Kelompok 5
 Sindi Karisa
 Farendhita Rahmadhani
 Riswan Humaidi
 Hak asasi manusia (HAM) merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada
manusia sejak dalam kandungan dan bersifat
universal,dalam arti tidak mengenal batasan-
batasan umur,jenis
kelamin,negara,ras,agama,dan budaya. Hal
ini menjadi landasan moral manusia dalam
berinteraksi dengan manusia lain dalam
masyarakat.
 Berbagai devinisi tentang HAM memiliki
penekanan aspek yang berbeda namun pada
dasarnya adalah sama,yaitu bersifat
kodrati,dimiliki oleh semua orang,berlaku
dimana pun dan kapan pun. Beberapa
pengertian mengenai HAM diantaranya
adalah sebagai berikut.
 a. John Locke berpendapat bahwa individu
sesuai dengan kodratnya adalah mahluk yang
bebas dan setara.
 b. UU No.39 tahun 1999 tentang HAM
menyebutkan bahwa ham adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa .
 c. Prof. Darji Darmodiharjo mengatakan
bahwa Hak HAM adalah hak-hak dasar yang
dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah
Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi
itumenjadi dasar dari hak dan kewajiban-
kewajiban yang lain.
 HAM tidak terlepas dari aktivitas kehidupan
manusia,oleh karena itu ruang lingkup HAM
sangat luas. Semakin berkembangnya
kehidupan manusia,pemaknaan terhadap
HAM juga semakin berkembang.
1. Pengertian HAM menurut UU No.39 Tahun
1999 tentang HAM pasal 1 angka 6 adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang,termasuk aparat negara,baik di
sengaja maupun tidak di sengaja atau
kelalaian yang secara melawan
hukum,mengurangi,menghalangi,membatasi,
dan/atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok
2. Jenis pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM meliputi pelanggaran hak
asasi manusia yang dapat bersifat kejahatan
biasa(ordinary crimes) dan kejahatn luar
biasa( exstraordinary crimes) contoh yang
termasuk kejahatan biasa antara lain
pemukulan,penganiayaan,pencemaran nama
baik,dan menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatanya.
Sementara itu, yang termasuk kelompok
kejahatan luar biasa adalah pelanggaran HAM
yang berat. Ciri-ciri kejahatan HAM yang
berat antara lain sebagai berikut:
a. Kejahatan HAM yang berat adalah
kejahatan terhadap kemanusiaan dengan
bermotifkan kekuasaan yang di lakukan
secara sistematis dan meluas.
b. Kejahatan ini akan menimbulkan teror juga
kekhawatiran dan ketakutan dalam diri
masyarakat.
c. Kejahatan ini di akuin oleh dunia sebagai
kejahatan yang paling serius yang harus di
selesaikan leh seluruh negara dan bahkan
menjadi yurisdiksi internasional jika
penyelesaiannya tidak di selesaikan pada
tingkat nasional.
1. Peristiwa tanjung priok(1984)
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 september
1984.peristiwa ini di picu oleh masalah
SARA. Dalam peristiwa ini terjadi
pembunuhan,penangkapan,dan penahanan
sewenang-wenang,penyiksaan,dan
penghilangan orang secara paksa.
2. Peristiwa aceh(1990-1998)
Peristiwa ini terjadi ketika Daerah Operasi
Militer (DOM) di berlakukan di aceh. Tragedi
pelanggaran HAM terjadi di duga karena di
picu oleh unsur polotis pihak-pihak tertentu
yang menginginkan aceh menjadi negara
merdeka. Banyak tindakan kekerasan di
alami oleh rakyat aceh.
3. Kasus terbunuhnya Marsinah(1993)
Marsinah adalah seorang buruh pabrik PT.CPS.
Marsinah aktif dalam unjuk rasa untuk
memperjuangkan nasib para buruh. Selang
beberapa hari setelah unjuk rasa,Marsinah di
temukan meninggal dengan tubuh yang
penuh tanda penyiksaan dan penganiayaan.
4. Kasus terbunuhnya wartawan Udin(1996)
Fuad muhammad syafrudin atau Udin adalah
seorang wartawan harian bernas yang cukup
kritis. Beliau meninggal setelah di serang
oleh 2orang laki-laki yang tidak di kenal
karna penyelidikan dan penulisannya tentang
kasus korupsi dan manipulasi.
5. Tragedi trisakti dan semanggi(1998)
Tragedi trisakti berawal tahun 1998. Karena
ekonomi indonesia mulai goyah sebagai
dampak krisis finalsial Asia. Akibatnya harga
pun meroket naik. Mahasiswa melakukan aksi
demonstrasi besar –besaran menuntut
kestabilan ekonomi di selruh wilayah
indonesia,yang paling besar adalah Jakarta.
Demonstrasi kemudian mengarah agar presiden
Soeharto mengundurkan diri. Pada tanggal 12
Mei 1998 terjadi demostrasi yang
mengakibatkan 4 mahasiswa Universitas
trisakti meninggal.
6. Peristiwa kekerasan di timor timur pasca-
jajak pendapat(1999)
Timor timur berintregrasi dengan Republik
Indonesia 17 Juli 1976. tanggal 30 Agustus
1999 diadakan jajak pendapat, dengan hasil
mayoritas masyarakat timor timur memilih
merdeka. Terjadi pelanggaran HAM yang
meliputi pembunuhan
massal,pembumihangusan dan penyiksaan.
Istilah sosial budaya mencangkup 2segi utama kehidupan
bersama manusia, yaitu segi sosial dan segi budaya.
Pengertian budaya dan hakikatnya adalah sistem nilai
yang merupakan hasil hubungan manusia dengan
cipta,rasa,dan karsa. Budaya menjadi penuntun
manusia dalam bersikap,berprilaku,dan menjadi
identitas bangsa.
Pada kehidupan bermasyarakat,kedudukan
HAM mulai teracam ketika keanekaragaman
pendapat tidak dapat diakomodasikan
bersama.
Konflik-konflik yang berkaitan dengan aspek
sosial budaya pernah meletus di berbagai
kawasan indonesia. Misalnya konflik
antaretnis di kalimantan barat pada tahun
1996 -1997 dan pada tahun 1999 konflik
antar agama maluku (1999) dan sulawesi
tengah (2000),serta konflik antaretnis di
kalimantan tengah (2001) dan masih banyak
lagi.
Makna tersirat dalam semboyan Bhinneka
Tunggal Ika harus kita amalkan dalam
kehidupan sehari-hari sehingga tidak hanya
menjadi semboyan belaka.
Hal ini dapat kita ciptakan jika kita
memumpuk dan mengembangkan
multikulturalisme. Multikulturalisme
merupakan mekanisme kerjasama dan saling
memberi (reciprotcity) dimana masing-
masing individu dan komponen masyarakat
sanggup memberikan tempat,menenggang.
Perbedaan bahkan membantu individu dan
komponen masyarakat tersebut
Sekian Terimakasih 

Hak asasi manusia dan implikasinya

  • 1.
    Kelompok 5  SindiKarisa  Farendhita Rahmadhani  Riswan Humaidi
  • 2.
     Hak asasimanusia (HAM) merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan dan bersifat universal,dalam arti tidak mengenal batasan- batasan umur,jenis kelamin,negara,ras,agama,dan budaya. Hal ini menjadi landasan moral manusia dalam berinteraksi dengan manusia lain dalam masyarakat.
  • 3.
     Berbagai devinisitentang HAM memiliki penekanan aspek yang berbeda namun pada dasarnya adalah sama,yaitu bersifat kodrati,dimiliki oleh semua orang,berlaku dimana pun dan kapan pun. Beberapa pengertian mengenai HAM diantaranya adalah sebagai berikut.
  • 4.
     a. JohnLocke berpendapat bahwa individu sesuai dengan kodratnya adalah mahluk yang bebas dan setara.  b. UU No.39 tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa .
  • 5.
     c. Prof.Darji Darmodiharjo mengatakan bahwa Hak HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itumenjadi dasar dari hak dan kewajiban- kewajiban yang lain.
  • 6.
     HAM tidakterlepas dari aktivitas kehidupan manusia,oleh karena itu ruang lingkup HAM sangat luas. Semakin berkembangnya kehidupan manusia,pemaknaan terhadap HAM juga semakin berkembang.
  • 7.
    1. Pengertian HAMmenurut UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 1 angka 6 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang,termasuk aparat negara,baik di sengaja maupun tidak di sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum,mengurangi,menghalangi,membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
  • 8.
    2. Jenis pelanggaranHAM Pelanggaran HAM meliputi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat bersifat kejahatan biasa(ordinary crimes) dan kejahatn luar biasa( exstraordinary crimes) contoh yang termasuk kejahatan biasa antara lain pemukulan,penganiayaan,pencemaran nama baik,dan menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatanya.
  • 9.
    Sementara itu, yangtermasuk kelompok kejahatan luar biasa adalah pelanggaran HAM yang berat. Ciri-ciri kejahatan HAM yang berat antara lain sebagai berikut: a. Kejahatan HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dengan bermotifkan kekuasaan yang di lakukan secara sistematis dan meluas.
  • 10.
    b. Kejahatan iniakan menimbulkan teror juga kekhawatiran dan ketakutan dalam diri masyarakat. c. Kejahatan ini di akuin oleh dunia sebagai kejahatan yang paling serius yang harus di selesaikan leh seluruh negara dan bahkan menjadi yurisdiksi internasional jika penyelesaiannya tidak di selesaikan pada tingkat nasional.
  • 11.
    1. Peristiwa tanjungpriok(1984) Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 september 1984.peristiwa ini di picu oleh masalah SARA. Dalam peristiwa ini terjadi pembunuhan,penangkapan,dan penahanan sewenang-wenang,penyiksaan,dan penghilangan orang secara paksa.
  • 12.
    2. Peristiwa aceh(1990-1998) Peristiwaini terjadi ketika Daerah Operasi Militer (DOM) di berlakukan di aceh. Tragedi pelanggaran HAM terjadi di duga karena di picu oleh unsur polotis pihak-pihak tertentu yang menginginkan aceh menjadi negara merdeka. Banyak tindakan kekerasan di alami oleh rakyat aceh.
  • 13.
    3. Kasus terbunuhnyaMarsinah(1993) Marsinah adalah seorang buruh pabrik PT.CPS. Marsinah aktif dalam unjuk rasa untuk memperjuangkan nasib para buruh. Selang beberapa hari setelah unjuk rasa,Marsinah di temukan meninggal dengan tubuh yang penuh tanda penyiksaan dan penganiayaan.
  • 14.
    4. Kasus terbunuhnyawartawan Udin(1996) Fuad muhammad syafrudin atau Udin adalah seorang wartawan harian bernas yang cukup kritis. Beliau meninggal setelah di serang oleh 2orang laki-laki yang tidak di kenal karna penyelidikan dan penulisannya tentang kasus korupsi dan manipulasi.
  • 15.
    5. Tragedi trisaktidan semanggi(1998) Tragedi trisakti berawal tahun 1998. Karena ekonomi indonesia mulai goyah sebagai dampak krisis finalsial Asia. Akibatnya harga pun meroket naik. Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi besar –besaran menuntut kestabilan ekonomi di selruh wilayah indonesia,yang paling besar adalah Jakarta.
  • 16.
    Demonstrasi kemudian mengarahagar presiden Soeharto mengundurkan diri. Pada tanggal 12 Mei 1998 terjadi demostrasi yang mengakibatkan 4 mahasiswa Universitas trisakti meninggal.
  • 17.
    6. Peristiwa kekerasandi timor timur pasca- jajak pendapat(1999) Timor timur berintregrasi dengan Republik Indonesia 17 Juli 1976. tanggal 30 Agustus 1999 diadakan jajak pendapat, dengan hasil mayoritas masyarakat timor timur memilih merdeka. Terjadi pelanggaran HAM yang meliputi pembunuhan massal,pembumihangusan dan penyiksaan.
  • 18.
    Istilah sosial budayamencangkup 2segi utama kehidupan bersama manusia, yaitu segi sosial dan segi budaya. Pengertian budaya dan hakikatnya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta,rasa,dan karsa. Budaya menjadi penuntun manusia dalam bersikap,berprilaku,dan menjadi identitas bangsa.
  • 19.
    Pada kehidupan bermasyarakat,kedudukan HAMmulai teracam ketika keanekaragaman pendapat tidak dapat diakomodasikan bersama. Konflik-konflik yang berkaitan dengan aspek sosial budaya pernah meletus di berbagai kawasan indonesia. Misalnya konflik antaretnis di kalimantan barat pada tahun 1996 -1997 dan pada tahun 1999 konflik antar agama maluku (1999) dan sulawesi tengah (2000),serta konflik antaretnis di kalimantan tengah (2001) dan masih banyak lagi.
  • 20.
    Makna tersirat dalamsemboyan Bhinneka Tunggal Ika harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga tidak hanya menjadi semboyan belaka. Hal ini dapat kita ciptakan jika kita memumpuk dan mengembangkan multikulturalisme. Multikulturalisme merupakan mekanisme kerjasama dan saling memberi (reciprotcity) dimana masing- masing individu dan komponen masyarakat sanggup memberikan tempat,menenggang.
  • 21.
    Perbedaan bahkan membantuindividu dan komponen masyarakat tersebut Sekian Terimakasih 