Dokumen ini membahas berbagai metode penafsiran dalam hukum pidana, termasuk penafsiran autentik, historis, sistematis, logis, gramatikal, teleologis, analogis, ekstensif, dan a contrario. Masing-masing metode berfokus pada cara-cara yang berbeda untuk memahami norma hukum berdasarkan konteks, sejarah, dan bahasa yang digunakan. Contoh-contoh penerapan penafsiran ini juga diberikan untuk menjelaskan aplikasinya dalam praktik hukum.