Periode demokrasi di Indonesia dari 1949 hingga 1959 ditandai oleh sistem demokrasi parlementer yang berfokus pada badan legislatif dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan presiden sebagai kepala negara. Meskipun periode ini dianggap sebagai masa kejayaan demokrasi, dengan partisipasi rakyat dan pelaksanaan pemilu, sistem tersebut berakhir pada 5 Juli 1959 ketika Presiden mengeluarkan dekrit yang membubarkan konstituante dan kembali ke UUD 1945. Tantangan utama termasuk konflik antarpartai, dominasi politik aliran, dan basis sosial ekonomi yang lemah yang mengganggu stabilitas politik.