Demokrasi di
Indonesia Periode
1949 - 1959
Kelompok 2:
 Albertus Dwi Cahyo
 Ardianne Herdien
 Bagus Adiwena
 Gabriella Rosa
 Ivanka Widya Putri
 Oktaviana
 Rachmat al Ridha As’ad
• Demokrasi parlementer (liberal) merupakan salah satu sistem demokrasi yang
menitik beratkan kedudukan badan legislatif sebagai lembaga
tertinggi daripada badan eksekutif.
• Negara dengan menganut sistem demokrasi yang demikian merupakan negara yang
dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dimana seorang Perdana
menteri dan jajaran menteri dalam kabinetnya akan diberhentikan
oleh parlemen.
• Dalam demokrasi parlementer posisi kepala negara akan ditempati oleh seorang
Presiden.
Demokrasi Parlementer
Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, sedangkan
kepala negara adalah presiden.
Jabatan eksekutif presiden
ditunjuk langsung oleh legislatif,
sedangakn raja dipilih oleh
Undang-Undang.
Perdana menteri punya hak
prerogratif (hak istimewa)
untuk mengangkat serta
memberhentikan para menteri
yang menjabat dalam
departemen dan non-
deaprtemen.
Para menteri hanya bertanggung
jawab sebatas kekuatan
legislatif.
Kekuasaan legislatif
dipertanggungjawabkan
eksekutif.
Kekuasaan legislatif dapat
menjatuhkan kekuatan
eksekutif.
Negara, alokasi SDM dan SDA
bisa terus dikontrol.
Kelompok minoritas dibebaskan
untuk berjuang dan bertahan.
Sistem pemerintahan dalam bidang politik yang dianut pada masa Demokrasi Parlementer,
atau yang dikenal juga dengan sebutan Demokrasi Liberal adalah sistem kabinet
parlementer. Sistem pemerintahan tersebut berlandaskan pada UUDS 1950.
Sistem pemerintahan ini menetapkan bahwa:
• Kabinet-kabinet atau para menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
• Sistem kabinet parlementer juga menerapkan sistem pemungutan suara
(voting) yang digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu), mosi, dan demonstrasi
sebagai bentuk rakyat dalam mengekspresikan hak untuk ikut serta dalam berpolitik.
• Selain itu, adanya sistem multipartai pada masa ini menyebabkan terciptanya
golongan mayoritas dan minoritas dalam masyarakat, serta adanya sikap mementingkan
kepentingan golongan partai politik masing-masing dari pada kepentingan bersama.
Demokrasi pada periode 1949 - 1959
Periode 1949-1950 Periode 1950-1959
Pelaksanaan demokrasi pada masa ini tidak
berlangsung lama karena bentuk negara
serikat yang dianut dalam konstitusi RIS
tidak cocok dengan bangsa
Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal
17 Agustus 1950 kita kembali lagi ke bentuk
negara kesatuan RI.Demokrasi liberal dengan
sistem parlementer.
Konstituante adalah lembaga
yang ditugaskan untuk
membentuk Undang-Undang
Dasar atau konstitusi baru
untuk menggantikan UUDS
1950.
• Konstituante gagal menjalankan
tugasnya karena adanya konflik antarpartai di dalam
konstituante sendiri. Akibatnya, ketatanegaraan menjadi
sangat rawan bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Kemudian, Presiden mengeluarkan dekrit 5 Juli
1959, isinya adalah:
• Pembubaran konstituante.
• Berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS
1950.
• Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR
ditambah utusan dari daerah serta golongan, serta
pembentukan DPAS.
Pemerintah berdasarkan
parlemen dengan
demokrasi liberal.
Adanya pemilu untuk
pertama kali dalam rangka
memilih anggota
konstituante dan DPR.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam periode 1949 – 1959 negara kita menganut
demokrasi parlementer. Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan
demokrasi di Indonesia, karena hampir seluruh elemen demokrasi dapat kita temukan
perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia, antara lain:
1. Lembaga perwakilan rakyat / parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses
politik yang berjalan
2. Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi.
3. Kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk
berkembang secara maksimal
4. Sekalipun pemilu hanya dilakukan satu kali yaitu pada 1955, tetapi pemilu tersebut benar benar
dilakukan dengan prinsip demokrasi.
5. Masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama
sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya secara maksimal.
6. Dalam masa pemerintahan parlementer daerah-daerah mempunyai otonomi yang cukup luas.
1. Munculnya usulan presiden yang sering kita kenal dengan nama konsepsi presiden
untuk membentuk Dewan Nasional sehingga semua organisasi politik dan organisasi
kemasyarakatan yang ada menjadi ikut terlibat. Konsepsi presiden ini bertujuan untuk membentuk
pemerintahan yang memiliki sifat gotong royong yang juga melibatkan semua kekuatan bersifat
politik, tidak terkecuali Partai Komunis Indonesia. Konsepsi Presiden dan juga Dewan Naisonal ini
mengalami pertentangan yang sangat kuat dari sejumlah partai, terutama Masyumi dan juga PSI.
Dua partai ini menganggap bahwa Dewan Nasional adalah pelanggaran yang sifatnya sangat
fundamental terhadap konstitusi negara kita karena lembaga itu tidak dikenal dalam konstitusi.
2. Dewan Konstituante gagal menemukan jalan untuk mencapai kesepakatan dalam
merumuskan ideologi nasional. Karena gagal tercapainya titik persetujuan antara dua
kelompok politik, yaitu kelompok yang ingin Islam menjadi ideologi negara dan kelompok yang
menginginkan Pancasila sebagai ideologi. Meskipun voting telah dilakukan, mereka tetap tidak bisa
menemukan suara mayoritasnya.
3. Politik aliran terlalu dominan sehingga pengelolaan konflik menjadi terganggu. Karena hal itu,
setiap konflik cenderung menyebar melewati batas yang akhirnya membawa dampak yang sangat
negatif kepada kestabilan politik yang ada.
4. Basis sosial ekonmi yang sangat lemah. Struktur yang tegas membedakan kedudukan
masyarakat secara langsung tidak mendukung keberlangsungan demokrasi.
Demokrasi parlementer hanya bertahan selama sembilan
tahun seiring dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959
yang membubarkan konstituante dan kembali ke UUD 1945.
Presiden menganggap bahwa demokrasi parlementer tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai
semangat gotong royong.
Periode
Sistem
Pemerintahan
Konstitusi Kelebihan Kelemahan
27 Desember
1949 s.d. 17
Agustus 1950
Kabinet
Parlementer
(Kursi
Parlementer)
Konstitusi RIS
•Tidak ada mosi
tidak percaya
dari parlemen
•DPR dapat
membubarkan
kabinet bila
dianggap
menyimpang
•Masa jabatan
kabinet tidak
ditentukan
•Kepala negara
tidak dapat
diganggu gugat,
karena yang
bertanggung
jawab adalah
para menteri
•Mementingkan
kekuatan partai
di parlemen
Periode
Sistem
Pemerintahan
Konstitusi Kelebihan Kelemahan
17 Agustus
1950 s.d. 5 Juli
1959
Kabinet
Presidensial
UUDS 1950
•Demokrasi
multipartai
•Pelaksanaan
pemilu
demokratis
•Berhasil
menggalang
dukungan
internasional
melalui KAA
•Multipartai
berdampak
pada
kepentingan
parpol/golongan
•Stabilitas
politik
terancam
•Tidak terdapat
partai yang
menang secara
mayoritas
•Jatuh bangun
kabinet yang
singkat
•Kebijakan
pembangunan
tidak jalan
Demokrasi indonesia 1949 1959

Demokrasi indonesia 1949 1959

  • 1.
    Demokrasi di Indonesia Periode 1949- 1959 Kelompok 2:  Albertus Dwi Cahyo  Ardianne Herdien  Bagus Adiwena  Gabriella Rosa  Ivanka Widya Putri  Oktaviana  Rachmat al Ridha As’ad
  • 2.
    • Demokrasi parlementer(liberal) merupakan salah satu sistem demokrasi yang menitik beratkan kedudukan badan legislatif sebagai lembaga tertinggi daripada badan eksekutif. • Negara dengan menganut sistem demokrasi yang demikian merupakan negara yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dimana seorang Perdana menteri dan jajaran menteri dalam kabinetnya akan diberhentikan oleh parlemen. • Dalam demokrasi parlementer posisi kepala negara akan ditempati oleh seorang Presiden. Demokrasi Parlementer
  • 3.
    Kepala pemerintahan adalah perdanamenteri, sedangkan kepala negara adalah presiden. Jabatan eksekutif presiden ditunjuk langsung oleh legislatif, sedangakn raja dipilih oleh Undang-Undang. Perdana menteri punya hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat serta memberhentikan para menteri yang menjabat dalam departemen dan non- deaprtemen. Para menteri hanya bertanggung jawab sebatas kekuatan legislatif. Kekuasaan legislatif dipertanggungjawabkan eksekutif. Kekuasaan legislatif dapat menjatuhkan kekuatan eksekutif. Negara, alokasi SDM dan SDA bisa terus dikontrol. Kelompok minoritas dibebaskan untuk berjuang dan bertahan.
  • 4.
    Sistem pemerintahan dalambidang politik yang dianut pada masa Demokrasi Parlementer, atau yang dikenal juga dengan sebutan Demokrasi Liberal adalah sistem kabinet parlementer. Sistem pemerintahan tersebut berlandaskan pada UUDS 1950. Sistem pemerintahan ini menetapkan bahwa: • Kabinet-kabinet atau para menteri bertanggung jawab kepada parlemen. • Sistem kabinet parlementer juga menerapkan sistem pemungutan suara (voting) yang digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu), mosi, dan demonstrasi sebagai bentuk rakyat dalam mengekspresikan hak untuk ikut serta dalam berpolitik. • Selain itu, adanya sistem multipartai pada masa ini menyebabkan terciptanya golongan mayoritas dan minoritas dalam masyarakat, serta adanya sikap mementingkan kepentingan golongan partai politik masing-masing dari pada kepentingan bersama.
  • 5.
    Demokrasi pada periode1949 - 1959 Periode 1949-1950 Periode 1950-1959
  • 6.
    Pelaksanaan demokrasi padamasa ini tidak berlangsung lama karena bentuk negara serikat yang dianut dalam konstitusi RIS tidak cocok dengan bangsa Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal 17 Agustus 1950 kita kembali lagi ke bentuk negara kesatuan RI.Demokrasi liberal dengan sistem parlementer.
  • 7.
    Konstituante adalah lembaga yangditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950. • Konstituante gagal menjalankan tugasnya karena adanya konflik antarpartai di dalam konstituante sendiri. Akibatnya, ketatanegaraan menjadi sangat rawan bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Kemudian, Presiden mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959, isinya adalah: • Pembubaran konstituante. • Berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950. • Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR ditambah utusan dari daerah serta golongan, serta pembentukan DPAS. Pemerintah berdasarkan parlemen dengan demokrasi liberal. Adanya pemilu untuk pertama kali dalam rangka memilih anggota konstituante dan DPR.
  • 8.
    Dengan demikian dapatdisimpulkan bahwa dalam periode 1949 – 1959 negara kita menganut demokrasi parlementer. Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir seluruh elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia, antara lain: 1. Lembaga perwakilan rakyat / parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan 2. Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. 3. Kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal 4. Sekalipun pemilu hanya dilakukan satu kali yaitu pada 1955, tetapi pemilu tersebut benar benar dilakukan dengan prinsip demokrasi. 5. Masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya secara maksimal. 6. Dalam masa pemerintahan parlementer daerah-daerah mempunyai otonomi yang cukup luas.
  • 9.
    1. Munculnya usulanpresiden yang sering kita kenal dengan nama konsepsi presiden untuk membentuk Dewan Nasional sehingga semua organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada menjadi ikut terlibat. Konsepsi presiden ini bertujuan untuk membentuk pemerintahan yang memiliki sifat gotong royong yang juga melibatkan semua kekuatan bersifat politik, tidak terkecuali Partai Komunis Indonesia. Konsepsi Presiden dan juga Dewan Naisonal ini mengalami pertentangan yang sangat kuat dari sejumlah partai, terutama Masyumi dan juga PSI. Dua partai ini menganggap bahwa Dewan Nasional adalah pelanggaran yang sifatnya sangat fundamental terhadap konstitusi negara kita karena lembaga itu tidak dikenal dalam konstitusi. 2. Dewan Konstituante gagal menemukan jalan untuk mencapai kesepakatan dalam merumuskan ideologi nasional. Karena gagal tercapainya titik persetujuan antara dua kelompok politik, yaitu kelompok yang ingin Islam menjadi ideologi negara dan kelompok yang menginginkan Pancasila sebagai ideologi. Meskipun voting telah dilakukan, mereka tetap tidak bisa menemukan suara mayoritasnya. 3. Politik aliran terlalu dominan sehingga pengelolaan konflik menjadi terganggu. Karena hal itu, setiap konflik cenderung menyebar melewati batas yang akhirnya membawa dampak yang sangat negatif kepada kestabilan politik yang ada. 4. Basis sosial ekonmi yang sangat lemah. Struktur yang tegas membedakan kedudukan masyarakat secara langsung tidak mendukung keberlangsungan demokrasi.
  • 10.
    Demokrasi parlementer hanyabertahan selama sembilan tahun seiring dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan konstituante dan kembali ke UUD 1945. Presiden menganggap bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai semangat gotong royong.
  • 11.
    Periode Sistem Pemerintahan Konstitusi Kelebihan Kelemahan 27Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950 Kabinet Parlementer (Kursi Parlementer) Konstitusi RIS •Tidak ada mosi tidak percaya dari parlemen •DPR dapat membubarkan kabinet bila dianggap menyimpang •Masa jabatan kabinet tidak ditentukan •Kepala negara tidak dapat diganggu gugat, karena yang bertanggung jawab adalah para menteri •Mementingkan kekuatan partai di parlemen
  • 12.
    Periode Sistem Pemerintahan Konstitusi Kelebihan Kelemahan 17Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959 Kabinet Presidensial UUDS 1950 •Demokrasi multipartai •Pelaksanaan pemilu demokratis •Berhasil menggalang dukungan internasional melalui KAA •Multipartai berdampak pada kepentingan parpol/golongan •Stabilitas politik terancam •Tidak terdapat partai yang menang secara mayoritas •Jatuh bangun kabinet yang singkat •Kebijakan pembangunan tidak jalan