1. Konsultan Technical Assistance - Institutional Development for Strengthening
Regulation and Finance on Solid Waste Management – Central Office
Holiday Inn Pasteur - Bandung, 30 Juli 2025
Pendampingan Penyusunan Perda dan Perkada
di Daerah ISWMP Jawa Barat dan Banten
ISWMP
Program ISWMP
pada Direktorat SUPD I Ditjen Bina Bangda Kemendagri – TA IDSRF
Disampaikan pada :
Rapat Koordinasi dan Advokasi Penyusunan Produk Hukum Daerah
(Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah) Lokasi ISWMP
3. KONDISI PENGELOLAAN SAMPAH DI INDONESIA
• Timbulan sampah nasional tahun 2023 tercatat sebesar
19.517.172,98 ton/tahun
• Sampah yang telah terkelola sebesar 66,82% (13.040.691,26
ton/tahun)
• Sampah yang tidak terkelola sebesar 33,18% (6.476.481,72
ton/tahun)
• Sebanyak 345 Kab/Kota belum terdata (belum terkelola
dengan baik )
GAMBARAN PENGELOLAAN SAMPAH
NASIONAL
Sumber : Data dari 169 Kab/Kota dan diakses dari SIPSN, Mei 2024
Target pengelolaan sampah yang ingin dicapai dalam Jakstranas
adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada
tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah) yang diukur melalui
pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah
sebesar 70% pada tahun 2025
Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
• Dibutuhkan Alokasi Anggaran yang sesuai
Kebutuhan Pengelolaan Sampah yang baik
• Dibutuhkan peningkatan kemampuan Keuangan
Daerah (retribusi/kerjasama)
• Dibutuhkan Tata Kelola Pengelolaan Sampah
(Kelembagaan, Regulasi, Pendanaan, sistem)
yang baik
EXIT STRATEGY
• Rata-rata anggaran daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota) untuk
sub bidang persampahan hanya sebesar 0,64% dari total
anggaran daerah
• Anggaran tersebut dialokasikan untuk proses pengangkutan
hingga pemusnahan akhir sampah di TPA
• Masih dibutuhkan adanya peningkatan penganggaran dalam
pengelolaan sampah bagi pemerintah daerah
• Tata Kelola (Kelembagaan, Regulasi, Pendanaan) yang kurang
mendukung untuk mencapai target Pengelolaan sampah daerah
PERMASALAHAN PENGELOLAAN
SAMPAH DAERAH
4. • Menerbitkan izin insenerator pengolah sampah menjadi energi listrik
• Penerbitan izin pemanfaaran gas metana (landfill gas) untuk energI
listrik Pembinaan dan pengawasan penanganan sampah di TPA/TPST
regional
• Penetapan dan pengawasan produsen dalam pengurangan sampah
• Pembinaan dan pengawasan produsen dalam pengurangan sampah
• Penanganan sampah di TPA/TPST regional
• Pengelolaan sampah
• Penerbitan izin pendaurulangan sampah/pengolahan sampah,
pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang
diselenggarakan oleh swasta
• Pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang
diselenggarakan oleh pihak swasta
PUSAT
PROVINSI
KAB/KOTA
Lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Urusan Lingkungan Hidup Sub Bidang Persampahan
Persampahan merupakan bagian dari
sub bidang pada urusan wajib, yaitu
pekerjaan umum dan lingkungan
hidup
Urusan Pekerjaan Umum
Perencanaan dan
penyediaan Infratruktur
Urusan Lingkungan Hidup
Pengelolaan persampahan
berupa pengurangan dan
penanganan sampah
GAMBARANUMUMKEWENANGANDAERAH
5. DASAR REGULASI DALAM PENGUATAN PERAN PEMERINTAH DAERAH
UU 18/2008
PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
PP No.27/2020 tentang Sampah Spesifik
Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas SRT
SSSRT
Perpres No. 83/2018 tentang Pengelolaan
Sampah Laut
Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan
Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis
Teknologi Ramah Lingkungan
PEMERINTAH DAERAH
PUBLIK/KOMUNITAS
PRODUSER
• Permen PU No.3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana
Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRTSSSRT
• Permen LHK No.P.70/2016 tentang Baku Mutu EmisiUsaha
dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal
• Permen LHK No. P.59/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha
dan/atau Kegiatan TPA Sampah
• Permen LHK No. P.10/2018 tentang Jakstrada
• Permendagri No.79 Tahun 2018 tentang BLUD
• Permen LHK No. P.76/2019 tentang Adipura
• Permen LHK No. P.26/2020 tentang Penanganan FABA Hasil
Pengolahan Sampah secara Termal
• Permendagri No. 7/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif
Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah
• Peraturan Menteri Keuangan No.26/2021 tentang Dukungan
Pendanaan APBN bagi pengelolaan sampah di daerah
• Permen LHK No. 6 Tahun 2022 tentang SIPSN
• Permen LHKNo.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Sampah pada Bank Sampah
• Surat Keputusan Bersama (SKB)3 Menteri dan Kapolri
tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan
Baku Industri
• Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim
sampah, eco-office, dll
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan
Sampah oleh Produsen
Pemerintah telah memiliki rangkaian regulasi sebagai upaya
peningkatan kinerja pengelolaan sampah di daerah
6. Penggantian Peraturan Daerah
•Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan
mengatur lebih lanjut pada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
•Pendelegasian kewenangan juga dapat dilakukan dari suatu undang-undang kepada undang-
undang yang lain, dari suatu peraturan daerah kepada peraturan daerah yang lain.
Pendelegasian
Wewenang
•Perda yang lama mungkin sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini dan kebutuhan
masyarakat yang terus berkembang.
•Perda yang baru dapat dirancang untuk lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan
yang ingin dicapai, misalnya dengan memperbarui sanksi atau mekanisme penegakan.
•Perda yang baru dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat yang lebih luas, sehingga Perda
tersebut lebih diterima dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.
•Perda dapat berfungsi sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, dan Perda baru dapat memperjelas dan memperluas cakupan peraturan
tersebut.
Perubahan Kondisi
dan Kebutuhan
Masyarakat
•Perda yang tidak lagi relevan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan
publik.
•Perda yang baru dapat dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah
sehingga pelayanan publik lebih menjamin kepastian.
Kepastian Hukum
7. Pencegahan Timbulnya Sampah
Pembatasan Timbulnya Sampah
Pemanfaatan Kembali Sampah
Pendauran Ulang Sampah
Energi Dari Sampah
TPA Sanitary
TPA Open Dumping
Ramah
lingkungan
& kesehatan
Membahayakan
lingkungan &
kesehatan
HIRARKI PENGELOLAAN SAMPAH
Prinsip Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
3R merupakan bagian utama dari Hirarki
Pengelolaan Sampah karena memuat 4
aktivitas:
1. pencegahan (prevention))
2. pembatasaan (minimisation)
3. penggunaan ulang (reuse), dan
4. pendauran ulang (recycle).
Artinya, dari aspek lingkungan hidup kegiatan
pencegahan dan pembatasan sampah
menempati hirarki yang paling tinggi.
Sebaliknya, kegiatan pemrosesan akhir di
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), menempati
hirarki yang paling rendah mengingat
dampaknya terhadap lingkungan hidup dan
kesehatan manusia
7
8. TARGET PENGURANGAN SAMPAH
• Penghentian
penggunaan
pla stik sekali
pakai.
• Pengurangan
sa m pah oleh
produsen 30%
PERPRES 97/201
7
100% sa m pah
dikelola,30%
pengurangan
dari sum ber,
70% tertang ani
dengan baik.
PERPRES 83/201
8
70% sa m pah
pla stik ke laut
dikurangi
PERMENLHK
P.75/2019
9. PLATFORMSISTEMPENGELOLAANSAMPAHNASIONAL
Panduan tata kelola persampahan nasional yang mencakup 5 aspek yaitu:
1. Aspek kebijakan
2. Aspek kelembagaan
3. Aspek teknis
4. Aspek pendanaan
5. Aspek pemberdayaan masyarakat serta pelibatan pemangku kepentingan.
Platform Sistem Pengelolaan Sampah Nasional menekankan urgensi
pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Urgensi Platform Pengelolaan
Sampah Nasional:
1. Pemerintah daerah dapat memotret status capaian pengelolaan
sampah melalui data dan informasi yang valid dan terukur.
2. Dari kondisi eksisting pengelolaan sampah yang ada, pemerintah daerah
dapat mengidentifikasi kendala, peluang, serta langkah strategis sesuai
dengan kapasitas daerah masing-masing. Platform merupakan
kerangka bersama dalam pengembangan pengelolaan sampah.
Direktorat SUPD I sebagai CPIU sesuai kewenangannya berfokus pada 2
Aspek yaitu Aspek Kebijakan melalui penguatan regulasi dan Aspek
Pendanaan melalui penerapan retribusi.
10. PENGUATAN5ASPEK UNTUKTATAKELOLA PENGELOLAAN SAMPAH BERKELANJUTAN
1. Kelengkapan perencanaan teknis dalam RIPS
2. Tersedianya layanan pengumpulan-
pengangkutan sampah yang dapat
menjangkau seluruh wilayah kabupaten/kota.
3. Pengelolaan TPA secara sanitary landfill.
4. Pengembangan ekosistem offtaker
pengolahan-daur ulang serta opsi pemilihan
teknologi.
5. Pembangunan ekosistem rantai nilai daur ulang
6. Penggunaan material daur ulang dan
praktik guna ulang pada kemasan produk
dan produk kemasan.
AspekTeknis
Aspek Peraturan dan Kebijakan
Aspek Pendanaan
Aspek Kelembagaan
AspekPemberdayaan Masyarakat
dan Pelibatan Pemangku
Kepentingan
1. Melengkapi Peraturan Pengelolaan Sampah
serta Mengintegrasikannya ke dalam
Dokumen Perencanaan Daerah
2. Pemastian substansi Perda Pengelolaan
Sampah yang memadai dan operasional
3. Sosialisasi dan pelaksanaan aturan
4. Penegakan hukum
5. Penguatan Peraturan kelurahan dan RT/RW
1. Pendistribusian Kewenangan, Tugas dan Fungsi
Pengelolaan Sampah Kab/Kota
2. Pemisahan Fungsi Regulator, Operator dan
Pengawas sesuai dengan kapasitas dan
kompleksitas pengelolaan sampah di daerah
3. Peningkatan Kapasitas Regulator
4. Pengembangan kerjasama pengelolaan sampah
1. Ketersediaan akses partisipasi
2. Ketepatan strategi komunikasi (advokasi,
promosi, kampanye dan pemberdayaan)
3. Ketepatan model pelibatan pemangku
kepentingan
1. Kecukupan alokasi APBD untuk pengelolaan
sampah
2. Optimalisasi pengumpulan retribusi persampahan
3. Inovasi bauran pendanaan
4. Ketepatan skenario model bisnis atau pelibatan
swasta
5. Memaksimalkan penjualan hasil olahan
11. Matriks Delegasi Kewenangan dalam UU No 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah
NO
Ketentuan
Delegasi Isi Delegasi Tindak Lanjut
1 Pasal 11 ayat (2) Tata Cara Penggunaan Hak terkait dengan pengelolaan sampah Penyusunan Ranperda Baru
dan Naskah Akademik
2 Pasal 12 ayat (2) Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
Penyusunan Ranperda Baru
dan Naskah Akademik
3 Pasal 17 ayat (3) Tata Cara Memperoleh Izin Pengelolaan Sampah Penyusunan Ranperda Baru
dan Naskah Akademik
4 Pasal 18 ayat (2) Jenis Usaha Pengelolaan Sampah Yang Mendapatkan Izin dan Tata Cara
Pengumuman
Penyusunan Ranperda Baru
dan Naskah Akademik
5 Pasal 22 ayat (2) Penanganan Sampah rumah tangga (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan,
pengolahan dan pemrosesan akhir).
Penyusunan Ranperda Baru
dan Naskah Akademik
6 Pasal 24 ayat (3) Pembiayaan PengelolaanSampah Penyusunan Ranperda Baru
dan Naskah Akademik
7 Pasal 25 ayat (4) Pemberian Kompensasi Oleh Pemerintah Daerah akibat dampak Negatif dalam
pengelolaan sampah
Penyusunan Ranperda Baru
dan Naskah Akademik
8 Pasal 28 ayat (3) Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam pengelolaan sampah Penyusunan Ranperda Baru
dan Naskah Akademik
9 Pasal 29 ayat (3) Larangan terkait membuang sampah sembarangan, membuang di tempat terbuka
dan membakar sampah
Penyusunan Ranperda Baru
dan Naskah Akademik
10 Pasal 31 ayat (3) Pengawasan PengelolaanSampah Penyusunan Ranperda Baru
dan Naskah Akademik
11 Pasal 32 ayat (3) Penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggar ketentuan persyaratan yg
ditetapkan dalam persizinan.
Penyusunan Ranperda Baru
dan Naskah Akademik
12. Hasil Review Perda di Daerah ISWMP Jawa Barat
dan Banten
N
o
Kab./Kota
Hasil Review
Ideal
(%)
Koreksi
(%)
1 Kab. Bandung Barat 66.18% 33.82%
2 Kab. Cianjur 73.53% 26.47%
3 Kota Depok 56.37% 43.63%
4 Kab. Bekasi
5 Kota Bandung 73.53% 26.47%
6 Kab. Purwakarta 52.94% 47.06%
7 Kab. Karawang 64.29% 35.71%
8 Kota Cimahi 76.47% 23.53%
9 Kab. Indramayu 62.86% 37.14%
10 Kab. Bandung 65.71% 34.29%
11 Kota Cilegon 57.58% 42.42%
13. Analisa Perda dan Perkada di Daerah ISWMP Jawa Barat dan
Banten pada 11 Kab./Kota
Kab. Bandung Barat
1
Ruang Lingkup Perda Dasar Hukum Analisis Muatan Perda Isu Strategis
1. tugas dan wewenang
2. kebijakan, strategi, dan perencanaan
3. hak dan kewajiban
4. penyelenggaraan pengelolaan sampah
5. kelembagaan, kerjasama, dan kemitraan
6. perizinan pengelolaan sampah
7. pembiayaan dan kompensasi
8. insentif dan disinsentif
9. partisipasi dan peran serta masyarakat
10. pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian
11. pengembangan, penerapan teknologi, dan
sistem informasi
12. sistem tanggap darurat
13. penyelesaian sengketa
14. larangan
15. sanksi administratif dan uang paksa
16. penyidikan
17. ketentuan pidana
18. ketentuan peralihan
19. ketentuan penutup
1. UU No 18 Tahun 2008 ttg
Pengelolaan Sampah
2. UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
3. PP No 81 Thn 2012 ttg
Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
4. Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2010 tentang Pengelolaan
Sampah di Jawa Barat
5. Perda Kabupaten Bandung
Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Sampah
1. Argumentasi hukum terkait
alasan perubahan perda dan
hasil evaluasi
2. Kewenangan Kecamatan,
Kelurahan dan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3. Pengelolaan sampah di
Kawasan Berpengelola dan
Tidak Berpengelola mengacu
pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Dasar Hukum dari Lima aspek atau
platform pengelolaan sampah
nasional yang merupakan panduan
tata kelola persampahan nasional,
perlu dijabarkan secara lengkap
dalam Peraturan Daerah ini.
2. Persamaan persepsi ttg alasan
perubahan/pembentukan perda
baru mengingat perubahan
paradigma pengelolaan sampah
harus dari hulu ke hilir.
3. Pendampingan materi teknis dari
dinas terkait saat penyusunan
Perda.
14. Kab. Cianjur
2
Ruang Lingkup Perda Dasar Hukum
Analisis Muatan
Perda
Isu Strategis
a. Asas, Tujuan, dan Ruang Limhkup;
b. Tugas dan wewenang;
c. Hak dan kewjiban;
d. Kebijakan, strategi dan perencanaan
pengelolaan sampah;
e. Penyelenggaraan pengelolaan sampah;
f. Sistem Tanggap darurat;
g. Kelembagaan dan Kerjasama
h. Perizinan Pengelolaan Sampah;
i. Pembiayaan;
j. Kompensasi;
k. Insentif dan disinsentif;
l. Pengembangan, Penerapan teknologi dan
sistem informasi;
m. Pembinaan dan Pengawasan;
n. Patisipasi dan Peran Serta Masyarakat;
o. Larangan;
p. Perbuatan dan Tindakan Yang Dikenakan
Sanksi Administratif Berupa Uang Paksa;
q. Penyidikan;
r. Ketentuan pidana;
1. UU No 18 Tahun 2008 ttg
Pengelolaan Sampah
2. UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
3. PP No 81 Thn 2012 ttg
Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 ttg Kecamatan.
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Sampah di
Jawa Barat
1. Argumentasi hukum terkait
alasan perubahan perda
dan hasil evaluasi masih
perlu persamaan persepsi
terutama terkait dasar
hukum
2. Kewenangan Kecamatan,
Kelurahan dan desa
mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
3. Pengelolaan sampah di
Kawasan Berpengelola dan
Tidak Berpengelola
mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
4. Tambahan terhadap
muatan pengurangan,
pemilahan, pengangkutan
dan pemrosesan akhir.
5. Kelembagaan dan
kerjasama dinormakan
dalam Perda ini
1. Dasar Hukum dari Lima aspek
atau platform pengelolaan
sampah nasional yang
merupakan panduan tata kelola
persampahan nasional, perlu
dijabarkan secara lengkap
dalam Peraturan Daerah ini.
2. Persamaan persepsi ttg alasan
perubahan/pembentukan perda
baru mengingat perubahan
paradigma pengelolaan
sampah harus dari hulu ke hilir.
3. Pendampingan materi teknis
dari dinas terkait saat
penyusunan Perda.
Analisa Perda dan Perkada di Daerah ISWMP Jawa Barat dan
Banten pada 11 Kab./Kota
15. Kota Depok
3
Ruang Lingkup Perda Dasar Hukum
Analisis Muatan
Perda
Isu Strategis
Ruang lingkup perda meliputi Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga, meskipun dalam Ranperda tidak dimuat
ruang lingkup karena dianggap norma UU dan tidak
perlu diturunkan dalam Perda
1. UU No 18 Tahun 2008 ttg
Pengelolaan Sampah
2. UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
3. PP No 81 Thn 2012 ttg
Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 ttg Kecamatan.
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Sampah di
Jawa Barat
1. Aspek kejelasan tujuan,
Aspek operasaional atau
tidaknya peraturan dan
Efektif/tidaknya peraturan
2. Kewenangan Kecamatan
dan Kelurahan mengacu
pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Pengelolaan sampah di
Kawasan Berpengelola
dan Tidak Berpengelola
mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-
undangan
1. Apakah secara teknis Kelurahan
mampu menyusun Rencana
Teknis atau bagaimana? Perlu
diatur tata caranya.
2. Rencana induk pengelolaan
sampah (RIPS) penting karena
menjadi acuan dalam
pengelolaan sampah di suatu
wilayah. RIPS yang baik dapat
membantu mencapai tujuan
pengelolaan sampah, seperti
mengurangi timbunan sampah
dan meningkatkan kesadaran
masyarakat
3. Dasar Hukum dari Lima aspek
atau platform pengelolaan
sampah nasional yang
merupakan panduan tata kelola
persampahan nasional, perlu
dijabarkan secara lengkap dalam
Peraturan Daerah ini.
Analisa Perda dan Perkada di Daerah ISWMP Jawa Barat dan
Banten pada 11 Kab./Kota
16. Kab. Bekasi
4
Ruang Lingkup Perda Dasar Hukum
Analisis Muatan
Perda
Isu Strategis
a. tugas dan wewenang;
b. hak dan kewajiban masyarakat;
c. penyelenggaraan pengelolaan sampah;
d. Perizinan;
e. peran masyarakat;
f. pengembangan, penerapan teknologi, dan
sistem informas;
g. Pembinaan dan pengawasan;
h. sanksi administratif;
i. sistem tanggap darurat;
j. penyelesaian sengketa;
k. penyidikan;
l. larangan; dan
m. ketentuan pidana
1. UU No 18 Tahun 2008 ttg
Pengelolaan Sampah
2. UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
3. PP No 81 Thn 2012 ttg
Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 ttg Kecamatan.
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Sampah di
Jawa Barat
1. Aspek kejelasan tujuan,
Aspek operasaional atau
tidaknya peraturan dan
Efektif/tidaknya peraturan
2. Kewenangan Kecamatan
dan Kelurahan mengacu
pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Pengelolaan sampah di
Kawasan Berpengelola
dan Tidak Berpengelola
mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-
undangan
4. Rencana Induk
Pengelolaan Sampah
Kabupaten dan Rencana
Teknis Pengelolaan
Sampah Kecamatan
normanya dimuat dalam
Perda dan pelaksaannya
diatur dalam Peraturan
Bupati
1. Apakah secara teknis Kelurahan
dan Kecamatan mampu
menyusun Rencana Teknis atau
bgm? Perlu diatur tata caranya.
2. Rencana induk pengelolaan
sampah (RIPS) penting karena
menjadi acuan dalam
pengelolaan sampah di suatu
wilayah. RIPS yang baik dapat
membantu mencapai tujuan
pengelolaan sampah, seperti
mengurangi timbunan sampah
dan meningkatkan kesadaran
masyarakat
3. Dasar hukum dari Lima aspek
atau platform pengelolaan
sampah nasional yang
merupakan panduan tata kelola
persampahan nasional, perlu
dijabarkan secara lengkap dalam
Peraturan Daerah ini.
Analisa Perda dan Perkada di Daerah ISWMP Jawa Barat dan
Banten pada 11 Kab./Kota
17. Kota Bandung
5
Ruang Lingkup Perda Dasar Hukum
Analisis Muatan
Perda
Isu Strategis
1. tugas dan wewenang
2. kebijakan, strategi, dan perencanaan
3. hak dan kewajiban
4. penyelenggaraan pengelolaan sampah
5. kelembagaan, kerjasama, dan kemitraan
6. perizinan pengelolaan sampah
7. pembiayaan dan kompensasi
8. insentif dan disinsentif
9. partisipasi dan peran serta masyarakat
10. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
11. pengembangan, penerapan teknologi, dan
sistem informasi
12. sistem tanggap darurat
13. penyelesaian sengketa
14. larangan
15. sanksi administratif dan uang paksa
16. penyidikan
17. ketentuan pidana
18. ketentuan peralihan
19. ketentuan penutup
1. UU No 18 Tahun 2008 ttg
Pengelolaan Sampah
2. UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
3. PP No 81 Thn 2012 ttg
Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 ttg Kecamatan.
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Sampah di
Jawa Barat
1. Kewenangan Kecamatan,
dan Kelurahan mengacu
pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Pengelolaan sampah di
Kawasan Berpengelola dan
Tidak Berpengelola
mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-
undangan
3. pemanfaatan kembali
sampah, salah satunya
dengan cara menarik
kembali sampah dari produk
dan kemasan produk untuk
diguna ulang
4. Penanganan sampah oleh
produsen dilakukan salah
satunya dengan cara
membayar biaya
kompensasi atas
pengolahan sampah
kemasan yang tidak didaur
ulang
1. Apakah secara teknis
Kecamatan mampu menyusun
Rencana Teknis atau bgm?
Perlu diatur tata caranya.
2. Rencana induk pengelolaan
sampah (RIPS) penting karena
menjadi acuan dalam
pengelolaan sampah di suatu
wilayah. RIPS yang baik dapat
membantu mencapai tujuan
pengelolaan sampah, seperti
mengurangi timbunan sampah
dan meningkatkan kesadaran
masyarakat
3. Dasar Hukum dari Lima aspek
atau platform pengelolaan
sampah nasional yang
merupakan panduan tata kelola
persampahan nasional, perlu
dijabarkan secara lengkap
dalam Peraturan Daerah ini.
Analisa Perda dan Perkada di Daerah ISWMP Jawa Barat dan
Banten pada 11 Kab./Kota
18. Kab. Purwakarta
6
Ruang Lingkup Perda Dasar Hukum Analisis Muatan Perda Isu Strategis
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah
ini meliputi tugas dan wewenang
pemerintah daerah, Kebijakan
Kebijakan, strategi dan perencanaan
Pengelolaan, penyelenggaraan
Pengelolaan Sampah, lembaga
pengelola Sampah, hak dan kewajiban,
sistem tanggap darurat, perizinan,
insentif dan disinsentif, kerja sama dan
kemitraan, pembiayaan dan
kompensasi, bentuk dan tata cara
peran serta masyarakat dan
penyelesaian sengketa, larangan,
pelaksanaan, pengembangan,
penerapan teknologi dan sistem
informasi, pengawasan dan
pengendalian, sanksi administratif,
ketentuan pidana, dan ketentuan
peralihan.
1. UU No 18 Tahun 2008 ttg
Pengelolaan Sampah
2. UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
3. PP No 81 Thn 2012 ttg
Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 ttg Kecamatan.
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Sampah di
Jawa Barat
1. Argumentasi hukum terkait alasan
perubahan perda dan hasil evaluasi
masih perlu persamaan persepsi
terutama terkait dasar hukum
2. Tambahan norma tugas dan wewenang
Kecamatan, Kelurahan dan desa
mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Pengelolaan sampah di Kawasan
Berpengelola dan Tidak Berpengelola
mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Tambahan muatan pengurangan dan
penanganan sampah, mulai dari
pengumpullan, pemilahan,
pengangkutan dan pemrosesan akhir.
5. Pengelolaan sampah spesifik juga
dinormakan dalam bentuk
pengurangan dan penanganan.
6. Kelembagaan dan kerjasama
dinormakan dalam Perda ini.
1. Dasar Hukum dari Lima aspek
atau platform pengelolaan
sampah nasional yang
merupakan panduan tata kelola
persampahan nasional, perlu
dijabarkan secara lengkap
dalam Peraturan Daerah ini.
2. Persamaan persepsi ttg alasan
perubahan/pembentukan perda
baru mengingat perubahan
paradigma pengelolaan
sampah harus dari hulu ke hilir.
3. Pendampingan materi teknis
dari dinas terkait saat
penyusunan Perda.
Analisa Perda dan Perkada di Daerah ISWMP Jawa Barat dan
Banten pada 11 Kab./Kota
19. Kab. Karawang
7
Ruang Lingkup Perda Dasar Hukum
Analisis Muatan
Perda
Isu Strategis
1. tugas dan wewenang
2. kebijakan, strategi, dan perencanaan
3. hak dan kewajiban
4. penyelenggaraan pengelolaan sampah
5. kelembagaan, kerjasama, dan kemitraan
6. perizinan pengelolaan sampah
7. pembiayaan dan kompensasi
8. insentif dan disinsentif
9. partisipasi dan peran serta masyarakat
10. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
11. pengembangan, penerapan teknologi, dan
sistem informasi
12. sistem tanggap darurat
13. penyelesaian sengketa
14. larangan
15. sanksi administratif dan uang paksa
16. penyidikan
17. ketentuan pidana
18. ketentuan peralihan
19. ketentuan penutup
1. UU No 18 Tahun 2008 ttg
Pengelolaan Sampah
2. UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
3. PP No 81 Thn 2012 ttg
Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 ttg Kecamatan.
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Sampah di
Jawa Barat
1. Argumentasi hukum terkait
alasan perubahan perda
dan hasil evaluasi
2. Kewenangan Kecamatan,
Kelurahan dan mengacu
pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Pengelolaan sampah di
Kawasan Berpengelola dan
Tidak Berpengelola
mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-
undangan
1. Dasar Hukum dari Lima aspek
atau platform pengelolaan
sampah nasional yang
merupakan panduan tata kelola
persampahan nasional, perlu
dijabarkan secara lengkap
dalam Peraturan Daerah ini.
2. Persamaan persepsi ttg alasan
perubahan/pembentukan perda
baru mengingat perubahan
paradigma pengelolaan
sampah harus dari hulu ke hilir.
3. Pendampingan materi teknis
dari dinas terkait saat
penyusunan Perda.
Analisa Perda dan Perkada di Daerah ISWMP Jawa Barat dan
Banten pada 11 Kab./Kota
20. Kota Cimahi
8
Ruang Lingkup Perkada Dasar Hukum
Analisis Muatan
Perkada
Isu Strategis
Ruang lingkup pengaturan Perwal ini meliputi:
a. kawasan dan fasilitas pengelolaan sampah;
b. dokumen rencana dan program pengelolaan
sampah;
c. tata cara pengurangan sampah; dan
d. tata cara penanganan sampah.
1. UU No 18 Tahun 2008 ttg
Pengelolaan Sampah
2. UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
3. PP No 81 Thn 2012 ttg
Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 ttg Kecamatan.
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Sampah di
Jawa Barat.
6. Peraturan Daerah Kota Cimahi
Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan
Sampah
1. Argumentasi hukum terkait
alasan perubahan perda
dan hasil evaluasi, apalagi
Perda masih dirasa baru.
2. Kewenangan Kecamatan,
Kelurahan dan mengacu
pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Mekanisme sanksi diatur
tersendiri dalam bab
tentang sanksi dan
keterkaitan pasal yang
menyebabkan timbulnya
sanksi.
4. Kata Wajib dan harus akan
berkonsekuensi pada
timbulnya sanksi
5. Perkada ini adalah turunan
dari Perda Pengelolaan
Sampah maka diatur lbh
rinci terkait pelaksanaan
tata cara pengurangan
sampah
1. Dasar Hukum dari Lima aspek
atau platform pengelolaan
sampah nasional yang
merupakan panduan tata kelola
persampahan nasional, perlu
dijabarkan secara lengkap
dalam Perkada ini.
2. Persamaan persepsi ttg alasan
perubahan/pembentukan perda
baru mengingat perubahan
paradigma pengelolaan
sampah harus dari hulu ke hilir.
3. Pendampingan materi teknis
dari dinas terkait saat
penyusunan Perkada
Analisa Perda dan Perkada di Daerah ISWMP Jawa Barat dan
Banten pada 11 Kab./Kota
21. Kab. Indramayu
9
Ruang Lingkup Perda Dasar Hukum Analisis Muatan Perda Isu Strategis
Ruang lingkup pengelolaan sampah
meliputi :
a. tugas dan wewenang;
b. hak dan kewjiban;
c. kebijakan, strategi dan
perencanaan pengelolaan sampah;
d. penyelenggaraan pengelolaan
sampah;
e. prasarana dan sarana;
f. lembaga pengelolaan sampah;
g. perizinan;
h. pembiayaan, retribusi sampah,
iuran sampah serta kompenasi;
i. insentif dan disinsentif;
j. kerjasama dan kemitraan;
k. data dan informasi;
l. peran serta masyarakat;
m. pembinaan dan pengawasan;
n. tanggap darurat;
o. larangan;
p. penyelesaian sengketa;
q. sanksi administratif;
r. penyidikan; dan
s. ketentuan pidana;
1. UU No 18 Tahun 2008 ttg
Pengelolaan Sampah
2. UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
3. PP No 81 Thn 2012 ttg
Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 ttg Kecamatan.
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Sampah di
Jawa Barat
1. Argumentasi hukum terkait alasan
perubahan perda dan hasil evaluasi
masih perlu persamaan persepsi
terutama terkait dasar hukum
2. Tambahan norma tugas dan wewenang
Kecamatan, Kelurahan dan desa
mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Mekanisme kegiatan pelaku usaha
ditambahkan pelaksanaannya.
4. Tambahan muatan pengurangan dan
penanganan sampah, mulai dari
pengumpullan, pemilahan,
pengangkutan dan pemrosesan akhir.
5. Pengelolaan sampah spesifik juga
dinormakan dalam bentuk
pengurangan dan penanganan.
6. Kelembagaan dan kerjasama
dinormakan dalam Perda ini.
7. Tambahan masyarakat menggunakan
bahan yang dapat diguna ulang, didaur
ulang, dan/atau mudah diurai oleh
proses alam
1. Dasar Hukum dari Lima aspek
atau platform pengelolaan
sampah nasional yang
merupakan panduan tata kelola
persampahan nasional, perlu
dijabarkan secara lengkap
dalam Peraturan Daerah ini.
2. Persamaan persepsi ttg alasan
perubahan/pembentukan perda
baru mengingat perubahan
paradigma pengelolaan
sampah harus dari hulu ke hilir.
3. Pendampingan materi teknis
dari dinas terkait saat
penyusunan Perda.
Analisa Perda dan Perkada di Daerah ISWMP Jawa Barat dan
Banten pada 11 Kab./Kota
22. Kab. Bandung
10
Ruang Lingkup Perkada Dasar Hukum Analisis Muatan Perkada Isu Strategis
1. tugas dan wewenang
2. kebijakan, strategi, dan perencanaan
3. hak dan kewajiban
4. penyelenggaraan pengelolaan sampah
5. kelembagaan, kerjasama, dan kemitraan
6. perizinan pengelolaan sampah
7. pembiayaan dan kompensasi
8. insentif dan disinsentif
9. partisipasi dan peran serta masyarakat
10. pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian
11. pengembangan, penerapan teknologi, dan
sistem informasi
12. sistem tanggap darurat
13. penyelesaian sengketa
14. larangan
15. sanksi administratif dan uang paksa
16. penyidikan
17. ketentuan pidana
18. ketentuan peralihan
19. ketentuan penutup
1. UU No 18 Tahun 2008 ttg
Pengelolaan Sampah
2. UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
3. PP No 81 Thn 2012 ttg
Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
4. Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2010 tentang Pengelolaan
Sampah di Jawa Barat
5. Perda Kabupaten Bandung
Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Sampah
1. Belum mencerminkan Juklak
Perda Pengelolaan Sampah yg
seharusnya cukup rinci
2. Pegertian, frasa dan istilah
mengacu pada ketentuan UU
3. Ruang lingkup sebaiknya
merupakan ruang lingkup
pengaturan Ranperbup ini
4. Aspek kejelasan tujuan, Aspek
operasaional atau tidaknya
peraturan dan Efektif/tidaknya
peraturan
1. Apakah secara teknis Kelurahan
dan Desa mampu menyusun
Rencana Teknis atau bagaimana?
Perlu diatur tata caranya.
2. Judul Perda Pengelolaan sampah
tidak perlu jadi bab karena judulmya
Pengelolaan Sampah
3. Perlu adanya standar mutu material
dan produk dari proses daur ulang
tersebut.
4. Bagaimana secara teknis diatur
mengenai pasar daur ulang
tersebut.
Analisa Perda dan Perkada di Daerah ISWMP Jawa Barat dan
Banten pada 11 Kab./Kota
23. Kota Cilegon
1i
Ruang Lingkup Perda Dasar Hukum Analisis Muatan Perda Isu Strategis
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini
meliputi:
a. Tugas dan Wewenang;
b. Kebijakan, Strategi, dan Perencanaan;
c. Hak dan Kewajiban;
d. Penyelenggaraan pengelolaan sampah ;
e. Penyelenggaraan pengelolaan sampah
spesifik;
f. Kelembagaan, Kerjasama dan Kemitraan;
g. Perizinan;
h. Pembiayaan dan Kompensasi;
i. Retribusi;
j. Peran serta masyarakat;
k. Larangan;
l. Pembinaan dan Pengawasan;
m. Sanksi Administrasi;
n. Penyidikan;
o. Penyelesaian Sengketa
p. Pengembangan, Penerapan Teknologi dan
Sistem Informasi;
q. Insentif dan Disinsentif;
r. Sistem Tanggap Darurat;
s. Ketentuan Pidana; dan
t. Ketentuan peralihan.
1. UU No 18 Tahun 2008 ttg
Pengelolaan Sampah
2. UU No 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan
Daerah
3. PP No 81 Thn 2012
tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2018
tentang Kecamatan.
5. Peraturan Daerah Provinsi
Banten Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pengelolaan
Sampah.
1. Kewenangan Kecamatan, dan Kelurahan
mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Mekanisme kegiatan pelaku usaha
ditambahkan pelaksanaannya.
3. pemanfaatan kembali sampah, salah
satunya dengan cara menarik kembali
sampah dari produk dan kemasan produk
untuk diguna ulang
4. Penanganan sampah oleh produsen
dilakukan salah satunya dengan cara
membayar biaya kompensasi atas
pengolahan sampah kemasan yang tidak
didaur ulang.
5. Mekanisme sanksi diatur tersendiri dalam
bab tentang sanksi dan keterkaitan pasal
yang menyebabkan timbulnya sanksi.
6. Kata Wajib dan harus akan
berkonsekuensi pada timbulnya sanksi
7. Pengelolaan sampah di Kawasan
Berpengelola dan Tidak Berpengelola
mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Tambahan muatan pengurangan dan
penanganan sampah.
1. Apakah secara teknis
Kecamatan mampu menyusun
Rencana Teknis atau
bagaimana? Perlu diatur tata
caranya.
2. Rencana induk pengelolaan
sampah (RIPS) penting karena
menjadi acuan dalam
pengelolaan sampah di suatu
wilayah. RIPS yang baik dapat
membantu mencapai tujuan
pengelolaan sampah, seperti
mengurangi timbunan sampah
dan meningkatkan kesadaran
masyarakat
3. Dasar Hukum dari Lima aspek
atau platform pengelolaan
sampah nasional yang
merupakan panduan tata kelola
persampahan nasional, perlu
dijabarkan secara lengkap
dalam Peraturan Daerah ini.
Analisa Perda dan Perkada di Daerah ISWMP Jawa Barat dan
Banten pada 11 Kab./Kota
24. Progres dan Kendala Perda Pengelolaan Sampah
Jawa Barat dan Banten
1 2
Sudah harmonisasi
dengan Kanwil
Kemenkum Jabar
Kab. Bandung Barat
Selesai harmonisasi
Kab. Cianjur
Ranperda pengelolaan
sampah sudah keluar
nomor registrasi, saat ini
sedang proses pemeriksaan
ulang, sebelum dinaikkan
ke pimpinan untuk proses
penandatanganan dan
pengundangan
Kota Depok
Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor
2 Tahun 2025 tentang
Pengelolaan Sampah
telah ditetapkan pada
tanggal 20 Mei 2025,
diundangkan pada
tanggal 21 Mei 2025
Kab. Bekasi
Pematangan draft Ranperda
antara IDSRF Pusat, Bangda,
DLH Kota Bandung, Bag. Hukum
Kota Bandung sudah selesai
tanggal 15 Juli 2025 bertempat di
Bangda.Selanjutnya akan
dilakukan harmonisasi ke Kanwil
Kemenkum Jabar yang jadwalnya
akan ditentukan kemudian
Kota Bandung
Ranperda perubahan
masuk di prioritas ke-2
dan DPRD belum
membentuk pansus
Kab. Bandung Barat
Belum ada jadwal
pembahasan dengan
Dewan
Kab. Cianjur
Tidak ada kendala
Kota Depok
Tidak ada kendala
Kab. Bekasi
Ranperda masuk prioritas ke-3
sehingga pembahasan antara
DLH, Bag. Hukum, Bangda
dan TA-IDSRF dilaksanakan
bebebapa kali yang
mengakibatkan pembahasan
cukup panjang
Kota Bandung
1 2 4
3 5
1 2 4
3 5
Kendala
Progres
25. Progres dan Kendala Perda Pengelolaan Sampah
Jawa Barat dan Banten
1 2
Pengajuan
penjadwalan
harmonisasi
dengan
Kemenkum Jabar
Kab. Purwakarta
Proses
penjadwalan
paripurna
DPRD
Kab.Karawang
Hasil Review Tentang Tata Cara
Pengurangan Dan Penanganan Sampah Rumah
Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga dan anev Perwal sudah dibahas antara
DLH dan Bagian Hukum, akan dijadwalkan oleh
DLH/Bagian Hukum pembahasan lanjutan
dengan IDSRF. Namun hasil review perda
outputnya tetap ada
Kota Cimahi
Proses
penomoran
register
Kab. Indramayu
Draft Perbup Tentang
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor
1 Tahun 2022 Tentang
Pengelolaan Sampah,
belum dibahas bersama
antara DLH dan Bagian
Hukum. Namun hasil review
perda outputnya tetap ada
Kab. Bandung
Kendala
Progres
Belum ada
konfirmasi terkait
penjadwalan
harmonisasi
dengan
Kemenkum Jabar
Kab. Purwakarta
Hasil rapat
pansus belum
ada informasi
kepada TA-
IDSRF
Kab. Karawang
1. Pembahasan lebih lanjut mengenai perkada
belum ada jadwal sampai saat ini, dikarenakan
pemda Cimahi ada perwal iainnya yang lebih
prioritas
2. Hasil review Perkada sudah dikirimkan, namun
tim TA IDSRF tidak dilibatkan dalam
pembahasan antara DLH dan bag. Hukum, dan
hasilnya belum ddiinformasikan kepada TA
IDSRF
Kota Cimahi Kab. Indramayu
Hasil review Perkada
sudah dikirimkan, namun
DLH belum menjadwalkan
pembahasan dengan bag.
Hukum (terhambatnya
komunikasi DLH dengan
bag. Hukum)
Kab. Bandung
6
7 9
8 10
Tidak ada
kendala
Sudah selesai
rapat paripurna
dengan dewan
Kota Cilegon
Belum ada
konfirmasi hasil
pembahasan
dengan Dewan
Kota Cilegon
11
6
7
8 9 10 11
Progres
Kendala
26. Kab. Bandung
Barat
Kab. Cianjur
Kota Depok
Kab. Bekasi
Kota Bandung
Kab. Purwakarta
Kota Cimahi
Kab. Indramayu
Kab. Bandung
Kota Cilegon
Kab. Karawang
Pemantauan dan menunggu
undangan dari Pansus
Pemantauan jadwal pembahasan
Pemantauan hasil pembahasan
dengan Dewan
Pemantauan Perkada dan
koordinasi ke DLH
Pemantauan pengesahan
Pemantauan hasil fasilitasi Perkada
ke Biro hukum provinsi
Pemantauan hasil pengesahan
Pemantauan paripurna pengesahan
Pemantauan jadwal pembahasan
di Kemenkum
Tidak ada tindak lanjut pendampingan
Perda Kab. Bekasi dikarenakan sudah
ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2025,
diundangkan pada tanggal 21 Mei 2025
Finalisasi hasil pembahasan akhir yang
telah dilakukan pada tanggal 15 Juli
2025, Penjadwalan pembahasan
dengan Kemenkum Jabar
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Kota/Kab Tindak Lanjut Kota/Kab Tindak Lanjut
TA- IDSRF Pusat : Tindak Lanjut Perda dan Perkada
27. TA-IDSRF Regional: Progres Perkada
No Kab./ Kota Nama Perkada
1.
Kab. Bandung
Barat
Tatacara pemungutan Retribusi
Kebersihan/ Persampahan
2. Kab. Cianjur
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 57
Tahun 2024 tentang Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Kebersihan
3. Kota Depok
Peraturan Walikota Depok No. 87/2024
tentang Tatacara Pemungutan Retribusi
Persampahan/ Kebersihan
4. Kab. Bekasi
Tarif Dan Tata Cara Pemungutan
Retribusi Jasa Umum Atas
Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
Pada Dinas Lingkungan Hidup
5. Kota Bandung
Tatacara Pemungutan Retribusi
Kebersihan/ Persampahan
6. Kab. Purwakarta
Tarif Dan Tata Cara Pemungutan
Retribusi Jasa Umum Atas
Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
Pada Dinas Lingkungan Hidup
TA-IDSRF Regional: Progres Perkada
No Kab./ Kota Nama Perkada
7. Kab. Karawang
Tarif Dan Tata Cara Pemungutan
Retribusi Jasa Umum Atas
Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
Pada Dinas Lingkungan Hidup
8. Kota Cimahi
Tatacara pemungutan Retribusi
kebersihan/Persampahan
9. Kab. Indramayu
Perbup Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Tatacara pemungutan Retribusi Jasa
Umum
10. Kab. Bandung
Peraturan Bupati Bandung Nomor 288
Tahun 2023 tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah
11. Kota Cilegon
Tata Cara Pemungutan Retribusi
Pelayanan Kebersihan
28. TA-IDSRF Regional: Progres Perkada dan Tindaklanjut
No. Regulasi Progress Kendala Tindak Lanjut
Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pemungutan Tarif Retribusi
1. Kab. Bandung Barat
Draf sudah ada sejak Juni 2024 DLH lebih fokus ke RISPS; kemudian fokus
perubahan lapiran Perda PDRD.
FGD dengan DLH, Bag. Hukum, Bappenda, IPCI &
NPMC 24 Juli 2025
2. Kab. Cianjur Perbup No. 57 Tahun 2024 telah diundangkan 1 Juli
2024
3. Kota Depok Perwal No. 87/2024 telah diundangkan 24
Desember 2024
4. Kab. Bekasi
Draf sudah dibahas dan diperbaiki bersama DLH
Keterbatasan waktu dan koordinasi antar OPD
Koordinasi mingguan dengan DLH & Bag. Hukum
pasca harmonisasi
5. Kota Bandung
Draft Perwal sudah dibahas (FGD dengan DLH,
Bagian Hukum, Bappenda, IPCI dan NPMC, 17 Juli
2025)
Belum ada regulasi yang mendukung pengembangan
UPTD di 6 SWK Kelembagaan UPDT BLUD belum
jelas.
Sinkronisasi dengan IPCI dan DLH untuk konsep final
BLUD; rencana legalisasi Agustus 2025
6. Kab. Purwakarta Perbaikan draf hasil pembahasan bersama DLH &
Bag. Hukum
SDM terbatas, OPD sibuk, sering rotasi pejabat,
perpindahan kantor
Rapat Koordinasi dijadwalkan Juli/Agustus 2025;
koordinasi intensif antar OPD
7. Kab. Karawang
Perbup No. 43 Tahun 2024 (Omnibus Law) sudah
terbit
Draf perkada khusus tentang Tarif dan Tata Cara
Pemungutan Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan
Persamahan/Kebersihan telah dibahas dengan DL
dan diperbaiki
DLH sibuk, waktu terbatas, perlu sinkronisasi Perbup
omnibus dengan Perda PDRD
Koordinasi mingguan dengan DLH dan Bag. Hukum
asca harmonisasi
8. Kota Cimahi
Menunggu penandatanganan Walikota Walikota masih memprioritaskan Perwal tentang
BLUD
9. Kab. Indramayu Perbup No. 82 Tahun 2024 sudah diundangkan
(Berita Daerah No. 13 Tahun 2024)
Diterbitkan sebelum IDSRF hadir, seolah-olah tanpa
kontribusi IDSRF
Justifikasi bahwa pengesahan dilakukan sebelum
kedatangan IDSRF
10. Kab. Bandung
Hasil revies Perbup No. 288 Tahun 2023 khusus
bidang kebersihan sudah dibahas bersama Pemkab
Bandung
Menunggu keputusan finalisasi hasil review dari DLH
11.. Kota Cilegon Draf final telah paraf, menunggu penandatanganan
Walikota
DLH ingin Perwal disahkan bersamaan dengan Perda
Pengelolaan Sampah
Segera ajukan pengesahan Perda dan Perwali