Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 
• Setiap usaha/kegiatan yang berdampak penting 
terhadap LH wajib memiliki Amdal 
• Kriteria dampak penting: 
– Jumlah penduduk yg berpotensi terdampak 
– Luas wilayah potensi penyebaran dampak 
– Potensi intensitas dan lamanya dampak 
– Jumlah komponen LH yg berpotensi terdampak 
– Sifat kumulatif dampak 
– Berbalik atau tidakberbaliknya dampak 
– Kriteria lain sesuai perkembangan iptek
AMDAL 
Saran, pendapat dan Tanggapan dari: 
•PENGUMUMAN 
• KONSULTASI PUBLIK 
DAMPAK 
POTENSIAL 
A 
DAMPAK 
POTENSIAL 
B 
DAMPAK 
POTENSIAL 
C 
DAMPAK 
POTENSIAL 
D 
DAMPAK 
POTENSIAL E 
DAMPAK 
POTENSIAL F 
DAMPAK 
PENTING 
HIPOTETIK 1 
DAMPAK 
PENTING 
HIPOTETIK 2 
DAMPAK 
PENTING 
HIPOTETIK 3 
P - 
P + 
TP + 
IDENTIFIKASI 
DAMPAK 
POTENSIAL 
Surat Persetujuan KA Surat Kelayakan Lingkungan 
PELINGKUPAN ANALISIS 
KOMPONEN KEGIATAN 
KOMPONEN LINGKUNGAN 
Dokumen KERANGKA ACUAN (KA) Dokumen ANALISIS AMPAK 
LINGKUNGAN (ANDAL) 
Dokumen 
RKL-RPL 
PRAKIRAAN= Besaran & sifat 
penting dampak untuk setiap 
DPH 
EVALUASI = telaahan thdp 
keterkaitan & interaksi seluruh 
DPH  karekteristik dampak 
lingkungan 
• Dampak Penting 
• Dampak 
lingkungan 
lainnya 
Analisis atas 
Kegiatan di Sekitar
Kriteria Wajib Amdal 
• Pengubahan bentuk lahan dan bentang-alam 
• Eksploitasi SDA terbarukan dan tak-terbarukan 
• Berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan LH serta 
pemborosan dan kemerosotan SDA 
• Dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, 
lingkungan sosbud 
• Mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan cagar 
budaya 
• Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jazad renik 
• Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati 
• Mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan 
negara 
• Penerapan teknologi yang berpotensi besar untuk mempengaruhi 
LH
T1 T2 T2n T3
7 
Sesuai Permen LH No.08/2006 (hal 11) 
Diskripsi 
Rencana 
Kegiatan 
Rona 
Lingkung-an 
Hidup 
Dampak 
Potensial 
Dampak 
Penting 
Hipotetik 
Prioritas 
Dampak 
Penting 
Hipotetik 
METODE: a.l. 
Interaksi Kelompok (rapat, 
lokakarya, brainstorming), 
Analisis Isi, Daftar uji, Ad hoc, 
Matrik, Bagan alir, Kajian 
Pustaka, Pelapisan (Overlay), 
Survey Lapangan, 
METODE: 
a.l. 
Interaksi 
Kelompok 
METODE: a.l. 
Interaksi Kelompok dengan 
mempertimbangkan kebijakan/ 
peraturan pemerintah, standard/baku 
mutu dan/atau konsep saintifik yang 
akan digunakan 
Saran dan Tanggapan 
dari Masyarakat 
Diskripsi 
Kegiatan Lain 
di sekitar 
Sosialisasi Rencana Kegiatan dan 
Pertemuan Konsultasi Masyarakat
Isi Dokumen Amdal 
• Kajian dampak rencana usaha/kegiatan 
• Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi 
• Saran dan masukan dari masyarakat 
• Prakiraan besarnya dampak 
• Evaluasi dampak secara holistik untuk penentuan 
kelayakan LH dari rencana usaha/kegiatan 
• RKL-RPL 
Dokumen Amdal dijadikan dasar penetapan 
keputusan kelayakan LH
Keterlibatan Masyarakat 
• Dokumen Amdal disusun oleh Pemrakarsa 
dengan melibatkan masyarakat 
• Pelibatan dilakukan melalui pemberian informasi 
yang lengkap, transparan dan sebelum kegiatan 
dijalankan 
• Masyarakat meliputi: 
– Mereka yang berpotensi terkena dampak 
– Mereka yang berpotensi terpengaruh atas keputusan 
dalam proses Amdal 
– Pemerhati lingkungan
Komisi Penilai Amdal 
• Komisi Penilai Amdal dibentuk Menteri, gubernur, 
bupati/walikota 
• Komisi wajib memiliki lisensi penilai Amdal 
• Komisi terdiri dari wakil unsur LH, instansi teknis 
terkait, pakar bidang terkait, wakil masyarakat, 
organisasi LH 
• Komisi dibantu oleh Tim Teknis yang terdiri dari pakar 
independen 
• Komisi dibantu juga oleh Sekretariat 
• Hasil penilaian oleh Komisi dijadikan dasar bagi 
penetapan kelayakan rencana usaha/kegiatan
UKL - UPL 
• Semua rencana usaha/kegiatan yang tidak 
wajib Amdal diwajibkan memiliki UKL-UPL 
• Daftar wajib UKL-UPL ditetapkan oleh 
Gubernur, Bupati/Walikota 
• Usaha/kegiatan mikro/kecil membuat Surat 
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan 
Pemantauan LH
Izin Lingkungan 
• Setiap usaha wajib Amdal/UKL-UPL wajib 
memiliki Izin Lingkungan (IL) 
• Didasarkan pada Surat Keputusan Kelayakan 
Lingkungan Hidup atau rekomendasi UKL-UPL 
• Wajib mencantumkan persyaratan dalam 
SKKLH atau Rekomendasi UKL-UPL 
• Dapat dibatalkan jika cacat hukum, ada 
kekeliruan, penyalahgunaan atau pemalsuan 
• Dapat dibatalkan jika pemrakarsa tidak 
melaksanakan kewajiban dalam dokumen
Audit Lingkungan 
• Menteri mewajibkan audit LH kepada 
– Usaha/kegiatan yg mempunyai risiko tinggi 
terhadap LH 
– Penanggungjawab usaha/kegiatan yang tidak 
menaati peraturan perundangan LH 
• Penanggungjawab usaha/kegiatan wajib 
melaksanakan audit LH 
• Apabila tidak dilaksanakan, Menteri dapat 
menugasi pihak ketiga independen untuk 
melakukan audit atas beban biaya 
penanggungjawab usaha/kegiatan 
• Audit dilakukan oleh auditor yang mempunyai

Amdal ppt

  • 1.
  • 3.
    Analisis Mengenai DampakLingkungan • Setiap usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap LH wajib memiliki Amdal • Kriteria dampak penting: – Jumlah penduduk yg berpotensi terdampak – Luas wilayah potensi penyebaran dampak – Potensi intensitas dan lamanya dampak – Jumlah komponen LH yg berpotensi terdampak – Sifat kumulatif dampak – Berbalik atau tidakberbaliknya dampak – Kriteria lain sesuai perkembangan iptek
  • 4.
    AMDAL Saran, pendapatdan Tanggapan dari: •PENGUMUMAN • KONSULTASI PUBLIK DAMPAK POTENSIAL A DAMPAK POTENSIAL B DAMPAK POTENSIAL C DAMPAK POTENSIAL D DAMPAK POTENSIAL E DAMPAK POTENSIAL F DAMPAK PENTING HIPOTETIK 1 DAMPAK PENTING HIPOTETIK 2 DAMPAK PENTING HIPOTETIK 3 P - P + TP + IDENTIFIKASI DAMPAK POTENSIAL Surat Persetujuan KA Surat Kelayakan Lingkungan PELINGKUPAN ANALISIS KOMPONEN KEGIATAN KOMPONEN LINGKUNGAN Dokumen KERANGKA ACUAN (KA) Dokumen ANALISIS AMPAK LINGKUNGAN (ANDAL) Dokumen RKL-RPL PRAKIRAAN= Besaran & sifat penting dampak untuk setiap DPH EVALUASI = telaahan thdp keterkaitan & interaksi seluruh DPH  karekteristik dampak lingkungan • Dampak Penting • Dampak lingkungan lainnya Analisis atas Kegiatan di Sekitar
  • 5.
    Kriteria Wajib Amdal • Pengubahan bentuk lahan dan bentang-alam • Eksploitasi SDA terbarukan dan tak-terbarukan • Berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan LH serta pemborosan dan kemerosotan SDA • Dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosbud • Mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan cagar budaya • Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jazad renik • Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati • Mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara • Penerapan teknologi yang berpotensi besar untuk mempengaruhi LH
  • 6.
  • 7.
    7 Sesuai PermenLH No.08/2006 (hal 11) Diskripsi Rencana Kegiatan Rona Lingkung-an Hidup Dampak Potensial Dampak Penting Hipotetik Prioritas Dampak Penting Hipotetik METODE: a.l. Interaksi Kelompok (rapat, lokakarya, brainstorming), Analisis Isi, Daftar uji, Ad hoc, Matrik, Bagan alir, Kajian Pustaka, Pelapisan (Overlay), Survey Lapangan, METODE: a.l. Interaksi Kelompok METODE: a.l. Interaksi Kelompok dengan mempertimbangkan kebijakan/ peraturan pemerintah, standard/baku mutu dan/atau konsep saintifik yang akan digunakan Saran dan Tanggapan dari Masyarakat Diskripsi Kegiatan Lain di sekitar Sosialisasi Rencana Kegiatan dan Pertemuan Konsultasi Masyarakat
  • 8.
    Isi Dokumen Amdal • Kajian dampak rencana usaha/kegiatan • Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi • Saran dan masukan dari masyarakat • Prakiraan besarnya dampak • Evaluasi dampak secara holistik untuk penentuan kelayakan LH dari rencana usaha/kegiatan • RKL-RPL Dokumen Amdal dijadikan dasar penetapan keputusan kelayakan LH
  • 9.
    Keterlibatan Masyarakat •Dokumen Amdal disusun oleh Pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat • Pelibatan dilakukan melalui pemberian informasi yang lengkap, transparan dan sebelum kegiatan dijalankan • Masyarakat meliputi: – Mereka yang berpotensi terkena dampak – Mereka yang berpotensi terpengaruh atas keputusan dalam proses Amdal – Pemerhati lingkungan
  • 10.
    Komisi Penilai Amdal • Komisi Penilai Amdal dibentuk Menteri, gubernur, bupati/walikota • Komisi wajib memiliki lisensi penilai Amdal • Komisi terdiri dari wakil unsur LH, instansi teknis terkait, pakar bidang terkait, wakil masyarakat, organisasi LH • Komisi dibantu oleh Tim Teknis yang terdiri dari pakar independen • Komisi dibantu juga oleh Sekretariat • Hasil penilaian oleh Komisi dijadikan dasar bagi penetapan kelayakan rencana usaha/kegiatan
  • 11.
    UKL - UPL • Semua rencana usaha/kegiatan yang tidak wajib Amdal diwajibkan memiliki UKL-UPL • Daftar wajib UKL-UPL ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota • Usaha/kegiatan mikro/kecil membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan LH
  • 12.
    Izin Lingkungan •Setiap usaha wajib Amdal/UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (IL) • Didasarkan pada Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau rekomendasi UKL-UPL • Wajib mencantumkan persyaratan dalam SKKLH atau Rekomendasi UKL-UPL • Dapat dibatalkan jika cacat hukum, ada kekeliruan, penyalahgunaan atau pemalsuan • Dapat dibatalkan jika pemrakarsa tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen
  • 13.
    Audit Lingkungan •Menteri mewajibkan audit LH kepada – Usaha/kegiatan yg mempunyai risiko tinggi terhadap LH – Penanggungjawab usaha/kegiatan yang tidak menaati peraturan perundangan LH • Penanggungjawab usaha/kegiatan wajib melaksanakan audit LH • Apabila tidak dilaksanakan, Menteri dapat menugasi pihak ketiga independen untuk melakukan audit atas beban biaya penanggungjawab usaha/kegiatan • Audit dilakukan oleh auditor yang mempunyai