MASALAH PENDIDIKAN

“Pendidikan Profesi dan Sertifikasi : Upaya
Meningkatkan Kualitas Guru di Tengah
Keterpurukan Dunia Pendidikan”
LATAR BELAKANG MASALAH
Sejumlah lembaga internasional yang
kompeten dan sangat berpengaruh
menempatkan Indonesia sebagai negara
yang terbelakang dalam sejumlah hal.
Sebagaimana yang dirilis di banyak media
massa menyebutkan bahwa menurut IIMD
(International Institute for Management
Development) menempatkan daya saing
Indonesia pada peringkat paling rendah dari
49 negara yang diteliti.
Daya saing merupakan analisis
mengenai kemampuan suatu
negara dalam mengembangkan
diri yang menyangkut berbagai
aspek sekaligus, seperti:
ekonomi, pendidikan,
pemerintahan, ketenagakerjaan,
dan lain-lain
Hal lain yang mengindikasikan
rendahnya kualitas pendidikan di
Indonesia adalah kualitas budi pekerti
para siswa yang memprihatinkan.
UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Mutu pendidikan ditentukan
oleh beberapa faktor
penting, yaitu menyangkut
input, proses, dukungan
lingkungan, sarana dan
prasarana. Penjabaran
lebih lanjut mengenai
faktor-faktor tersebut
bahwa input berkaitan
dengan kondisi peserta
didik
(minat, bakat, potensi, moti
vasi, sikap).
Proses berkaitan erat dengan penciptaan
suasana pembelajaran, yang dalam hal ini lebih
banyak ditekankan pada kreativitas pengajar
(guru), dukungan lingkungan berkaitan dengan
suasana atau situasi dan kondisi yang
mendukung terhadap proses pembelajaran
seperti lingkungan keluarga, masyarakat, alam
sekitar, sedangkan sarana dan prasarana
adalah perangkat yang dapat memfasilitasi
aktivitas pembelajaran, seperti gedung, alat-alat
laboratorium, komputer dan sebagainya.
Penjaminan mutu lewat sertifikasi
kompetensi akan mampu memberikan
kepercayaan kepada stakeholder. Jika
guru memiliki sertifikat kompetensi yang
merupakan pengakuan terhadap
kompetensi dan profesi untuk
melaksanakan tugas sebagai
guru, stakeholder akan percaya bahwa
guru yang akan
mendidik, mengajar, melatih dan
membimbing anak-anak yang mereka
percayakan akan mendapat pelayanan
optimal baik di dalam penyediaan fasilitas
pendidikan maupun dalam proses
pendidikan dan pembelajaran.
Diharapkan dengan upaya itu hasil
pendidikan yang dicapai juga akan lebih
baik.
Jika guru memiliki rasa confident
(percaya diri) akan kompetensi
yang dimilikinya, tidak akan
menimbulkan rasa was-was dan
khawatir yang berlebihan. Oleh
karena itu perlu sosialisasi
secara luas agar kebijakan
sertifikasi dan resertifikasi dapat
diterima secara positif, dan
bukan merupakan ancaman bagi
guru, tetapi justru dirasakan
dapat melindungi profesi guru
dan untuk membantu guru dalam
mencapai tingkat tertinggi
jabatan guru.
STANDAR KOMPETENSI GURU

Tugas profesional guru dapat dipilah menjadi
empat fungsi sekalipun di dalam praktik
merupakan satu kesatuan terpadu saling
terkait, mendukung dan memperkuat satu
terhadap aspek yang lain. Empat fungsi yang
dimaksud adalah: 1) guru sebagai
pendidik, 2) guru sebagai pengajar, 3) guru
sebagai pelatih, dan 4) guru sebagai
pembimbing.
Khusus dalam perumusan standar
komptensi guru terlebih dahulu perlu dikaji,
dianalisis dan dibahas secara mendalam
semua aspek yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi guru. Tim Penyusun Standar
Kompetensi Guru Pemula (SKGP)
merumuskan kompetensi guru dalam 4
(empat) rumpun yaitu: (1) Penguasaan
Bidang Studi; (2) Pemahaman tentang
Peserta Didik; (3) Penguasaan
Pembelajaran yang mendidik; dan (4)
Pengembangan Kepribadian dan
Keprofesionalan.
SERTIFIKASI GURU DAN LANDASAN YURIDISNYA
Sertifikasi kompetensi adalah proses
pemerolehan sertifikat kompetensi
guru yang dimaksudkan untuk
memberikan bukti tertulis terhadap
kinerja (performance) melaksanakan
tugas guru sebagai perwujudan
kompetensi yang dimiliki telah sesuai
dengan standar kompetensi guru yang
dipersyaratkan. Sertifikat kompetensi
adalah surat keterangan bukti atas
kompetensi dan hanya diberikan
setelah yang bersangkutan lulus
pendidikan profesi guru lembaga
pendidikan tinggi terpilih.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa
sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat
kompetensi;
ayat (2) Ijazah diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar
dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan
setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan yang terakreditasi;
Ayat (3) Sertifikat kompetensi
diberikan oleh penyelenggara
pendidikan dan/atau lembaga
pelatihan kepada peserta didik dan
warga masyarakat sebagai
pengakuan terhadap kompetensi
untuk melakukan pekerjaan
tertentu setelah lulus uji
kompetensi yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga
sertifikasi.
SERTIFIKASI GURU PEMULA
Sertifikasi guru pemula merupakan
proses pengujian kompetensi calon guru
sebagai dasar pengakuan terhadap
kompetensi untuk melakukan pekerjaan
sebagai guru setelah lulus uji kompetisi
yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan terakreditasi atau lembaga
sertifikasi. Dengan demikian tujuan
sertifikasi guru pemula adalah untuk
menentukan kelayakan seseorang
sebelum memasuki atau memangku
jabatan profesional sebagai guru, yang
dapat diberlakukan selama kurang lebih
lima tahun.
SERTIFIKASI GURU LANJUT
Sertifikasi guru lanjut merupakan proses
pengujian kompetensi calon guru sebagai
dasar pengakuan terhadap kompetensi untuk
melakukan pekerjaan sebagai guru
berikutnya, setelah sertifikasi guru yang
dimiliki hampir habis masa berlakunya.
Peserta sertifikasi guru lanjut terdiri atas
dua kelompok. Kelompok pertama
adalah para guru sebidang dan
serumpun yang telah menjadi PNS
tetapi belum memiliki sertifikasi guru
pemula. Kelompok kedua adalah para
guru sebidang dan serumpun yang
telah memiliki sertifikasi guru sebagai
profesi (baik sertifikasi guru pemula
maupun sertifikasi guru lanjut) yang
telah hampir habis masa berlakunya.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian bahasan
“Pendidikan Profesi dan Sertifikasi
: Upaya Meningkatkan Kualitas
Guru di Tengah Keterpurukan
Dunia Pendidikan” dapat
disimpulkan bahwa tiang dari
mutunya pendidikan di negeri ini
adalah Guru, maka dari itu guru
harus dipersiapkan melalui
pendidikan dalam jangka waktu
tertentu dengan seperangkat mata
kuliah serta beban SKS tertentu
sesuai dengan jenjangnya.
Pendidikan yang dimaksud adalah
untuk mendidik calon guru yang kelak
mampu melaksanakan tugas secara
profesional. Tugas profesional guru
dapat dipilah menjadi empat fungsi
sekalipun di dalam praktik merupakan
satu kesatuan terpadu saling
terkait, mendukung dan memperkuat
satu terhadap aspek yang lain. Empat
fungsi yang dimaksud adalah: 1) guru
sebagai pendidik, 2) guru sebagai
pengajar, 3) guru sebagai pelatih, dan
4) guru sebagai pembimbing.
Masalah Pendidikan

Masalah Pendidikan

  • 1.
    MASALAH PENDIDIKAN “Pendidikan Profesidan Sertifikasi : Upaya Meningkatkan Kualitas Guru di Tengah Keterpurukan Dunia Pendidikan”
  • 2.
    LATAR BELAKANG MASALAH Sejumlahlembaga internasional yang kompeten dan sangat berpengaruh menempatkan Indonesia sebagai negara yang terbelakang dalam sejumlah hal. Sebagaimana yang dirilis di banyak media massa menyebutkan bahwa menurut IIMD (International Institute for Management Development) menempatkan daya saing Indonesia pada peringkat paling rendah dari 49 negara yang diteliti.
  • 3.
    Daya saing merupakananalisis mengenai kemampuan suatu negara dalam mengembangkan diri yang menyangkut berbagai aspek sekaligus, seperti: ekonomi, pendidikan, pemerintahan, ketenagakerjaan, dan lain-lain
  • 4.
    Hal lain yangmengindikasikan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia adalah kualitas budi pekerti para siswa yang memprihatinkan.
  • 5.
    UPAYA PENINGKATAN MUTUPENDIDIKAN Mutu pendidikan ditentukan oleh beberapa faktor penting, yaitu menyangkut input, proses, dukungan lingkungan, sarana dan prasarana. Penjabaran lebih lanjut mengenai faktor-faktor tersebut bahwa input berkaitan dengan kondisi peserta didik (minat, bakat, potensi, moti vasi, sikap).
  • 6.
    Proses berkaitan eratdengan penciptaan suasana pembelajaran, yang dalam hal ini lebih banyak ditekankan pada kreativitas pengajar (guru), dukungan lingkungan berkaitan dengan suasana atau situasi dan kondisi yang mendukung terhadap proses pembelajaran seperti lingkungan keluarga, masyarakat, alam sekitar, sedangkan sarana dan prasarana adalah perangkat yang dapat memfasilitasi aktivitas pembelajaran, seperti gedung, alat-alat laboratorium, komputer dan sebagainya.
  • 7.
    Penjaminan mutu lewatsertifikasi kompetensi akan mampu memberikan kepercayaan kepada stakeholder. Jika guru memiliki sertifikat kompetensi yang merupakan pengakuan terhadap kompetensi dan profesi untuk melaksanakan tugas sebagai guru, stakeholder akan percaya bahwa guru yang akan mendidik, mengajar, melatih dan membimbing anak-anak yang mereka percayakan akan mendapat pelayanan optimal baik di dalam penyediaan fasilitas pendidikan maupun dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Diharapkan dengan upaya itu hasil pendidikan yang dicapai juga akan lebih baik.
  • 8.
    Jika guru memilikirasa confident (percaya diri) akan kompetensi yang dimilikinya, tidak akan menimbulkan rasa was-was dan khawatir yang berlebihan. Oleh karena itu perlu sosialisasi secara luas agar kebijakan sertifikasi dan resertifikasi dapat diterima secara positif, dan bukan merupakan ancaman bagi guru, tetapi justru dirasakan dapat melindungi profesi guru dan untuk membantu guru dalam mencapai tingkat tertinggi jabatan guru.
  • 9.
    STANDAR KOMPETENSI GURU Tugasprofesional guru dapat dipilah menjadi empat fungsi sekalipun di dalam praktik merupakan satu kesatuan terpadu saling terkait, mendukung dan memperkuat satu terhadap aspek yang lain. Empat fungsi yang dimaksud adalah: 1) guru sebagai pendidik, 2) guru sebagai pengajar, 3) guru sebagai pelatih, dan 4) guru sebagai pembimbing.
  • 10.
    Khusus dalam perumusanstandar komptensi guru terlebih dahulu perlu dikaji, dianalisis dan dibahas secara mendalam semua aspek yang berkaitan dengan tugas dan fungsi guru. Tim Penyusun Standar Kompetensi Guru Pemula (SKGP) merumuskan kompetensi guru dalam 4 (empat) rumpun yaitu: (1) Penguasaan Bidang Studi; (2) Pemahaman tentang Peserta Didik; (3) Penguasaan Pembelajaran yang mendidik; dan (4) Pengembangan Kepribadian dan Keprofesionalan.
  • 11.
    SERTIFIKASI GURU DANLANDASAN YURIDISNYA Sertifikasi kompetensi adalah proses pemerolehan sertifikat kompetensi guru yang dimaksudkan untuk memberikan bukti tertulis terhadap kinerja (performance) melaksanakan tugas guru sebagai perwujudan kompetensi yang dimiliki telah sesuai dengan standar kompetensi guru yang dipersyaratkan. Sertifikat kompetensi adalah surat keterangan bukti atas kompetensi dan hanya diberikan setelah yang bersangkutan lulus pendidikan profesi guru lembaga pendidikan tinggi terpilih.
  • 12.
    Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi; ayat (2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi;
  • 13.
    Ayat (3) Sertifikatkompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan/atau lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
  • 14.
    SERTIFIKASI GURU PEMULA Sertifikasiguru pemula merupakan proses pengujian kompetensi calon guru sebagai dasar pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan sebagai guru setelah lulus uji kompetisi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Dengan demikian tujuan sertifikasi guru pemula adalah untuk menentukan kelayakan seseorang sebelum memasuki atau memangku jabatan profesional sebagai guru, yang dapat diberlakukan selama kurang lebih lima tahun.
  • 15.
    SERTIFIKASI GURU LANJUT Sertifikasiguru lanjut merupakan proses pengujian kompetensi calon guru sebagai dasar pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan sebagai guru berikutnya, setelah sertifikasi guru yang dimiliki hampir habis masa berlakunya.
  • 16.
    Peserta sertifikasi gurulanjut terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama adalah para guru sebidang dan serumpun yang telah menjadi PNS tetapi belum memiliki sertifikasi guru pemula. Kelompok kedua adalah para guru sebidang dan serumpun yang telah memiliki sertifikasi guru sebagai profesi (baik sertifikasi guru pemula maupun sertifikasi guru lanjut) yang telah hampir habis masa berlakunya.
  • 17.
    KESIMPULAN Berdasarkan uraian bahasan “PendidikanProfesi dan Sertifikasi : Upaya Meningkatkan Kualitas Guru di Tengah Keterpurukan Dunia Pendidikan” dapat disimpulkan bahwa tiang dari mutunya pendidikan di negeri ini adalah Guru, maka dari itu guru harus dipersiapkan melalui pendidikan dalam jangka waktu tertentu dengan seperangkat mata kuliah serta beban SKS tertentu sesuai dengan jenjangnya.
  • 18.
    Pendidikan yang dimaksudadalah untuk mendidik calon guru yang kelak mampu melaksanakan tugas secara profesional. Tugas profesional guru dapat dipilah menjadi empat fungsi sekalipun di dalam praktik merupakan satu kesatuan terpadu saling terkait, mendukung dan memperkuat satu terhadap aspek yang lain. Empat fungsi yang dimaksud adalah: 1) guru sebagai pendidik, 2) guru sebagai pengajar, 3) guru sebagai pelatih, dan 4) guru sebagai pembimbing.