Teks tersebut membahas tentang transplantasi organ tubuh, transfusi darah, dan bank ASI dari sudut pandangan Islam dan hukum negara. Secara garis besar dibahas pengertian ketiga hal tersebut, pandangan Islam yang mengatur bahwa transplantasi dari donor hidup haram, donor koma haram, sedangkan donor meninggal boleh dengan syarat tertentu, serta pandangan hukum negara yang mengizinkan dengan aturan yang lebih longgar."