Dokumen ini menguraikan perbedaan antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus di Indonesia, di mana hukum pidana khusus mencakup peraturan spesifik di luar KUHP yang menangani tindak pidana tertentu. Ditekankan bahwa hukum pidana khusus diperlukan untuk mengikuti perkembangan zaman dan memperbaiki kekurangan dalam KUHP. Selain itu, terdapat pembahasan tentang white collar crime yang menyangkut kejahatan yang dilakukan oleh individu berstatus sosial tinggi dalam konteks bisnis.