SlideShare a Scribd company logo
Identitas nasional
Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-
identitas yang sifatnya nasional
• Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa
Indonesia.
• Bendera negara yaitu Sang Merah Putih.
• Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
• Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila.
• Semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika.
• Dasar Falsafah Negara yaitu Pancasila.
• Konstitusi (Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945.
• Bentuk Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat.
• Konsepsi Wawasan Nusantara.
• Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
kebudayaan nasional.
IDENTITAS NASIONAL
Faktor yang menentukan pembentukan
kelompok “bangsa”
• Faktor genetis (keturunan) : suku bangsa,
keluarga, rumpun.
• Geografis : iklim, keadaan tanah, kekayaan
alam setempat, fauna, flora.
• Historis : kejadian-kejadian/peristiwa-
peristiwa penting, bencana alam, pergolakan,
nasib bersama.
• Psikologis : sikap, cara khas bertindak dan
bereaksi sehingga menjadi kebiasaan dan
watak khas.
“NEGARA” DAN “BANGSA”.
• “Negara” adalah suatu organisasi
kekuasaan yang meliputi unsur-
unsur rakyat, wilayah,
pemerintah serta kedaulatan.
• “Bangsa” adalah kesatuan tekad
dari rakyat untuk hidup bersama
mencapai cita-cita dan tujuan
bersama, terlepas dari
perbedaan etnik, ras, agama
ataupun golongan asalnya.
Kesadaran kebangsaan adalah
perekat yang akan mengikat
batin seluruh rakyat.
UNSUR-UNSUR NEGARA
• Rakyat : orang-orang yang bertempat
tinggal di wilayah itu, tunduk pada
kekuasaan negara dan mendukung
negara yang bersangkutan;
• Wilayah : daerah yang menjadi
kekuasaan negara serta menjadi
tempat tinggal bagi rakyat negara,
menjadi sumber kehidupan rakyat
negara (darat, laut dan udara);
• Pemerintah yang berdaulat : adanya
penyelenggara negara yang memiliki
kekuasaan menyelenggarakan
pemerintah, memiliki kedaulatan baik
ke dalam (memiliki kekuasaan untuk
ditaati oleh rakyatnya) maupun ke luar
(negara mampu mempertahankan diri
dari serangan negara lain).
SIFAT NEGARA
• Memaksa : memiliki kekuasaan
untuk menyelenggarakan
ketertiban dengan memakai
kekerasan fisik secara legal;
• Monopoli : memiliki hak
menetapkan tujuan bersama
masyarakat, melarang sesuatu
yang bertentangan dan
menganjurkan sesuatu yang
dibutuhkan masyarakat;
• Mencakup semua : semua
peraturan dan kebijakan negara
berlaku untuk semua orang
tanpa kecuali.
TERJADINYA NEGARA DI ZAMAN
MODERN
• Penaklukan atu occupatie : suatu
daerah yang tidak dipertuan
kemudian diambil alih dan
didirikan negara di wilayah itu;
• Peleburan atau fusi : suatu
penggabungan dua atau lebih
negara menjadi negara baru;
• Pemecahan : terbentuknya
negara-negara baru akibat
terpecahnya negara lama shingga
negara sebelumnya menjadi tidak
ada lagi;
• Pemisahan diri : memisahnya suatu
bagian wilayah negara kemudian
terbentuk negara baru;
• Perjuangan atau revolusi : merupakan
hasil dari rakyat suatu wilayah yang
umumnya dijajah negara lain kemudian
memerdekakan diri;
• Penyerahan/pemberian : pemberian
kemerdekaan kepada suatu koloni oleh
negara lain yang umumnya adalah bekas
jajahannya;
• Pendudukan atas wilayah yang belum ada
pemerintahan sebelumnya : terjadi
terhadap wilayah yang ada penduduknya,
tetapi tidak berpemerintahan.
Fungsi Pokok Negara
• Melaksanakan penertiban untuk
mencapai tujuan bersama dan
mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masayarakat (stabilisator);
• Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya;
• Pertahanan : untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar;
• Menegakkan keadilan : melalui
badan-badan pengadilan.
MIRIAM BUDIARDJO
Faktor pembentukan bangsa
Indonesia
• adanya persamaan nasib,
• adanya keinginan bersama
untuk merdeka
• adanya kesatuan tempat
tinggal
• adanya cita-cita bersama
untuk mencapai kemakmuran
dan keadilan sebagai suatu
bangsa
terjadinya negara Indonesia
• terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari
proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak
setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya
• adanya perjuangan bangsa Indonesia
melawan penjajah.
• adanya kehendak bersama seluruh bangsa
Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur
bersama
• menyusun alat-alat kelengkapan negara yang
meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem
pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar
negara
Tujuan negara Indonesia
• melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia;
• memajukan kesejahteraan umum;
• mencerdaskan kehidupan bangsa;
dan
• ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
 Negara sebagai OrganismaNegara sebagai Organisma
 Tahun Keemasan 17-8-1995Tahun Keemasan 17-8-1995
INDONESIA MERDEKA
TAHUN KEEMASAN
17AGT1945
30SEP1965
17AGT1995
1996
1997
1998
TINGKAT
MERDEKA
FORMAL
POLITIK
REFORMASI
2008
………..... ?
NASIONALISME & BELA NEGARANASIONALISME & BELA NEGARA
 NasionalismeNasionalisme
PrimordialPrimordial
 NasionalismeNasionalisme
ModernModern
Setia kepada :Setia kepada :
Raja, Daerah,Raja, Daerah,
Golongan, Suku,Golongan, Suku,
AgamaAgama
Setia kepada :Setia kepada :
Citanas & TunasCitanas & Tunas
Kewarganegaraan (Citizenship) memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau
ikatan antara negara dengan warga negara.
• Kewarganegaraan dalam arti yuridis
ditandai dengan adanya ikatan
hukum antara orang-orang dengan
negara
• Kewarganegaraan dalam arti
sosiologis, adanya ikatan emosional,
seperti ikatan perasaan, ikatan
keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan iakatan tanah air.
Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari
penghayatan warga negara yang
bersangkutan.
• Kewarganegaraan dalam arti
formil menunjuk pada
tempat kewarganegaraan.
Dalam sistematika hukum,
masalah kewarganegaraan
berada pada hukum publik.
• Kewarganegaraan dalam arti
materiil menunjuk pada
akibat hukum dari status
kewarganegaraan, yaitu
adanya hak dan kewajiban
warga negara.
Penentuan Warga Negara
Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
• Asas Ius Soli : asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari
tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
• Asas Ius Sanguinis : asas yang menyatakan
bahwa kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan keturunan dari orang
tersebut.
Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
• Asas persamaan hukum didasarkan
pandangan bahwa status kewarganegaraan
suami dan istri adalah sama dan satu.
• Asas persamaan derajat berasumsi bahwa
suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan suami
atau istri.
Unsur yg menentukan
kewarganegaraan
• Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)
• Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
• Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi)
dgn syarat dan prosedur yg berlainan
antara satu neg dgn neg lain
Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara
• Peranan pasif adalah kepatuhan warga
negara terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
• Peranan aktif merupakan aktivitas
warga negara untuk terlibat
(berpartisipasi) serta ambil bagian
dalam kehidupan bernegara, terutama
dalam mempengaruhi keputusan publik.
• Peranan positif merupakan aktivitas
warga negara untuk meminta pelayanan
dari negara untuk memenuhi kebutuhan
hidup.
• Peranan negatif merupakan aktivitas
warga negara untuk menolak campur
tangan negara dalam persoalan pribadi.
• Di Indonesia hubungan antara warga
negara dengan negara telah diatur
dalam UUD 1945.
• Hubungan antara warga negara
dengan negara Indonesia
digambarkan dengan baik dalam
pengaturan mengenai hak dan
kewajiban, baik itu hak dan
kewajiban warga negara terhadap
negara maupun hak dan kewajiban
negara terhadap warganya.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Pengertian hak
• Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Pengertian kewajiban
• Menurut Prof Notonagoro
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak
lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan.
Pewarganegaraan
• Pewarganegaraan aktif: seseorg dpt
menggunakan hak opsi utk memilih atau
mengajukan kehendak menjadi warga
negara dari suatu negara
• Pewarganegaraan pasif: seseorg yg tdk
mau diwarganegarakan oleh suatu negara
atau tdk mau diberi/dijadikan WN suatu
neg maka yg bersangkutan dpt
menggunakan hak repudiasi (menolak
pewarganegaraan)
Status kewarganegaraan
• Apatride: istilah utk org2 yg tdk memp
status kewarganegaraan
• Bipatride: istilah utk org2 yg memp status
kewarganegaraan rangkap (dwi-
kewarganegaraan)
• Multipatride: istilah utk org2 yg memp
status kewarganegaraan 2 atau lebih
Warga negara Indonesia
berdasar UU no 12 thn 2006 psl 4
1. orang orang bangsa indonesia dan orang orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang undang sebagai
warga negara.
2. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang
undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI
dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah
menjadi warga negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga
negara indonesia dan ibu warga negara indonesia
4. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga
negara indonesia dan ibu asing
5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan
ibu warga negara indonesia
6. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga
negara indonesia dan ayah tidak mempunyai kewarganegaraan
atau hukum warga negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak itu.
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga
negara indonesia
8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang
warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara
indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu
lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. Anak yang lahir di wilayah negara RI dari seorang warga negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan
12. Anak dari seseorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu
meninggal dunia sebelum mengucapkan atau menyatakan janji
setia.
Cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
• Karena kelahiran
• Karena pengangkatan
• Karena dikabulkannya permohonan
• Karena pewarganegaraan
• Karena perkawinan
• Karena turut ayah dan atau ibu
• Karena pernyataan
Bukti memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
• Akta kelahiran
• Surat bukti kewarganegaraan (kutipan
pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
• Surat bukti kewarganegaraan (petikan
keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan
• Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran
menteri kehakiman...) krn pernyataan
Karakteristik Warga Negara yg
Demokrat
• Rasa hormat dan tanggungjawab
• Bersikap kritis
• Membuka diskusi dan dialog
• Bersikap terbuka
• Rasional
• Adil
• jujur
Hak Warga NegaraHak Warga Negara
♦Pekerjaan & Penghidupan layak  Ps. 27 (2) UUD 1945
♦Bela negara  Ps. 27 (3) UUD 1945
♦ Berpendapat  Ps. 28 UUD 1945
♦ HAM  Ps. 28A s.d 28J UUD 1945
♦ Kemerdekaan memeluk agama  Ps. 29 (2) UUD 1945
♦ Ikut usaha hankamneg  Ps. 30 (1) UUD 1945
♦ Pendidikan  Ps. 31 (1) UUD 1945 [20%]
♦ Mengembangkan budaya  Ps. 32 (1) UUD 1945
♦ Ekonomi & kesejahteraan sosial  Ps. 33 UUD 1945
♦ Mendapat jaminan keadilan sosial  Ps. 34 UUD 1945
Kewajiban Warga NegaraKewajiban Warga Negara
♦ Taat Hukum & Pemerintahan  Ps. 27 (1) UUD 1945
♦ Bela Negara  Ps. 27 (3) UUD 1945
♦ Ikut usaha hankamneg  Ps. 30 (1) UUD 1945
Hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga
negara :
• Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah;
• Hak negara untuk dibela;
• Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan
untuk kepentingan rakyat;
• Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang
adil;
• Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga
negara;
• Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem
pendidikan nasional untuk rakyat;
• Kewajiban negara memberi jaminan sosial;
• Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan :
• UU tentang Sistem Pendidikan Nasional;
• UU tentang Guru dan Dosen.
Hak dan kewajiban warga negara di bidang
pertahanan :
• UU tentang Pertahanan Negara;
• UU tentang Kepolisian Negara R.I.
• UU tentang Tentara Nasional Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara di bidang politik :
• UU tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
di Muka Umum;
• UU tentang Pers;
• UU tentang Partai Politik;
• UU tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan
DPRD;
• UU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden; dan lain-lain.
Bela negaraBela negara ::
fisik &fisik & non fisiknon fisik
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
• Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
• Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
• Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan
• Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
• Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
• Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
• Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
• Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
• Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda)
• Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
• Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan
patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah
negara indonesia
• Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Identitas nasional

More Related Content

PPTX
Pkn bab 2 ppt
tetyyanisr
 
PPT
PKn Kelas X
Muhamad Yogi
 
PPTX
Materi ke 8 warga negara dan kewarganegaraan
Ahmad Dahlan University
 
PPT
Power Point PKN Bab Persamaan warga negara
Nafisatul Layli
 
PPT
Negara dan konstitusi
NurHidayat164
 
PPT
Hak dan kewajiban warga negara
Asyair26
 
PPTX
Pendidikan Kewarganegaraan : Kedudukan penduduk dan wni menurut uud 1945
Davis Lesmana
 
PPT
Bangsa, negara dan warganegara
Edwin Kusumaadi
 
Pkn bab 2 ppt
tetyyanisr
 
PKn Kelas X
Muhamad Yogi
 
Materi ke 8 warga negara dan kewarganegaraan
Ahmad Dahlan University
 
Power Point PKN Bab Persamaan warga negara
Nafisatul Layli
 
Negara dan konstitusi
NurHidayat164
 
Hak dan kewajiban warga negara
Asyair26
 
Pendidikan Kewarganegaraan : Kedudukan penduduk dan wni menurut uud 1945
Davis Lesmana
 
Bangsa, negara dan warganegara
Edwin Kusumaadi
 

What's hot (20)

PPTX
Kewarga Negaraan Dan Konstitusi Indonesia sebagai hukum dasar negara
AbdullohAqil2
 
PPTX
Warga Negara & kewarganegaraan: Kedudukan warga Negara dalam Negara
Fenti Anita Sari
 
PPTX
Kedudukan warga negara
Habibah Fansbratshireensungkarslma'y
 
PPT
Warga negara dan negara
eganrad
 
PPTX
Hak dan Kewajiban Warga Negara
dwipuspasar1
 
PPTX
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Dini Audi
 
DOCX
Persamaan kedudukan warga negara bab 5 kelas x
apotek agam farma
 
PPTX
P kn kelas e kelompok 3 hak dan kewajiban warga negara 90
Ibnu Khoiry
 
PPT
Hak dan kewajiban wni
Meita Purnamasari
 
PPTX
Persamaan Kedudukan Warga Negara
Teuku Ichsan
 
PPTX
Tugas p kn kelompok 7 copy
lalapow
 
PPTX
Hubungan Warga Negara dan Pemerintahan PPT
Andhika Pratama
 
PDF
Hak dan kewajiban warga negara
Rayvicky Asmarayandhie
 
PPTX
Kewarganegaraan ppt by hilmi
HilmiSalam
 
PPTX
Persamaan kedudukan warga negara
Farida Lukmi
 
PPT
Ilmu kewarganegaraanILMU KEWARGANEGARAAN.ppt
Manchester United
 
DOCX
Makalah pendidikan kewarganegaraan
Muhammad Irwan
 
PPTX
Kewarganegaraan FK
Riany Sabrina
 
DOCX
Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Sebagai Upaya Menjaga dan Mempertahank...
Smywlndr
 
PPTX
Hand out kajian ba
Ririn Ariyani
 
Kewarga Negaraan Dan Konstitusi Indonesia sebagai hukum dasar negara
AbdullohAqil2
 
Warga Negara & kewarganegaraan: Kedudukan warga Negara dalam Negara
Fenti Anita Sari
 
Kedudukan warga negara
Habibah Fansbratshireensungkarslma'y
 
Warga negara dan negara
eganrad
 
Hak dan Kewajiban Warga Negara
dwipuspasar1
 
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Dini Audi
 
Persamaan kedudukan warga negara bab 5 kelas x
apotek agam farma
 
P kn kelas e kelompok 3 hak dan kewajiban warga negara 90
Ibnu Khoiry
 
Hak dan kewajiban wni
Meita Purnamasari
 
Persamaan Kedudukan Warga Negara
Teuku Ichsan
 
Tugas p kn kelompok 7 copy
lalapow
 
Hubungan Warga Negara dan Pemerintahan PPT
Andhika Pratama
 
Hak dan kewajiban warga negara
Rayvicky Asmarayandhie
 
Kewarganegaraan ppt by hilmi
HilmiSalam
 
Persamaan kedudukan warga negara
Farida Lukmi
 
Ilmu kewarganegaraanILMU KEWARGANEGARAAN.ppt
Manchester United
 
Makalah pendidikan kewarganegaraan
Muhammad Irwan
 
Kewarganegaraan FK
Riany Sabrina
 
Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Sebagai Upaya Menjaga dan Mempertahank...
Smywlndr
 
Hand out kajian ba
Ririn Ariyani
 
Ad

Viewers also liked (14)

PPTX
Gwms expectations - Classroom presentation
St. James-Assiniboia School Division
 
PPTX
Grade 8 farewell june 2015
St. James-Assiniboia School Division
 
PDF
CARWEB2 BRUKERMANUAL, V-3, april 2015 pdf
Wiggo E. Ryhjell
 
PDF
Cryo_app._note
Lloyd Peto
 
DOC
siva resume
Sivanaga Srinivas
 
PPTX
Laughter & Silence Spiritual Retreat and Laughter Yoga Summit in New York
Laughter Yoga University
 
PDF
Progetto quadricottero 1
Vincenzo Virgilio
 
DOCX
Fys research paper
dandelet1
 
DOCX
Video analysis fys
dandelet1
 
PPTX
Tips dietku(1)
cintaitucantiq
 
PDF
Ariyaratne Introduction
Rudi Maier
 
PPTX
Brief profile
Amitava Mondal
 
PDF
Telemetria dei parametri dinamici di un drone marino paolo ferrara
Vincenzo Virgilio
 
Gwms expectations - Classroom presentation
St. James-Assiniboia School Division
 
Grade 8 farewell june 2015
St. James-Assiniboia School Division
 
CARWEB2 BRUKERMANUAL, V-3, april 2015 pdf
Wiggo E. Ryhjell
 
Cryo_app._note
Lloyd Peto
 
siva resume
Sivanaga Srinivas
 
Laughter & Silence Spiritual Retreat and Laughter Yoga Summit in New York
Laughter Yoga University
 
Progetto quadricottero 1
Vincenzo Virgilio
 
Fys research paper
dandelet1
 
Video analysis fys
dandelet1
 
Tips dietku(1)
cintaitucantiq
 
Ariyaratne Introduction
Rudi Maier
 
Brief profile
Amitava Mondal
 
Telemetria dei parametri dinamici di un drone marino paolo ferrara
Vincenzo Virgilio
 
Ad

Similar to Identitas nasional (20)

PPT
2 identitas-nasional
jojosudarjo
 
PPT
2 identitas-nasional
TIPD StainPMK
 
PPTX
materi kewarganegaraan pada mata kuliah kewarganegaraan.pptx
aferianda2020
 
PPTX
Hak dan kewajiban
Pamulang University
 
PPTX
Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Khalishah Hanan
 
PPTX
Pengembangan materi pembelajaran PPKn kelas VII
Andhika Pratama
 
DOCX
Makalah persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
Photo Setudio Planet solo grand mall
 
PPT
Prtmuan 4 & 5 Hak dan Kewajiban profesi bidan alih jenjang.ppt
Khoirunnisa781400
 
PPTX
Presentation slide tentang identitas nasional .pptx
nuriumami
 
PPT
Kwn bab ii
07051994
 
PDF
Modul kewarganegaraan gici 2016
GICI BUSINESS SCHOOL
 
PPTX
Hak dan kewajiban warga negara
Kandhie Jaya
 
PPTX
2. hak dan kewajiban warga negara
Mardiah Ahmad
 
PPTX
Tugas p kn kelompok 7 copy
lalapow
 
PPTX
HAKIKAT BANGSA,NEGARA,DAN WARGA NEGARA klp 5.pptx
muhrizal101094
 
PPTX
Ilmu sosial dasar
Yudi Rachmad
 
PPTX
Dinar Rahmadhani X Ipa 1 - Bab 2 PKN.pptx
DinarRahmadhani
 
PPT
PER 1- BENTUK NEGARA.ppt PER 1- BENTUK NEGARA.ppt
Asa Robby
 
PPTX
PPT hak dan kewajiban warga negara indonesia
Guru Ades Marsela,M.Pd
 
PPTX
Pengertian bangsa, unsur terbentuknya  bangsa, pengertian negara, unsur terbe...
Titania Intan Permatasari
 
2 identitas-nasional
jojosudarjo
 
2 identitas-nasional
TIPD StainPMK
 
materi kewarganegaraan pada mata kuliah kewarganegaraan.pptx
aferianda2020
 
Hak dan kewajiban
Pamulang University
 
Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Khalishah Hanan
 
Pengembangan materi pembelajaran PPKn kelas VII
Andhika Pratama
 
Makalah persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
Photo Setudio Planet solo grand mall
 
Prtmuan 4 & 5 Hak dan Kewajiban profesi bidan alih jenjang.ppt
Khoirunnisa781400
 
Presentation slide tentang identitas nasional .pptx
nuriumami
 
Kwn bab ii
07051994
 
Modul kewarganegaraan gici 2016
GICI BUSINESS SCHOOL
 
Hak dan kewajiban warga negara
Kandhie Jaya
 
2. hak dan kewajiban warga negara
Mardiah Ahmad
 
Tugas p kn kelompok 7 copy
lalapow
 
HAKIKAT BANGSA,NEGARA,DAN WARGA NEGARA klp 5.pptx
muhrizal101094
 
Ilmu sosial dasar
Yudi Rachmad
 
Dinar Rahmadhani X Ipa 1 - Bab 2 PKN.pptx
DinarRahmadhani
 
PER 1- BENTUK NEGARA.ppt PER 1- BENTUK NEGARA.ppt
Asa Robby
 
PPT hak dan kewajiban warga negara indonesia
Guru Ades Marsela,M.Pd
 
Pengertian bangsa, unsur terbentuknya  bangsa, pengertian negara, unsur terbe...
Titania Intan Permatasari
 

Recently uploaded (20)

PPTX
Konsep pembelajaran mendalam PPT_M2-KP2-Suparmin.pptx
SahruddinSahruddin
 
PPTX
01. Permendikdasmen No 13 Tahun 2025_KURIKULUM_16 JULI 2025_18052014ss.pptx
ArifWahyudi58
 
PPTX
111111111111683196016-Bab-1-Mengkritisi-Tokoh.pptx
elysabet1707
 
PDF
Materi Praktek Mengajar Tentang 7 Jurus BK Hebat 2025 Versi Nilai-Nilai Islam...
Namin AB Ibnu Solihin
 
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKN Kelas 10 Terbaru 2025
UrayFubie
 
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam MTK Kelas 11 Terbaru 2025
fubierabita
 
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 11 Terbaru 2025
wahyurestu63
 
DOCX
CP KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL (KKA) 2025
NinaSuryani1
 
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Biologi Kelas 10 Terbaru 2025
wahyurestu63
 
PDF
Perbedaan Capaian Pembelajaran 032 ke CP 046.pdf
evabasuntarti52
 
PDF
PPT Teknis Diskusi Kelas Doktrin Alkitab Lanjutan (DAL) 2025
SABDA
 
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKN Kelas 10 Terbaru 2025
wahyurestu63
 
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Budidaya Kelas 8 SMP Terbaru 2025
wahyurestu63
 
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 10 Terbaru 2025
wahyurestu63
 
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Pengelolaan Kelas 7 Terbaru 2025
wahyurestu63
 
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Matematika Kelas 12 Terbaru 2025
fubierabita
 
PPTX
Materi_Bahasa_Indonesia_XII_Mengkritisi_Informasi_Tokoh.pptx
YuvensSetiawan
 
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Rekayasa Kelas 8 SMP Terbaru 2025
wahyurestu63
 
PDF
Kepemimpinan dan Ketahanan Bangsa dalam Lanskap Geopolitik Baru: Antara Fakta...
Dadang Solihin
 
PPTX
Materi Pengertian Teks Naratif Cerita Legenda
ilmafiana11
 
Konsep pembelajaran mendalam PPT_M2-KP2-Suparmin.pptx
SahruddinSahruddin
 
01. Permendikdasmen No 13 Tahun 2025_KURIKULUM_16 JULI 2025_18052014ss.pptx
ArifWahyudi58
 
111111111111683196016-Bab-1-Mengkritisi-Tokoh.pptx
elysabet1707
 
Materi Praktek Mengajar Tentang 7 Jurus BK Hebat 2025 Versi Nilai-Nilai Islam...
Namin AB Ibnu Solihin
 
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKN Kelas 10 Terbaru 2025
UrayFubie
 
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam MTK Kelas 11 Terbaru 2025
fubierabita
 
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 11 Terbaru 2025
wahyurestu63
 
CP KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL (KKA) 2025
NinaSuryani1
 
Modul Ajar Deep Learning Biologi Kelas 10 Terbaru 2025
wahyurestu63
 
Perbedaan Capaian Pembelajaran 032 ke CP 046.pdf
evabasuntarti52
 
PPT Teknis Diskusi Kelas Doktrin Alkitab Lanjutan (DAL) 2025
SABDA
 
Modul Ajar Deep Learning PKN Kelas 10 Terbaru 2025
wahyurestu63
 
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Budidaya Kelas 8 SMP Terbaru 2025
wahyurestu63
 
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 10 Terbaru 2025
wahyurestu63
 
Modul Ajar Deep Learning PKWU Pengelolaan Kelas 7 Terbaru 2025
wahyurestu63
 
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Matematika Kelas 12 Terbaru 2025
fubierabita
 
Materi_Bahasa_Indonesia_XII_Mengkritisi_Informasi_Tokoh.pptx
YuvensSetiawan
 
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Rekayasa Kelas 8 SMP Terbaru 2025
wahyurestu63
 
Kepemimpinan dan Ketahanan Bangsa dalam Lanskap Geopolitik Baru: Antara Fakta...
Dadang Solihin
 
Materi Pengertian Teks Naratif Cerita Legenda
ilmafiana11
 

Identitas nasional

  • 2. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas- identitas yang sifatnya nasional • Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. • Bendera negara yaitu Sang Merah Putih. • Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya. • Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila. • Semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika. • Dasar Falsafah Negara yaitu Pancasila. • Konstitusi (Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945. • Bentuk Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. • Konsepsi Wawasan Nusantara. • Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. IDENTITAS NASIONAL
  • 3. Faktor yang menentukan pembentukan kelompok “bangsa” • Faktor genetis (keturunan) : suku bangsa, keluarga, rumpun. • Geografis : iklim, keadaan tanah, kekayaan alam setempat, fauna, flora. • Historis : kejadian-kejadian/peristiwa- peristiwa penting, bencana alam, pergolakan, nasib bersama. • Psikologis : sikap, cara khas bertindak dan bereaksi sehingga menjadi kebiasaan dan watak khas.
  • 4. “NEGARA” DAN “BANGSA”. • “Negara” adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi unsur- unsur rakyat, wilayah, pemerintah serta kedaulatan. • “Bangsa” adalah kesatuan tekad dari rakyat untuk hidup bersama mencapai cita-cita dan tujuan bersama, terlepas dari perbedaan etnik, ras, agama ataupun golongan asalnya. Kesadaran kebangsaan adalah perekat yang akan mengikat batin seluruh rakyat.
  • 5. UNSUR-UNSUR NEGARA • Rakyat : orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan; • Wilayah : daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara, menjadi sumber kehidupan rakyat negara (darat, laut dan udara); • Pemerintah yang berdaulat : adanya penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintah, memiliki kedaulatan baik ke dalam (memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya) maupun ke luar (negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain).
  • 6. SIFAT NEGARA • Memaksa : memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal; • Monopoli : memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat, melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat; • Mencakup semua : semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
  • 7. TERJADINYA NEGARA DI ZAMAN MODERN • Penaklukan atu occupatie : suatu daerah yang tidak dipertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu; • Peleburan atau fusi : suatu penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru; • Pemecahan : terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama shingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi;
  • 8. • Pemisahan diri : memisahnya suatu bagian wilayah negara kemudian terbentuk negara baru; • Perjuangan atau revolusi : merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain kemudian memerdekakan diri; • Penyerahan/pemberian : pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya; • Pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya : terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.
  • 9. Fungsi Pokok Negara • Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masayarakat (stabilisator); • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; • Pertahanan : untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar; • Menegakkan keadilan : melalui badan-badan pengadilan. MIRIAM BUDIARDJO
  • 10. Faktor pembentukan bangsa Indonesia • adanya persamaan nasib, • adanya keinginan bersama untuk merdeka • adanya kesatuan tempat tinggal • adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa
  • 11. terjadinya negara Indonesia • terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya • adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah. • adanya kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama • menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara
  • 12. Tujuan negara Indonesia • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; • memajukan kesejahteraan umum; • mencerdaskan kehidupan bangsa; dan • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • 13.  Negara sebagai OrganismaNegara sebagai Organisma  Tahun Keemasan 17-8-1995Tahun Keemasan 17-8-1995 INDONESIA MERDEKA TAHUN KEEMASAN 17AGT1945 30SEP1965 17AGT1995 1996 1997 1998 TINGKAT MERDEKA FORMAL POLITIK REFORMASI 2008 ………..... ?
  • 14. NASIONALISME & BELA NEGARANASIONALISME & BELA NEGARA  NasionalismeNasionalisme PrimordialPrimordial  NasionalismeNasionalisme ModernModern Setia kepada :Setia kepada : Raja, Daerah,Raja, Daerah, Golongan, Suku,Golongan, Suku, AgamaAgama Setia kepada :Setia kepada : Citanas & TunasCitanas & Tunas
  • 15. Kewarganegaraan (Citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. • Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, adanya ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan iakatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
  • 16. • Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik. • Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
  • 17. Penentuan Warga Negara Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran • Asas Ius Soli : asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan. • Asas Ius Sanguinis : asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. • Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu. • Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri.
  • 18. Unsur yg menentukan kewarganegaraan • Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis) • Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli) • Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dgn syarat dan prosedur yg berlainan antara satu neg dgn neg lain
  • 19. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara • Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku. • Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. • Peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. • Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
  • 20. • Di Indonesia hubungan antara warga negara dengan negara telah diatur dalam UUD 1945. • Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban, baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya.
  • 22. Pengertian hak • Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
  • 23. Pengertian kewajiban • Menurut Prof Notonagoro Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
  • 24. Pewarganegaraan • Pewarganegaraan aktif: seseorg dpt menggunakan hak opsi utk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara • Pewarganegaraan pasif: seseorg yg tdk mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tdk mau diberi/dijadikan WN suatu neg maka yg bersangkutan dpt menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan)
  • 25. Status kewarganegaraan • Apatride: istilah utk org2 yg tdk memp status kewarganegaraan • Bipatride: istilah utk org2 yg memp status kewarganegaraan rangkap (dwi- kewarganegaraan) • Multipatride: istilah utk org2 yg memp status kewarganegaraan 2 atau lebih
  • 26. Warga negara Indonesia berdasar UU no 12 thn 2006 psl 4 1. orang orang bangsa indonesia dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara. 2. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia. 3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara indonesia dan ibu warga negara indonesia 4. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara indonesia dan ibu asing 5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu warga negara indonesia
  • 27. 6. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara indonesia dan ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum warga negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu. 7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara indonesia 8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin. 9. Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya 10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui 11. Anak yang lahir di wilayah negara RI dari seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan 12. Anak dari seseorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum mengucapkan atau menyatakan janji setia.
  • 28. Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Karena kelahiran • Karena pengangkatan • Karena dikabulkannya permohonan • Karena pewarganegaraan • Karena perkawinan • Karena turut ayah dan atau ibu • Karena pernyataan
  • 29. Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Akta kelahiran • Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing) • Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan • Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan
  • 30. Karakteristik Warga Negara yg Demokrat • Rasa hormat dan tanggungjawab • Bersikap kritis • Membuka diskusi dan dialog • Bersikap terbuka • Rasional • Adil • jujur
  • 31. Hak Warga NegaraHak Warga Negara ♦Pekerjaan & Penghidupan layak  Ps. 27 (2) UUD 1945 ♦Bela negara  Ps. 27 (3) UUD 1945 ♦ Berpendapat  Ps. 28 UUD 1945 ♦ HAM  Ps. 28A s.d 28J UUD 1945 ♦ Kemerdekaan memeluk agama  Ps. 29 (2) UUD 1945 ♦ Ikut usaha hankamneg  Ps. 30 (1) UUD 1945 ♦ Pendidikan  Ps. 31 (1) UUD 1945 [20%] ♦ Mengembangkan budaya  Ps. 32 (1) UUD 1945 ♦ Ekonomi & kesejahteraan sosial  Ps. 33 UUD 1945 ♦ Mendapat jaminan keadilan sosial  Ps. 34 UUD 1945 Kewajiban Warga NegaraKewajiban Warga Negara ♦ Taat Hukum & Pemerintahan  Ps. 27 (1) UUD 1945 ♦ Bela Negara  Ps. 27 (3) UUD 1945 ♦ Ikut usaha hankamneg  Ps. 30 (1) UUD 1945
  • 32. Hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara : • Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah; • Hak negara untuk dibela; • Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat; • Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil; • Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara; • Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat; • Kewajiban negara memberi jaminan sosial; • Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
  • 33. Hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan : • UU tentang Sistem Pendidikan Nasional; • UU tentang Guru dan Dosen. Hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan : • UU tentang Pertahanan Negara; • UU tentang Kepolisian Negara R.I. • UU tentang Tentara Nasional Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara di bidang politik : • UU tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum; • UU tentang Pers; • UU tentang Partai Politik; • UU tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD; • UU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; dan lain-lain.
  • 34. Bela negaraBela negara :: fisik &fisik & non fisiknon fisik
  • 35. Contoh Hak Warga Negara Indonesia • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai • Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran • Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh • Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
  • 36. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya • Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia • Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik