PERATURAN KEPALA BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
                  SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
                           NOMOR :     92/Per/KP.460/J/05/11
                                 TENTANG
                             PETUNJUK TEKNIS
            PELAKSANAAN SERTIFIKASI PROFESI PENYULUH PERTANIAN

                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

               KEPALA BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
                     SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN,


Menimbang       :   a.   bahwa dengan Peraturan Kepala Badan Pengembangan Sumber
                         Daya Manusia Pertanian Nomor 71/Per/KP.460/J/6/10 telah
                         ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluhan
                         Pertanian;
                    b.   bahwa agar Pedoman seperti tersebut di atas dapat lebih
                         aplikatif dalam pelaksanaannya, maka perlu menetapkan
                         Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh
                         Pertanian;

Mengingat       :   1.   Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
                         (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
                         Negara Nomor 4279);
                    2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
                       Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran
                       Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
                       Nomor 4660);
                    3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan
                       Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Tahun 2004
                       Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
                    4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
                       Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluh Pertanian,
                       Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2009
                       Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5018);
                    5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
                       dan Organisasi Kementerian Negara;
                    6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
                       Tugas, Fungsi, Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
                       Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
                    7. Keputusan Presiden Nomor 157/M Tahun 2010 tentang
                       Pengangkatan Pejabat Eselon I di Lingkup Kementerian
                       Pertanian;
                    8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
                       PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
                       Pertanian dan Angka Kreditnya;
                    9. Peraturan    Menteri   Pertanian    Nomor     61/Permentan/
                       OT.140/11/2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh
                       Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta;
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
         SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
             NOMOR        : 92/Per/KP.460/J/05/11
             TANGGAL      : 2 Mei 2011

                PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI
                         PROFESI PENYULUH PERTANIAN


I. Pendahuluan

    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
    Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyatakan bahwa pekerjaan Penyuluh
    Pertanian merupakan profesi. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
    2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian,
    Perikanan dan Kehutanan menyatakan bahwa setiap Penyuluh PNS yang telah
    mendapat sertifikat profesi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan jenjang
    jabatan profesinya, diberikan tunjangan profesi Penyuluh.

    Sebagai tindak lanjut dari semangat melaksanakan Undang-undang dan Peraturan
    Pemerintah tersebut telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
    (SKKNI) Sektor Pertanian Bidang Penyuluh Pertanian melalui Keputusan Menteri
    Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP. 29/MEN/III/2010. Agar sertifikasi
    profesi Penyuluh Pertanian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
    telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Nomor :
    71/Per/KP.460/J/6/10 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh
    Pertanian.

    Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta penjaminan mutu
    pelaksanaan sertifikasi perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi
    Profesi Penyuluh Pertanian.

II. Dasar Hukum

    1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.
       29/MEN/III/2010, tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
       Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian.
    2. Peraturan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
       Nomor 71/Per/KP.460J/6/10 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi
       Penyuluh Pertanian.
    3. Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Daya Manusia
       Pertanian Nomor 48/Kpts/OT.160/J/03/11, tentang Pembentukan Lembaga
       Sertifikasi Profesi – Pihak 1 (LSP-P1) bagi Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri
       Sipil.
    4. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor : 206/2007 tentang
       Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi (TUK).

III. Kuota Peserta
    1. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (Badan PPSDM
       Pertanian), Kementerian Pertanian cq. Pusat Penyuluhan Pertanian menetapkan
       kuota calon peserta untuk setiap propinsi.

                                                                                   1 

 
2. Pusat Penyuluhan Pertanian memberitahukan kuota setiap propinsi kepada
       kelembagaan/instansi yang menangani penyuluhan pertanian di propinsi.
    3. Kelembagaan/instansi yang menangani penyuluhan pertanian di propinsi
       menetapkan kuota calon peserta sertifikasi untuk setiap Kabupaten/Kota.
    4. Kelembagaan/instansi yang menangani penyuluhan pertanian di Kabupaten/Kota
       menetapkan jumlah dan nama calon peserta sertifikasi di wilayah kerjanya.
    5. Kabupaten/Kota yang menginginkan jumlah peserta lebih besar dari kuota yang
       telah ditetapkan, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari
       Kementerian Petanian cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
       Pertanian (Badan PPSDM Pertanian).


IV. Kualifikasi/Level Profesi Penyuluh Pertanian.

    Kualifikasi/Level Profesi Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Level Profesi,
    terdiri atas 3 level yaitu :

    1. Level Profesi Penyuluh Pertanian Fasilitator
       Level ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Terampil, yaitu :
       a.   Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula;
       b.   Penyuluh Pertanian Pelaksana;
       c.   Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan;
       d.   Penyuluh Pertanian Penyelia.

    2. Level Profesi Penyuluh Pertanian Supervisor
       Level ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Ahli, yaitu :
       a. Penyuluh Pertanian Pertama;
       b. Penyuluh Pertanian Muda.

    3. Level Profesi Penyuluh Pertanian Advisor
       Level ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Ahli, yaitu :
       a. Penyuluh Pertanian Madya;
       b. Penyuluh Pertanian Utama.


V. Materi Uji Kompetensi (MUK)

    1. Kompetensi Umum
       Kompetensi Umum berlaku bagi semua level Penyuluh Pertanian, terdiri atas
       materi :
       a. Mengaktualisasikan nilai-nilai kehidupan
       b. Mengorganisasikan pekerjaan
       c. Melakukan komunikasi dialogis
       d. Membangun jejaring kerja
       e. Mengorganisasikan masyarakat

    2. Kompetensi Inti
       a. Bagi Penyuluh level Fasilitator
          1) Merencanakan penyuluhan pertanian
          2) Melaksanakan penyuluhan pertanian
          3) Mengevaluasi penyuluhan pertanian
          4) Mengembangkan penyuluhan pertanian


                                                                                      2 

 
b. Bagi Penyuluh level Supervisor
          1) Menyiapkan penyuluhan pertanian
          2) Melaksanakan penyuluhan pertanian
          3) Mengembangkan penyuluhan pertanian
          4) Mengevaluasi penyuluhan pertanian

       c. Bagi Penyuluh level Advisor
          1) Menyiapkan penyuluhan pertanian
          2) Melaksanakan penyuluhan pertanian
          3) Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyuluhan pertanian
          4) Mengembangkan penyuluhan pertanian

    3. Kompetensi Khusus
       a. Bagi Penyuluh Fasilitator.
          Memilih satu (1) Sub Sistem Agribisnis pada kolom 4 dan satu (1) unit
          kompetensi pada kolom 3 sesuai dengan Sub Sistem Agribisnis yang telah
          dipilih yang terdapat pada Lampiran 3.

       b. Bagi Penyuluh Supervisor
          Memilih dua (2) Sub Sistem Agribisnis pada kolom 4 dan satu (1) unit
          kompetensi pada dari setiap Sub Sistem yang terdapat pada Lampiran 3.

       c. Bagi Penyuluh Advisor
          Memilih tiga (3) komoditas Agribisnis pada kolom 4 dan satu unit kompetensi
          untuk setiap jenis agribisnis yan terdapat pada kolom 3 Lampiran 3.



VI. Metode Uji Kompetensi/Asesmen

    1. Kompetensi Umum
       Metode yang digunakan untuk melakukan Asesmen Kompetensi Umum terdiri
       atas :
       a. Wawancara
       b. Penilaian dari orang lain, yaitu oleh : (a) atasan langsung; (b) teman sejawat
          sebanyak dua orang, dan (3) tiga orang petani di wilayah kerjanya.

    2. Kompetensi Inti
       Metode yang digunakan untuk melakukan Asesmen Kompetensi Inti antara lain :
       a. Aktivitas Praktek
       b. Demonstrasi
       c. Pemeriksaan Produk
       d. Tes tertulis
       e. Portofolio

    3. Kompetensi Khusus/Pilihan
       Metode yang digunakan untuk melakukan Asesmen Kompetensi Khusus antara
       lain :
       a. Aktivitas Praktek
       b. Demonstrasi
       c. Pemeriksaan Produk
       d. Tes tertulis
       e. Portofolio




                                                                                      3 

 
VII. Kelembagaan Sertifikasi

    A. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
       1. Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut
          LSP-P1 dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan
          Pengembangan Daya Manusia Pertanian Nomor 48/Kpts/OT.160/J/03/11,
          tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi – Pihak 1 (LSP-P1) bagi
          Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil.
       2. LSP-P1 bertugas melaksanakan sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian PNS
          sampai dengan terbitnya Sertifikat Profesi serta pemeliharaan sertifikat
          profesi (survilen).
       3. Sekretariat LSP-P1 berkedudukan di Badan PPSDM Pertanian cq. Pusat
          Pendidikan, Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian.
       4. LSPP-P1 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung
          kepada Kepala Badan PPSDM Pertanian.

    B. Lembaga Diklat Profesi Penyuluh Pertanian (LDP3)
       1. LDP3 ditetapkan oleh Peraturan Kepala Badan PPSDM Pertanian
          berdasarkan usulan LSP-P1.
       2. LDP3 bertugas melaksanakan Pelatihan Sertifikasi Profesi Penyuluh
          Pertanian bagi Penyuluh Pertanian.

    C. Tempat Uji Kompetensi (TUK)
       1. TUK yaitu tempat dilaksanakannya uji kompetensi profesi penyuluh pertanian.
       2. Calon TUK diverifikasi oleh LSP-P1 berdasarkan kriteria TUK yang telah
          ditetapkan.
       3. LSP-P1 mengusulkan TUK yang memenuhi kriteria kepada Kepala Pusat
          Pendidikan Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian untuk disyahkan
          an. Kepala Badan PPSDM Pertanian.
       4. Tugas dan kewajiban TUK diatur melalui Pedoman Kriteria TUK yang
          diterbitkan oleh LSP-P1.
       5. TUK melaporkan pelaksanaan uji kompetensi kepada LSP-P1 paling
          lambatnya 2 (dua) minggu setelah uji kompetensi selesai dilaksanakan.


VIII. Tahapan sertifikasi

     A. Pendaftaran
        1. Penyuluh Pertanian yang mengajukan uji kompetensi diwajibkan :
           a) Mengisi Formulir Pendaftaran FR-APL-01 (Lampiran 1)
           b) Mengisi Formulir Asesmen Mandiri FR-APL.02 (Lampiran 2)
           c) Melampirkan bukti fisik administrasi yang terdiri dari;
              1) Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
                 menangani kepegawaian.
              2) Sertifikat Diklat Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian bagi penyuluh
                 yang diangkat untuk pertamakalinya setelah ditetapkannya
                 Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008.
              3) Surat rekomendasi/persetujuan dari pimpinan unit kerja
              4) Fotokopi Surat Keputusan Fungsional Penyuluh yang terakhir dan
                 telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian.
              5) Fotokopi SK Kepangkatan/Golongan terakhir yang telah dilegalisir
              6) Fotokopi DP3 dua (dua) tahun terakhir dengan rata- rata bernilai
                 baik yang telah dilegalisir.



                                                                                   4 

 
2. Formulir FR-APL-01 dan FR-APL-02 dengan bukti pendukungnya
           (Lampiran 6) dan bukti fisik administrasi diserahkan kepada BPP/BP3K
           untuk diteruskan kepada Kelembagaan/instansi yang menangani
           penyuluhan pertanian di tingkat Kabupaten/Kota;
        3. Instansi atau lembaga yang menangani penyuluhan pertanian di tingkat
           kabupaten/kota meneruskan usulan           tersebut kepada instansi atau
           lembaga yang menangani penyuluhan pertanian di tingkat propinsi;
        4. Instansi atau lembaga yang menangani penyuluhan pertanian di tingkat
           propinsi meneruskan usulan tersebut kepada LSP-P1, dengan tembusan
           Kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
           (tanpa lampiran bukti fisik dan bukti pendukung).

    B. Konsultasi Pra Asesmen
       1. Calon peserta uji kompetensi (asesi) yang telah memenuhi persyaratan
          akan dipanggil oleh LSP-P1 untuk mengikuti proses Konsultasi Pra
          Asesmen.
       2. Konsultasi Pra Asesmen dimaksudkan untuk menentukan kelayakan calon
          peserta mengikuti tahapan sertifikasi berikutnya.
       3. Waktu pelaksanan Konsultasi Pra Asesmen ditetapkan oleh LSP-P1.
       4. Pelaksanaan Konsultasi Pra Asesmen dilakukan di TUK.
       5. Konsultasi Pra Asesmen dilakukan oleh Asesor Kompetensi berdasarkan
          Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh LSP-P1.
       6. Satu orang Asesor dalam satu hari wajib menyelesaikan 5-10 orang calon
          peserta sertifikasi.
       7. Hasil Konsultasi Pra Asesmen diberitahukan kepada calon peserta dan
          instansi pengirim serta dilaporkan kepada LSP-P1.

    C. Pelatihan Sertifikasi
       1. Calon peserta sertifikasi yang telah mengikuti Konsultasi Pra Asesmen dan
          dinyatakan layak mengikuti tahap sertifikasi berikutnya berhak menjadi
          peserta pelatihan sertifikasi.
       2. Waktu pelaksanaan pelatihan sertifikasi ditetapkan bersama antara LDP
          dengan LSP-P1 sesuai dengan periode waktu sertifikasi.
       3. Pelatihan sertifikasi dilakukan di Lembaga Diklat Profesi Penyuluh
          Pertanian (LDP3).
       4. LDP3 ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
          Pertanian atas usul LSP-P1.
       5. Fasilitator Diklat Profesi Penyuluh Pertanian harus memiliki sertifikat
          kompetensi sebagai fasilitator diklat profesi penyuluh pertanian.
       6. Bilamana belum tersedia fasilitator yang sudah bersertifikat, maka dapat
          dilakukan outsourcing.

    D. Asesmen
       1. Peserta yang telah mengikuti pelatihan dan memperoleh Surat Tanda
          Tamat Pendidikan Pelatihan (STTPP) berhak menjadi peserta uji
          kompetensi.
       2. Asesmen dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) oleh Asesor
          Kompetensi.
       3. Waktu pelaksanaan Asesmen ditetapkan oleh LSP-P1.
       4. Satu orang Asesor Kompetensi dalam satu hari wajib menyelesaikan
          asesmen bagi 3-5 orang peserta (Asesi).
       5. Hasil Asesmen dirangkum dalam suatu rekomendasi yang menyatakan
          peserta (Asesi) Kompeten atau Belum Kompeten dan dilaporkan kepada
          LSP-P1.
       6. LSP-P1 mengadakan Rapat Pleno untuk menetapkan hasil Asesmen, yang
          dihadiri oleh Unsur LSP, LDP, TUK, dan Pusat Penyuluhan Pertanian.
                                                                                  5 

 
E. Penerbitan Sertifikat Sertifikasi.
        1. Penyuluh Pertanian yang telah dinyatakan Kompeten dalam proses
           Asesmen berhak diberikan Sertifikat Profesi sebagai bukti telah mengikuti
           seluruh tahapan sertifikasi.
        2. Sertifikat Profesi diterbitkan oleh LSP-P1 dan ditandatangani bersama oleh
           Kepala LSP-P1 dan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian.



IX. Cara Pengisian Formulir Pendaftaran

    A. FR-APL-01. FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI KOMPETENSI.
       Bagian 1 : Rincian Data Peserta
       1. Data Pribadi
          1) Nama ditulis lengkap dengan gelar (jika ada).
          2) Lainya cukup jelas
       2. Data Pendidikan
          Lampirkan foto copy ijazah yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan
          yang mengeluarkan ijazah atau sekurang-kurangnya pejabat kepegawaian di
          tempat yang bersangkutan bekerja.
       3. Data Pekerjaan Sekarang
          1) Nama Lembaga/Perusahaan
             Diisi dengan nama instansi tempat bekerja (misalnya Balai Penyuluhan)
          2) Jabatan
                 Diisi dengan level Jabatan Fungsional yang terakhir
                 Lampirkan foto copy SK Jabatan Fungsional yang telah dilegalisasi
                 oleh pimpinan unit kerja di tempat bekerja.
       4. Data Permohonan Sertifikasi
          1) Tujuan asesmen
             Beri tanda V pada kotak sertifikasi
          2) Skema Sertifikasi
             Diisi dengan Unit Cluster
          3) Acuan Pembanding
             Diisi dengan SKKNI BIDANG PENYULUHAN PERTANIAN sesuai
             Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
             Kep.29/Men/III/2010.
          4) TUK
             Kosongkan

       Bagian 2 : Daftar Unit kompetensi
       Untuk mengisi Tabel dilakukan dengan cara sebagai berikut;
       a) Untuk Kompetensi Inti bagi Penyuluh Pertanian Fasilitator mengisi sesuai
          dengan Lampiran 3.
       b) Untuk Kompetensi Inti bagi Penyuluh Pertanian Supervisor mengisi sesuai
          dengan Lampiran 4.
       c) Untuk Kompetensi Khusus, bersifat pilihan;
             Bagi Penyuluh level Faslitator memilih 1 (satu) unit kompetensi untuk
             diujikan dari 1 (satu) Sub Sistem Agribisnis (Lihat Lampiran 3, No. C1-20,
             kolom Unit Kompetensi)
             Bagi Penyuluh level Supervisor memilih masing-masing 1 (satu) unit
             kompetensi untuk diujikan dari 2 (dua) Sub Sistem Agribisnis (Lihat
             Lampiran 4, No. C1-20, kolom Unit Kompetensi).
             Bagi Penyuluh level Advisor memilih masing-masing 1 (satu) unit
             kompetensi untuk diujikan dari 4 (empat) Sub Sistem Agribisnis (Lihat
             Lampiran 5, No. C1-24, kolom Unit Kompetensi).
       d) Contoh mengisi : Tabel 1. Form. FR-APL-01.

                                                                                     6 

 
Tabel 1. Contoh Bagi Penyuluh Pertanian Level Fasilitator

                                                                     Keterangan
                                          JUDUL UNIT
                                                                      (standar
    No          Kode Unit             “diisi dari kolom unit
                                                                    khusus/inter-
                                     kompetensi Lamp.1.”
                                                                      nasional)
    1     Cluster Kompetensi
          Merencanakan
          Penyuluhan
          Pertanian;
          1. TAN.PP02.001.01     1. Mengumpulkan dan            Standar khusus
                                    Mengolah Data Potensi
                                    Wilayah
           2. TAN.PP02.003.01    2. Menyusun Programa           Standar khusus
                                    Penyuluhan Pertanian
           3. TAN.PP02.006.01    3. Menyusun Materi             Standar khusus
                                    Penyuluhan Pertanian
    2     Cluster Kompetensi
          Melaksanakan
          Penyuluhan
          Pertanian
          1. TAN.PP02.008.01     Membuat Dan Menggunakan        Standar khusus
                                 Media Penyuluhan Pertanian
          2. TAN.PP02.010.01     Menerapkan Metode              Standar khusus
                                 Penyuluhan Pertanian
          3. TAN.PP02.012.01     Menumbuhkembangkan             Standar khusus
                                 Kelembagaan Petani
    3     Cluster Kompetensi
          Mengevaluasi
          Penyuluhan
          Pertanian
          TAN.PP02.015.01        Mengevaluasi Pelaksanaan       Standar khusus
                                 Penyuluhan Pertanian
    4     Cluster Unit
          Mengembangkan
          Penyuluhan pertanian
          TAN.PP02.021.01      Melaksanakan Kegiatan            Standar khusus
                               Pengembangan Keprofesian
                               Penyuluhan Pertanian
    5     Mengelola Sub        Mengelola Kegiatan Produksi      Standar khusus
          Sistem Agroinput *)  Bibit Ternak
        *) Penyuluh memilih Sub Sistem Agroinput dan memilih Unit
           Mengelola Kegiatan Produksi Bibit Ternak.




                                                                                    7 

 
Bagian 3: Kompetensi dan Bukti Pendukung
       LIHAT Form APL-01 TABEL 2.
       a. Kolom Unit Kompetensi
          Tuliskan kembali nama unit kompetensi yang ada pada kolom Judul Unit dari
          Tabel 1.
       b. Kolom Bukti Yang Dipersyaratkan
          Isikan nama bukti yang dimiliki dengan referensi Lampiran 6.
       c. Kolom Kesesuaian Bukti
          Isi dengan tanda V pada setiap kolom jika bukti yang dilampirkan sesuai
          dengan yang dipersyaratkan pada lampiran 4.
       d. Kolom Asesmen lanjutan diisi oleh Asesor.
       e. Contoh mengisi Tabel 2. Form FR-APL-01.

          Tabel 2. Contoh Bagi Penyuluh Pertanian level Fasilitator

                                      Bukti yang         Kesesuaian
                                                            bukti       Asesmen
              Unit kompetensi       dipersyaratkan
                                                        V A C S          lanjut
                                  (Skema sertifikasi)
           1. Mengumpulkan       1. Keragaan Data       v   v   v   v    x
              dan Mengolah          potensi wilayah
              Data Potensi          kerja
              Wilayah            2. Sertifikat Diklat
                                    Fungsional          v   v   v   v     x

              dst

       f. LIHAT FORM FR-APL-01 TABEL 3.
          Diisi oleh Asesor, kecuali bagian Asesi diisi nama dan tanda tangan oleh
          Asesi.

    B. FR-APL-02. ASESMEN MANDIRI
       1. Umum.
          a. Formulir FR-APL-02 dibuat untuk setiap Unit Kompetensi (Cluster
             Kompetensi) yang akan diujikan.
          b. Setiap calon peserta membaca dan/atau memilki daftar unit kompetensi
             yang terdapat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
             Nomor Kep. 29/Men/III /2010 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional
             Indonesia ( SKKNI ) Bidang Penyuluhan Pertanian.
          c. Sebelum calon peserta mengisi Formulir FR-APL-02 bacalah dengan teliti
             Lampiran 9. (Contoh Unit Kompetensi) dan Lampiran 10. (Contoh
             Asesmen Mandiri)
          d. Lampiran 10. Contoh Asesmen Mandiri dibuat berdasarkan Unit
             Kompetensi pada Lampiran 9. (Contoh Unit Kompetensi).

       2. Mengisi Formulir FR-APL-02.
          a. Tuliskan nama Saudara sebagai peserta, tanggal/waktu dan tempat uji
             kompetensi dilaksanakan.
          b. Tuliskan nama Asesor jika sudah diketahui, jika belum dikosongkan.
          c. Unit kompetensi
             Nomor dan Judul diambil dari Kolom Kode Unit dan Judul Kompetensi
             pada ;
             1) Lampiran 3 bagi Penyuluh Fasilitator;
             2) Lampiran 4 bagi Penyuluh Supervisor;
             3) Lampiran 5 bagi Penyuluh Advisor;
          d. Mengisi tabel (Lihat contoh Lampiran 9 dan 10);
                                                                                  8 

 
1) Baris elemen kompetensi diisi judul elemen kompetensi yang diambil
       dari Unit Kompetensi yang telah ditulis pada Unit Kompetensi.

    2) Baris Kriteria Unjuk Kerja pada kolom Daftar Pertanyaan ;
          Daftar pertanyaan dibuat berdasarkan KUK.
         Daftar pertanyaan dibuat sebanyak Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dari
         setiap Elemen Kompetensi (EK).
          Setiap KUK dibuat satu pertanyaan.
          Untuk membuat daftar pertanyaan periksalah kata kerja pasif.
          pada KUK dan ubahlah menjadi kata kerja aktif.
          Kata kerja aktif digunakan untuk membuat pertanyaan.
          Contoh;


        Elemen Kompetensi (EK);
        Merencanakan kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan
        teknologi pertanian
        Kriteria Unjuk Kerja (KUK);
        Kebutuhan informasi dan teknologi pertanian diidentifikasi.
        Pertanyaan :
        Apakah anda dapat mengidentifikasi kebutuhan informasi dan
        teknologi pertanian?



          Setelah EK yang pertama selesai dibuatkan daftar pertanyaan,
          dilanjutkan dengan EK yang kedua dan seterusnya sampai dengan
          EK yang terakhir.

    3) Baris Batasan Variabel pada Kolom Daftar Pertanyaan.
         Periksalah Lampiran 9. Contoh Unit Kompetensi pada bagian
         Batasan Variabel .
         Daftar pertanyaan dibuat yang terkait dengan Kontek Variabel.
         Daftar Pertanyaan diawali dengan kata-kata “Apakah Anda
         dapat......................................?”
         Daftar pertanyaan dibuat sebanyak kontek variabel yang tertulis.
         Contoh;


      Kontek variabel:
      Unit ini berlaku untuk melaksanakan pengelolaan kegiatan
      fasilitasi akses informasi dan teknologi pertanian.

      Pertanyaan :
      Apakah anda dapat melaksanakan pengelolaan kegiatan
      fasilitasi akses informasi dan teknologi pertanian?

                                                                       

    4) Baris pengetahuan dan keterampilan pada Kolom Daftar Pertanyaan.
         Periksalah Lampiran 9. Contoh Unit Kompetensi pada bagian
         Panduan Penilaian.
         Daftar pertanyaan dibuat yang terkait dengan pengetahuan dan
         keterampilan yang dibutuhkan.
                                                                          9 

 
Daftar Pertanyaan untuk aspek pengetahuan dapat diawali dengan
          kata-kata “Apakah Anda mengetahui....................... ?” sedangkan
          aspek keterampilan dapat digunakan kata-kata “Apakah Anda
          dapat melaksanakan ...................................?”
          Daftar pertanyaan dibuat sebanyak pengetahuan dan keterampilan
          yang dibutuhkan.
          Contoh;


          Aspek pengetahuan:
          Organisasi dan kelembagaan.

          Pertanyaan :
          Apakah anda mengetahui tentang teori organisasi dan
          kelembagaan?

          Aspek keterampilan:
          Komunikasi dialogis

          Pertanyaan:
          Apakah anda dapat melaksanakan teknik berkomunikasi
          dialogis?
                                                                                 


    5) Baris Aspek Kritis pada Kolom Daftar Pertanyaan.
         Periksalah Lampiran 9. Contoh Unit Kompetensi pada bagian
         Panduan Penilaian .
         Daftar pertanyaan dibuat yang terkait dengan Aspek Kritis .
         Daftar Pertanyaan untuk aspek kritis dapat diawali dengan kata-kata
         “Apakah Anda dapat.....................................................?”
         Daftar pertanyaan dibuat sebanyak jumlah Aspek Kritis yang telah
         ditetapkan.
         Daftar pertanyaan dibuat sebanyak jumlah Aspek Kritis yang telah
         ditetapkan.
         Contoh;

           Aspek Kritis :
           Merumuskan kebutuhan informasi dan teknologi
           pertanian
           Pertanyaan :
           Apakah     anda dapat  melaksanakan   teknik
           merumuskan kebutuhan informasi dan teknologi
           pertanian?



    6) Kolom Penilaian (K/BK)
          Setiap Penyuluh Pertanian yang mengajukan sertifikasi profesi pada
          dasarnya telah mempersiapkan diri dan menilai dirinya kompeten.
          Setiap pertanyaan yang telah dibuat sebelumnya akan dijawab
          Kompeten dan isikan tanda K pada kolom penilaian.



                                                                               10 

 
Lampiran 1.

FR-APL-01. FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI KOMPETENSI

Bagian 1 : Rincian Data Peserta

Pada bagian ini, cantumkan data pribadi, data pendidikan formal serta data pekerjaan anda pada saat ini.

a. Data Pribadi

    Nama lengkap                 :
    Tempat / tgl. lahir          :
    Jenis kelamin                :
    Kebangsaan                   :
    Alamat rumah                 :
                                                                        Kode pos :
    No. Telepon/E-mail           :   Rumah :                            Kantor :
                                     HP :                               E-mail :



b. Data Pendidikan (Hanya diisi dengan pendidikan formal terakhir dan dilampiri bukti dokumen)

    Nama Sekolah/ Lembaga        :
    Jurusan/Program              :
    Strata (Untuk S1 keatas)     :                              Tahun lulus :



c. Data Pekerjaan Sekarang

    Nama Lembaga/
                                 :
    Perusahaan
    Jabatan                      :
    Alamat                       :
                                                                        Kode pos :
    No. Telp/Fax/E-mail          :




d. Data permohonan sertifikasi

                                               Pencapaian Proses                               Lainnya:
    Tujuan asesmen               :     RPL     pembelajaran              RCC     
                                                                                 Sertifikasi
                                                                                               …………………
    Skema sertifikasi            :   Unit
    Kontek asesmen               :   TUK simulasi dengan karakteristik Tempat kerja


    Acuan pembanding             :
    TUK                          :



    *) Coret yang tidak sesuai




                                                                       Peserta




                                                                                                          12 

 
Bagian 2 : Daftar Unit Kompetensi

Pada bagian 2 ini, cantumkan Unit Kompetensi yang anda ajukan untuk dinilai/diuji kompetensi dalam rangka
mendapatkan pengakuan sesuai dengan latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja yang anda
miliki.

Unit kompetensi yang diajukan dapat berupa Unit Kompetensi Tunggal (Single Unit) maupun untuk sekelompok Unit
Kompetensi (Cluster Units).

Tabel 1.
                                                                                              Keterangan (Standar
    No.           Kode Unit                                 Judul Unit                          Khusus/Standar
                                                                                                 Internasional




Bagian 3 :       Kompetensi dan Bukti Pendukung
 
Pada bagian ini, anda diminta untuk menghubungkan dan mencocokkan (matching) antara Kompetensi dengan
Bukti-bukti pendukung yang anda miliki dan serahkan.


Tuliskan kembali bukti-bukti yang telah dicantumkan pada Bagian 1 dan 3 pada kolom bukti di bawah ini serta
cantumkan kode bukti pada setiap item bukti yang anda tulis, disertai data-data/dokumen yang relevan sesuai
dengan Kompetensi/Elemen Kompetensi *).

Untuk selanjutnya Asesor Kompetensi akan menilai kesesuaian bukti-bukti**) yang anda ajukan (valid, asli, terkini,
memadai) serta membuat rekomendasi untuk asesmen lanjut ***).

Tabel 2.

                                          Bukti Yang Dipersyaratkan                  Kesesuaian bukti   Asesmen
          Unit Kompetensi
                                             (Skema Sertifikasi)                  V      A    C     S    Lanjut




Kode dan tipe-tipe bukti :
    Kode bukti                                    Tipe- tipe bukti

       SK          =        Sertifikat atau kualifikasi (contoh: pelatihan, keakhlian)
       SR          =        Surat referensi dari supervisor/perusahaan mengenai pekerjaan anda
       CP          =        Contoh pekerjaan yang pernah anda buat (produk jadi)
       JD          =        ‘Job description’ dari perusahaan mengenai pekerjaan anda
       WS          =        Wawancara dengan supervisor, teman sebaya atau klien
       De          =        Demonstrasi pekerjaan/keterampilan yang dipersyaratkan
       Pe          =        Pengalaman Industri (on the job training, magang, kerja praktek, dll)
        L          =        Bukti-bukti lainnya yang relevan

Tabel 3.

    Rekomendasi :                                                    Asesi :

                                                                     Nama

                                                                     Tanda tangan/
                                                                     Tanggal

    Catatan :                                                        Asesor Kompetensi :

                                                                     Nama
                                                                     No. Reg.
                                                                     Tanda tangan/

                                                                     Tanggal


                                                                                                               13 

 
Lampiran 2.

FR-APL-02 ASESMEN MANDIRI

Nama Peserta                  :                                    Tanggal/Waktu       :
Nama Asesor Kompetensi :                                           Tempat              :



Pada bagian ini, anda diminta untuk menilai diri sendiri terhadap unit (unit-unit) kompetensi yang akan diujikan.

1. Pelajari seluruh standar Kriteria Unjuk Kerja (KUK), batasan variabel, panduan penilaian dan aspek kritis serta
      yakinkan bahwa anda sudah benar-benar memahami seluruh isinya.
2. Laksanakan penilaian mandiri dengan mempelajari dan menilai kemampuan yang anda miliki secara obyektif
      terhadap seluruh daftar pertanyaan yang ada, serta tentukan apakah sudah kompeten (K) atau belum kompeten
      (BK).
3. Siapkan bukti-bukti yang anda anggap relevan terhadap unit kompetensi, serta ‘matching’-kan setiap bukti yang
      ada terhadap setiap elemen/KUK, konteks variable, pengetahuan dan keterampilan yang dipersyaratkan serta
      aspek kritis.
4. Asesor dan asesi menandatangi form asesmen mandiri.

    Unit Kompetensi :
    Nomor :

    Judul :


    Elemen Kompetensi : 1.

                                    Daftar Pertanyaan                 Penilaian    Bukti-bukti Pendukung
    Komponen
                                   (Asesmen Mandiri/Self
    Asesmen Mandiri                                                   K      BK     KODE       V    A    C     S
                                       Assessment)



    Kriteria Unjuk Kerja




    Elemen Kompetensi : 2.

    Komponen Asesmen                DaftarPertanyaan                  Penilaian      Bukti-bukti Pendukung
    Mandiri                  (Asesmen Mandiri/Self Assessment)        K      BK     KODE       V    A     C    S




    Kriteria Unjuk Kerja




                                                                                                                    14 

 
Elemen Kompetensi : 3.

    Komponen Asesmen               Daftar Pertanyaan             Penilaian   Bukti-bukti Pendukung
    Mandiri                  (Asesmen Mandiri/Self Assessment)   K    BK     KODE   V   A    C   S




    Kriteria Unjuk Kerja




     Batasan Variabel




     Pengetahuan dan
       Keterampilan




        Aspek Kritis



Catatan : *) apabila tersedia dalam standar kompetensi


                                                                                                     15 

 
Rekomendasi Asesor :   Peserta :

                           Nama
                           Tandatangan/

                           Tanggal
    Catatan :              Asesor Kompetensi :

                           Nama

                           No. Reg.
                           Tandatangan/

                           Tanggal




                                                 16 

 
Lampiran 3.

Pengelompokkan (clusterisasi) unit kompetensi dalam uji kompetensi Profesi
Penyuluh Pertanian (Level Fasilitator)


                                        UNIT
    NO.   KODE UNIT                                            CLUSTER / UNIT
                                        KOMPETENSI
    A     KOMPETENSI
          UMUM
     1    TAN.PP01.001.01    Mengaktualisasikan Nilai-Nilai
                             Kehidupan
     2    TAN.PP01.002.01    Mengorganisasikan Pekerjaan
     3    TAN.PP01.003.01    Melakukan Komunikasi
                                                                   UMUM
                             Dialogis
     4    TAN.PP01.004.01    Membangun Jejaring Kerja
     5    TAN.PP01.005.01    Mengorganisasikan
                             Masyarakat
    B     KOMPETENSI INTI

     1    TAN.PP02.001.01    Mengumpulkan dan Mengolah
                             Data Potensi Wilayah
                                                               MERENCANAKAN
     2    TAN.PP02.003.01    Menyusun Programa                  PENYULUHAN
                             Penyuluhan Pertanian                PERTANIAN
     3    TAN.PP02.006.01    Menyusun Materi Penyuluhan
                             Pertanian
     4    TAN.PP02.008.01    Membuat Dan Menggunakan           MELAKSANAKAN
                             Media Penyuluhan Pertanian         PENYULUHAN
     5    TAN.PP02.010.01    Menerapkan Metode                   PERTANIAN
                             Penyuluhan Pertanian
     6    TAN.PP02.012.01    Menumbuhkembangkan
                             Kelembagaan Petani
     7    TAN.PP02.015.01    Mengevaluasi Pelaksanaan          MENGEVALUASI
                             Penyuluhan Pertanian               PENYULUHAN
                                                                 PERTANIAN
     8    TAN.PP02.021.01    Melaksanakan Kegiatan            MENGEMBANGKAN
                             Pengembangan Keprofesian           PENYULUHAN
                             Penyuluhan Pertanian                PERTANIAN
    C     KOMPETENSI
          KHUSUS/PILIHAN
     1    TAN. PP03.001.01   Mengelola Kegiatan Produksi
                             Benih Tanaman
     2    TAN. PP03.002.01   Mengelola kegiatan Produksi
                             Pupuk, Pestisida Tanaman
     3    TAN. PP03.005.01   Mengelola Kegiatan Produksi
                             Alat dan Mesin Pertanian          MENGELOLA SUB
     4    TAN. PP03.003.01   Mengelola Kegiatan Produksi      SISTEM AGROINPUT
                             Bibit Ternak
     5    TAN. PP03.004.01   Mengelola Kegiatan Produksi
                             Pakan, Obat Ternak
     6    TAN. PP03.006.01   Mengelola kegiatan produksi
                             Tanaman Pangan
 

 
                                                                                17 

 
7    TAN. PP03.007.01   Mengelola kegiatan produksi
                            Tanaman Hortikultura
    8    TAN. PP03.008.01   Mengelola kegiatan produksi
                            Tanaman Perkebunan
                                                             MENGELOLA SUB
    9    TAN. PP03.009.01   Mengelola kegiatan produksi
                                                                SISTEM
                            Ternak Besar
                                                             AGROPRODUKSI
    10   TAN. PP03.010.01   Mengelola kegiatan produksi
                            Ternak Kecil
    11   TAN. PP03.011.01   Mengelola kegiatan produksi
                            Ternak Unggas
    12   TAN. PP03.012.01   Mengelola Kegiatan
                            Pengolahan Hasil Tanaman
                            Pangan
    13   TAN. PP03.013.01   Mengelola Kegiatan
                            Pengolahan Hasil Tanaman         MENGELOLA SUB
                            Hortikultura                        SISTEM
    14   TAN. PP03.014.01   Mengelola Kegiatan              AGROPROCESSING
                            Pengolahan Hasil Tanaman
                            Perkebunan
    15   TAN. PP03.015.01   Mengelola Kegiatan
                            Pengolahan Hasil Ternak
    16   TAN. PP03.016.01   Mengelola Kegiatan
                            Pemasaran Produk Pertanian
                            ke Pasar Domestik                MENGELOLA SUB
    17   TAN. PP03.017.01   Mengelola Kegiatan              SISTEM AGRONIAGA
                            Pemasaran Produk Pertanian
                            ke Pasar Luar Negeri
    18   TAN. PP03.018.01   Mengelola kegiatan fasilitasi
                            akses permodalan
    19   TAN. PP03.019.01   Mengelola kegiatan fasilitasi    MENGELOLA SUB
                            akses sumber informasi dan        SISTEM JASA
                            Teknologi                          PENUNJANG
    20   TAN. PP03.020.01   Melakukan Perencanaan
                            Usaha Agribisnis




                                                                             18 

 
Lampiran 4.

Pengelompokkan (clusterisasi) unit kompetensi dalam uji kompetens Profesi
Penyuluh Pertanian (Level Supervisor)

    NO.                  UNIT KOMPETENSI                        CLUSTER / UNIT
    A     KOMPETENSI UMUM
    1     TAN.PP01.001.01     Mengaktualisasikan Nilai-Nilai
                              Kehidupan
     2    TAN.PP01.002.01     Mengorganisasikan Pekerjaan
     3    TAN.PP01.003.01     Melakukan Komunikasi
                                                                    UMUM
                              Dialogis
     4    TAN.PP01.004.01     Membangun Jejaring Kerja
     5    TAN.PP01.005.01     Mengorganisasikan
                              Masyarakat
    B     KOMPETENSI INTI
     1    TAN.PP02.002.01     Mengumpulkan dan Mengolah
                                                                MENYIAPKAN
                              Data Potensi Wilayah
                                                                PENYULUHAN
     2    TAN.PP02.004.01     Menyusun Programa
                                                                 PERTANIAN
                              Penyuluhan Pertanian
     3    TAN.PP02.007.01     Menyusun Materi Penyuluhan
                              Pertanian
                                                               MELAKSANAKAN
     4    TAN.PP02.009.01     Membuat dan Menggunakan
                                                                PENYULUHAN
                              Media Penyuluhan Pertanian
                                                                 PERTANIAN
     5    TAN.PP02.011.01     Menerapkan Metode
                              Penyuluhan Pertanian
     6    TAN.PP02.016.01     Mengevaluasi Pelaksanaan
                              Penyuluhan Pertanian              MENGEVALUASI
     7    TAN.PP02.018.01     Mengevaluasi Dampak                PENYULUHAN
                              Pelaksanaan Penyuluhan              PERTANIAN
                              Pertanian
     8    TAN.PP02.013.01     Menumbuhkembangkan
                              Kelembagaan Petani               MENGEMBANGKAN
     9    TAN.PP02.021.01     Melaksanakan Kegiatan              PENYULUHAN
                              Pengembangan Keprofesian            PERTANIAN
                              Penyuluhan Pertanian
    C     KOMPETENSI
          KHUSUS/PILIHAN
     1    TAN. PP03.001.01    Mengelola Kegiatan Produksi         MENGELOLA
                              Benih Tanaman                        KEGIATAN
                                                                PRODUKSI BENIH
                                                                   TANAMAN
     2    TAN. PP03.002.01    Mengelola kegiatan Produksi         MENGELOLA
                              Pupuk, Pestisida Tanaman             KEGIATAN
                                                               PRODUKSI PUPUK,
                                                                   PESTISIDA
                                                                   TANAMAN
     3    TAN. PP03.005.01    Mengelola Kegiatan Produksi         MENGELOLA
                              Alat dan Mesin Pertanian             KEGIATAN
                                                                PRODUKSI ALAT
                                                                  DAN MESIN
                                                                  PERTANIAN

                                                                             19 

 
4    TAN. PP03.003.01    Mengelola Kegiatan Produksi        MENGELOLA
                             Bibit Ternak                        KEGIATAN
                                                              PRODUKSI BIBIT
                                                                  TERNAK
    5    TAN. PP03.004.01    Mengelola Kegiatan Produksi        MENGELOLA
                             Pakan, Obat Ternak                  KEGIATAN
                                                             PRODUKSI PAKAN,
                                                               OBAT TERNAK
    6    TAN. PP03.006.01    Mengelola kegiatan produksi        MENGELOLA
                             Tanaman Pangan                      KEGIATAN
                                                                 PRODUKSI
                                                             TANAMAN PANGAN
    7    TAN. PP03.007.01    Mengelola kegiatan produksi        MENGELOLA
                             Tanaman Hortikultura                KEGIATAN
                                                                 PRODUKSI
                                                                 TANAMAN
                                                              HORTIKULTURA
    8    TAN. PP03.008.01    Mengelola kegiatan produksi        MENGELOLA
                             Tanaman Perkebunan                  KEGIATAN
                                                                 PRODUKSI
                                                                 TANAMAN
                                                               PERKEBUNAN
    9    TAN. PP03.009.01    Mengelola kegiatan produksi        MENGELOLA
                             Ternak Besar                        KEGIATAN
                                                             PRODUKSI TERNAK
                                                                   BESAR
    10   TAN. PP03.010.01    Mengelola kegiatan produksi        MENGELOLA
                             Ternak Kecil                        KEGIATAN
                                                             PRODUKSI TERNAK
                                                                   KECIL
    11   TAN. PP03.0011.01   Mengelola kegiatan produksi        MENGELOLA
                             Ternak Unggas                       KEGIATAN
                                                             PRODUKSI TERNAK
                                                                  UNGGAS
    12   TAN. PP03.012.01    Mengelola Kegiatan Pengolahan      MENGELOLA
                             Hasil Tanaman Pangan                KEGIATAN
                                                               PENGOLAHAN
                                                              HASIL TANAMAN
                                                                  PANGAN
    13   TAN. PP03.013.01    Mengelola Kegiatan Pengolahan      MENGELOLA
                             Hasil Tanaman Hortikultura          KEGIATAN
                                                               PENGOLAHAN
                                                              HASIL TANAMAN
                                                              HORTIKULTURA
    14   TAN. PP03.014.01    Mengelola Kegiatan Pengolahan      MENGELOLA
                             Hasil Tanaman Perkebunan            KEGIATAN
                                                               PENGOLAHAN
                                                              HASIL TANAMAN
                                                               PERKEBUNAN
    15   TAN. PP03.015.01    Mengelola Kegiatan Pengolahan      MENGELOLA
                             Hasil Ternak                        KEGIATAN
                                                               PENGOLAHAN
                                                               HASIL TERNAK


                                                                          20 

 
16   TAN. PP03.016.01   Mengelola Kegiatan Pemasaran        MENGELOLA
                            Produk Pertanian ke Pasar            KEGIATAN
                            Domestik                            PEMASARAN
                                                                  PRODUK
                                                               PERTANIAN KE
                                                             PASAR DOMESTIK
    17   TAN. PP03.017.01   Mengelola Kegiatan Pemasaran        MENGELOLA
                            Produk Pertanian ke Pasar Luar       KEGIATAN
                            Negeri                              PEMASARAN
                                                                  PRODUK
                                                               PERTANIAN KE
                                                                PASAR LUAR
                                                                  NEGERI
    18   TAN. PP03.018.01   Mengelola kegiatan fasilitasi       MENGELOLA
                            akses permodalan                     KEGIATAN
                                                             FASILITASI AKSES
                                                               PERMODALAN
    19   TAN. PP03.019.01   Mengelola kegiatan fasilitasi       MENGELOLA
                            akses sumber informasi dan           KEGIATAN
                            Teknologi                        FASILITASI AKSES
                                                                  SUMBER
                                                              INFORMASI DAN
                                                                TEKNOLOGI
    20   TAN.PP03.020.001   Melakukan Perencanaan Usaha         MELAKUKAN
                            Agribisnis                         PERENCANAAN
                                                             USAHA AGRIBISNIS




                                                                           21 

 
Lampiran 5.

Pengelompokkan (clusterisasi) unit kompetensi dalam uji kompetensi Profesi
Penyuluh Pertanian (Level Advisor)


    NO.                  UNIT KOMPETENSI                        CLUSTER / UNIT
    A     KOMPETENSI
          UMUM
     1    TAN.PP01.001.01 Mengaktualisasikan Nilai-Nilai
                          Kehidupan
    2     TAN.PP01.002.01 Mengorganisasikan Pekerjaan         Mengembangkan Diri
    3     TAN.PP01.003.01 Melakukan Komunikasi Dialogis       dan Interaksi Sosial
    4     TAN.PP01.004.01 Membangun Jejaring Kerja
    5     TAN.PP01.005.01 Mengorganisasikan Masyarakat
    B     KOMPETENSI
          INTI
     1    TAN.PP02.005.01 Menyusun Programa Penyuluhan        Menyiapkan
                          Pertanian                           Penyuluhan Pertanian
     2    TAN.PP02.014.01 Menumbuh kembangkan                 Melaksanakan
                          kelembagaan Petani                  Penyuluhan Pertanian
     3    TAN.PP02.017.01 Mengevaluasi pelaksanaan            Mengevaluasi dan
                          Penyuluhan Pertanian                Melaporkan
     4    TAN.PP02.019.01 Mengevaluasi dampak                 Pelaksanaan
                          pelaksanaan Penyuluhan Pertanian    Penyuluhan Pertanian
     5    TAN.PP02.020.01 Mengembangkan metode, sistem
                          kerja atau arah kebijakan
                          penyuluhan pertanian                Mengembangkan
     6    TAN.PP02.021.01 Melaksanakan kegiatan               Penyuluhan Pertanian
                          pengembangan keprofesian
                          penyuluhan pertanian
    C     KOMPETENSI
          KHUSUS/
          PILIHAN
     1    TAN.PP03.001.01 Mengelola Kegiatan Produksi Benih
                          Tanaman
     2    TAN.PP03.020.01 Melakukan Perencanaan Usaha
                          Agribisnis                          Agribisnis Tanaman
     3    TAN.PP03.006.01 Mengelola kegiatan produksi         Pangan
                          Tanaman Pangan
     4    TAN.PP03.012.01 Mengelola Kegiatan Pengolahan
                          Hasil Tanaman Pangan
     5    TAN.PP03.001.01 Mengelola Kegiatan Produksi Benih
                          Tanaman
     6    TAN.PP03.007.01 Mengelola kegiatan produksi
                          Tanaman Hortikultura                Agribisnis Tanaman
     7    TAN.PP03.013.01 Mengelola Kegiatan Pengolahan       Hortikultura
                          Hasil Tanaman Hortikultura
     8    TAN.PP03.020.01 Melakukan Perencanaan Usaha
                          Agribisnis



                                                                                22 

 
9    TAN.PP03.001.01   Mengelola Kegiatan Produksi Benih
                           Tanaman
    10   TAN.PP03.008.01   Mengelola kegiatan produksi
                           Tanaman Perkebunan                  Agribisnis Tanaman
    11   TAN.PP03.014.01   Mengelola Kegiatan Pengolahan       Perkebunan
                           Hasil Tanaman Perkebunan
    12   TAN.PP03.020.01   Melakukan Perencanaan Usaha
                           Agribisnis
    13   TAN.PP03.003.01   Mengelola Kegiatan Produksi Bibit
                           Ternak
    14   TAN.PP03.009.01   Mengelola kegiatan produksi
                           Ternak Besar
    15   TAN.PP03.015.01   Mengelola Kegiatan Pengolahan       Agribisnis Ternak
                           Hasil Ternak                        Ruminansia Besar
    16   TAN.PP03.020.01   Melakukan Perencanaan Usaha
                           Agribisnis
    17   TAN.PP03.003.01   Mengelola Kegiatan Produksi Bibit
                           Ternak
    18   TAN.PP03.010.01   Mengelola kegiatan produksi
                           Ternak Kecil
    19   TAN.PP03.015.01   Mengelola Kegiatan Pengolahan
                                                               Agribisnis Ternak Kecil
                           Hasil Ternak
    20   TAN.PP03.020.01   Melakukan Perencanaan Usaha
                           Agribisnis
    21   TAN.PP03.003.01   Mengelola Kegiatan Produksi Bibit
                           Ternak
    22   TAN.PP03.011.01   Mengelola kegiatan produksi
                           Ternak Unggas                       Agribisnis Ternak
    23   TAN.PP03.015.01   Mengelola Kegiatan Pengolahan       Unggas
                           Hasil Ternak
    24   TAN.PP03.020.01   Melakukan Perencanaan Usaha
                           Agribisnis




                                                                                   23 

 
Lampiran 6.

Bukti Fisik Pendukung Yang Dipersyaratkan Untuk Setiap Unit Kompetensi


    No      Unit Kompetensi             Bukti Fisik Pendukung yang diperlukan
    KOMPETENSI UMUM
    1.   Mengaktualisasi Nilai-   1. Penilaian dari atasan
         Nilai Kehidupan          2. Penilaian dari dua teman sejawat (Penyuluh)
                                  3. Penilaian dari 5 org petani di wilayah kerjanya
    2.   Mengorganisasikan        1. Penilaian dari atasan
         Pekerjaan                2. Penilaian dari dua teman sejawat (Penyuluh)
                                  3. Penilaian dari 5 org petani di wilayah kerjanya
    3.   Melakukan Komunikasi     1. Penilaian dari atasan
         Dialogis                 2. Penilaian dari dua teman sejawat (Penyuluh)
                                  3. Penilaian dari 5 org petani di wilayah kerjanya
    4.   Membangun Jejaring       1. Penilaian dari atasan
         Kerja                    2. Penilaian dari dua teman sejawat (Penyuluh)
                                  3. Penilaian dari 5 org petani di wilayah kerjanya
    5.   Mengorganisasikan        1. Penilaian dari atasan
         Masyarakat               2. Penilaian dari dua teman sejawat (Penyuluh)
                                  3. Penilaian dari 5 org petani di wilayah kerjanya
    KOMPETENSI INTI
     1 Mengumpulkan dan       1. Laporan Pelaksanaan Formulir A.
       Mengolah Data Potensi  2. Bukti hasil pekerjaan berupa Data Potensi Wilayah
       Wilayah.                  tingkat desa/ kecamatan yang telah diolah untuk
                                 menyusun Programa Penyuluhan.
    2    Menyusun Programa    1. Laporan Pelaksanaan Formulir A.
         Penyuluhan Pertanian 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Konsep Programa
                                 Penyuluhan Pertanian.
    3    Menyusun Materi      1. Laporan Pelaksanaan Formulir A.
         Penyuluhan Pertanian 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Materi Penyuluhan
                                 Pertanian yang pernah dibuat selama 5 tahun
                                 terakhir
    4    Membuat dan          1. Laporan Pelaksanaan Formulir A.
         Menggunakan Media    2. Bukti hasil pembuatan Media Penyuluhan
         Penyuluhan Pertanian    Pertanian selama 5 tahun terakhir.
    5    Menerapkan Metode    1. Laporan Pelaksanaan Formulir A.
         Penyuluhan Pertanian 2. Bukti hasil pekerjaan berupa penerapan Metode
                                 Penyuluhan Pertanian yang pernah dilaksanakan
                                 selama 5 tahun terakhir dalam bentuk foto atau
                                 bentuk lainnya .
    6    Menumbuhkembangkan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A.
         Kelembagaan Petani.  2. Bukti hasil pekerjaan berupa Surat Pengukuhan
                                 terbentuk dan/atau naik kelas suatu Kelompok
                                 Tani yg berada di wilayah kerjanya.
    7    Mengevaluasi         1. Laporan Pelaksanaan Formulir A.
         Pelaksanaan          2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Penyuluhan Pertanian    Evaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
    8    Mengevaluasi Dampak 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A.
         Pelaksanaan          2. Laporan Hasil Evaluasi Dampak Pelaksanaan
         Penyuluhan Pertanian    Penyuluhan Pertanian

                                                                                       24 

 
9    Mengembangkan            1. Laporan Pelaksanaan Formulir A.
         Metode, Sistem Kerja     2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan hasil
         atau Arah Kebijakan         Pengembangan Metode, Sistem Kerja atau Arah
         Penyuluhan Pertanian        Kebijakan Penyuluh Pertanian
    10   Melaksanakan Kegiatan    1. Surat Keterangan Formulir B.
         Pengembangan             2. Bukti hasil pekerjaan berupa makalah/buku dan
         Keprofesian                 sejenisnya
         Penyuluhan Pertanian .
    KOMPETENSI KHUSUS/PILIHAN
    1    Mengelola Kegiatan       1. Laporan Pelaksanaan Formulir A.
         Produksi Benih           2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Tanaman.                    Mengelola Kegiatan Produksi Benih Tanaman
    2    Mengelola kegiatan      1. Laporan Pelaksanaan Formulir A.
         Produksi Pupuk,         2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Pestisida Tanaman          Mengelola Kegiatan Produksi Pupuk dan
                                    Pestisida Tanaman
    3    Mengelola Kegiatan      1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Produksi Bibit Ternak   2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
                                    Mengelola Kegiatan Produksi Bibit Ternak
    4    Mengelola Kegiatan      1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Produksi Pakan, Obat    2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Ternak                     Mengelola Kegiatan Produksi Pakan dan
                                    ObatTernak
    5    Mengelola Kegiatan      1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Produksi Alat dan Mesin 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Pertanian                  Mengelola Kegiatan Produksi Alat dan Mesin
                                    Pertanian
    6    Mengelola Kegiatan      1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Produksi Tanaman        2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Pangan                     Mengelola Kegiatan Produksi Tanaman Pangan
    7    Mengelola Kegiatan      1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Produksi Tanaman        2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Hortikultura               Mengelola Kegiatan Produksi Tanaman
                                    Hortikultura
    8    Mengelola Kegiatan      1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Produksi Tanaman        2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Perkebunan                 Mengelola Kegiatan Produksi Tanaman
                                    Perkebunan
    9    Mengelola Kegiatan      1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Produksi Ternak Besar 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
                                    Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Besar
    10   Mengelola Kegiatan      1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Produksi Ternak Kecil   2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
                                    Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Kecil
    11   Mengelola Kegiatan      1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Produksi Ternak         2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Unggas                     Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Unggas
    12   Mengelola Kegiatan      1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Pengolahan Hasil        2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Tanaman Pangan             Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman
                                    Pangan
 


                                                                                     25 

 
13   Mengelola Kegiatan        1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Pengolahan Hasil          2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Tanaman Hortikultura         Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman
                                      Hortikultura
    14   Mengelola Kegiatan        1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Pengolahan Hasil          2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Tanaman Perkebunan           Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman
                                      Perkebunan
    15   Mengelola Kegiatan        1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Pengolahan Hasil          2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Ternak                       Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Ternak
    16   Mengelola Kegiatan        1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Pemasaran Produk          2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Pertanian ke Pasar           Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian
         Domestik                     ke Pasar Domestik
    17   Mengelola Kegiatan        1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Pemasaran Produk          2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Pertanian ke Pasar           Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian
         Luar Negeri                  ke Pasar Luar Negeri
    18   Mengelola Kegiatan        1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Fasilitasi Akses          2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Permodalan                   Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Permodalan
    19   Mengelola Kegiatan        1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Fasilitasi Akses Sumber   2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Informasi dan Teknologi      Mengelola Kegiatan Akses Sumber Informasi dan
                                      Teknologi
    20   Melakukan                 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A
         Perencanaan Usaha         2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil
         Agribisnis                   Melakukan Perencanaan Usaha Agribisnis




                                                                                   26 

 
Lampiran 7.

Formulir A


                                               LAPORAN PELAKSANAAN

UNIT KOMPETENSI...........................................................


1. Penyuluh Pertanian
       a. Nama/NIP                               :............................................
       b. Pangkat/Golongan                       :............................................
       c. Jabatan                                :............................................
       d. Unit Kerja                             :............................................


2. Dasar Pelaksanaan                             :.............................................
3. Nama Kegiatan                                 :.............................................
4. Pelaksanaan Kegiatan                          :.............................................
     a. Waktu Pelaksanaan                        :.............................................
     b. Tempat/Lokasi                            :.............................................


5. Hasil Pekerjaan                               :.............................................




Mengetahui,                                                       ........tanggal............

Pimpinan Unit Kerja                                               Penyuluh Pertanian




(..........................................)                      (...............................................)




                                                                                                                      27 

 
Lampiran 8.

Formulir B.


                                                  SURAT KETERANGAN


      Yang bertanda tang dibawah ini :
       a. Nama/NIP                                        :............................................
       b. Pangkat/Golongan                                :............................................
       c. Jabatan                                         :............................................
       d. Unit Kerja                                      :............................................


       menerangkan bahwa Penyuluh Pertanian:
       a. Nama/NIP                                        :............................................
       b. Pangkat/Golongan                                :............................................
       c. Jabatan                                         :............................................
       d. Unit Kerja                                      :............................................


       telah melakukan kegiatan ..............................................
       dengan judul ...................................................................
       dalam bentuk ................................................................. atau
       ....................................pada tanggal ......................
       di ....................................................................................




                                                               tanggal........................

                                                               Pimpinan Unit Kerja




                                                               (..................................)




                                                                                                          28 

 
Lampiran 9.

Contoh Unit Kompetensi Untuk Mengisi Asesmen Mandiri

KODE UNIT                     :    TAN. PP03.019.01

JUDUL UNIT                    :    Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Sumber Informasi dan
                                   Teknologi Pertanian

DESKRIPSI UNIT                :    Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan
                                   sikap kerja penyuluh pertanian dalam melaksanakan pengelolaan
                                   kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi
                                   pertanian.



          ELEMEN KOMPETENSI                             KRITERIA UNJUK KERJA
    1.     Merencanakan kegiatan          1.1. Kebutuhan informasi dan teknologi pertanian
           fasilitasi akses sumber             diidentifikasi.
           informasi dan teknologi        1.2. Sumber-sumber informasi dan teknologi pertanian
           pertanian                           diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan.
                                          1.3. Masalah akses informasi dan teknologi pertanian
                                               diidentifikasi dan dirumuskan.
                                          1.4. Rancangan kegiatan fasilitasi akses sumber
                                               informasi dan teknologi pertanian disusun dalam
                                               bentuk rencana kerja.

    2.     Melaksanakan kegiatan          2.1. Sumber-sumber informasi dan teknologi pertanian
           fasilitasi akses sumber             diakses sesuai dengan kebutuhan.
           informasi dan teknologi        2.2. Kegiatan fasilitasi akses sumber infromasi dan
           pertanian                           teknologi pertanian dikonfirmasikan dengan pelaku
                                               utama dan pelaku usaha serta sumber-sumber
                                               penyedia informasi dan teknologi pertanian.
                                          2.3. Kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan
                                               teknologi pertanian dilaksanakan secara faktual,
                                               aktual, akurat, dan berkesinambungan.

    3.     Melakukan evaluasi             3.1. Hasil pelaksanaan fasilitasi akses sumber informasi
           kegiatan fasilitasi akses           dan teknologi pertanian dievaluasi sesuai dengan
           informasi dan inovasi               kebutuhan dengan menggunakan metode dan
           pertanian                           teknik tertentu.
                                          3.2. Hasil evaluasi disusun dalam bentuk laporan.



BATASAN VARIABEL

1.       Kontek variabel
         1.1. Unit ini berlaku untuk melaksanakan pengelolaan kegiatan fasilitasi akses informasi
              dan teknologi pertanian.
         1.2. Unit ini berlaku untuk uji kompetensi bagi Penyuluh Pertanian Fasilitator, Peyuluh
              Pertanian Supervisor, dan Penyuluh Pertaian Advisor.
         1.3. Akses informasi pertanian meliputi; pasar, harga, produk, konsumen, produsen
              permodalan/perkreditan/perbankan, jaringan dan kemitraan.
         1.4. Akses teknologi pertanian meliputi; jenis, jumlah ketersediaan, produsen, spesifikasi
              teknis, dan harga.
         1.5. Informasi teknologi mencakup subsektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan
              dan perkebunan.

                                                                                                29 

 
1.6. Kegiatan fasilitasi akses informasi dan teknologi pertanian dilaksanakan dalam
          bentuk pertemuan teknis, pelatihan, sosialisasi, magang, studi banding, dan
          praktek/uji coba.


2.   Perlengkapan yang dibutuhkan
     2.1. Rencana Kebutuhan informasi dan teknologi pertanian (RDK, RDKK, Programa
          Penyuluhan Kecamatan/Kabupaten/Provinsi/Nasional).
     2.2. Instrumen identifikasi kebutuhan informasi dan teknologi pertanian.
     2.3. Alat tulis, alat komputasi, dan jaringan internet.
     2.4. Referensi yang mendukung (program dan kebijakan pembangunan pertanian yang
          teridentifikasi di sub sektor lingkup pertanian).


3.   Tugas-tugas yang harus dilakukan
     3.1. Merencanakan kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi pertanian.
     3.2. Melaksanakan kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi pertanian.
     3.3. Melakukan evaluasi kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi
          pertanian.


4.   Peraturan-peraturan yang diperlukan
     4.1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian.
     4.2.   Pedoman Pelaksanaan Pertanian yang Baik (Good Agriculture Practices).
     4.3.   Peraturan tentang teknologi tertentu yang telah direkomendasikan.
     4.4.   Peraturan lain terkait.


PANDUAN PENILAIAN

1.   Penjelasan Prosedur Penilaian
     1.1. Prosedur penilaian dilakukan melalui tahapan sebagai berikut
          1.1.1. Penentuan tempat, waktu dan cara penilaian.
          1.1.2. Penyiapan alat dan bahan penilaian.
          1.1.3. Penyusunan kriteria penilaian.
          1.1.4. Penetapan standar penilaian.
          1.1.5. Pengujian, penilaian dan penetapan kelulusan.
          1.1.6. Pelaporan hasil pengujian.

     1.2. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya
          TAN.PP01.002.01 : Mengorganisasikan Pekerjaan
          TAN.PP01.003.01 : Melakukan Komunikasi Dialogis
          TAN.PP01.004.01 : Membangun Jejaring Kerja

2.   Kondisi Penilaian
     2. 1. Penilaian dilakukan di tempat kerja atau Lembaga Diklat Profesi yang ditetapkan
           sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK).
     2. 2. Penilaian dilakukan dengan cara portofolio, wawancara, dan studi kasus.


3.   Pengetahuan yang dibutuhkan
     3.1    Organisasi dan kelembagaan.
     3.2    Negosiasi.
     3.3    Budidaya tanaman dan peternakan.
     3.4    Paket teknologi.
     3.5    Alat dan mesin pertanian.


                                                                                       30 

 
4.   Keterampilan yang dibutuhkan
     4.1.   Komunikasi.
     4.2.   Mengidentifkasi masalah.
     4.3.   Merumuskan masalah.
     4.4.   Membangun jejaring kerjasama.
     4.5.   Membangun kemitraan.
     4.6.   Komputasi.
     4.7.   Advokasi.


5.   Aspek kritis
     5.1    Merumuskan kebutuhan informasi dan teknologi pertanian.
     5.2    Rancangan rencana kerja dan penetapan kelompok sasaran.


KOMPETENSI KUNCI

     NO                  KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI              TINGKAT
     1.     Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi        2
     2.     Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi                      2
     3.     Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas           2
     4.     Bekerja dengan orang lain dan kelompok                       2
     5.     Menggunakan ide-ide dan teknik matematika                    2
     6.     Memecahkan masalah                                           3
     7.     Menggunakan teknologi                                        3




                                                                                31 

 
Lampiran 10.

Contoh Asesmen Mandiri yang telah diisi :
 


FR-APL-02 ASESMEN MANDIRI
Nama Peserta             : Fakhrurrozi                      Tanggal/Waktu         :
Nama Asesor              :Desyllaningrum                    Tempat                :



Pada bagian ini, anda diminta untuk menilai diri sendiri terhadap unit (unit-unit) kompetensi
yang akan diujikan.



1. Pelajari seluruh standar Kriteria Unjuk Kerja (KUK), batasan variabel, panduan penilaian dan
   aspek kritis serta yakinkan bahwa anda sudah benar-benar memahami seluruh isinya.
2. Laksanakan penilaian mandiri dengan mempelajari dan menilai kemampuan yang anda
   miliki secara obyektif terhadap seluruh daftar pertanyaan yang ada, serta tentukan apakah
   sudah kompeten (K) atau belum kompeten (BK).
3. Siapkan bukti-bukti yang anda anggap relevan terhadap unit kompetensi, serta ‘matching’-
   kan setiap bukti yang ada terhadap setiap elemen/KUK, konteks variable, pengetahuan dan
   keterampilan yang dipersyaratkan serta aspek kritis
4. Asesor dan asesi menandatangi form asesmen mandiri

    Unit Kompetensi :
    Nomor : TAN. PP03.019.01
    Judul : Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Sumber Informasi dan Teknologi Pertanian
     
 




    Elemen Kompetensi : 1. Merencanakan kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi pertanian

                                                                                                   Bukti-bukti
    Komponen Asesmen           Daftar Pertanyaan                                  Penilaian
                                                                                                   Pendukung
    Mandiri                    (Asesmen Mandiri/Self Assessment)
                                                                                  K    BK     KODE      V A C S
                                1.1. Apakan anda dapat mengidentifikasi           K           CP       √ √ √ √
                                     kebutuhan informasi dan teknologi
                                     pertanian?
                                                                                  K           CP       √ √ √ √
                                1.2. Apakah anda dapat mengidentifikasi sumber-
                                     sumber informasi dan teknologi pertanian
                                     sesuai kebutuhan ?

                                                                                  K           CP       √ √ √ √
        Kriteria Unjuk Kerja    1.3. Apakah anda dapat mengidentifikasi dan
                                     merumuskan masalah akses informasi dan
                                     teknologi pertanian ?
                                                                                  K           CP       √ √ √ √
                                a.   Apakah anda dapat menyusun rancangan
                                     kegiatan fasilitasi akses sumber informasi
                                     dan teknologi pertanian dalam bentuk
                                     rencana kerja ?

 

 



                                                                                                                 32 

 
Elemen Kompetensi : 2. Melaksanakan kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi pertanian

                                                                                                        Bukti-bukti
    Komponen Asesmen          Daftar Pertanyaan                                       Penilaian
                                                                                                        Pendukung
    Mandiri                   (Asesmen Mandiri/Self Assessment)
                                                                                      K     BK     KODE      V A C S
                              2.1. Apakah anda mengakses sumber-sumber                K            De       √ √ √ √
                                   informasi dan teknologi pertanian sesuai
                                   dengan kebutuhan ?

                              a.   Apakah anda dapat mengkonfirmasi kegiatan          K            CP       √ √ √ √
                                   fasilitasi akses sumber infromasi dan
                                   teknologi pertanian dengan pelaku utama dan
    Kriteria Unjuk Kerja           pelaku usaha serta sumber-sumber penyedia
                                   informasi dan teknologi pertanian ?

                              2.3. Apakah anda dapat melaksanakan kegiatan            K            CP       √ √ √ √
                                   fasilitasi akses sumber informasi dan
                                   teknologi pertanian secara faktual, aktual,
                                   akurat, dan berkesinambungan ?

    Elemen Kompetensi : 3. Melakukan evaluasi kegiatan fasilitasi akses informasi dan inovasi pertanian
                                                                                                        Bukti-bukti
    Komponen Asesmen         Daftar Pertanyaan                                         Penilaian
                                                                                                        Pendukung
    Mandiri                  (Asesmen Mandiri/Self Assessment)
                                                                                       K    BK     KODE      V A C S
                             3.1. Apakah anda dapat mengevaluasi hasil                 K           CP       √ √ √
                                  pelaksanaan fasilitasi akses sumber informasi                    √
                                  dan teknologi pertanian sesuai dengan
    Kriteria Unjuk Kerja          kebutuhan dengan menggunakan metode dan
                                  teknik tertentu ?

                             3.2. Apakah anda dapat menyusun hasil evaluasi            K           CP       √ √ √
                                  dalam bentuk laporan ?                                           √

                                                                                      Penilaian         Bukti-bukti
    Komponen Asesmen         Daftar Pertanyaan                                                          Pendukung
    Mandiri                  (Asesmen Mandiri/Self Assessment)
                                                                                       K    BK     KODE      V A C S
                             1.1. Apakah anda dapat melaksanakan pengelolaan           K           CP       √ √ √
                                  kegiatan fasilitasi akses informasi dan teknologi                √
                                  pertanian ?
                             1.2. Apakah anda dapat mengembangkan unit                 K           JD       √ √ √ √
                                  kompetensi ini untuk menjadi penyuluh
                                  pertanian Fasilitator/Supervisor/Advisor ?
                             1.3. Apakah anda dapat mengakses informasi                K           De       √ √ √
                                  pertanian meliputi; pasar, harga, produk,                        √
                                  konsumen, produsen,
                                  permodalan/perkreditan/perbankan, jaringan
                                  dan kemitraan ?
                             1.4. Apakah anda dapat mengakses teknologi                K           De       √ √ √ √
    Batasan Variabel              pertanian meliputi; jenis, jumlah ketersediaan,
                                  produsen, spesifikasi teknis, dan harga ?

                             1.5. Apakah anda dapat melaksanakan pengelolaan           K           De       √ √ √
                                  kegiatan fasilitasi akses informasi dan teknologi                √
                                  pertanian di bidang subsektor tanaman
                                  pangan, hortikultura, peternakan dan
                                  perkebunan ?

                             1.6. Apakah anda dapat melaksanakan kegiatan              K           Pe       √ √ √ √
                                  fasilitasi akses informasi dan teknologi
                                  pertanian dalam bentuk pertemuan teknis,
                                  pelatihan, sosialisasi, magang, studi banding,
                                  dan praktek/uji coba ?


 

                                                                                                                      33 

 
Penilaian            Bukti-bukti
    Komponen Asesmen         Daftar Pertanyaan                                                        Pendukung
    Mandiri                  (Asesmen Mandiri/Self Assessment)                    K      BK
                                                                                                    KODE   V A C S
                               1.1. Apakah anda mengetahui tentang teori          K             L          √ √ √ √
    Pengetahuan dan
                                    organisasi dan kelembagaan ?
    Ketrampilan yang
    dibutuhkan                 1.2. Apakah anda mengetahui tentang teknik         K             L          √ √ √ √
                                    negosiasi ?

                               1.3. Apakah anda mengetahui tentang budidaya       K             L          √ √ √ √
                                    tanaman dan peternakan ?
                               1.4. Apakah anda mengetahui tentang teknik         K             L          √ √ √ √
                                    penyusunan paket teknolog ?

                                  b. Apakah anda dapat melaksanakan teknik        K             De         √ √ √ √
                                     berkomunikasi dialogis ?

                                  c. Apakah anda dapat melaksanakan teknik        K             CP         √ √ √ √
                                     mengidentifkasi dan merumuskan masalah ?

                                  d. Apakah anda dapat melaksanakan teknik        K             CP         √ √ √ √
                                     membangun jejaring kerjasama ?

                                  e. Apakah anda dapat melaksanakan teknik        K             CP         √ √ √ √
                                     membangun kemitraan ?

                                  f. Apakah anda dapat melaksanakan teknik        K             De         √ √ √ √
                                     komputasi dasar ?

 
                                                                                  Penilaian           Bukti-bukti
    Komponen Asesmen         Daftar Pertanyaan                                                        Pendukung
    Mandiri                  (Asesmen Mandiri/Self Assessment)                    K      BK
                                                                                                KODE       V A C S
    Aspek Kritis                1.1. Apakah anda dapat melaksanakan teknik        K             CP         √ √ √ √
                                     merumuskan kebutuan informasi dan
                                     teknologi pertanian ?

                                1.2. Apakah anda dapat melaksanakan teknik        K             De         √ √ √ √
                                     merancang rencana kerja dan penetapan
                                     sasaran ?

Catatan : *) apabila tersedia dalam standar kompetensi 

 


    Rekomendasi Asesor Kompetensi:                               Peserta :

                                                                 Nama                 Fakhrurrozi
    Karena semua penilaian sudah kompeten (K), proses
    asesment dapat dilanjutkan                                   Tanda tangan/

                                                                 Tanggal
    Catatan :                                                    Asesor Kompetensi :

                                                                 Nama                 Desyllaningrum

                                                                 No. Reg.
                                                                 Tanda tangan/

                                                                 Tanggal



                                                                                                                    34 

 
Mulai




       Penyuluh Pertanian
          mengajukan
         uji kompetensi
           ke LSP-P1
        melalui BPP/BP3K




          meneruskan
          kelengkapan/               tidak
          persyaratan
         uji kompetensi
         oleh BPP/BP3K



                       ya

            BPP/BP3K
    meneruskan persyaratan
       uji kompetensi ke
     instansi Tk.Kab./Kota




     Instansi yang menangani
     penyuluhan Tk.Kab./Kota
      meneruskan ke Tk.Prov.



     Instansi yang menangani
        Penyuuluh Tk.Prov.
      meneruskan ke LSP-P1


    pemanggilan calon peserta
    uji kompetensi oleh LSP-P1
    untuk mengikuti Konsultasi
        Pra Asesmen (KPA)



            Penetapan
         kelayakan asesi         belum layak
            melalui KPA
           oleh Asesor


                     layak

          Diklat Prof esi




                                 belum kompeten
      Uji Kompetensi di TUK                       Asesmen ulang




      Penerbitan sertifikasi
          kompetensi



       Penyuluh Pertanian
          Profesional




            SELESAI
                                                                   

    Gambar.   Alur Sertifikasi Bagi Penyuluh Pertanian 
                                                                      35 

 

Juknis sertifikasi

  • 1.
    PERATURAN KEPALA BADANPENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN NOMOR : 92/Per/KP.460/J/05/11 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI PROFESI PENYULUH PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN, Menimbang : a. bahwa dengan Peraturan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 71/Per/KP.460/J/6/10 telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluhan Pertanian; b. bahwa agar Pedoman seperti tersebut di atas dapat lebih aplikatif dalam pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279); 2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5018); 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 7. Keputusan Presiden Nomor 157/M Tahun 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I di Lingkup Kementerian Pertanian; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya; 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/ OT.140/11/2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta;
  • 3.
    LAMPIRAN PERATURAN KEPALABADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN NOMOR : 92/Per/KP.460/J/05/11 TANGGAL : 2 Mei 2011 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI PROFESI PENYULUH PERTANIAN I. Pendahuluan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyatakan bahwa pekerjaan Penyuluh Pertanian merupakan profesi. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyatakan bahwa setiap Penyuluh PNS yang telah mendapat sertifikat profesi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan jenjang jabatan profesinya, diberikan tunjangan profesi Penyuluh. Sebagai tindak lanjut dari semangat melaksanakan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pertanian Bidang Penyuluh Pertanian melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP. 29/MEN/III/2010. Agar sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Nomor : 71/Per/KP.460/J/6/10 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian. II. Dasar Hukum 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP. 29/MEN/III/2010, tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian. 2. Peraturan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 71/Per/KP.460J/6/10 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian. 3. Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Daya Manusia Pertanian Nomor 48/Kpts/OT.160/J/03/11, tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi – Pihak 1 (LSP-P1) bagi Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil. 4. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor : 206/2007 tentang Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi (TUK). III. Kuota Peserta 1. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (Badan PPSDM Pertanian), Kementerian Pertanian cq. Pusat Penyuluhan Pertanian menetapkan kuota calon peserta untuk setiap propinsi. 1   
  • 4.
    2. Pusat PenyuluhanPertanian memberitahukan kuota setiap propinsi kepada kelembagaan/instansi yang menangani penyuluhan pertanian di propinsi. 3. Kelembagaan/instansi yang menangani penyuluhan pertanian di propinsi menetapkan kuota calon peserta sertifikasi untuk setiap Kabupaten/Kota. 4. Kelembagaan/instansi yang menangani penyuluhan pertanian di Kabupaten/Kota menetapkan jumlah dan nama calon peserta sertifikasi di wilayah kerjanya. 5. Kabupaten/Kota yang menginginkan jumlah peserta lebih besar dari kuota yang telah ditetapkan, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Petanian cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (Badan PPSDM Pertanian). IV. Kualifikasi/Level Profesi Penyuluh Pertanian. Kualifikasi/Level Profesi Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Level Profesi, terdiri atas 3 level yaitu : 1. Level Profesi Penyuluh Pertanian Fasilitator Level ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Terampil, yaitu : a. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula; b. Penyuluh Pertanian Pelaksana; c. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan; d. Penyuluh Pertanian Penyelia. 2. Level Profesi Penyuluh Pertanian Supervisor Level ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Ahli, yaitu : a. Penyuluh Pertanian Pertama; b. Penyuluh Pertanian Muda. 3. Level Profesi Penyuluh Pertanian Advisor Level ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Ahli, yaitu : a. Penyuluh Pertanian Madya; b. Penyuluh Pertanian Utama. V. Materi Uji Kompetensi (MUK) 1. Kompetensi Umum Kompetensi Umum berlaku bagi semua level Penyuluh Pertanian, terdiri atas materi : a. Mengaktualisasikan nilai-nilai kehidupan b. Mengorganisasikan pekerjaan c. Melakukan komunikasi dialogis d. Membangun jejaring kerja e. Mengorganisasikan masyarakat 2. Kompetensi Inti a. Bagi Penyuluh level Fasilitator 1) Merencanakan penyuluhan pertanian 2) Melaksanakan penyuluhan pertanian 3) Mengevaluasi penyuluhan pertanian 4) Mengembangkan penyuluhan pertanian 2   
  • 5.
    b. Bagi Penyuluhlevel Supervisor 1) Menyiapkan penyuluhan pertanian 2) Melaksanakan penyuluhan pertanian 3) Mengembangkan penyuluhan pertanian 4) Mengevaluasi penyuluhan pertanian c. Bagi Penyuluh level Advisor 1) Menyiapkan penyuluhan pertanian 2) Melaksanakan penyuluhan pertanian 3) Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyuluhan pertanian 4) Mengembangkan penyuluhan pertanian 3. Kompetensi Khusus a. Bagi Penyuluh Fasilitator. Memilih satu (1) Sub Sistem Agribisnis pada kolom 4 dan satu (1) unit kompetensi pada kolom 3 sesuai dengan Sub Sistem Agribisnis yang telah dipilih yang terdapat pada Lampiran 3. b. Bagi Penyuluh Supervisor Memilih dua (2) Sub Sistem Agribisnis pada kolom 4 dan satu (1) unit kompetensi pada dari setiap Sub Sistem yang terdapat pada Lampiran 3. c. Bagi Penyuluh Advisor Memilih tiga (3) komoditas Agribisnis pada kolom 4 dan satu unit kompetensi untuk setiap jenis agribisnis yan terdapat pada kolom 3 Lampiran 3. VI. Metode Uji Kompetensi/Asesmen 1. Kompetensi Umum Metode yang digunakan untuk melakukan Asesmen Kompetensi Umum terdiri atas : a. Wawancara b. Penilaian dari orang lain, yaitu oleh : (a) atasan langsung; (b) teman sejawat sebanyak dua orang, dan (3) tiga orang petani di wilayah kerjanya. 2. Kompetensi Inti Metode yang digunakan untuk melakukan Asesmen Kompetensi Inti antara lain : a. Aktivitas Praktek b. Demonstrasi c. Pemeriksaan Produk d. Tes tertulis e. Portofolio 3. Kompetensi Khusus/Pilihan Metode yang digunakan untuk melakukan Asesmen Kompetensi Khusus antara lain : a. Aktivitas Praktek b. Demonstrasi c. Pemeriksaan Produk d. Tes tertulis e. Portofolio 3   
  • 6.
    VII. Kelembagaan Sertifikasi A. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). 1. Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut LSP-P1 dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Daya Manusia Pertanian Nomor 48/Kpts/OT.160/J/03/11, tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi – Pihak 1 (LSP-P1) bagi Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil. 2. LSP-P1 bertugas melaksanakan sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian PNS sampai dengan terbitnya Sertifikat Profesi serta pemeliharaan sertifikat profesi (survilen). 3. Sekretariat LSP-P1 berkedudukan di Badan PPSDM Pertanian cq. Pusat Pendidikan, Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian. 4. LSPP-P1 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan PPSDM Pertanian. B. Lembaga Diklat Profesi Penyuluh Pertanian (LDP3) 1. LDP3 ditetapkan oleh Peraturan Kepala Badan PPSDM Pertanian berdasarkan usulan LSP-P1. 2. LDP3 bertugas melaksanakan Pelatihan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian bagi Penyuluh Pertanian. C. Tempat Uji Kompetensi (TUK) 1. TUK yaitu tempat dilaksanakannya uji kompetensi profesi penyuluh pertanian. 2. Calon TUK diverifikasi oleh LSP-P1 berdasarkan kriteria TUK yang telah ditetapkan. 3. LSP-P1 mengusulkan TUK yang memenuhi kriteria kepada Kepala Pusat Pendidikan Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian untuk disyahkan an. Kepala Badan PPSDM Pertanian. 4. Tugas dan kewajiban TUK diatur melalui Pedoman Kriteria TUK yang diterbitkan oleh LSP-P1. 5. TUK melaporkan pelaksanaan uji kompetensi kepada LSP-P1 paling lambatnya 2 (dua) minggu setelah uji kompetensi selesai dilaksanakan. VIII. Tahapan sertifikasi A. Pendaftaran 1. Penyuluh Pertanian yang mengajukan uji kompetensi diwajibkan : a) Mengisi Formulir Pendaftaran FR-APL-01 (Lampiran 1) b) Mengisi Formulir Asesmen Mandiri FR-APL.02 (Lampiran 2) c) Melampirkan bukti fisik administrasi yang terdiri dari; 1) Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian. 2) Sertifikat Diklat Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian bagi penyuluh yang diangkat untuk pertamakalinya setelah ditetapkannya Permenpan Nomor : 02/MENPAN/2/2008. 3) Surat rekomendasi/persetujuan dari pimpinan unit kerja 4) Fotokopi Surat Keputusan Fungsional Penyuluh yang terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian. 5) Fotokopi SK Kepangkatan/Golongan terakhir yang telah dilegalisir 6) Fotokopi DP3 dua (dua) tahun terakhir dengan rata- rata bernilai baik yang telah dilegalisir. 4   
  • 7.
    2. Formulir FR-APL-01dan FR-APL-02 dengan bukti pendukungnya (Lampiran 6) dan bukti fisik administrasi diserahkan kepada BPP/BP3K untuk diteruskan kepada Kelembagaan/instansi yang menangani penyuluhan pertanian di tingkat Kabupaten/Kota; 3. Instansi atau lembaga yang menangani penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten/kota meneruskan usulan tersebut kepada instansi atau lembaga yang menangani penyuluhan pertanian di tingkat propinsi; 4. Instansi atau lembaga yang menangani penyuluhan pertanian di tingkat propinsi meneruskan usulan tersebut kepada LSP-P1, dengan tembusan Kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (tanpa lampiran bukti fisik dan bukti pendukung). B. Konsultasi Pra Asesmen 1. Calon peserta uji kompetensi (asesi) yang telah memenuhi persyaratan akan dipanggil oleh LSP-P1 untuk mengikuti proses Konsultasi Pra Asesmen. 2. Konsultasi Pra Asesmen dimaksudkan untuk menentukan kelayakan calon peserta mengikuti tahapan sertifikasi berikutnya. 3. Waktu pelaksanan Konsultasi Pra Asesmen ditetapkan oleh LSP-P1. 4. Pelaksanaan Konsultasi Pra Asesmen dilakukan di TUK. 5. Konsultasi Pra Asesmen dilakukan oleh Asesor Kompetensi berdasarkan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh LSP-P1. 6. Satu orang Asesor dalam satu hari wajib menyelesaikan 5-10 orang calon peserta sertifikasi. 7. Hasil Konsultasi Pra Asesmen diberitahukan kepada calon peserta dan instansi pengirim serta dilaporkan kepada LSP-P1. C. Pelatihan Sertifikasi 1. Calon peserta sertifikasi yang telah mengikuti Konsultasi Pra Asesmen dan dinyatakan layak mengikuti tahap sertifikasi berikutnya berhak menjadi peserta pelatihan sertifikasi. 2. Waktu pelaksanaan pelatihan sertifikasi ditetapkan bersama antara LDP dengan LSP-P1 sesuai dengan periode waktu sertifikasi. 3. Pelatihan sertifikasi dilakukan di Lembaga Diklat Profesi Penyuluh Pertanian (LDP3). 4. LDP3 ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian atas usul LSP-P1. 5. Fasilitator Diklat Profesi Penyuluh Pertanian harus memiliki sertifikat kompetensi sebagai fasilitator diklat profesi penyuluh pertanian. 6. Bilamana belum tersedia fasilitator yang sudah bersertifikat, maka dapat dilakukan outsourcing. D. Asesmen 1. Peserta yang telah mengikuti pelatihan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan (STTPP) berhak menjadi peserta uji kompetensi. 2. Asesmen dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) oleh Asesor Kompetensi. 3. Waktu pelaksanaan Asesmen ditetapkan oleh LSP-P1. 4. Satu orang Asesor Kompetensi dalam satu hari wajib menyelesaikan asesmen bagi 3-5 orang peserta (Asesi). 5. Hasil Asesmen dirangkum dalam suatu rekomendasi yang menyatakan peserta (Asesi) Kompeten atau Belum Kompeten dan dilaporkan kepada LSP-P1. 6. LSP-P1 mengadakan Rapat Pleno untuk menetapkan hasil Asesmen, yang dihadiri oleh Unsur LSP, LDP, TUK, dan Pusat Penyuluhan Pertanian. 5   
  • 8.
    E. Penerbitan SertifikatSertifikasi. 1. Penyuluh Pertanian yang telah dinyatakan Kompeten dalam proses Asesmen berhak diberikan Sertifikat Profesi sebagai bukti telah mengikuti seluruh tahapan sertifikasi. 2. Sertifikat Profesi diterbitkan oleh LSP-P1 dan ditandatangani bersama oleh Kepala LSP-P1 dan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian. IX. Cara Pengisian Formulir Pendaftaran A. FR-APL-01. FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI KOMPETENSI. Bagian 1 : Rincian Data Peserta 1. Data Pribadi 1) Nama ditulis lengkap dengan gelar (jika ada). 2) Lainya cukup jelas 2. Data Pendidikan Lampirkan foto copy ijazah yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah atau sekurang-kurangnya pejabat kepegawaian di tempat yang bersangkutan bekerja. 3. Data Pekerjaan Sekarang 1) Nama Lembaga/Perusahaan Diisi dengan nama instansi tempat bekerja (misalnya Balai Penyuluhan) 2) Jabatan Diisi dengan level Jabatan Fungsional yang terakhir Lampirkan foto copy SK Jabatan Fungsional yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja di tempat bekerja. 4. Data Permohonan Sertifikasi 1) Tujuan asesmen Beri tanda V pada kotak sertifikasi 2) Skema Sertifikasi Diisi dengan Unit Cluster 3) Acuan Pembanding Diisi dengan SKKNI BIDANG PENYULUHAN PERTANIAN sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.29/Men/III/2010. 4) TUK Kosongkan Bagian 2 : Daftar Unit kompetensi Untuk mengisi Tabel dilakukan dengan cara sebagai berikut; a) Untuk Kompetensi Inti bagi Penyuluh Pertanian Fasilitator mengisi sesuai dengan Lampiran 3. b) Untuk Kompetensi Inti bagi Penyuluh Pertanian Supervisor mengisi sesuai dengan Lampiran 4. c) Untuk Kompetensi Khusus, bersifat pilihan; Bagi Penyuluh level Faslitator memilih 1 (satu) unit kompetensi untuk diujikan dari 1 (satu) Sub Sistem Agribisnis (Lihat Lampiran 3, No. C1-20, kolom Unit Kompetensi) Bagi Penyuluh level Supervisor memilih masing-masing 1 (satu) unit kompetensi untuk diujikan dari 2 (dua) Sub Sistem Agribisnis (Lihat Lampiran 4, No. C1-20, kolom Unit Kompetensi). Bagi Penyuluh level Advisor memilih masing-masing 1 (satu) unit kompetensi untuk diujikan dari 4 (empat) Sub Sistem Agribisnis (Lihat Lampiran 5, No. C1-24, kolom Unit Kompetensi). d) Contoh mengisi : Tabel 1. Form. FR-APL-01. 6   
  • 9.
    Tabel 1. ContohBagi Penyuluh Pertanian Level Fasilitator Keterangan JUDUL UNIT (standar No Kode Unit “diisi dari kolom unit khusus/inter- kompetensi Lamp.1.” nasional) 1 Cluster Kompetensi Merencanakan Penyuluhan Pertanian; 1. TAN.PP02.001.01 1. Mengumpulkan dan Standar khusus Mengolah Data Potensi Wilayah 2. TAN.PP02.003.01 2. Menyusun Programa Standar khusus Penyuluhan Pertanian 3. TAN.PP02.006.01 3. Menyusun Materi Standar khusus Penyuluhan Pertanian 2 Cluster Kompetensi Melaksanakan Penyuluhan Pertanian 1. TAN.PP02.008.01 Membuat Dan Menggunakan Standar khusus Media Penyuluhan Pertanian 2. TAN.PP02.010.01 Menerapkan Metode Standar khusus Penyuluhan Pertanian 3. TAN.PP02.012.01 Menumbuhkembangkan Standar khusus Kelembagaan Petani 3 Cluster Kompetensi Mengevaluasi Penyuluhan Pertanian TAN.PP02.015.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Standar khusus Penyuluhan Pertanian 4 Cluster Unit Mengembangkan Penyuluhan pertanian TAN.PP02.021.01 Melaksanakan Kegiatan Standar khusus Pengembangan Keprofesian Penyuluhan Pertanian 5 Mengelola Sub Mengelola Kegiatan Produksi Standar khusus Sistem Agroinput *) Bibit Ternak *) Penyuluh memilih Sub Sistem Agroinput dan memilih Unit Mengelola Kegiatan Produksi Bibit Ternak. 7   
  • 10.
    Bagian 3: Kompetensidan Bukti Pendukung LIHAT Form APL-01 TABEL 2. a. Kolom Unit Kompetensi Tuliskan kembali nama unit kompetensi yang ada pada kolom Judul Unit dari Tabel 1. b. Kolom Bukti Yang Dipersyaratkan Isikan nama bukti yang dimiliki dengan referensi Lampiran 6. c. Kolom Kesesuaian Bukti Isi dengan tanda V pada setiap kolom jika bukti yang dilampirkan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada lampiran 4. d. Kolom Asesmen lanjutan diisi oleh Asesor. e. Contoh mengisi Tabel 2. Form FR-APL-01. Tabel 2. Contoh Bagi Penyuluh Pertanian level Fasilitator Bukti yang Kesesuaian bukti Asesmen Unit kompetensi dipersyaratkan V A C S lanjut (Skema sertifikasi) 1. Mengumpulkan 1. Keragaan Data v v v v x dan Mengolah potensi wilayah Data Potensi kerja Wilayah 2. Sertifikat Diklat Fungsional v v v v x dst f. LIHAT FORM FR-APL-01 TABEL 3. Diisi oleh Asesor, kecuali bagian Asesi diisi nama dan tanda tangan oleh Asesi. B. FR-APL-02. ASESMEN MANDIRI 1. Umum. a. Formulir FR-APL-02 dibuat untuk setiap Unit Kompetensi (Cluster Kompetensi) yang akan diujikan. b. Setiap calon peserta membaca dan/atau memilki daftar unit kompetensi yang terdapat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 29/Men/III /2010 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI ) Bidang Penyuluhan Pertanian. c. Sebelum calon peserta mengisi Formulir FR-APL-02 bacalah dengan teliti Lampiran 9. (Contoh Unit Kompetensi) dan Lampiran 10. (Contoh Asesmen Mandiri) d. Lampiran 10. Contoh Asesmen Mandiri dibuat berdasarkan Unit Kompetensi pada Lampiran 9. (Contoh Unit Kompetensi). 2. Mengisi Formulir FR-APL-02. a. Tuliskan nama Saudara sebagai peserta, tanggal/waktu dan tempat uji kompetensi dilaksanakan. b. Tuliskan nama Asesor jika sudah diketahui, jika belum dikosongkan. c. Unit kompetensi Nomor dan Judul diambil dari Kolom Kode Unit dan Judul Kompetensi pada ; 1) Lampiran 3 bagi Penyuluh Fasilitator; 2) Lampiran 4 bagi Penyuluh Supervisor; 3) Lampiran 5 bagi Penyuluh Advisor; d. Mengisi tabel (Lihat contoh Lampiran 9 dan 10); 8   
  • 11.
    1) Baris elemenkompetensi diisi judul elemen kompetensi yang diambil dari Unit Kompetensi yang telah ditulis pada Unit Kompetensi. 2) Baris Kriteria Unjuk Kerja pada kolom Daftar Pertanyaan ; Daftar pertanyaan dibuat berdasarkan KUK. Daftar pertanyaan dibuat sebanyak Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dari setiap Elemen Kompetensi (EK). Setiap KUK dibuat satu pertanyaan. Untuk membuat daftar pertanyaan periksalah kata kerja pasif. pada KUK dan ubahlah menjadi kata kerja aktif. Kata kerja aktif digunakan untuk membuat pertanyaan. Contoh; Elemen Kompetensi (EK); Merencanakan kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi pertanian Kriteria Unjuk Kerja (KUK); Kebutuhan informasi dan teknologi pertanian diidentifikasi. Pertanyaan : Apakah anda dapat mengidentifikasi kebutuhan informasi dan teknologi pertanian? Setelah EK yang pertama selesai dibuatkan daftar pertanyaan, dilanjutkan dengan EK yang kedua dan seterusnya sampai dengan EK yang terakhir. 3) Baris Batasan Variabel pada Kolom Daftar Pertanyaan. Periksalah Lampiran 9. Contoh Unit Kompetensi pada bagian Batasan Variabel . Daftar pertanyaan dibuat yang terkait dengan Kontek Variabel. Daftar Pertanyaan diawali dengan kata-kata “Apakah Anda dapat......................................?” Daftar pertanyaan dibuat sebanyak kontek variabel yang tertulis. Contoh; Kontek variabel: Unit ini berlaku untuk melaksanakan pengelolaan kegiatan fasilitasi akses informasi dan teknologi pertanian. Pertanyaan : Apakah anda dapat melaksanakan pengelolaan kegiatan fasilitasi akses informasi dan teknologi pertanian?   4) Baris pengetahuan dan keterampilan pada Kolom Daftar Pertanyaan. Periksalah Lampiran 9. Contoh Unit Kompetensi pada bagian Panduan Penilaian. Daftar pertanyaan dibuat yang terkait dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. 9   
  • 12.
    Daftar Pertanyaan untukaspek pengetahuan dapat diawali dengan kata-kata “Apakah Anda mengetahui....................... ?” sedangkan aspek keterampilan dapat digunakan kata-kata “Apakah Anda dapat melaksanakan ...................................?” Daftar pertanyaan dibuat sebanyak pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Contoh; Aspek pengetahuan: Organisasi dan kelembagaan. Pertanyaan : Apakah anda mengetahui tentang teori organisasi dan kelembagaan? Aspek keterampilan: Komunikasi dialogis Pertanyaan: Apakah anda dapat melaksanakan teknik berkomunikasi dialogis?   5) Baris Aspek Kritis pada Kolom Daftar Pertanyaan. Periksalah Lampiran 9. Contoh Unit Kompetensi pada bagian Panduan Penilaian . Daftar pertanyaan dibuat yang terkait dengan Aspek Kritis . Daftar Pertanyaan untuk aspek kritis dapat diawali dengan kata-kata “Apakah Anda dapat.....................................................?” Daftar pertanyaan dibuat sebanyak jumlah Aspek Kritis yang telah ditetapkan. Daftar pertanyaan dibuat sebanyak jumlah Aspek Kritis yang telah ditetapkan. Contoh; Aspek Kritis : Merumuskan kebutuhan informasi dan teknologi pertanian Pertanyaan : Apakah anda dapat melaksanakan teknik merumuskan kebutuhan informasi dan teknologi pertanian? 6) Kolom Penilaian (K/BK) Setiap Penyuluh Pertanian yang mengajukan sertifikasi profesi pada dasarnya telah mempersiapkan diri dan menilai dirinya kompeten. Setiap pertanyaan yang telah dibuat sebelumnya akan dijawab Kompeten dan isikan tanda K pada kolom penilaian. 10   
  • 14.
    Lampiran 1. FR-APL-01. FORMULIRPERMOHONAN SERTIFIKASI KOMPETENSI Bagian 1 : Rincian Data Peserta Pada bagian ini, cantumkan data pribadi, data pendidikan formal serta data pekerjaan anda pada saat ini. a. Data Pribadi Nama lengkap : Tempat / tgl. lahir : Jenis kelamin : Kebangsaan : Alamat rumah : Kode pos : No. Telepon/E-mail : Rumah : Kantor : HP : E-mail : b. Data Pendidikan (Hanya diisi dengan pendidikan formal terakhir dan dilampiri bukti dokumen) Nama Sekolah/ Lembaga : Jurusan/Program : Strata (Untuk S1 keatas) : Tahun lulus : c. Data Pekerjaan Sekarang Nama Lembaga/ : Perusahaan Jabatan : Alamat : Kode pos : No. Telp/Fax/E-mail : d. Data permohonan sertifikasi Pencapaian Proses Lainnya: Tujuan asesmen : RPL pembelajaran RCC  Sertifikasi ………………… Skema sertifikasi : Unit Kontek asesmen : TUK simulasi dengan karakteristik Tempat kerja Acuan pembanding : TUK : *) Coret yang tidak sesuai Peserta 12   
  • 15.
    Bagian 2 :Daftar Unit Kompetensi Pada bagian 2 ini, cantumkan Unit Kompetensi yang anda ajukan untuk dinilai/diuji kompetensi dalam rangka mendapatkan pengakuan sesuai dengan latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja yang anda miliki. Unit kompetensi yang diajukan dapat berupa Unit Kompetensi Tunggal (Single Unit) maupun untuk sekelompok Unit Kompetensi (Cluster Units). Tabel 1. Keterangan (Standar No. Kode Unit Judul Unit Khusus/Standar Internasional Bagian 3 : Kompetensi dan Bukti Pendukung   Pada bagian ini, anda diminta untuk menghubungkan dan mencocokkan (matching) antara Kompetensi dengan Bukti-bukti pendukung yang anda miliki dan serahkan. Tuliskan kembali bukti-bukti yang telah dicantumkan pada Bagian 1 dan 3 pada kolom bukti di bawah ini serta cantumkan kode bukti pada setiap item bukti yang anda tulis, disertai data-data/dokumen yang relevan sesuai dengan Kompetensi/Elemen Kompetensi *). Untuk selanjutnya Asesor Kompetensi akan menilai kesesuaian bukti-bukti**) yang anda ajukan (valid, asli, terkini, memadai) serta membuat rekomendasi untuk asesmen lanjut ***). Tabel 2. Bukti Yang Dipersyaratkan Kesesuaian bukti Asesmen Unit Kompetensi (Skema Sertifikasi) V A C S Lanjut Kode dan tipe-tipe bukti : Kode bukti Tipe- tipe bukti SK = Sertifikat atau kualifikasi (contoh: pelatihan, keakhlian) SR = Surat referensi dari supervisor/perusahaan mengenai pekerjaan anda CP = Contoh pekerjaan yang pernah anda buat (produk jadi) JD = ‘Job description’ dari perusahaan mengenai pekerjaan anda WS = Wawancara dengan supervisor, teman sebaya atau klien De = Demonstrasi pekerjaan/keterampilan yang dipersyaratkan Pe = Pengalaman Industri (on the job training, magang, kerja praktek, dll) L = Bukti-bukti lainnya yang relevan Tabel 3. Rekomendasi : Asesi : Nama Tanda tangan/ Tanggal Catatan : Asesor Kompetensi : Nama No. Reg. Tanda tangan/ Tanggal 13   
  • 16.
    Lampiran 2. FR-APL-02 ASESMENMANDIRI Nama Peserta : Tanggal/Waktu : Nama Asesor Kompetensi : Tempat : Pada bagian ini, anda diminta untuk menilai diri sendiri terhadap unit (unit-unit) kompetensi yang akan diujikan. 1. Pelajari seluruh standar Kriteria Unjuk Kerja (KUK), batasan variabel, panduan penilaian dan aspek kritis serta yakinkan bahwa anda sudah benar-benar memahami seluruh isinya. 2. Laksanakan penilaian mandiri dengan mempelajari dan menilai kemampuan yang anda miliki secara obyektif terhadap seluruh daftar pertanyaan yang ada, serta tentukan apakah sudah kompeten (K) atau belum kompeten (BK). 3. Siapkan bukti-bukti yang anda anggap relevan terhadap unit kompetensi, serta ‘matching’-kan setiap bukti yang ada terhadap setiap elemen/KUK, konteks variable, pengetahuan dan keterampilan yang dipersyaratkan serta aspek kritis. 4. Asesor dan asesi menandatangi form asesmen mandiri. Unit Kompetensi : Nomor : Judul : Elemen Kompetensi : 1. Daftar Pertanyaan Penilaian Bukti-bukti Pendukung Komponen (Asesmen Mandiri/Self Asesmen Mandiri K BK KODE V A C S Assessment) Kriteria Unjuk Kerja Elemen Kompetensi : 2. Komponen Asesmen DaftarPertanyaan Penilaian Bukti-bukti Pendukung Mandiri (Asesmen Mandiri/Self Assessment) K BK KODE V A C S Kriteria Unjuk Kerja 14   
  • 17.
    Elemen Kompetensi :3. Komponen Asesmen Daftar Pertanyaan Penilaian Bukti-bukti Pendukung Mandiri (Asesmen Mandiri/Self Assessment) K BK KODE V A C S Kriteria Unjuk Kerja Batasan Variabel Pengetahuan dan Keterampilan Aspek Kritis Catatan : *) apabila tersedia dalam standar kompetensi 15   
  • 18.
    Rekomendasi Asesor : Peserta : Nama Tandatangan/ Tanggal Catatan : Asesor Kompetensi : Nama No. Reg. Tandatangan/ Tanggal 16   
  • 19.
    Lampiran 3. Pengelompokkan (clusterisasi)unit kompetensi dalam uji kompetensi Profesi Penyuluh Pertanian (Level Fasilitator) UNIT NO. KODE UNIT CLUSTER / UNIT KOMPETENSI A KOMPETENSI UMUM 1 TAN.PP01.001.01 Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Kehidupan 2 TAN.PP01.002.01 Mengorganisasikan Pekerjaan 3 TAN.PP01.003.01 Melakukan Komunikasi UMUM Dialogis 4 TAN.PP01.004.01 Membangun Jejaring Kerja 5 TAN.PP01.005.01 Mengorganisasikan Masyarakat B KOMPETENSI INTI 1 TAN.PP02.001.01 Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah MERENCANAKAN 2 TAN.PP02.003.01 Menyusun Programa PENYULUHAN Penyuluhan Pertanian PERTANIAN 3 TAN.PP02.006.01 Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian 4 TAN.PP02.008.01 Membuat Dan Menggunakan MELAKSANAKAN Media Penyuluhan Pertanian PENYULUHAN 5 TAN.PP02.010.01 Menerapkan Metode PERTANIAN Penyuluhan Pertanian 6 TAN.PP02.012.01 Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani 7 TAN.PP02.015.01 Mengevaluasi Pelaksanaan MENGEVALUASI Penyuluhan Pertanian PENYULUHAN PERTANIAN 8 TAN.PP02.021.01 Melaksanakan Kegiatan MENGEMBANGKAN Pengembangan Keprofesian PENYULUHAN Penyuluhan Pertanian PERTANIAN C KOMPETENSI KHUSUS/PILIHAN 1 TAN. PP03.001.01 Mengelola Kegiatan Produksi Benih Tanaman 2 TAN. PP03.002.01 Mengelola kegiatan Produksi Pupuk, Pestisida Tanaman 3 TAN. PP03.005.01 Mengelola Kegiatan Produksi Alat dan Mesin Pertanian MENGELOLA SUB 4 TAN. PP03.003.01 Mengelola Kegiatan Produksi SISTEM AGROINPUT Bibit Ternak 5 TAN. PP03.004.01 Mengelola Kegiatan Produksi Pakan, Obat Ternak 6 TAN. PP03.006.01 Mengelola kegiatan produksi Tanaman Pangan     17   
  • 20.
    7 TAN. PP03.007.01 Mengelola kegiatan produksi Tanaman Hortikultura 8 TAN. PP03.008.01 Mengelola kegiatan produksi Tanaman Perkebunan MENGELOLA SUB 9 TAN. PP03.009.01 Mengelola kegiatan produksi SISTEM Ternak Besar AGROPRODUKSI 10 TAN. PP03.010.01 Mengelola kegiatan produksi Ternak Kecil 11 TAN. PP03.011.01 Mengelola kegiatan produksi Ternak Unggas 12 TAN. PP03.012.01 Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan 13 TAN. PP03.013.01 Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman MENGELOLA SUB Hortikultura SISTEM 14 TAN. PP03.014.01 Mengelola Kegiatan AGROPROCESSING Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan 15 TAN. PP03.015.01 Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Ternak 16 TAN. PP03.016.01 Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian ke Pasar Domestik MENGELOLA SUB 17 TAN. PP03.017.01 Mengelola Kegiatan SISTEM AGRONIAGA Pemasaran Produk Pertanian ke Pasar Luar Negeri 18 TAN. PP03.018.01 Mengelola kegiatan fasilitasi akses permodalan 19 TAN. PP03.019.01 Mengelola kegiatan fasilitasi MENGELOLA SUB akses sumber informasi dan SISTEM JASA Teknologi PENUNJANG 20 TAN. PP03.020.01 Melakukan Perencanaan Usaha Agribisnis 18   
  • 21.
    Lampiran 4. Pengelompokkan (clusterisasi)unit kompetensi dalam uji kompetens Profesi Penyuluh Pertanian (Level Supervisor) NO. UNIT KOMPETENSI CLUSTER / UNIT A KOMPETENSI UMUM 1 TAN.PP01.001.01 Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Kehidupan 2 TAN.PP01.002.01 Mengorganisasikan Pekerjaan 3 TAN.PP01.003.01 Melakukan Komunikasi UMUM Dialogis 4 TAN.PP01.004.01 Membangun Jejaring Kerja 5 TAN.PP01.005.01 Mengorganisasikan Masyarakat B KOMPETENSI INTI 1 TAN.PP02.002.01 Mengumpulkan dan Mengolah MENYIAPKAN Data Potensi Wilayah PENYULUHAN 2 TAN.PP02.004.01 Menyusun Programa PERTANIAN Penyuluhan Pertanian 3 TAN.PP02.007.01 Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian MELAKSANAKAN 4 TAN.PP02.009.01 Membuat dan Menggunakan PENYULUHAN Media Penyuluhan Pertanian PERTANIAN 5 TAN.PP02.011.01 Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian 6 TAN.PP02.016.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian MENGEVALUASI 7 TAN.PP02.018.01 Mengevaluasi Dampak PENYULUHAN Pelaksanaan Penyuluhan PERTANIAN Pertanian 8 TAN.PP02.013.01 Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani MENGEMBANGKAN 9 TAN.PP02.021.01 Melaksanakan Kegiatan PENYULUHAN Pengembangan Keprofesian PERTANIAN Penyuluhan Pertanian C KOMPETENSI KHUSUS/PILIHAN 1 TAN. PP03.001.01 Mengelola Kegiatan Produksi MENGELOLA Benih Tanaman KEGIATAN PRODUKSI BENIH TANAMAN 2 TAN. PP03.002.01 Mengelola kegiatan Produksi MENGELOLA Pupuk, Pestisida Tanaman KEGIATAN PRODUKSI PUPUK, PESTISIDA TANAMAN 3 TAN. PP03.005.01 Mengelola Kegiatan Produksi MENGELOLA Alat dan Mesin Pertanian KEGIATAN PRODUKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN 19   
  • 22.
    4 TAN. PP03.003.01 Mengelola Kegiatan Produksi MENGELOLA Bibit Ternak KEGIATAN PRODUKSI BIBIT TERNAK 5 TAN. PP03.004.01 Mengelola Kegiatan Produksi MENGELOLA Pakan, Obat Ternak KEGIATAN PRODUKSI PAKAN, OBAT TERNAK 6 TAN. PP03.006.01 Mengelola kegiatan produksi MENGELOLA Tanaman Pangan KEGIATAN PRODUKSI TANAMAN PANGAN 7 TAN. PP03.007.01 Mengelola kegiatan produksi MENGELOLA Tanaman Hortikultura KEGIATAN PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA 8 TAN. PP03.008.01 Mengelola kegiatan produksi MENGELOLA Tanaman Perkebunan KEGIATAN PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN 9 TAN. PP03.009.01 Mengelola kegiatan produksi MENGELOLA Ternak Besar KEGIATAN PRODUKSI TERNAK BESAR 10 TAN. PP03.010.01 Mengelola kegiatan produksi MENGELOLA Ternak Kecil KEGIATAN PRODUKSI TERNAK KECIL 11 TAN. PP03.0011.01 Mengelola kegiatan produksi MENGELOLA Ternak Unggas KEGIATAN PRODUKSI TERNAK UNGGAS 12 TAN. PP03.012.01 Mengelola Kegiatan Pengolahan MENGELOLA Hasil Tanaman Pangan KEGIATAN PENGOLAHAN HASIL TANAMAN PANGAN 13 TAN. PP03.013.01 Mengelola Kegiatan Pengolahan MENGELOLA Hasil Tanaman Hortikultura KEGIATAN PENGOLAHAN HASIL TANAMAN HORTIKULTURA 14 TAN. PP03.014.01 Mengelola Kegiatan Pengolahan MENGELOLA Hasil Tanaman Perkebunan KEGIATAN PENGOLAHAN HASIL TANAMAN PERKEBUNAN 15 TAN. PP03.015.01 Mengelola Kegiatan Pengolahan MENGELOLA Hasil Ternak KEGIATAN PENGOLAHAN HASIL TERNAK 20   
  • 23.
    16 TAN. PP03.016.01 Mengelola Kegiatan Pemasaran MENGELOLA Produk Pertanian ke Pasar KEGIATAN Domestik PEMASARAN PRODUK PERTANIAN KE PASAR DOMESTIK 17 TAN. PP03.017.01 Mengelola Kegiatan Pemasaran MENGELOLA Produk Pertanian ke Pasar Luar KEGIATAN Negeri PEMASARAN PRODUK PERTANIAN KE PASAR LUAR NEGERI 18 TAN. PP03.018.01 Mengelola kegiatan fasilitasi MENGELOLA akses permodalan KEGIATAN FASILITASI AKSES PERMODALAN 19 TAN. PP03.019.01 Mengelola kegiatan fasilitasi MENGELOLA akses sumber informasi dan KEGIATAN Teknologi FASILITASI AKSES SUMBER INFORMASI DAN TEKNOLOGI 20 TAN.PP03.020.001 Melakukan Perencanaan Usaha MELAKUKAN Agribisnis PERENCANAAN USAHA AGRIBISNIS 21   
  • 24.
    Lampiran 5. Pengelompokkan (clusterisasi)unit kompetensi dalam uji kompetensi Profesi Penyuluh Pertanian (Level Advisor) NO. UNIT KOMPETENSI CLUSTER / UNIT A KOMPETENSI UMUM 1 TAN.PP01.001.01 Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Kehidupan 2 TAN.PP01.002.01 Mengorganisasikan Pekerjaan Mengembangkan Diri 3 TAN.PP01.003.01 Melakukan Komunikasi Dialogis dan Interaksi Sosial 4 TAN.PP01.004.01 Membangun Jejaring Kerja 5 TAN.PP01.005.01 Mengorganisasikan Masyarakat B KOMPETENSI INTI 1 TAN.PP02.005.01 Menyusun Programa Penyuluhan Menyiapkan Pertanian Penyuluhan Pertanian 2 TAN.PP02.014.01 Menumbuh kembangkan Melaksanakan kelembagaan Petani Penyuluhan Pertanian 3 TAN.PP02.017.01 Mengevaluasi pelaksanaan Mengevaluasi dan Penyuluhan Pertanian Melaporkan 4 TAN.PP02.019.01 Mengevaluasi dampak Pelaksanaan pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Penyuluhan Pertanian 5 TAN.PP02.020.01 Mengembangkan metode, sistem kerja atau arah kebijakan penyuluhan pertanian Mengembangkan 6 TAN.PP02.021.01 Melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pertanian pengembangan keprofesian penyuluhan pertanian C KOMPETENSI KHUSUS/ PILIHAN 1 TAN.PP03.001.01 Mengelola Kegiatan Produksi Benih Tanaman 2 TAN.PP03.020.01 Melakukan Perencanaan Usaha Agribisnis Agribisnis Tanaman 3 TAN.PP03.006.01 Mengelola kegiatan produksi Pangan Tanaman Pangan 4 TAN.PP03.012.01 Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan 5 TAN.PP03.001.01 Mengelola Kegiatan Produksi Benih Tanaman 6 TAN.PP03.007.01 Mengelola kegiatan produksi Tanaman Hortikultura Agribisnis Tanaman 7 TAN.PP03.013.01 Mengelola Kegiatan Pengolahan Hortikultura Hasil Tanaman Hortikultura 8 TAN.PP03.020.01 Melakukan Perencanaan Usaha Agribisnis 22   
  • 25.
    9 TAN.PP03.001.01 Mengelola Kegiatan Produksi Benih Tanaman 10 TAN.PP03.008.01 Mengelola kegiatan produksi Tanaman Perkebunan Agribisnis Tanaman 11 TAN.PP03.014.01 Mengelola Kegiatan Pengolahan Perkebunan Hasil Tanaman Perkebunan 12 TAN.PP03.020.01 Melakukan Perencanaan Usaha Agribisnis 13 TAN.PP03.003.01 Mengelola Kegiatan Produksi Bibit Ternak 14 TAN.PP03.009.01 Mengelola kegiatan produksi Ternak Besar 15 TAN.PP03.015.01 Mengelola Kegiatan Pengolahan Agribisnis Ternak Hasil Ternak Ruminansia Besar 16 TAN.PP03.020.01 Melakukan Perencanaan Usaha Agribisnis 17 TAN.PP03.003.01 Mengelola Kegiatan Produksi Bibit Ternak 18 TAN.PP03.010.01 Mengelola kegiatan produksi Ternak Kecil 19 TAN.PP03.015.01 Mengelola Kegiatan Pengolahan Agribisnis Ternak Kecil Hasil Ternak 20 TAN.PP03.020.01 Melakukan Perencanaan Usaha Agribisnis 21 TAN.PP03.003.01 Mengelola Kegiatan Produksi Bibit Ternak 22 TAN.PP03.011.01 Mengelola kegiatan produksi Ternak Unggas Agribisnis Ternak 23 TAN.PP03.015.01 Mengelola Kegiatan Pengolahan Unggas Hasil Ternak 24 TAN.PP03.020.01 Melakukan Perencanaan Usaha Agribisnis 23   
  • 26.
    Lampiran 6. Bukti FisikPendukung Yang Dipersyaratkan Untuk Setiap Unit Kompetensi No Unit Kompetensi Bukti Fisik Pendukung yang diperlukan KOMPETENSI UMUM 1. Mengaktualisasi Nilai- 1. Penilaian dari atasan Nilai Kehidupan 2. Penilaian dari dua teman sejawat (Penyuluh) 3. Penilaian dari 5 org petani di wilayah kerjanya 2. Mengorganisasikan 1. Penilaian dari atasan Pekerjaan 2. Penilaian dari dua teman sejawat (Penyuluh) 3. Penilaian dari 5 org petani di wilayah kerjanya 3. Melakukan Komunikasi 1. Penilaian dari atasan Dialogis 2. Penilaian dari dua teman sejawat (Penyuluh) 3. Penilaian dari 5 org petani di wilayah kerjanya 4. Membangun Jejaring 1. Penilaian dari atasan Kerja 2. Penilaian dari dua teman sejawat (Penyuluh) 3. Penilaian dari 5 org petani di wilayah kerjanya 5. Mengorganisasikan 1. Penilaian dari atasan Masyarakat 2. Penilaian dari dua teman sejawat (Penyuluh) 3. Penilaian dari 5 org petani di wilayah kerjanya KOMPETENSI INTI 1 Mengumpulkan dan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A. Mengolah Data Potensi 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Data Potensi Wilayah Wilayah. tingkat desa/ kecamatan yang telah diolah untuk menyusun Programa Penyuluhan. 2 Menyusun Programa 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A. Penyuluhan Pertanian 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Konsep Programa Penyuluhan Pertanian. 3 Menyusun Materi 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A. Penyuluhan Pertanian 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Materi Penyuluhan Pertanian yang pernah dibuat selama 5 tahun terakhir 4 Membuat dan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A. Menggunakan Media 2. Bukti hasil pembuatan Media Penyuluhan Penyuluhan Pertanian Pertanian selama 5 tahun terakhir. 5 Menerapkan Metode 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A. Penyuluhan Pertanian 2. Bukti hasil pekerjaan berupa penerapan Metode Penyuluhan Pertanian yang pernah dilaksanakan selama 5 tahun terakhir dalam bentuk foto atau bentuk lainnya . 6 Menumbuhkembangkan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A. Kelembagaan Petani. 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Surat Pengukuhan terbentuk dan/atau naik kelas suatu Kelompok Tani yg berada di wilayah kerjanya. 7 Mengevaluasi 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A. Pelaksanaan 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Penyuluhan Pertanian Evaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian 8 Mengevaluasi Dampak 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A. Pelaksanaan 2. Laporan Hasil Evaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Penyuluhan Pertanian 24   
  • 27.
    9 Mengembangkan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A. Metode, Sistem Kerja 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan hasil atau Arah Kebijakan Pengembangan Metode, Sistem Kerja atau Arah Penyuluhan Pertanian Kebijakan Penyuluh Pertanian 10 Melaksanakan Kegiatan 1. Surat Keterangan Formulir B. Pengembangan 2. Bukti hasil pekerjaan berupa makalah/buku dan Keprofesian sejenisnya Penyuluhan Pertanian . KOMPETENSI KHUSUS/PILIHAN 1 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A. Produksi Benih 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Tanaman. Mengelola Kegiatan Produksi Benih Tanaman 2 Mengelola kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A. Produksi Pupuk, 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Pestisida Tanaman Mengelola Kegiatan Produksi Pupuk dan Pestisida Tanaman 3 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Produksi Bibit Ternak 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Mengelola Kegiatan Produksi Bibit Ternak 4 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Produksi Pakan, Obat 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Ternak Mengelola Kegiatan Produksi Pakan dan ObatTernak 5 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Produksi Alat dan Mesin 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Pertanian Mengelola Kegiatan Produksi Alat dan Mesin Pertanian 6 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Produksi Tanaman 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Pangan Mengelola Kegiatan Produksi Tanaman Pangan 7 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Produksi Tanaman 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Hortikultura Mengelola Kegiatan Produksi Tanaman Hortikultura 8 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Produksi Tanaman 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Perkebunan Mengelola Kegiatan Produksi Tanaman Perkebunan 9 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Produksi Ternak Besar 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Besar 10 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Produksi Ternak Kecil 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Kecil 11 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Produksi Ternak 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Unggas Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Unggas 12 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Pengolahan Hasil 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Tanaman Pangan Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan   25   
  • 28.
    13 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Pengolahan Hasil 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Tanaman Hortikultura Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Hortikultura 14 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Pengolahan Hasil 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Tanaman Perkebunan Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan 15 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Pengolahan Hasil 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Ternak Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Ternak 16 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Pemasaran Produk 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Pertanian ke Pasar Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian Domestik ke Pasar Domestik 17 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Pemasaran Produk 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Pertanian ke Pasar Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian Luar Negeri ke Pasar Luar Negeri 18 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Fasilitasi Akses 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Permodalan Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Permodalan 19 Mengelola Kegiatan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Fasilitasi Akses Sumber 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Informasi dan Teknologi Mengelola Kegiatan Akses Sumber Informasi dan Teknologi 20 Melakukan 1. Laporan Pelaksanaan Formulir A Perencanaan Usaha 2. Bukti hasil pekerjaan berupa Laporan Hasil Agribisnis Melakukan Perencanaan Usaha Agribisnis 26   
  • 29.
    Lampiran 7. Formulir A LAPORAN PELAKSANAAN UNIT KOMPETENSI........................................................... 1. Penyuluh Pertanian a. Nama/NIP :............................................ b. Pangkat/Golongan :............................................ c. Jabatan :............................................ d. Unit Kerja :............................................ 2. Dasar Pelaksanaan :............................................. 3. Nama Kegiatan :............................................. 4. Pelaksanaan Kegiatan :............................................. a. Waktu Pelaksanaan :............................................. b. Tempat/Lokasi :............................................. 5. Hasil Pekerjaan :............................................. Mengetahui, ........tanggal............ Pimpinan Unit Kerja Penyuluh Pertanian (..........................................) (...............................................) 27   
  • 30.
    Lampiran 8. Formulir B. SURAT KETERANGAN Yang bertanda tang dibawah ini : a. Nama/NIP :............................................ b. Pangkat/Golongan :............................................ c. Jabatan :............................................ d. Unit Kerja :............................................ menerangkan bahwa Penyuluh Pertanian: a. Nama/NIP :............................................ b. Pangkat/Golongan :............................................ c. Jabatan :............................................ d. Unit Kerja :............................................ telah melakukan kegiatan .............................................. dengan judul ................................................................... dalam bentuk ................................................................. atau ....................................pada tanggal ...................... di .................................................................................... tanggal........................ Pimpinan Unit Kerja (..................................) 28   
  • 31.
    Lampiran 9. Contoh UnitKompetensi Untuk Mengisi Asesmen Mandiri KODE UNIT : TAN. PP03.019.01 JUDUL UNIT : Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Sumber Informasi dan Teknologi Pertanian DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja penyuluh pertanian dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi pertanian. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Merencanakan kegiatan 1.1. Kebutuhan informasi dan teknologi pertanian fasilitasi akses sumber diidentifikasi. informasi dan teknologi 1.2. Sumber-sumber informasi dan teknologi pertanian pertanian diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan. 1.3. Masalah akses informasi dan teknologi pertanian diidentifikasi dan dirumuskan. 1.4. Rancangan kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi pertanian disusun dalam bentuk rencana kerja. 2. Melaksanakan kegiatan 2.1. Sumber-sumber informasi dan teknologi pertanian fasilitasi akses sumber diakses sesuai dengan kebutuhan. informasi dan teknologi 2.2. Kegiatan fasilitasi akses sumber infromasi dan pertanian teknologi pertanian dikonfirmasikan dengan pelaku utama dan pelaku usaha serta sumber-sumber penyedia informasi dan teknologi pertanian. 2.3. Kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi pertanian dilaksanakan secara faktual, aktual, akurat, dan berkesinambungan. 3. Melakukan evaluasi 3.1. Hasil pelaksanaan fasilitasi akses sumber informasi kegiatan fasilitasi akses dan teknologi pertanian dievaluasi sesuai dengan informasi dan inovasi kebutuhan dengan menggunakan metode dan pertanian teknik tertentu. 3.2. Hasil evaluasi disusun dalam bentuk laporan. BATASAN VARIABEL 1. Kontek variabel 1.1. Unit ini berlaku untuk melaksanakan pengelolaan kegiatan fasilitasi akses informasi dan teknologi pertanian. 1.2. Unit ini berlaku untuk uji kompetensi bagi Penyuluh Pertanian Fasilitator, Peyuluh Pertanian Supervisor, dan Penyuluh Pertaian Advisor. 1.3. Akses informasi pertanian meliputi; pasar, harga, produk, konsumen, produsen permodalan/perkreditan/perbankan, jaringan dan kemitraan. 1.4. Akses teknologi pertanian meliputi; jenis, jumlah ketersediaan, produsen, spesifikasi teknis, dan harga. 1.5. Informasi teknologi mencakup subsektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan. 29   
  • 32.
    1.6. Kegiatan fasilitasiakses informasi dan teknologi pertanian dilaksanakan dalam bentuk pertemuan teknis, pelatihan, sosialisasi, magang, studi banding, dan praktek/uji coba. 2. Perlengkapan yang dibutuhkan 2.1. Rencana Kebutuhan informasi dan teknologi pertanian (RDK, RDKK, Programa Penyuluhan Kecamatan/Kabupaten/Provinsi/Nasional). 2.2. Instrumen identifikasi kebutuhan informasi dan teknologi pertanian. 2.3. Alat tulis, alat komputasi, dan jaringan internet. 2.4. Referensi yang mendukung (program dan kebijakan pembangunan pertanian yang teridentifikasi di sub sektor lingkup pertanian). 3. Tugas-tugas yang harus dilakukan 3.1. Merencanakan kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi pertanian. 3.2. Melaksanakan kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi pertanian. 3.3. Melakukan evaluasi kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi pertanian. 4. Peraturan-peraturan yang diperlukan 4.1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian. 4.2. Pedoman Pelaksanaan Pertanian yang Baik (Good Agriculture Practices). 4.3. Peraturan tentang teknologi tertentu yang telah direkomendasikan. 4.4. Peraturan lain terkait. PANDUAN PENILAIAN 1. Penjelasan Prosedur Penilaian 1.1. Prosedur penilaian dilakukan melalui tahapan sebagai berikut 1.1.1. Penentuan tempat, waktu dan cara penilaian. 1.1.2. Penyiapan alat dan bahan penilaian. 1.1.3. Penyusunan kriteria penilaian. 1.1.4. Penetapan standar penilaian. 1.1.5. Pengujian, penilaian dan penetapan kelulusan. 1.1.6. Pelaporan hasil pengujian. 1.2. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya TAN.PP01.002.01 : Mengorganisasikan Pekerjaan TAN.PP01.003.01 : Melakukan Komunikasi Dialogis TAN.PP01.004.01 : Membangun Jejaring Kerja 2. Kondisi Penilaian 2. 1. Penilaian dilakukan di tempat kerja atau Lembaga Diklat Profesi yang ditetapkan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. 2. Penilaian dilakukan dengan cara portofolio, wawancara, dan studi kasus. 3. Pengetahuan yang dibutuhkan 3.1 Organisasi dan kelembagaan. 3.2 Negosiasi. 3.3 Budidaya tanaman dan peternakan. 3.4 Paket teknologi. 3.5 Alat dan mesin pertanian. 30   
  • 33.
    4. Keterampilan yang dibutuhkan 4.1. Komunikasi. 4.2. Mengidentifkasi masalah. 4.3. Merumuskan masalah. 4.4. Membangun jejaring kerjasama. 4.5. Membangun kemitraan. 4.6. Komputasi. 4.7. Advokasi. 5. Aspek kritis 5.1 Merumuskan kebutuhan informasi dan teknologi pertanian. 5.2 Rancangan rencana kerja dan penetapan kelompok sasaran. KOMPETENSI KUNCI NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT 1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2 2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2 3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2 4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok 2 5. Menggunakan ide-ide dan teknik matematika 2 6. Memecahkan masalah 3 7. Menggunakan teknologi 3 31   
  • 34.
    Lampiran 10. Contoh AsesmenMandiri yang telah diisi :   FR-APL-02 ASESMEN MANDIRI Nama Peserta : Fakhrurrozi Tanggal/Waktu : Nama Asesor :Desyllaningrum Tempat : Pada bagian ini, anda diminta untuk menilai diri sendiri terhadap unit (unit-unit) kompetensi yang akan diujikan. 1. Pelajari seluruh standar Kriteria Unjuk Kerja (KUK), batasan variabel, panduan penilaian dan aspek kritis serta yakinkan bahwa anda sudah benar-benar memahami seluruh isinya. 2. Laksanakan penilaian mandiri dengan mempelajari dan menilai kemampuan yang anda miliki secara obyektif terhadap seluruh daftar pertanyaan yang ada, serta tentukan apakah sudah kompeten (K) atau belum kompeten (BK). 3. Siapkan bukti-bukti yang anda anggap relevan terhadap unit kompetensi, serta ‘matching’- kan setiap bukti yang ada terhadap setiap elemen/KUK, konteks variable, pengetahuan dan keterampilan yang dipersyaratkan serta aspek kritis 4. Asesor dan asesi menandatangi form asesmen mandiri Unit Kompetensi : Nomor : TAN. PP03.019.01 Judul : Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Sumber Informasi dan Teknologi Pertanian     Elemen Kompetensi : 1. Merencanakan kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi pertanian Bukti-bukti Komponen Asesmen Daftar Pertanyaan Penilaian Pendukung Mandiri (Asesmen Mandiri/Self Assessment) K BK KODE V A C S 1.1. Apakan anda dapat mengidentifikasi K CP √ √ √ √ kebutuhan informasi dan teknologi pertanian? K CP √ √ √ √ 1.2. Apakah anda dapat mengidentifikasi sumber- sumber informasi dan teknologi pertanian sesuai kebutuhan ? K CP √ √ √ √ Kriteria Unjuk Kerja 1.3. Apakah anda dapat mengidentifikasi dan merumuskan masalah akses informasi dan teknologi pertanian ? K CP √ √ √ √ a. Apakah anda dapat menyusun rancangan kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi pertanian dalam bentuk rencana kerja ?     32   
  • 35.
    Elemen Kompetensi :2. Melaksanakan kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi pertanian Bukti-bukti Komponen Asesmen Daftar Pertanyaan Penilaian Pendukung Mandiri (Asesmen Mandiri/Self Assessment) K BK KODE V A C S 2.1. Apakah anda mengakses sumber-sumber K De √ √ √ √ informasi dan teknologi pertanian sesuai dengan kebutuhan ? a. Apakah anda dapat mengkonfirmasi kegiatan K CP √ √ √ √ fasilitasi akses sumber infromasi dan teknologi pertanian dengan pelaku utama dan Kriteria Unjuk Kerja pelaku usaha serta sumber-sumber penyedia informasi dan teknologi pertanian ? 2.3. Apakah anda dapat melaksanakan kegiatan K CP √ √ √ √ fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi pertanian secara faktual, aktual, akurat, dan berkesinambungan ? Elemen Kompetensi : 3. Melakukan evaluasi kegiatan fasilitasi akses informasi dan inovasi pertanian Bukti-bukti Komponen Asesmen Daftar Pertanyaan Penilaian Pendukung Mandiri (Asesmen Mandiri/Self Assessment) K BK KODE V A C S 3.1. Apakah anda dapat mengevaluasi hasil K CP √ √ √ pelaksanaan fasilitasi akses sumber informasi √ dan teknologi pertanian sesuai dengan Kriteria Unjuk Kerja kebutuhan dengan menggunakan metode dan teknik tertentu ? 3.2. Apakah anda dapat menyusun hasil evaluasi K CP √ √ √ dalam bentuk laporan ? √ Penilaian Bukti-bukti Komponen Asesmen Daftar Pertanyaan Pendukung Mandiri (Asesmen Mandiri/Self Assessment) K BK KODE V A C S 1.1. Apakah anda dapat melaksanakan pengelolaan K CP √ √ √ kegiatan fasilitasi akses informasi dan teknologi √ pertanian ? 1.2. Apakah anda dapat mengembangkan unit K JD √ √ √ √ kompetensi ini untuk menjadi penyuluh pertanian Fasilitator/Supervisor/Advisor ? 1.3. Apakah anda dapat mengakses informasi K De √ √ √ pertanian meliputi; pasar, harga, produk, √ konsumen, produsen, permodalan/perkreditan/perbankan, jaringan dan kemitraan ? 1.4. Apakah anda dapat mengakses teknologi K De √ √ √ √ Batasan Variabel pertanian meliputi; jenis, jumlah ketersediaan, produsen, spesifikasi teknis, dan harga ? 1.5. Apakah anda dapat melaksanakan pengelolaan K De √ √ √ kegiatan fasilitasi akses informasi dan teknologi √ pertanian di bidang subsektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan ? 1.6. Apakah anda dapat melaksanakan kegiatan K Pe √ √ √ √ fasilitasi akses informasi dan teknologi pertanian dalam bentuk pertemuan teknis, pelatihan, sosialisasi, magang, studi banding, dan praktek/uji coba ?   33   
  • 36.
    Penilaian Bukti-bukti Komponen Asesmen Daftar Pertanyaan Pendukung Mandiri (Asesmen Mandiri/Self Assessment) K BK KODE V A C S 1.1. Apakah anda mengetahui tentang teori K L √ √ √ √ Pengetahuan dan organisasi dan kelembagaan ? Ketrampilan yang dibutuhkan 1.2. Apakah anda mengetahui tentang teknik K L √ √ √ √ negosiasi ? 1.3. Apakah anda mengetahui tentang budidaya K L √ √ √ √ tanaman dan peternakan ? 1.4. Apakah anda mengetahui tentang teknik K L √ √ √ √ penyusunan paket teknolog ? b. Apakah anda dapat melaksanakan teknik K De √ √ √ √ berkomunikasi dialogis ? c. Apakah anda dapat melaksanakan teknik K CP √ √ √ √ mengidentifkasi dan merumuskan masalah ? d. Apakah anda dapat melaksanakan teknik K CP √ √ √ √ membangun jejaring kerjasama ? e. Apakah anda dapat melaksanakan teknik K CP √ √ √ √ membangun kemitraan ? f. Apakah anda dapat melaksanakan teknik K De √ √ √ √ komputasi dasar ?   Penilaian Bukti-bukti Komponen Asesmen Daftar Pertanyaan Pendukung Mandiri (Asesmen Mandiri/Self Assessment) K BK KODE V A C S Aspek Kritis 1.1. Apakah anda dapat melaksanakan teknik K CP √ √ √ √ merumuskan kebutuan informasi dan teknologi pertanian ? 1.2. Apakah anda dapat melaksanakan teknik K De √ √ √ √ merancang rencana kerja dan penetapan sasaran ? Catatan : *) apabila tersedia dalam standar kompetensi    Rekomendasi Asesor Kompetensi: Peserta : Nama Fakhrurrozi Karena semua penilaian sudah kompeten (K), proses asesment dapat dilanjutkan Tanda tangan/ Tanggal Catatan : Asesor Kompetensi : Nama Desyllaningrum No. Reg. Tanda tangan/ Tanggal 34   
  • 37.
    Mulai Penyuluh Pertanian mengajukan uji kompetensi ke LSP-P1 melalui BPP/BP3K meneruskan kelengkapan/ tidak persyaratan uji kompetensi oleh BPP/BP3K ya BPP/BP3K meneruskan persyaratan uji kompetensi ke instansi Tk.Kab./Kota Instansi yang menangani penyuluhan Tk.Kab./Kota meneruskan ke Tk.Prov. Instansi yang menangani Penyuuluh Tk.Prov. meneruskan ke LSP-P1 pemanggilan calon peserta uji kompetensi oleh LSP-P1 untuk mengikuti Konsultasi Pra Asesmen (KPA) Penetapan kelayakan asesi belum layak melalui KPA oleh Asesor layak Diklat Prof esi belum kompeten Uji Kompetensi di TUK Asesmen ulang Penerbitan sertifikasi kompetensi Penyuluh Pertanian Profesional SELESAI   Gambar.   Alur Sertifikasi Bagi Penyuluh Pertanian  35