Konstitusi bertujuan melindungi HAM. Sebelum merdeka, Indonesia banyak mengalami pelanggaran HAM di bawah penjajahan Belanda. Setelah merdeka, pemerintah Indonesia yakin bahwa HAM harus ditegakkan dan melindungi rakyat dari penindasan, sehingga membentuk undang-undang yang mengatur HAM.