ETIKA DAN DISIPLIN
PROFESI KEDOKTERAN
UPAYA PENCEGAHAN FRAUD
RIKA SUSANTI
Fraud Permenkes no 36 tahun
2015
• Peserta JKN
• Petugas BPJS
• Pemberi pelayanan kesehatan
• Penyedia obat/alat kesehatan
Untuk mendapat keuntungan
Fraud permenkes no 36 tahun 2015
(FKTP)
• Memanfaatkan dana kapitasi tidak sesuai aturan
• Memanipulasi klaim
• Menerima komisi atas rujukan ke FKTL
• Menarik biaya tambahan
• Merujuk pasien (tdk sesuai aturan) untuk mendapat
keuntungan
Fraud permenkes no 36 2015
(FKTL)
• Upcoding
• Cloning (menjiplak klaim dari
pasien lain)
• Klaim palsu (phantom billing)
• Penggelembungan tagihan
obat/alkes
• Pemecahan episode pelayanan
• Rujukan semu
• Tagihan berulang
• Tidak melakukan visitasi yg
seharusnya
• Menyimpang terhadap standar
• Memperpanjang masa perawatan
• Admisi berulang
• Meminta cost sharing
• Rujukan untuk memperoleh
keuntungan
• Tidak melakukan prosedur yg
seharusnya
• Membatalkan tindakan yg wajib
dilakukan
• Menambah panjang waktu
penggunaan ventilator
• Melakukan hal yang tidak perlu
permenkes no 36/ 2015
Pasal 10
Untuk menghindari fraud di FKTP semua
SDM bekerja sesuai etika, standar
profesi dan standar pelayanan
PROFESI KEDOKTERAN
• SUMPAH HIPOKRATES :
• LARANGAN-LARANGAN
• KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
(Hindari perbuatan amoral / non standar)
• UTAMAKAN
• KEBEBASAN PROFESI
• RAHASIA KEDOKTERAN
• ETIKA KEDOKTERAN
NORMA
DALAM PRAKTEK KEDOKTERAN
DISIPLIN
HUKUMETIKA
ATURAN PENERAPAN
KEILMUAN
KEDOKTERAN
ATURAN HUKUM
KEDOKTERAN
ATURAN PENERAPAN
ETIKA
KEDOKTERAN(KODEKI)
Praktek kedokteran
• Aspek etik seringkali tidak dapat
dipisahkan dari aspek hukum oleh
karena banyaknya norma etik yang
telah diangkat menjadi norma hukum
• Sebaliknya norma hukum yang
mengandung nilai-nilai etika
IMPLIKASI HUKUM-ETIK
PIDANA
PERDATA
DISIPLIN
ETIK
PERSIDANGAN TUNTUTAN
DOKTER
• Pelanggaran etik : MKEK
• Pelanggaran disiplin : MKDI
• Tuntutan pidana : Pengadilan
• Tuntutan perdata : Pengadilan
Terpisah dan berjalan sendiri – sendiri
Seseorang yang telah diputus melanggar etik oleh MKEK
belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, demikian
pula sebaliknya.
pasal 66 ayat 3 UU No. 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran
Pengaduan dan keputusan MKDKI tidak
menghilangkan hak setiap orang untuk
melaporkan adanya dugaan tindak
pidana kepada pihak yang berwenang
dan/atau menggugat kerugian perdata
ke pengadilan
Pidana Perdata
Administratif
Posisi Kasus Hukum Dr
Hk Prof.Medik
disiplinHk Tort
Etika
Civil injury/wrong affecting private citizen
Not based upon a breach of contract
KUHP : 267 ayat (1), (2)
268, 347 ayat (1), 348, 349
359, 360 dan 361.
1365, 1366, 1367 KUHPer
Perbuatan Melawan Hukum
4 kewajiban Dr
UU Pradok dkk
Permenkes,Perkonsil
Per IDI
D1+2+3+4
Prof. Agus Purwadianto,
dr
MKEK
TKM-KB/ DPM
BAWAS RS
TIM ANTI FRAUD
MKDKI
“Peradilan Pers”
BPSK-Kesehatan
Komite Etik/Medik
RS setempat
PN Pidana
PN Perdata
“Risiko DR Diadili/diperiksa” ERA JKN
MAKERSI
Ps 66 (3)
TETAP BERLAKU
Merasa dirugikan
Adverse event =
malpractice
“sisa langgar etis” MKDKI
PS 55
PS 68
DIR RS : PS 80
PIDANA
MAJELIS2 TSB
MAMPU ANALISIS
KASUS ETIKOLEGAL?
Estetik  klien
= KONSUMEN
Ps 29 UU KES:
MEDIASI DULU
Prof. Agus Purwadianto,
DOKTER DAN PASIEN
(terutama diatur oleh Hk Perdata)
• HUBUNGAN FIDUCIARY (BERDASAR NILAI-NILAI
KEUTAMAAN : Etika dan Sumpah Dokter)
• SELAIN HUBUNGAN FIDUCIARY, TERJADI PULA
HUBUNGAN HUKUM DI ANTARA KEDUANYA :
• IUS DELICTUM (AKIBAT PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN)
• IUS CONTRACTUM (AKIBAT HUBUNGAN KONTRAKTUAL
- inspanningsverbintennis)
TIMBUL HAK & KEWAJIBAN BAGI DOKTER DAN BAGI
PASIEN (dibahas dalam Hk Kedokteran)
Kasus etikolegal
• “pemlintiran D/ 
• mendalilkan “YANG TERSERING” : amandel, usus buntu,
TB anak, katarak, dll
• Supply induced demand 
• Cenderung intervensif alkes baru dll
• “menakut-nakuti” pasien = “komunikasi EFEKTIF ???”
segera “infus” pd IGD
• “Device driven” (tanpa indikasi) –
• Komisi stent, pen, MRI, USG, rapid test dll
• Simplifikasi prosedur : langsung tindakan dll
Etiko-medikolegal itu
komplementer
• Medikolegal/legal
• Menggunakan peraturan yg sudah ada (dibuat oleh
penguasa/pejabat sah masa lalu) sbg “payung hukum”
• Etikolegal
• Membuat peraturan baru berbasis etika (oleh
penguasa/pejabat sah masa kini utk kepentingan masa
depan), krn peraturan lama sdh tak memadai akibat
perkembangan iptek, masyarakat dunia/lokal, kapital, dll
• Bila telah disahkan : menjadi medikolegal masa depan
MKEK
• Majelis yang ada pada organisasi profesi (IDI)
• Bekerja menyelesaikan permasalahan etika pd
anggota IDI
• KODEKI
• Memberikan laporan kepada ketua IDI
PRINSIP ETIKA KEDOKTERAN
• BENEFICENCE :
mengutamakan kepentingan pasien
• AUTONOMY :
menghormati hak pasien dalam memutuskan
• NON MALEFICENCE :
tidak memperburuk keadaan pasien
• JUSTICE :
tidak mendiskriminasikan pasien, apapun dasarnya
Fatwa Etik
Div.Kemahkamahan
MKEK
Div.Pembinaan Etika
Profesi
BHP2A
Badan
Advokasi
IDI
Sidang
& Putusan
KOMPILASI KASUS“Etikoprudensi”
Saran
Penyelesaian
Selidik,saring
& Monitor
Sanksi/rehab.
Majelis Pemeriksa
Ketua
IDI
(eksekutif)
Keanggotaan
Organisasi
MKDKI PROP
MAKERSI
KREDENSIAL RS
DEWAN ETIK IDI
ALUR KOMPENDIUM MKEK
MKEK
PUSAT
ADR
MEDIASI dll
Pelanggaran Etika
Kedokteran
• Sanksi = moral – administratif
- teguran
- penghentian tugas/kewenangan tertentu
untuk sementara
- pengalihan tugas
- re-edukasi
- pencabutan ijin praktik
KODEKI
LARANGAN :
• Pelaksanaan profesi ditujukan
untuk memperoleh keuntungan
pribadi
• Melakukan upaya
diagnostik,pengobatan,tindakan
medis tanpa indikasi
• Menerima imbalan jasa untuk
merujuk/mengirim pasien
• Dapat menerima bantuan
sponsor utk temu ilmiah
(pendaftaran, akomodasi,
tranportasi sewajarnya)
• Prinsip : mengeluarkan/ttd surat
keterangan harus memeriksa pasien
• Dokter harus bersikap
jujur,mengingatkan sejawatnya jika
memiliki kekurangan dlm menangani
pasien
• Dokter harus menghormati hak
pasien,sejawat, tenaga kesehatan
lain
• Harus ada informed consent sblm
tindakan
• Setiap dokter tidak boleh mengambil
alih pasien dari teman sejawat,
kecuali dengan persetujuan atau
Kausa Penyimpangan Etik
Patofisiologi Malpraktek Medik
Deprofesionalisme/Dr Bermasalah
Konflik Etikolegal
Kurang kompetensi
Rutinitas/Kurang Menyentuh
PEMBELAAN (BHP2A)
• Etik, maka IDI wajib mengarahkan dan menyerahkan ke
MKEK, dan BHP2A wajib melakukan pendampingan dan
pembelaan sesuai dengan AD / ART IDI, memenuhi
syarat dan ketentuan anggota IDI.
• Disiplin, maka IDI wajib melaporkan ke MKDKI, dan
BHP2A wajib melakukan pendampingan dan pembelaan
anggota terlapor/teradu, memenuhi syarat dan ketentuan
anggota IDI.
 Anggota IDI aktif ??
LAPORAN / PENGADUAN / TEMUAN
VERIFIKASI
MASALAH
ETIKA,
DISIPLIN,
HUKUM
ABU - ABUPUTIH HITAM
PENDAMPINGAN
PEMBELAAN
PANGGIL
TERLAPOR /
TERADU
MKDKI
DISIPLIN / HUKUMETIKA
MKEK
HUKUMDISIPLIN
ADMINISTRASI ( + )
MEDIASI
PN ( pidana / perdata )
PENASEHAT
HUKUM
MEDIASI
PEMBINAANSANKSI
PEMBELAAN
BHP2A
PENDAMPINGAN
PEMBELAAN
SANKSI
PENDISIPLINAN DOKTER DAN
DOKTER GIGI DALAM UUPK
(NORMA FORMIL DISIPLIN)
MKDKI adalah lembaga yang berwenang
untuk menentukan ada tidaknya kesalahan
yang dilakukan dokter dan dokter gigi
dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran
dan kedokteran gigi, dan menetapkan
sanksi.
DISIPLIN
• Disiplin Profesional Dokter dan Dokter
Gigi adalah ketaatan terhadap aturan
aturan dan/atau ketentuan penerapan
keilmuan dalam pelaksanaan praktik
kedokteran.
(Perkonsil no 4/2011)
Hasil Pemeriksaan Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia
( Pasal 68 UU No. 29 Th 2004 )
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan
pelanggaran etika, Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia meneruskan pengaduan
pada organisasi profesi .
Perkonsil no 4/2011
Pasal 3
(1) Setiap Dokter dan Dokter Gigi dilarang melakukan
pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter
Gigi
(2) Pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan
Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari 28 bentuk
Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin
(Perkonsil no 4/2011)
• melakukan Praktik Kedokteran dengan tidak kompeten;
• tidak merujuk pasien kepada Dokter atau Dokter Gigi lain
yang memiliki kompetensi yang sesuai;
• mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan
tertentu yang tidak memiliki kompetensi untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut;
• tidak melakukan tindakan/asuhan medis yang memadai
pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien
Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin
(Perkonsil no 4/2011)
• menyediakan Dokter atau Dokter gigi pengganti sementara
yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang
sesuai atau tidak melakukan pemberitahuan perihal
penggantian tersebut
• menjalankan Praktik Kedokteran dalam kondisi tingkat
kesehatan fisik ataupun mental sedemikian rupa sehingga
tidak kompeten dan dapat membahayakan pasien
• melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebihan yang
tidak sesuai dengan kebutuhan pasien
• tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai
(adequate information) kepada pasien atau keluarganya
Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin
(Perkonsil no 4/2011)
• melakukan tindakan/asuhan medis tanpa memperoleh
persetujuan dari pasien atau keluarga dekat, wali, atau
pengampunya;
• melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menghentikan
kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
• melakukan perbuatan yang dapat mengakhiri kehidupan
pasien atas permintaan sendiri atau keluarganya;
• menjalankan Praktik Kedokteran dengan menerapkan
pengetahuan,keterampilan, atau teknologi yang belum
diterima atau di luar tata cara Praktik Kedokteran yang
layak;
Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin
(Perkonsil no 4/2011)
• melakukan penelitian dalam Praktik Kedokteran dengan
menggunakan manusia sebagai subjek penelitian tanpa
memperoleh persetujuan etik (ethical clearance) dari
lembaga yang diakui pemerintah;
• tidak membuat atau tidak menyimpan rekam medis dengan
sengaja;
Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin
(Perkonsil no 4/2011)
• tidak melakukan pertolongan darurat atas dasar
perikemanusiaan, padahal tidak membahayakan dirinya,
kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan
mampu melakukannya;
• menolak atau menghentikan tindakan/asuhan medis atau
tindakan pengobatan terhadap pasien tanpa alasan yang
layak dan sah sesuai dengan ketentuan etika profesi atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• membuka rahasia kedokteran;
• membuat keterangan medis yang tidak didasarkan kepada
hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan
patut;
Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin
(Perkonsil no 4/2011)
• turut serta dalam perbuatan yang termasuk tindakan
penyiksaan (torture) atau eksekusi hukuman mati;
• meresepkan atau memberikan obat golongan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang tidak sesuai
dengan ketentuan etika profesi atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
• melakukan pelecehan seksual, tindakan intimidasi, atau
tindakan kekerasan terhadap pasien dalam
penyelenggaraan Praktik Kedokteran;
• menggunakan gelar akademik atau sebutan profesi yang
bukan haknya;
Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin
(Perkonsil no 4/2011)
• menerima imbalan sebagai hasil dari merujuk,
meminta pemeriksaan, atau memberikan resep
obatlalat kesehatan;
• mengiklankan kemampuan/pelayanan atau
kelebihan kemampuan pelayanan yang dimiliki baik
lisan ataupun tulisan yang tidak benar atau
menyesatkan;
• adiksi pada narkotika, psikotropika, alkohol, dan zat
adiktif lainnya;
Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin
(Perkonsil no 4/2011)
• berpraktik dengan menggunakan surat tanda registrasi,
surat izin praktik, dan/atau sertifikat kompetensi yang
tidak sah atau berpraktik tanpa memiliki surat izin praktik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
• tidak jujur dalam menentukan jasa medis;
• tidak memberikan informasi, dokumen, dan alat bukti
lainnya yang diperlukan MKDKI untuk pemeriksaan atas
pengaduan dugaan pelanggaran Disiplin Profesional
Dokter dan Dokter Gigi;
UU NO 36 TH 2014 Tentang tenaga
kesehatan
KKI
• bertanggung jawab kepada mentri
• menerbitkan mencabut STR
• menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan
pelanggaran disiplin profesi
• menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi
UU NO 36 TH 2014 Tentang tenaga
kesehatan
Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dapat
memberikan sanksi disiplin berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan STR atau SIP; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di
institusi pendidikan kesehatan.
UU NO 36 TH 2014 Tentang tenaga
kesehatan
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:
• Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan
Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi,
Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi
serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan
Kesehatan;
• Setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan
yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan harus
mendapat persetujuan (lihat manual PTKed KKI th
2006 utk format), permenkes 290/2008 tentang
PTKed
Sanksi pidana
Pasal 84
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian
berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan
Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga
Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun.
Lex spesialis KUHP pasal 359 & 360
Praktek tanpa STR/SIP
Pasal 85
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa
memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) (2) Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja
memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR Sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 86
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) (2) Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja
memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki SIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pernyataan 1
Dokter yang sangat mungkin dituntut adalah:
• Dokter yang sangat sibuk
• Dokter yang interpersonal-skillnya rendah
• Dokter yang meremehkan pasien, dan
jarang bicara dg pasien
• Dokter yang jarang meminta maaf
• Dokter yang termasuk “high risk speciality”,
misalnya obs-gin dan bedah-saraf
Pernyataan 2
• Pasien yang cenderung atau mungkin
menuntut dokternya adalah:
• Pasien yang senang menjelek-jelekkan
orang lain
• Pasien miskin
• Pasien yg terpelajar yang senang
berinternet
• Doctor-shoppers
• Pasien yang sudah pernah menuntut
NASEHAT etikolegal bagi anggota
PROFESI
• Perform & write complete examination
• Tell all the known risks, side effects & complications, no
matter how rare (informed consent)
• Tell frankly your qualifications
• When called about the problem, put the patients’s need
first
• Do unto others as you would have them do unto you
Melindungi diri dari fraud
• Mengabdi sesuai perannya
• Memiliki Kompetensi meningkatkan kemapuan diri
• Disiplin dalam menjalankan profesi
• Patuh pd Etika, Hukum dan Sumpah
• Bekerja sesuai clinical privilege dan standar
pelayanan
• Menghormati hak-hak pasien (HAM)
JIKA MENEMUI MASALAH
• Tetap jaga hubungan dokter pasien
• Siapkan berkas-berkas yang diperlukan
• Koordinasi dengan IDI
• Koordinasi dengan pimpinan, komite medik, komite
etik & hukum RS
• Jangan menghadapi keluarga pasien dan atau
pengacara secara sendiri
• Alihkan resiko
Kesimpulan
• Dokter walau mulia & terpandang merupakan
profesi yg dpt jatuh ke deprofesionalisme
• perlu etika sbg penyeimbang kemajuan iptek dan
diterapkannya profesionalisme luhur via 3 strategi
: bioetika, etika sosial dan role model utk menjadi
dr YG BAIK
• IDI selayaknya diisi oleh fungsionaris dan
negarawan yang memahami sistem etikolegal,
mempersiapkan majelis Etika dan tim dr pembina
di tingkat cabang
TERIMA KASIH
DAN INGATLAH SELALU :
CIRI SIKAP PROFESIONAL
• KEBEBASAN PROFESI
• OBYEKTIF
• ILMIAH
• IMPARTIAL

More Related Content

PPT
Etika, disiplin & hukum kesehatan dr. adji
PPTX
PPT rumah sakit
PPT
Etika dan Hukum Kedokteran
PPT
Konsep dan Program Patient Safety
PPTX
Malpraktek, standard profesi, standard pelayanan medis
PPTX
hubungan etika, disiplin, dan hukum kedokteran dengan tindakan dokter
PPTX
KESELAMATAN PASIEN.pptx
Etika, disiplin & hukum kesehatan dr. adji
PPT rumah sakit
Etika dan Hukum Kedokteran
Konsep dan Program Patient Safety
Malpraktek, standard profesi, standard pelayanan medis
hubungan etika, disiplin, dan hukum kedokteran dengan tindakan dokter
KESELAMATAN PASIEN.pptx

What's hot (20)

PDF
Laporan PKL Rekam Medis
PPTX
patient safety
DOC
Contoh spk dan rkk serta rekomedasi k omite medis
PPTX
Komunikasi efektif Sasaran Keselamatan Pasien
PDF
Anastesi dan bedah klinik.pdf
PDF
# 18 Penilaian kinerja individu dan Klinik.pdf
PPT
Etika Keperawatan.ppt
DOCX
Makalah patient safety
PPTX
INSTRUMEN STANDAR AKREDITASI 2023 - Copy.pptx
PDF
Standar pelayanan minimal_rumah_sakit
PPTX
6.2 fraktur cervical
PPTX
PPT DIR_SOSIALISASI IKP RS 2023. Kebijakan Mutu dan Keselamatan Pasien.pptx
PPTX
KESELAMATAN PASIEN (1).pptx
PPTX
STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES (STARKES).pptx
PPT
kesehatan pengembangan (kesus)
PPT
Konsep penyebab penyakit bag.7
PPT
Balans cairan & elektrolit
DOCX
Sop penjahitan luka
PPTX
Rekam medis
PPTX
Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Fasyankes
Laporan PKL Rekam Medis
patient safety
Contoh spk dan rkk serta rekomedasi k omite medis
Komunikasi efektif Sasaran Keselamatan Pasien
Anastesi dan bedah klinik.pdf
# 18 Penilaian kinerja individu dan Klinik.pdf
Etika Keperawatan.ppt
Makalah patient safety
INSTRUMEN STANDAR AKREDITASI 2023 - Copy.pptx
Standar pelayanan minimal_rumah_sakit
6.2 fraktur cervical
PPT DIR_SOSIALISASI IKP RS 2023. Kebijakan Mutu dan Keselamatan Pasien.pptx
KESELAMATAN PASIEN (1).pptx
STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES (STARKES).pptx
kesehatan pengembangan (kesus)
Konsep penyebab penyakit bag.7
Balans cairan & elektrolit
Sop penjahitan luka
Rekam medis
Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Fasyankes
Ad

Similar to Etika dan disiplin profesi dalam mencegah fraud (20)

PPTX
1721290923202-7469d735-5161-429f-80b6-c6512cd3a404.pptx
PPTX
BAHAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT.pptx
PDF
Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
PDF
PUSKI 2024, dr. Mahesa Paranadipa sprad.pdf
PPTX
ETIKA PROFESI DOKTER, tantangan dan harapan..pptx
PPTX
Pem 2 albert.pptx
PPTX
5. Implementasi Kode Etik dan Sumpah Pelayanan Kesehatan.pptx
PPTX
UU Pradok.pptx
PPTX
442GBSFG709893-YANKESTRAD-pptx.pptx
PPTX
Etika (2).pptx
PPTX
kuliah aspek legal praktek homecare indonesia
PPTX
Kp 1.1.3.4 kuliah uu praktek kedokteran
PPTX
1. Kirana SPO Penanganan fraud etik perdami.pptx
PPSX
PENEGAKAN DISIPLIN KEDOKTERAN OLEH MKDKI & CONTOH KASUS
PPTX
SLIDE DR Dr HALIM PERLINDUNGAN HUKUM_IDI WILAYAH KALSEL.pptx
PPT
PRAKTEK DRG TERHINDAR GUGATAN HUKUM.ppt
PPTX
PENCEGAHAN-DAN-PENYELESAIAN-SENGKETA-MEDIK-pptx.pptx
PPTX
PPT Materi Praktik Kep. Mandiri - PELAYANAN.pptx
PPTX
PENANGANAN KASUS Dugaan sengketa hukum RS.pptx
PPTX
Ppt. mall praktek
1721290923202-7469d735-5161-429f-80b6-c6512cd3a404.pptx
BAHAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT.pptx
Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
PUSKI 2024, dr. Mahesa Paranadipa sprad.pdf
ETIKA PROFESI DOKTER, tantangan dan harapan..pptx
Pem 2 albert.pptx
5. Implementasi Kode Etik dan Sumpah Pelayanan Kesehatan.pptx
UU Pradok.pptx
442GBSFG709893-YANKESTRAD-pptx.pptx
Etika (2).pptx
kuliah aspek legal praktek homecare indonesia
Kp 1.1.3.4 kuliah uu praktek kedokteran
1. Kirana SPO Penanganan fraud etik perdami.pptx
PENEGAKAN DISIPLIN KEDOKTERAN OLEH MKDKI & CONTOH KASUS
SLIDE DR Dr HALIM PERLINDUNGAN HUKUM_IDI WILAYAH KALSEL.pptx
PRAKTEK DRG TERHINDAR GUGATAN HUKUM.ppt
PENCEGAHAN-DAN-PENYELESAIAN-SENGKETA-MEDIK-pptx.pptx
PPT Materi Praktik Kep. Mandiri - PELAYANAN.pptx
PENANGANAN KASUS Dugaan sengketa hukum RS.pptx
Ppt. mall praktek
Ad

More from Imelda Wijaya (20)

PDF
Varicose Vein dr Victor Jesron Nababan SpBTKV 160116
PDF
CPR 2015 oleh Bram, MD, Anesthesiologist 20.01.16
PDF
Kalori normal dr brain gantoro m gizi spgk 090116
PDF
Penanganan Limbah Sitostatika Novia KFT 051215 (sos out)
PDF
Sisa Metabolit Obat Kemoterapi Prima KFT 051215
PDF
Ventricular aritmia (VT) Afdhalun Hakim, MD, FIHA, FAsCC
PDF
Adm kemo print hsd
PDF
Icd 9-cm-2007
DOCX
Notulen dpm
DOCX
Bahan dpm
PPTX
(10) audit informasi klinis
PPTX
(9) koding prosedur medis
PPTX
(8) aturan re seleksi morbiditas
PPTX
(7) pedoman koding morbiditas
PPTX
(6) pedoman pencatatan diagnosis
PPTX
(5) latihan koding (1)
PPTX
(4) lead term & tata cara koding icd 10
PPTX
(3) konvensi tanda baca
PPTX
(2) pengenalan icd 10 struktur & isi
PPTX
(1) problematika implementasi koding ina cbgs
Varicose Vein dr Victor Jesron Nababan SpBTKV 160116
CPR 2015 oleh Bram, MD, Anesthesiologist 20.01.16
Kalori normal dr brain gantoro m gizi spgk 090116
Penanganan Limbah Sitostatika Novia KFT 051215 (sos out)
Sisa Metabolit Obat Kemoterapi Prima KFT 051215
Ventricular aritmia (VT) Afdhalun Hakim, MD, FIHA, FAsCC
Adm kemo print hsd
Icd 9-cm-2007
Notulen dpm
Bahan dpm
(10) audit informasi klinis
(9) koding prosedur medis
(8) aturan re seleksi morbiditas
(7) pedoman koding morbiditas
(6) pedoman pencatatan diagnosis
(5) latihan koding (1)
(4) lead term & tata cara koding icd 10
(3) konvensi tanda baca
(2) pengenalan icd 10 struktur & isi
(1) problematika implementasi koding ina cbgs

Recently uploaded (14)

PPTX
Manajemen strategi Rumah sakit Bahan kuliah MARS
PPTX
DIKLAT K3 Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.pptx
PDF
Buku_Pemberdayaan_Keluarga_Kaloeti_2018.pdf
PDF
AIRWAY AND BREATHING MANAGEMENT (perawat).pdf
PPTX
ASUHAN KEGAWATDARURATAN PADA KEHAMILAN (DETEKSI DINI KEHAMILAN DENGAN PENYULI...
PPTX
KRIS kamar rawat inap standar tahun 2025
PDF
7. Principles of immunization_compressed.en.id.pdf
PPT
Pentingnya imunisasi lanjutan pada anak usia sekolah(BIAS)
PPTX
KOMUNIKASI INTERPERSONAL PERAWAT DALAM MEMBANGUN INTERPROFESIONAL COLLABORATI...
PPTX
Bimbel Komunitas - Pertemuan 1 dan 2 .pptx
PPTX
M.-STRATEGI-RS-UEU-materi kuliah manejemen rumah sakit
PPTX
PRESENTASI OHIH 2025 MEDICAL CHECK UP RSKM
PPT
KAMPUNG KB Kencana STRUKTUR BARU 2023.ppt
PPTX
PROGRAM KESEHATAN EDUKASI KRIPIK PARU 2025.pptx
Manajemen strategi Rumah sakit Bahan kuliah MARS
DIKLAT K3 Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.pptx
Buku_Pemberdayaan_Keluarga_Kaloeti_2018.pdf
AIRWAY AND BREATHING MANAGEMENT (perawat).pdf
ASUHAN KEGAWATDARURATAN PADA KEHAMILAN (DETEKSI DINI KEHAMILAN DENGAN PENYULI...
KRIS kamar rawat inap standar tahun 2025
7. Principles of immunization_compressed.en.id.pdf
Pentingnya imunisasi lanjutan pada anak usia sekolah(BIAS)
KOMUNIKASI INTERPERSONAL PERAWAT DALAM MEMBANGUN INTERPROFESIONAL COLLABORATI...
Bimbel Komunitas - Pertemuan 1 dan 2 .pptx
M.-STRATEGI-RS-UEU-materi kuliah manejemen rumah sakit
PRESENTASI OHIH 2025 MEDICAL CHECK UP RSKM
KAMPUNG KB Kencana STRUKTUR BARU 2023.ppt
PROGRAM KESEHATAN EDUKASI KRIPIK PARU 2025.pptx

Etika dan disiplin profesi dalam mencegah fraud

  • 1. ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI KEDOKTERAN UPAYA PENCEGAHAN FRAUD RIKA SUSANTI
  • 2. Fraud Permenkes no 36 tahun 2015 • Peserta JKN • Petugas BPJS • Pemberi pelayanan kesehatan • Penyedia obat/alat kesehatan Untuk mendapat keuntungan
  • 3. Fraud permenkes no 36 tahun 2015 (FKTP) • Memanfaatkan dana kapitasi tidak sesuai aturan • Memanipulasi klaim • Menerima komisi atas rujukan ke FKTL • Menarik biaya tambahan • Merujuk pasien (tdk sesuai aturan) untuk mendapat keuntungan
  • 4. Fraud permenkes no 36 2015 (FKTL) • Upcoding • Cloning (menjiplak klaim dari pasien lain) • Klaim palsu (phantom billing) • Penggelembungan tagihan obat/alkes • Pemecahan episode pelayanan • Rujukan semu • Tagihan berulang • Tidak melakukan visitasi yg seharusnya • Menyimpang terhadap standar • Memperpanjang masa perawatan • Admisi berulang • Meminta cost sharing • Rujukan untuk memperoleh keuntungan • Tidak melakukan prosedur yg seharusnya • Membatalkan tindakan yg wajib dilakukan • Menambah panjang waktu penggunaan ventilator • Melakukan hal yang tidak perlu
  • 5. permenkes no 36/ 2015 Pasal 10 Untuk menghindari fraud di FKTP semua SDM bekerja sesuai etika, standar profesi dan standar pelayanan
  • 6. PROFESI KEDOKTERAN • SUMPAH HIPOKRATES : • LARANGAN-LARANGAN • KEWAJIBAN-KEWAJIBAN (Hindari perbuatan amoral / non standar) • UTAMAKAN • KEBEBASAN PROFESI • RAHASIA KEDOKTERAN • ETIKA KEDOKTERAN
  • 7. NORMA DALAM PRAKTEK KEDOKTERAN DISIPLIN HUKUMETIKA ATURAN PENERAPAN KEILMUAN KEDOKTERAN ATURAN HUKUM KEDOKTERAN ATURAN PENERAPAN ETIKA KEDOKTERAN(KODEKI)
  • 8. Praktek kedokteran • Aspek etik seringkali tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum oleh karena banyaknya norma etik yang telah diangkat menjadi norma hukum • Sebaliknya norma hukum yang mengandung nilai-nilai etika
  • 10. PERSIDANGAN TUNTUTAN DOKTER • Pelanggaran etik : MKEK • Pelanggaran disiplin : MKDI • Tuntutan pidana : Pengadilan • Tuntutan perdata : Pengadilan Terpisah dan berjalan sendiri – sendiri Seseorang yang telah diputus melanggar etik oleh MKEK belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, demikian pula sebaliknya.
  • 11. pasal 66 ayat 3 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pengaduan dan keputusan MKDKI tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan
  • 12. Pidana Perdata Administratif Posisi Kasus Hukum Dr Hk Prof.Medik disiplinHk Tort Etika Civil injury/wrong affecting private citizen Not based upon a breach of contract KUHP : 267 ayat (1), (2) 268, 347 ayat (1), 348, 349 359, 360 dan 361. 1365, 1366, 1367 KUHPer Perbuatan Melawan Hukum 4 kewajiban Dr UU Pradok dkk Permenkes,Perkonsil Per IDI D1+2+3+4 Prof. Agus Purwadianto,
  • 13. dr MKEK TKM-KB/ DPM BAWAS RS TIM ANTI FRAUD MKDKI “Peradilan Pers” BPSK-Kesehatan Komite Etik/Medik RS setempat PN Pidana PN Perdata “Risiko DR Diadili/diperiksa” ERA JKN MAKERSI Ps 66 (3) TETAP BERLAKU Merasa dirugikan Adverse event = malpractice “sisa langgar etis” MKDKI PS 55 PS 68 DIR RS : PS 80 PIDANA MAJELIS2 TSB MAMPU ANALISIS KASUS ETIKOLEGAL? Estetik  klien = KONSUMEN Ps 29 UU KES: MEDIASI DULU Prof. Agus Purwadianto,
  • 14. DOKTER DAN PASIEN (terutama diatur oleh Hk Perdata) • HUBUNGAN FIDUCIARY (BERDASAR NILAI-NILAI KEUTAMAAN : Etika dan Sumpah Dokter) • SELAIN HUBUNGAN FIDUCIARY, TERJADI PULA HUBUNGAN HUKUM DI ANTARA KEDUANYA : • IUS DELICTUM (AKIBAT PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN) • IUS CONTRACTUM (AKIBAT HUBUNGAN KONTRAKTUAL - inspanningsverbintennis) TIMBUL HAK & KEWAJIBAN BAGI DOKTER DAN BAGI PASIEN (dibahas dalam Hk Kedokteran)
  • 15. Kasus etikolegal • “pemlintiran D/  • mendalilkan “YANG TERSERING” : amandel, usus buntu, TB anak, katarak, dll • Supply induced demand  • Cenderung intervensif alkes baru dll • “menakut-nakuti” pasien = “komunikasi EFEKTIF ???” segera “infus” pd IGD • “Device driven” (tanpa indikasi) – • Komisi stent, pen, MRI, USG, rapid test dll • Simplifikasi prosedur : langsung tindakan dll
  • 16. Etiko-medikolegal itu komplementer • Medikolegal/legal • Menggunakan peraturan yg sudah ada (dibuat oleh penguasa/pejabat sah masa lalu) sbg “payung hukum” • Etikolegal • Membuat peraturan baru berbasis etika (oleh penguasa/pejabat sah masa kini utk kepentingan masa depan), krn peraturan lama sdh tak memadai akibat perkembangan iptek, masyarakat dunia/lokal, kapital, dll • Bila telah disahkan : menjadi medikolegal masa depan
  • 17. MKEK • Majelis yang ada pada organisasi profesi (IDI) • Bekerja menyelesaikan permasalahan etika pd anggota IDI • KODEKI • Memberikan laporan kepada ketua IDI
  • 18. PRINSIP ETIKA KEDOKTERAN • BENEFICENCE : mengutamakan kepentingan pasien • AUTONOMY : menghormati hak pasien dalam memutuskan • NON MALEFICENCE : tidak memperburuk keadaan pasien • JUSTICE : tidak mendiskriminasikan pasien, apapun dasarnya
  • 19. Fatwa Etik Div.Kemahkamahan MKEK Div.Pembinaan Etika Profesi BHP2A Badan Advokasi IDI Sidang & Putusan KOMPILASI KASUS“Etikoprudensi” Saran Penyelesaian Selidik,saring & Monitor Sanksi/rehab. Majelis Pemeriksa Ketua IDI (eksekutif) Keanggotaan Organisasi MKDKI PROP MAKERSI KREDENSIAL RS DEWAN ETIK IDI ALUR KOMPENDIUM MKEK MKEK PUSAT ADR MEDIASI dll
  • 20. Pelanggaran Etika Kedokteran • Sanksi = moral – administratif - teguran - penghentian tugas/kewenangan tertentu untuk sementara - pengalihan tugas - re-edukasi - pencabutan ijin praktik
  • 21. KODEKI LARANGAN : • Pelaksanaan profesi ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi • Melakukan upaya diagnostik,pengobatan,tindakan medis tanpa indikasi • Menerima imbalan jasa untuk merujuk/mengirim pasien • Dapat menerima bantuan sponsor utk temu ilmiah (pendaftaran, akomodasi, tranportasi sewajarnya) • Prinsip : mengeluarkan/ttd surat keterangan harus memeriksa pasien • Dokter harus bersikap jujur,mengingatkan sejawatnya jika memiliki kekurangan dlm menangani pasien • Dokter harus menghormati hak pasien,sejawat, tenaga kesehatan lain • Harus ada informed consent sblm tindakan • Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau
  • 22. Kausa Penyimpangan Etik Patofisiologi Malpraktek Medik Deprofesionalisme/Dr Bermasalah Konflik Etikolegal Kurang kompetensi Rutinitas/Kurang Menyentuh
  • 23. PEMBELAAN (BHP2A) • Etik, maka IDI wajib mengarahkan dan menyerahkan ke MKEK, dan BHP2A wajib melakukan pendampingan dan pembelaan sesuai dengan AD / ART IDI, memenuhi syarat dan ketentuan anggota IDI. • Disiplin, maka IDI wajib melaporkan ke MKDKI, dan BHP2A wajib melakukan pendampingan dan pembelaan anggota terlapor/teradu, memenuhi syarat dan ketentuan anggota IDI.  Anggota IDI aktif ??
  • 24. LAPORAN / PENGADUAN / TEMUAN VERIFIKASI MASALAH ETIKA, DISIPLIN, HUKUM ABU - ABUPUTIH HITAM PENDAMPINGAN PEMBELAAN PANGGIL TERLAPOR / TERADU MKDKI DISIPLIN / HUKUMETIKA MKEK HUKUMDISIPLIN ADMINISTRASI ( + ) MEDIASI PN ( pidana / perdata ) PENASEHAT HUKUM MEDIASI PEMBINAANSANKSI PEMBELAAN BHP2A PENDAMPINGAN PEMBELAAN SANKSI
  • 25. PENDISIPLINAN DOKTER DAN DOKTER GIGI DALAM UUPK (NORMA FORMIL DISIPLIN) MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
  • 26. DISIPLIN • Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi adalah ketaatan terhadap aturan aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan praktik kedokteran. (Perkonsil no 4/2011)
  • 27. Hasil Pemeriksaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ( Pasal 68 UU No. 29 Th 2004 ) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia meneruskan pengaduan pada organisasi profesi .
  • 28. Perkonsil no 4/2011 Pasal 3 (1) Setiap Dokter dan Dokter Gigi dilarang melakukan pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi (2) Pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 28 bentuk
  • 29. Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin (Perkonsil no 4/2011) • melakukan Praktik Kedokteran dengan tidak kompeten; • tidak merujuk pasien kepada Dokter atau Dokter Gigi lain yang memiliki kompetensi yang sesuai; • mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut; • tidak melakukan tindakan/asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien
  • 30. Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin (Perkonsil no 4/2011) • menyediakan Dokter atau Dokter gigi pengganti sementara yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai atau tidak melakukan pemberitahuan perihal penggantian tersebut • menjalankan Praktik Kedokteran dalam kondisi tingkat kesehatan fisik ataupun mental sedemikian rupa sehingga tidak kompeten dan dapat membahayakan pasien • melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien • tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya
  • 31. Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin (Perkonsil no 4/2011) • melakukan tindakan/asuhan medis tanpa memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarga dekat, wali, atau pengampunya; • melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; • melakukan perbuatan yang dapat mengakhiri kehidupan pasien atas permintaan sendiri atau keluarganya; • menjalankan Praktik Kedokteran dengan menerapkan pengetahuan,keterampilan, atau teknologi yang belum diterima atau di luar tata cara Praktik Kedokteran yang layak;
  • 32. Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin (Perkonsil no 4/2011) • melakukan penelitian dalam Praktik Kedokteran dengan menggunakan manusia sebagai subjek penelitian tanpa memperoleh persetujuan etik (ethical clearance) dari lembaga yang diakui pemerintah; • tidak membuat atau tidak menyimpan rekam medis dengan sengaja;
  • 33. Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin (Perkonsil no 4/2011) • tidak melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, padahal tidak membahayakan dirinya, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; • menolak atau menghentikan tindakan/asuhan medis atau tindakan pengobatan terhadap pasien tanpa alasan yang layak dan sah sesuai dengan ketentuan etika profesi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; • membuka rahasia kedokteran; • membuat keterangan medis yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut;
  • 34. Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin (Perkonsil no 4/2011) • turut serta dalam perbuatan yang termasuk tindakan penyiksaan (torture) atau eksekusi hukuman mati; • meresepkan atau memberikan obat golongan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan etika profesi atau peraturan perundang- undangan yang berlaku; • melakukan pelecehan seksual, tindakan intimidasi, atau tindakan kekerasan terhadap pasien dalam penyelenggaraan Praktik Kedokteran; • menggunakan gelar akademik atau sebutan profesi yang bukan haknya;
  • 35. Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin (Perkonsil no 4/2011) • menerima imbalan sebagai hasil dari merujuk, meminta pemeriksaan, atau memberikan resep obatlalat kesehatan; • mengiklankan kemampuan/pelayanan atau kelebihan kemampuan pelayanan yang dimiliki baik lisan ataupun tulisan yang tidak benar atau menyesatkan; • adiksi pada narkotika, psikotropika, alkohol, dan zat adiktif lainnya;
  • 36. Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin (Perkonsil no 4/2011) • berpraktik dengan menggunakan surat tanda registrasi, surat izin praktik, dan/atau sertifikat kompetensi yang tidak sah atau berpraktik tanpa memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; • tidak jujur dalam menentukan jasa medis; • tidak memberikan informasi, dokumen, dan alat bukti lainnya yang diperlukan MKDKI untuk pemeriksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi;
  • 37. UU NO 36 TH 2014 Tentang tenaga kesehatan KKI • bertanggung jawab kepada mentri • menerbitkan mencabut STR • menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi • menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi
  • 38. UU NO 36 TH 2014 Tentang tenaga kesehatan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dapat memberikan sanksi disiplin berupa: a. pemberian peringatan tertulis; b. rekomendasi pencabutan STR atau SIP; dan/atau c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan.
  • 39. UU NO 36 TH 2014 Tentang tenaga kesehatan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib: • Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan; • Setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan (lihat manual PTKed KKI th 2006 utk format), permenkes 290/2008 tentang PTKed
  • 40. Sanksi pidana Pasal 84 (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Lex spesialis KUHP pasal 359 & 360
  • 41. Praktek tanpa STR/SIP Pasal 85 (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) (2) Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 86 (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) (2) Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • 42. Pernyataan 1 Dokter yang sangat mungkin dituntut adalah: • Dokter yang sangat sibuk • Dokter yang interpersonal-skillnya rendah • Dokter yang meremehkan pasien, dan jarang bicara dg pasien • Dokter yang jarang meminta maaf • Dokter yang termasuk “high risk speciality”, misalnya obs-gin dan bedah-saraf
  • 43. Pernyataan 2 • Pasien yang cenderung atau mungkin menuntut dokternya adalah: • Pasien yang senang menjelek-jelekkan orang lain • Pasien miskin • Pasien yg terpelajar yang senang berinternet • Doctor-shoppers • Pasien yang sudah pernah menuntut
  • 44. NASEHAT etikolegal bagi anggota PROFESI • Perform & write complete examination • Tell all the known risks, side effects & complications, no matter how rare (informed consent) • Tell frankly your qualifications • When called about the problem, put the patients’s need first • Do unto others as you would have them do unto you
  • 45. Melindungi diri dari fraud • Mengabdi sesuai perannya • Memiliki Kompetensi meningkatkan kemapuan diri • Disiplin dalam menjalankan profesi • Patuh pd Etika, Hukum dan Sumpah • Bekerja sesuai clinical privilege dan standar pelayanan • Menghormati hak-hak pasien (HAM)
  • 46. JIKA MENEMUI MASALAH • Tetap jaga hubungan dokter pasien • Siapkan berkas-berkas yang diperlukan • Koordinasi dengan IDI • Koordinasi dengan pimpinan, komite medik, komite etik & hukum RS • Jangan menghadapi keluarga pasien dan atau pengacara secara sendiri • Alihkan resiko
  • 47. Kesimpulan • Dokter walau mulia & terpandang merupakan profesi yg dpt jatuh ke deprofesionalisme • perlu etika sbg penyeimbang kemajuan iptek dan diterapkannya profesionalisme luhur via 3 strategi : bioetika, etika sosial dan role model utk menjadi dr YG BAIK • IDI selayaknya diisi oleh fungsionaris dan negarawan yang memahami sistem etikolegal, mempersiapkan majelis Etika dan tim dr pembina di tingkat cabang
  • 48. TERIMA KASIH DAN INGATLAH SELALU : CIRI SIKAP PROFESIONAL • KEBEBASAN PROFESI • OBYEKTIF • ILMIAH • IMPARTIAL