Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara individu melalui investasi dan dana kebajikan untuk menghadapi risiko tertentu, sesuai dengan prinsip syariat. Konsepnya melibatkan saling memikul risiko tanpa unsur gharar, maisir, dan riba, serta sumber hukum utamanya adalah Alquran dan Hadis. Setiap peserta berkontribusi dengan dana tabarru' untuk menanggung risiko secara kolektif dalam rangka menegakkan prinsip ukhuwah.