Dokumen tersebut membahas tentang sertifikasi guru, yang merupakan proses pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta kemampuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru.