Dokumen tersebut membahas tentang akibat konversi hutan di Indonesia, termasuk kerusakan lingkungan seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, efek rumah kaca, kerusakan lapisan ozon, dan kepunahan spesies. Dokumen tersebut juga menyarankan strategi perlindungan hutan yang berkelanjutan seperti reboisasi, tebang pilih, dan sosialisasi UU penebangan hutan.