 M. Muhit
 M. Wijaya Paripurna
 Ria Widianti
PENGERTIAN HIJAB
• satir ; penutup atau penghalangHarfiyah
• halangan seseorang untuk menerima
warisan, yaitu hal-hal yang
menyebabkan terhalangnya/gugurnya
hak ahli waris untuk menerima warisan
dari harta peninggalan al-muwaris.
Istilah
Hajib
• orang yang menghalangi
Mahjub
• orang yang terhalang
MACAM – MACAM HIJAB
BILWASHFI BISYAKHSI
HIJAB BILWASHFI
Hijab dengan sifat, yaitu yang menghalangi seorang ahli
waris mendapatkan warisan karena sebab perbudakan,
berlainan agama, dan pembunuhan.
HIJAB BISYAKHSI
Yang menghalangi seorang ahli waris mendapatkan
warisan karena ada ahli waris yang lebih kuat atau lebih
dekat dengan muwaris.
Hijab
Hirman
Hijab
Nuqshan
Thanks for your attention 
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh ...
Penghalang yang menyebabkan berkurangnya
bagian seorang ahli waris.
Seorang muwaris hanya meninggalkan ahli
waris istri dan ahli waris lain, tapi tidak
meninggalkan anak/cucu, besarnya bagian
warisan istri adalah ¼ dari harta warisan.
Meskipun demikian, apabila muwaris juga
meninggalkan anak/cucu, bagian istri
berubah menjadi 1/8 dari harta warisan.
Dalam hal ini anak/cucu menjadi hijab
nuqshan bagi istri.
Hijab Hirman
Terhijabnya seorang ahli waris dalam
memperoleh seluruh bagian lantaran
ada ahli waris yang lebih dekat.
Contoh
1) Cucu laki-laki tidak berhak memperoleh warisan
apabila ada anak laki-laki.
2) Kakek tidak berhak memperoleh harta warisan
selama ada bapak.
3) Nenek tidak berhak mendapat harta warisan
selama ada ibu.
4) Saudara seibu-sebapak tidak memperoleh
harta warisan selama ada anak laki-laki dan
bapak.
5) Saudara laki-laki/perempuan sebapak tidak
berhak memperoleh harta warisan apabila ada
anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, saudara
laki-laki sekandung, dan saudara perempuan
sekandung jika ber-ashabah’ (dari pihak bapak)
bersama-sama anak perempuan (cucu
perempuan).

Hijab dalam Kewarisan

  • 2.
     M. Muhit M. Wijaya Paripurna  Ria Widianti
  • 3.
    PENGERTIAN HIJAB • satir; penutup atau penghalangHarfiyah • halangan seseorang untuk menerima warisan, yaitu hal-hal yang menyebabkan terhalangnya/gugurnya hak ahli waris untuk menerima warisan dari harta peninggalan al-muwaris. Istilah
  • 4.
    Hajib • orang yangmenghalangi Mahjub • orang yang terhalang
  • 5.
    MACAM – MACAMHIJAB BILWASHFI BISYAKHSI
  • 6.
    HIJAB BILWASHFI Hijab dengansifat, yaitu yang menghalangi seorang ahli waris mendapatkan warisan karena sebab perbudakan, berlainan agama, dan pembunuhan.
  • 7.
    HIJAB BISYAKHSI Yang menghalangiseorang ahli waris mendapatkan warisan karena ada ahli waris yang lebih kuat atau lebih dekat dengan muwaris.
  • 8.
  • 9.
    Thanks for yourattention  Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ...
  • 10.
    Penghalang yang menyebabkanberkurangnya bagian seorang ahli waris.
  • 11.
    Seorang muwaris hanyameninggalkan ahli waris istri dan ahli waris lain, tapi tidak meninggalkan anak/cucu, besarnya bagian warisan istri adalah ¼ dari harta warisan. Meskipun demikian, apabila muwaris juga meninggalkan anak/cucu, bagian istri berubah menjadi 1/8 dari harta warisan. Dalam hal ini anak/cucu menjadi hijab nuqshan bagi istri.
  • 12.
    Hijab Hirman Terhijabnya seorangahli waris dalam memperoleh seluruh bagian lantaran ada ahli waris yang lebih dekat.
  • 13.
    Contoh 1) Cucu laki-lakitidak berhak memperoleh warisan apabila ada anak laki-laki. 2) Kakek tidak berhak memperoleh harta warisan selama ada bapak. 3) Nenek tidak berhak mendapat harta warisan selama ada ibu. 4) Saudara seibu-sebapak tidak memperoleh harta warisan selama ada anak laki-laki dan bapak. 5) Saudara laki-laki/perempuan sebapak tidak berhak memperoleh harta warisan apabila ada anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung, dan saudara perempuan sekandung jika ber-ashabah’ (dari pihak bapak) bersama-sama anak perempuan (cucu perempuan).