1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk untuk menyatukan fungsi pengaturan, pengawasan, dan penindakan di sektor keuangan yang sebelumnya terpisah-pisah. 2. OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang terdiri dari Kepala Eksekutif bidang perbankan, pasar modal, dan keuangan nonbank beserta anggota dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan masyarakat. 3. Terdapat potensi konflik internal antara Dew