Bitcoin adalah mata uang digital peer-to-peer yang diciptakan pada 2009 sebagai alternatif untuk sistem keuangan konvensional, menggunakan kriptografi untuk memastikan keamanan transaksi tanpa lembaga keuangan.
Bitcoin adalahsebuah uang elektronik yang di
buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto.
Versi e-cash yang murni peer-to-peer dimana
pembayaran online dilakukan langsung dari
satu pihak ke pihak lain tanpa via institusi
keuangan.
Mata Uang Digital/Digital Curency (BTC/XBT)
Diperkenalkan 3 Januari 2009
Penerbit/Pemilik Bukanlah Negara tapi Global.
Kurs 1BTC ≈ 654,2USD ≈ 1.528.175IDR
(5/3/14)
3.
Harus memilikidompet (alamat bitcoin) yang
terinstall di perangkat IT/Komunikasi.
Di dompet bitcoin tidak ada nama pemilik atau
informasi apapun yang bisa diketahui oleh
merchant ataupun orang lain.
Anda tidak perlu pergi ke mana-mana untuk
melakukan transaksi Bitcoin. Asalkan ada
internet.
menggunakan kriptografi untuk menyediakan
fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti
memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat
digunakan oleh pemiliknya, dan tidak digunakan
lebih dari satu kali
4.
Bitcoin memungkinkanpengguna dengan
aman menyimpan dan menukar nilai pada
sebuah jaringan yang tidak dapat disita,
dimanipulasi, atau diberhentikan oleh
organisasi atau individu.
Rantai-blok adalah sebuah catatan transaksi
umum bersama dimana jaringan Bitcoin
bersandar.
Sebuah transaksi adalah nilai transfer antara
alamat Bitcoin yang termasuk dalam rantai-
blok.
Thailand, Rusiamelarang Bitcoin
Jepang, USA, Kanada, Jerman, India,
Singapura, UAE memberikan status legal.
Cina membatasi penggunaan bitcoin.
Pada 6 Februari 2014, Pemerintah Indonesia
menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual
currency lainnya bukan merupakan mata
uang atau alat pembayaran yang sah di
Indonesia.