MENGATASI KESULITAN EKONOMI
DENGAN MENGHINDARI SISTEM RIBA
DALAM BISNIS
Disampaikan oleh : SETIONO WINARDI, SH.,MBA
Tujuan
1. Menghapuskan sistem Riba dan menggantinya dengan Syari’ah,
secara perlahan namun pasti tanpa menimbulkan gejolak dan
pertentangan di tengah masyarakat dan pandangan pemerintah.
2. Mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan sistem Syari’ah
sehingga dapat dirasakan kepada seluruh masyarakat.
3. Memberikan pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan dalam
melaksanakan ekonomi Syari’ah melalui perubahan manajemen
dari sistem Riba ke sistem Syari’ah.
4. Mengganti pendapatan pemerintah Daerah dan Pusat dari sumber
bisnis yang dibiayai dengan sistem Riba, menjadi bisnis yang
dibiayai dengan sistem Syari’ah
5. Menjadikan sistem Syari’ah sebagai tulang punggung
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di Daerah/Desa dan
Pemerintah Pusat.
Manfaat ..................................01
1. Mengatasi kesulitan ekonomi di dalam kehidupan sehari-hari yang
berasal dari Riba, dengan merubah menjadi sistem Syari’ah
2. Mengatasi masalah hukum yang timbul dari sistem Riba yang
terjadi di dalam kehidupan masyarakat;
3. Memenangkan sengketa hukum dalam melawan sistem Riba,
sehingga sistem Syari’ah dapat diterima oleh berbagai pihak yang
bersengketa
4. Melakukan negosiasi dengan pihak yang menggunakan Riba,
sehingga sistem Syari’ah dapat diterima dan diterapkan di dalam
kehidupan masyarakat.
5. Menciptakan sarana Syari’ah dan memaksimalkan ketersediaan
sumber daya yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama
kekayaan desa yang dapat memenuhi permintaan pasar;
02
6. Menyediakan sumber daya manusia yang mampu mengelola
badan usaha Syari’ah sebagai aset penggerak perekonomian
masyarakat;
7. Menciptakan unit-unit usaha yang merupakan kegiatan
ekonomi berdasarkan Syari’ah
8. Mengembangkan sumber daya manusia un-skill yang berasal
dari masyarakat untuk dapat dikelola secara parsial dan
kurang terakomodasi berdasarekan Syari’ah;
9. Mendorong terciptanya peranan BUMD/BUMDesa dalam
menjalankan usaha di desa dengan sistem Syari’ah.
Topic
1. Organisasi bisnis yang dapat menunjang kegiatan
perekonomian
2. Business community yang dapat menunjang kegiatan
perekonomian
3. Membangun kemitraan dengan Business Community dan
mengelola hubungan kerja sama berdasarkan prinsip
Syari’ah
4. Analisa potensi pasar yang memiliki peluang pertumbuhan
berkesinambungan dengan model Syari’ah
5. Membangun model keuangan (develop financial modeling)
untuk bisnis yang dijalankan oleh BUMD, BUMDesa dan
UMKM berdasarkan prinsip Syari’ah.
6. Manajemen supply chain pada bisnis yang dijalankan
Pengertian Riba
Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman
saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah
pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara
bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain,
secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada
beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, tetapi secara
umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba
adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli
maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan
dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Siapa saja yang melarang
Riba
Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam,
tetapi berbagai kalangan di luar Islam pun
memandang serius persoalan riba. Kajian
terhadap masalah riba dapat dirunut mundur
hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah
riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi,
Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan
Kristen dari masa ke masa juga mempunyai
pandangan tersendiri mengenai riba.
Praktek Bisnis terkait Riba
1. Investasi VS Membungakan
Uang
2. Hutang Uang VS Hutang Barang
3. Bunga VS Bagi Hasil
Bunga Bagi Hasil
Penentuan bunga dibuat pada
waktu akad dengan asumsi harus
selalu untung
Penentuan besarnya rasio/nisbah
bagi hasil dibuat pada waktu akad
dengan berpedoman pada
kemungkinan untung rugi
Besarnya persentase berdasarkan
pada jumlah uang (modal) yang
dipinjamkan
Besarnya rasio bagi hasil
berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
Pembayaran bunga tetap seperti
yang dijanjikan tanpa pertimbangan
apakah proyek yang dijalankan oleh
pihak nasabah untung atau rugi
Tergantung pada keuntungan
proyek yang dijalankan. Bila usaha
merugi, kerugian akan ditanggung
bersama oleh kedua belah pihak
Jumlah pembayaran bunga tidak
meningkat sekalipun jumlah
keuntungan berlipat atau keadaan
ekonomi sedang “booming”
Jumlah pembagian laba meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah
pendapatan
Eksistensi bunga diragukan (kalau
tidak dikecam) oleh beberapa
kalangan
Tidak ada yang meragukan
keabsahan bagi hasil
Bentuk Badan Usaha
1. Perseroan Terbatas (PT)
2. Commanditer Venotschap (CV)
3. Firma
4. Koperasi
5. Yayasan
Dasar Hukum Badan Usaha
1. Perseroan Terbatas (PT) : Undang-undang Nomer 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Commanditer Venotschaap (CV) dan Firma : Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, dan Kitab Undang-
undang Hukum Dagang Republik Indonesia;
3. Koperasi : Undang-undang Nomer 17 tahun 2012
tentang Undang-undang Koperasi;
4. Yayasan : Undang-undang Nomer 28 tahun 2004
tentang Undang-undang Yayasan
Komunitas Usaha
1. Kamar Dagang Indonesia (KADIN)
2. Asosiasi Pengusaha (Manufacture, Garmen, Otomotif,
Telekomunikasi, Industi Baja, Pertambangan Minyak
dan Gas, Perbankan, Keuangan dan Asuransi dan lain-
lain).
3. Asosiasi Pekerja (Manufacture, Garmen, Otomotif,
Industri Baja, Telekomonikasi, Pertambangan Minyak
dan Gas, Perbankan, Keuangan dan Asuransi, dan lain-
lain).
4. Asosiasi UMKM (Koperasi, Industri Rumah Tangga,
Restoran, Kaki Lima, Asongan, dan lain-lain).
5. Asosiasi Surveyor (Sucofindo, AISI, UAV dan lain-lain)
Lembaga Yang Berpengaruh
di Komunitas Usaha
1. Kamar Dagang Indonesia (KADIN)
2. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
3. Badan Pengawasan Obat dan Makanan,
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
4. Lembaga Survey dan Analisa Independent
(Sucofindo dan lainnya).
5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
6. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI)
Membangun Mitra Syariah..1
OVERVIEW
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami
oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi
koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara
kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari sistem kapitalisme,
sistem Ekonomi Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal
terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan
kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam
merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki
dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral syariah
islam.
2
Busines
Seller
Buyer
Association
Community
Government
Body
Prinsip Pembiayaan Syariah
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal
3. Jual beli dengan memperoleh keuntungan
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan
prinsip sewa murni
5. Pembiayaan atas barang yang disewa
Syariah VS Konvensional
Konsep Syariah:
1. Produk yang dijual harus halal - sesuatu yang haram menurut
syariat maka tidak boleh diperdagangkan. Misalnya seperti babi,
darah, bangkai, minuman keras atau khamr, perjudian, penjualan
manusia, dan juga pelacuran.
2. Bebas dari unsur riba - segala sesuatu yang diterima sebagai
“tambahan keuntungan” tanpa dapat dibenarkan oleh salah satu
pihak juga tidak dapat dibenarkan. Hal seperti ini disebut sebagai
riba al-fadl dan contohnya adalah seperti riba yang didapatkan
dari bunga bank.
3. Akad dari transaksi bebas dari Gharar dan Masyir – Gharar adalah
segala sesuatu yang menimbulkan unsur tidak pasti dalam
transaksi atau sesuatu yang disembunyikan dalam transaksi,
sedangkan maysir adalah segala sesuatu yang bersifat untung-
untungan sehingga mengandung unsur perjudian di dalamnya.
4. Ada ijab qobul antara Penjual dengan
Pembeli - Ijab qabul, akad bisnis, atau akad
jual beli dalam bisnis syariah adalah serah
terima yang jelas yang dilakukan oleh
penjual dan pembeli.
5. Perdagangan harus dilakukan secara Adil -
baik penjual ataupun pembeli akan terbebas
dari ke-dzolim-an atau sikap aniaya dan
sewenang-wenang yang dapat merugikan
salah satu pihak.
Potensi Pasar Pembiayaan
1. Debitur yang dikuasai oleh Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)
2. Dibetur yang dikuasai oleh Bank Pemerintah (Plat
Merah)
3. Debitur yang dikuasai oleh Bank Swasta
4. Debitur yang dikuasai oleh Bank Syariah
5. Debitur yang dikuasai oleh Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
6. Debitur yang dikuasai oleh Koperasi Serba Usaha
(KSU)
Payung Hukum Syariah
1. Al-Quran dan Al-Hadits
2. Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
a. Adanya Kesepakatan kehendak
b. Kecakapan berbuat hukum
c. Obyek tertentu
d. Sebab yang halal
3. Undang-undang, Peraturan Pemerintah
4. Peraturan OJK untuk Investasi atau Transaksi
Keuangan Syariah dan Bank Indonesia (Bank
Sentral)
Mengatasi Kesulitan Ekonomi dengan menghindari sistem Riba dalam Bisnis
Isu Riba yang menjerat
Masyarakat
1. .................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
2. .................................................................................................
..................................................................................................
..................................................................................................
3. .................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
4. .................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
Mengatasi Riba yang
menjerat Masyarakat
1. ..................................................................................................
..................................................................................................
..............................................................................................
2. ..................................................................................................
..................................................................................................
.............................................................................................
3. ..................................................................................................
..................................................................................................
............................................................................................
4. ..................................................................................................
..................................................................................................
..................................................................................................
...............................................................................................
TERIMA KASIH

More Related Content

PPTX
Materi seminar pasar modal syariah iskandar
PPT
PENGURUSAN KEWANGAN ISLAM
PPT
Pasar modal syari’ah
PPT
Bab 2 sumber keharusan takaful
PPS
Pasar modal syariah
PPTX
Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah
PPTX
Perbedaan_Lembaga_Keuangan_Syariah_dan_Konvensional.pptx
PPTX
Penjelasan materi tentang agama pai.Pptx
Materi seminar pasar modal syariah iskandar
PENGURUSAN KEWANGAN ISLAM
Pasar modal syari’ah
Bab 2 sumber keharusan takaful
Pasar modal syariah
Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah
Perbedaan_Lembaga_Keuangan_Syariah_dan_Konvensional.pptx
Penjelasan materi tentang agama pai.Pptx

Similar to Mengatasi Kesulitan Ekonomi dengan menghindari sistem Riba dalam Bisnis (20)

PDF
4. HUKUM BISNIS SYARIAH.pdf MAKALAH HUKUM BISNIS SYARIAH
DOCX
Makalah Lembaga Ekonomi Keuangan Syariah
PPSX
Basic training allisya
PPTX
12 BISNIS SYARIAH.pptx
PDF
Digital 126691 6115-analisis perbedaan-literatur
DOCX
Akuntansi syariah produk haji bank syariah (muamalat)
PPTX
Kelompok 13 Kode Etik Profesi
PDF
Mengenal Pasar Modal Syariah 2016
PPTX
Kuliah 3 Bisnis dalam Perspektif Syariah.pptx
PDF
Penelaahan atas Ketentuan OJK Tentang Penerbitan Sukuk
PDF
PAI Kelas 10 SMA - Asuransi, Bank, dan Koperasi Syari'ah
PPTX
Ekonomi Syariah Kelompok dalam mata kuliah hukum islam
PPTX
Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah by; kelompok 1_20240909_054323_0000.pptx
PPT
Moralitas dalam ekonomi
PPTX
Ekonomi Syariah tanpa Perbankan (1).pptx
PPS
Presentasi Fiqh 10 (Bank Asuransi Riba) Ver.2
PPT
PASAR_MODAL_SYARIAH.ppt
PDF
Pengantar Ekonomi Syariah matkul Bank dan Lembaga Keuangan
PDF
Pengantar Ekonomi Syariah matkul bank dan lembaga keuangan
PPT
BAIK INILAH ACARA INTI pertemuan-hes-3.ppt
4. HUKUM BISNIS SYARIAH.pdf MAKALAH HUKUM BISNIS SYARIAH
Makalah Lembaga Ekonomi Keuangan Syariah
Basic training allisya
12 BISNIS SYARIAH.pptx
Digital 126691 6115-analisis perbedaan-literatur
Akuntansi syariah produk haji bank syariah (muamalat)
Kelompok 13 Kode Etik Profesi
Mengenal Pasar Modal Syariah 2016
Kuliah 3 Bisnis dalam Perspektif Syariah.pptx
Penelaahan atas Ketentuan OJK Tentang Penerbitan Sukuk
PAI Kelas 10 SMA - Asuransi, Bank, dan Koperasi Syari'ah
Ekonomi Syariah Kelompok dalam mata kuliah hukum islam
Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah by; kelompok 1_20240909_054323_0000.pptx
Moralitas dalam ekonomi
Ekonomi Syariah tanpa Perbankan (1).pptx
Presentasi Fiqh 10 (Bank Asuransi Riba) Ver.2
PASAR_MODAL_SYARIAH.ppt
Pengantar Ekonomi Syariah matkul Bank dan Lembaga Keuangan
Pengantar Ekonomi Syariah matkul bank dan lembaga keuangan
BAIK INILAH ACARA INTI pertemuan-hes-3.ppt
Ad

Recently uploaded (20)

DOCX
RENCANA KERJA TAHUNAN 2018 ekolah menengah Atas Nur Ilmi
PPTX
fdokumen.com_manajemen-merek-56a02517e35f6.pptx
PPTX
sidang skripsi (1).pptx_20240715_102423_0000 wilda.pptx
PDF
WA/TELP : 0822-3006-6162, Harga Box Fiberglass untuk Jasa Vacuum, Harga Box F...
PDF
Strategi Logistik Pengiriman Alat Berat dari Belitung ke Loleba
DOCX
JADWAL MPLS TAHUN 2025-2026 (referensi)
PPTX
Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung.pptx
PPTX
Agilent 5500 handheld presentation.pptx
PDF
Materi KELOMPOK 6_POP_KONSOLIDASI_PPT.pdf
PDF
KATALOG PRODUK OBATAPPS diperguruan tinggi.pdf
PPTX
Keuangan XI MP Pertemuan ke 4 materi tentang keuangan.pptx
PPTX
Bimbingan teknis Dinas pendidikan provinsi Jawa Barat
PPTX
Rangkuman Produk Panin Daichi Life Yang Akan Dijual
PDF
PPT Kelompok 2 tentang pembangunan sumber daya manusia
PPT
PPT KEWIRAUSAHAAN semester 3 dengan 9 pertemuan
PDF
Cream Brown Illustrative Group Project Presentation.pdf
PPTX
Globalisasi terhadap Hubungan Industri.pptx
PPTX
Burger Queen - Kelompok 2_20240912_204602_0000.pptx
PPT
akuntansi tingkat dasar Mahasiswa Tingkat Pertama
PDF
f-31884315-0_INET_Public_Expose_31884315_lamp2.pdf.pdf
RENCANA KERJA TAHUNAN 2018 ekolah menengah Atas Nur Ilmi
fdokumen.com_manajemen-merek-56a02517e35f6.pptx
sidang skripsi (1).pptx_20240715_102423_0000 wilda.pptx
WA/TELP : 0822-3006-6162, Harga Box Fiberglass untuk Jasa Vacuum, Harga Box F...
Strategi Logistik Pengiriman Alat Berat dari Belitung ke Loleba
JADWAL MPLS TAHUN 2025-2026 (referensi)
Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung.pptx
Agilent 5500 handheld presentation.pptx
Materi KELOMPOK 6_POP_KONSOLIDASI_PPT.pdf
KATALOG PRODUK OBATAPPS diperguruan tinggi.pdf
Keuangan XI MP Pertemuan ke 4 materi tentang keuangan.pptx
Bimbingan teknis Dinas pendidikan provinsi Jawa Barat
Rangkuman Produk Panin Daichi Life Yang Akan Dijual
PPT Kelompok 2 tentang pembangunan sumber daya manusia
PPT KEWIRAUSAHAAN semester 3 dengan 9 pertemuan
Cream Brown Illustrative Group Project Presentation.pdf
Globalisasi terhadap Hubungan Industri.pptx
Burger Queen - Kelompok 2_20240912_204602_0000.pptx
akuntansi tingkat dasar Mahasiswa Tingkat Pertama
f-31884315-0_INET_Public_Expose_31884315_lamp2.pdf.pdf
Ad

Mengatasi Kesulitan Ekonomi dengan menghindari sistem Riba dalam Bisnis

  • 1. MENGATASI KESULITAN EKONOMI DENGAN MENGHINDARI SISTEM RIBA DALAM BISNIS Disampaikan oleh : SETIONO WINARDI, SH.,MBA
  • 2. Tujuan 1. Menghapuskan sistem Riba dan menggantinya dengan Syari’ah, secara perlahan namun pasti tanpa menimbulkan gejolak dan pertentangan di tengah masyarakat dan pandangan pemerintah. 2. Mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan sistem Syari’ah sehingga dapat dirasakan kepada seluruh masyarakat. 3. Memberikan pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan dalam melaksanakan ekonomi Syari’ah melalui perubahan manajemen dari sistem Riba ke sistem Syari’ah. 4. Mengganti pendapatan pemerintah Daerah dan Pusat dari sumber bisnis yang dibiayai dengan sistem Riba, menjadi bisnis yang dibiayai dengan sistem Syari’ah 5. Menjadikan sistem Syari’ah sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di Daerah/Desa dan Pemerintah Pusat.
  • 3. Manfaat ..................................01 1. Mengatasi kesulitan ekonomi di dalam kehidupan sehari-hari yang berasal dari Riba, dengan merubah menjadi sistem Syari’ah 2. Mengatasi masalah hukum yang timbul dari sistem Riba yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat; 3. Memenangkan sengketa hukum dalam melawan sistem Riba, sehingga sistem Syari’ah dapat diterima oleh berbagai pihak yang bersengketa 4. Melakukan negosiasi dengan pihak yang menggunakan Riba, sehingga sistem Syari’ah dapat diterima dan diterapkan di dalam kehidupan masyarakat. 5. Menciptakan sarana Syari’ah dan memaksimalkan ketersediaan sumber daya yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa yang dapat memenuhi permintaan pasar;
  • 4. 02 6. Menyediakan sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha Syari’ah sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat; 7. Menciptakan unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi berdasarkan Syari’ah 8. Mengembangkan sumber daya manusia un-skill yang berasal dari masyarakat untuk dapat dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi berdasarekan Syari’ah; 9. Mendorong terciptanya peranan BUMD/BUMDesa dalam menjalankan usaha di desa dengan sistem Syari’ah.
  • 5. Topic 1. Organisasi bisnis yang dapat menunjang kegiatan perekonomian 2. Business community yang dapat menunjang kegiatan perekonomian 3. Membangun kemitraan dengan Business Community dan mengelola hubungan kerja sama berdasarkan prinsip Syari’ah 4. Analisa potensi pasar yang memiliki peluang pertumbuhan berkesinambungan dengan model Syari’ah 5. Membangun model keuangan (develop financial modeling) untuk bisnis yang dijalankan oleh BUMD, BUMDesa dan UMKM berdasarkan prinsip Syari’ah. 6. Manajemen supply chain pada bisnis yang dijalankan
  • 6. Pengertian Riba Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
  • 7. Siapa saja yang melarang Riba Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
  • 8. Praktek Bisnis terkait Riba 1. Investasi VS Membungakan Uang 2. Hutang Uang VS Hutang Barang 3. Bunga VS Bagi Hasil
  • 9. Bunga Bagi Hasil Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi Tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming” Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
  • 10. Bentuk Badan Usaha 1. Perseroan Terbatas (PT) 2. Commanditer Venotschap (CV) 3. Firma 4. Koperasi 5. Yayasan
  • 11. Dasar Hukum Badan Usaha 1. Perseroan Terbatas (PT) : Undang-undang Nomer 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 2. Commanditer Venotschaap (CV) dan Firma : Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan Kitab Undang- undang Hukum Dagang Republik Indonesia; 3. Koperasi : Undang-undang Nomer 17 tahun 2012 tentang Undang-undang Koperasi; 4. Yayasan : Undang-undang Nomer 28 tahun 2004 tentang Undang-undang Yayasan
  • 12. Komunitas Usaha 1. Kamar Dagang Indonesia (KADIN) 2. Asosiasi Pengusaha (Manufacture, Garmen, Otomotif, Telekomunikasi, Industi Baja, Pertambangan Minyak dan Gas, Perbankan, Keuangan dan Asuransi dan lain- lain). 3. Asosiasi Pekerja (Manufacture, Garmen, Otomotif, Industri Baja, Telekomonikasi, Pertambangan Minyak dan Gas, Perbankan, Keuangan dan Asuransi, dan lain- lain). 4. Asosiasi UMKM (Koperasi, Industri Rumah Tangga, Restoran, Kaki Lima, Asongan, dan lain-lain). 5. Asosiasi Surveyor (Sucofindo, AISI, UAV dan lain-lain)
  • 13. Lembaga Yang Berpengaruh di Komunitas Usaha 1. Kamar Dagang Indonesia (KADIN) 2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) 3. Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia 4. Lembaga Survey dan Analisa Independent (Sucofindo dan lainnya). 5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 6. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  • 14. Membangun Mitra Syariah..1 OVERVIEW Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari sistem kapitalisme, sistem Ekonomi Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral syariah islam.
  • 16. Prinsip Pembiayaan Syariah 1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil 2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal 3. Jual beli dengan memperoleh keuntungan 4. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni 5. Pembiayaan atas barang yang disewa
  • 17. Syariah VS Konvensional Konsep Syariah: 1. Produk yang dijual harus halal - sesuatu yang haram menurut syariat maka tidak boleh diperdagangkan. Misalnya seperti babi, darah, bangkai, minuman keras atau khamr, perjudian, penjualan manusia, dan juga pelacuran. 2. Bebas dari unsur riba - segala sesuatu yang diterima sebagai “tambahan keuntungan” tanpa dapat dibenarkan oleh salah satu pihak juga tidak dapat dibenarkan. Hal seperti ini disebut sebagai riba al-fadl dan contohnya adalah seperti riba yang didapatkan dari bunga bank. 3. Akad dari transaksi bebas dari Gharar dan Masyir – Gharar adalah segala sesuatu yang menimbulkan unsur tidak pasti dalam transaksi atau sesuatu yang disembunyikan dalam transaksi, sedangkan maysir adalah segala sesuatu yang bersifat untung- untungan sehingga mengandung unsur perjudian di dalamnya.
  • 18. 4. Ada ijab qobul antara Penjual dengan Pembeli - Ijab qabul, akad bisnis, atau akad jual beli dalam bisnis syariah adalah serah terima yang jelas yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. 5. Perdagangan harus dilakukan secara Adil - baik penjual ataupun pembeli akan terbebas dari ke-dzolim-an atau sikap aniaya dan sewenang-wenang yang dapat merugikan salah satu pihak.
  • 19. Potensi Pasar Pembiayaan 1. Debitur yang dikuasai oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 2. Dibetur yang dikuasai oleh Bank Pemerintah (Plat Merah) 3. Debitur yang dikuasai oleh Bank Swasta 4. Debitur yang dikuasai oleh Bank Syariah 5. Debitur yang dikuasai oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 6. Debitur yang dikuasai oleh Koperasi Serba Usaha (KSU)
  • 20. Payung Hukum Syariah 1. Al-Quran dan Al-Hadits 2. Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata a. Adanya Kesepakatan kehendak b. Kecakapan berbuat hukum c. Obyek tertentu d. Sebab yang halal 3. Undang-undang, Peraturan Pemerintah 4. Peraturan OJK untuk Investasi atau Transaksi Keuangan Syariah dan Bank Indonesia (Bank Sentral)
  • 22. Isu Riba yang menjerat Masyarakat 1. ................................................................................................. ................................................................................................. ................................................................................................. 2. ................................................................................................. .................................................................................................. .................................................................................................. 3. ................................................................................................. ................................................................................................. ................................................................................................. 4. ................................................................................................. ................................................................................................. .................................................................................................
  • 23. Mengatasi Riba yang menjerat Masyarakat 1. .................................................................................................. .................................................................................................. .............................................................................................. 2. .................................................................................................. .................................................................................................. ............................................................................................. 3. .................................................................................................. .................................................................................................. ............................................................................................ 4. .................................................................................................. .................................................................................................. .................................................................................................. ...............................................................................................