Dokumen ini membahas kehalalan produk kosmetik dari perspektif fiqh kontemporer, menekankan bahwa penggunaan bahan haram tidak diperbolehkan. Berbagai bahan kosmetik, baik dari sumber hewan, tumbuhan, maupun manusia, sering digunakan, termasuk kolagen, plasenta, dan keratin. Pihak LPPOM MUI telah menemukan beberapa perusahaan kosmetik yang menggunakan bahan dari plasenta manusia.