Oleh:
PANATA BANGAR H. SIANIPAR
 Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang di
buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto.
 Versi e-cash yang murni peer-to-peer dimana
pembayaran online dilakukan langsung dari
satu pihak ke pihak lain tanpa via institusi
keuangan.
 Mata Uang Digital/Digital Curency (BTC/XBT)
 Diperkenalkan 3 Januari 2009
 Penerbit/Pemilik Bukanlah Negara tapi Global.
 Kurs 1BTC ≈ 654,2USD ≈ 1.528.175IDR
(5/3/14)
 Harus memiliki dompet (alamat bitcoin) yang
terinstall di perangkat IT/Komunikasi.
 Di dompet bitcoin tidak ada nama pemilik atau
informasi apapun yang bisa diketahui oleh
merchant ataupun orang lain.
 Anda tidak perlu pergi ke mana-mana untuk
melakukan transaksi Bitcoin. Asalkan ada
internet.
 menggunakan kriptografi untuk menyediakan
fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti
memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat
digunakan oleh pemiliknya, dan tidak digunakan
lebih dari satu kali
 Bitcoin memungkinkan pengguna dengan
aman menyimpan dan menukar nilai pada
sebuah jaringan yang tidak dapat disita,
dimanipulasi, atau diberhentikan oleh
organisasi atau individu.
 Rantai-blok adalah sebuah catatan transaksi
umum bersama dimana jaringan Bitcoin
bersandar.
 Sebuah transaksi adalah nilai transfer antara
alamat Bitcoin yang termasuk dalam rantai-
blok.
 Mt. Gox (Jepang)
 Bank Flexcoin (Kanada)
 Bitcoin Exchange (Indonesia)
 Coinbase (USA)
 Indo-Bitcoin.com (Indonesia)
 Quickbitcoin.co.uk (Inggris)
 Bitcoin Nordic (Denmark)
 Thailand, Rusia melarang Bitcoin
 Jepang, USA, Kanada, Jerman, India,
Singapura, UAE memberikan status legal.
 Cina membatasi penggunaan bitcoin.
 Pada 6 Februari 2014, Pemerintah Indonesia
menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual
currency lainnya bukan merupakan mata
uang atau alat pembayaran yang sah di
Indonesia.
Digital curency
Digital curency

Digital curency

  • 1.
  • 2.
     Bitcoin adalahsebuah uang elektronik yang di buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto.  Versi e-cash yang murni peer-to-peer dimana pembayaran online dilakukan langsung dari satu pihak ke pihak lain tanpa via institusi keuangan.  Mata Uang Digital/Digital Curency (BTC/XBT)  Diperkenalkan 3 Januari 2009  Penerbit/Pemilik Bukanlah Negara tapi Global.  Kurs 1BTC ≈ 654,2USD ≈ 1.528.175IDR (5/3/14)
  • 3.
     Harus memilikidompet (alamat bitcoin) yang terinstall di perangkat IT/Komunikasi.  Di dompet bitcoin tidak ada nama pemilik atau informasi apapun yang bisa diketahui oleh merchant ataupun orang lain.  Anda tidak perlu pergi ke mana-mana untuk melakukan transaksi Bitcoin. Asalkan ada internet.  menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat digunakan oleh pemiliknya, dan tidak digunakan lebih dari satu kali
  • 4.
     Bitcoin memungkinkanpengguna dengan aman menyimpan dan menukar nilai pada sebuah jaringan yang tidak dapat disita, dimanipulasi, atau diberhentikan oleh organisasi atau individu.  Rantai-blok adalah sebuah catatan transaksi umum bersama dimana jaringan Bitcoin bersandar.  Sebuah transaksi adalah nilai transfer antara alamat Bitcoin yang termasuk dalam rantai- blok.
  • 5.
     Mt. Gox(Jepang)  Bank Flexcoin (Kanada)  Bitcoin Exchange (Indonesia)  Coinbase (USA)  Indo-Bitcoin.com (Indonesia)  Quickbitcoin.co.uk (Inggris)  Bitcoin Nordic (Denmark)
  • 6.
     Thailand, Rusiamelarang Bitcoin  Jepang, USA, Kanada, Jerman, India, Singapura, UAE memberikan status legal.  Cina membatasi penggunaan bitcoin.  Pada 6 Februari 2014, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.