Makalah ini membahas kedudukan al hadis dalam Islam dan sejarah pembukuannya, menjelaskan bahwa hadis merupakan sumber hukum kedua setelah alquran. Penulis berharap makalah ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang ilmu hadis kepada pembaca. Makalah ini juga ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah al hadis di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.