Makalah ini membahas tentang manshubatul asma’ (maf’ul liajlih dan maf’ul ma’ah) sebagai bagian dari ilmu nahwu dalam bahasa Arab. Penulis menjelaskan definisi, contoh, dan syarat-syarat yang diperlukan untuk masing-masing istilah tersebut. Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk menambah pemahaman dan pengetahuan tentang topik ini.