALAM
❖ Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak
boleh meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan
kepuasan pelanggan.
❖ Apabila barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih
menolaknya atau menerima. Apabila pembeli menerima maka pembeli tidak boleh
meminta kembali sebagian uangnya atau (diskon).
❖ Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan disetujui oleh kedua pihak dan
dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan tidak
boleh menuntut penambahan harga
❖ Penggantian barang yang dipesan dengan barang lain. Para ulama melarang
penggantian barang yang dipesan dengan barang lainnya. Bila barang tersebut
diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun
sumbernya berbeda, para ulama membolehkannya,
❖ Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah. Namun
sebaiknya dijelaskan dalam akad, apabila tidak disebutkan maka harus dikirim ke
tempat yang menjadi kebiasaan.
1. Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan
2. Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad,
3. Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli membatalkan.
AKAD SALAM DAN ISTISNA dalam ekonomi islam
istishna berasal dari kata shana’a yang artinya meminta
seseorang untuk membuat" atau "pemesanan pembuatan
barang"
istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual
(pembuat)
DEFINISI AKAD SALAM (PSAK 104)
1. Istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan
(pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani').
2. Istishna' paralel adalah suatu bentuk akad istishna'
antara pemesan (pembeli, mustashni') dengan penjual
(pembuat, shani'), kemudian untuk memenuhi
kewajibannya kepada mustashni', penjual memerlukan
pihak lain sebagai shani'.
Transaksi istishna =>
Bank Syariah sebagai
produsen / pembuat
Transaksi istishna =>
Bank Syariah sebagai
pembeli / pemesan
AKAD SALAM DAN ISTISNA dalam ekonomi islam
1. Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni’) dan
penjual (pembuat, shani’)
2. Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan
modal istishna’ yang berbentuk harga
3. Ijab kabul/serah terima
(1) Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya,
baik berupa uang, barang, atau manfaat
(2)Pembayaran dilakukan sesuai dengan
kesepakatan
(3)Pembayaran tidak boleh dalam bentuk
pembebasan hutang.
❖ Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sbg hutang
❖ Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
❖ Penyerahnnya dilakukan kemudian
❖ Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan
kesepakatan
❖ Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
❖ Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
❖ Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai sdengan kesepakatan,
pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau
membatalkan akad
✓ Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan
(mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara
pembayaran dimuka atau tangguh.
✓ Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad.
Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad
✓ Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
a. memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
b. sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized) bukan produk massal; dan
c. harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis,
kualitas, dan kuantitasnya.
✓ Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan
penjual. Jika barang pesanan yang diserahkan salah atau cacat maka penjual harus
bertanggung jawab atas kelalaiannya.
✓ Pada dasarnya istisna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
a. kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau
b. akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi
pelaksanaan atau penyelesaian akad.
✓ Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
a. jumlah yang telah dibayarkan; dan
b. penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.
➢ Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak,
➢ Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan
kontrak,
➢Pembatalan hukum kontrak ini jika muncul sebab yang masuk akal
untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan
masing-masing pihak bisa menuntut pembatalannya.
➢ Akad Salam adalah jual beli dengan pembayaran penuh di awal, sedangkan barang akan diserahkan di
kemudian hari. Sedangkan Akad Istisna adalah jual beli barang yang dibuat terlebih dahulu (custom
order), dengan pembayaran yang fleksibel.
Aspek Akad Salam Akad Istisna
Jenis barang Standar dan massal Buatan, custom, tidak massal
Kepemilikan awal Belum dimiliki saat akad Belum dimiliki dan akan dibuat dulu
Pembayaran Harus lunas di awal Boleh di awal, di akhir, atau bertahap
Penyerahan barang Wajib ditentukan di awal Fleksibel, bisa dinegosiasikan
Contoh barang Hasil pertanian, komoditas Rumah, jembatan, kapal, pakaian pesanan
Tujuan utama Memberi modal kerja bagi produsen Pembuatan barang manufaktur yang
dipesan

More Related Content

PPT
Sesi 11_Materi Akuntansi Salam Part 1.ppt
PPT
Presentasi Akuntansi Keuangan Syariah (AKUNTANSI SALAM).ppt
PPT
Salam dan istisna Ngobar 6 mar 2016
DOCX
Akad salam
PPTX
Materi Akad Pembiayaan Salam & Isthisna'.pptx
PPTX
Akad Salam
PDF
Sesi 7 - Akuntansi Salam.pdf
PPT
Sesi 7 - Akuntansi Salam.ppt
Sesi 11_Materi Akuntansi Salam Part 1.ppt
Presentasi Akuntansi Keuangan Syariah (AKUNTANSI SALAM).ppt
Salam dan istisna Ngobar 6 mar 2016
Akad salam
Materi Akad Pembiayaan Salam & Isthisna'.pptx
Akad Salam
Sesi 7 - Akuntansi Salam.pdf
Sesi 7 - Akuntansi Salam.ppt

Similar to AKAD SALAM DAN ISTISNA dalam ekonomi islam (20)

PPT
Akad salam syariah akad alam syariah syariah
PPT
2550074.ppt
PDF
TUGAS PERBANKAN SYARIAH RAPEM 9 SAMPAI DENGAN 15 - UNIVERSITAS MERCUBUANA REG...
PPT
PERSENTASI AJAR DISEKOLAH MADRASAHMURABAHAH.ppt
DOCX
akuntansi istisnha'
PPTX
Akad Salam (Akuntansi Syariah) kelompok 9
PPTX
AKAD SALAM.pptx
PPTX
PPT
prinsip-dan-bennnnnbbbbbbbbnnnnnntuk-akad-4.ppt
PDF
Tugas kelompok akuntansi perbankan syariah
PPTX
EKONOMI SYARIAH produk-produk bank syariah
PPTX
Jual beli murabahah, salam dan istishna
PDF
AKUNTANSI MURABAHAH_MATERI.pdf
PDF
Akuntansi salam (vanica, suci, robby)
PPT
PDF
murabahah
PPTX
Pembiayaan Murabahah
PPT
Manajemen Investasi dan Pembiayaan Bank Syariah
PPTX
Ppt akad murabahah
PPTX
Jual beli salam
Akad salam syariah akad alam syariah syariah
2550074.ppt
TUGAS PERBANKAN SYARIAH RAPEM 9 SAMPAI DENGAN 15 - UNIVERSITAS MERCUBUANA REG...
PERSENTASI AJAR DISEKOLAH MADRASAHMURABAHAH.ppt
akuntansi istisnha'
Akad Salam (Akuntansi Syariah) kelompok 9
AKAD SALAM.pptx
prinsip-dan-bennnnnbbbbbbbbnnnnnntuk-akad-4.ppt
Tugas kelompok akuntansi perbankan syariah
EKONOMI SYARIAH produk-produk bank syariah
Jual beli murabahah, salam dan istishna
AKUNTANSI MURABAHAH_MATERI.pdf
Akuntansi salam (vanica, suci, robby)
murabahah
Pembiayaan Murabahah
Manajemen Investasi dan Pembiayaan Bank Syariah
Ppt akad murabahah
Jual beli salam
Ad

Recently uploaded (20)

PPT
Company Profile STM perkenalan untuk promosi ke dinas ataupun swasta
PDF
Permenkop No. 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana B...
PPT
Pengantar Akuntansi Berbasis IFRS Financ
PPTX
Etika dan Karakter Kewirausahaan dalam bisnis
PPTX
JAWABAN PEMERIKSAAN PAJAK BAHANA 2020 .pptx
DOCX
PROGRAM KERJA DAN APDB GKPS TAHUN 2021.docx
PPTX
ANALISIS BIAYA Ekonomi Manajerial SMT 4
PPTX
Krem Ilustrasi Tugas Kelompok Ekonomi Presentasi_20250507_222832_0000.pptx
PPT
Chapter 7-Kecurangan, Pengendalian Internal, dan Kas (2) fix (2).ppt
PDF
Training Pemeriksaan Pajak 15 Sept 2023 Final.pdf
PDF
Training Pemeriksaan Pajak 25 Agst 2023 Final Rev.pdf
PPTX
Materi pelajaran Pai kelas 3 tentang shalat.pptx
PDF
PMK 15_2025 - Alur Pemeriksaan Pajak.pdf
PDF
07 PengAkunMan Horngren Ed16 Ji1 Bab7.pdf
PPTX
Profile Perusahaan Borneo Global Servicesptx.pptx
PPTX
Pertemuan 2 Basis Data Agribisnis .pptx
PDF
Chapter 17-1 Indonesian Investment i.pdf
PPTX
karakteristik daratan dan perairan ind 2.pptx
PPTX
Salindia Karya Tulis Ilmiah UMSIDAA.pptx
PDF
(11-Indo) ch13 Bagian 1 Liabilitas Lancar.pdf
Company Profile STM perkenalan untuk promosi ke dinas ataupun swasta
Permenkop No. 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana B...
Pengantar Akuntansi Berbasis IFRS Financ
Etika dan Karakter Kewirausahaan dalam bisnis
JAWABAN PEMERIKSAAN PAJAK BAHANA 2020 .pptx
PROGRAM KERJA DAN APDB GKPS TAHUN 2021.docx
ANALISIS BIAYA Ekonomi Manajerial SMT 4
Krem Ilustrasi Tugas Kelompok Ekonomi Presentasi_20250507_222832_0000.pptx
Chapter 7-Kecurangan, Pengendalian Internal, dan Kas (2) fix (2).ppt
Training Pemeriksaan Pajak 15 Sept 2023 Final.pdf
Training Pemeriksaan Pajak 25 Agst 2023 Final Rev.pdf
Materi pelajaran Pai kelas 3 tentang shalat.pptx
PMK 15_2025 - Alur Pemeriksaan Pajak.pdf
07 PengAkunMan Horngren Ed16 Ji1 Bab7.pdf
Profile Perusahaan Borneo Global Servicesptx.pptx
Pertemuan 2 Basis Data Agribisnis .pptx
Chapter 17-1 Indonesian Investment i.pdf
karakteristik daratan dan perairan ind 2.pptx
Salindia Karya Tulis Ilmiah UMSIDAA.pptx
(11-Indo) ch13 Bagian 1 Liabilitas Lancar.pdf
Ad

AKAD SALAM DAN ISTISNA dalam ekonomi islam

  • 3. Salam berasal dari kata “As salaf” yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. DEFINISI AKAD SALAM (PSAK 103)
  • 4. 1. Parallel Lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut SALAM PARALLEL 3. Hikmah Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya. 2. Komitmen Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan. 4. Unsur Kesepakatan Harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan aset yang dipesan sudah ditentukan dan disepakati ketika akad terjadi
  • 5. 7. Pelunasan Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuk, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain. 6. Tanggungjawab Jika barang pesanan salah / cacat, maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya. 8. Motivasi Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli. 7. Peuasan 9. Hikmah
  • 6. Arsitektur Pasar Barang Seni (Art Market) Salam, merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari. SALAM SALAM PARALLEL ✓ Lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan dari pihak lain, hal ini disebut SALAM PARALLEL. ✓ Jadi Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi bai’ salam yaitu antara pemesan dan penjual dan antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.
  • 7. Arsitektur Pasar Barang Seni (Art Market) pandangan Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi itu dilakukan terus menerus. Hal demikian dapat menjurus kepada riba. Paralel salam dibolehkan asalkan eksekusi kontrak salam kedua tidak tergantung pada eksekusi kontrak yang pertama syarat Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat: a) Akad antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara lembaga keuangan syariah (penjual) dan pembeli akhir; dan b) Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).
  • 8. Keterangan: 1. Pembeli dan penjual menyepakati akad salam. 2. Pembeli membayar kepada penjual. 3. Penjual menyerahkan barang. Barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi. Tetapi penjual akan menyerahkannya dikemudian hari setelah pembeli melakukan pembayaran di muka.
  • 9. Keterangan: 1. Pembeli dan penjual menyepakati akad salam. 2.Pembeli membayar kepada penjual. 3.Penjual menyerahkan barang. Syarat: a. Salam Parallel terjadi karena penjual tidak memiliki barang sehingga harus membeli dari suplier. b.Akad salam pertama (a) terpisah atau tidak tergantung dengan akad salam pertama.
  • 10. Arsitektur Pasar Barang Seni (Art Market) 1. PELAKU 2. OBYEK AKAD 3. IJAB KABUL a. Ijab kabul dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. b. Komunikasi bisa dengan cara modern. a. Ada penjual dan pembeli. b. Cakap hukum (Berakal dan dapat membedakan). A. Modal B. Barang (lihat keterangan berikutnya) a) Jenis dan Jumlah Modal harus diketahui. b) Berbentuk tunai. Para ulama berbeda pendapat soal pembayaran berbentuk aset perdagangan. Beberapa ulama menganggapnya boleh. c) Modal salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau sebagai pelunasan utang. Hal ini untuk mencegah praktek riba melalui mekanisme salam.
  • 11. BARANG SALAM ❖ Barang harus dapat dibedakan/ diidentifikasi punya spesifikasi dan karakteristik yang jelas, seperti; kualitas, jenis, ukuran dll., sehingga tidak ada gharar ❖ Barang bisa dikuantifikasi/ditakar/ditimbang. ❖ Waktu penyerahan barang harus jelas, tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam kurun waktu tertentu. Hal ini diperlukan untuk mencegah gharar (ketidakpastihan) yaitu harus ada pada waktu yang ditentukan. ❖ Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan ❖ Apabila barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi fasakh/rusak dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai dengan barang yang dipesan tersedia atau membatalkan akad sehingga penjual harus mengembalikan dana yang telah diterima ❖ Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak. Kalau pilihannya menolak maka si penjual memiliki utang yang dapat diselesaikan dengan pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai dengan akad.
  • 12. BARANG SALAM ❖ Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan pelanggan. ❖ Apabila barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih menolaknya atau menerima. Apabila pembeli menerima maka pembeli tidak boleh meminta kembali sebagian uangnya atau (diskon). ❖ Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan disetujui oleh kedua pihak dan dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan tidak boleh menuntut penambahan harga ❖ Penggantian barang yang dipesan dengan barang lain. Para ulama melarang penggantian barang yang dipesan dengan barang lainnya. Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda, para ulama membolehkannya, ❖ Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah. Namun sebaiknya dijelaskan dalam akad, apabila tidak disebutkan maka harus dikirim ke tempat yang menjadi kebiasaan.
  • 13. 1. Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan 2. Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, 3. Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli membatalkan.
  • 15. istishna berasal dari kata shana’a yang artinya meminta seseorang untuk membuat" atau "pemesanan pembuatan barang" istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual (pembuat) DEFINISI AKAD SALAM (PSAK 104)
  • 16. 1. Istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani'). 2. Istishna' paralel adalah suatu bentuk akad istishna' antara pemesan (pembeli, mustashni') dengan penjual (pembuat, shani'), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni', penjual memerlukan pihak lain sebagai shani'.
  • 17. Transaksi istishna => Bank Syariah sebagai produsen / pembuat Transaksi istishna => Bank Syariah sebagai pembeli / pemesan
  • 19. 1. Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’) 2. Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga 3. Ijab kabul/serah terima
  • 20. (1) Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat (2)Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan (3)Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
  • 21. ❖ Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sbg hutang ❖ Harus dapat dijelaskan spesifikasinya ❖ Penyerahnnya dilakukan kemudian ❖ Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan ❖ Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. ❖ Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan ❖ Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai sdengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad
  • 22. ✓ Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh. ✓ Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad ✓ Barang pesanan harus memenuhi kriteria: a. memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati; b. sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized) bukan produk massal; dan c. harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya. ✓ Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang diserahkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
  • 23. ✓ Pada dasarnya istisna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi: a. kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau b. akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad. ✓ Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas: a. jumlah yang telah dibayarkan; dan b. penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.
  • 24. ➢ Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak, ➢ Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak, ➢Pembatalan hukum kontrak ini jika muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing-masing pihak bisa menuntut pembatalannya.
  • 25. ➢ Akad Salam adalah jual beli dengan pembayaran penuh di awal, sedangkan barang akan diserahkan di kemudian hari. Sedangkan Akad Istisna adalah jual beli barang yang dibuat terlebih dahulu (custom order), dengan pembayaran yang fleksibel. Aspek Akad Salam Akad Istisna Jenis barang Standar dan massal Buatan, custom, tidak massal Kepemilikan awal Belum dimiliki saat akad Belum dimiliki dan akan dibuat dulu Pembayaran Harus lunas di awal Boleh di awal, di akhir, atau bertahap Penyerahan barang Wajib ditentukan di awal Fleksibel, bisa dinegosiasikan Contoh barang Hasil pertanian, komoditas Rumah, jembatan, kapal, pakaian pesanan Tujuan utama Memberi modal kerja bagi produsen Pembuatan barang manufaktur yang dipesan