Dokumen tersebut merupakan daftar perusahaan-perusahaan fintech yang telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdapat 64 perusahaan fintech yang tercantum beserta informasi nama platform, nama perusahaan, nomor izin/pendaftaran, dan tanggal izin/pendaftaran.