Dokumen ini membahas hukum acara peradilan tata usaha negara (PTUN) di Indonesia, termasuk dasar hukum, tujuan, fungsi, prinsip, dan prosedur pengajuan gugatan. PTUN berfungsi sebagai lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa antara pihak yang dirugikan dan badan atau pejabat tata usaha negara. Selain itu, dokumen menjelaskan karakteristik peradilan tata usaha negara dan perbedaan dengan acara perdata.