Tiga peristiwa pelanggaran HAM utama di Indonesia yang dijelaskan dalam dokumen tersebut adalah tragedi Trisakti (1998), kasus pembunuhan Marsinah (1993), dan kasus pembunuhan Munir (2004). Ketiganya melibatkan penembakan mahasiswa dan pembunuhan aktivis buruh dan HAM yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia secara sewenang-wenang.