KOMPETENSI GURU
Menurut Undang-Undang No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan,
ketrampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati dan
dikuasai oleh guru atau dosen
dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
Menurut E. Mulyasa, kompetensi
merupakan perpaduan dari
pengetahuan, ketrampilan, nilai
dan sikap yang direfleksikan
dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak. Pada sistem
pengajaran, kompetensi
digunakan untuk
mendeskripsikan kemampuan
profesional yaitu kemampuan
untuk menunjukkan
pengetahuan dan konseptualisasi
pada tingkat yang lebih tinggi.
Kompetensi ini dapat diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan
dan pengalaman lain sesuai
tingkat kompetensinya
Dari beberapa pengertian
tersebut dapat disimpulkan
bahwa kompetensi merupakan
seperangkat penguasaan
kemampuan, ketrampilan, nilai,
dan sikap yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai guru yang
bersumber dari pendidikan,
pelatihan, dan pengalamannya
sehingga dapat menjalankan
tugas mengajarnya secara
profesional.
Menurut Piet Sahertian,
“Kompetensi guru adalah
kemampuan melakukan tugas
mengajar dan mendidik yang
diperoleh melalui pendidikan dan
latihan”
Menurut Suparlan
“Kompetensi guru melakukan
kombinasi kompleks dari
pengetahuan, sikap, ketrampilan
dan nilai-nilai yang ditujukkan
guru dalam konteks kinerja yang
diberikan kepadanya”.
Menurut Akmad Sudrajat,
“Kompetensi guru merupakan
gambaran tentang apa yang
seyogyanya dapat dilakukan
seorang guru dalam
melaksanakan pekerjaanya, baik
yang berupa kegiatan dalam
berperilaku maupun hasil yang
ditujukan”
Menurut Nana Sudjana,
“Kompetensi guru merupkan
kemampuan dasar yang harus
dimiliki guru”
Dari beberapa pengertian
tersebut dapat disimpulkan
bahwa
kompetensi guru dapat
diartikan sebagai
kemampuan/kecakapan
seorang guru berupa
pengetahuan, ketrampilan,
sikap, dan nilai-nilai yang
diperoleh melalui pendidikan
dan pelatihan sehingga dapat
melaksanakan tugasnya
dengan baik.
Menurut Gordon
sebagaimana
yang dikutip oleh
Mulyasa (2007:
38),
bahwa ada enam
aspek atau ranah
yang terkandung
dalam konsep
kompetensi
Pengetahuan (knowledge)
Pemahaman (understanding)
Kemampuan (skill)
Nilai (value)
Sikap (attitude)
Minat (interest)
PENGETAHUAN
(KNOWLEDGE)
Yaitu kesadaran
dalam bidang
kognitif, misalnya
seorang guru
mengetahui cara
melakukan
indentifikasi
kebutuhan belajar,
dan bagaimana
melakukan
pembelajaran
terhadap peserta
didik sesuai
kebutuhannya
PEMAHAMAN
(UNDERSTANDING)
Yaitu pemahaman
kognitif dan afektif
yang dimiliki oleh
individu, misalnya
seorang guru yang
akan melaksanakan
pembelajaran harus
memiliki pemahaman
yang baik tentang
karakteristik dan
kondisi peserta didik
KEMAMPUAN
(SKILL)
Yaitu sesuatu yang
dimiliki oleh seorang
individu untuk
melakukan tugas atau
pekerjaan yang
dibebankan kepadanya,
misalnya kemampuan
guru dalam memilih
dan membuat alat
peraga sederhana untuk
memberikan
kemudahan belajar bagi
peserta didik
NILAI
(VALUE)
Adalah suatu standar
perilaku yang telah
diyakini dan secara
psikologis telah
menyatu dalam diri
seseorang, misalnya
perilaku guru dalam
pembelajaran
(kejujuran,
keterbukaan,
demokratis, dll)
SIKAP
(ATTITUDE)
Yaitu perasaan (senang,
tidak senang, suka,
tidak suka) atau reaksi
terhadap suatu
rangkasangan yang
datang dari luar, reaksi
terhadap terhadap
berbagai hal (krisis
ekonomi, perasaan
terhadap kenaikan gaji,
perasaan terhadap
masalah yang dihadapi,
dll
MINAT
(INTEREST)
Adalah
kecenderungan
seseorang untuk
melakukan suatu
perbuatan, misalnya
minat untuk
melakukan sesuatu
atau mempelajari
sesuatu
Kompetensi
pedagogik
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
Sosial
Kompetensi
Profesional
Be a
Professional
teacher
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi”
Kompetensi
Pedagogik
adalah
kemampuan
pemahaman
terhadap peserta
didik,
perancangan dan
pelaksanaan
pembelajaran,
evaluasi hasil
belajar,
dan pengembang
an peserta didik
untuk
mengaktualisasika
n berbagai
potensi yang
dimilikinya.
Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1. Memahami peserta didik secara mendalam. meliputi memahami peserta didik dengan
memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan
mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2. Merancang pembelajaran,termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan
pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi
yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi
yang dipilih.
3. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan
evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode,
menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar
(mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum.
5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta
didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
Kompetensi
Kepribadian
adalah
kemampuan
personal yang
mencerminkan
kepribadian
yang mantap,
stabil, dewasa,
arif dan
berwibawa,
menjadi teladan
bagi peserta
didik, dan
berakhlak mulia.
1. Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial,
bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2. Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai dan
memiliki metode kerja sebagai guru.
3. Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan
peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
4. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif
terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma
religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian
meliputi :
Kompetensi
Profesional
adalah penguasaan materi
pembelajaran secara luas
dan mendalam, yang
mencakup penguasaan
materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang
menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap
struktur dan metodologi
keilmuannya.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang
mendukung pelajaran yang dimampu
Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara
kreatif.
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
melakukan tindakan reflektif
Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan
diri.
Kompetensi
Sosial
adalah kemampuan
guru untuk
berkomunikasi dan
bergaul secara efektif
dengan peserta
didik, tenaga
kependidikan, orang
tua/wali peserta didik,
dan masyarakat
sekitar.
Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang
keluarga, dan status sosial keluarga.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki
keragaman social budaya.
Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
BAGAIMANA MENGIMPLEMENTASIKAN
KOMPETENSI TERSEBUT DALAM
PEMBELAJARAN???

Etika Profesi_3 kompetensi guru

  • 1.
  • 2.
    Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut E. Mulyasa, kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Pada sistem pengajaran, kompetensi digunakan untuk mendeskripsikan kemampuan profesional yaitu kemampuan untuk menunjukkan pengetahuan dan konseptualisasi pada tingkat yang lebih tinggi. Kompetensi ini dapat diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman lain sesuai tingkat kompetensinya Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan seperangkat penguasaan kemampuan, ketrampilan, nilai, dan sikap yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai guru yang bersumber dari pendidikan, pelatihan, dan pengalamannya sehingga dapat menjalankan tugas mengajarnya secara profesional.
  • 3.
    Menurut Piet Sahertian, “Kompetensiguru adalah kemampuan melakukan tugas mengajar dan mendidik yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan” Menurut Suparlan “Kompetensi guru melakukan kombinasi kompleks dari pengetahuan, sikap, ketrampilan dan nilai-nilai yang ditujukkan guru dalam konteks kinerja yang diberikan kepadanya”. Menurut Akmad Sudrajat, “Kompetensi guru merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaanya, baik yang berupa kegiatan dalam berperilaku maupun hasil yang ditujukan” Menurut Nana Sudjana, “Kompetensi guru merupkan kemampuan dasar yang harus dimiliki guru” Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru dapat diartikan sebagai kemampuan/kecakapan seorang guru berupa pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan nilai-nilai yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
  • 4.
    Menurut Gordon sebagaimana yang dikutipoleh Mulyasa (2007: 38), bahwa ada enam aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi Pengetahuan (knowledge) Pemahaman (understanding) Kemampuan (skill) Nilai (value) Sikap (attitude) Minat (interest)
  • 5.
    PENGETAHUAN (KNOWLEDGE) Yaitu kesadaran dalam bidang kognitif,misalnya seorang guru mengetahui cara melakukan indentifikasi kebutuhan belajar, dan bagaimana melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai kebutuhannya PEMAHAMAN (UNDERSTANDING) Yaitu pemahaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu, misalnya seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik KEMAMPUAN (SKILL) Yaitu sesuatu yang dimiliki oleh seorang individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya, misalnya kemampuan guru dalam memilih dan membuat alat peraga sederhana untuk memberikan kemudahan belajar bagi peserta didik
  • 6.
    NILAI (VALUE) Adalah suatu standar perilakuyang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang, misalnya perilaku guru dalam pembelajaran (kejujuran, keterbukaan, demokratis, dll) SIKAP (ATTITUDE) Yaitu perasaan (senang, tidak senang, suka, tidak suka) atau reaksi terhadap suatu rangkasangan yang datang dari luar, reaksi terhadap terhadap berbagai hal (krisis ekonomi, perasaan terhadap kenaikan gaji, perasaan terhadap masalah yang dihadapi, dll MINAT (INTEREST) Adalah kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, misalnya minat untuk melakukan sesuatu atau mempelajari sesuatu
  • 7.
    Kompetensi pedagogik Kompetensi Kepribadian Kompetensi Sosial Kompetensi Profesional Be a Professional teacher Berdasarkan Undang-UndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
  • 8.
    Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasihasil belajar, dan pengembang an peserta didik untuk mengaktualisasika n berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah : 1. Memahami peserta didik secara mendalam. meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik. 2. Merancang pembelajaran,termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih. 3. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif. 4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum. 5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
  • 9.
    Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil,dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. 1. Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. 2. Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai dan memiliki metode kerja sebagai guru. 3. Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. 4. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. 5. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
  • 10.
    Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaransecara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
  • 11.
    Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasidan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya. Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
  • 12.