Sertifikasi
Guru
Pengertian Sertifikasi Guru
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen sebagai berikut:
1. Pasal 1 butir 11 : Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik kepada guru dan dosen.
2. Pasal 8 : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi,sertifikasi pendididk, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
3. Pasal 16 : Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh
tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun
swasta dibayar pemerintah.
Beberapa Pengertian SERTIFIKASI GURU
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa
sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik untuk guru dan dosen.
2. Mulyasa (2007:33), sertifikasi guru adalah proses uji
kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan
penguasaan kompetensi yang dirancang untuk
mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang
sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik
SINTESIS
sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat
pendidik kepada guru
yang telah memenuhi
persyaratan tertentu,
yaitu memiliki
kualifikasi akademik,
kompetensi, sehat
jasmanai dan rohani,
serta memiliki
kemampuan untuk
mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Peningkatan mutu guru lewat program
sertifikasi ini sebagai upaya
peningkatan mutu pendidikan.
Rasionalnya adalah apabila kompetensi
guru bagus yang diikuti dengan
penghasilan bagus, diharapkan
kinerjanya juga bagus. Apabila
kinerjanya bagus maka KBM-nya juga
bagus. KBM yang bagus diharapkan
dapat membuahkan pendidikan yang
bermutu. Pemikiran itulah yang
mendasari bahwa guru perlu
disertifikasi.
Penyelenggara Sertifikasi Guru
Martinis Yamin (2006:3)
lembaga penyelenggara sertifikasi telah
diatur oleh UU 14 tahun 2005, pasal 11
(ayat 2) yaitu perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh pemerintah.
Maksudnya penyelenggaraan dilakukan
oleh perguruan tinggi yang memiliki
fakultas keguruan, seperti FKIP dan
Fakultas Tarbiyah UIN, IAIN, STAIN,
STAIS yang telah terakreditasi oleh
Badan Akredittasi Nasional Republik
Indonesia dan ditetapkan oleh
pemerintah
Pelaksaan sertifikasi diatur oleh
penyelenggara, yaitu kerja sama antara
Dinas Pendidikan Nasional Daerah atau
Departemen Agama Provinsi dengan
Perguruan Tinggi yang ditunjuk.
Kemudian pendanaan sertifikasi ditanggung
oleh pemerintah dan pemerintah daerah
sebagaimana yang terdapat dalam UU 14
tahun 2005 pasal 13 (ayat 1) yaitu
pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam
jabatan yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan
tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional
2) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3) meningkatkan martabat guru
4) meningkatkan profesionalitas guru
Manfaat Uji Sertifikasi Guru
Menurut Wibowo dalam Mulyasa (2007:35), manfaat sertifikasi adalah:
1) Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten
sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
2) Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan
profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan
dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
3) Menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan
calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi penguna layanan
pendidikan.
4) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan
eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Program Sertifikasi Guru
Sertifikasi Guru
Melalui Penyusunan
Portofolio
Sertifikasi Guru
Melalui Pendidikan
Dan Latihan Profesi
Guru (PLPG)
Pengertian dan Fungsi Portofolio dalam Sertifikasi
 Dalam konteks sertifikasi guru, portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang
menggambarkan pengalaman berkarya/ prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas
profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
 Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru dalam jabatan adalah untuk menilai kompetensi
guru sebagai pendidik dan agen pembelajaran.
 Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui bukti fisik kualitas akademik,
pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran. Kompetensi pribadi dan kompetensi sosial yang dinilai antara lain melalui
bukti fisik penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional yang dinilai
antara lain melalui bukti fisik kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan,
pengalaman mengajar, perecanaan dan pelaksanaan pembelajaran, prestasi akademik,
dan karya pengembangan profesi.
Menurut Muchlas Samani (2010:3) secara lebih spesifik dalam
kaitan dengan sertifikasi guru, portofolio guru berfungsi sebagai:
1) Wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang
meliputi produktifitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan
pendukung.
2) Informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi
seorang guru, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan.
3) Dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertikasi (layak
mendapatkan sertifikat pendidikan atau belum).
4) Dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan
kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan
guru.
Pemetaan Komponen Portofolio dalam Konteks Kompetensi Guru
Penilaian portofolio dalam konteks sertifikasi
bagi guru dalam jabatan pada hakikatnya
adalah bentuk uji kompetensi untuk
memperoleh sertifikat pendidik.
Oleh karena itu penilaian portofolio guru
dibatasi sebagai penilaian terhadap
kumpulan bukti fisik yang mencerminkan
rekam jejak prestasi guru dalam
menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan
agen pembelajaran, sebagai dasar untuk
menentukan tingkat profesionalitas guru
yang bersangkutan.
1. kualifikasi
akademik
2. pendidikan dan
pelatihan
3. pengalaman
mengajar
4. perencanaan dan
pelaksanaan
pembelajaran
5. penilaian dari
atasan dan
pengawas
6. prestasi
akademik
7. karya
pengembangan
profesi
8. keikutsertaan
dalam forum ilmiah
9. pengalaman
organisasi di bidang
kependidikan dan
sosial
10. penghargaan
yang relevan
dengan bidang
pendidikan
Komponen Portofolio guru
1. Kualifikasi akademik
Kualitas akademik, yaitu
tingkat pendidikan formal
yang telah dicapai sampai
dengan guru mengikuti
sertifikasi, baik pendidikan
gelar (S-1, S-2, atau S-3)
maupun nongelar (D-4 atau
Post Graduate diploma), baik
di dalam maupun diluar
negeri. Bukti fisik yang terkait
dengan komponen ini dapat
berupa ijasah atau sertifikat
diploma
2. Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan, yaitu
pengalaman dalam mengikuti
kegiatan pendidikan dan pelatihan
dalam rangka pengembangan dan/
atau peningkatan kompetensi dalam
melaksanakan tugas sebagai
pendidik, baik pada tingkat
kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, nasional, maupun
internasional. Bukti fisik komponen
ini dapat berupa sertifikat, piagam,
atau surat keterangan dari lembaga
penyelenggara diklat.
3. Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar, yaitu masa
kerja guru (termasuk guru
bimbingan dan konseling) dalam
melaksanakan tugas sebagai
pendidik pada satuan pendidikan
tertentu sesuai dengan surat tugas
dari lemabaga yang berwenang
(dapat dari pemerintah dan/ atau
kelompok masyarakat
penyelenggara pendidikan). Bukti
fisik dari komponen ini dapat
berupa surat keputusan atau surat
keterangan yang sah dari lembaga
yang berwenang.
4. Perencanaan dan Pelaksanaan
Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran, yaitu persiapan
mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan
dalam kelas pada setiap tatap muka.
Pelaksanaan pembelajaran, yaitu kegiatan guru
dalam mengelola pembelajaran di kelas dan
pembelajaran individual. Kegiatan ini mencakup
tahapan prapembelajaran (pengecekan kesiapan
kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan
materi, startegi pembelajaran, pemanfaatan
media/sumber belajar, evaluasi, serta penggunaan
bahasa), dan penutup refleksi, rangkuman, dan
tindak lanjut).
Bukti fisik pelaksanaan pembelajaran berupa
hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau
pengawas terhadap kinerja guru dalam
melaksanakan pembelajaran di kelas
5. Penilaian dari Atasan
dan Pengawas
Penilaian dari atasan dan pengawas, yaitu penilaian atasan
terhadap kompetensi kepribadian dan sosial.
Aspek yang dinilai meliputi: a) ketaatan menjalankan agama;
b) tanggung jawab; c) kejujuran; d) kedisiplinan; e)
keteladanan; f) etos kerja; g) inovasi dan kreatifitas; h)
kemampuan menerima kritik dan saran; i) kemampuan
berkomunikasi; dan j) kemampuan bekerjasama. Penilaian
dilakukan dengan Format Penilaian Atasan.
Prestasi akedemik, yaitu prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang
keahliannya mendapatkan pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
Komponen ini meliputi: a) lomba karya akademik, yaitu juara lomba akademik atau karya
akademik (juara I, II, dan III) yang relevan dengan bidang studi/bidang keahlian, baik pada
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional; b) Karya
monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan adalah karya guru yang bersifat
inovatif (belum ada sebelumnya) dan bermanfaat bagi masyarakat (minimal tingkat
kabupaten/kota); c) Sertifikat keahlian/ keterampilan tertentu pada guru SMK dan guru
olah raga, dan capaian skor TOEFL; d) Pembimbingan teman sejawat, yaitu guru yang
melaksanakan tugas sebagai instruktur, guru inti, tutor, pembimbingan guru yunior, dan
pamong PPL calon guru; e) Pembimbingan siswa sampai mencapai ( juara I, II, dan III) atau
tidak mencapai juara sesuai dengan bidang studi/ keahliannya
6. Prestasi Akademik
Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil
pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru.
Komponen ini meliputi: a) buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/ kota, provinsi, atau
nasional; b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/ majalah yang tidak terakreditasi,
terakreditasi, dan internasional; c) reviewer buku, penyunting buku, penyunting jurnal, penulis soal
EBTANAS/UN/UASDA; d) modul/diktat cetak lokal yang minimal mencakup materi pembelajaran
selama satu semester; e) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; f) laporan penelitian di bidang
pendidikan (individu/ kelompok); dan g) karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni
(patung, karya lukis, musik, tari, suara, dan karya seni lainnya) yang relevan dengan bidang
tugasnya. Bukti fisik karya pengembangan profesi berupa sertifikat/piagam/surat katerangan dari
pejabat yang berwenang disertai dengan bukti fisik yang dapat berupa buku, artikel, deskripsi
dan/atau foto hasil karya, laporan penelitian, dan bukti fisik lain yang relevan serta telah disahkan
oleh atasan langsung. Untuk bukti fisik laporan penelitian, selain disahkan oleh atasan secara
langsung juga harus diketahui oleh kepala UPTD untuk guru SD dan kepala sekolah dinas pendidikan
kabupaten/ kota untuk guru SMP/ SMA/ SMK/ Pengawas.
7. Karya Pengembangan Profesi
Keikutsertaan dalam forum ilmiah, yaitu partisipasi guru dalam kegiatan ilmiah (seminar,
semiloka, simposium, sarasehan, diskusi panel, dan jenis forum ilmiah lainnya) pada
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional atau internasional, baik sebagai
nara sumber/pemakalah maupun sebagai peserta.
Komponen ini dibedakan ke dalam kategori relevan (R) dan tidak relevan (TR).
Relevan apabila tema/materi forum ilmiah mendukung kinerja profesional guru; contoh
guru mengikuti seminar pengembangan profesionalitas guru.
Tidak relevan apabila tema/materi forum ilmiah tidak mendukung kinerja profesional
guru; conto uru bidang studi Bahasa Indonesia mengikuti seminar ketahanan pangan di
Indonesia. Bukti fisik keikutsertaan dalam forum ilmiah berupa makalah dan sertifikat/
piagam bagi nara sumber/pemakalah, dan sertifikat/ piagam bagi peserta.
8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
Pengalaman organisasi di bidang kependidikan
dan sosial, yaitu keikutsertaan guru menjadi
pengurus organisasi kependidikan atau
organisasi sosial pada tingkat desa/kelurahan,
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi,
nasional, atau internasional, dan/atau
mendapat tugas tambahan.
9. Pengalaman Organisasi di bidang Kependidikan dan Sosial
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan, yaitu penghargaan
yang diperoleh karena guru atas dedikasinya dalam pelaksanaan tugas
sebagai pendidik dan/atau bertugas di Daerah Khusus dan memenuhi
kriteria kuantatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), dan kualitatif
(komitmen, etos kerja), baik pada tingkat satuan pendidikan, desa atau
kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional maupun
internasional.
Contoh penghargaan yang dapat dinilai antara lain tingkat nasional:
Satyalencana Karya Satya 10 Tahun, 20 Tahun, dan 30 Tahun; tingkat
provinsi/kabupaten/kecamatan/kelurahan/satuan pendidikan;
penghargaan guru kreatif/guru favorit/guru inovatif, dan penghargaan
yang tidak dinilai antara lain penghargaan panitia pemilu (KPPS),
penghargaan dari partai. Bukti fisik komponen ini berupa sertifikat,
piagam, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang.
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Latar
Belakang
PLPG
UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintahan RI No 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional,
termasuk guru bimbingan konseling (guru BK) atau konselor dan guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas yang pada uraian ini selanjutnya
disebut guru.
Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik yang
relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai
kompetensi sebagaimana dituntut oelh Undang-Undang Guru dan Dosen.
Pengkuan profesional bagi guru ini dibuktikan melalui sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik bagi guru prajabatan diperoleh melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG), sedangkan bagi guru dalam jabatan diperoleh melalui
uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio atau pemberian
sertifikat secara langsung.
Sertifikasi sebagai upaya peningkatan mutu guru
diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran,
layanan bimbingan dan konseling, serta kepengawasan
pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan.
Sesuai dengan Permendiknas No.10 Tahun 2009
Peserta sertifikasi melalui penilaian portofolio yang
belum mencapai skor minimal kelulusan, diharuskan:
(a) melengkapi kekurangan portofolio, atau
(b) mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG) yang diakhiri dengan ujian. Untuk menjamin
standardisasi mutu proses dan hasil PLPG, maka perlu
disusun rambu-rambu penyelenggaraan PLPG.
Dasar
Hukum
PLPG
Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Undang-Undang RI
Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan
Dosen.
Peraturan Pemerintah
RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar
Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah
RI Nomor 74 Tahun 2008
Tentang Guru
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2005
tentang Standar
Kualifikasi dan
Kompetensi Pedagogik
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional
Nomor 10 Tahun 2009
tentang Sertifikasi bagi
Guru Dalam Jabatan
Tujuan
PLPG
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
bertujuan untuk meningkatkan kompetensi,
profesionalisme, dan menentukan kelulusan
guru peserta sertifikasi yang belum
mencapai batas minimal skor kelulusan pada
penilaian portofolio.
Peserta PLPG
Peserta PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru
bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan yang belum memenuhi persyaratan kelulusan pada penilaian portofolio dan
direkomendasikan untuk mengikuti PLPG oleh Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi bagi guru
dalam jabatan.
Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama
PLPG masih dilaksanakan.
Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bias
dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan
PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, peserta tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG hanya
pada tahun berikutnya tanpa merubah nomor peserta.
Bagi peserta yang tidak dapat menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk melanjutkan PLPG hanya pada tahun
berikutnya.
Materi PLPG
Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat
kompetensi guru, yaitu: (a) pedagogik, (b) kepribadian,
(c) profesional, dan (d) sosial. Standardisasi kompetensi
dirinci dalam materi PLPG ditentukan oleh LPTK
penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-
rambu yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti/Ketua Konsorsium
Sertifikasi Guru dan hasil need assesment.
Rambu-rambu kompetensi dijabarkan dalam struktur
kurikulum PLPG.
Apakah sertifikasi guru
menjamin peningkatan
kualitas guru?
Mari Kita
diskusikan….
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu
sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk
menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun
yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali
ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga
mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk
cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan
ilmu dan ketrampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan
profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki
kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru.
Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud.
Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi
kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal
tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Etika Profesi_9 sertifikasi guru

Etika Profesi_9 sertifikasi guru

  • 1.
  • 2.
    Pengertian Sertifikasi Guru Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai berikut: 1. Pasal 1 butir 11 : Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen. 2. Pasal 8 : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,sertifikasi pendididk, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 3. Pasal 16 : Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.
  • 3.
    Beberapa Pengertian SERTIFIKASIGURU 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. 2. Mulyasa (2007:33), sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik
  • 4.
    SINTESIS sertifikasi adalah proses pemberiansertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan penghasilan bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya bagus maka KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu. Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi.
  • 5.
    Penyelenggara Sertifikasi Guru MartinisYamin (2006:3) lembaga penyelenggara sertifikasi telah diatur oleh UU 14 tahun 2005, pasal 11 (ayat 2) yaitu perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Maksudnya penyelenggaraan dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki fakultas keguruan, seperti FKIP dan Fakultas Tarbiyah UIN, IAIN, STAIN, STAIS yang telah terakreditasi oleh Badan Akredittasi Nasional Republik Indonesia dan ditetapkan oleh pemerintah Pelaksaan sertifikasi diatur oleh penyelenggara, yaitu kerja sama antara Dinas Pendidikan Nasional Daerah atau Departemen Agama Provinsi dengan Perguruan Tinggi yang ditunjuk. Kemudian pendanaan sertifikasi ditanggung oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana yang terdapat dalam UU 14 tahun 2005 pasal 13 (ayat 1) yaitu pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  • 6.
    Sertifikasi guru bertujuanuntuk: 1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional 2) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan 3) meningkatkan martabat guru 4) meningkatkan profesionalitas guru
  • 7.
    Manfaat Uji SertifikasiGuru Menurut Wibowo dalam Mulyasa (2007:35), manfaat sertifikasi adalah: 1) Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri. 2) Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini. 3) Menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi penguna layanan pendidikan. 4) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
  • 8.
    Program Sertifikasi Guru SertifikasiGuru Melalui Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
  • 9.
    Pengertian dan FungsiPortofolio dalam Sertifikasi  Dalam konteks sertifikasi guru, portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/ prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.  Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru dalam jabatan adalah untuk menilai kompetensi guru sebagai pendidik dan agen pembelajaran.  Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui bukti fisik kualitas akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi pribadi dan kompetensi sosial yang dinilai antara lain melalui bukti fisik penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional yang dinilai antara lain melalui bukti fisik kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perecanaan dan pelaksanaan pembelajaran, prestasi akademik, dan karya pengembangan profesi.
  • 10.
    Menurut Muchlas Samani(2010:3) secara lebih spesifik dalam kaitan dengan sertifikasi guru, portofolio guru berfungsi sebagai: 1) Wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktifitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung. 2) Informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. 3) Dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidikan atau belum). 4) Dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.
  • 11.
    Pemetaan Komponen Portofoliodalam Konteks Kompetensi Guru Penilaian portofolio dalam konteks sertifikasi bagi guru dalam jabatan pada hakikatnya adalah bentuk uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Oleh karena itu penilaian portofolio guru dibatasi sebagai penilaian terhadap kumpulan bukti fisik yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembelajaran, sebagai dasar untuk menentukan tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.
  • 12.
    1. kualifikasi akademik 2. pendidikandan pelatihan 3. pengalaman mengajar 4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran 5. penilaian dari atasan dan pengawas 6. prestasi akademik 7. karya pengembangan profesi 8. keikutsertaan dalam forum ilmiah 9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial 10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan Komponen Portofolio guru
  • 13.
    1. Kualifikasi akademik Kualitasakademik, yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S-1, S-2, atau S-3) maupun nongelar (D-4 atau Post Graduate diploma), baik di dalam maupun diluar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini dapat berupa ijasah atau sertifikat diploma 2. Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan dan pelatihan, yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/ atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.
  • 14.
    3. Pengalaman Mengajar Pengalamanmengajar, yaitu masa kerja guru (termasuk guru bimbingan dan konseling) dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lemabaga yang berwenang (dapat dari pemerintah dan/ atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan atau surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang. 4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran Perencanaan pembelajaran, yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Pelaksanaan pembelajaran, yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas dan pembelajaran individual. Kegiatan ini mencakup tahapan prapembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, startegi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, serta penggunaan bahasa), dan penutup refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut). Bukti fisik pelaksanaan pembelajaran berupa hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas terhadap kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas
  • 15.
    5. Penilaian dariAtasan dan Pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas, yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial. Aspek yang dinilai meliputi: a) ketaatan menjalankan agama; b) tanggung jawab; c) kejujuran; d) kedisiplinan; e) keteladanan; f) etos kerja; g) inovasi dan kreatifitas; h) kemampuan menerima kritik dan saran; i) kemampuan berkomunikasi; dan j) kemampuan bekerjasama. Penilaian dilakukan dengan Format Penilaian Atasan.
  • 16.
    Prestasi akedemik, yaituprestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya mendapatkan pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi: a) lomba karya akademik, yaitu juara lomba akademik atau karya akademik (juara I, II, dan III) yang relevan dengan bidang studi/bidang keahlian, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional; b) Karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan adalah karya guru yang bersifat inovatif (belum ada sebelumnya) dan bermanfaat bagi masyarakat (minimal tingkat kabupaten/kota); c) Sertifikat keahlian/ keterampilan tertentu pada guru SMK dan guru olah raga, dan capaian skor TOEFL; d) Pembimbingan teman sejawat, yaitu guru yang melaksanakan tugas sebagai instruktur, guru inti, tutor, pembimbingan guru yunior, dan pamong PPL calon guru; e) Pembimbingan siswa sampai mencapai ( juara I, II, dan III) atau tidak mencapai juara sesuai dengan bidang studi/ keahliannya 6. Prestasi Akademik
  • 17.
    Karya pengembangan profesiyaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi: a) buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/ kota, provinsi, atau nasional; b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/ majalah yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional; c) reviewer buku, penyunting buku, penyunting jurnal, penulis soal EBTANAS/UN/UASDA; d) modul/diktat cetak lokal yang minimal mencakup materi pembelajaran selama satu semester; e) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; f) laporan penelitian di bidang pendidikan (individu/ kelompok); dan g) karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, karya lukis, musik, tari, suara, dan karya seni lainnya) yang relevan dengan bidang tugasnya. Bukti fisik karya pengembangan profesi berupa sertifikat/piagam/surat katerangan dari pejabat yang berwenang disertai dengan bukti fisik yang dapat berupa buku, artikel, deskripsi dan/atau foto hasil karya, laporan penelitian, dan bukti fisik lain yang relevan serta telah disahkan oleh atasan langsung. Untuk bukti fisik laporan penelitian, selain disahkan oleh atasan secara langsung juga harus diketahui oleh kepala UPTD untuk guru SD dan kepala sekolah dinas pendidikan kabupaten/ kota untuk guru SMP/ SMA/ SMK/ Pengawas. 7. Karya Pengembangan Profesi
  • 18.
    Keikutsertaan dalam forumilmiah, yaitu partisipasi guru dalam kegiatan ilmiah (seminar, semiloka, simposium, sarasehan, diskusi panel, dan jenis forum ilmiah lainnya) pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional atau internasional, baik sebagai nara sumber/pemakalah maupun sebagai peserta. Komponen ini dibedakan ke dalam kategori relevan (R) dan tidak relevan (TR). Relevan apabila tema/materi forum ilmiah mendukung kinerja profesional guru; contoh guru mengikuti seminar pengembangan profesionalitas guru. Tidak relevan apabila tema/materi forum ilmiah tidak mendukung kinerja profesional guru; conto uru bidang studi Bahasa Indonesia mengikuti seminar ketahanan pangan di Indonesia. Bukti fisik keikutsertaan dalam forum ilmiah berupa makalah dan sertifikat/ piagam bagi nara sumber/pemakalah, dan sertifikat/ piagam bagi peserta. 8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
  • 19.
    Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial, yaitu keikutsertaan guru menjadi pengurus organisasi kependidikan atau organisasi sosial pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, dan/atau mendapat tugas tambahan. 9. Pengalaman Organisasi di bidang Kependidikan dan Sosial
  • 20.
    Penghargaan yang relevandengan bidang pendidikan, yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru atas dedikasinya dalam pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan/atau bertugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria kuantatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), dan kualitatif (komitmen, etos kerja), baik pada tingkat satuan pendidikan, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional maupun internasional. Contoh penghargaan yang dapat dinilai antara lain tingkat nasional: Satyalencana Karya Satya 10 Tahun, 20 Tahun, dan 30 Tahun; tingkat provinsi/kabupaten/kecamatan/kelurahan/satuan pendidikan; penghargaan guru kreatif/guru favorit/guru inovatif, dan penghargaan yang tidak dinilai antara lain penghargaan panitia pemilu (KPPS), penghargaan dari partai. Bukti fisik komponen ini berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
  • 21.
    Sertifikasi Guru MelaluiPendidikan Dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Latar Belakang PLPG UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintahan RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional, termasuk guru bimbingan konseling (guru BK) atau konselor dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang pada uraian ini selanjutnya disebut guru. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oelh Undang-Undang Guru dan Dosen. Pengkuan profesional bagi guru ini dibuktikan melalui sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik bagi guru prajabatan diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), sedangkan bagi guru dalam jabatan diperoleh melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio atau pemberian sertifikat secara langsung.
  • 22.
    Sertifikasi sebagai upayapeningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran, layanan bimbingan dan konseling, serta kepengawasan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan. Sesuai dengan Permendiknas No.10 Tahun 2009 Peserta sertifikasi melalui penilaian portofolio yang belum mencapai skor minimal kelulusan, diharuskan: (a) melengkapi kekurangan portofolio, atau (b) mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diakhiri dengan ujian. Untuk menjamin standardisasi mutu proses dan hasil PLPG, maka perlu disusun rambu-rambu penyelenggaraan PLPG.
  • 23.
    Dasar Hukum PLPG Undang-Undang RI Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pedagogik Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan
  • 24.
    Tujuan PLPG Pendidikan dan LatihanProfesi Guru (PLPG) bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan menentukan kelulusan guru peserta sertifikasi yang belum mencapai batas minimal skor kelulusan pada penilaian portofolio.
  • 25.
    Peserta PLPG Peserta PLPGadalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi persyaratan kelulusan pada penilaian portofolio dan direkomendasikan untuk mengikuti PLPG oleh Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan. Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bias dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG hanya pada tahun berikutnya tanpa merubah nomor peserta. Bagi peserta yang tidak dapat menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk melanjutkan PLPG hanya pada tahun berikutnya.
  • 26.
    Materi PLPG Materi PLPGdisusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu: (a) pedagogik, (b) kepribadian, (c) profesional, dan (d) sosial. Standardisasi kompetensi dirinci dalam materi PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu- rambu yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti/Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru dan hasil need assesment. Rambu-rambu kompetensi dijabarkan dalam struktur kurikulum PLPG.
  • 27.
    Apakah sertifikasi guru menjaminpeningkatan kualitas guru? Mari Kita diskusikan….
  • 28.
    Sertifikasi merupakan saranaatau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.