Dokumen ini menguraikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dengan fokus pada kasus tragis Marsinah, yang dibunuh setelah berdemo untuk hak pekerja. Berbagai kasus pelanggaran HAM lainnya juga disebutkan, serta penjelasan tentang hak asasi manusia sebagai hak kodrati. Selain itu, dijelaskan tentang upaya pemajuan HAM di Indonesia dari waktu ke waktu, dengan menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.