Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dengan tujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sesuai dengan tantangan pendidikan terkini. Kurikulum ini dirancang untuk menyeimbangkan pengembangan sikap spiritual, sosial, serta kemampuan intelektual, sambil mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan global. Implementasi kurikulum 2013 berfokus pada pembelajaran yang aktif dan partisipatif, mengubah pendekatan tradisional ke arah interaksi yang lebih luas antara peserta didik, guru, dan lingkungan.