Dokumen ini menjelaskan standar penilaian pendidikan di Indonesia, termasuk tujuan, mekanisme, dan prosedur penilaian autentik yang harus dilakukan di sekolah menengah. Penilaian harus mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, serta dilaksanakan secara objektif dan akuntabel. Selain itu, terdapat berbagai teknik penilaian yang diatur oleh sejumlah peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.