BAHAN AJAR
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
LOMAN BOLAM
MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN
2014
iii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................................. iii
BAB I PENGANTAR
A. Latar Belakang dan Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan ............ 2
B. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK) ..................................................... 7
C. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi ................. 11
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Warga Negara Indonesia ................................................................... 14
B. Karakter Bangsa ................................................................................ 20
C. Konsep Hak dan Kewajiban dalam Sifat Hakikat Manusia ................. 23
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia ................................... 26
BAB III IDEOLOGI PANCASILA
A. Pengertian Ideologi Pancasila ................................................................. 34
B. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara ............................. 34
C. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia ....................... 36
D. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia ......................................... 43
BAB IV IDENTITAS NASIONAL
A. Pengertian Identitas Nasional .......................................................... 45
B. Unsur Pembentuk Identitas Nasional ................................................. 47
C. Perjuangan Menjadi Satu Bangsa ..................................................... 48
D. Pemberdayaan Pancasila Menjadi Identitas Nasional ........................ 50
E. Identitas Nasional Indonesia ............................................................ 52
BAB V DEMOKRASI INDONESIA
A. Konsep dan Prinsip Demokrasi .................................................... 53
B. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ............................................. 57
iv
BAB VI NEGARA DAN KONSTITUSI
A. Pengertian Negara dan Konstitusi .................................................... 63
B. Konstitusi pada Negara Republik Indonesia ..................................... 70
BAB VII GEOPOLITIK
A. Pengertian Geopolitik ...................................................................... 75
B. Implementasi Geopolitik oleh Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen,
dan Karl Haushofer ............................................................................. 76
C. Wawasan Nusantara ............................................................................. 79
D. Wawasan Nusantara dari aspek Kewilayahan ................................. 82
BAB VIII GEOSTRATEGI INDONESIA
A. Pengertian Geostrategi ........................................................................... 89
B. Ketahanan Nasional ............................................................................... 89
C. Komponen Pokok Konsep Ketahaanan Nasional Indonesia
(Pendekatan Asta Gatra) .................................................................... 93
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 102
v
BAB I
PENGANTAR
Di dalam kehidupannya manusia membutuhkan pendidikan yang merupakan
usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran
atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan
tersebut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat (1)
menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, Ayat (3)
menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
Pada bagian pertama ini akan dibicarakan dasar pemikiran pendidikan
kewarganegaraan, pengelompokan mata kuliah dalam kurikulum perguruan tinggi,
terutama kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK), yang di dalam
kelompok tersebut terdapat mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian akan
ditinjau pula perkembangan / perubahan yang terjadi pada mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan di perguruaan tinggi.
Setelah mempelajari bagian pertama ini, diharapkan mahasiswa mampu :
1. Menjelaskan landasan yuridis MPK Pendidikan Kewarganegaraan
2. Menjelaskan gejala fenomena patologi sosial dalam masyarakat Indonesia dewasa ini.
3. Menjelaskan pengelompokkan mata kuliah serta fungsi masing-masing kelompok
dalam kurikulum perguruan tinggi, terutama fungsi mata kuliah pengembangan
kepribadian.
4. Menjelaskan visi, misi, dan kompetensi pendidikan kewarganegaraan.
5. Menjelaskan perkembangan/perubahan yang terjadi pada mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan serta latar belakang dari perubahan itu.
Untuk membantu mahasiswa agar menguasai kemampuan di atas, dalam bagian
pertama ini akan disajikan pembahasan tentang :
a. Latar belakang dan pengertian pendidikan kewarganegaraan.
vi
b. Pendidikan kewarganegaraan dalam kelompok mata kuliah pengembangan
kepribadian (MPK).
c. Sejarah pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
A. Latar Belakang dan Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan.
Perjalanan bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian berlanjut ke-era merebut dan mempertahankan kemerekaan,
hingga era pengisian kemerdekaan, berhadapan dengan kondisi dan tuntutan yang
berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda itu ditanggapi oleh
bangsa Indonesia dengan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dilandasi oleh
jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan, yang kemudian menjadi kekuatan pendorong
proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah nusantara.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia sejak perjuangan fisik merebut dan
mempertahankan kemerekaan hingga mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang
surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyaakat, berbangsa dan bernegara. Salah
satu penyebab menurunnya semangat perjuangan ini adalah pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan
internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur perpolitikan, perekonomian sosial
budaya dan pertahanan keamanan global. Disamping itu isu global yang meliputi
demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut mempengaruhi keadaan
nasional. Kondisi ini menumbuhkan berbagai konflik kepentingan baik antara negara
maju dengan negara berkembang, antara negara berkembang dengan lembaga
internasional, maupun ssama negara berkembang. Isu globalisasi yang meliputi
demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi
keadaan nasional.
Pesatnya perkembangan ilmu pemgetahuann dan teknologi, khususnya di bidang
informasi, komunikasi dan transformasi, menjadikan dunia semakin transparan tanpa
batas antar negara. Kondisi ini menciptakan struktur global yang berpengaruh terhadap
struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang akhirnya akan
mempengaruhi pola pikir, sikap, tindakan, serta kondisi mental spiritual bangsa
Indonesia.
vii
Dalam menghadapi globalisasi menuju masa depan untuk mengisi kemerdekaan,
kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing dan
perjuangan ini tetap harus dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Kita
harus memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air
dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa demi tetap utuh dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian tersebut peran
pendidikan sangat diperlukan. Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita
kehidupan global sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoks dan
ketakterdugaan. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik
Indonesia diharapkan mampu memahami, menganaisis, dan menjawab masalah-masalah
yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara. Mahasiswa sebagai calon
cendikiawan dan generasi penerus, diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan
mereka yang senantiasa berubah.
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip
demokrasi, disentralisasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem
pendidikan, diantaranya pembaharuran kurikulum termasuk di dalamnya penyusunan
standar kompetensi lulusan yang berlaku secara nasional dan daerah.
Munculnya gelombang reformasi pada akhir dekade 1990-an pada dasarnya
membawa harapan baru bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, namun dibalik
tuntutan reformasi yang begitu deras, ternyata memunculkan efek negatif berupa
persoalan-persoalan patologi sosial masa transisi akibat euphoria politik. Bagi Indonesia
yang sedang tumbuh menuju demokratis, peran dunia pendidikan semakin penting.
Untuk menumbuhkan dan mengembangkan civic culture, dibutuhkan upaya yang
sistematis dan integralistis agar generasi muda yang tumbuh dan berkembang dapat
benar-benar memahami dan sadar akan nilai-nilai yang diperlukan untuk menyangga,
memelihara dan melestarikan demokrasi.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dalam Pasal 3 dijelaskan Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
viii
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya Pasal
37 ayat 2 menjelaskan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan
Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa. Cara paling strategis untuk
membangun masyarakat demokratis adalah melalui Pendidikan Kewarganegaraan yang
di dalamnya terkandung makna sosialisasi, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem,
nilai, budaya, serta praktek demokrasi yang berkeadaban.
Asykuri ibn Chamin dkk. (2000), mengemukakan 8 (delapan) gejala fenomena
patologi sosial yang diharapkan dapat dieliminasi melalui upaya pendidikan
kewarganegaraan, yaitu :
1. Hancurnya Nilai-nilai Demokrasi dalam Masyarakat
Melemahnya kontrol negara sebagai penegak hukum dan keadilan masyarakat
akhirnya semakin mengikis kepercayaan masyarakat pada penegakkan hukum di negeri
ini. Hilangnya keberpihakan negara pada nilai-nilai keadilan dan pudarnya ketaatan pada
hukum menjadi salah satu persoalan serius bagi keberlangsungan demokrasi di negeri
ini. Rendahnya kesadaran representativeness di kalangan masyarakat dan anggota
parlemen , mengakibatkan kesadaran sistemik demokratis akhirnya kurang bisa berjalan
secara optimal. Kuatnya hegemoni partai politik atas anggota parlemen semakin
mendistorsi makna anggota parlemen sebagai wakil rakyat. Kesadaran masyarakat untuk
memilih wakil rakyat secara rasional masih rendah. Masyarakat seakan berjuang sendiri
untuk memperjuangkan aspirasinya.
2. Memudarnya Kehidupan Kewargaan dan Nilai-Nilai Komunitas
Pelanggaran atas hak-hak individual, penjarahan atas hak milik orang lain dan
penjarahan tanah adat secara sistematis merupakan kasus yang semakin banyak dijumpai
di negeri ini. Problem mental yang sangat serius mengancam kepentingan bersama
masyarakat, yaitu tanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas-fasilitas umum. Berbagai
kasus kekecewaan sosial di negeri ini sering berujung pada perusakan fasilitas-fasilitas
umum, seperti anarkhisme demonstrasi dan aksi masa, pembakaran milik orang lain dan
sebagainya.
3. Kemerosotan Nilai-nilai Toleransi dalam Masyarakat
ix
Penyeragaman yang selama ini dilakukan rezim otoriter membuat akibat buruk pada
harmonitas masyarakat yang plural, sehingga nilai-nilai lokal – tradisional
termarginalisasi secara sistematis. Pada saat kontrol negara mulai melemah maka
keberagaman sosial yamg dahulu yang dimarginalisasikan akhirnya menguat secara
chauvinistic, sehingga mengancam harmoni dalam pluralistik di negeri ini. Intoleransi
semakin menggejala dalam konteks interaksi antar agama, antar daerah, antar etnis, antar
partai politik dan lain-lain sehingga sering terjadi pertikaian. Kencenderungan untuk
memaksakan kehendak suatu kelompok sosial juga semakin sering terjadi dalam transisi
masyarakat menuju demokratisasi.
4. Memudarnya Nilai-nilai Kejujuran, Kesopanan, dan Rasa Tolong-menolong
Nilai-nilai kejujuran, kesopanan, sikap tenggang rasa, saling tolong-menolong, dan
ketundukan pada hukum semakin menipis. Maraknya tindakan asusila, perjudian,
peredaran narkotika, perkelahian pelajar, pesta sex di tempat terbuka dan sebagainya
seakan menjadi fenomena keseharian yang muncul di media massa.
5. Melemahnya Nilai-nilai dalam Keluarga
Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga merupakan akibat saling pengaruh antar faktor
eksternal dan faktor internal keluarga. Kekerasan terhadap anak dan eksploitasi anak
untuk bekerja mencukupi kebutuhan hidup terutama di kalangan keluarga miskin
merupakan fenomena yang menggejala di perkampungan-perkampungan kumuh
perkotaan akibat krisis ekonomi. Upaya pendidikan melalui keluarga juga semakin
memprihatinkan, orang tua harus bekerja lebih keras dan menghabiskan waktu untuk
pekerjaan guna mencukupi kebutuhan keluarga.
6. Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat korupsi yang paling buruk di muka
bumi. Akses masyarakat terhadap informasi dan transparansi penyelenggaraan
pemerintahan banyak terhambat yang akhirnya memberikan peluang praktek Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penegakkan hukum terhadap penjarah uang negara dan
rakyat juga sering terabaikan. Pelayanan publik seperti KTP, SIM, STNK, dan
sebagainya juga sering kali masih bersifat kolusif dan tidak transparan. Kesadaran
kontrol masayarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN juga
belum terlalu tinggi.
x
7. Kerusakan Sistem dan Kehidupan Ekonomi
Kerusakan sistem ekonomi ditandai dengan merebaknya monopoli yang bersembunyi
dengan istilah tata niaga, hilangnya kompetisi yang sehat dalam dunia usaha dan
ketertutupan dari tuntutan pasar bebas. Rendahnya indeks kewirausahaan di kalangan
masyarkat merupakan kendala pembangunan ekonomi, terutama bagi kalangan pribumi.
Pola hidup konsumtif juga cukup menggejala di kalangan masyarakat.
8. Pelanggaran Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan
Fenomena gerakan separatisme di Indonesia akhir-akhir ini cukup menggejala
seperti Aceh, Papua, Maluku. Banyak faktor penyebab disintegrasi bangsa ini, baik faktor
ekonomi, politik, keamanan maupun budaya. Keragaman dalam satu bangsa (Bhineka
Tunggal Ika) seakan mulai terkikis, solidaritas kebangsaan seakan tersumbat oleh
berbagai keterbatasan dan kentalnya kepentigan untuk memisahkan diri. Oleh karenanya
perlu ada upaya untuk reorientasi National Building untuk kembali merekatkan ikatan-
ikatan kebangsaan yang beragam menjadi satu bangsa.
Reformasi menuju warga negara yang baik (good citizen) bagi Indonesia
bukanlah hal yang mudah karena luasnya wilayah, beragamnya suku, tingkat pendidikan,
kesenjangan ekonomi, serta jumlah penduduk yang sangat besar. Secara teoritis dan dan
praktis, lembaga pendidikan memegang peranan penting dalam usaha mengubah
masyarakat menuju good citizen. Hal ini disebabkan karena prosesnya yang sistematis,
kurikulum yang terencana, tahapan proses yang jelas, serta pendidik yang terlatih. Istilah
pembentukan good citizen melalui pendidikan inilah yang kemudian dikenal sebagai
Pendidikan Kewarganegaraan.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi,
misi, dan strategi pembangunan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi
terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas, sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang terus
berubah.
Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab
II Pasal 2 dan 3 menyebutkan : Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Tahun 45. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
xi
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Sehubungan dengan dasar, fungsi, dan tujuan
pendidikan nasional diatas maka setiap jenjang pendidikan diwajibkan memuat
Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37). Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan
untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air (Penjelasan pasal 37).
Dalam istilah civic education, Pro. Dr. Achmad Sanusi, SH. MPA. Yang dikutip
C.S.T. Kansil mengatakan bahwa civic telah memilih orientasinya pada fungsi
pendidikan dalam arti “Usaha-usah dan proses pembinaan warga negara”. Studi civic
yang smula berorientsi pada ilmu politik, kemudian bergeser dan berkembang menjadi
program pendidikan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan dalah untuk membentuk
watak dan karakteistik warga negara yang baik yaitu warga negara yang tahu, mau dan
mampu berbuat baik. Warga negara yang baik adalah warga negara yang mengetahui dan
menyadari serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara (Winata
Putra, 1978).
B. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kelompok Mata Kuliah Pengembanga
Kepribadian (MPK).
Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232 / U / 2000 ditegaskan
bahwa jenis kurikulum terdiri dari : (1) Kurikulum inti; (2) Kurikulum Institusional.
Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup
dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara
nasional.
Kurikulum inti program sarjana dan program diploma terdiri atas :
No.
Kelompok Mata
Kuliah
Deskripsi
xii
1.
2.
3.
4.
5.
Pengembangan
Kepribadian (MPK).
Keilmuan dan
Keterampilan
(MKK).
Keahlian Berkarya
(MKB).
Perilaku Berkarya
(MPB).
Berkehidupan
Bermasyarakat
(MBB).
Kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk
mengembangakan masyarakat Indonesia yang beriman
dan bertakwa terhadap Tuhan YME. Dan berbudi
pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta
mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
Kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan
terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu
dan keterampilan tertentu.
Kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan
menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan
berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang
dikuasai.
Kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan
untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan
seseorang dalam berkarya menurut tingkah keahlian
berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang
dikuasai.
Kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan
seseorang untuk dapat memahami kaidah kehidupan
bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam
berkarya.
Berdasarkan pengelompokan mata kuliah dalam kurikulum inti diatas, terlihat
bahwa kompetensi lulusan yang diharapkan sangat lengkap. Ia merupakan kepribadian
yang utuh serta unggul yang menguasai landasan keilmuan serta kekhlian tertentu,
memiliki sikap dan perilaku yang mendukung keakhlian tersebut, dan akhirnya mampu
xiii
menggunakan dan memanfaatkan keahlian yang dimilikinya untuk kepentingan dirinya,
masyarakat, dan bangsanya.
Pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu mata kuliah yang termasuk dalam
kelompok mata kulian Pengembangan Kepribadian (MPK). Kelompok ini memiliki
fungsi strategis dalam kurikulum secara keseluruhan, dengan sasaran pengembangan
munusia beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
berkepribadian mantap, mandiri, serta bertanggung jawab terhadap masyarakat dan
bangsa. Sasaran yang lengkap tersebut merupakan kepribadian unggul yang harus
dimiliki oleh seorang mahasiswa. Dengan memiliki kepribadian unggul tersebut akan
memberi kontribusi pada pencapaian kelompok mata kuliah yang lain. Dengan
kepribadian mantap dan mandiri, maka ia akan selalu berupaya untuk mengembangkan
penguasaan terhadap keakhlian tertentu. Dengan iman, takwa dan ahlak mulia maka ia
akan menjadi seorang profesional yaitu ahli dibidangnya, bertanggung jawab pada
keakhlian yang dimilikinya, digunakan untuk kepentingan dirinya, masyarakatnya dan
bangsanya serta menghindari perbuatan-perbuatan tercela, seperti menyalahgunakan
keahliannya.
Sejak memasuki priode reformasi ada beberapa Surat Keputusan Direktur Jendral
pendidikan Tinggi yang mengatur tentang pedoman atau rambu-rambu pelaksanaan
Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), yaitu SK. Nomor
267/DIKTI/Kep/2000 , SK. Nomor 38/DIKTI/Kep/2002, dan SK. Nomor : 43 / DIKTI /
Kep / 2006 yang berlaku sekarang. Dalam setiap surat keputusan tersebut terdapat
perkembangan/perubahan terutama pada substansi kajian. Perubahan dan perkembangan
itu dimaksudkan sebagai tanggapan terhadap perubahaan situasi dan kondisi bangsa yang
begitu pesat di era repormasi ini.
Berikut ini dikutipkan SK. Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
1. Visi kelompok MPK di Perguruan Tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman
dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna menghantarkan
mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
2. Misi kelompok MPK di Perguruan Tinggi membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai dasar keagamaan dan
kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai,
xiv
menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang
dimilikinya dengan rasa tanggung jawab.
3. Standar kompetensi kelompok MPK yang wajib dikuasai mahasiswa meliputi
pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya dan kewarganegaraan, serta mampu
menerapkan nilai-nilai tersebut Dalam Kehidupan sehari-hari; memiliki kepribadian
yang mantap; berpikir kritis, bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis;
berpandangan luas; dan bersikap demokratis yang berkeadaban
4. Kompetensi dasar Pendidikan Kewargnegaraan adalah menjadi ilmuan dan profesional
yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban,
menjadi arga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisifasi aktip
dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
5. Substansi Kajian :
a) Filsafat Pancasila
b) Identitas Nasional
c) Hak dan Kewajiban Warga Negara
d) Negara dan Konstitusi
e) Demokrasi Indonesia
f) Hak Asasi Manusia dan Rule of Law
g) Geopolitik Indonesia
h) Geostrategi Indonesia
Mengenai substansi kajian ini, sekarang sudah ada perubahan dan penyesuaian lagi.
Materi Pancasila yang semula ada yang hanya dimasukkan atau bagian dari materi
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, sekarang edaran Dirjen Dikti mewajibkan
Pancasila diberikan dalam mata kuliah tersendiri. Kondisi masyarakat kita dewasa ini
dinilai sudah melupakan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai moral Pancasila yang
merupakan nilai luhur bangsa kita ada kecendrungan memudar tergusur oleh pengaruh
globalisasi.
6. Metode Pembelajaran MPK
xv
a. Proses pembelajaran diselengarakan secara interktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian dengan menempatkan
mahasiswa sebagai subyek pendidikan, mitra dalam proses pembelajaran, dan
sebagai umat, anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara.
b. Pembelajaran yang diselenggarakan merupakan proses yang memndidik yang
didalamnya terjadi pembahasan kritis, analitis, induktif, deduktif dan reflektif
melalui dialog kreatif, partisipatori untuk mencapai pemahaman tentang kebenaran
substansi dasar kajian, berkarya nyata dan untuk menumbuhkan motivasi belajar
sepanjang hayat
c. Bentuk aktivitas proses pembelajaran : kuliah tatap muka, ceramah, diskusi
interaktif, studi kasus, penugasan mandiri, tugas seminar kecil dan kegiatan
kokurikuler.
d. Menumbuhkan kesadaran bahwa pembelajaran pengembangan kepribadian
merupakan kebutuhan hidup untuk dapat eksis alam masyarakat global.
Landasan Yuridis MPK Pendidikan Kewarganegaran
a. Pembukaan UUD 1945 alenia II dan IV, sebagai cita-cita dan tujuan nasional bangsa
Indonesia.
b. Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 30 ayat (1 dan 5), Pasal 31 ayat (1 sampai 5)
c. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 30 Ayat 2 tentang Kurikulum Pendidikan
Tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa
d. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
e. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti
Pendidikan Tinggi.
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
g. SK Dirjen Dikti Nomor 43/Dikti/Kep/2006 tentang Kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK)
xvi
C. Sejarah Pendidikan Kearganegaran di Perguruan Tinggi
Menyadari pentingnya segi kualitas sumber daya manusia, upaya pembinaan
harus dilakukan terus menerus dan berkesinambungan. Pembinaan sumber daya manusia
ditujukan untuk membentuk kepribadian utuh yang disatu pihak harus dapat menyerap
ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat dibutuhkan bagi pembangunan nasional,
dilain pihak harus juga mewadahi identitas / jati diri bangsa.
Pembinaan kesadaran berbangsa, bernegara, kesadaran bela negara, pembinaan
semangat juang bangsa harus terpatri di dalam sistem pembinaan sumber daya manusia.
Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahkan jauh sebelumnya
pembangunan kualitas bangsa telah menjadi pemikiran pemimpin bangsa. Disadari
bahwa sarana utama membentuk dan membangun kualitas bangsa adalah melalui jalur
pendidikan, oleh karena itu diusahakan agar pendidikan mampu menjangkau sasaran
pokok berdimensi ganda yang mewadahi dimensi intelektual, sekaligus dimensi-dimensi
yang lain secara terpadu dalam pembentukan manusia seutuhnya. Untuk dapat
menghasilkan manusia unggul dengan kepribadian utuh, dunia pendidikan harus mampu
mengobarkan terus semngat kebangsaan, untuk itu peran pendidikan Kewarganegaraan
dalam kurikulum pendidikan tinggi sangat dibutuhkan dalam rangka pengembangan
kepribadian Bangsa Indonesia.
Nama mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi baru muncul
pada tahun 2000 setelah ditetapkannya keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No.232/U/2000. Namun sebelum itu tidak berarti di perguruan tinggi tidak ada
Pendidikan Kewarganegaraan, tetapi Pendidikan Kewarganegaraan diberi label
Pendidikan Kewiraan dan nama-nama lainnya sesuai dengan perubahan dan
perkembangan yang dibutuhkan oleh situasi dan kondisi bangsa.
Proses perubahan dan perkembangan itu bisa dilihat pada tahapan-tahapan
berikut:
 Masa Perang Kemerdekaan :
Belajar sambil berjuang dan wajib latih tidak hanya bagian dari kurikulum tetapi
merupakan bagian dari kehidupan pelajar dan mahasiswa.
xvii
 Tahun 1952 :
Masalah pertahanan dimasukkan didalam kurikulum oleh Universitas Gadjah Mada
(Dosen Mayjen TB Simatupang).
 Tahun 1954 :
Diperkenalkan pendidikan pendahuluan pertahanan rakyat (PPPR) dan wajib latih,
menyusul diundangkannya Undang-undang No. 29 Tahun 1954 tentang pertahanan
Negara Republik Indonesia.
 Tahun 1961 :
Dikeluarkan surat keputusan No. NI / 0307 / 1961, tentang latihan kemiliteran di
perguruan tinggi menyusul dikumandangkannya Trikora oleh Menteri Keamanan
Nasional.
 Tahun 1963 :
Dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang bentuk pendidikan pertahanan
keamanan negara di lingkungan pendidikan tinggi yaitu :
1. SKB No.M/A/19/1963 tentang penyatuan mata kuliah Pertahanan Negara
kedalam kurikulum perguruan tinggi.
2. SKB No.M/A/20/1963 tentang Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA) dan
pembentukan Resimen Mahasiswa (MENWA)
3. SKB No.M/A/21/1963 tentang Pendidikan Perwira Cadangan sebagai Dinas
Pertama Wajib Militer.
 Tahun 1973 :
Dikeluarkan keputusan bersama No. 0228/U/1973 dan Kep/B/43/XII /1973 tentang
Pendidikan Kewiraan sebagai pengganti WALAWA dan Pendidikan Perwira
Cadangan. Pendidikan Kewiraan bersifat wajib intra kurikuler dan tanggung jawab
kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
 Tahun 1974 :
Pendidikan Kewiraan mulai dilaksanakan di tiga perguruan tinggi sebagai proyek
perintis yang selanjutnya diperluas secara bertahap di lima perguruan tinggi,
kemudian di delapan perguruan tinggi dan seterusnya.
 Tahun 1977 :
xviii
Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (40 PTN) telah melaksanakan Pendidikan
Kewiraan, kemudian berangsur-angsur diikuti oleh PTS dan Perguruan Tinggi
Kedinasan.
 Tahun 1978 :
Pendidikan Kewiwaraan dilaksanakan tergabung dalam Mata Kuliah Dasar Umum
(MKDU).
 Tahun 1980 :
Pelaksanaan Sistem Kredit Semester (SKS), Pendidikan Kewarganegaraan diberi
bobot 2 sks.
 Tahun 2000 :
Menyusul gerakan reformasi tahun 1988, dikeluarkan surat keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 232/U/2000 tentang pedoman
penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa.
Dalam pasal 10 ayat 1 keputusan Menteri Pendidikan Nasional tersebut menyatakan:
Kelompok MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap
program studi / kelompok program studi terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian berarti nama mata
kuliah Pendidikan Kewiraan yang digunakan sebelumnya diganti dengan nama
Pendidikan Kewarganegaraan dengan substansi kajian yang tidak jauh berbeda. Dasar
subtabsi kajian Pendidikan Kewarganegaraan dari tahun 2000 sampai sekarang terus
mengalami perubahan / penyesuaian sebagai tanggapan kurikulum terhadap
perkembangan yang terjadi di masyarakat, bangsa, dan negara.
TUGAS :
Untuk mengetahuai pemahaman Saudara terhadap materi BAB I ini, kerjakan
latihan berikut ini. Bagilah kelas Saudara dalam kelompok kecil, masing-masing
kelompok anggotanya 4 sampai 5 orang dan kerjakan tugas berikut ini :
1. Diskusikan secara intensif bagaimana upaya mengatasi 8 gejala fenomena
Patologi Sosial yang dikemukakan Askuri dkk.
2. Jelaskan fungsi kelompok MPK dalam kurikulum Perguruan Tinggi
xix
3. Tuliskan landasan yuridis pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan
4. Prilaku apa yang seharusnya ditunjukkan sebagai tanda tercapainya kompetensi
dasar Pendidikan Kewarganegaraan.
5. Simpulkan perubahan atau perkembangan materi Pendidikan Kewarganegaraan
sejak masa perang kemerdekaan sampai sekarang
Sajikan hasil diskusi kelompok kecil kedalam diskusi kelas untuk mendapat tanggapan,
masukan, dan koreksi dari kelompok l
xx
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Secara kodrati manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang memiliki
identitas sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Sebagai mahluk sosial manusia
dihadapkan pada kenyataan yang kompleks, terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan
hidupnya. Hal ini memerlukan wadah yang terwujud dalam berbagai bentuk asosiasi
seperti asosiasi ekonomi, asosiasi spiritual, asosiasi pendidikan, asosiasi negara, dsb.
Asosiasi negara merupakan asosiasi terpenting karena didirikan untuk mengatur berbagai
sistem kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, serta ketertiban dan keamanan
bersama.
Warga negara merupakan salah satu unsur pokok suatu negara, status
kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dengan
negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya, sebaliknya
negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Setelah mempelajari bagian ini, diharapkan mahasiswa memiliki kemampuan :
1. Menjelaskan pengertian warga negara berdasarkan Undang-undang
2. Menjelaskan konsep hak dan kewajiban sebagai sifat hakikat manusia dan sifat hakikat
manusia yang lainnya.
3. Memberi contoh keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara
4. Menjelaskan hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945 serta pengaturannya dalam undang-undang.
Agar tujuan diatas dapat tewujud maka dalam bagian ini akan disajikan 4 sub
materi seperti berikut :
a. Warga negara Indonesia
b. Karakter Bangsa
c. Konsep hak dan kewajiban dalam sifat hakikat manusia
xxi
d. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
A. Warga Negara Indonesia
Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu (tempat tinggalnya), rakyat
dapat dibedakan menjadi Penduduk dan Bukan Penduduk. Sedangkan berdasarkan
hubungannya dengan pemerintah negara, rakyat dapat dibedakan menjadi Warga Negara
dan Bukan Warga Negara.
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu
wilayah negara (menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun
menurun dan besar di dalam suatu negara (dapat memiliki KTP).
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara hanya untuk
sementara waktu, seperti para turis mancanegara, tamu-tamu negara atau instansi tertentu
dalam suatu negara.
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari
suatu negara.
Bukan Warga Negara(orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi
secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan namun tunduk pada
pemerintah dimana mereka berada, seperti Duta Besar, Konsuler, Kontraktor Asing dan
sejenisnya.dan bukan warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda
Sejak Proklamasi Kemerdekaan kita sudah memiliki Undang-Undang tentang
Kewarganegaraan dan Penduduk negara, dimulai dari Undang-Undang No. 3 Tahun
1946 dan telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu Undang-Undang No. 6 tahun
1947, Undang-Undang No.8 Tahun 1947, Undang-Undang No. 11 Tahun 1948, Undang-
Undang No. 62 Tahun 1958, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1976. Secara sosiologis
Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan
masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional yang menghendaki
adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara dihadapan hukum serta
kesetaraan dan keadilan gender. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dibentuk
Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2006
sebagai realisasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26.
xxii
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2000) adalah
penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari
negara itu. Bagi negara Indonesia, pengertian tentang warga negara Indonesia, yang
diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menyatakan : yang menjadi warga
negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 ini memperhatikan asas Kewarganegaraan
Universal, yaitu :
1. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood) adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan merupakan negara tempat
kelahiran.
2. Asas Ius Soli (Law of The Soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan
terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang.
4. Asas Kewarganegaraan Terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(Bipatride) ataupun tanpa Kewarganegaraan (Apatrde). Kewarganegaraan ganda yang
diberikan pada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.
Selain itu asas tersebut diatas penyusunan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006
didasarkan pada asas khusus yaitu :
1. Asas Kepentingan Nasional adalah yang menentukan bahwa peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad
mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan
tujuannya sendiri.
2. Asas Perlindungan Maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib
memberikan perlindungan yang penuh pada setiap warga negara Indonesia dalam
keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
xxiii
3. Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan adalah asas yang menentukan
bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan.
4. Asas Kebenaran Substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya
bersifat administratif, tetapi juga disertai subtansi dan syarat-syarat permohonan yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas Non Diskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala
hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama,
golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia adalah asas yang
dalam segala hal ikhwal berhubungan dengan warga negara harus menjamin,
melindungi, dan memuliakan Hak Asasi Manusia pada umumnya dan Hak Warga
Negara pada khususnya.
7. Asas Keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang menetukan bahwa seseorang yang memperoleh atau
kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
agar masyarakat mengetahuinya.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI antara lain
memuat :
1. Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
Indonesia. Yang dimaksud dengan Bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang
menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas atas kehendak sendiri.
2. Warga Negara Indonesia adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang-undang
ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah Warga Negara
Indonesia dan Ibu Warga Negara Asing
xxiv
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah Warga Negara Asing
dan Ibu Warga Negara Indonesia
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ibu Warga Negara
Indonesia tetapi Ayahnya tidak memunyai kewarganegaraan atau hukum negara
asal Ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah dan Ayahnya Warga Negara Indonesia
g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang Ibu Warga Negara
Indonesia
h. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang Ibu Warga Negara Asing
yang diakui oleh seorang Ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan / atau belum
kawin
i. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan Ayah dan Ibunya
j. Anak yang baru lahir yang di ketemukan di wilayah RI selama Ayah dan Ibunya
tidak diketahui
k. Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila Ayah dan Ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
l. Anak yang lahir di luar wilayah RI dari seorang Ayah dan Ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
m. Anak dari seorang Ayah atau Ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian Ayah atau Ibunya sebelum mengucapkan sumpah
atau janji setia.
3. Syarat-syarat memperoleh kewarganegaraan RI melalui pewarganegaraan :
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara
RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-
turut
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD RI
Tahun 1945
xxv
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda
g. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara
4. Tata cara memperoleh kewarganegaraan RI :
a. Mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
b. Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada
Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima
c. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan
d. Pengabulan permohonan kewarganegaraan ditetapkan dengan keputusan Presiden
e. Keputusan Presiden tentang pengabulan kewarganegaraan ditetapkan paling
lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan
diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan
Presiden diputuskan
f. Penolakan permohonan kewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan
oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan terhitung sejak
tanggal permohonan diterima oleh Menteri
g. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan
berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohonan mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia
h. Paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon,
pejabat memanggil kepada pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia
i. Lafal sumpah sebagai berikut :
Demi Allah / Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh
kesetiaan saya kepada kepada kekuasaan asing, mengakuai, tunduk, dan setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan akan membelanya dengan
sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara
kepada saya sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
xxvi
j. Lafal janji setia :
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetian saya kepada kekuasaan asing,
mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan akan
membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang
dibebankan negara sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
B. Karakter Bangsa
Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Negara, ini berarti Pancasila telah
menjadi pandangan hidup banga Indonesia yang memberikan pola perilaku atau karakter
bangsa Indonesia. Dengan kata lain karakter bangsa Indonesia tercermin oleh karakter
yang terkandung di dalam :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5) Keadilan sosial bagi rakyat Indonesia
Karakter bangsa Indonesia yang diturunkan dari setiap sila Pancasila dimuat
dalam tabel berikut ini.
Tabel 2. Karakter dari Setiap Sila Pancasila
KARAKTER
Ketuhanan
Y M E
Kemanusiaan
Persatuan dan
Kesatuan
Kerakyataan Keadilan Sosial
1) Hormat dan
bekerja sama
antar pemeluk
agama dan
1) Persamaan
derajat hak
1) Menempatkan
persatuan,
kesatuan,
kepentingan,dan
1) Mengutamakan
kepentingan
1) Sikap dan
suasaana
kekeluargaan
xxvii
penganut
kepercayaan
2) Saling
menghormati
kebebasan
menjalankan
ibadah sesuai
dengan agama
dan
kepercayaan
itu.
3) Tidak
memaksakan
agama dan
kepercayaan
kepada orang
lain
4) Hubungan
antar manusia
dan dengan
manusia
dan
kewajiban
2) Saling
mencintai
3) Tenggang
rasa
4) Tidak
semena-mena
terhadap
orang lain
5) Gemar
melakukan
kegiatan
kemanusiaan
6) Menjunjung
tinggi nilai-
nilai
kemanusiaan
7) Berani
membela
kebenaran
dan keadilan
8) Merasakan
dirinya
sebagai
bagian dari
seluruh umat
manusia serta
mengembang
kan sikap
hormat
menghormati
keselamatan
bangsa diatas
kepentingan
pribadi atau
golongan
2) Rela berkorban
untuk
kepentingan
bangsa dan
negara
3) Bangga menjadi
bangsa
Indonesia yang
bertanah air
Indonesia serta
menjunjung
tinggi bahasa
Indonesia
4) Memajukan
persatuan dan
kesatuan yang
ber-Bhineka
Tunggal Ika
masyarakat dan
negara
2) Tidak
memaksakan
kehendak kepada
orang lain
3) Mengutamakan
musyawarah
untuk mufakat
4) Beritikad baik
dan bertanggung
jawab dalam
melaksanakan
keputusan
bersama
5) Menggunakan
akal sehat dan
nurani luhur
dalam
bermusyawarah
6) Mengambil
keputusan yang
secara moral
dapat
dipertanggung-
jawabkan kepada
Tuhan YME serta
nilai-nilai
kebenaran dan
keadilan
dan kegotong
royongan
2) Sikap adil
3) Menjaga
keharmonisan
antara hak dan
kewajiban
4) Hormat
terhadap hak-
hak orang lain
5) Suka menolong
orang lain
6) Jauh dari sikap
pemerasan
7) Tidak boros
8) Tidak bergaya
hidup mewah
9) Suka bekerja
keras
10) Menghargai
karya orang lain
Naskah Askademik Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi
xxviii
Karakter bangsa merupakan karakter yang harus ada untuk membangun
hehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar negara. Dari karakter
bangsa ini harus dapat diturunkan untuk dapat membangun karakter individu yang
diterapkan di berbagai macam komunitas masyarakat, diantaranya adalah masyarakat
akademik
Dalam perspektif karakter individu dengan menggunakan pendekatan psikologis,
karakter bangsa yang terdapat dalam setiap sila ditempatkan dalam kerangka referensi
olah hati,olah pikir,olah raga, olahrasa dan karsa. Muatan dari keempat olah tersebut
dijabarkan dalam kebijakan nasional Pembangunan Karakter Bangsa.
Muatan karakter yang berasal dari olah hati, olah pikir, olah raga, olah rasa dan
karsa yang diturunkan dari setiap sila Pancasila, kemudian dipilih satu jenis karakter dari
keempat olah tersebut. Adapun berbagai macam jenis karakter dan karakter yang dipilih
adalah sebagai berikut :
1) Karakter yang bersumber dari olah hati :
Beriman dan bertakwa, jujur, amanah, adil, tertib, taat aturan, bertanggung jawab,
berempati, berani mengambil resiko, pantang menyerah, rela berkorban, dan berjiwa
patriotik.
2) Karakter yang bersumber dari olah pikir :
Cerdas, kritis, kreatif, inovatif, ingin tahu, produktif, berorientasi ipteks, dan reflektif.
3) Karakter yang bersumber dari olah raga / kinestetika :
Bersih dan sehat, sportif, tangguh, andal, berdaya tahan, bersahabat, kooperatif,
determinatif, kompetitif, ceria, dan gigih
4) Karakter yang bersumber dari olah rasa dan karsa :
Kemanusiaan, saling menghargai, gotong royong, kebersamaan, ramah, hormat,
toleran, nasionalis, peduli, mendunia, mengutamaakan kepentingan umum, cinta
tanah air, bangga menggunakan bahasa dan produk Indonesia, dinamis, kerja keras,
dan beretos kerja.
Dari jenis-jenis karakter yang terdapat dalam ranah olah hati, olah pikir, olah raga,
olah rasa dan karsa, masing-masing diambil satu karakter sebagai nilai-nilai dasar
karakter yang diberlakukan di lingkungan Pendidikan Tinggi, yaitu Jujur, Cerdas,
xxix
Tangguh, dan Peduli. Secara harfiah nilai-nilai dasar karakter tersebut, dimuat dalam
tabel berikut ini.
Tabel 3. Pengertian Jujur, Cerdas, Tangguh, dan Peduli
Nilai-nilai Dasar
Pendidikan Karakter
Deskripsi
Jujur
Tangguh
Cerdas
Peduli
Lurus hati; tidak berbohong; tidak curang, tulus; ikhlas
Sukar dikalahkan; kuat; andal; kuat sekali pendiriannya;
tabah dan tahan menderita.
Sempurna perkembangan akal budinya untuk berpikir,
tajam pikirannya
Mengindahkan; memperhatikan; menghiraukan
Naskah Akademik Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi
Iimplementasi pendidikan karakter dalam perspektip budaya akademik, tidak
ditempatkan berdiri sendiri, tetapi menggunakan pendekatan asimilatif. Artinya
pendidikan karakter digabungkan dengan pendidikan akademik (keilmuan /
keterampilan), sehingga lulusan perguruan tinggi yang memasuki dunia kerja nantinya
kemampuan intelektualnya bertumpu pada nilai-nilai dasar karakter yaitu jujur, cerdas,
tangguh, dan peduli.
Strategi implementasi pendidikan karakter di lingkungan perguruan tinggi dapat
terbagi atas tiga sektor yaitu: kelembagaan, kegiatan kurikuler, dan kegiatan non
kurikuler. Sektor kelembagaan mecakup Pusat pengembangan Psikologi dan Karakter
Kemahasiswaan dan beasiswa. Sektor kurikuler, dengan memasukkan nilai-nilai dasar
xxx
karakter (jujur, cerdas, tangguh, peduli) kedalam setiap mata kuliah, gerakan anti
menyontek, anti plagiat. Sektor Non Kurikuler, memasukkan nilai-nilai dasar karakter
kedalam seluruh kegiatan ekstra kurikuler dan ko-kurikuler.
C. Konsep Hak dan Kewajiban dalam Sifat Hakikat Manusia
Sebelum kita membicarakan hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut
UUD 1945, terlebih dahulu kita bicarakan pengertian hak dan kewajiban sebagai salah
satu sifat hakikat manusia. Sifat hakekat manusia menjadi bidang kajian filsafat
khususnya filsafat antropolgi dan menjadi keharusan bagi dunia pendidikan terutama
Pendidikan Kewarganegaraan untuk dibahas secara mendasar, karena landasan dan
tujuan pendidikan itu sendiri bersifat filosofis normatif.
Sifat hakekat manusia sebagai ciri-ciri yang karakteristik membedakan manusia
dari hewan. Beberapa sifat hakekat manusia yang dikemukakan oleh paham
eksistensialisme yang dikutip Loman Bolam (2010) dapat dijadikan dasar dalam
membenahi konsep pendidikan, khususnya Pendidikan Kewarganegaraan dalam rangka
menumbuhkembangkan sifat hakekat manusia tersebut sebagai sesuatu yang bernilai
luhur. Sifat hakekat manusia yang dimaksud antara lain :
a. Kewajiban dan hak
Kewajiban dan hak adalah dua macam gejala yang timbul sebagai manifestasi
dari manusia mahluk sosial dan mahuk individu. Kewajiban dan hak merupakan
pasangan yang tidak dapat dipisahkan, yang satu ada hanya karena ada yang lainnya.
Tidak ada hak tanpa kewajiban atau sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak, dengan
kata lain hak itu ada karena adanya kewajiban atau sebaliknya kewajiban itu ada karena
adanya hak. Jika seseorang mempunyai hak untuk menuntut sesuatu, maka tentu ada
pihak lain yang berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut.
Dalam realitas kehidupan sehari-hari pada umumnya orang mengasosiasikan hak
dengan sesuatu yang menyenangkan, sedangkan kewajiban dipandang sebagai suatu
beban. Anggapan ini sebenarnya keliru jika kita kembali pada pengertian hak dan
kewajiban sebagai sifat hakekat manusia bahwa kewajiban dan hak itu adalah pasangan
yang tidak dapat dipisahkan, kalau hak itu menyenangkan maka kewajiban juga harus
xxxi
kita rasakan menyenangkan. Sebenarnya kewajiban bukanlah suatu beban melainkan
suatu keniscayaan, artinya selama seseorang menyebut dirinya manusia dan mau
dipandang sebagai manusia, maka wajib itu menjadi keniscayaan baginya. Jika mengelak
dari kewajiban maka berarti mengingkari kemanusiaannya sebagai mahluk sosial. Makin
menyatu seseorang dengan kewajiban maka nilai dan mertabat kemanusiaannya semakin
tinggi dimata masyarakat. Dengan kata lain melaksanakan kewajiban itu adalah suatu
keluhuran, alangkah baiknya seorang guru yang melaksanakan kewajaban sebaik-
baiknya tanpa pamrih, atau seorang pejabat yang melakukan kewajiban dengan sebaik-
baiknya.
Pemenuhan hak dan kewajiban bertalian erat dengan soal keadilan, keadilan bisa
terwujud bila ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kemampuan menghayati
kewajiban sebagai keniscayaan tidaklah lahir dengan sendirinya tetapi tumbuh melalui
suatu proses usaha. Usaha menumbuhkembangkan rasa wajib sehingga dihayati sebagai
suatu keniscayaan dapat ditempuh melalui pendidikan disiplin,benih-benih kedisiplinan
seharusnya sudah mulai ditumbuhkan sejak dini melalui latihan kebiasaan.
b. Kata Hati
Kata hati atau berbagai istilah lain seperti hati nurani, lubuk hati, suara hati, pelita
hati, adalah kemampuan pada diri manusia yang memberikan penerangan tentang baik
buruknya perbuatan sebagai manusia. Orang yang tidak memiliki pertimbangan dan
kemampuan untuk mengambil keputusan tentang yang baik / benar dan yang buruk /
salah atau kemampuan dalam mengambil keputusan hanya dari sudut pandang tertentu
misalnya hanya berdasarkan kepentingan dirinya dikatakan memiliki kata hati yang
tumpul.
Orang yang memiliki kecerdasan akal budi sehingga mampu menganalisis
tentang baik dan buruk bagi manusia disebut tajam kata hatinya. Usaha untuk mengubah
kata hati yang tumpul menjadi kata hati yang tajam disebut pendidikan kata hati yang
ditempuh dengan melatih akal kecerdasan dan kepekaan emosi.
c. Tanggung Jawab
Tanggung jawab diartikan kesediaan untuk menanggung segenap akibat dari
perbuatan menuntut jawab. Wujud tanggung jawab bermacam-macam, ada tanggung
jawab kepada diri sendiri, tanggung jawab kepada masyarakat, dan tanggung jawab
xxxii
kepada Tuhan. Tanggung jawab pada diri sendiri berarti menanggung tuntutan kata hati,
apabila dilanggar akan berakibat sanksi berupa rasa penyesalan. Tanggung jawab kepada
masyarakat berarti menanggung tuntutan norma-norma sosial, apabila dilanggar akan
mendapatkan sanksi masyarakat berupa cemo’ohan, dikucilkan atau hukuman penjara.
Bertanggung jawab kepada Tuhan berarti menanggung tuntutan norma-norma agama,
sanksi pelanggarannya akan menimbulkan perasaan berdosa dan terkutuk. Pada setiap
warga negara seharusnya tiga macam tanggung jawab tersebut dikembangkan sejak dini
dengan membiasakan berbuat hal-hal yang sesuai dengan kata hati, sesuai dengan
norma sosial, dan sesuai dengan norma agama
d. Rasa Kebebasan
Kebebasan diartikan tidak merasa terikat oleh sesuatu tetapi sesuai dengan
tuntutan kodrat manusia. Dalam pengertian diatas terdapat dua hal yang saling
bertentangan yaitu rasa bebas (tidak terikat sesuatu) dan harus sesuai dengan tuntutan
kodrat manusia (ikatan). Dengan demikian kebebasan dalam arti yang sebenarnya
berlangsung dalam keterikatan, artinya bebas berbuat sepanjang tidak bertentangan
dengan tuntutan kodrat manusia. Pernyataan diatas menunjukkan bahwa merdeka tidak
berarti berbuat tanpa ikatan. Perbuatan bebas membabi-buta tanpa memperhatikan
petunjuk kata hati, sebenarnya hanya merupakan kebebasan semu, sebab kelihatannya
bebas tetapi justru tidak bebas karena perbuatan itu segera disusul oleh sanksi-sanksi
yang mengundang kegelisahan. Upaya pendidikan adalah mengusahakan agar peserta
didik dibiasakan menginternalisasi nilai-nilai, aturan-aturan kedalam dirinya sehingga
dirasakan sebagai miliknya. Dengan demikian aturan-aturan itu tidak lagi dirasakan
sebagai sesuatu yang merintangi gerak hidupnya.
e. Kemampuan Menyadari Diri
Kemampuan menyadari diri merupakan anugrah yang luar biasa dimana manusia
bisa melihat dan menilai dirinya sendiri. Kaum rasionalis menunjuk kunci perbedaan
manusia dengan hewan ada pada kemampuan menyadari diri yang dimiliki oleh manusia
itu. Berkat adanya kemampuan ini maka manusia menyadari bahwa dirinya memiliki ciri
khas atau karakteristik diri. Hal ini dapat menyebabkan manusia dapat membedakan
dirinya dengan AKU-AKU yang lain disekitarnya dan kemampuan ini bisa dijadikan
landasan untuk membina toleransi baik sesama manusia maupun dengan lingkungannya.
xxxiii
Lebih dari itu manusia dapat membuat jarak dengan lingkungan baik yang berupa
pribadi maupun non-pribadi yang berupa benda. Kemampuan membuat jarak dengan
lingkungan ini berarah ganda yaitu arah keluar dan arah kedalam. Dengan arah keluar,
AKU memandang dan menjadikan lingkungan sebagai objek dan memanipulasinya
untuk memenuhi kebutuhan AKU. Puncak aktivitas yang mengarah keluar ini dapat
dipandang sebagai gejala egoisme. Dengan arah kedalam, AKU memberi status pada
lingkungan sebagai subjek yang berhadapan dengan AKU sebagai objek yang isinya
adalah pengabdian, pengorbanan, tenggang rasa, dsb. Dalam proses pendidikan
kecenderungan dua arah tersebut perlu dikembangkan secara seimbang demi tercapainya
keseimbangan antara mahluk individu dan mahluk sosial.
Yang lebih istimewa lagi dari kemampuan menyadari diri ini adalah manusia
dapat membuat jarak dengan AKU-nya sendiri, ia keluar dari dirinya dengan berperan
sebagai subjek kemudian memandang dirinya sebagai objek, untuk melihat kelebihan dan
kekurangan pada dirinya. Implikasi faedahgogisnya adalah keharusan pendidikan untuk
menumbuhkembangkan peserta didik agar mampu mendidik diri sendiri.
Demikianlah beberapa sifat hakekat manusia yang perlu dipahami dan
dikembangkan dalam rangka membina manusia Indonesia yang sadar dan mampu
melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang, memiliki nurani, bertanggung jawab,
dan sadar akan arti kebebasan bagi manusia serta mandiri dan mampu bersaing.
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang dimuat dalam UUD Tahun 1945
adalah :
Pasal 27 : (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tidak ada
kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara
xxxiv
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang ini
memuat antara lain hal-hal seperti berikut :
1. Asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum :
a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b. Asas musyawarah dan mufakat.
c. Asas kepastian hukum dan keadilan.
d. Asas proporsionalitas.
e. Asas manfaat.
2. Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum adalah :
a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab.
b. Mewujudkan perlindungan hukum dan menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat.
c. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan
kreativitas sebagai warga negara dalam kehidupan berdemokrasi.
d. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau
kelompok.
3. Hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a. Mengeluarkan fikiran secara bebas.
b. Memperoleh perlindungan hukum.
4. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam menyampaikan pendapat di
muka umum.
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
b. Menghormati aturan-aturan moral yang dihormati umum.
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
e. Menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
5. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
xxxv
a. Unjuk rasa atau demonstrasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dsb, secara
demonstratif di muka umum.
b. Pawai, yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
c. Rapat umum, yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan
pendapat dengan tema tertentu.
d. Mimbar bebas, yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang
dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
6. Tata cara penyampaian pendapat di muka umum adalah :
a. Dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana
Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara
atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital
nasional serta pada hari besar nasional.
b. Peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-
benda dapat membahayakan keselamatan umum.
c. Penyampaian pendapat di muka umum wajib memberi tahu secara tertulis
kepada Polri selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
d. Pemberitahuan secara tertulis yang dimaksud tidak berlaku bagi kegiatan
ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
e. Surat pemberitahuan harus memuat :
(a) Maksud dan tujuan.
(b) Tempat, lokasi dan rute.
(c) Waktu dan lama.
(d) Bentuk.
(e) Penanggung jawab.
(f) Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan.
(g) Alat peraga yang diperlukan.
Bab XA Pasal 28 A - 28 J :
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga
memuat bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu Bab XA Pasal 28A-28J.
Disamping itu kita juga sudah mempunyai undang-undang yang mengatur tentang hak
asasi manusia yaitu Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999.
xxxvi
Penambahan rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, bukan hanya
untuk mengakomodasi pandangan HAM sebagai isu global, akan tetapi juga HAM
merupakan salah satu syarat negara hukum, menjadi indikator tingkat peradaban, tingkat
demokrasi, dan tingkat kemajuan suatu negara.
Terkait dengan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang sudah kita
bicarakan pada konsep Hak dan Kewajiban pada sub bagian terdahulu, hal ini terlihat
pada Pasal 28J yang berbunyi :
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 29 :
(1) Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Pasal 30 :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut seta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3) TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, sebagai alat
negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memlihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
xxxvii
(5) Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian Negara RI dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara yang memuat antara lain :
1. Hakekat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
peyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga
negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
2. Tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan
negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
bentuk ancaman.
3. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI
sebagai komponen utama dan didukung oleh komponen cadangan dan komponen
pendukung
4. Komponen cadangan terdiri atas warga negara, Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan untuk
dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen
utama.
5. Komponen pendukung terdiri atas warga negara, Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak
langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan
komponen cadangan.
6. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar Kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
d. Pengabdian sesuai dengan profesi
Pasal 31 :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya
xxxviii
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam Undang-Undang
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Pasal 33 :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan
(2) Cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 34 :
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak
xxxix
Latihan :
Untuk mengukur taraf pemahaman saudara terhadap bab ini, kerjakan tugas
berikut ini secara berkelompok, Kelas dibagi menjadi 5 kelompok, hasil kerja kelompok
tampilkan dalam diskusi kelas untuk memperoleh masukan dari kelompok lain.
1. Jelaskan apa yang dimaksud penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan
warga negara.
2. Apa yang dimaksud dengan asas Ius Songuinis dan Ius Soli dalam kewarganegaraan.
3. Jelaskan syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI.
4. Jelaskan karakter yang terdalam sila-sila Pancasila (pilih dua karakter untuk setiap
sila)
5. Sebutkan empat macam olah dalam karakter bangsa yang bersumber dari sila
Pancasila
6. Sebutkan empat karakter dasar yang dipilih untuk dilaksanakan di pendidikan tinggi
serta jelaskan bagaimana pelaksanaannya
7. Jelaskan 5 sifat hakikat manusia yang digunakan dalam pembinaan warga negara.
8. Berikab minimal 4 contoh pelanggaran yang sering terjadi terhadap Undang -
Undang nomor 9 tahun 1998.
9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Sistem Pertahanan Rayat Semesta.
10. Jelaskan penyelengaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara.
xl
BAB III
IDEOLOGI PANCASILA
Bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara Indonesia sudah memiliki nilai-
nilai luhur yang diyakini sebagai suatu pandangan hidup, jiwa, dan kepribadian dalam
pergaulan. Nilai-nilai luhur yang dimiliki masyarakat Indonesia terdapat dalam adat
istiadat, dalam budaya, dan dalam agama-agama atau kepercayaan terhadap adanya
Tuhan. Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur itu
merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan
hidup berfungsi sebagai kerangka acuan, baik untuk menata kehidupan diri pribadi
maupun dalam interaksi sesama manusia serta alam sekitarnya.
Setelah mempelajari materi bagian ini, mahasiswa diharapkan memiliki
kemampuan :
a. Memahami pengertian Ideologi Pancasila
b. Memahami proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
c. Memahami fungsi Pancasila baik sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
maupun sebagai Dasar Negara Indonesia.
d. Mengidentifikasi perilaku yang bertentangan dengan nilai nilai Pancasila yang banyak
terlihat dalam kehidupan sehari-hari
Kemampuan tersebut sangat penting dimiliki oleh setiap warga terutama
mahasiswa dalam rangka meningkatkan perannya sebagai warga negara yang
berkualitas yang mencakup : warga negara yang cerdas (civic intelligence), warga
negara yang bertanggung jawab (civic responsibility), dan warga negara yang
berpartisipasi (civic participation). Kesemuanya itu dilandasi oleh Ideologi Pancasila
baik sebagai Pandangan Hidup Bangsa maupun sebagai Dasar Negara.
Untuk membantu Saudara menguasai kemampuan di atas, pada bagian ini
disajikan uraian seperti berikut :
a. Pengertian Ideologi Pancasila
b. Proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
c. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
d. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
xli
A. Pengertian Ideologi Pancasila
Secara etimologis kata ideologi berasal dari bahasa Yunani “idea” yang berarti
gagasan atau cita-cita dan “logos” yang berarti ilmu sebagai hasil pemikiran.
Berdasarkan pengertian dua kata tersebut, maka dapat dipahami bahwa ideologi adalah
suatu gagasan atau cita-cita yang berdasarkan hasil pemikiran. Dengan demikian
ideologi dapat diartikan sebagai keseluruhan gagasan, cita-cita, keyakinan, dan nilai-
nilai dasar yang dijunjung tinggi sebagai pedoman bagaimana manusia harus berpikir,
bersikap dan bertindak.
Pancasila sebagai ideologi dapat diartikan sebagai keseluruhan pandangan, cita-
cita, dan keyakinan bangsa Indonesia mengenai sejarah, masyarakat, hukum, dan
negara Indonesia yang merupakan hasil kristalisasi nilai-nilai yang sudah ada di bumi
Indonesia sejak dahulu kala yang bersumber pada adat istiadat, budaya, agama, dan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara adalah digali, ditemukan dari
kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat Indonesia, serta bersumber dari
pandangan hidup bangsa. Dengan demikian maka ideologi Pancasila adalah milik
semua rakyat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu rakyat Indonesialah yang
berkewajiban untuk mewujudkan ideologi Pancasila dalam berkehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila merupakan ideologi terbuka,
ideologi yang dapat beradaptasi terhadap proses kehidupan baru dan mampu bersaing
dengan bangsa-bangsa lain, namun tetap konsisten mempertahankan identitas dalam
ikatan persatuan Indonesia.
B. Proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara historis, proses perumusan dasar negara Indonesia berawal dengan
dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang
disingkat BPUPKI (Dokuritsu Junbi Choosakai) pada tanggal 29 April 1945. Badan ini
dibentuk pemerintah Jepang sebagai realisasi dari janji Kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia yang diucapkan Perdana Menteri Koiso pada tanggal 7 September 1944 di
hadapaan parlemen Jepang di Tokio.
BPUPKI yang dibentuk 29 April 1945, baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945
dan keesokan harinya langsung mengadakan sidang pertamanya. BPUPKI mengadakan
2 kali masa sidang yaitu pertama tanggal 29 Mei s.d. 1 Juni 1945, dan kedua 10 s.d. 17
Juli 1945. Masa sidang pertama ini adalah membicarakan dasar Indonesia Merdeka, dan
muncul rumusan dasar negara dari Mr. Muhamad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr.
Soepomo (31 Mei 1945), dan Ir. Soekarno (1 Juni 1945) dan Ir. Soekarno menyebutkan
rumusan tersebut diberi nama Pancasila.
Untuk membahas dan merumuskan usulan-usulan tersebut, dibentuk panitia
kecil yang dikenal dengan Panitia Sembilan (9 orang) yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
xlii
Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil tersebut berhasil merumuskan “Piagam
Jakarta” yang didalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila seperti berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 14 Juli 1945 (masa sidang kedua 10 s.d.17 Juli 1945) BPUPKI menerima
Piagam Jakarta sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-undang Dasar yang
dipersiapkan untuk negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yang disingkat PPKI (Dokuritsu Junbi linkai) yang diketuai
oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Panitia ini semula bersifat badan
buatan Jepang, namun setelah Indonesia merdeka badan ini mempunya sifat sebagai
Badan Nasional Indonesia yang kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang
sangat penting yaitu :
a. Mewakili seluruh bangsa Indonesia
b. Sebagai pembentuk negara (yang menyusun Negara Republik Indonesia setelah
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
c. Mempunyai wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (pokok kaidah negara yang
fundamental) (Udin S. Winataputra, 2002).
Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, PPKI mensahkan rancangan UUD negara sebagai UUD yang kita kenal
sekarang UUD 1945. Undang-undang Dasar yang disahkan PPKI itu terdiri dari
Pembukaan dan Batang UUD yang berisi 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat
aturan tambahan. Pada bagian pembukaan alenia ke-4 tercantum rumusan dasar negara
Pancasila yang susunannya sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
xliii
C. Pancasila sebagai Pandang Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa sangat memerlukan pandangan hidup, dengan pandangan hidup
suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya serta memecahkannya
secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan terombang ambing
dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri
maupun persoalan manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
Dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan, dasar pemikiran, dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang
dianggap baik. Pandangan hidup adalah kristalisasi dan institusionalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki, yang diyakini kebenarannya dan diharapkan memotivasi untuk
mewujudkannya. Pancasila sebagai pandangan hidup, sering juga disebut way of life,
pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas dalam
kehidupan sehari-hari. Seharusnya setiap sikap dan perilaku manusia Indonesia harus
dijiwai dan merupakan pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Mengamalkan Pancasila
sebagai pandangan hidup, berarti melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,
dan menggunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari.
Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari adalah apabila kita
mempunyai sikap mental, pola pikir, dan pola tindak yang dijiwai sila-sila Pancasila
secara bulat atau utuh yang bersumber pada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
Berikut ini dikutipkan makna atau nilai Pancasila yang dikemukakan oleh Kartono dkk.
1. Makna Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan Yang Maha
Esa
b. Menciptakan sikap taat menjalankan menurut apa yang diperintahkan melalui
ajaran-ajaran Nya
c. Mengakui dan memberikan kebebasan pada orang lain untuk memeluk agama dan
mengamalkan ajaran agamanya
d. Tidak ada paksaan dan memaksakan agama kepada orang lain
e. Menciptakan pola hidup saling menghargai dan menghormati antar umat
beragama
2. Makna Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
xliv
a. Kesadaran dan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan hati
nurani
b. Pengakuan dan penghormatan akan hak asasi manusia
c. Mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban
d. Mengembangkan sikap yang saling mencintai atas dasar kemanusiaan
e. Memunculkan sikap tenggang rasa dan tepo slira dalam hubungan sosial
3. Makna Persatuan Indonesia
a. Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat Indonesia
b. Menjalin kerjasama yang erat dalam wujud kebersamaan dan kegotongroyongan
c. Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan bangsa
d. Mengutamakan kepentingan bersama diatas pribadi dan golongan
4. Makna Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan / Perwakilan
a. Pengakuan bahwa rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan
b. Mewujudkan demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial
c. Pengambilan keputusan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat
d. Menghormati dan menghargai keputusan yang telah dihasilkan bersama
e. Bertanggung jawab melaksanakan keputusan
5. Makna Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Keadilan untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
c. Menyeimbangkan antara hak dan kewajiban
d. Saling bekerjasama untuk mendapatkan keadilan
Pada masa Orde Baru, upaya untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam
masyarakat cukup inten, hal ini bisa dilihat melalui program yang sangat populer yang
bernama Podoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang disingkat P-4.
Program ini diharapkan menjadi penuntun bagi manusia Indonesia untuk bersikap dan
berperilaku sesuai dengan Pancasila. Kemudian masing-masing sila Pancasila
dibuatkan butir-butir wujud pengamalannya, yang berjumlah 45 butir. Setiap butir P-4
xlv
itu merupakan penuntun yang perlu dilaksanakan dan diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari. Pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila yang dikembangkan pada
masa Orde Baru melalui butir-butir pedoman penghayatan dan pengamalan ini menurut
hemat kami cukup baik untuk menjadi pedoman, tapi sayangnya pada masa Orde Baru,
butir-butir pedoman ini hanya dibicarakan, didiskusikan, dalam ruang penataran saja,
orang hanya hapal Pancasila dengan butir-butir pedomannya, sementara itu
kenyataannya sama sekali tidak diamalkan dalam kehidupan sehari bahkan perilakunya
sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu begitu tiba masa
reformasi, upaya yang populer dengan sebutan P-4 itu ditentang habis-habisan,
termasuk badan pelaksananaya yang bernama BP-7 dibubarkan seolah olah menjadi
barang terlarang di Indonesia.
Berikut dikutipkan 45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila :
Sila Kesatu : Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama
dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang
dipercayai dan diyakininya
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
kepada orang lain
Sila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia,
tanpa membedakan-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya
xlvi
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
8. Berani membela kebenaran dan keadilan
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
Sila Keempat : Kerakyaatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan / Perwakilan
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama
4. Musyawaraah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah
6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi
dan golongan
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
xlvii
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai
kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan
bersama
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercaya untuk melaksanakan
permusyawaratan
Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotong-royongan
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Menghormati hak orang lain
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap
orang lain
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah
8. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau
merugikan kepentingan umum
9. Suka bekerja keras
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan
keadilan sosial
Untuk memperluas pemahaman Saudara tentang Pancasila sebagai Pandangan
Hidup bangsa Indonesia berikut ini dikutipkan kajian Aksiologis Pancasila dari Uyoh
Sadulloh (2011),bahasan Falsafah Pendidikan Pancasila dalam buku Pengantar Filsafat
Pendidikan :
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
Moral kemanusiaan yang harus dihayati dan harus menjadi perilaku bangsa
Indonesia adalah :
xlviii
a. Percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Saling menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan yang
berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
d. Tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Sila Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Moral kemanusiaan yang harus dihayati dan harus menjadi perilaku bangsa
Indonesia adalaah :
a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara
sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani membela kebenaran dan keadilan.
h. Bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia,
karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan kerja sama dengan bangsa
lain.
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia
Moral Persatuan Indonesia yang harus dihayati dan harus menjadi perilaku
bangsa Indonesia adalah :
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
c. Cinta tanah air dan bangsa
d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal
ika
xlix
Sila Keempat : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan / Perwakilan
Moral kerakyatan yang harus dihayati dan harus menjadi perilaku bangsa
Indonesia adalah :
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
c. Mengembangkan kehidupan berdemokrasi, didahului dengan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan bersama.
e. Musyawarah dalam demokrasi dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur.
f. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai
kebenaran keadilan.
Sila Kelima : Keadilan Sosial
Moral keadilan sosial yang harus dihayati dan harus menjadi perilaku bangsa
Indonesia adalah :
a. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan bergotong royong.
b. Bersikap realistis.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
f. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
g. Tidak bersifat boros.
h. Tidak bergaya hidup mewah.
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
j. Suka bekerja keras.
k. Menghargai hasil karya orang lain.
l. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Demikian beberapa kutipan tentang nilai-nilai Pancasila yang pada dasarnya ada
kesamaan. Pedoman nilai ini seharusnya kita jadikan tuntunan dalam berperilaku,
rumusan pedoman nilai ini harus diamalkan dalam kehidupan oleh setiap warga
l
Indonesia, kalau kita ingin hidup aman, damai, adil, makmur, dan sejahtera di bumi
Indonesia ini. Dengan mengamalkan nilai-nilai ini kita yakin akan dapat berhasil
membangun negara ini menjadi negara yang maju bersing dengan negara-negara maju
lainnya dan tujuan negara yang diamanatkan pembukaan UUD 1945 bisa kita capai.
Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari disebut juga dengan pengamalan
Pancasila secara subyektif yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan
kebudayaan. Selain itu juga meliputi lingkungan hidup pribadi, , hidup keluarga, dan
hidup kemasyarakataan.
D. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Sebagai dasar negara, maka Pancasila dijadikan landasan dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara. Sebagai landasan untuk menyelenggarakan
negara, Pancasila ditafsirkan dalam bentuk aturan yaitu pasal-pasal yang tercantum
dalam UUD 1945. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “......maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam
suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
.......”. Dengan demikian, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub secara
yuridis-kanstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum
dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara Republik Indonesia dan
dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam
peraturan perundang-undangan dibawahanya.
Pengamalan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif
(memaksa), artinya mengikat dan memaksa semua warga negara untuk tunduk kepada
Pancasila, dan siapa yang melanggar Pancasila sebagai dasar negara, ia harus ditindak
menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, pelaksanaan Pancasila
sebagai dasar negara disertai sangsi-sangsi hukum. Berdasarkan uraian diatas maka
fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara yang pada hakikatanya adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bernegara Indonesia.
Karena Pancasila dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945, maka Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia, memuat dasar
dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
Untuk menambah wawasan anda berikut ini dikutipkan tata urutan peraturan
perundang-undangan menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 adalah
seperti berikut :
a. Undang-Undang Dasar 1945 ; merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-
undangan.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia
li
c. Undang-Undang ; Peraturan perundang-undanganan yang dibentuk oleh DPR dengan
persetujuan bersama Presiden
d. Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) ; Peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal yang memaksa
e. Peraturan Pemerintah ; Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan undang-undang sebagai mana mestinya
f. Peraturan Presiden ; Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden,
materinya adalah yang diperintahkan oleh undang-undang atau untuk melaksanakan
peraturan pemerintah
g. Peraturan Daerah ; Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah
Segala peraturan perundang-undangan secara material harus berdasar dan
bersumber kepada Pancasila, dan jika ada peraturan yang bertentangan dengan nilai-
nilai moral Pancasila, maka peraturan tersebut harus dicabut. Apabila Pancasila
dikaitkan dengan batang tubuh UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa nilai-nilai
Pancasila yang bersifat filosofis dituangkan / dijabarkan secara yuridis konstitusional
kedalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Atas dasar itulah maka UUD 1945
diletakkan pada urutan teratas dalam tata urutan peraturan perundang-undangan negara
Republik Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila mempunya sifat subyektif dan obyektif, memiliki sifat
subyektif karena Pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa
Indonesia, sedangkan dikatakan bersifat obyektif, karena nilai-nilai Pancasila sesuai
dengan kenyataan (obyeknya) dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa
beradab (Udin S. Winataputra, 2002). Karena memiliki nilai yang obyektif universal
dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia, maka Pancasila selalu dipertahankan
sebagai dasar negara.
Latihan
Untuk memperdalam pemahaman Saudara mengenai materi diatas, harap
Saudara kerjakan latihan berikut ini :
1. Jelaskan pengertian Ideologi dan Ideologi Pancasila !
2. Uraikan secara singkat proses terbentuknya Pancasila sebagai Dasar Negara !
3. Apa yang dimaksud Pancasila sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara ?
lii
4. Berikan contoh perilaku yang bertentangan dan yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila !
(5 yang bertentangan dan 5 yang sesuai, berdasarkan masing-masing sila-sila
Pancasila)
liii
BAB IV
IDENTITAS NASIONAL
Pertanyaan yang muncul seiring dengan mulai terasanya pengaruh globalisasi di
hampir semua sektor kehidupan manusia adalah mengapa suatu bangsa memerlukan
identitas? Bagi bangsa Indonesia, berbagai persoalan dalam negeri yang tumbuh
berbarengan dengan munculnya penomena globalisasi seakan-akan memberi peringatan
akan kesadaran nasional untuk memperteguh identitas diri sebagai suatu bangsa.
Kesadaran tentang globalisasi menuntut semua bangsa untuk menyegarkan
kembali identitas nasional, tanpa harus menjadi eksklusif. Asykuri ibn Chamim dkk.
(2002) mengemukakan, penyegaran identitas nasional berarti pengungkapan unsur-unsur
positif yang mendukung kiprah sebuah bangsa di tengah pergaulan internasional tetapi
tidak mengembangkan nasionalisme sempit. Sebab tidak ada satupun bangsa di dunia ini
yang dapat maju tanpa kerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
Setelah mempelajari bagian ini, mahasiswa diharapkan :
1. Memahami identitas nasional, bagaimana identitas itu terbentuk, dan apa pentingnya
identitas nasional.
2. Dapat menjelaskan unsur-unsur pembentuk identitas nasional
3. Memahami realitas masyarakat yang majemuk dan dapat menempatkan diri di tengah-
tengah masyarakat dengan baik.
4. Memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi yang merupakan bagian identitas
nasional
A. Pengertian Identitas Nasional
Identitas Nasional terdiri dari dua kata yaitu identitas dan nasional. Identitas
diartikan sebagai ciri, tanda, atau jatidiri; sedangkan nasional dalam kontek pembahasan
ini berarti kebangsaan. Dengan demikian Identitas Nasional dapat diartikan sebagai jati
diri nasional atau kepribadian nasional. Jatidiri nasional suatu bangsa tentu saja berbeda
dengan jati diri bangsa lain, hal ini disebabkan oleh perbedaan latar belakang sejarah,
liv
kebudayaan, maupun geografi. Jatidiri nasional bangsa Indonesia terbentuk karena rakyat
Indonesia memiliki pengalaman sejarah yang sama. Berawal dari pengalaman masing-
masing daerah dalam menghadapi kaum penjajah, timbullah perasaan senasib untuk
menghadapi para penjajah. Perasaan senasib ini kemudian mendorong tumbuhnya
kesadaran bahwa kita memang banyak memiliki perbedaan, tetapi perbedaan itu tidak
dapat menutup kenyataan bahwa kita memiliki kesamaan sejarah dalam melawan kaum
penjajah. Pengalaman sejarah yang sama ini kemudian menumbuhkan kesadaran
kebangsaan yang akhirnya melahirkan identitas nasional.
Lahirnya identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari dukungan
faktor obyektif, yaitu faktor yang berkaitan dengan geografis-ekologis dan demografis;
dan faktor subyektif, yaitu faktor-faktor historis, politik, sosial, dan kebudayaan yang
dimiliki bangsa itu. Kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai
daerah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi
antar wilayah dunia di Asia Tenggara ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan
demografis, ekonomis, sosial, dan kultural bangsa Indonesia.
Robert de Ventos yang dikutip Manuel Castells (Asykuri ibn Chamim dkk, 2002)
mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional sebagai hasil interaksi historis
antara empat faktor penting yaitu :
1. Faktor primer mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama dan yang sejenis.
2. Faktor pendorong meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya
angkatan bersenjata moderen, dan sentralisasi monarkis
3. Faktor penarik mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi,
tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
4. Faktor reaktif meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas
alternatif melalui memori kolektif rakyat
Dalam kontek ke-Indonesiaan, identitas nasional merupakan manifestasi nilai-
nilai dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dasar
tersebut kemudian diformulasikan dan diberi nama Pancasila. Dengan demikian hakikat
identitas nasional bangsa Indonesia adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin
dalam penataan kehidupan dalam arti luas, misalnya dalam aturan perundang-undangan
dan hukum, sistem pemerintahan, serta nilai etika dan moral yang secara normatif
diterapkan di dalam pergaulan nasional maupun internasional.
lv
Secara fundamental, Pancasila sebagai identitas nasional bangsa Indonesia
memiliki kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, ideologi negara, dan sebagai dasar negara
membentuk identitas nasional bangsa Indonesia, menjadi cita-cita bersama berisi konsep,
prinsip, dan nilai-nilai dasar. Secara instrumental, unsur identitas nasional meliputi UUD
1945 dan tata peraturan perundang-undangan, lembaga negara, semboyan negara,
bendera negara, dan lagu kebangsaan.
B. Unsur Pembentuk Identitas Nasional
1. Wilayah geografi
Wilayah geografi Indonesia secara historis adalah wilayah yang semula menjadi
wilayah kekuasaan dua kerajaan besar yaitu Sriwijaya dan Majapahit, yang meliputi
seluruh wilayah nusantara, sebagian wilayah Thailand, Malaysia, Singapura hingga
wilayah Filipina terutama dibawah pemerintahan Raja Sriwijaya : Balaputradewa, dan
dibawah pemerintahan Raja Majapahit : Hayamwuruk. Ketika Bangsa Indonesia
menyatakan diri menjadi Bangsa yang merdeka, bersatu, dan berdaulat, secara politik
para pendiri bangsa menetapkan bahwa wilayah geografi yang menjadi identitas nasional
Republik Indonesia adalah seluruh wilayah nusantara yang meliputi seluruh wilayah
bekas jajahan Belanda.
2. Suku Bangsa
Suku bangsa sebagai unsur pembentuk identitas nasional dapat dibagi kedalam
dua kelompok yaitu suku bangsa Askriptif dan kelompok migran. Suku bangsa Askriptif
adalah suku bangsa yang sudah ada di wilayah geografi nusantara, sedangkan kelompok
migran yang telah menyatakan diri menjadi warga negara dan setia terhadap Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa, ideologi negara, dan dasar negara, meliputi kelompok
migran asal Asia seperti Tionghoa, Arab, dan India. Kelompok migran asal Eropa seperti
Belanda, Jerman, dan Italia. Kelompok migran asal Amerika seperti Kanada dan Amerika
Serikat. Kelompok migran asal Afrika seperti Mesir dan Nigeria. Oleh karena itu bangsa
Indonesia terbentuk dari RAS dan suku bangsa yang majemuk, sebagian besar termasuk
suku bangsa Askriptif. Di Indonesia terdapat lebih kurang 300 suku bangsa dengan
bahasa dan dialek yang berbeda.
lvi
3. Agama
Agama menjadi unsur pembentuk identitias nasional berdasarkan realitas bahwa
bangsa Indonesia tergolong sebagai rakyat agamis, yang secara sadar bersama-sama
membangun hubungan yang rukun antara umat se-agama dan antar umat beragama.
Memahami kemajemukan agama yang ada di Indonesia pemerintah Republik Indonesia
mengakui kemajemukan tersebut yaitu Hindu, Budha, Kristen, Katholik, Islam, dan
Konghuchu. Pada era pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru) agama-agama
tersebut sebagai agama resmi negara kecuali konghuchu. Sejak pemerintahan Presiden
Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan dan Konghuchu diakui
sebagai agama yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia, kemajemukan dalam beragama merupakan anugerah dari
Tuhan Yang Maha Esa yang wajib disyukuri, sehingga harus dikelola dengan wajar agar
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara Republik Indonesia karena dapat menjadi sumber konflik dan pemicu
perpecahan atau disintegrasi bangsa. Sebagai upaya mencegah resiko konflik antar umat
beragama diantaranya adalah saling mengakui secara positif keberadaan agama dan para
pemeluknya serta saling menghormati prinsip satu sama lainnya.
4. Kebudayaan
Kebudayaan menjadi unsur pembentuk identitas nasional karena realitas bahwa
kebudayaan yang dipelihara dan bekembang didalam lingkungan setiap suku bangsa
berisi nilai-nilai dasar yang secara kolektif digunakan oleh para pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan serta digunakan sebagai pedoman berpikir,
bersikap, dan bertindak sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Disamping berisi nilai-
nilai dasar yang bersifat kerohanian atau filosofis, kebudayaan dapat bersifat material
berupa himpunan benda-benda kongkrit yang diam atau bergerak sebagai hasil teknologi.
5. Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia yang sekarang digunakan sebagai bahasa pemersatu Bangsa
Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Dalam interaksi antar suku bangsa yang mendiami
kepulauan nusantara, bahasa Melayu menjadi bahasa penghubung jauh sebelum
kemerdekaan. Dalam fungsinya sebagai bahasa penghubung itulah bahasa Melayu
lvii
kemudian ditetapkan oleh para pemuda dari Sabang sampai Marauke sebagai bahasa
persatuan yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta.
C. Perjuangan Menjadi Satu Bangsa
Kesadaran Bangsa Indonesia untuk berbangsa sejalan dengan terjadinya
pergolakan kebangkitan bangsa-bangsa terjajah di dunia untuk membentuk negara
merdeka, berdaulat, dan mengatur diri sendiri. Dr. Wahidin Sudiro Husodo merupakan
orang yang berjasa membangkitkan kesadaran untuk membangun jiwa kebangsaan. Pada
tanggal 20 Mei 1908 Beliau mendirikan Budi Utomo yaitu organisasi pergerakan
nasional pertama yang didirikan oleh mahasiswa sekolah dokter pribumi antara lain
Sutomo, Suradji, dan Gunawan Mangunkusumo, di Jakarta. Sejak itu semangat
kebangsaan semakin berapi-api dengan lahirnya berbagai organisasi pergerakan nasional
seperti Serikat Islam (1912), Indische Partij (1912), Partai Nasional Indonesia (1927),
Partai Indonesia (1931), PNI Baru (1933), serta berbagai organisasi pemuda seperti Jong
Java, Jong Sumatera dan Jong Celebes.
Pada tahun 1926 tokoh-tokoh organisasi pergerakan nasional mengadakan
Kongres Pemuda I dengan menghsilkan kesepakatan untuk menggalang persatuan dari
seluruh organisasi untuk melawan penjajah Belanda. Kebulatan tekad untuk menjadi
bangsa Indonesia di tindak lanjuti dengan mengadakan Kongres Pemuda II dan pada
tanggal 28 Oktober 1928 menghasilkan ikrar yang dikenal dengan Sumpah Pemuda.
Sosok perjuangan semakin jelas baik secara politik maupun secara fisik. Diantara para
tokoh-tokoh pergerakan dan tokoh pemuda itu Ir.Soekarno tercatat sebagai sosok yang
mampu menggelorakan semangat kebangsaan (Nasionalisme).
Perang Dunia II berperan dalam menghentikan penjajahan Belanda, tetapi
kemudian bangsa Indonesia jatuh kedalam cengkraman Jepang. Guna mendapatkan
simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang melawan tentara sekutu, pemerintah
pendudukan Jepang membentuk BPUPKI pada tanggal 29 April 1945 yang diberi tugas
untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Setelah BPUPKI dibubarkan, para tokoh
pergerakan nasional yang menjadi anggota BPUPKI mengusulkan pembentukan badan
baru bernama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kepada pemerintah
pendudukan Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan anggota yang mewakili seluruh
lviii
wilayah Indonesia. Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada
sekutu, keesokan harinya 15 Agustus 1945 para tokoh pemuda meminta Ir. Soekarno
menyatakan kemerdekaan Indonesia, tetapi Ir. Soekarno menolak sebelum
membicarakannya terlebih dahulu dengan PPKI. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
diboyong ke Rengasdengklok dan didesak untuk segera melaksanakan proklamasi
kemerdekaan. Pada malam harinya kedua tokoh tersebut dijemput oleh Ahmad Soebardjo
kembali ke Jakarta untuk menyelenggarakan rapat PPKI di rumah Laksana Muda Maeda
di jalan Imam Bonjol 1 Jakarta. Menjelang rapat PPKI, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
menemui Mayjen Nisyimura untuk meminta pendapat mengenai pelaksanaan proklamasi
kemerdekaan Indonesia. Nisyimura tidak bisa memberikan keputusan apapun karena
Jepang dalam kondisi bangsa yang kalah perang. Hal ini mendorong bangsa Indonesia
untuk mengambil keputusan menyatakan diri sebagai bangsa merdeka, berdaulat dan
mengatur diri menurut kekuatan sendiri tanpa campur tangan pemerintah kolonial
Jepang. Malam itu teks proklamasi dirumuskan oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan
Ahmad Soebardjo, selanjutnya diserahkan kepada Sayuti Melik untuk diketik. Setelah
disetujui oleh anggota PPKI dan para pemuda yang hadir di jalan Imam Bonjol I Jakarta,
atas saran Soekarni teks proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta atas nama bangsa Indonesia. Pada saat itu juga diputuskan bahwa teks proklamasi
akan dibacakan di kediaman Ir. Soekarno jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, pada pukul
10 WIB. Keesokan harinya 17 Agustus 1945 pukul 10 WIB teks proklamasi
dikumdangkan melalui siaran radio milik pemerintahan jajahan Jepang ke seluruh dunia.
Proklamasi kemerdekaan tahun 1945 serta perang kemerdekaan yag berlangsung antara
tahun 1945-1949 merupakan wujud yang paling nyata dari meluapnya kesadaran
kebangsaan di kalangan rakyat Indonesia.
D. Pemberdayaan Pancasila menjadi Identitas Nasional
Untuk memberdayakan Pancasila menjadi identitas nasional dalam konteks
kehidupan kebangsaan Indonesia, Supriatnoko (2008) mengemukakan upaya-upaya
pokok yang terus-menerus dilakukan adalah :
a. Memperkuat kesadaran terhadap ideologi Pancasila
lix
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila harus mampu diwujudkan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai nilai praksis yang mencerminkan nilai-
nilai dasar tersebut.
b. Memperkuat daya tahan
Pengaruh sistem ideologi liberal sebagai misi utama globalisasi harus mampu
ditempatkan dalam proporsinya sebagai nilai praksis milik ideologi asing, sehingga
kualitas kesadaran dan komitmen dari bangsa Indonesia untuk memegang teguh nilai-
nilai dasar ideologi Pancasila harus tetap terjaga dan direalisasikan dalam kehidupan
berbangsa yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan
keamanan.
c. Meningkatkan daya tahan
Karena manusia Indonesia sebagai mahluk monoprulalis, maka berbagai aspek
individu harus secara berkelanjutan dikembangkan agar terbentuk kepribadian
tangguh meliputi aspek intelektual, motivasi dan kreativitas, moral dan sikap sebagai
bangsa Indonesia. Realisasi Pancasila sebagai Dasar/Ideologi negara dan Pancasila
sebagai Pandangan Hidup bangsa oleh setiap warga negara akan meningkatkan daya
tahan bangsa kita.
d. Memperkuat semangat kebangsaan
Revitalisasi ideologi Pancasila sebagai identitas nasional didalam percaturan
globalisasi membutukan kesadaran, dukungan dan semngat dari seluruh rakyat
Indonesia melalui motor penggeraknya yaitu elite politik, insan pers, anggota
legislatif, yudikatif tokoh agama, pendidik, cendekiawan, pemuda, wanita, tokoh adat
dan masyarakat serta para penguasa. Mereka semua merupakan agen vital yang dapat
membangkitkan kembali ideologi Pancasila sebagai identitas nasional bangsa
Indonesia.
Upaya memperkuat Pancasila sebagai identitas nasional memerlukan langkah-
langkah pembinaan seperti berikut :
lx
1. Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif terus dikembangkan dan
ditingkatkan
2. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus direlevansikan dan diaktualisasikan
nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang
berubah dengan cepat, tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia
3. Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara yang bersumberdari Pancasila
harus terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai
upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas
yang royal dan bangga terhadap bangsa dan negara.
4. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara harus dihayati dan
diamalkan secara nyata oleh setiap penyelenggara negara, lembaga kenegaraan,
lembaga kemasyarakatan, serta setiap warga negara Indonesia agar kelestarian dan
keampuhannya terjaga dan tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia terwujud.
5. Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila, harus menunjukkan keseimbangan
antara fisik material dengan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya
materialisme dan sekularisme. Pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah
negara dengan memperhatikan kondisi geagrafis negara untuk memupuk rasa
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
6. Pendidikan Moral Pancasila harus ditanamkan sejak dini melalui kurikulum setiap
tingkat pendidikan dengan cara mengintegrasikan ke dalam setiap mata pelajaran.
Pendidikan Moral Pancasila juga perlu diberikan kepada masyarakat melalui
pendidikan pendidikan luar sekolah dengan mengintegrasikan kedalam setiap
program pendidikan non formal yang ada di masyarakat.
E. Identitas Nasional Indonesia
1. Bahasa Nasional (Bahasa Indonesia)
2. Bendera Negara (Sang Merah Putih)
3. Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya)
4. Lambang Negara (Garuda Pancasila)
5. Semboyan Negara (Bhinneka Tunggal Ika)
lxi
6. Dasar Negara (Pancasila)
7. Hukum Dasar Negara (UUD 1945)
8. Bentuk Negara (NKRI)
9. Cara Pandang Bangsa (Wawasan Nusantara)
10. Kebudayaan Nasional (Pengakuan terhadap kebudayaan daerah)
Latihan :
1. Jelaskan pengertian Identitas Nasional !
2. Sebutkan unsur-unsur pembentuk identitas nasional !
3. Mengapa suatu bangsa memerlukan identitas nasional?
4. Apa yang diperlukan oleh negara yang masyarakatnya majemuk seperti Indonesia
untuk menjaga integrasi nasional ?
5. Jelaskan pendapat saudara tentang Pancasila menjadi unsur pemersatu bangsa
Indonesia sekaligus menjadi identitas bangsa Indonesia ?
6. Jelaskan langkah-langkah memperkuat Pancasila sebagai identitas nasional !
lxii
BAB V
DEMOKRASI INDONESIA
Kebebasan dalam demokrasi sesungguhnya bukan merupakan sebuah kebebasan
yang mutlak, melainkan kebebasan yang memiliki koridor dan batasan, termasuk dibatasi
oleh kebebasan yang dimiliki orang lain. Walaupun peningkatan kesadaran tentang nilai-
nilai demokrasi terasa semakin marak dikalangan aktivis politik, intektual, media masa,
LSM, belum berarti bahwa demokrasi telah benar-benar tegak di bumi Indonesia. Sampai
saat ini masih sering dijumpai adanya upaya pemaksaan kehendak dengan kekerasan,
tindakan korupsi dikalangan pemerintahan.
Bab ini memuat dua bagian yaitu : pertama, membicarakan tentang Konsep dan
Prinsip Demokrasi, kedua, membicarakan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Setelah
mempelajari bagian ini, diharapkan mahasiswa mampu :
1. Mengidentifikasi nilai-nilai demokrasi.
2. Menjelaskan hubungan prinsip demokrasi universal dengan konteks demokrasi di
Indonesia.
3. Mempraktekkan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan
4. Mengambil prakarsa dalam pengembangan budaya demokrasi di Indonesia.
A. Konsep dan Prinsip Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata demos artinya
rakyat, dan kratein artinya pemerintah atau kekuasaan. Berdasarkan arti dua kata di atas
maka secara sederhana demokrasi bisa kita artikan pemerintah oleh rakyat, dalam hal ini
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Diantara beberapa pengertian tentang
demokrasi, pengertian yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln dengan sebuah kalimat
yang sederhana dan mudah dipahami dapat dijadikan rangkuman pengertian yaitu
pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kalimat
pengertian tersebut memang sederhana, akan tetapi bagaimana praktik / pelaksanaannya
ternyata tidak semudah seperti apa yang tersurat dalam pengertian itu. Bagaimana cara
pelaksanaan pemerintahan yang berasal dari rakyat, bagaimana rakyat melaksanakan
lxiii
pemerintahan itu, dan bagaimana agar pemerintahan itu diperuntukkan bagi rakyat,
dalam pelaksanaan semua itu mengundang perdebatan panjang.
Bentuk pemerintahan oleh rakyat tersebut pernah benar-benar diterapkan secara
harfiah pada masa sebelum masehi yaitu masa pemerintahan Yunani kuno, ketika itu
rakyat secara langsung menjadi penentu kebijaksanaan pemerintah, mereka dapat
berbicara dan memberikan suara secara langsung di dalam dewan sebagai forum penentu
kebijakan. Pada masa itu jumlah penduduk tidak melebihi dari 10.000 warga. Masa ini
ketika jumlah penduduk semakin banyak dan setiap penduduk tidak mungkin bisa terlibat
secara langsung, maka kita membutuhkan demokrasi perwakilan untuk memutuskan
berbagai persoalan bersama, hal ini menuntut dibentuknya pemerintahan dan dewan
perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Lembaga-lembaga tersebut memiliki mandat dari
rakyat untuk menjalankan tugas eksekutif dan legislatif. Karena dipilih dan memperoleh
mandat dari rakyat maka merekapun harus mempertanggungjawabkan penyelenggaraan
pemerintahan tersebut kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Sebenarnya demokrasi tidak hanya menyangkut pemerintahan dan perwakilan
saja dan tidak hanya menyangkut hak memilih dan hak dipilih, tetapi demokrasi pada
masa kini menyangkut adanya pengakuan terhadap kesetaraan diantara warga negara,
kebebasan warga negara untuk melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk
memperoleh berbagai sumber informasi dan komunikasi, serta kebebasan untuk
menyuarakan ekspresi. Dengan demikian demokrasi melindungi kebebasan,
mengedepankan kesetaraan, dan membuka partisipasi bagi warga negara.
Demokrasi tidak akan efektif dan lestari tanpa substansi yang berwujud ideologi
yang mewarnai pengorganisasian berbagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-
lembaga pemerintahan maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan. Kelestarian
demokrasi memerlukan partisipasi rakyat yang bersepakat mengenai makna dan paham
bekerjasama serta kegunaan demokrasi bagi kehidupan mereka. Demokrasi yang kuat
bersumber kepada kehendak rakyat dan bertujuan untuk mencapai kemaslahatan
bersama. Dewasa ini istilah demokrasi sudah lebih luas mencakup demokrasi ekonomi,
kebudayaan, dan bahkan demokrasi menjadi sikap hidup yang mencakup segala bidang
kehidupan.
Penerapan demokrasi di berbagai negara bisa jadi berbeda-beda hal ini tidak
terlepas dari sejarah, kondisi sosial kultural, ideologi, tujuan nasional, dan aspek-
lxiv
aspek lain yang tidak sama di setiap negara. Sebagai suatu kondisi ideal demokrasi
tentu dicita-citakan oleh banyak kalangan, tetapi upaya menuju demokrasi yang ideal
merupakan sebuah proses yang tidak mudah. Dibawah pemerintahan yang otoriter tidak
ada demokrasi karena hak rakyat untuk berpartisipasi dalam kegiatan poilitik,
kebudayaan, atau ekonomi dibatasi. Karena itu dukungan rakyat terhadap demokratisasi
akan sangat menentukan keberhasilan proses tersebut. Demokratisasi biasanya diawali
dengan meluasnya kebebasan, media massa diberi kelonggaran, masyarakat luas
melakukan partisipasi sosial melalui organisasi serta berkembangnya penghargaan
terhadap keragaman.
Upaya untuk menuju demokrasi yang mantap membutuhkan partisipasi dari
segenap elemen masyarakat, lembaga-lembaga negara, militer, partai politik, dan
organisasi-organisasi politik lainnya. Yang perlu dipahami bersama adalah segenap
elemen tersebut harus bersepakat bahwa nilai-nilai demokrasi merupakan nilai yang
harus dikedepankan dalam keseluruhan proses. Jika kesepakatan ini terbangun maka
tidak akan ada pihak yang menjalankan praktek-praktek non demokratis untuk
memperjuangkan kepentingannya.
Kriteria untuk proses demokrasi (demokratisasi) menurut Robert A. Dahl yang
dikutip Budianto (2004) adalah :
1. Partisipasi efektif; Sebelum sebuah kebijaksanaan digunakan oleh negara, seluruh
anggota harus mempunyai kesempatan yang sama dan berpartisipasi efektif agar
pandangan mereka diketahui oleh anggota-anggota yang lainnya sebagaimana
seharusnya kebijaksanaan itu dibuat.
2. Persamaan suara; Setiap anggota mempunyai kesempatan yang sama dan efektif
untuk memberikan suara dalam membuat sebuah keputusan dan seluruh suara harus
dihitung sama.
3. Pemahaman yang jelas; Setiap anggota harus menpunyai kesempatan yang sama dan
efektif untuk mempelajari kebijakan-kebijakan alternatif yang relevan dan
konsekuensi-konsekuensi yang mungkin.
4. Pencakupan orang dewasa; Semua atau paling tidak sebagian besar orang dewasa
yang menjadi penduduk tetap, seharusnya memiliki hak kewarganegraan penuh yang
ditunjukkan oleh kriteria di atas.
lxv
Dalam pengertian yang mendasar, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat
yang berarti partisipasi rakyat sangat penting. Tetapi partisipasi tersebut tidak akan dapat
dilaksankan dengan baik jika tidak terdapat kebebasan dan kesetaraan di antara warga
negara. Selain itu harus ada hukum yang mengatur segenap aspek kehidupan dan juga
harus ada wahana yang menjadi tempat menyalurkan aspirasi warga negara. Setiap warga
negara seharusnya terlibat dalam pembuatan keputusan politik, baik secara langsung
maupun melalui wakil-wakil pilihan mereka.
Dari uraian diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa setiap negara yang
menerapkan demokrasi memiliki kecenderungan yang sama dalam hal prinsip-prinsip
yang dianut. Beberapa prinsip demokrasi yang dianut secara universal, mencakup :
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan keputusan politik.
Keterlibatan warga negara dalam pemerintahan, terutama ditujukan untuk
mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik, pemilu menjadi salah satu
cara untuk melakukan partisipasi politik. Masyarakat dapat pula menyampaikan kritik,
mengajukan usul, atau memperjuangkan kepentingan melalui saluran-saluran lain
yang demokratis sesuai dengan undang-undang.
2. Persamaan (kesetaraan) di antara warga negara.
Masalah persamaan, menjadi kepentingan utama dalam teori dan praktek politik. Pada
umumnya tingkat persamaan yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan
dimuka hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, persamaan sosial atau
persamaan hak.
3. Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui oleh warga negara.
Kebebasan dan kemerdekaan diperlukan untuk memberi kebebasan kepada warga
negara agar dapat memperjuangkan kepentingan dan kehendaknya serta melakukan
kontrol terhadap penyelenggara negara. Kebebasan tersebut terutama menyangkut
hak-hak kebebasan yang telah tercakup dalam hak asasi manusia seperti hak politik,
ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan, ekspresi kebudayaan dan hak
pribadi.
4. Suremasi hukum.
lxvi
Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh penguasa maupun oleh
rakyat, tidak terdapat kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan atas nama hukum,
karena itu pemerintah harus didasakan pada hukum yang berpihak kepada keadilan
(rule of law). Setiap warga negara berdiri setara dihadapan hukum tanpa ada
pengecualian. Jika hukum dibuat atas nama keadilan dan disusun dengan
memperhatikan pendapat rakyat, maka tidak ada alasan untuk mengabaikan apalagi
melecehkan hukum dan lembaga hukum.
5. Pemilihan Umum Berkala.
Pemilihan umum, sebagai mekanisme untuk menentukan komposisi pemerintah
secara periodik, juga merupakan sarana utama bagi partisipai politik individu yang
hidup dalam suatu masyarakat. Pemilihan umum menjadi kunci untuk menentukan
apakah sistem itu demokratis atau bukan. Sistem pemilihan menjadi suatu alat penting,
bagi partisipasi politik, sekaligus menjadi sarana bagi pelaksanaan perubahan
kekuasaan politik secara damai. Pemilu merupakan salah satu jalan untuk
mewujudkan pemerintahan yang memiliki wewenang yang sah (legitimasi) dengan
dukungan rakyat.
B. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam
organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok
tersebut. Keinginan orang- orang yang hidup berkelompok tersebut ditentukan oleh
pandangan hidup, falsafah hidup, dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Paham demokrasi yang sejak awal kemerdekaan diterapkan di Indonesia,
sesungguhnya mengacu kepada nilai-nilai pancasila. Asas musyawarah mufakat dan
kekeluargaan / gotong-royong, merupakan prinsip dan nilai-nilai luhur yang telah lama
berkembang. Hakikat demokrasi Pancasila yang kemudian dikembangkan dalam bidang
politik, ekonomi dan sosial budaya menjadi falsafah / ideologi negara yang sangat
mungkin dapat berkembang sesuai dengan ciri khas masyarakat Indonesia yang
pluralistik.
lxvii
Rumusan singkat demokrasi pancasila tercantum dalam sila ke-empat Pancasila
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait
erat antara satu sila dengan sila lainnya secara bulat dan utuh. Beberapa rumusan
mengenai pengertian Demokrasi Pancasila yang dikutip S. Sumarsono dkk. (2005) :
a. Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang besumber kepada
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujdannya seperti dalam
ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
b.Sri Sumantri, S.H
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang mengandung semangat
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
dan keadilan sosial.
c. S. Sumarsono dkk.,(2005)
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai
falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila
Pancasila. Ini berarti bahwa :
1) Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia
adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai
pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2) Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3) Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dan
komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di
bidang pemerintahan atau politik.
4) Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan
penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
lxviii
5) Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui
politik pemerintahan.
Demokrasi Indonesia merupakan demokrasi yang khas dengan ciri pokok
mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Rumusan formal nilai-nilai pancasila mendasarkan
diri pada kerakyatan, demokrasi diwujudkan dalam suatu proses musyawarah untuk
mencapai mufakat, dalam prinsip ini terkandung kegotongroyongan, demokrasi juga
diwujudkan dalam sistem perwakilan.
Mekanisme demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah
pelaksanaan kekuasaan pemerintahan rakyat yang dijiwai nilai-nilai falsafah pancasila
dan berlangsung menurut hukum yang berkiblat kepada kepentingan, aspirasi, dan
kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara
formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar.
Prinsip-prinsip demokrasi pancasila bila dikaitkan dengan prinsip-prinsip
demokrasi universal, secara normatif dapat kita simak sebagai berikut :
Tabel 3. Prinsip-prinsip Demokrasi Universal dan Demokrasi Pancasila
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Demokrasi Universal Demokrasi Pancasila
1. Keterlibatan warga negara dalam
pembuatan keputusan politik.
2. Tingkat persamaan tertentu di antara
warga negara.
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan
tertentu yang diakui dan dipakai oleh
para warga negara.
4. Suatu sistem perwakilan.
5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan
mayoritas.
1. Persamaan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
3. Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggungjawab secara moral
kepada Tuhan YME, diri sendiri, dan
orang lain.
4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5. Pengambilan keputusan dengan
musyawarah mufakat.
6. Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan.
lxix
7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita
nasional.
Keterkaitan prinsip-prinsip demokrasi universal dengan demokrasi pancasila
dipraktikkan secara khusus melalui masuknya nilai dan kepribadian Indonesia yang khas
sebagaimana tercermin melalui dasar negara Pancasila. Demokrasi Indonesia merupakan
demokrasi yang khas dengan ciri pokok mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Rumusan
formal demokrasi pancasila mendasarkan diri pada kerakyatan dan juga mencakup
demokrasi politik, ekonomi, hukum, dan kebudayaan. Demokrasi diwujudkan dalam
suatu proses musyawarah untuk mencapai mufakat, dalam prinsip ini terkandung
kegotongroyongan. Demokrasi juga diwujudkan dalam sistem perwakilan.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggara kekuasan adalah rakyat dan membaginya
dalam lembaga-lembaga pemegang kekuasaan, yaitu :
1. Kekuasaan mengubah dan menetapkan undang-undang dasar kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) BAB II Pasal 3 ayat (1).
2. Kekuasaan sebagai pembentuk undang-undang diberikan rakyat kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), BAB VII Pasal 20 ayat (1).
3. Kekuasaan sebagai penyelenggara pemerintahan diberikan rakyat kepada Presiden
BAB III Pasal 4 ayat (1).
4. Kekuasaan sebagain lembaga peradilan dan pengujian undang-undang diberikan
rakyat kepada Mahkamah Agung (MA), BAB IX Pasal 24 ayat (2), Pasal 24A ayat
(1).
5. Kekuasaan sebagai lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diberikan rakyat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BAB
VIIIA Pasal 23E ayat (1).
Beberapa lembaga negara lainnya dalam sistem ketatanegaraan menurut UUD
Negara Republik Indonesia sesudah amandemen antara lain :
 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang anggotanya dipilih dari setiap provinsi
melalui pemilihan umum BAB VIIA Pasal 22C ayat (1)
lxx
 Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum, BAB VIIB
Pasal 22E ayat (5)
 Komisi Yudisial (KY), berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung,
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
BAB IX Pasal 24B ayat (1)
 Mahkamah Konstsitusi (MK), berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilu. BAB IX Pasal 24C ayat (1)
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak kemerdekaan bangsa tahun 1945
samapai sekarang penerapannya sangat beragam walaupun sama-sama berlandaskan
ideologi Pancasila. Keragaman atau perbedaan penerapan itu dapat kita periodekan
seperti berikut :
a. Periode 1945 – 1949, dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi pancasila
namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal.
b. Periode 1949 – 1950, dengan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), berlaku
demokrasi liberal.
c. Periode 1950 – 1959, dengan UUDS 1950, berlaku demorasi liberal dengan
multipartai. Selama pemberlakuan demokrasi liberal, kehidupan politik dan
pemerintahan tidak stabil, Dewan Konstituante gagal menetapkan Undang-Undang
Dasar baru, suhu politik yang memanas membahayakan keselamatan bangsa dan
negara, yang akhirnya menyebabkan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden kembali ke UUD 1945 yaitu pada tanggal 5 Juli 1959
d. Periode 1959 – 1965, dengan UUD 1945, seharusnya berlaku demokrasi pancasila,
namun yang diterapkan demokrasi terpimpin.
Demokrasi terpimpin dilaksanakan atas kesadaran dan keyakinan tidak cocoknya
praktik demokrasi Parlementer (Demokrasi Liberal) yang mengakibatkan rakyat
terpecah. Secara konsep demokrasi terpimpin memiliki keunggulan yang bisa dilihat
dari amanat Presiden dihadapan Dewan Konstituante 22 April 1959 tentang pokok-
pokok demokrasi terpimpin :
lxxi
1) Demokrasi Terpimpin bukan diktator,
2) Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar
hidup bangsa Indonesia, yaitu kekeluargaan dan gotong royong
3) Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan
kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, sosial, dan ekonomi
4) Inti pemimpin dalam Demokrasi Terpimpin adalah Permusyawatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan
5) Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun
diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin.
Akan tetapi dalam praktiknya konsep itu tidak terealisasi sepenuhnya dan sering
menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
e. Periode 1966 – 1998, dengan UUD 1945, seharusnya berlaku demokrasi pancasila,
akan tetapi pelaksanaannya cenderung otoriter. Berbagai penyimpangan dari Pancasila
dan UUD 1945 yang terjadi antara lain :
1) Penyelenggaraan Pemilu yang tidak adil dan tidak jujur
2) Pengekangan kebebasan berpolitik bagi warga negara terutama pegawai negeri sipil
3) Masih ada intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan
4) Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
5) Sistem kepartaian yang tidak otonom dan tidak netral
6) Maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
7) Struktur anggota MPR tidak proforsional didominasi oleh pemerintah
f. Periode 1998 – sekarang, dengan UUD 1945, berlaku demokrasi pancasila cenderung
ada perubahan menuju demokratisasi :
1) Pemilihan Umum lebih demokratis
2) Partai politik lebih mandiri
3) Pengaturan Hak Asasi Manusia lebih jelas
lxxii
4) Lembaga demokrasi lebih berfungsi
Walaupun tata cara pelaksanaan Demokrasi Pancasila berlandaskan konstitusional,
masih ada terlihat kelemahan dalam pelaksanaannya dan harus terus dikawal, yaitu:
1) Praktik demokrasi cendrung menerapkan konsep demokrasi liberal, kurang bertolak
pada paham kekeluargaan dan gotong royong
2) Praktik korupsi, kolusi, nepotisme, semakim berkembang
3) Maraknya mafia peradilan dalam lembaga peradilan.
LATIHAN
Jawaban pertanyaan-pertanyaan di bawah ini secara berkelompok (5 orang)
1. Mengapa warga negara perlu berpartisipasi aktif dalam sistem politik demokrasi.
2. Apa ukuran suatu pemerintahan yang demokratis.
3. Salah satu prinsip demokrasi yang berlaku universal adalah tingkat kebebasan
atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai warga negara. Bagaimana
pelaksanaannya di Indonesia selama masa orde baru.
4. Buat rumusan tentang demokrasi pancasila menurut kalimat anda sendiri!
5. Sikap apa yang perlu dikembangkan dalam sistem demokrasi terhadap
masyarakat Indonesia yang majemuk.
6. Jelaskan pendapat saudara bagai mana memberantas KKN dan mafia peradilan
lxxiii
BAB VI
NEGARA DAN KONSTITUSI
Secara kodrati manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang memiliki
identitas sebagai mahluk individu dan sekaligus mahluk sosial. Sebagai mahluk individu
sekaligus mahluk sosial, manusia dihadapkan pada kenyataan yang sangat komplek,
terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Kenyataan ini menimbulkan
perlunya wadah yang diwujudkan dalam berbagai bentuk asosiasi. Dari sejumlah asosiasi
yang ada, asosiasi negara merupakan asosiasi terpenting karena didirikan untuk mengatur
berbagai sistem kehidupan.
Dalam sebuah negara, rakyat harus tunduk dan patuh pada kekuasaan negara dan,
sebaliknya kekuasaan pemerintahan negara harus dibatasi agar penyelenggaraan
kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara akan
terlindungi. Gagasan inilah yang kita kenal dengan istilah konstitusi atau undang-undang.
Bab V ini akan membahas tentang Negara dan Konstitusi, pengetahuan ini sangat penting
untuk dipelajari oleh mahasiswa baik ia sebagai warga negara terlebih lagi mereka
dipersiapkan untuk menjadi calon pemimpin generasi mendatang.
Setelah mempelajari materi yang berjudul Negara dan Konstitusi ini diharapkan
mahasiswa :
1. memahami hakikat Negara dan Konstitusi
2. memahami dan dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
3. menjadi warga negara yang ikut aktip membangun kehidupan demokratis
berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Untuk mencapai tujuan diatas maka pada bagian ini akan dibahas dua sub bagian
sebagai berikut :
a. Pengertian Negara dan Konstitusi
b. Konstitusi pada Negara Republik Indonesia
lxxiv
A. Pengertian Negara dan Konstitusi
1. Pengertian Negara.
Kata negara yang digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta Nagari
atau Nagara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Dari pengertian dasar tersebut,
berikut ini dikutipkan pengertian negara menurut beberapa pakar kenegaraan yaitu :
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami atau wilayah tertentudan mengakuiadanya satu pemerintahan
yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut (Supriatnoko, 2008). Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup
tertentu yang harus memenuhi tiga syarat pokok : rakyat tertentu, daerah tertentu, dan
pemerintahan yang berdaulat (M. Nasrun, 1978). Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama
(Djokosutono, 1982).
Dari ketiga pengertian diatas paling tidak ada tiga pokok pengertian yang
terkandung di dalamnya yaitu :
pertama, negara adalah organisasi kolompok manusia,
kedua, organisasi kelompok manusia itu mendiami wilayah tertentu, dan
ketiga, kelompok manusia itu mengakui adanya pemerintahan yang berdaulat untuk
mengurus tata-tertib dan keselamatannya.
Berdasarkan ketiga pokok pengertian tersebut, maka negara pada hakikat
memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1) Wilayah, yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal
bagi rakyatnya yang meliputi darat, laut, dan udara.
2) Rakyat, yaitu penduduk yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara, tunduk pada
kekuasaan negara, dan mendukung negara bersangkutan.
3) Pemerintah, yaitu suatu organisasi yang bertindak atas nama negara dan
menyelenggarakan kekuasaan negara. Pemerintah berwenang untuk merumuskan dan
melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam
wilayahnya.
lxxv
4) Kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan cara yang tersedia. Negara memiliki kekuasaan untuk memaksa semua
penduduknya menaati undang-undang dan peraturannya baik kedalam maupun
kedaulatan keluar. Untuk itu negara menuntut loyalitas mutlak dari warga negaranya.
Berdasarkan uraian diatas maka unsur negara dapat juga dikelompokkan menjadi
:
a. Bersifat Konstitutif, yang berarti bahwa di dalam negara tersebut terdapat wilayah,
rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Bersifat Deklaratif, yang ditandai oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar,
dan pengakuan dari negara lain atau masuk dalam perhimpunan bangsa-bangsa di
dunia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang
mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya, hak dan kewajiban warga negara
terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap
warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir
batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya.
Implikasi perkembangan teori kenegaraan dalam proses terjadinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat kita lihat pada hal berikut ini :
Pertama : Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses
yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi, akan tetapi perjuangan
kemerdekaan mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar
yang dicita-citakan.
Kedua : Proklamasi baru mengantar bangsa Indonesia sampai ke pintu gerbang
kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai
bernegara
Ketiga : Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan
adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk
menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
lxxvi
Keempat : Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan
golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang
menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima : Religiusitas yang tampak pada terjadinya negara menunjukkan kepercayaan
bangsa Indonesia Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (Sumarsono. S dkk. :
2005)
Fungsi Negara :
 Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan
dalam masyarakat, negara bertindak sebagai stabilisator
 Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, fungsi ini sangat penting
terutama bagi negara-negara sedang berkembang.
 Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar, untuk
itu maka negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
 Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Tujuan Negara
Tujuan negara berhubungan erat dengan organisasi negara yang bersangkutan.
Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi
geografis, sejarah pembentukan negara tersebut, serta pengaruh politik dari penguasa
negara yang bersangkutan. Secara singkat tujuan negara adalah menciptakan
kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat. Bagi bangsa Indonesia tujuan
itu dituangkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia ke-empat, meliputi
:
a. Membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Kelembagaan Negara Republik Indonesia
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
lxxvii
MPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Adapun tugas dan wewenang MPR antara
lain :
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilihan Umum
3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar.
4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden.
5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilihan Umum sebelumnya
sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatan secara bersamaan.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai lembaga
perwakilan rakyat, dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang,. DPR
memiliki fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. DPR terdiri atas anggota
Partai Politik peserta pemilihan umum yang dipilih langsung oleh rakyat.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yamg
merupakan wakil-wakil dearah provinsi dan dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum.
DPD memiliki fungsi :
1) Mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yamg
berkaitan bidang legislasi tertentu
2) Mengawasi atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
d. Badan Pengawas Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang
mempunyai wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tangung jawab keuangan
lxxviii
negara. Badan bersifat bebas dan mandiri, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi
kekuasaan pemerintah. Tugtas BPK anatara lain :
1) Memerikasa laporan dan tanggung jawab keuangan negara
2) Memeriksa semua pelaksanaan APBN
e. Mahkamah Agung (MA)
MA adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
pemegang kekuasaan kehakiman dan badan peradilan lainnya yang terlepas dari
pengaruh semua lembaga negara. Kekuasaan kehakiman ilakukan oleh Mahkamah
Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA membawahi bidang peradilan
dalam lingkup Peradilan Umum; Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi;
Lingkungan Peradilan Agama; Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama;
Lingkungan Peradilan Militer; Lingkungan Peradilan Tata Usaha.
f. Komisi Yudisial (KY)
KY adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan
wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. KY
memiliki wewenang untuk :
1) Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2) Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim
g. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK adalah salah satu kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945. Kewajiban dan wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir dengan keputusan yang bersifat final untuk :
1) Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
2) Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945.
lxxix
3) Memutus pembubaran Partai Politik
4) Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
h. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala
negara ia merupakan simbol resmi negara Indonesia di dunia, dan sebagai kepala
pemerintahan ia memegang kekuasaan eksekutif, untuk melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan sehari-hari dibantu Menteri-Menteri dalam Kabinet. Wakil Presiden
secara umum memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugas
dan kewajibannya, secara khusus wakil Presiden memiliki tugas :
1)Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan mengusahakan
pemecahan masalah-masalah menyangkut tugas kesejahteraan rakyat.
2) Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan kementrian
atau departemen.
2. Pengertian Konstitusi.
Konstitusi bagi suatu negara adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan
dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata
hubungan secara timbal balik antara pemerintahan negara dan orang-seorang yang berada
dibawah pemerintahannya (Supriatnoko : 2008).
Dalam kehidupan sehari-hari biasanya kita menerjemahkan kata Constitution
(Inggris) dengan Undang-Undang Dasar. Dalam pemakaian istilah Undang-Undang
Dasar biasanya kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis, karena semua
Undang-Undang Dasar adalah suatu naskah tertulis. Constitution lebih luas mencakup
kesuluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara
mengikat penyelenggaraan suatu pemerintahan. Konstitusi yang tertulis disebut Undang-
Undang Dasar dan konstitusi yang tidak tertulis disebut konvensi. Undang-Undang dasar
suatu negara adalah aturan-aturan pokok negara yang bersifat dasar dan belum memiliki
sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraannya. Konvensi adalah aturan-
aturan pokok negara yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
meskipun tidak tertulis.
lxxx
Pada hakikatnya konstitusi itu mengandung pokok-pokok sebagai berikut :
1. Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warganya
2. Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
fundamental.
Sifat Konstitusi.
Formal : bahwa prosedur pembuatan konstitusi yang dilakukan harus secara
istimewa karena isinya penting, menyangkut nasib negara dan rakyat
seluruhnya.
Material, : bahwa isi konstitusi menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok
bagi rakyat dan negara.
Fleksibel : konstitusi itu mudah mengikuti perkembangan jaman, memuat hal-hal
yang pokok, dan untuk mengubahnya tidak memerlukan prosedur yang
istimewa, cukup dilakukan oleh badan pembuat Undang-Undang biasa.
Kaku (rigid) : jika konstitusi itu tidak mudah mengikuti perkembangan jaman,
memuat hal-hal yang pokok dan pembuat konstitusi menetapkan
prosedur perubahan yang tidak mudah.
Perlu diketahui bahwa yang menentukan perlu atau tidaknya suatu konstitusi
diubah adalah kekuatan politik yang berkuasa pada suatu orde. Betapa kakunya suatu
konstitusi akan tetapi bila kekuatan politik yang berkuasa pada orde itu menghendaki
perubahan, maka konstitusi akan diubah. Sebaliknya, walaupun konstitusi fleksibel tetapi
jika kekuatan politik yang berkuasa tidak menghendaki adanya perubahan, konstitusi
tetap tidak akan berubah.
Fungsi pokok konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah membatasi
kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak
bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan
terlindungi. Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi atau Undang-Undang
Dasar, setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
lxxxi
a. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutf,
dan yudikatif.
b. Hak Asasi Manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang
Dasar
Meskipun Undang-Undang Dasar bukanlah merupakan salah satu syarat untuk
berdirinya suatu negara serta penyelenggaraan negara yang baik, dalam perkembangan
zaman modern dewasa ini Undang-Undang Dasar mutlak diperlukan. Sebab dengan
Undang-Undang Dasar baik penguasa negara maupun masyarakatnya dapat mengetahui
aturan atau ketentuan yang pokok / mendasar mengenai ketatanegaraannya. Undang-
Undang Dasar sebagai hukum tertinggi harus ditaati baik oleh rakyat maupun oleh alat-
alat perlengkapan negara. Untuk menjamin agar ketentuan Undang-Undang Dasar benar-
benar diselenggarakan menurut jiwa dan kata-kata sesuai dengan naskah, maka setiap
negara membentuk lembaga / badan yang berwenang terhadap Undang-Undang Dasar
atau konstitusi. Di Indonesia lembaga yang berwenang adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
B. Konstitusi pada Negara Republik Indonesia
Konsepsi konstitusi negara RI bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945,
dalam arti luas konstitusi Indonesia didasarkan pada Pancasila yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh. Lebih lanjut kemudian dijabarkan dalam
berbagai produk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pelaksanaan
demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sebuah
konstitusi negara kita yang ditetapkan oleh para pendiri negara pada tanggal 18 Agustus
1945 menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut konstitusionalisme, konsep
negara hukum dan prinsip demokrasi. Sebagai hukum dasar , Undang-Undang Dasar
1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga mengandung aspek lain
seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa
dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.
lxxxii
Mekanisme demokrasi Pancasila tercantum dalam penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam sistem pemerintahan negara sebagai
berikut :
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
2. Indonesia menggunakan sistem konstutusional
3. Kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan MPR
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara dibawah Majelis
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6. Menteri negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasan kepala negara tidak tak terbatas
Perubahan / Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Pada awal era reformasi, berkembang dimasyarakat banyaknya tuntutan yang
didesakkan oleh berbagai komponen bangsa termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan
itu antara lain sebagai berikut :
1. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Penghapusan doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
3. Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
4. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
5. Mewujudkan kebebasan pers
6. Mewujudkan kehidupan demokrasi
Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang digulirkan beberapa kalangan masyarakat dan kekuatan sosial politik
didasarkan pada pandangan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis,
pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Selain itu di dalamnya terdapat pasal-
pasal yang menimbulkan multi tafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan
negara yang otoriter, sentralistik, tertutup dan KKN yang memungkinkan kemerosotan
kehidupan nasional di berbagai kehidupan nasional.
Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
pada era reformasi tersebut merupakan suatu langkah terobosan yang mendasar karena
pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan Undang-Undang Dasar Tahun
lxxxiii
1945. Sikap politik pemerintah yang diperkukuh dengan dasar hukum Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1983 terntang referendum yang berisi kehendak untuk tidak melakukan
perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam
perkembangan selanjutnya, tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Kemudian tuntutan
itu diwujudkan secara komprehensif, bertahap, dan sistematis dalam emapat kali
perubahan pada empat kali sidang MPR sejak tahun 1999 sampai dengan 2002.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah sesuai
dengan Pasal 3 dan Pasal 37 yang menyatakan MPR berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar dan untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir. Putusan diambil dengan
pertsetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dilakukan MPR merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan
usaha pencapaian cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang tertuang
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan dilakukan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan yang
merupakan satu rangkaian dan satu sistem kesatuan. Perubahan pertama dilakukan pada
Sidang Umum MPR tahun 1999, perubahan kedua pada sidang tahunan MPR tahun 2000,
perubahan ketiga pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001, dan perubahan keempa pada
Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Tujuan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 adalah untuk :
1. Menyempurnaakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan
nasional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila
2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat
serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham
demokrasi.
3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi
manusia yang sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban
lxxxiv
umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum dicita-
citakan oleh Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan
modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling
mengawasi dan saling mengimbangi yang lebih ketat an transparan, dan pembentukan
lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan
bangsa dan tantangan zaman
5. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban
negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa,
menegakkan etika, moral an solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan
mewujudkan negara sejahtera.
6. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi
eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan
wilayah negara dan pemilihan umum.
7. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai
sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan
negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecendrungannya untuk kurun
waktu yang akan datang.
Latihan :
1. Tuliskan pengertian Negara serta sebutkan unsur-unsur negara !
lxxxv
2. Sebutkan lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia serta jelaskan fungsi masing
lembaga tersebut !
3. Tuliskan pengertian konstitusi dan jelaskan sifat-sifat konstitusi !
4. Bagaimana keterkaitan antara Negara dengan Konstitusi ?
5. Apa saja yang menjadi tuntutan Reformasi, dan apakah semua tuntutan tersebut sudah
tepenuhi ?
6. Jelaskan apa latar belakang dan tujuan amandemen / perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
7. Identifikasi perubahan mana saja yang berhubungan dengan pelaksanaan demokrasi
di Indonesia !
lxxxvi
BAB VII
GEOPOLITIK
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari
pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi
bangsa, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, keadaan alam,
wilayah, serta pengalaman sejarahnya. Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu
konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Kehidupan
suatu bangsa senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu
wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi
berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dalam
mengejar kejayaannya. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan suatu bangsa perlu
memperhatikan tiga faltor utama :
1. Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya
3. Lingkungan sekitarnya.
Setelah mempelajari BAB VII ini diharapkan mahasiswa memiliki kemampuan :
1. Menjelaskan pengertian geopolitik berdasarkan istilahnya, geopolitik menurut bangsa
Indonesia, dan ajaran geopolitik dari tiga tokoh : Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen,
dan Karl Haushofer
2. Membedakan pokok ajaran geopolitik tiga tokoh diatas dengan cara pandang bangsa
Indonesia.
3. Menjelaskan pengertian dan landasan filosofis Wawasan Nusantara
4. Menjelaskan fungsi, tujuan, dan unsur dasar Wawasan Nusantara
5. Menjelaskan langkah-langkah perjuangan bangsa dalam menegakkan wawasan
wilayah
Untuk mencapai tujuan diatas maka pada bagian akan disajikan bahasan tentang
:
A. Pengertian Geopolitik
B. Implementasi Geopolitik oleh tiga tokoh : Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, dan Karl
Haushofer.
C. Wawasan Nusantara
D. Wawasan Nusantara dari aspek Kewilayahan
lxxxvii
A. Pengertian Geopolitik
Istilah Geopolitik adalah singkatan dari Geographical Politic, dicetuskan oleh
seorang sarjana ilmu politik Swedia yang bernama Rudolf Kjellen (1864–1922) pada
tahun 1900. Kjellen mencetuskan istilah tersebut dalam rangka mengemukakan suatu
sistem politik yang menyeluruh, meliputi Geopolitik, Demopolitik, Ekonomipolitik,
Sosiopolitik, dan Kratopolitik. Istilah geopolitik semula dipakai sebagai sinonim dari
Ilmu Bumi Politik (Political Geography) suatu cabang Ilmu Bumi yang dikembangkan
oleh Frederich Ratzel (1844–1904). Istilah Geopolitik kemudian dipopulerkan oleh
seorang Jerman yang bernama Karl Haushofer (1869-1946) pengembangannya menjurus
pada Ekspansionisme dan Rasialisme.
Menurut Encyclopedia Americana ; Ilmu Bumi Politik (Political Geography)
mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, Sedangkan Geopolitik mempelajari,
fenomena politik dari aspek geografi. Dengan kata lain perbedaannya terletak pada fokus
perhatian di masing-masing bidang, bidang geografi atau bidang politik.
Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polistaia; polis berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dalam bahasan
ini pengertian politik kita batasi pada dua konsep yaitu politik yang berasal dari bahasa
Inggris politicsdan policy.Politicsmengandung makna kepentingan umum warga negara
atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada di bawah kekuasaan negara
di pusat maupun di daerah. Policy mengandung arti kebijaksanaan, yaitu penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu
usaha, keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dari pengertian kedua istilah diatas, maka politik nasional mengintegrasikan
kedua pengertian itu baik untuk kepentingan umum maupun sebagai kebijaksanaan.
Dengan demikian Politik Nasional adalah: asas haluan, usaha serta kebijaksanaan
tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan,
dan pengendalian), serta penggunaan secara totalitas dari potensi nasional untuk
mencapai tujuan nasional. (Lemhannas, 1996).
Berdasarkan uraian diatas, maka Geopolitik menurut bangsa Indonesia diberi arti:
Asas haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara dalam mencapai tujuan nasional
dengan memanfaatkan kentungan kondisi geografis negara.
B. Implementasi Geopolitik oleh tiga Tokoh Utama Frederich Ratzel, Rudolf
Kjellen, dan Karl Haushofer
lxxxviii
1. Prederich Ratzel
Ratzel seorang ahli geografi kemudian mendalami biologi untuk memperluas
cakrawala pengetahuannya. Dalam bukunya Anthropo Geography dan Potische
Geography, dia menyatakan bahwa pertumbuhan negara mirip pertumbuhan organisme
yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang mencukupi agar dapat tumbuh dengan
subur. (Lemhannas, 1996). Pokok-pokok ajaran Ratzel yang disebut Teori Ruang,
menyebutkan bahwa :
a. Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup), yang
memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur
melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan
mati.
b. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut makin besar kemungkinan kelompok
politik itu tumbuh.
c. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan
langgeng.
d. Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya
alam. Apabila wilayah atau ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan
mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya, hal ini berarti
melegitimasi hukum ekspansi. Perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk
kegiatan ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi harus diimbangi dengan
pemekaran wilayah. Batas- batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara,
ruang hidup dapat diperluas baik secara damai maupun dengan jalan kekerasan atau
peperangan.
2. Rudolf Kjellen.
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme biologis, dia dengan
tegas mengatakan bahwa negara adalah suatu organisme dan tunduk pada hukum biologi.
Pokok ajaran Kjellen adalah seperti berikut :
a. Negara merupakan suatu biologis, suatu organisme hidup yang memiliki
intelektualitas, negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar
kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
b. Negara merupakan sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo
politik, dan krato politik.
lxxxix
c. Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan
teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya : ke dalam untuk mencapai
persatuan dan kesatuan yang harmonis, sedangkan keluar untuk mendapatkan batas-
batas negara yang lebih baik. Kekuasaan imperium kontinental dapat mengontrol
kekuataan maritim.
3. Karl Haushofer
Pokok-pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut ajar Kjellen yang bersifat
ekspansionis dan rasial, bahkan dicurigai teori yang menuju kepada peperangan.
Haushofer dalam disertasinya mengutip Herakleitos menyatakan bahwa Perang adalah
bapak dari segala hal atau dengan kata lain Perang merupakan hal yang diperlukan untuk
mencapai kejayaan bangsa dan negara. Pandangan Karl Haushofer berkembang di
Jerman ketika negara berada dibawah kekuasaan Adolf Hitler dan juga di Jepang dalam
ajaran Hako Ichiu yang dilandasi semangat militerisme dan pasisme. Inti ajaran
Haushofer adalah sebagai berikut:
a. Lebensraum (ruang hidup)
Hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk dapat menjamin kesejahteraan dan
keamanannya, tuntutan atas hak itu didasarkan pada teori negara adalah suatu
organisme yang tunduk pada hukum biologi. Hanya negara besar yang dianggap
tumbuh sedangkan negara kecil sudah ditakdirkan akan mati terserap oleh negara
besar.
b. Autarki (cita-cita untuk dapat memenuhi kebutuhan sendiri)
Setiap kesatuan politik harus menghasilkan apa yang diperlukannya, cita-cita ini
cukup rasional bila tidak diembel-embeli dengan ajaran organisme yang menyatakan
bahwa suatu negara berhak mendapatkan sumber alam dari negara tetangga yang kecil
bila membutuhkannya.
c. Pan-region (Perserikatan Wilayah)
Aspirasi teritorial yang ekspansionis itu diperluas dengan mengusulkan
pengelompokan politik dunia kedalam tiga atau empat Pan-region yang masing-
masing akan dikepalai oleh salah satu negara besar yang ada diwilayah itu, dan autarki
dapat dilaksanakan di wilayah tersebut. Usul perserikatan wilayah adalah sebagai
berikut :
1) Pan-Amerika, Wilayahnya adalah benua Amerika dasn pemimpinnya adaalah
Amerika Serikat (USA)
xc
2) Pan-Asia, terdiri dari bagian timur benua Asia, Autralia, dan kepulauan yang ada
diantaranya. Pemimpinnya adalah Jepang dia memberi nama wilayah ini
“Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya”
3) Pan-Euro-Afrika yang akan dipimpin atau dikuasai Jerman
4) Pan- Uni Soviet, menguasai wilayah Rusia dan India.
d. Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium
maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
e. Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian pada strategi
perbatasan, geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan
mendapatkan ruang hidup.
C. Wawasan Nusantara
1.Pengertian
Kata wawasan mengandung arti pandangan, tinjauan, penglihatan, atau
tanggapan inderawi, sedangkan istilah nusantara dipergunakan untuk menggambarkan
kesatuan wilayah perairan dan gugus pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara
Samudra Pasifik dengan Samudra Indonesia serta diantara benua Asia dengan benua
Australia.
Untuk membina dan menyelenggarakan kehidupan nasional, bangsa Indonesia
merumuskan suatu landasan visional yang dapat membangkitkan kesadaran untuk
menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang menjadi cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya. Landasan visional ini dikenal dengan istilah
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional dan diberi nama Wawasan Nusantara.
Sebagai geopolitik Indonesia, berikut ini dikutipkan pengertian Wawasan
Nusantara:
a. Rumusan berdasarkan Tap. MPR No. II tahun 1993 dan tahun 1998 tentang GBHN.
Wawasan Nusantara yang merupakan Wawasan Nasional yang bersumber pada
Pancasila dan UUD 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b. Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkunganhya berdasarkan ide
nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi
xci
bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, serta menjiwai tata hidup
dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. (Lemhannas,
Kewiraan Untuk Mahasiswa, 1996)
c. Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional. (Pokja Wawasan Nusantara Lemhannas, 1999).
Ketiga rumusan Wawasan Nusantara di atas pada dasarnya memiliki kesamaan,
pokok pengertian yang bisa diambil dari ketiga rumusan itu adalah :
a) Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia.
b) Cara pandang itu berkenaan dengan diri dan lingkungan bangsa dan negara Indonesia
c) Yang dijadikan dasar memandang adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
d) Cara pandang yang kita sebut Wawasan Nusantara itu berfungsi sebagai landasan dan
pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e) Sebagai cara pandang bangsa, maka ia akan menjiwai setiap kebijaksanan negara serta
perilaku warganya
2. Landasan Filosofi
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia dikembangkan berdasarkan
landasan filosofi sebagai berikut:
a. Falsafah Pancasila
Wawasan Nusantara dikembangkan berdasarkan falsafah Pancasila yang mengandung
nilai-nilai keimanan dan ketakwaan, keadilan dan keberadaban, persatuan dan
kesatuan, musyawarah untuk mencapai mupakat, serta kesejahteraan untuk mencapai
suasana damai dan tenteram dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dari generasi
ke generasi.
b. Apek kewilayahan Nusantara
Kondisi objektif geografi Indonesia terdiri atas 17.508 pulau yang tersebar dan
terbentang di khatulistiwa, serta terletak pada posisi silang yang strategis, pada batas-
batas astronomis: Utara 06-08 LU; Selatan 11-15 LS; Barat 94-45 BB; Timur 141-05
BT. Jarak Utara-Selatan 1.888 km, Barat-Timur 5.110 km, memiliki karakteristik
tersendiri berbeda dengan negara lain. Secara keseluruhan, geografi Indonesia
menyandang keunggulan dan kelemahan, sehingga setiap pengambilan kebijaksanaan
politik negara harus mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
c. Aspek Sosial Budaya
xcii
Wawasan Nusantara dikembangkan berdasarkan kondisi objektif bangsa Indonesia
yang beraneka ragam budaya, adat istiadat, agama, bahasa, dan sistem
kemasyarakatannya. Bersumber dari keanekaragaman yang dimiliki bangsa
Indonesia, dibutuhkan kesamaan persepsi guna mewujudkan persatuan dan kesatuan
bangsa. Faktor-faktor nigatif yang dapat menimbulkan dis-integrasi bangsa, harus
dihindari oleh seluruh rakyat secara bersama-sama.
d. Aspek Kesejarahan
Bangsa Indonesia lahir melalui perjalanan sejarah yang sangat panjang sejak
kedatangan bangsa-bangsa Eropa : Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda yang
mula-mula sebagai pedagang kemudian menjadi penjajah. Perlawanan bangsa
terhadap penjajah dilakukan oleh setiap wilayah dari Aceh sampai Irian Jaya. Iskandar
Muda di Aceh (1636), Sisingamangaraja dari daerah Batak (1900), Imam Bonjol
daerah Minangkabau(1822-1837), Mahmud Badarudin di Palembang (1817), Sultan
Tirtayasa di Banten (1650), Sultan Agung di Mataram Jawa Tengah (1613), Untung
Surapati dari daerah Jawa Timur (1670), Jalantik di Bali (1850), Anak Agung Made
di Lombok (1895), Pangeran Antasari di Kalimantaan (1860), Hasanudin di Makasar
(1660), Patumurah di Ambon (1817), dan masih banyak lagi yang lain. Sedangkan
semangat kebangsaan untuk menjadi bangsa merdeka ditandai dengan lahirnya
organisasi Budi Utomo 20 Mei 1908, kemudian Sumpah pemuda 28 Oktober 1928.
Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan buah dari perjuangan yang dilandasi
semangat kebangsaan tersebut. Oleh karena itu semangat kebangsaan yang telah
dibangun susah payah oleh generasi terdahulu, seharusnya dapat tetap dipelihara dan
dipertahankan oleh generasi saat ini.
3. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara.
a. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan landasan visional bagi rakyat Indonesia dalam
menyelenggarakan kehidupan nasional. Wawasan Nusantara diciptakan oleh bangsa
Indonesia dan dijalankan oleh seluruh rakyat dalam upaya mencapai dan
mewujudkan cita-cita nasional.
b. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-
rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, dan tidakan bagi
penyelenggara negara maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
xciii
c. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan menanamkan sikap dan mewujudkan nasionalisme
yang tinggi pada setiap rakyat Indonesia sehingga mampu mewujudkan persatuan
dan kesatuan yang harmonis dalam segenap aspek kehidupan nasional menuju cita-
cita dan tujuan nasional (tujuan ke-dalam). Wawasan Nusanatara juga bertujuan
turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia (tujuan ke-luar)
4. Unsur Dasar Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara memiliki tiga unsur dasar, yaitu wadah (contour), isi
(conten), dan tata laku (conduct). Wadah dan isi membentuk konsepsi dasar Wawasan
Nusantara, sedangkan tata laku merupakan konsepsi pelaksanaannya.
a. Wadah, mencakup tiga unsur yaitu :
1) Batas ruang lingkup yang berwujud :
(a) Nusantara, batas-batas negara ditentukan oleh laut yang didalamnya terdapat
pulau-pulau serta gugusan pulau-pulau yang satu sama lainnya disatukan oleh
air baik berupa selat maupun laut. Disamping bentuk wujud diatas, nusantara
memiliki geografi yang khas terletak di posisi silang dunia yang turut
mempengaruhi tata kehidupan dan sifat kehidupan nasional.
(b) Manunggal dan Utuh Menyeluruh, menunjukkan sifat dan ciri pokok, yaitu
sebagai persatuan dan kesatuan dalam wilayah, bangsa, ideologi, politik,
ekonomi, sosial, kebudayaan, pertahanan keamanan, dan psikologi.
2) Tata Susunan Pokok Organisasi
Tata susunan pokok organisasi Wawasan Nusantara bersumber pada landasan
konstitusional UUD 1945 yang meliputi : bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan
pemerintah negara, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
3) Tata Kelengkapan Organisasi
Tata kelengkapan organisasi yang diperlukan adalah: Aparatur Negara; Kesadaran
politik masyarakat dan kesadaran bernegara; Pers yang bebas, bertanggung jawab,
jujur, efektif dan edukatif, penyalur suara, serta pengontrol; Partisipasi Masyarakat.
(Lemhannas, 1996)
b. Isi
Isi Wawasan Nusantara mencakup :
1) Cita-cita dan tujuan, yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alenia 2 dan
4.
xciv
2) Sifat : manunggal yaitu keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap
aspek kehidupan baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Utuh menyeluruh bagi
nusantara dan rakyat Indonesia.
3) Cara Kerja : Cara kerja Wawasan Nusantara berpedoman pada Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia.
c. Tata Laku
Tata laku Wawasan Nusantara dapat dirinci dalam dua unsur, yaitu tata laku batiniah
dan tata laku lahiriah.
1) Tata laku batiniah tumbuh dan terbentuk dalam proses pertumbuhan hidupnya yang
dipengaruhi oleh keyakinan/agama, pendidikan dan tuntunan budi pekerti yang
bersumber dari nilai-nilai moral Pancasila.
2) Tata laku lahiriah dituangkan dalam suatu pola tata laksana yang dapat dirinci
menjadi : Tata Perencanaan; Tata Pelaksanaan; dan Tata Pengawasan
D. Wawasan Nusantara dari aspek Kewilayahan
Ketua PPKI dalam sidangnya untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, menegaskan bahwa wilayah negara Indonesia
adalah meliputi wilayah Hindia Belanda. Sementara itu UUD 1945 tidak ada yang
memuat tentang wilayah secara tegas. Kemudian kalau kita merujuk ke Pasal II aturan
Peralihan UUD 1945, menyebutkan bahwa segala badan negara dan aturan yang ada
masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru.
Dalam menentukan batas wilayah negara kepulauan Indonesia, pemerintah
Hindia Belanda telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang termuat dalam
Ordonansi tahun 1939 yaitu Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie
(TZMKO 1939) yang diundangkan tanggal 26 Agustus 1939, dimuat dalam Staatblad
No. 422 tahun 1939. Berdasarkan ketentuan ordonansi tahun 1939 tersebut, lebar laut
wilayah Hindia Belanda adalah 3 mil diukur dari garis air rendah di pantai setiap pulau.
Akibat dari penerapan cara pengukuran laut seperti ini menjadikan wilayah Indonesia
terpisah-pisah. Jarak antara satu pulau dengan pulau yang lain dipisahkan oleh adanya
laut yang berstatus sebagai laut bebas yang berada diluar yuridiksi nasional Indonesia.
GAMBAR : 1
PETA WILAYAH RI 17 AGUSTUS 1945 S.D. 13 DESEMBER 1957
xcv
Penerapan pengukuran laut menurut ordonansi 1939 sudah barang tentu sangat
merugikan bangsa Indonesia dan bertentangan dengan gagasan Wawasan Nusantara yang
bertolak dari konsepsi negara kepulauan (archipelagic state concept). Penerapan
ordonansi tahun 1939 akan mempersulit praktik penyelenggaraan pemerintahan dan
tugas-tugas kenegaraan lainnya serta sangat rawan pembinaan keamanan dan persatuan
bangsa.
Atas dasar pertimbangan di atas maka pada tanggal 13 Desember 1957
Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman mengenai wilayah perairan negara
Republik Indonesia yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan :
1) Bahwa bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan mempunya sifat dan
corak tersendiri.
2) Bahwa menurut sejarah sejak dulu kala kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan.
3) Bahwa batas laut teritorial yang termaktub dalam Territoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordonnantie 1939 memecah keutuhan teritorial Indonesia karena membagi
wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-
sendiri.
4) Cara penarikan batas laut wilayah adalah garis lurus yang menghubungkan titik-titik
ujung terluar dari pulau-pulau terluar, kemudian 12 mil ke arah luar dari garis lurus
tersebut merupakan lebar laut wilayah.
Disamping itu pemerintah Indonesia menyatakan bahwa lalu lintas damai di
perairan pedalaman bagi kapal asing dijamin, dan pendirian Indonesia akan dikemukakan
dalam Konferensi Internasional mengenai Hukum Laut Internasional. Dalam konferensi
hukum laut internasional yang diselenggarakan di Jenewa pada tahun 1958, pendirian
Indonesia diperdebatkan, namun keunikan negara Indonesia sebagai negara kepulauan
belum dapat dipahami oleh negara-negara maritim yang berpengaruh meskipun
xcvi
kenyataannya integritas teritorial Indonesia sangat terganggu oleh adanya kapal perang
Belanda yang lalu lalang diperairan nusantara. Penyebab lain yang menyulitkan dalam
meyakinkan kebenaran pendirian Indonesia adalah pada saat itu yang dikenal baru rezim
archipelago, sedangkan rezim archipelagic state belum dikenal.
Untuk memperkuat kedudukan hukumnya, Deklarasi Djuanda dipertegas dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor: 4 Tahun 1960 tanggal
18 Pebruari 1960 (Lembaran Negara No. 22 Tahun 1960) tentang perairan Indonesia, dan
diikuti dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1962 tentang lalu lintas damai
kendaraan laut asing. Perpu No. 4 tahun 1960 menyatakan bahwa lebar laut wilayah
adalah 12 mil diukur dari garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar
pulau-pulau terluar Indonesia. Cara pengukuran ini minjadikan Indonesia dalam satu
kesatuan wilayah nusantara yang utuh seperti terlihat pada gambar peta wilayah
Indonesia dibawah ini.
GAMBAR : 2
PETA WILAYAH RI 13 DESEMBER 1957
Pada tanggal 17 Pebruari 1969, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi
tentang Landas Kontinental yang isinya adalah sebagai berikut :
xcvii
(1) Segala sumber-sumber mineral dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya, termasuk
organisme-organisme hidup yang merupakan jenis sedentair yang terdapat pada
dasar laut dan tanah di bawahnya di landas kontinental, tetapi di luar daerah perairan
Indonesia sebagaiman diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1960, hingga suatu
batas kedalaman yang memungkinkan penggalian dan pengusahaannya, merupakan
hak milik Indonesia dan berada dibawah yurisdiksinya yang eksklusif.
(2) Dalam hal landas kontinental Indonesia, termasuk depresi-depresi (bagian yang
dalam) yang terdapat dalam landas kontinental atau kepulauan Indonesia berbatasan
dengan suatu negara lain, maka Pemerintah Republik Indonesia bersedia untuk
melalui perundingan dengan negara yang bersangkutan menetapkan suatu garis batas
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
(3) Menjelang tercapainya persetujuan seperti dimaksud diatas, Pemerintah Republik
Indonesia akan mengeluarkan izin untuk mengadakan eksplorasi serta memberikan
izin untuk produksi minyak dan gas bumi dan untuk eksploitasi sumber-sumber
mineral ataupun kekayaan alam lainnya, hanya untuk daerah sebelah Indonesia dari
garis tengah (median line) yang ditarik antara pantai daripada pulau-pulau Indonesia
yang terluar atau dalam wilayah kedua negara terletak berbatasan pada pulau yang
sama, pada daerah sebelah Indonesia dari suatu garis yang titik-titiknya terletak sama
jauhnya dari titik-titik terdekat pada garis pangkal laut teritorial masing-masing
negara.
(4) Ketentuan-ketentuan tersebut diatas tidak akan mempengaruhi sifat serta status dari
pada perairan di atas landas kontinental Indonesia sebagai laut lepas, demikian pula
ruang udara diatasnya. (M. Budiarto, S.H., 1980)
Pengumumaan pemerintah tentang Landas Kontinental tahun 1969 dikukuhkan dengan
Undang-Undang No. 1 tahun 1973.
Pada tanggal 21 Maret 1980, Pemerintah Indonesia mengumumkan Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia yang lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal laut
wilayah Indonesia. Didalam Zona Ekonomi Eksklusif tersebut, Indonesia mempunyai
dan melaksanakan :
a. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan, dan
pelestarian sumber daya hayati dan non-hayati dan hak berdaulat lainnya atas
eksplorasi dan eksploitasi sumber tenaga dari air, arus, dan angin.
xcviii
b. Hak yurisdiksi yang berhubungan dengan : pembuatan dan penggunaan pulau buatan,
instalasi, dan bangunan lainnya; penelitian ilmiah mengenai laut; pelestarian
lingkungan laut, serta hal lain berdasarkan hukum Internasional.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 5
tahun1983 tertanggal 18 Nopember 1983.
Pada tahun 1982 konvensi hukum laut memberikan perluasan yurisdiksi negara-
negara pantai di laut bebas, asas Zona Ekonomi Eksklusif diterima, pokok-pokok asas
negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam United Nation Convention on the Law
of the Sea (UNCLOS 1982). Hasil konvensi tersebut disahkan pada bulan Agustus 1983
dalam seminar Konvensi Hukum Laut Internasional di New York. Dengan demikian
rumusan negara RI sebagai satu kesatuan wilayah laut yang di dalamnya terhampar
pulau-pulau besar dan kecil dengan jumlah 17.508 pulau menjadi sah.
GAMBAR : 3
PETA WILAYAH RI UNCLOS 1982 DAN UU RI No. 6 TAHUN 1999 S.D.
SEKARANG
Perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya adalah menegakkan kedaulatan di ruang
udara dan memperjuangkan kepentingan RI di wilayah antariksa nasional termasuk Geo
Stationery Orbit (GSO) sejauh 36.000 km. (Sumarsono, dkk, 2005)
GAMBAR : 4
BATAS DIRGANTARA INDONESIA
xcix
Karakteristik Geografi Indonesia
1. Negara terbesar di Asia Tenggara
2. Negara Kepulauan (17.508 pulau)
3. Luas daratan =2.027.087 Km2
4. Luas laut = 3.166.163 Km2
5. Luas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) = 1.577.300 Mil Persegi
6. Jarak terjauh Utara – Selatan = 1.888 Km
7. Jarak terjauh Barat – Timur = 5.110 Km.
8. Terletak di Khatulistiwa, iklim Tropis
9. Wilayah merupakan satu kesatuan dengan sebutan Tanah Air Indonesia
Latihan :
Untuk mengukur pemahaman saudara terhadap materi BAB VII ini, jawablah pertanyaan
berikut ini secara berkelompok (anggota kelompok 4/5 orang).
1. Tuliskan pengertian Geopolitik menurut bangsa Indonesia !
2. Jelaskan perbedaan Ajaran Geopolitik menurut tiga tokoh (Frederich Ratzel, Rudolf
Kjellen, dan Karl Haushofer) dengan Geopolitik menurut cara pandang bangsa
Indonesia !
3. Tuliskan pokok-pokok pengertian Wawasan Nusantara !
4. Apa tujuan dan fungsi Wawasan Nusantara !
5. Jelaskan unsur dasar Wawasan Nusantara !
c
6. Apa tujuan bangsa Indonesia mengeluarkan Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) dan
Deklarasi Landas Kontinental (17 Pebruari 1969) ?
7. Jelaskan perbedaan wilayah Indonesia antara TZMKO 1939 dengan Deklarasi Juanda
13 Desember 1957 !
8. Bagaimana konsep wilayah menurut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ?
9. Dengan telah ditetapkannya ZEE dalam UNCLOS 1982, jelaskan pendapat saudara
apa yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia ?
ci
BAB VIII
GEOSTRATEGI INDONESIA
A. Pengertian Geostrategi.
Geostrategi merupakan gabungan dari kata Geografi dan Strategi. Geografi
merujuk kepada ruang hidup nasional, wadah, atau tempat hidupnya bangsa dan negara
Indonesia. Strategi diartikan sebagai seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan
kekuatan nasional (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan)
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. (Sumarsono dkk, 2005).
Dalam bahasan ini pengertian strategi yang kita bicarakan terkait dengan strategi
nasional. Strategi Nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan
kekuatan-kekuatan nasional (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer)
dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. (Sabarti Akhadiah dkk, 1986). Pengertian diatas
menunjukkan bahwa strategi nasional tidak terlepas dari politik nasional, atau dengan
kata lain strategi nasional adalah pelaksanaan dari politik nasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka Geostrategi kita artikan pelaksanaan dalam
menentukan tujuan-tujuan dan sarana serta cara penggunaan sarana tersebut guna
mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan kondisi geografis negara. Geostrategi
Indonesia dirumuskan sebagai kondisi, metode, dan doktrin mengembangkan potensi
kekuatan nasional dalam melaksanakan pembangunan nasional untuk mewujudkan cita-
cita dan tujuan nasional yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Geostrategi
Indonesia selanjutnya dirumuskan dalam wujud konsepsi Ketahanan Nasional Republik
Indonesia.
B. Ketahanan Nasional
1. Pengertian Ketahanan Nasional
Untuk mewujudkan kondisi kehidupan nasional, rumusan baku tentang
Ketahanaan Nasional harus ditetapkan agar semua warga negara Indonesia mengerti serta
memahami bagaimana membina kondisi kehidupan dan secara terus menerus
mengembangkan keuletan dan ketangguhan diri pribadi, keluarga, daerah, dan nasional.
Rumusan yang disusun oleh Lembaga Ketahanan Nasional adalah seperti berikut:
Ketahanan Nasional adalah Kondisi dinamis suatu bangsa meliputi seluruh aspek
kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang
cii
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan,ancaman, hambatanserta gangguan, baik yang datang dari
luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar
tujuan nasionalnya. (Lemhannas, 1989).
GAMBAR : 5
SKEMA PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Ada beberapa pokok pengertian yang terdapat dalam rumusan diatas yaitu :
a. Kondisi dinamis adalah keadaan yang selalu berubah atau bergerak. Ketahanan
nasional merupakan keadaan yang selalu berubah atau bergerak sehingga ia harus
dibina terus menerus sepanjang masa.
b. Seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Aspek kehiduan nasional terdiri
dari aspek Alamiah dan aspek Sosial. Di dalam aspel alamiah terdapat tiga gatra (tri
gatra) yaitu Geografi, Kekayaan Alam, dan Keadaan Penduduk, sedangkan di dalam
aspek sosial terdapat lima gatra (panca gatra) yaitu Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial
Budaya, serta Pertahanan dan Keamaanan. Baik aspek alamiah (tri gatra) maupun
aspek sosial (panca gatra) harus dilihat menyeluruh secara terpadu atau terintegrasi.
c. Keuletan dan Ketangguhan bangsa. Keuletan adalah usaha yang terus menerus secara
giat dengan kemauan yang keras dalam menggunakan kemampuan dan kecakapan,
serta tidak mudah menyerah atau tidak mudah putus asa untuk mencapai cita-cita.
ciii
Ketangguhan adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang dapat bertahan, kuat
menanggulangi beban.
d. Tantangan, Ancaman, Hambatan, dan Gangguan. (TAHG).
Tantangan adalah suatu hal atau upaya yang bersifat atau bertujuan menggugah
kemampuan.
Ancaman adalah suatu hal atau upaya yang bersifat atau bertujuan merubah dan
merombak kebijaksanaan yang dilaksanakan secara konsepsional.
Hambatan adalah suatu hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara tidak
konsepsional yang berasal dari dalam.
Gangguan adalah suatu hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara tidak
konsepsional berasal dari luar.
Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional adalah Konsepsi pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dan serasi dalam
kehidupan nasional yang melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh
berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
Dalam konsepsi diatas penyelenggaraan Ketahanan Nasional dilakukan dengan
menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan Kesejahteraan dan pendekatan
Keamanan. Yang dimaksud dengan pendekatan kesejahteraan adalah : Kemampuan
bangsa dalam menumbuhkandanmengembangkan(mengolah dan memanfaatkan)nilai-
nilai nasional untuk kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Sedangkan pendekatan
Keamanan adalah : Kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasional terhadap
TAHG dari dalam maupun dari luar negeri.
Dari uraian diatas maka dapat kita ambil dua hakikat pokok dari Ketahanan
Nasional Indonesia yaitu :
a. Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
b. Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara selaras, serasi, dan seimbang
dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
2. Asas Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
civ
a. Asas Kesejahteraan dan Keamaan ; Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan
tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan
esensial. Kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan
nasional, tanpa kesejahteraan dan keamanan sistem kehidupan nasional tidak akan
dapat berlangsung. Tingkat kesejahteraan dan keamanaan yang dicapai dalam
kehidupan nasional merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional.
b. Asas Komprehensif Integral ; Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek
kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang,
serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan
bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu.
c. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar ; Mawas kedalam ditujukan untuk
menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai
kemandirian, tetapi tetap membuka diri terhadap perkembangan dunia. Mawas ke luar
ditujukan untuk mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan
strategis luar negeri dan memerima kenyataan adanya interaksi dan pengaruh
perkembangan dunia. Pengembangan kekuatan nasional diharapkan memberi dampak
keluar dalam bentuk daya tangkal. Interaksi dengan pihak luar diutamakan dalam
bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.
d. Asas Kekeluargaan ; Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan,
kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas kekeluargaan mengakui
adanya perbedaan yang dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar
tidak berkembang menjadi konplik.
3. Sifat Ketahanan Nasional Republik Indonesia :
a. Mandiri ; Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan
tumpuan pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian menjadi
prasyarat dalam menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam
perkembangan global.
b. Dinamis ; Ketahanan Nasional selalu bergerak atau berubah, dapat meningkat atau
menurun tergantung situasi dan kondisi bangsa serta lingkungan strategisnya. Karena
itu upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan kemasa
depan dan dinamikanya diarahkan pada pencapaian kondisi kehidupan nasional yang
lebih baik.
cv
c. Wibawa ; Keberhasilan pembinaan Ketahaanan Nasional Indonesia akan
meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan
Nasionaal, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki
oleh bangsa dan negara Indonesia.
d. Konsultasi dan Kerjasama ; Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak bersikap
konfrontatif dan antagonistik, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik
semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling
menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
C. Komponen Pokok Konsep Ketahanan Nasional RI (Pendekatan Asta Gatra).
Komponen pokok Ketahanan Nasional Indonesia mencakup seluruh aspek
kehidupan nasional bangsa Indonesia yang terdiri atas delapan gatra (asta gatra) yang
termasuk dalam dua aspek yaitu : pertama, aspek Alamiah ada tiga gatra (tri gatra), kedua,
aspek Sosial ada lima gatra (panca gatra).
a. Trigatra (Aspek Alamiah)
1) Geografi.
Geografi suatu negara adalah segala sesuatu yang ada di permukaan bumi yang
dapat dibedakan antara segala sesuatu sebagai hasil proses alam dan segala sesuatu
sebagai hasil ulah manusia, yang memberikan gambaran tentang karakteristik wilayah
ke-dalam maupun ke luar. Bentuk ke dalam menampakkan corak, wujud, isi, dan tata
susunan wilayah negara, sebagai kesatuan wilayah ia merupakan wadah dan ruang hidup
bangsa. Geografi mempunyai unsur-unsur yang sangat mempengaruhi isi secara fisik
maupun non fisik yang memberikan sifat corak, tata laku, serta mewujudkan identitas
bangsa. Bentuk keluar dapat diketahui situasi dan kondisi lingkungan serta hubungan
timbal balik antara negara dan lingkungan.
Geografi sebagai wilayah negara harus jelas mengenai letak dan perbatasannya
serta merupakan wadah dan ruang hidup bangsa yang terdiri dari wilayah darat, laut,
udara, atmosfir, dan ruang angkasa. Berdasarkan karakteristik geografinya, setiap negara
dapat menjadikan dirinya pusat dari lingkungannya, sehingga terwujudlah posisi silang
dengan dirinya sebagai titik pusat. Indonesia berdasarkan karakteristik geografinya
terletak pada posisi silang dunia, antara dua samudra yaitu Hindia dan Fasifik, antara
dua benua yaitu Asia dan Australia. Karakteristik geografi juga mempengaruhi dan
menentukan cara pandang atau wawasan nasional negara yang bersangkutan. Pengaruh
karakteristik geografi terhadap politik melahirkan geopolitik dan geostrategi.
cvi
Geografi mempunyai unsur-unsur :
a. Letak Wilayah suatu negara ; ditentukan berdasarkan segi astronomis dengan garis
lintang dan garis bujur.
b. Luas Wilayah suatu negara ; luas mendatar yang meliputi darataan, lautan, landas
kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sesuai dengan letak berdasarkan segi
astronomis.
c. Iklim suatu negara ; iklim suatu negara dipengaruhi letak dari segi astronomis, iklim
dapat mempengaruhi kehidupan yang ada seperti jenis tumbuh-tumbuhan, jenis
hewani, dan sosial budaya bangsa
d. Bentang Alam ; wujud permukaan bumi baik yang alami seperti gunung, danau, laut,
pantai dan lain-lain, ataupun yang mengalami perubahan karena budaya manusia
seperti tata kota, daerah perindustrian, pertanian, dan sebagainya,
e. Perbatasan Wilayah ; perbatasan wilayah suatu negara ditentukan antara lain oleh
proses kesejarahan, ketentuan politik dan hukum nasional, ketentuan hukum
internasional sperti perjanjian perbatasan dan keputusan pengadilan atau mahkamah
internasional.
2) Kekayaan Alam
Kekayaan alam suatu negara adalah segala sumber dan potensi alam yang terdapat
di lingkungan ruang angkasa, atmosfir, permukaan bumi (daratan dan lautan), dan di
dalam bumi yang berada di wilayah kekuasaan/yurisdiksinya.
Menurut jenisnya, kekayaan alam dapat dibedakan dalam 8 golongan sebagai
berikut : a) Hewani (fauna), b) Nabati (flora), c) Mineral (minyak bumi, uranium, biji
besi, batu bara, dan lain-lain), d) Tanah, e) Udara, f) Potensi Ruang Angkasa, g) Energi
alami (gas alam, panas alam, air arthetis, geotermis), h) Air dan lautan. Sedangkan
menurut sifatnya, kekayaan alam dapat dibedakan dalam tiga golongan yaitu : a) yang
dapat diperbaharui / tidak habis dipakai, b) yang tidak dapat diperbaharui / habis dipakai,
dan c) yang tetap.
Kekayaan alam harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh manusia berdasarkan
asas maksimal, lestari, dan berdaya saing. Untuk itu diperlukan ilmu pengetahuan dan
teknologi, kesadaran membangun, pembinaan, kebijaksanaan yang mempertimbangkan
jenis dan sifat kekayaan alam, serta penduduk yang rasional. Pemanfaatan kekayaan alam
dengan memperhatikan asas-asas diatas akan meningkatkan kesejahteraan dan keamanan
nasional yang berarti meningkatakan Ketahanan Nasional.
cvii
Mengingat persebaran sumber kekayaan alam yang tidak teratur dan tidak merata
di dunia ini, maka dalam pemanfaatannya tidak dapat dielakkan adanya saling
ketergantungan antar negara yang menimbulkan problem hubungan internasional yang
kompleks. Setiap bangsa wajib mengembangkan potensi alamiah sederajat dengan
kemampuan bangsa lain agar bentrokan ekonomi dan budaya di dunia modern ini dapat
dihindari. Ketimpangan dalam perkembangan potensi alam dan penduduk, baik secara
nasional maupun dalam konteks global, dapat membahayakan Ketahanan Nasional.
3). Kependudukan.
Penduduk adalah manusia yang mendiami suatu tempat atau wilayah. Tinjauan
masalah kependudukan umumnya dikaitkan dengan pencapaian tingkat kesejahteraan
dan keamanan. Dalam hubungan ini maka pembahasan masalah penduduk yang
berkaitan dengan Ketahanan Nasional diarahkan pada hal-hal berikut ini :
a. Jumlah Penduduk ; Faktor yang mempengaruhi jumlah penduduk adalah mortalitas,
pertilitas, dan migrasi. Segi positif dari pertambahan penduduk adalah pertambahan
angkatan kerja atau bertambahnya tenaga kerja sebagai potensi peningkataan
kapasitas produksi, apabila disertai dengan pertambahan peningkatan kapasitas
produksi dan pertambahan kesmpatan kerja (job opportinities). Jika tidak demikian
maka akan timbul pengangguran dan diiringi oleh problem sosial yang akibatnya akan
melemahkan Ketahanan Nasional.
b. Komposisi Penduduk ; Komposisi penduduk adalah susunan penduduk berdasarkan
suatu kreteria tertentu, seperti menurut umur, jenis kelamin, agama, suku bangsa,
tingkat pendidikan, lapangan pekerjaan, dan sebagainya. Komposisi penduduk juga
dipengaruhi oleh mortalitas, pertilitas, dan migrasi. Faktor pertilitas mempunyai
pengaruh yang sangat besar terhadap umur dan kelompok umur. Bertambahnya
penduduk golongan muda menimbulkan persoalan dalam menyediakan pasilitas
pendidikan, kesehatan, perluasan lapangan kerja, dan sebagainya. Bila persoalan
tersebut tidak dapat diatasi, maka akan timbul kegoncangan sosial yang akhirnya akan
melemahkan Ketahanan Nasional.
c. Persebaran Penduduk ; Persebaran penduduk yang ideal adalah persebaran yang
sekaligus dapat memenuhi persyaratan kesejahteraan dan keamanan yaitu persebaran
yang proporsional. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia ingin bertempat tinggal
di tempat yang aman, secara ekonomis kehidupan terjamin, serta daerah-daerah yang
sudah digarap dan dipersiapkan sebelumnya. Akibatnya adalah di daerah-daerah
tertentu penduduknya terlampau padat, sedangkan di daerah lain penduduknya sedikit,
cviii
bahkan ada daerah yang tidak berpenduduk sama sekali. Keadaan yang seperti ini
dapat melemahkan Ketahanan Nasional, karena ditempat yang telalu padat akan
memunculkan problem-problem sosial, sedangkan di tempat-tempat yang
penduduknya sedikit atau tidak ada penduduk berarti tidak ada potensi yang tergali
dan juga pemerataan pertahanan tidak ada. Dengan demikian dapat dikatakan
persebaran penduduk yang tidak merata atau tidak proporsional akan melemahkan
Ketahanan Nasional.
d. Kualitas Penduduk ; Fsaktor yang mempengaruhi kualitas penduduk adalah faktor fisik
dan non fisik. Faktor fisik terdiri dari kesehatan, gizi, dan kebugaran, sedangkan faktor
non fisik adalah mentalitas dan intelektualitas. Jumlah penduduk yang terlalu banyak
akan menimbulkan masalah dalam pelayanan kesehataan dan pendidikan, pada hal
keduaanya merupakan syarat pokok untuk meningkatkan kualitas penduduk. Layanan
pendidikan terhadap penduduk yang jumlahnya besar bermuara pada dilema output
pendidikan yaitu antara kuantitas dan kualitas output. Mengutamakan kualitas output
akan mengorbankan kuantitas, demikina juga sebaliknya mengutamakan kuantitas
output akan mengabaikan kualitas, sedangkan kualitas manusia atau kualitas
penduduk sangat ditentukan oleh kualitas output pendidikan.
Untuk mengatasi masalah penduduk diperlukan kebijaksanaan pemerintah yang
mengatur, mengendalikan atau menciptakan iklim yang berkaitan dengan jumlah,
komposisi, persebaran, dan kualitas penduduk melalui bebagai cara seperti pusat-pusat
pertumbuhan, keluarga berencana, transmigrasi, layanan pendidikan, pembinaan sikap
mental, layaanaan kesehatan, pengembangan kualitas ekonomi, serta keserasian
kesejahteraan dan keamanan nasional dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan
pembangunan.
b. Panca gatra (Aspek Sosial).
Aspek sosial menyangkut pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan, dan norma-norma tertentu.
Panca gatra meliputi : ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan. Dipilihnya lima gatra dalam kehidupan nasional, karena tantangan, ancaman,
hambatan, dan gangguan yang dihadapi oleh suatu bangsa selalu ditujukan pada kelima
atau panca gatra ini. Oleh sebab itu untuk menanggulanginya perlu ditingkatkan
ketahanan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan,
Kelima gatra ini mengandung unsur yang bersifat dinamis dan kualitas kelima gatra
cix
kehidupan nasional tersebut secara terintegrasi mencerminkan tingkat Ketahanan
Nasional bangsa itu.
1) Ketahanan di bidang Ideologi.
Suatu bangsa memerlukan falsafah sebagai landasan bagi kelangsungan hidupnya
yang sekaligus berfungsi sebagai dasar dan cita-cita serta tujuan nasional yang hendak
dicapai yang disebut Ideologi. Ideologi diartikan sebagai perangkat prinsip pengarahan
yang dijadikan dasar serta memberikan arah dan tujuan untuk dicapai di dalam
melangsungkan dan mengembangkan hidup dan kehidupan nasional suatu bangsa dan
negara (Lemhannas, 1989) Sehubungan dengan kompleksitas kehidupan manusia maka
ideologi menjabarkannya di dalam beberapa nilai yang perangkaiannya dinamaakan
sistem nilai. Oleh karena itu ideologi bisa diartikan suatu sistem nilai, yaitu serangkaian
nilai yang tersusun secara sistematis atau norma yang merupakan kebulataan ajaran atau
doktrin.
Keampuhan suatu ideologi bergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya
yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia, baik
secara pribadi, mahluk sosial, maupun sebagai warga negara sesuai dengan kodrat dan
irodat Tuhan Yang Maha Esa. Memiliki nilai yang cocok memenuhi aspirasi hidup,
belum menjamin Ketahanan Nasional bangsa di bidang ideologi. Untuk itu masih
diperlukan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai tersebut secara benar dan sungguh-
sungguh.
Pengamalan ideologi negara dapat dibedakan dua macam yaitu pengamalan
obyektif dan pengamalan subyektif. Pengamalan obyektif adalah pengamalan dalam
Undang-Undang Dasar dan segala peraturan hukum dibawahnya serta segala kegiatan
penyelenggaraan negara. Pengamalan subyektif adalah pengamalan oleh pribadi
perseorangan. Makin tinggi kesadaran dan ketaatan suatu bangsa mengamalkan ideologi
negara, baik secara obyektif maupun secara subyektif, maka semakin tinggi tingkat
Ketahanan Nasional di bidang ideologinya.
2) Ketahanan di bidang Politik.
Kehidupan politik bertumpu pada dua sektor penting, yaitu sektor pemerintah dan
sektor non pemerintah, Sektor non pemerintah berfungsi memberikan masukan berwujud
pernyataan, keinginan, dan tuntutan rakyat, sedangkan pemerintah berfungsi
mengeluarkan ketentuan berupa kebijaksanaan umum yang bersifat keputusan politik.
Negara yang demokrasi yaitu pemerintahan oleh, dari, dan untuk rakyat, maka rakyat
sangat menentukan di dalam kehidupan politik. Berdasarkan dua sektor pokok diatas,
cx
maka persoalan utama ialah bagaimana kebijaksanaan pemerintah dapat sesuai dengan
keinginan dan tuntutan rakyat yang tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional.
Bagaimana kehidupan politik dilaksanakan, ditentukan oleh sistem politik yang
mencakup struktur politik (badan perwakilan, badan ekskutif, badan yudikatif, badan
pengawasan, partai politik, golongan kepentingan) dan kultur politik (bagaimana
kehidupan politik diatur, ditentukan, dan dilaksanakan). Proses politik merupakan
mekanisme yang menetukan dan mengatur bagaimana keputusan politik atau
kebijaksanaan umum ditentukan.
Keterbelakangan negara berkembang terutama di bidang ekonomi dan teknologi
menyebabkan ketergantungannya ke pada bantuan negara maju. Kelemahan tersebut
seharusnya dapat diimbangi kesadaran nasional yang tinggi, namun kenyataan
menunjukkan bahwa justru negara berkembang upaya mewujudkan dan meningkatkan
kesadaran nasional masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian secara
serius. Berdasarkan hal tersebut maka beban yang harus dipikul oleh sistem politik
negara berkembang adalah lebih berat dan komplek. Kemampuan sistem politik
menanggulangi beban tersebut merupakan petunjuk ketahanan di bidang politik.
3) Ketahanan di bidang Ekonomi.
Kegiatan ekonomi adalah salah satu aspek kehidupan manusia yang berkaitan
dengan kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang mencakup :
a. Produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang dan jasa.
b. Usaha-usaha untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat secara individu atau
kelompok.
c. Cara-cara atau alat yang dipergunakan di dalam kehidupan manusia untuk memenuhi
kebutuhannya.
Tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan terhadap stabilitas maupun
kelangsungan kehidupan ekonomi suatu bangsa dapat berasal dari dalam maupun dari
luar. Adanya perbedaan pada aspek alamiah (trigatra) maupun aspek sosial (pancagatra)
yang dimiliki oleh masing-masing negara, akan menimbulkan atau menciptakan kondisi
dan situasi serta akibat yang berbeda terhadap kehidupan ekonomi negara yang
bersangkutan.
Faktor-faktor internal maupun iksternal yang secara obyektif berpengaruh
terhadap stabilitas maupun kelangsungan hidup ekonomi seatu bangsa adalah :
a) Sifat Keterbukaan Perekonomian ; Dua kutub sistem ekonomi yang memberi corak
terhadap keterbukaan kehidupan ekonomi suatu negara adalah sistem ekonomi liberal
cxi
dan sistem ekonomi sosialis. Namun dewasa ini tidak ada lagi negara yang
menerapkan sistem liberal murni, atau sistem sosialis murni.
b) Struktur Ekonomi ; Struktur ekonomi suatu negara seperti terlihat pada komposisi
sumbangan sektor-sektor ekonomi pada pembentukan produk domestik bruto (PDB)
akan menentukan stabilitas dan kondisi ekonomi yang terjadi di negara yang
bersangkutan. Stuktur ekonomi di negara-negara berkembang yang lebih banyak
didominasi oleh sektor non industri terutama pertanian, akan menghadapi tantangan,
ancaman, hambatan, dan gangguan yang lebih berat. Disamping itu struktur ekonomi
yang belum seimbang antara pertanian dan industrian mengandung kerawanan berupa
timpangnya nilai tukar perdagangan yang lebih menguntungkan negara industri.
c) Potensi dan Pengelolaan Sumber Alam ; Negara-negara yang memiliki potensi sumber
alam yang besar dan beraneka ragam kemudian didukung oleh suber daya pengelolaan
yang baik, akan mampu menghadapi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan
bidang ekonomi. Memiliki potensi sumber alam saja tanpa memiliki kemampuan
mengelola akan berpengaruh terhadap stabilitas serta kondisi kehidupan ekonomi
suatu negara.
d) Potensi dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia ; Sumber daya manusia yang
berkualitas dan berjiwa entrepeneur dalam pengelolaan sumber daya alam,
mempunyai arti positif bagi pembinaan dan pengembangan ketahanan di bidang
ekonomi. Dilain pihak sumber daya manusia yang relatif besar jumlahnya tetapi
berkualitas rendah, pensebarannya tidak merata, akan menjadi beban dan menjadi
sumber timbulnya kerawanan sosial serta ekonomi.
e) Potensi dan Pengelolaan Sumber Dana ; Sumber dana baik dari dalam maupun dari
luar negeri sangat penting bagi upaya meningkatkan pembangunan dan
pengembangan ekonomi. Sumber dana dari luar yang terlalu besar menimbulkan
ketergantungan suatu negara dan akan berakibat kerawanan oleh karena itu perlu
diimbangi peningkatan mobilisasi dana dalam negeri melalui perpajakan dan dana
masyarakat sebagai salah satu sumber pembanguan ekonomi.
f) Teknologi ; Teknologi menjadi faktor penting bagi upaya peningkatan berbagai
kegiatan ekonomi. Pemanfaatan teknologi secara tepat guna dapat meningkatkan
kemampuan ekonomi suatu negara, dengan teknologi canggih potensi sumber daya
alam lebih dapat didayagunakan.
g) Birokrasi dan Sikap Masyarakat ; sistem birokrasi yang baik, efisien, efektif, tidak
berbelit-belit, akan mendukung kegiatan serta kehidupan ekonomi nasional.
cxii
Partisipasi masyarakat yang dilandasi kesadaran yang tinggi serta kemampuan yang
cukup akan meningkatkan pembangunan ekonomi menuju ketahanaan ekonomi
nasional.
h) Infrastruktur ; Sarana dan prasarana yang memadai akan melancarkan arus barang dan
jasa, kegiataan ekonomi akan terhambat bahkan bisa macet tanpa adanya sarana
prasarana yang mendukung, Angkutan melalui darat, laut, dan udara yang dikelola
secara terpadu dan didukung oleh jaringan komunikasi yang luas merupakan syarat
perkembangan ekonomi.
i) Diversifikasi Pemasaran ; Peningkatan produksi tidak banyak artinya kalau tidak bisa
dipasarkan oleh karena itu harus diikuti oleh mencari pasar baru bagi produk yang
dihasilkan, baik pasar domestik maupun pasar luar negeri.
4) Ketahaanan di bidang Sosial Budaya.
Istilah sosial budaya menunjuk kepada dua segi utama kehidupan bersama
manusia yaitu segi kemasyarakatan (sosial) dan segi kebudayaan (budaya). Pengertian
sosial pada hakikatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
mengandung nilai-nilai kebersamaan. Kerja sama atau kebersamaan itu akan berjalan
lancar dalam keadaan tertib sosial berdasarkan pengaturan dan mekanisme tertentu yang
merupakan produk budaya dan sekaligus merupakan wadah bagi pertumbuhan dan
perkembangan kebudayaan. Proses sosial berlangsung dalam sistem sosial tertentu dan
sistem sosial itu sendiri merupakan salah satu wujud kebudayaan, sehingga terjadi
integrasi antara ciri-ciri sosial dan ciri-ciri budaya. Masyarakat tidak mungkin ada tanpa
kebudayaan, dan kebudayaan hanya ada dalam masyarakat.
Faktor yang mempengaruhi ketahanan di bidang sosial budaya adalah : kehidupan
beragama, tradisi, pendidikan, kepemimpinan nasional, tujuan nasional, kepribadian
nasional, dan kondisi sosial ekonami.
5) Ketahanan di bidang Pertahanan Keamanan.
Pertahanan keamanan adalah daya upaya suatu bangsa dengan segala potensinya
untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara demi tetap terwujudnya kelangsungan
hidup, perkembangan kehidupan bangsa dan negara serta terpenuhinya hak dan
kewajiban warga negara dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Faktor yang mempengaruhi ketahanan Pertahanan Keamanan antara lain adalah : a.
Doktrin Hankam, b. Wawasan Nasional, c. Sistem pertahanan keamanan, d. Geografi,
kesadaran masyarakat membela negara, e. Pendidikan Bela Negara, f. Ilmu pengetahuan
dan teknologi, kondisi ekonomi, dan lain sebagainya.
cxiii
Latihan :
Untuk menguji pemahamaan saudara terhadap materi BAB VII ini, jawablah
pertanyaan berikut :
1. Tuliskan pengertian Geostrategi dan jelaskan hubungannya dengan Geopolitik.
2. Tuliskan pengertian Ketahanan Nasional dan jelaskan pokok-pokok pengertiannya.
3. Sebagai mahasiswa yang ulet dan tangguh, apa yang harus saudara lakukan
4. Berikan masing-masing satu contoh dari Tantangan, Ancaman, Hambatan, dan
Gangguan.
5. Jelaskan aspek kehidupan nasional bangsa Indonesia
6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pendekatan Kesejahteraan dan pendekatan
Keamanan dalam penyelenggaraan Ketahanan Nasional.
7. Tuliskan jenis dan sifat kekayaan alam serta jelaskan apa guna pemahaman kedua hal
tersebut bagi kehidupan bangsa.
8. Berikan contoh penyelenggaraan pendekatan Kesejahteraan dan pendekatan
Keamanan terhadap gatra geografi dan gatra kekayaan alam.
cxiv
DAFTAR PUSTAKA
Asykuri ibn Chamim dkk. (2002). Pendidikan Kewarganegaraan, Majelis Pendidikan
Tinggi, Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiah, Lembaga
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Universitas Muhammadiah :
Yoyakarta.
Budiyanto, (2004). Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : Penerbit Erlangga
Chaidir Basrie, Drs. M. Si. (1995). Wawasan Nusantara Wawasan Nasional
Indonesia, Lembaga Ilmu Humaniora Institut Teknologi Indonesia : Jakarta
C.S.T. Kansil, Prof. Drs. SH. Dan Cristine S.T. Kansil, SH.,M.H. (2003). Pendidikan
Kewaarganegaraan di Perguruan Tinggi, PT. Pradnya Paramita : Jakarta
Departemen Pertahanan RI Direktorat Jendral Personil Tenaga Manusia dan Veteran,
(1992). Pengantar dan Latar Belakang Kewiraan, Lemhannas : Jakarta.
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, (2006). Keputusan Nomor: 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tinggi, Ditjen Dikti : Jakarta
Hendarmin Ranadireksa, (2002). Amanmen UUD 45 Menuju Konstitusi yang
Berkedaulaatan Rakyat, Yayasan Pancur Siwah : Jakarta.
Kartono dkk., (2013). Modul Pendalaman Materi Bidang Studi, Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) : Konsorsium Sertifikasi Guru
Kementerian Pendidikan Nasional, (2011). Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi : Jakarta
Lembaga Ketahaanan Nasional, (1989). Ketahanan Nasional Edisi Kedua, Lemhannas :
Jakarta.
Lembaga Ketahanan Nasional, (1996). Kewiraan Untuk Mahasiswa, Kerja sama Dirjen
Dikti dengan P.T. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta
Loman Bolam dkk., (2010). Pengantar Ilmu Pendidikan, Program Hibah Kompetisi
(PHK) S1 PGSD-A Universitas Sriwijaya : Palembang
M. Budiarto, S.H., (1980). Wawasan Nusantara dalam Peraturan Perundang-Undangan
Negara Republik Indonesia, Ghalia Indonesia : Jakarta
cxv
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, (2008). Materi Sosialisasi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat
Jenderal MPR RI : Jakarta.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, (2008). Panduan
Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Sekretariat Jenderal MPR RI : Jakarta
Menteri Pendidikan Nasional RI, (2000). Keputusan Nomor 232/U/2000 tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa : Jakarta
Rusminiati, (2007). Pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan SD, Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta
Sabarti Akhadiah M.K., dkk., (1986). Pendidikan Kewiraan, Karunika : Jakarta
S. Sumarsono dkk., (2005). Pendidikan Kewaganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama
: Jakarta
Supriatnoko, (2008). Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : Penaku
Tim Nasional Penataran P-4 Siswa SLTP dan SLTA, (1996). Bahan Penataran P-4 Bagi
Siswa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan : Jakarta
Udin S. Winataputra dkk., (2002). Modul : Materi dan Pembelajaran PKN SD, Pusat
Penerbitan Universitas Terbuka : Jakarta
Uyoh Sadulloh, (2011). Pengantar Filsafat Pendidikan, Alfabeta : Bandung
Undang-Undang R.I. Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di muka Umum.
Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.

modul Pendidikan kewarganegaraan

  • 1.
    BAHAN AJAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN LOMAN BOLAM MATAKULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN 2014
  • 2.
    iii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR................................................................................... ii DAFTAR ISI ................................................................................................. iii BAB I PENGANTAR A. Latar Belakang dan Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan ............ 2 B. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ..................................................... 7 C. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi ................. 11 BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA A. Warga Negara Indonesia ................................................................... 14 B. Karakter Bangsa ................................................................................ 20 C. Konsep Hak dan Kewajiban dalam Sifat Hakikat Manusia ................. 23 D. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia ................................... 26 BAB III IDEOLOGI PANCASILA A. Pengertian Ideologi Pancasila ................................................................. 34 B. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara ............................. 34 C. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia ....................... 36 D. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia ......................................... 43 BAB IV IDENTITAS NASIONAL A. Pengertian Identitas Nasional .......................................................... 45 B. Unsur Pembentuk Identitas Nasional ................................................. 47 C. Perjuangan Menjadi Satu Bangsa ..................................................... 48 D. Pemberdayaan Pancasila Menjadi Identitas Nasional ........................ 50 E. Identitas Nasional Indonesia ............................................................ 52 BAB V DEMOKRASI INDONESIA A. Konsep dan Prinsip Demokrasi .................................................... 53 B. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ............................................. 57
  • 3.
    iv BAB VI NEGARADAN KONSTITUSI A. Pengertian Negara dan Konstitusi .................................................... 63 B. Konstitusi pada Negara Republik Indonesia ..................................... 70 BAB VII GEOPOLITIK A. Pengertian Geopolitik ...................................................................... 75 B. Implementasi Geopolitik oleh Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, dan Karl Haushofer ............................................................................. 76 C. Wawasan Nusantara ............................................................................. 79 D. Wawasan Nusantara dari aspek Kewilayahan ................................. 82 BAB VIII GEOSTRATEGI INDONESIA A. Pengertian Geostrategi ........................................................................... 89 B. Ketahanan Nasional ............................................................................... 89 C. Komponen Pokok Konsep Ketahaanan Nasional Indonesia (Pendekatan Asta Gatra) .................................................................... 93 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 102
  • 4.
    v BAB I PENGANTAR Di dalamkehidupannya manusia membutuhkan pendidikan yang merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, Ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang. Pada bagian pertama ini akan dibicarakan dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan, pengelompokan mata kuliah dalam kurikulum perguruan tinggi, terutama kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK), yang di dalam kelompok tersebut terdapat mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian akan ditinjau pula perkembangan / perubahan yang terjadi pada mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di perguruaan tinggi. Setelah mempelajari bagian pertama ini, diharapkan mahasiswa mampu : 1. Menjelaskan landasan yuridis MPK Pendidikan Kewarganegaraan 2. Menjelaskan gejala fenomena patologi sosial dalam masyarakat Indonesia dewasa ini. 3. Menjelaskan pengelompokkan mata kuliah serta fungsi masing-masing kelompok dalam kurikulum perguruan tinggi, terutama fungsi mata kuliah pengembangan kepribadian. 4. Menjelaskan visi, misi, dan kompetensi pendidikan kewarganegaraan. 5. Menjelaskan perkembangan/perubahan yang terjadi pada mata kuliah pendidikan kewarganegaraan serta latar belakang dari perubahan itu. Untuk membantu mahasiswa agar menguasai kemampuan di atas, dalam bagian pertama ini akan disajikan pembahasan tentang : a. Latar belakang dan pengertian pendidikan kewarganegaraan.
  • 5.
    vi b. Pendidikan kewarganegaraandalam kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK). c. Sejarah pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. A. Latar Belakang dan Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan. Perjalanan bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian berlanjut ke-era merebut dan mempertahankan kemerekaan, hingga era pengisian kemerdekaan, berhadapan dengan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia dengan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan, yang kemudian menjadi kekuatan pendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah nusantara. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia sejak perjuangan fisik merebut dan mempertahankan kemerekaan hingga mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyaakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu penyebab menurunnya semangat perjuangan ini adalah pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur perpolitikan, perekonomian sosial budaya dan pertahanan keamanan global. Disamping itu isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut mempengaruhi keadaan nasional. Kondisi ini menumbuhkan berbagai konflik kepentingan baik antara negara maju dengan negara berkembang, antara negara berkembang dengan lembaga internasional, maupun ssama negara berkembang. Isu globalisasi yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Pesatnya perkembangan ilmu pemgetahuann dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transformasi, menjadikan dunia semakin transparan tanpa batas antar negara. Kondisi ini menciptakan struktur global yang berpengaruh terhadap struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang akhirnya akan mempengaruhi pola pikir, sikap, tindakan, serta kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
  • 6.
    vii Dalam menghadapi globalisasimenuju masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing dan perjuangan ini tetap harus dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Kita harus memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian tersebut peran pendidikan sangat diperlukan. Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoks dan ketakterdugaan. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganaisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara. Mahasiswa sebagai calon cendikiawan dan generasi penerus, diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah. Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, disentralisasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, diantaranya pembaharuran kurikulum termasuk di dalamnya penyusunan standar kompetensi lulusan yang berlaku secara nasional dan daerah. Munculnya gelombang reformasi pada akhir dekade 1990-an pada dasarnya membawa harapan baru bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, namun dibalik tuntutan reformasi yang begitu deras, ternyata memunculkan efek negatif berupa persoalan-persoalan patologi sosial masa transisi akibat euphoria politik. Bagi Indonesia yang sedang tumbuh menuju demokratis, peran dunia pendidikan semakin penting. Untuk menumbuhkan dan mengembangkan civic culture, dibutuhkan upaya yang sistematis dan integralistis agar generasi muda yang tumbuh dan berkembang dapat benar-benar memahami dan sadar akan nilai-nilai yang diperlukan untuk menyangga, memelihara dan melestarikan demokrasi. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam Pasal 3 dijelaskan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
  • 7.
    viii berkembangnya potensi pesertadidik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya Pasal 37 ayat 2 menjelaskan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa. Cara paling strategis untuk membangun masyarakat demokratis adalah melalui Pendidikan Kewarganegaraan yang di dalamnya terkandung makna sosialisasi, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya, serta praktek demokrasi yang berkeadaban. Asykuri ibn Chamin dkk. (2000), mengemukakan 8 (delapan) gejala fenomena patologi sosial yang diharapkan dapat dieliminasi melalui upaya pendidikan kewarganegaraan, yaitu : 1. Hancurnya Nilai-nilai Demokrasi dalam Masyarakat Melemahnya kontrol negara sebagai penegak hukum dan keadilan masyarakat akhirnya semakin mengikis kepercayaan masyarakat pada penegakkan hukum di negeri ini. Hilangnya keberpihakan negara pada nilai-nilai keadilan dan pudarnya ketaatan pada hukum menjadi salah satu persoalan serius bagi keberlangsungan demokrasi di negeri ini. Rendahnya kesadaran representativeness di kalangan masyarakat dan anggota parlemen , mengakibatkan kesadaran sistemik demokratis akhirnya kurang bisa berjalan secara optimal. Kuatnya hegemoni partai politik atas anggota parlemen semakin mendistorsi makna anggota parlemen sebagai wakil rakyat. Kesadaran masyarakat untuk memilih wakil rakyat secara rasional masih rendah. Masyarakat seakan berjuang sendiri untuk memperjuangkan aspirasinya. 2. Memudarnya Kehidupan Kewargaan dan Nilai-Nilai Komunitas Pelanggaran atas hak-hak individual, penjarahan atas hak milik orang lain dan penjarahan tanah adat secara sistematis merupakan kasus yang semakin banyak dijumpai di negeri ini. Problem mental yang sangat serius mengancam kepentingan bersama masyarakat, yaitu tanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas-fasilitas umum. Berbagai kasus kekecewaan sosial di negeri ini sering berujung pada perusakan fasilitas-fasilitas umum, seperti anarkhisme demonstrasi dan aksi masa, pembakaran milik orang lain dan sebagainya. 3. Kemerosotan Nilai-nilai Toleransi dalam Masyarakat
  • 8.
    ix Penyeragaman yang selamaini dilakukan rezim otoriter membuat akibat buruk pada harmonitas masyarakat yang plural, sehingga nilai-nilai lokal – tradisional termarginalisasi secara sistematis. Pada saat kontrol negara mulai melemah maka keberagaman sosial yamg dahulu yang dimarginalisasikan akhirnya menguat secara chauvinistic, sehingga mengancam harmoni dalam pluralistik di negeri ini. Intoleransi semakin menggejala dalam konteks interaksi antar agama, antar daerah, antar etnis, antar partai politik dan lain-lain sehingga sering terjadi pertikaian. Kencenderungan untuk memaksakan kehendak suatu kelompok sosial juga semakin sering terjadi dalam transisi masyarakat menuju demokratisasi. 4. Memudarnya Nilai-nilai Kejujuran, Kesopanan, dan Rasa Tolong-menolong Nilai-nilai kejujuran, kesopanan, sikap tenggang rasa, saling tolong-menolong, dan ketundukan pada hukum semakin menipis. Maraknya tindakan asusila, perjudian, peredaran narkotika, perkelahian pelajar, pesta sex di tempat terbuka dan sebagainya seakan menjadi fenomena keseharian yang muncul di media massa. 5. Melemahnya Nilai-nilai dalam Keluarga Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga merupakan akibat saling pengaruh antar faktor eksternal dan faktor internal keluarga. Kekerasan terhadap anak dan eksploitasi anak untuk bekerja mencukupi kebutuhan hidup terutama di kalangan keluarga miskin merupakan fenomena yang menggejala di perkampungan-perkampungan kumuh perkotaan akibat krisis ekonomi. Upaya pendidikan melalui keluarga juga semakin memprihatinkan, orang tua harus bekerja lebih keras dan menghabiskan waktu untuk pekerjaan guna mencukupi kebutuhan keluarga. 6. Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat korupsi yang paling buruk di muka bumi. Akses masyarakat terhadap informasi dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan banyak terhambat yang akhirnya memberikan peluang praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penegakkan hukum terhadap penjarah uang negara dan rakyat juga sering terabaikan. Pelayanan publik seperti KTP, SIM, STNK, dan sebagainya juga sering kali masih bersifat kolusif dan tidak transparan. Kesadaran kontrol masayarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN juga belum terlalu tinggi.
  • 9.
    x 7. Kerusakan Sistemdan Kehidupan Ekonomi Kerusakan sistem ekonomi ditandai dengan merebaknya monopoli yang bersembunyi dengan istilah tata niaga, hilangnya kompetisi yang sehat dalam dunia usaha dan ketertutupan dari tuntutan pasar bebas. Rendahnya indeks kewirausahaan di kalangan masyarkat merupakan kendala pembangunan ekonomi, terutama bagi kalangan pribumi. Pola hidup konsumtif juga cukup menggejala di kalangan masyarakat. 8. Pelanggaran Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan Fenomena gerakan separatisme di Indonesia akhir-akhir ini cukup menggejala seperti Aceh, Papua, Maluku. Banyak faktor penyebab disintegrasi bangsa ini, baik faktor ekonomi, politik, keamanan maupun budaya. Keragaman dalam satu bangsa (Bhineka Tunggal Ika) seakan mulai terkikis, solidaritas kebangsaan seakan tersumbat oleh berbagai keterbatasan dan kentalnya kepentigan untuk memisahkan diri. Oleh karenanya perlu ada upaya untuk reorientasi National Building untuk kembali merekatkan ikatan- ikatan kebangsaan yang beragam menjadi satu bangsa. Reformasi menuju warga negara yang baik (good citizen) bagi Indonesia bukanlah hal yang mudah karena luasnya wilayah, beragamnya suku, tingkat pendidikan, kesenjangan ekonomi, serta jumlah penduduk yang sangat besar. Secara teoritis dan dan praktis, lembaga pendidikan memegang peranan penting dalam usaha mengubah masyarakat menuju good citizen. Hal ini disebabkan karena prosesnya yang sistematis, kurikulum yang terencana, tahapan proses yang jelas, serta pendidik yang terlatih. Istilah pembentukan good citizen melalui pendidikan inilah yang kemudian dikenal sebagai Pendidikan Kewarganegaraan. Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 2 dan 3 menyebutkan : Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Tahun 45. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
  • 10.
    xi dan membentuk watakserta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sehubungan dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional diatas maka setiap jenjang pendidikan diwajibkan memuat Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37). Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (Penjelasan pasal 37). Dalam istilah civic education, Pro. Dr. Achmad Sanusi, SH. MPA. Yang dikutip C.S.T. Kansil mengatakan bahwa civic telah memilih orientasinya pada fungsi pendidikan dalam arti “Usaha-usah dan proses pembinaan warga negara”. Studi civic yang smula berorientsi pada ilmu politik, kemudian bergeser dan berkembang menjadi program pendidikan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan dalah untuk membentuk watak dan karakteistik warga negara yang baik yaitu warga negara yang tahu, mau dan mampu berbuat baik. Warga negara yang baik adalah warga negara yang mengetahui dan menyadari serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara (Winata Putra, 1978). B. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kelompok Mata Kuliah Pengembanga Kepribadian (MPK). Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232 / U / 2000 ditegaskan bahwa jenis kurikulum terdiri dari : (1) Kurikulum inti; (2) Kurikulum Institusional. Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional. Kurikulum inti program sarjana dan program diploma terdiri atas : No. Kelompok Mata Kuliah Deskripsi
  • 11.
    xii 1. 2. 3. 4. 5. Pengembangan Kepribadian (MPK). Keilmuan dan Keterampilan (MKK). KeahlianBerkarya (MKB). Perilaku Berkarya (MPB). Berkehidupan Bermasyarakat (MBB). Kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangakan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME. Dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu. Kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai. Kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkah keahlian berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai. Kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya. Berdasarkan pengelompokan mata kuliah dalam kurikulum inti diatas, terlihat bahwa kompetensi lulusan yang diharapkan sangat lengkap. Ia merupakan kepribadian yang utuh serta unggul yang menguasai landasan keilmuan serta kekhlian tertentu, memiliki sikap dan perilaku yang mendukung keakhlian tersebut, dan akhirnya mampu
  • 12.
    xiii menggunakan dan memanfaatkankeahlian yang dimilikinya untuk kepentingan dirinya, masyarakat, dan bangsanya. Pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu mata kuliah yang termasuk dalam kelompok mata kulian Pengembangan Kepribadian (MPK). Kelompok ini memiliki fungsi strategis dalam kurikulum secara keseluruhan, dengan sasaran pengembangan munusia beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, mandiri, serta bertanggung jawab terhadap masyarakat dan bangsa. Sasaran yang lengkap tersebut merupakan kepribadian unggul yang harus dimiliki oleh seorang mahasiswa. Dengan memiliki kepribadian unggul tersebut akan memberi kontribusi pada pencapaian kelompok mata kuliah yang lain. Dengan kepribadian mantap dan mandiri, maka ia akan selalu berupaya untuk mengembangkan penguasaan terhadap keakhlian tertentu. Dengan iman, takwa dan ahlak mulia maka ia akan menjadi seorang profesional yaitu ahli dibidangnya, bertanggung jawab pada keakhlian yang dimilikinya, digunakan untuk kepentingan dirinya, masyarakatnya dan bangsanya serta menghindari perbuatan-perbuatan tercela, seperti menyalahgunakan keahliannya. Sejak memasuki priode reformasi ada beberapa Surat Keputusan Direktur Jendral pendidikan Tinggi yang mengatur tentang pedoman atau rambu-rambu pelaksanaan Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), yaitu SK. Nomor 267/DIKTI/Kep/2000 , SK. Nomor 38/DIKTI/Kep/2002, dan SK. Nomor : 43 / DIKTI / Kep / 2006 yang berlaku sekarang. Dalam setiap surat keputusan tersebut terdapat perkembangan/perubahan terutama pada substansi kajian. Perubahan dan perkembangan itu dimaksudkan sebagai tanggapan terhadap perubahaan situasi dan kondisi bangsa yang begitu pesat di era repormasi ini. Berikut ini dikutipkan SK. Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 1. Visi kelompok MPK di Perguruan Tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya. 2. Misi kelompok MPK di Perguruan Tinggi membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai dasar keagamaan dan kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai,
  • 13.
    xiv menerapkan, dan mengembangkanilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab. 3. Standar kompetensi kelompok MPK yang wajib dikuasai mahasiswa meliputi pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya dan kewarganegaraan, serta mampu menerapkan nilai-nilai tersebut Dalam Kehidupan sehari-hari; memiliki kepribadian yang mantap; berpikir kritis, bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis; berpandangan luas; dan bersikap demokratis yang berkeadaban 4. Kompetensi dasar Pendidikan Kewargnegaraan adalah menjadi ilmuan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban, menjadi arga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisifasi aktip dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. 5. Substansi Kajian : a) Filsafat Pancasila b) Identitas Nasional c) Hak dan Kewajiban Warga Negara d) Negara dan Konstitusi e) Demokrasi Indonesia f) Hak Asasi Manusia dan Rule of Law g) Geopolitik Indonesia h) Geostrategi Indonesia Mengenai substansi kajian ini, sekarang sudah ada perubahan dan penyesuaian lagi. Materi Pancasila yang semula ada yang hanya dimasukkan atau bagian dari materi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, sekarang edaran Dirjen Dikti mewajibkan Pancasila diberikan dalam mata kuliah tersendiri. Kondisi masyarakat kita dewasa ini dinilai sudah melupakan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai moral Pancasila yang merupakan nilai luhur bangsa kita ada kecendrungan memudar tergusur oleh pengaruh globalisasi. 6. Metode Pembelajaran MPK
  • 14.
    xv a. Proses pembelajarandiselengarakan secara interktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian dengan menempatkan mahasiswa sebagai subyek pendidikan, mitra dalam proses pembelajaran, dan sebagai umat, anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara. b. Pembelajaran yang diselenggarakan merupakan proses yang memndidik yang didalamnya terjadi pembahasan kritis, analitis, induktif, deduktif dan reflektif melalui dialog kreatif, partisipatori untuk mencapai pemahaman tentang kebenaran substansi dasar kajian, berkarya nyata dan untuk menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat c. Bentuk aktivitas proses pembelajaran : kuliah tatap muka, ceramah, diskusi interaktif, studi kasus, penugasan mandiri, tugas seminar kecil dan kegiatan kokurikuler. d. Menumbuhkan kesadaran bahwa pembelajaran pengembangan kepribadian merupakan kebutuhan hidup untuk dapat eksis alam masyarakat global. Landasan Yuridis MPK Pendidikan Kewarganegaran a. Pembukaan UUD 1945 alenia II dan IV, sebagai cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia. b. Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 30 ayat (1 dan 5), Pasal 31 ayat (1 sampai 5) c. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 30 Ayat 2 tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa d. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara e. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan g. SK Dirjen Dikti Nomor 43/Dikti/Kep/2006 tentang Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
  • 15.
    xvi C. Sejarah PendidikanKearganegaran di Perguruan Tinggi Menyadari pentingnya segi kualitas sumber daya manusia, upaya pembinaan harus dilakukan terus menerus dan berkesinambungan. Pembinaan sumber daya manusia ditujukan untuk membentuk kepribadian utuh yang disatu pihak harus dapat menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat dibutuhkan bagi pembangunan nasional, dilain pihak harus juga mewadahi identitas / jati diri bangsa. Pembinaan kesadaran berbangsa, bernegara, kesadaran bela negara, pembinaan semangat juang bangsa harus terpatri di dalam sistem pembinaan sumber daya manusia. Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahkan jauh sebelumnya pembangunan kualitas bangsa telah menjadi pemikiran pemimpin bangsa. Disadari bahwa sarana utama membentuk dan membangun kualitas bangsa adalah melalui jalur pendidikan, oleh karena itu diusahakan agar pendidikan mampu menjangkau sasaran pokok berdimensi ganda yang mewadahi dimensi intelektual, sekaligus dimensi-dimensi yang lain secara terpadu dalam pembentukan manusia seutuhnya. Untuk dapat menghasilkan manusia unggul dengan kepribadian utuh, dunia pendidikan harus mampu mengobarkan terus semngat kebangsaan, untuk itu peran pendidikan Kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan tinggi sangat dibutuhkan dalam rangka pengembangan kepribadian Bangsa Indonesia. Nama mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi baru muncul pada tahun 2000 setelah ditetapkannya keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.232/U/2000. Namun sebelum itu tidak berarti di perguruan tinggi tidak ada Pendidikan Kewarganegaraan, tetapi Pendidikan Kewarganegaraan diberi label Pendidikan Kewiraan dan nama-nama lainnya sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang dibutuhkan oleh situasi dan kondisi bangsa. Proses perubahan dan perkembangan itu bisa dilihat pada tahapan-tahapan berikut:  Masa Perang Kemerdekaan : Belajar sambil berjuang dan wajib latih tidak hanya bagian dari kurikulum tetapi merupakan bagian dari kehidupan pelajar dan mahasiswa.
  • 16.
    xvii  Tahun 1952: Masalah pertahanan dimasukkan didalam kurikulum oleh Universitas Gadjah Mada (Dosen Mayjen TB Simatupang).  Tahun 1954 : Diperkenalkan pendidikan pendahuluan pertahanan rakyat (PPPR) dan wajib latih, menyusul diundangkannya Undang-undang No. 29 Tahun 1954 tentang pertahanan Negara Republik Indonesia.  Tahun 1961 : Dikeluarkan surat keputusan No. NI / 0307 / 1961, tentang latihan kemiliteran di perguruan tinggi menyusul dikumandangkannya Trikora oleh Menteri Keamanan Nasional.  Tahun 1963 : Dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang bentuk pendidikan pertahanan keamanan negara di lingkungan pendidikan tinggi yaitu : 1. SKB No.M/A/19/1963 tentang penyatuan mata kuliah Pertahanan Negara kedalam kurikulum perguruan tinggi. 2. SKB No.M/A/20/1963 tentang Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA) dan pembentukan Resimen Mahasiswa (MENWA) 3. SKB No.M/A/21/1963 tentang Pendidikan Perwira Cadangan sebagai Dinas Pertama Wajib Militer.  Tahun 1973 : Dikeluarkan keputusan bersama No. 0228/U/1973 dan Kep/B/43/XII /1973 tentang Pendidikan Kewiraan sebagai pengganti WALAWA dan Pendidikan Perwira Cadangan. Pendidikan Kewiraan bersifat wajib intra kurikuler dan tanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.  Tahun 1974 : Pendidikan Kewiraan mulai dilaksanakan di tiga perguruan tinggi sebagai proyek perintis yang selanjutnya diperluas secara bertahap di lima perguruan tinggi, kemudian di delapan perguruan tinggi dan seterusnya.  Tahun 1977 :
  • 17.
    xviii Seluruh Perguruan TinggiNegeri (40 PTN) telah melaksanakan Pendidikan Kewiraan, kemudian berangsur-angsur diikuti oleh PTS dan Perguruan Tinggi Kedinasan.  Tahun 1978 : Pendidikan Kewiwaraan dilaksanakan tergabung dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU).  Tahun 1980 : Pelaksanaan Sistem Kredit Semester (SKS), Pendidikan Kewarganegaraan diberi bobot 2 sks.  Tahun 2000 : Menyusul gerakan reformasi tahun 1988, dikeluarkan surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa. Dalam pasal 10 ayat 1 keputusan Menteri Pendidikan Nasional tersebut menyatakan: Kelompok MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi / kelompok program studi terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian berarti nama mata kuliah Pendidikan Kewiraan yang digunakan sebelumnya diganti dengan nama Pendidikan Kewarganegaraan dengan substansi kajian yang tidak jauh berbeda. Dasar subtabsi kajian Pendidikan Kewarganegaraan dari tahun 2000 sampai sekarang terus mengalami perubahan / penyesuaian sebagai tanggapan kurikulum terhadap perkembangan yang terjadi di masyarakat, bangsa, dan negara. TUGAS : Untuk mengetahuai pemahaman Saudara terhadap materi BAB I ini, kerjakan latihan berikut ini. Bagilah kelas Saudara dalam kelompok kecil, masing-masing kelompok anggotanya 4 sampai 5 orang dan kerjakan tugas berikut ini : 1. Diskusikan secara intensif bagaimana upaya mengatasi 8 gejala fenomena Patologi Sosial yang dikemukakan Askuri dkk. 2. Jelaskan fungsi kelompok MPK dalam kurikulum Perguruan Tinggi
  • 18.
    xix 3. Tuliskan landasanyuridis pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan 4. Prilaku apa yang seharusnya ditunjukkan sebagai tanda tercapainya kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan. 5. Simpulkan perubahan atau perkembangan materi Pendidikan Kewarganegaraan sejak masa perang kemerdekaan sampai sekarang Sajikan hasil diskusi kelompok kecil kedalam diskusi kelas untuk mendapat tanggapan, masukan, dan koreksi dari kelompok l
  • 19.
    xx BAB II HAK DANKEWAJIBAN WARGA NEGARA Secara kodrati manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang memiliki identitas sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Sebagai mahluk sosial manusia dihadapkan pada kenyataan yang kompleks, terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini memerlukan wadah yang terwujud dalam berbagai bentuk asosiasi seperti asosiasi ekonomi, asosiasi spiritual, asosiasi pendidikan, asosiasi negara, dsb. Asosiasi negara merupakan asosiasi terpenting karena didirikan untuk mengatur berbagai sistem kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, serta ketertiban dan keamanan bersama. Warga negara merupakan salah satu unsur pokok suatu negara, status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dengan negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya, sebaliknya negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Setelah mempelajari bagian ini, diharapkan mahasiswa memiliki kemampuan : 1. Menjelaskan pengertian warga negara berdasarkan Undang-undang 2. Menjelaskan konsep hak dan kewajiban sebagai sifat hakikat manusia dan sifat hakikat manusia yang lainnya. 3. Memberi contoh keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara 4. Menjelaskan hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta pengaturannya dalam undang-undang. Agar tujuan diatas dapat tewujud maka dalam bagian ini akan disajikan 4 sub materi seperti berikut : a. Warga negara Indonesia b. Karakter Bangsa c. Konsep hak dan kewajiban dalam sifat hakikat manusia
  • 20.
    xxi d. Hak dankewajiban warga negara Indonesia A. Warga Negara Indonesia Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu (tempat tinggalnya), rakyat dapat dibedakan menjadi Penduduk dan Bukan Penduduk. Sedangkan berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara, rakyat dapat dibedakan menjadi Warga Negara dan Bukan Warga Negara. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun menurun dan besar di dalam suatu negara (dapat memiliki KTP). Bukan Penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu, seperti para turis mancanegara, tamu-tamu negara atau instansi tertentu dalam suatu negara. Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Bukan Warga Negara(orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada, seperti Duta Besar, Konsuler, Kontraktor Asing dan sejenisnya.dan bukan warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda Sejak Proklamasi Kemerdekaan kita sudah memiliki Undang-Undang tentang Kewarganegaraan dan Penduduk negara, dimulai dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 dan telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu Undang-Undang No. 6 tahun 1947, Undang-Undang No.8 Tahun 1947, Undang-Undang No. 11 Tahun 1948, Undang- Undang No. 62 Tahun 1958, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1976. Secara sosiologis Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara dihadapan hukum serta kesetaraan dan keadilan gender. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dibentuk Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 sebagai realisasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26.
  • 21.
    xxii Pengertian warga negaramenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2000) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Bagi negara Indonesia, pengertian tentang warga negara Indonesia, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menyatakan : yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 ini memperhatikan asas Kewarganegaraan Universal, yaitu : 1. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan merupakan negara tempat kelahiran. 2. Asas Ius Soli (Law of The Soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. 3. Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. 4. Asas Kewarganegaraan Terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (Bipatride) ataupun tanpa Kewarganegaraan (Apatrde). Kewarganegaraan ganda yang diberikan pada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Selain itu asas tersebut diatas penyusunan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 didasarkan pada asas khusus yaitu : 1. Asas Kepentingan Nasional adalah yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri. 2. Asas Perlindungan Maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan yang penuh pada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
  • 22.
    xxiii 3. Asas Persamaandi dalam Hukum dan Pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 4. Asas Kebenaran Substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai subtansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 5. Asas Non Diskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender. 6. Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan Hak Asasi Manusia pada umumnya dan Hak Warga Negara pada khususnya. 7. Asas Keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka. 8. Asas publisitas adalah asas yang menetukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI antara lain memuat : 1. Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia. Yang dimaksud dengan Bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas atas kehendak sendiri. 2. Warga Negara Indonesia adalah : a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah Warga Negara Indonesia dan Ibu Warga Negara Asing
  • 23.
    xxiv d. Anak yanglahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah Warga Negara Asing dan Ibu Warga Negara Indonesia e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ibu Warga Negara Indonesia tetapi Ayahnya tidak memunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal Ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan Ayahnya Warga Negara Indonesia g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang Ibu Warga Negara Indonesia h. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang Ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang Ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan / atau belum kawin i. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan Ayah dan Ibunya j. Anak yang baru lahir yang di ketemukan di wilayah RI selama Ayah dan Ibunya tidak diketahui k. Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila Ayah dan Ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya l. Anak yang lahir di luar wilayah RI dari seorang Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan m. Anak dari seorang Ayah atau Ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian Ayah atau Ibunya sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia. 3. Syarat-syarat memperoleh kewarganegaraan RI melalui pewarganegaraan : a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut- turut c. Sehat jasmani dan rohani d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD RI Tahun 1945
  • 24.
    xxv e. Tidak pernahdijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda g. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara 4. Tata cara memperoleh kewarganegaraan RI : a. Mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri b. Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima c. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan d. Pengabulan permohonan kewarganegaraan ditetapkan dengan keputusan Presiden e. Keputusan Presiden tentang pengabulan kewarganegaraan ditetapkan paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan Presiden diputuskan f. Penolakan permohonan kewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri g. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohonan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia h. Paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil kepada pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia i. Lafal sumpah sebagai berikut : Demi Allah / Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kepada kekuasaan asing, mengakuai, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
  • 25.
    xxvi j. Lafal janjisetia : Saya berjanji melepaskan seluruh kesetian saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. B. Karakter Bangsa Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Negara, ini berarti Pancasila telah menjadi pandangan hidup banga Indonesia yang memberikan pola perilaku atau karakter bangsa Indonesia. Dengan kata lain karakter bangsa Indonesia tercermin oleh karakter yang terkandung di dalam : 1) Ketuhanan Yang Maha Esa 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab 3) Persatuan Indonesia 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5) Keadilan sosial bagi rakyat Indonesia Karakter bangsa Indonesia yang diturunkan dari setiap sila Pancasila dimuat dalam tabel berikut ini. Tabel 2. Karakter dari Setiap Sila Pancasila KARAKTER Ketuhanan Y M E Kemanusiaan Persatuan dan Kesatuan Kerakyataan Keadilan Sosial 1) Hormat dan bekerja sama antar pemeluk agama dan 1) Persamaan derajat hak 1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan,dan 1) Mengutamakan kepentingan 1) Sikap dan suasaana kekeluargaan
  • 26.
    xxvii penganut kepercayaan 2) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai denganagama dan kepercayaan itu. 3) Tidak memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang lain 4) Hubungan antar manusia dan dengan manusia dan kewajiban 2) Saling mencintai 3) Tenggang rasa 4) Tidak semena-mena terhadap orang lain 5) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan 6) Menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan 7) Berani membela kebenaran dan keadilan 8) Merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia serta mengembang kan sikap hormat menghormati keselamatan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan 2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara 3) Bangga menjadi bangsa Indonesia yang bertanah air Indonesia serta menjunjung tinggi bahasa Indonesia 4) Memajukan persatuan dan kesatuan yang ber-Bhineka Tunggal Ika masyarakat dan negara 2) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain 3) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat 4) Beritikad baik dan bertanggung jawab dalam melaksanakan keputusan bersama 5) Menggunakan akal sehat dan nurani luhur dalam bermusyawarah 6) Mengambil keputusan yang secara moral dapat dipertanggung- jawabkan kepada Tuhan YME serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan dan kegotong royongan 2) Sikap adil 3) Menjaga keharmonisan antara hak dan kewajiban 4) Hormat terhadap hak- hak orang lain 5) Suka menolong orang lain 6) Jauh dari sikap pemerasan 7) Tidak boros 8) Tidak bergaya hidup mewah 9) Suka bekerja keras 10) Menghargai karya orang lain Naskah Askademik Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi
  • 27.
    xxviii Karakter bangsa merupakankarakter yang harus ada untuk membangun hehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar negara. Dari karakter bangsa ini harus dapat diturunkan untuk dapat membangun karakter individu yang diterapkan di berbagai macam komunitas masyarakat, diantaranya adalah masyarakat akademik Dalam perspektif karakter individu dengan menggunakan pendekatan psikologis, karakter bangsa yang terdapat dalam setiap sila ditempatkan dalam kerangka referensi olah hati,olah pikir,olah raga, olahrasa dan karsa. Muatan dari keempat olah tersebut dijabarkan dalam kebijakan nasional Pembangunan Karakter Bangsa. Muatan karakter yang berasal dari olah hati, olah pikir, olah raga, olah rasa dan karsa yang diturunkan dari setiap sila Pancasila, kemudian dipilih satu jenis karakter dari keempat olah tersebut. Adapun berbagai macam jenis karakter dan karakter yang dipilih adalah sebagai berikut : 1) Karakter yang bersumber dari olah hati : Beriman dan bertakwa, jujur, amanah, adil, tertib, taat aturan, bertanggung jawab, berempati, berani mengambil resiko, pantang menyerah, rela berkorban, dan berjiwa patriotik. 2) Karakter yang bersumber dari olah pikir : Cerdas, kritis, kreatif, inovatif, ingin tahu, produktif, berorientasi ipteks, dan reflektif. 3) Karakter yang bersumber dari olah raga / kinestetika : Bersih dan sehat, sportif, tangguh, andal, berdaya tahan, bersahabat, kooperatif, determinatif, kompetitif, ceria, dan gigih 4) Karakter yang bersumber dari olah rasa dan karsa : Kemanusiaan, saling menghargai, gotong royong, kebersamaan, ramah, hormat, toleran, nasionalis, peduli, mendunia, mengutamaakan kepentingan umum, cinta tanah air, bangga menggunakan bahasa dan produk Indonesia, dinamis, kerja keras, dan beretos kerja. Dari jenis-jenis karakter yang terdapat dalam ranah olah hati, olah pikir, olah raga, olah rasa dan karsa, masing-masing diambil satu karakter sebagai nilai-nilai dasar karakter yang diberlakukan di lingkungan Pendidikan Tinggi, yaitu Jujur, Cerdas,
  • 28.
    xxix Tangguh, dan Peduli.Secara harfiah nilai-nilai dasar karakter tersebut, dimuat dalam tabel berikut ini. Tabel 3. Pengertian Jujur, Cerdas, Tangguh, dan Peduli Nilai-nilai Dasar Pendidikan Karakter Deskripsi Jujur Tangguh Cerdas Peduli Lurus hati; tidak berbohong; tidak curang, tulus; ikhlas Sukar dikalahkan; kuat; andal; kuat sekali pendiriannya; tabah dan tahan menderita. Sempurna perkembangan akal budinya untuk berpikir, tajam pikirannya Mengindahkan; memperhatikan; menghiraukan Naskah Akademik Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Iimplementasi pendidikan karakter dalam perspektip budaya akademik, tidak ditempatkan berdiri sendiri, tetapi menggunakan pendekatan asimilatif. Artinya pendidikan karakter digabungkan dengan pendidikan akademik (keilmuan / keterampilan), sehingga lulusan perguruan tinggi yang memasuki dunia kerja nantinya kemampuan intelektualnya bertumpu pada nilai-nilai dasar karakter yaitu jujur, cerdas, tangguh, dan peduli. Strategi implementasi pendidikan karakter di lingkungan perguruan tinggi dapat terbagi atas tiga sektor yaitu: kelembagaan, kegiatan kurikuler, dan kegiatan non kurikuler. Sektor kelembagaan mecakup Pusat pengembangan Psikologi dan Karakter Kemahasiswaan dan beasiswa. Sektor kurikuler, dengan memasukkan nilai-nilai dasar
  • 29.
    xxx karakter (jujur, cerdas,tangguh, peduli) kedalam setiap mata kuliah, gerakan anti menyontek, anti plagiat. Sektor Non Kurikuler, memasukkan nilai-nilai dasar karakter kedalam seluruh kegiatan ekstra kurikuler dan ko-kurikuler. C. Konsep Hak dan Kewajiban dalam Sifat Hakikat Manusia Sebelum kita membicarakan hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD 1945, terlebih dahulu kita bicarakan pengertian hak dan kewajiban sebagai salah satu sifat hakikat manusia. Sifat hakekat manusia menjadi bidang kajian filsafat khususnya filsafat antropolgi dan menjadi keharusan bagi dunia pendidikan terutama Pendidikan Kewarganegaraan untuk dibahas secara mendasar, karena landasan dan tujuan pendidikan itu sendiri bersifat filosofis normatif. Sifat hakekat manusia sebagai ciri-ciri yang karakteristik membedakan manusia dari hewan. Beberapa sifat hakekat manusia yang dikemukakan oleh paham eksistensialisme yang dikutip Loman Bolam (2010) dapat dijadikan dasar dalam membenahi konsep pendidikan, khususnya Pendidikan Kewarganegaraan dalam rangka menumbuhkembangkan sifat hakekat manusia tersebut sebagai sesuatu yang bernilai luhur. Sifat hakekat manusia yang dimaksud antara lain : a. Kewajiban dan hak Kewajiban dan hak adalah dua macam gejala yang timbul sebagai manifestasi dari manusia mahluk sosial dan mahuk individu. Kewajiban dan hak merupakan pasangan yang tidak dapat dipisahkan, yang satu ada hanya karena ada yang lainnya. Tidak ada hak tanpa kewajiban atau sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak, dengan kata lain hak itu ada karena adanya kewajiban atau sebaliknya kewajiban itu ada karena adanya hak. Jika seseorang mempunyai hak untuk menuntut sesuatu, maka tentu ada pihak lain yang berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut. Dalam realitas kehidupan sehari-hari pada umumnya orang mengasosiasikan hak dengan sesuatu yang menyenangkan, sedangkan kewajiban dipandang sebagai suatu beban. Anggapan ini sebenarnya keliru jika kita kembali pada pengertian hak dan kewajiban sebagai sifat hakekat manusia bahwa kewajiban dan hak itu adalah pasangan yang tidak dapat dipisahkan, kalau hak itu menyenangkan maka kewajiban juga harus
  • 30.
    xxxi kita rasakan menyenangkan.Sebenarnya kewajiban bukanlah suatu beban melainkan suatu keniscayaan, artinya selama seseorang menyebut dirinya manusia dan mau dipandang sebagai manusia, maka wajib itu menjadi keniscayaan baginya. Jika mengelak dari kewajiban maka berarti mengingkari kemanusiaannya sebagai mahluk sosial. Makin menyatu seseorang dengan kewajiban maka nilai dan mertabat kemanusiaannya semakin tinggi dimata masyarakat. Dengan kata lain melaksanakan kewajiban itu adalah suatu keluhuran, alangkah baiknya seorang guru yang melaksanakan kewajaban sebaik- baiknya tanpa pamrih, atau seorang pejabat yang melakukan kewajiban dengan sebaik- baiknya. Pemenuhan hak dan kewajiban bertalian erat dengan soal keadilan, keadilan bisa terwujud bila ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kemampuan menghayati kewajiban sebagai keniscayaan tidaklah lahir dengan sendirinya tetapi tumbuh melalui suatu proses usaha. Usaha menumbuhkembangkan rasa wajib sehingga dihayati sebagai suatu keniscayaan dapat ditempuh melalui pendidikan disiplin,benih-benih kedisiplinan seharusnya sudah mulai ditumbuhkan sejak dini melalui latihan kebiasaan. b. Kata Hati Kata hati atau berbagai istilah lain seperti hati nurani, lubuk hati, suara hati, pelita hati, adalah kemampuan pada diri manusia yang memberikan penerangan tentang baik buruknya perbuatan sebagai manusia. Orang yang tidak memiliki pertimbangan dan kemampuan untuk mengambil keputusan tentang yang baik / benar dan yang buruk / salah atau kemampuan dalam mengambil keputusan hanya dari sudut pandang tertentu misalnya hanya berdasarkan kepentingan dirinya dikatakan memiliki kata hati yang tumpul. Orang yang memiliki kecerdasan akal budi sehingga mampu menganalisis tentang baik dan buruk bagi manusia disebut tajam kata hatinya. Usaha untuk mengubah kata hati yang tumpul menjadi kata hati yang tajam disebut pendidikan kata hati yang ditempuh dengan melatih akal kecerdasan dan kepekaan emosi. c. Tanggung Jawab Tanggung jawab diartikan kesediaan untuk menanggung segenap akibat dari perbuatan menuntut jawab. Wujud tanggung jawab bermacam-macam, ada tanggung jawab kepada diri sendiri, tanggung jawab kepada masyarakat, dan tanggung jawab
  • 31.
    xxxii kepada Tuhan. Tanggungjawab pada diri sendiri berarti menanggung tuntutan kata hati, apabila dilanggar akan berakibat sanksi berupa rasa penyesalan. Tanggung jawab kepada masyarakat berarti menanggung tuntutan norma-norma sosial, apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi masyarakat berupa cemo’ohan, dikucilkan atau hukuman penjara. Bertanggung jawab kepada Tuhan berarti menanggung tuntutan norma-norma agama, sanksi pelanggarannya akan menimbulkan perasaan berdosa dan terkutuk. Pada setiap warga negara seharusnya tiga macam tanggung jawab tersebut dikembangkan sejak dini dengan membiasakan berbuat hal-hal yang sesuai dengan kata hati, sesuai dengan norma sosial, dan sesuai dengan norma agama d. Rasa Kebebasan Kebebasan diartikan tidak merasa terikat oleh sesuatu tetapi sesuai dengan tuntutan kodrat manusia. Dalam pengertian diatas terdapat dua hal yang saling bertentangan yaitu rasa bebas (tidak terikat sesuatu) dan harus sesuai dengan tuntutan kodrat manusia (ikatan). Dengan demikian kebebasan dalam arti yang sebenarnya berlangsung dalam keterikatan, artinya bebas berbuat sepanjang tidak bertentangan dengan tuntutan kodrat manusia. Pernyataan diatas menunjukkan bahwa merdeka tidak berarti berbuat tanpa ikatan. Perbuatan bebas membabi-buta tanpa memperhatikan petunjuk kata hati, sebenarnya hanya merupakan kebebasan semu, sebab kelihatannya bebas tetapi justru tidak bebas karena perbuatan itu segera disusul oleh sanksi-sanksi yang mengundang kegelisahan. Upaya pendidikan adalah mengusahakan agar peserta didik dibiasakan menginternalisasi nilai-nilai, aturan-aturan kedalam dirinya sehingga dirasakan sebagai miliknya. Dengan demikian aturan-aturan itu tidak lagi dirasakan sebagai sesuatu yang merintangi gerak hidupnya. e. Kemampuan Menyadari Diri Kemampuan menyadari diri merupakan anugrah yang luar biasa dimana manusia bisa melihat dan menilai dirinya sendiri. Kaum rasionalis menunjuk kunci perbedaan manusia dengan hewan ada pada kemampuan menyadari diri yang dimiliki oleh manusia itu. Berkat adanya kemampuan ini maka manusia menyadari bahwa dirinya memiliki ciri khas atau karakteristik diri. Hal ini dapat menyebabkan manusia dapat membedakan dirinya dengan AKU-AKU yang lain disekitarnya dan kemampuan ini bisa dijadikan landasan untuk membina toleransi baik sesama manusia maupun dengan lingkungannya.
  • 32.
    xxxiii Lebih dari itumanusia dapat membuat jarak dengan lingkungan baik yang berupa pribadi maupun non-pribadi yang berupa benda. Kemampuan membuat jarak dengan lingkungan ini berarah ganda yaitu arah keluar dan arah kedalam. Dengan arah keluar, AKU memandang dan menjadikan lingkungan sebagai objek dan memanipulasinya untuk memenuhi kebutuhan AKU. Puncak aktivitas yang mengarah keluar ini dapat dipandang sebagai gejala egoisme. Dengan arah kedalam, AKU memberi status pada lingkungan sebagai subjek yang berhadapan dengan AKU sebagai objek yang isinya adalah pengabdian, pengorbanan, tenggang rasa, dsb. Dalam proses pendidikan kecenderungan dua arah tersebut perlu dikembangkan secara seimbang demi tercapainya keseimbangan antara mahluk individu dan mahluk sosial. Yang lebih istimewa lagi dari kemampuan menyadari diri ini adalah manusia dapat membuat jarak dengan AKU-nya sendiri, ia keluar dari dirinya dengan berperan sebagai subjek kemudian memandang dirinya sebagai objek, untuk melihat kelebihan dan kekurangan pada dirinya. Implikasi faedahgogisnya adalah keharusan pendidikan untuk menumbuhkembangkan peserta didik agar mampu mendidik diri sendiri. Demikianlah beberapa sifat hakekat manusia yang perlu dipahami dan dikembangkan dalam rangka membina manusia Indonesia yang sadar dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang, memiliki nurani, bertanggung jawab, dan sadar akan arti kebebasan bagi manusia serta mandiri dan mampu bersaing. C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang dimuat dalam UUD Tahun 1945 adalah : Pasal 27 : (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  • 33.
    xxxiv Pasal 28 :Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang ini memuat antara lain hal-hal seperti berikut : 1. Asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum : a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban. b. Asas musyawarah dan mufakat. c. Asas kepastian hukum dan keadilan. d. Asas proporsionalitas. e. Asas manfaat. 2. Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah : a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab. b. Mewujudkan perlindungan hukum dan menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. c. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas sebagai warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. d. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. 3. Hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum : a. Mengeluarkan fikiran secara bebas. b. Memperoleh perlindungan hukum. 4. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. b. Menghormati aturan-aturan moral yang dihormati umum. c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. e. Menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. 5. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
  • 34.
    xxxv a. Unjuk rasaatau demonstrasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dsb, secara demonstratif di muka umum. b. Pawai, yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. c. Rapat umum, yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. d. Mimbar bebas, yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. 6. Tata cara penyampaian pendapat di muka umum adalah : a. Dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional serta pada hari besar nasional. b. Peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda- benda dapat membahayakan keselamatan umum. c. Penyampaian pendapat di muka umum wajib memberi tahu secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai. d. Pemberitahuan secara tertulis yang dimaksud tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. e. Surat pemberitahuan harus memuat : (a) Maksud dan tujuan. (b) Tempat, lokasi dan rute. (c) Waktu dan lama. (d) Bentuk. (e) Penanggung jawab. (f) Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan. (g) Alat peraga yang diperlukan. Bab XA Pasal 28 A - 28 J : Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu Bab XA Pasal 28A-28J. Disamping itu kita juga sudah mempunyai undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia yaitu Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999.
  • 35.
    xxxvi Penambahan rumusan HAMke dalam Undang-Undang Dasar 1945, bukan hanya untuk mengakomodasi pandangan HAM sebagai isu global, akan tetapi juga HAM merupakan salah satu syarat negara hukum, menjadi indikator tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kemajuan suatu negara. Terkait dengan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang sudah kita bicarakan pada konsep Hak dan Kewajiban pada sub bagian terdahulu, hal ini terlihat pada Pasal 28J yang berbunyi : (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Pasal 29 : (1) Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu. Pasal 30 : (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut seta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. (3) TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memlihara keutuhan dan kedaulatan negara. (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
  • 36.
    xxxvii (5) Susunan dankedudukan TNI, Kepolisian Negara RI dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang memuat antara lain : 1. Hakekat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang peyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. 2. Tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. 3. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung 4. Komponen cadangan terdiri atas warga negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. 5. Komponen pendukung terdiri atas warga negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. 6. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui: a. Pendidikan Kewarganegaraan b. Pelatihan dasar Kemiliteran secara wajib c. Pengabdian sebagai prajurit TNI d. Pengabdian sesuai dengan profesi Pasal 31 : (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
  • 37.
    xxxviii (3) Pemerintah mengusahakandan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam Undang-Undang (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Pasal 33 : (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (2) Cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pasal 34 : (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
  • 38.
    xxxix Latihan : Untuk mengukurtaraf pemahaman saudara terhadap bab ini, kerjakan tugas berikut ini secara berkelompok, Kelas dibagi menjadi 5 kelompok, hasil kerja kelompok tampilkan dalam diskusi kelas untuk memperoleh masukan dari kelompok lain. 1. Jelaskan apa yang dimaksud penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara. 2. Apa yang dimaksud dengan asas Ius Songuinis dan Ius Soli dalam kewarganegaraan. 3. Jelaskan syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI. 4. Jelaskan karakter yang terdalam sila-sila Pancasila (pilih dua karakter untuk setiap sila) 5. Sebutkan empat macam olah dalam karakter bangsa yang bersumber dari sila Pancasila 6. Sebutkan empat karakter dasar yang dipilih untuk dilaksanakan di pendidikan tinggi serta jelaskan bagaimana pelaksanaannya 7. Jelaskan 5 sifat hakikat manusia yang digunakan dalam pembinaan warga negara. 8. Berikab minimal 4 contoh pelanggaran yang sering terjadi terhadap Undang - Undang nomor 9 tahun 1998. 9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Sistem Pertahanan Rayat Semesta. 10. Jelaskan penyelengaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara.
  • 39.
    xl BAB III IDEOLOGI PANCASILA BangsaIndonesia sebelum mendirikan Negara Indonesia sudah memiliki nilai- nilai luhur yang diyakini sebagai suatu pandangan hidup, jiwa, dan kepribadian dalam pergaulan. Nilai-nilai luhur yang dimiliki masyarakat Indonesia terdapat dalam adat istiadat, dalam budaya, dan dalam agama-agama atau kepercayaan terhadap adanya Tuhan. Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur itu merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan, baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi sesama manusia serta alam sekitarnya. Setelah mempelajari materi bagian ini, mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan : a. Memahami pengertian Ideologi Pancasila b. Memahami proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara c. Memahami fungsi Pancasila baik sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia maupun sebagai Dasar Negara Indonesia. d. Mengidentifikasi perilaku yang bertentangan dengan nilai nilai Pancasila yang banyak terlihat dalam kehidupan sehari-hari Kemampuan tersebut sangat penting dimiliki oleh setiap warga terutama mahasiswa dalam rangka meningkatkan perannya sebagai warga negara yang berkualitas yang mencakup : warga negara yang cerdas (civic intelligence), warga negara yang bertanggung jawab (civic responsibility), dan warga negara yang berpartisipasi (civic participation). Kesemuanya itu dilandasi oleh Ideologi Pancasila baik sebagai Pandangan Hidup Bangsa maupun sebagai Dasar Negara. Untuk membantu Saudara menguasai kemampuan di atas, pada bagian ini disajikan uraian seperti berikut : a. Pengertian Ideologi Pancasila b. Proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara c. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia d. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
  • 40.
    xli A. Pengertian IdeologiPancasila Secara etimologis kata ideologi berasal dari bahasa Yunani “idea” yang berarti gagasan atau cita-cita dan “logos” yang berarti ilmu sebagai hasil pemikiran. Berdasarkan pengertian dua kata tersebut, maka dapat dipahami bahwa ideologi adalah suatu gagasan atau cita-cita yang berdasarkan hasil pemikiran. Dengan demikian ideologi dapat diartikan sebagai keseluruhan gagasan, cita-cita, keyakinan, dan nilai- nilai dasar yang dijunjung tinggi sebagai pedoman bagaimana manusia harus berpikir, bersikap dan bertindak. Pancasila sebagai ideologi dapat diartikan sebagai keseluruhan pandangan, cita- cita, dan keyakinan bangsa Indonesia mengenai sejarah, masyarakat, hukum, dan negara Indonesia yang merupakan hasil kristalisasi nilai-nilai yang sudah ada di bumi Indonesia sejak dahulu kala yang bersumber pada adat istiadat, budaya, agama, dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara adalah digali, ditemukan dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat Indonesia, serta bersumber dari pandangan hidup bangsa. Dengan demikian maka ideologi Pancasila adalah milik semua rakyat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu rakyat Indonesialah yang berkewajiban untuk mewujudkan ideologi Pancasila dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila merupakan ideologi terbuka, ideologi yang dapat beradaptasi terhadap proses kehidupan baru dan mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain, namun tetap konsisten mempertahankan identitas dalam ikatan persatuan Indonesia. B. Proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Secara historis, proses perumusan dasar negara Indonesia berawal dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat BPUPKI (Dokuritsu Junbi Choosakai) pada tanggal 29 April 1945. Badan ini dibentuk pemerintah Jepang sebagai realisasi dari janji Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan Perdana Menteri Koiso pada tanggal 7 September 1944 di hadapaan parlemen Jepang di Tokio. BPUPKI yang dibentuk 29 April 1945, baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan keesokan harinya langsung mengadakan sidang pertamanya. BPUPKI mengadakan 2 kali masa sidang yaitu pertama tanggal 29 Mei s.d. 1 Juni 1945, dan kedua 10 s.d. 17 Juli 1945. Masa sidang pertama ini adalah membicarakan dasar Indonesia Merdeka, dan muncul rumusan dasar negara dari Mr. Muhamad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945), dan Ir. Soekarno (1 Juni 1945) dan Ir. Soekarno menyebutkan rumusan tersebut diberi nama Pancasila. Untuk membahas dan merumuskan usulan-usulan tersebut, dibentuk panitia kecil yang dikenal dengan Panitia Sembilan (9 orang) yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
  • 41.
    xlii Pada tanggal 22Juni 1945, panitia kecil tersebut berhasil merumuskan “Piagam Jakarta” yang didalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila seperti berikut : 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pada tanggal 14 Juli 1945 (masa sidang kedua 10 s.d.17 Juli 1945) BPUPKI menerima Piagam Jakarta sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-undang Dasar yang dipersiapkan untuk negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 9 Agustus 1945 pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat PPKI (Dokuritsu Junbi linkai) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Panitia ini semula bersifat badan buatan Jepang, namun setelah Indonesia merdeka badan ini mempunya sifat sebagai Badan Nasional Indonesia yang kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat penting yaitu : a. Mewakili seluruh bangsa Indonesia b. Sebagai pembentuk negara (yang menyusun Negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. c. Mempunyai wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (pokok kaidah negara yang fundamental) (Udin S. Winataputra, 2002). Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, PPKI mensahkan rancangan UUD negara sebagai UUD yang kita kenal sekarang UUD 1945. Undang-undang Dasar yang disahkan PPKI itu terdiri dari Pembukaan dan Batang UUD yang berisi 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Pada bagian pembukaan alenia ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila yang susunannya sebagai berikut : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • 42.
    xliii C. Pancasila sebagaiPandang Hidup Bangsa Indonesia Setiap bangsa sangat memerlukan pandangan hidup, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya serta memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan terombang ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, dasar pemikiran, dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup adalah kristalisasi dan institusionalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki, yang diyakini kebenarannya dan diharapkan memotivasi untuk mewujudkannya. Pancasila sebagai pandangan hidup, sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas dalam kehidupan sehari-hari. Seharusnya setiap sikap dan perilaku manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dan menggunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari adalah apabila kita mempunyai sikap mental, pola pikir, dan pola tindak yang dijiwai sila-sila Pancasila secara bulat atau utuh yang bersumber pada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Berikut ini dikutipkan makna atau nilai Pancasila yang dikemukakan oleh Kartono dkk. 1. Makna Ketuhanan Yang Maha Esa a. Pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa b. Menciptakan sikap taat menjalankan menurut apa yang diperintahkan melalui ajaran-ajaran Nya c. Mengakui dan memberikan kebebasan pada orang lain untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya d. Tidak ada paksaan dan memaksakan agama kepada orang lain e. Menciptakan pola hidup saling menghargai dan menghormati antar umat beragama 2. Makna Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • 43.
    xliv a. Kesadaran dansikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan hati nurani b. Pengakuan dan penghormatan akan hak asasi manusia c. Mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban d. Mengembangkan sikap yang saling mencintai atas dasar kemanusiaan e. Memunculkan sikap tenggang rasa dan tepo slira dalam hubungan sosial 3. Makna Persatuan Indonesia a. Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat Indonesia b. Menjalin kerjasama yang erat dalam wujud kebersamaan dan kegotongroyongan c. Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan bangsa d. Mengutamakan kepentingan bersama diatas pribadi dan golongan 4. Makna Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan a. Pengakuan bahwa rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan b. Mewujudkan demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial c. Pengambilan keputusan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat d. Menghormati dan menghargai keputusan yang telah dihasilkan bersama e. Bertanggung jawab melaksanakan keputusan 5. Makna Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia a. Keadilan untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama c. Menyeimbangkan antara hak dan kewajiban d. Saling bekerjasama untuk mendapatkan keadilan Pada masa Orde Baru, upaya untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat cukup inten, hal ini bisa dilihat melalui program yang sangat populer yang bernama Podoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang disingkat P-4. Program ini diharapkan menjadi penuntun bagi manusia Indonesia untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan Pancasila. Kemudian masing-masing sila Pancasila dibuatkan butir-butir wujud pengamalannya, yang berjumlah 45 butir. Setiap butir P-4
  • 44.
    xlv itu merupakan penuntunyang perlu dilaksanakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila yang dikembangkan pada masa Orde Baru melalui butir-butir pedoman penghayatan dan pengamalan ini menurut hemat kami cukup baik untuk menjadi pedoman, tapi sayangnya pada masa Orde Baru, butir-butir pedoman ini hanya dibicarakan, didiskusikan, dalam ruang penataran saja, orang hanya hapal Pancasila dengan butir-butir pedomannya, sementara itu kenyataannya sama sekali tidak diamalkan dalam kehidupan sehari bahkan perilakunya sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu begitu tiba masa reformasi, upaya yang populer dengan sebutan P-4 itu ditentang habis-habisan, termasuk badan pelaksananaya yang bernama BP-7 dibubarkan seolah olah menjadi barang terlarang di Indonesia. Berikut dikutipkan 45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila : Sila Kesatu : Ketuhanan Yang Maha Esa 1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa 2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa 4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakininya 6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing 7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain Sila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa 2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membedakan-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya
  • 45.
    xlvi 3. Mengembangkan sikapsaling mencintai sesama manusia 4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira 5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain 6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan 7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan 8. Berani membela kebenaran dan keadilan 9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia 10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain Sila Ketiga : Persatuan Indonesia 1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan 2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan 3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa 4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia 5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial 6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika Sila Keempat : Kerakyaatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan 1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama 2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain 3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama 4. Musyawaraah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan 5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah 6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah 7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan 8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
  • 46.
    xlvii 9. Keputusan yangdiambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama 10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercaya untuk melaksanakan permusyawaratan Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 1. Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan 2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama 3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban 4. Menghormati hak orang lain 5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri 6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain 7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah 8. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum 9. Suka bekerja keras 10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama 11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial Untuk memperluas pemahaman Saudara tentang Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia berikut ini dikutipkan kajian Aksiologis Pancasila dari Uyoh Sadulloh (2011),bahasan Falsafah Pendidikan Pancasila dalam buku Pengantar Filsafat Pendidikan : Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa Moral kemanusiaan yang harus dihayati dan harus menjadi perilaku bangsa Indonesia adalah :
  • 47.
    xlviii a. Percaya dantakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. b. Saling menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. d. Tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. Sila Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Moral kemanusiaan yang harus dihayati dan harus menjadi perilaku bangsa Indonesia adalaah : a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. b. Saling mencintai sesama manusia. c. Mengembangkan sikap tenggang rasa. d. Tidak semena-mena terhadap orang lain. e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. g. Berani membela kebenaran dan keadilan. h. Bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan kerja sama dengan bangsa lain. Sila Ketiga : Persatuan Indonesia Moral Persatuan Indonesia yang harus dihayati dan harus menjadi perilaku bangsa Indonesia adalah : a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara. c. Cinta tanah air dan bangsa d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika
  • 48.
    xlix Sila Keempat :Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan Moral kerakyatan yang harus dihayati dan harus menjadi perilaku bangsa Indonesia adalah : a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. b. Tidak memaksakan kehendaknya kepada orang lain. c. Mengembangkan kehidupan berdemokrasi, didahului dengan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. d. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan bersama. e. Musyawarah dalam demokrasi dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. f. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran keadilan. Sila Kelima : Keadilan Sosial Moral keadilan sosial yang harus dihayati dan harus menjadi perilaku bangsa Indonesia adalah : a. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan bergotong royong. b. Bersikap realistis. c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. d. Menghormati hak-hak orang lain. e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. f. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain. g. Tidak bersifat boros. h. Tidak bergaya hidup mewah. i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. j. Suka bekerja keras. k. Menghargai hasil karya orang lain. l. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Demikian beberapa kutipan tentang nilai-nilai Pancasila yang pada dasarnya ada kesamaan. Pedoman nilai ini seharusnya kita jadikan tuntunan dalam berperilaku, rumusan pedoman nilai ini harus diamalkan dalam kehidupan oleh setiap warga
  • 49.
    l Indonesia, kalau kitaingin hidup aman, damai, adil, makmur, dan sejahtera di bumi Indonesia ini. Dengan mengamalkan nilai-nilai ini kita yakin akan dapat berhasil membangun negara ini menjadi negara yang maju bersing dengan negara-negara maju lainnya dan tujuan negara yang diamanatkan pembukaan UUD 1945 bisa kita capai. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari disebut juga dengan pengamalan Pancasila secara subyektif yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Selain itu juga meliputi lingkungan hidup pribadi, , hidup keluarga, dan hidup kemasyarakataan. D. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia Sebagai dasar negara, maka Pancasila dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sebagai landasan untuk menyelenggarakan negara, Pancasila ditafsirkan dalam bentuk aturan yaitu pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “......maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada .......”. Dengan demikian, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis-kanstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara Republik Indonesia dan dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan dibawahanya. Pengamalan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif (memaksa), artinya mengikat dan memaksa semua warga negara untuk tunduk kepada Pancasila, dan siapa yang melanggar Pancasila sebagai dasar negara, ia harus ditindak menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara disertai sangsi-sangsi hukum. Berdasarkan uraian diatas maka fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara yang pada hakikatanya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bernegara Indonesia. Karena Pancasila dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945, maka Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Untuk menambah wawasan anda berikut ini dikutipkan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 adalah seperti berikut : a. Undang-Undang Dasar 1945 ; merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang- undangan. b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia
  • 50.
    li c. Undang-Undang ;Peraturan perundang-undanganan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden d. Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) ; Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal yang memaksa e. Peraturan Pemerintah ; Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagai mana mestinya f. Peraturan Presiden ; Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden, materinya adalah yang diperintahkan oleh undang-undang atau untuk melaksanakan peraturan pemerintah g. Peraturan Daerah ; Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah Segala peraturan perundang-undangan secara material harus berdasar dan bersumber kepada Pancasila, dan jika ada peraturan yang bertentangan dengan nilai- nilai moral Pancasila, maka peraturan tersebut harus dicabut. Apabila Pancasila dikaitkan dengan batang tubuh UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Pancasila yang bersifat filosofis dituangkan / dijabarkan secara yuridis konstitusional kedalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Atas dasar itulah maka UUD 1945 diletakkan pada urutan teratas dalam tata urutan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia. Nilai-nilai Pancasila mempunya sifat subyektif dan obyektif, memiliki sifat subyektif karena Pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan dikatakan bersifat obyektif, karena nilai-nilai Pancasila sesuai dengan kenyataan (obyeknya) dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab (Udin S. Winataputra, 2002). Karena memiliki nilai yang obyektif universal dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia, maka Pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara. Latihan Untuk memperdalam pemahaman Saudara mengenai materi diatas, harap Saudara kerjakan latihan berikut ini : 1. Jelaskan pengertian Ideologi dan Ideologi Pancasila ! 2. Uraikan secara singkat proses terbentuknya Pancasila sebagai Dasar Negara ! 3. Apa yang dimaksud Pancasila sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara ?
  • 51.
    lii 4. Berikan contohperilaku yang bertentangan dan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila ! (5 yang bertentangan dan 5 yang sesuai, berdasarkan masing-masing sila-sila Pancasila)
  • 52.
    liii BAB IV IDENTITAS NASIONAL Pertanyaanyang muncul seiring dengan mulai terasanya pengaruh globalisasi di hampir semua sektor kehidupan manusia adalah mengapa suatu bangsa memerlukan identitas? Bagi bangsa Indonesia, berbagai persoalan dalam negeri yang tumbuh berbarengan dengan munculnya penomena globalisasi seakan-akan memberi peringatan akan kesadaran nasional untuk memperteguh identitas diri sebagai suatu bangsa. Kesadaran tentang globalisasi menuntut semua bangsa untuk menyegarkan kembali identitas nasional, tanpa harus menjadi eksklusif. Asykuri ibn Chamim dkk. (2002) mengemukakan, penyegaran identitas nasional berarti pengungkapan unsur-unsur positif yang mendukung kiprah sebuah bangsa di tengah pergaulan internasional tetapi tidak mengembangkan nasionalisme sempit. Sebab tidak ada satupun bangsa di dunia ini yang dapat maju tanpa kerjasama dengan bangsa-bangsa lain. Setelah mempelajari bagian ini, mahasiswa diharapkan : 1. Memahami identitas nasional, bagaimana identitas itu terbentuk, dan apa pentingnya identitas nasional. 2. Dapat menjelaskan unsur-unsur pembentuk identitas nasional 3. Memahami realitas masyarakat yang majemuk dan dapat menempatkan diri di tengah- tengah masyarakat dengan baik. 4. Memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi yang merupakan bagian identitas nasional A. Pengertian Identitas Nasional Identitas Nasional terdiri dari dua kata yaitu identitas dan nasional. Identitas diartikan sebagai ciri, tanda, atau jatidiri; sedangkan nasional dalam kontek pembahasan ini berarti kebangsaan. Dengan demikian Identitas Nasional dapat diartikan sebagai jati diri nasional atau kepribadian nasional. Jatidiri nasional suatu bangsa tentu saja berbeda dengan jati diri bangsa lain, hal ini disebabkan oleh perbedaan latar belakang sejarah,
  • 53.
    liv kebudayaan, maupun geografi.Jatidiri nasional bangsa Indonesia terbentuk karena rakyat Indonesia memiliki pengalaman sejarah yang sama. Berawal dari pengalaman masing- masing daerah dalam menghadapi kaum penjajah, timbullah perasaan senasib untuk menghadapi para penjajah. Perasaan senasib ini kemudian mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa kita memang banyak memiliki perbedaan, tetapi perbedaan itu tidak dapat menutup kenyataan bahwa kita memiliki kesamaan sejarah dalam melawan kaum penjajah. Pengalaman sejarah yang sama ini kemudian menumbuhkan kesadaran kebangsaan yang akhirnya melahirkan identitas nasional. Lahirnya identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari dukungan faktor obyektif, yaitu faktor yang berkaitan dengan geografis-ekologis dan demografis; dan faktor subyektif, yaitu faktor-faktor historis, politik, sosial, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa itu. Kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai daerah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi antar wilayah dunia di Asia Tenggara ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial, dan kultural bangsa Indonesia. Robert de Ventos yang dikutip Manuel Castells (Asykuri ibn Chamim dkk, 2002) mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional sebagai hasil interaksi historis antara empat faktor penting yaitu : 1. Faktor primer mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama dan yang sejenis. 2. Faktor pendorong meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata moderen, dan sentralisasi monarkis 3. Faktor penarik mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional. 4. Faktor reaktif meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat Dalam kontek ke-Indonesiaan, identitas nasional merupakan manifestasi nilai- nilai dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut kemudian diformulasikan dan diberi nama Pancasila. Dengan demikian hakikat identitas nasional bangsa Indonesia adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan dalam arti luas, misalnya dalam aturan perundang-undangan dan hukum, sistem pemerintahan, serta nilai etika dan moral yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan nasional maupun internasional.
  • 54.
    lv Secara fundamental, Pancasilasebagai identitas nasional bangsa Indonesia memiliki kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, ideologi negara, dan sebagai dasar negara membentuk identitas nasional bangsa Indonesia, menjadi cita-cita bersama berisi konsep, prinsip, dan nilai-nilai dasar. Secara instrumental, unsur identitas nasional meliputi UUD 1945 dan tata peraturan perundang-undangan, lembaga negara, semboyan negara, bendera negara, dan lagu kebangsaan. B. Unsur Pembentuk Identitas Nasional 1. Wilayah geografi Wilayah geografi Indonesia secara historis adalah wilayah yang semula menjadi wilayah kekuasaan dua kerajaan besar yaitu Sriwijaya dan Majapahit, yang meliputi seluruh wilayah nusantara, sebagian wilayah Thailand, Malaysia, Singapura hingga wilayah Filipina terutama dibawah pemerintahan Raja Sriwijaya : Balaputradewa, dan dibawah pemerintahan Raja Majapahit : Hayamwuruk. Ketika Bangsa Indonesia menyatakan diri menjadi Bangsa yang merdeka, bersatu, dan berdaulat, secara politik para pendiri bangsa menetapkan bahwa wilayah geografi yang menjadi identitas nasional Republik Indonesia adalah seluruh wilayah nusantara yang meliputi seluruh wilayah bekas jajahan Belanda. 2. Suku Bangsa Suku bangsa sebagai unsur pembentuk identitas nasional dapat dibagi kedalam dua kelompok yaitu suku bangsa Askriptif dan kelompok migran. Suku bangsa Askriptif adalah suku bangsa yang sudah ada di wilayah geografi nusantara, sedangkan kelompok migran yang telah menyatakan diri menjadi warga negara dan setia terhadap Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, ideologi negara, dan dasar negara, meliputi kelompok migran asal Asia seperti Tionghoa, Arab, dan India. Kelompok migran asal Eropa seperti Belanda, Jerman, dan Italia. Kelompok migran asal Amerika seperti Kanada dan Amerika Serikat. Kelompok migran asal Afrika seperti Mesir dan Nigeria. Oleh karena itu bangsa Indonesia terbentuk dari RAS dan suku bangsa yang majemuk, sebagian besar termasuk suku bangsa Askriptif. Di Indonesia terdapat lebih kurang 300 suku bangsa dengan bahasa dan dialek yang berbeda.
  • 55.
    lvi 3. Agama Agama menjadiunsur pembentuk identitias nasional berdasarkan realitas bahwa bangsa Indonesia tergolong sebagai rakyat agamis, yang secara sadar bersama-sama membangun hubungan yang rukun antara umat se-agama dan antar umat beragama. Memahami kemajemukan agama yang ada di Indonesia pemerintah Republik Indonesia mengakui kemajemukan tersebut yaitu Hindu, Budha, Kristen, Katholik, Islam, dan Konghuchu. Pada era pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru) agama-agama tersebut sebagai agama resmi negara kecuali konghuchu. Sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan dan Konghuchu diakui sebagai agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, kemajemukan dalam beragama merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib disyukuri, sehingga harus dikelola dengan wajar agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia karena dapat menjadi sumber konflik dan pemicu perpecahan atau disintegrasi bangsa. Sebagai upaya mencegah resiko konflik antar umat beragama diantaranya adalah saling mengakui secara positif keberadaan agama dan para pemeluknya serta saling menghormati prinsip satu sama lainnya. 4. Kebudayaan Kebudayaan menjadi unsur pembentuk identitas nasional karena realitas bahwa kebudayaan yang dipelihara dan bekembang didalam lingkungan setiap suku bangsa berisi nilai-nilai dasar yang secara kolektif digunakan oleh para pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan serta digunakan sebagai pedoman berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Disamping berisi nilai- nilai dasar yang bersifat kerohanian atau filosofis, kebudayaan dapat bersifat material berupa himpunan benda-benda kongkrit yang diam atau bergerak sebagai hasil teknologi. 5. Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia yang sekarang digunakan sebagai bahasa pemersatu Bangsa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Dalam interaksi antar suku bangsa yang mendiami kepulauan nusantara, bahasa Melayu menjadi bahasa penghubung jauh sebelum kemerdekaan. Dalam fungsinya sebagai bahasa penghubung itulah bahasa Melayu
  • 56.
    lvii kemudian ditetapkan olehpara pemuda dari Sabang sampai Marauke sebagai bahasa persatuan yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta. C. Perjuangan Menjadi Satu Bangsa Kesadaran Bangsa Indonesia untuk berbangsa sejalan dengan terjadinya pergolakan kebangkitan bangsa-bangsa terjajah di dunia untuk membentuk negara merdeka, berdaulat, dan mengatur diri sendiri. Dr. Wahidin Sudiro Husodo merupakan orang yang berjasa membangkitkan kesadaran untuk membangun jiwa kebangsaan. Pada tanggal 20 Mei 1908 Beliau mendirikan Budi Utomo yaitu organisasi pergerakan nasional pertama yang didirikan oleh mahasiswa sekolah dokter pribumi antara lain Sutomo, Suradji, dan Gunawan Mangunkusumo, di Jakarta. Sejak itu semangat kebangsaan semakin berapi-api dengan lahirnya berbagai organisasi pergerakan nasional seperti Serikat Islam (1912), Indische Partij (1912), Partai Nasional Indonesia (1927), Partai Indonesia (1931), PNI Baru (1933), serta berbagai organisasi pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatera dan Jong Celebes. Pada tahun 1926 tokoh-tokoh organisasi pergerakan nasional mengadakan Kongres Pemuda I dengan menghsilkan kesepakatan untuk menggalang persatuan dari seluruh organisasi untuk melawan penjajah Belanda. Kebulatan tekad untuk menjadi bangsa Indonesia di tindak lanjuti dengan mengadakan Kongres Pemuda II dan pada tanggal 28 Oktober 1928 menghasilkan ikrar yang dikenal dengan Sumpah Pemuda. Sosok perjuangan semakin jelas baik secara politik maupun secara fisik. Diantara para tokoh-tokoh pergerakan dan tokoh pemuda itu Ir.Soekarno tercatat sebagai sosok yang mampu menggelorakan semangat kebangsaan (Nasionalisme). Perang Dunia II berperan dalam menghentikan penjajahan Belanda, tetapi kemudian bangsa Indonesia jatuh kedalam cengkraman Jepang. Guna mendapatkan simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang melawan tentara sekutu, pemerintah pendudukan Jepang membentuk BPUPKI pada tanggal 29 April 1945 yang diberi tugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Setelah BPUPKI dibubarkan, para tokoh pergerakan nasional yang menjadi anggota BPUPKI mengusulkan pembentukan badan baru bernama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kepada pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan anggota yang mewakili seluruh
  • 57.
    lviii wilayah Indonesia. Padatanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, keesokan harinya 15 Agustus 1945 para tokoh pemuda meminta Ir. Soekarno menyatakan kemerdekaan Indonesia, tetapi Ir. Soekarno menolak sebelum membicarakannya terlebih dahulu dengan PPKI. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta diboyong ke Rengasdengklok dan didesak untuk segera melaksanakan proklamasi kemerdekaan. Pada malam harinya kedua tokoh tersebut dijemput oleh Ahmad Soebardjo kembali ke Jakarta untuk menyelenggarakan rapat PPKI di rumah Laksana Muda Maeda di jalan Imam Bonjol 1 Jakarta. Menjelang rapat PPKI, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta menemui Mayjen Nisyimura untuk meminta pendapat mengenai pelaksanaan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Nisyimura tidak bisa memberikan keputusan apapun karena Jepang dalam kondisi bangsa yang kalah perang. Hal ini mendorong bangsa Indonesia untuk mengambil keputusan menyatakan diri sebagai bangsa merdeka, berdaulat dan mengatur diri menurut kekuatan sendiri tanpa campur tangan pemerintah kolonial Jepang. Malam itu teks proklamasi dirumuskan oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Ahmad Soebardjo, selanjutnya diserahkan kepada Sayuti Melik untuk diketik. Setelah disetujui oleh anggota PPKI dan para pemuda yang hadir di jalan Imam Bonjol I Jakarta, atas saran Soekarni teks proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Pada saat itu juga diputuskan bahwa teks proklamasi akan dibacakan di kediaman Ir. Soekarno jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, pada pukul 10 WIB. Keesokan harinya 17 Agustus 1945 pukul 10 WIB teks proklamasi dikumdangkan melalui siaran radio milik pemerintahan jajahan Jepang ke seluruh dunia. Proklamasi kemerdekaan tahun 1945 serta perang kemerdekaan yag berlangsung antara tahun 1945-1949 merupakan wujud yang paling nyata dari meluapnya kesadaran kebangsaan di kalangan rakyat Indonesia. D. Pemberdayaan Pancasila menjadi Identitas Nasional Untuk memberdayakan Pancasila menjadi identitas nasional dalam konteks kehidupan kebangsaan Indonesia, Supriatnoko (2008) mengemukakan upaya-upaya pokok yang terus-menerus dilakukan adalah : a. Memperkuat kesadaran terhadap ideologi Pancasila
  • 58.
    lix Nilai-nilai dasar yangterkandung dalam Pancasila harus mampu diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai nilai praksis yang mencerminkan nilai- nilai dasar tersebut. b. Memperkuat daya tahan Pengaruh sistem ideologi liberal sebagai misi utama globalisasi harus mampu ditempatkan dalam proporsinya sebagai nilai praksis milik ideologi asing, sehingga kualitas kesadaran dan komitmen dari bangsa Indonesia untuk memegang teguh nilai- nilai dasar ideologi Pancasila harus tetap terjaga dan direalisasikan dalam kehidupan berbangsa yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. c. Meningkatkan daya tahan Karena manusia Indonesia sebagai mahluk monoprulalis, maka berbagai aspek individu harus secara berkelanjutan dikembangkan agar terbentuk kepribadian tangguh meliputi aspek intelektual, motivasi dan kreativitas, moral dan sikap sebagai bangsa Indonesia. Realisasi Pancasila sebagai Dasar/Ideologi negara dan Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa oleh setiap warga negara akan meningkatkan daya tahan bangsa kita. d. Memperkuat semangat kebangsaan Revitalisasi ideologi Pancasila sebagai identitas nasional didalam percaturan globalisasi membutukan kesadaran, dukungan dan semngat dari seluruh rakyat Indonesia melalui motor penggeraknya yaitu elite politik, insan pers, anggota legislatif, yudikatif tokoh agama, pendidik, cendekiawan, pemuda, wanita, tokoh adat dan masyarakat serta para penguasa. Mereka semua merupakan agen vital yang dapat membangkitkan kembali ideologi Pancasila sebagai identitas nasional bangsa Indonesia. Upaya memperkuat Pancasila sebagai identitas nasional memerlukan langkah- langkah pembinaan seperti berikut :
  • 59.
    lx 1. Pengamalan Pancasilasecara obyektif dan subyektif terus dikembangkan dan ditingkatkan 2. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus direlevansikan dan diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat, tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia 3. Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara yang bersumberdari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang royal dan bangga terhadap bangsa dan negara. 4. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara harus dihayati dan diamalkan secara nyata oleh setiap penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, serta setiap warga negara Indonesia agar kelestarian dan keampuhannya terjaga dan tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia terwujud. 5. Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila, harus menunjukkan keseimbangan antara fisik material dengan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme. Pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah negara dengan memperhatikan kondisi geagrafis negara untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. 6. Pendidikan Moral Pancasila harus ditanamkan sejak dini melalui kurikulum setiap tingkat pendidikan dengan cara mengintegrasikan ke dalam setiap mata pelajaran. Pendidikan Moral Pancasila juga perlu diberikan kepada masyarakat melalui pendidikan pendidikan luar sekolah dengan mengintegrasikan kedalam setiap program pendidikan non formal yang ada di masyarakat. E. Identitas Nasional Indonesia 1. Bahasa Nasional (Bahasa Indonesia) 2. Bendera Negara (Sang Merah Putih) 3. Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya) 4. Lambang Negara (Garuda Pancasila) 5. Semboyan Negara (Bhinneka Tunggal Ika)
  • 60.
    lxi 6. Dasar Negara(Pancasila) 7. Hukum Dasar Negara (UUD 1945) 8. Bentuk Negara (NKRI) 9. Cara Pandang Bangsa (Wawasan Nusantara) 10. Kebudayaan Nasional (Pengakuan terhadap kebudayaan daerah) Latihan : 1. Jelaskan pengertian Identitas Nasional ! 2. Sebutkan unsur-unsur pembentuk identitas nasional ! 3. Mengapa suatu bangsa memerlukan identitas nasional? 4. Apa yang diperlukan oleh negara yang masyarakatnya majemuk seperti Indonesia untuk menjaga integrasi nasional ? 5. Jelaskan pendapat saudara tentang Pancasila menjadi unsur pemersatu bangsa Indonesia sekaligus menjadi identitas bangsa Indonesia ? 6. Jelaskan langkah-langkah memperkuat Pancasila sebagai identitas nasional !
  • 61.
    lxii BAB V DEMOKRASI INDONESIA Kebebasandalam demokrasi sesungguhnya bukan merupakan sebuah kebebasan yang mutlak, melainkan kebebasan yang memiliki koridor dan batasan, termasuk dibatasi oleh kebebasan yang dimiliki orang lain. Walaupun peningkatan kesadaran tentang nilai- nilai demokrasi terasa semakin marak dikalangan aktivis politik, intektual, media masa, LSM, belum berarti bahwa demokrasi telah benar-benar tegak di bumi Indonesia. Sampai saat ini masih sering dijumpai adanya upaya pemaksaan kehendak dengan kekerasan, tindakan korupsi dikalangan pemerintahan. Bab ini memuat dua bagian yaitu : pertama, membicarakan tentang Konsep dan Prinsip Demokrasi, kedua, membicarakan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Setelah mempelajari bagian ini, diharapkan mahasiswa mampu : 1. Mengidentifikasi nilai-nilai demokrasi. 2. Menjelaskan hubungan prinsip demokrasi universal dengan konteks demokrasi di Indonesia. 3. Mempraktekkan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan 4. Mengambil prakarsa dalam pengembangan budaya demokrasi di Indonesia. A. Konsep dan Prinsip Demokrasi Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata demos artinya rakyat, dan kratein artinya pemerintah atau kekuasaan. Berdasarkan arti dua kata di atas maka secara sederhana demokrasi bisa kita artikan pemerintah oleh rakyat, dalam hal ini kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Diantara beberapa pengertian tentang demokrasi, pengertian yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln dengan sebuah kalimat yang sederhana dan mudah dipahami dapat dijadikan rangkuman pengertian yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kalimat pengertian tersebut memang sederhana, akan tetapi bagaimana praktik / pelaksanaannya ternyata tidak semudah seperti apa yang tersurat dalam pengertian itu. Bagaimana cara pelaksanaan pemerintahan yang berasal dari rakyat, bagaimana rakyat melaksanakan
  • 62.
    lxiii pemerintahan itu, danbagaimana agar pemerintahan itu diperuntukkan bagi rakyat, dalam pelaksanaan semua itu mengundang perdebatan panjang. Bentuk pemerintahan oleh rakyat tersebut pernah benar-benar diterapkan secara harfiah pada masa sebelum masehi yaitu masa pemerintahan Yunani kuno, ketika itu rakyat secara langsung menjadi penentu kebijaksanaan pemerintah, mereka dapat berbicara dan memberikan suara secara langsung di dalam dewan sebagai forum penentu kebijakan. Pada masa itu jumlah penduduk tidak melebihi dari 10.000 warga. Masa ini ketika jumlah penduduk semakin banyak dan setiap penduduk tidak mungkin bisa terlibat secara langsung, maka kita membutuhkan demokrasi perwakilan untuk memutuskan berbagai persoalan bersama, hal ini menuntut dibentuknya pemerintahan dan dewan perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Lembaga-lembaga tersebut memiliki mandat dari rakyat untuk menjalankan tugas eksekutif dan legislatif. Karena dipilih dan memperoleh mandat dari rakyat maka merekapun harus mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan tersebut kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Sebenarnya demokrasi tidak hanya menyangkut pemerintahan dan perwakilan saja dan tidak hanya menyangkut hak memilih dan hak dipilih, tetapi demokrasi pada masa kini menyangkut adanya pengakuan terhadap kesetaraan diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber informasi dan komunikasi, serta kebebasan untuk menyuarakan ekspresi. Dengan demikian demokrasi melindungi kebebasan, mengedepankan kesetaraan, dan membuka partisipasi bagi warga negara. Demokrasi tidak akan efektif dan lestari tanpa substansi yang berwujud ideologi yang mewarnai pengorganisasian berbagai elemen politik seperti partai politik, lembaga- lembaga pemerintahan maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan. Kelestarian demokrasi memerlukan partisipasi rakyat yang bersepakat mengenai makna dan paham bekerjasama serta kegunaan demokrasi bagi kehidupan mereka. Demokrasi yang kuat bersumber kepada kehendak rakyat dan bertujuan untuk mencapai kemaslahatan bersama. Dewasa ini istilah demokrasi sudah lebih luas mencakup demokrasi ekonomi, kebudayaan, dan bahkan demokrasi menjadi sikap hidup yang mencakup segala bidang kehidupan. Penerapan demokrasi di berbagai negara bisa jadi berbeda-beda hal ini tidak terlepas dari sejarah, kondisi sosial kultural, ideologi, tujuan nasional, dan aspek-
  • 63.
    lxiv aspek lain yangtidak sama di setiap negara. Sebagai suatu kondisi ideal demokrasi tentu dicita-citakan oleh banyak kalangan, tetapi upaya menuju demokrasi yang ideal merupakan sebuah proses yang tidak mudah. Dibawah pemerintahan yang otoriter tidak ada demokrasi karena hak rakyat untuk berpartisipasi dalam kegiatan poilitik, kebudayaan, atau ekonomi dibatasi. Karena itu dukungan rakyat terhadap demokratisasi akan sangat menentukan keberhasilan proses tersebut. Demokratisasi biasanya diawali dengan meluasnya kebebasan, media massa diberi kelonggaran, masyarakat luas melakukan partisipasi sosial melalui organisasi serta berkembangnya penghargaan terhadap keragaman. Upaya untuk menuju demokrasi yang mantap membutuhkan partisipasi dari segenap elemen masyarakat, lembaga-lembaga negara, militer, partai politik, dan organisasi-organisasi politik lainnya. Yang perlu dipahami bersama adalah segenap elemen tersebut harus bersepakat bahwa nilai-nilai demokrasi merupakan nilai yang harus dikedepankan dalam keseluruhan proses. Jika kesepakatan ini terbangun maka tidak akan ada pihak yang menjalankan praktek-praktek non demokratis untuk memperjuangkan kepentingannya. Kriteria untuk proses demokrasi (demokratisasi) menurut Robert A. Dahl yang dikutip Budianto (2004) adalah : 1. Partisipasi efektif; Sebelum sebuah kebijaksanaan digunakan oleh negara, seluruh anggota harus mempunyai kesempatan yang sama dan berpartisipasi efektif agar pandangan mereka diketahui oleh anggota-anggota yang lainnya sebagaimana seharusnya kebijaksanaan itu dibuat. 2. Persamaan suara; Setiap anggota mempunyai kesempatan yang sama dan efektif untuk memberikan suara dalam membuat sebuah keputusan dan seluruh suara harus dihitung sama. 3. Pemahaman yang jelas; Setiap anggota harus menpunyai kesempatan yang sama dan efektif untuk mempelajari kebijakan-kebijakan alternatif yang relevan dan konsekuensi-konsekuensi yang mungkin. 4. Pencakupan orang dewasa; Semua atau paling tidak sebagian besar orang dewasa yang menjadi penduduk tetap, seharusnya memiliki hak kewarganegraan penuh yang ditunjukkan oleh kriteria di atas.
  • 64.
    lxv Dalam pengertian yangmendasar, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat yang berarti partisipasi rakyat sangat penting. Tetapi partisipasi tersebut tidak akan dapat dilaksankan dengan baik jika tidak terdapat kebebasan dan kesetaraan di antara warga negara. Selain itu harus ada hukum yang mengatur segenap aspek kehidupan dan juga harus ada wahana yang menjadi tempat menyalurkan aspirasi warga negara. Setiap warga negara seharusnya terlibat dalam pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil pilihan mereka. Dari uraian diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa setiap negara yang menerapkan demokrasi memiliki kecenderungan yang sama dalam hal prinsip-prinsip yang dianut. Beberapa prinsip demokrasi yang dianut secara universal, mencakup : 1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan keputusan politik. Keterlibatan warga negara dalam pemerintahan, terutama ditujukan untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik, pemilu menjadi salah satu cara untuk melakukan partisipasi politik. Masyarakat dapat pula menyampaikan kritik, mengajukan usul, atau memperjuangkan kepentingan melalui saluran-saluran lain yang demokratis sesuai dengan undang-undang. 2. Persamaan (kesetaraan) di antara warga negara. Masalah persamaan, menjadi kepentingan utama dalam teori dan praktek politik. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan dimuka hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, persamaan sosial atau persamaan hak. 3. Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui oleh warga negara. Kebebasan dan kemerdekaan diperlukan untuk memberi kebebasan kepada warga negara agar dapat memperjuangkan kepentingan dan kehendaknya serta melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara. Kebebasan tersebut terutama menyangkut hak-hak kebebasan yang telah tercakup dalam hak asasi manusia seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan, ekspresi kebudayaan dan hak pribadi. 4. Suremasi hukum.
  • 65.
    lxvi Penghormatan terhadap hukumharus dikedepankan baik oleh penguasa maupun oleh rakyat, tidak terdapat kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan atas nama hukum, karena itu pemerintah harus didasakan pada hukum yang berpihak kepada keadilan (rule of law). Setiap warga negara berdiri setara dihadapan hukum tanpa ada pengecualian. Jika hukum dibuat atas nama keadilan dan disusun dengan memperhatikan pendapat rakyat, maka tidak ada alasan untuk mengabaikan apalagi melecehkan hukum dan lembaga hukum. 5. Pemilihan Umum Berkala. Pemilihan umum, sebagai mekanisme untuk menentukan komposisi pemerintah secara periodik, juga merupakan sarana utama bagi partisipai politik individu yang hidup dalam suatu masyarakat. Pemilihan umum menjadi kunci untuk menentukan apakah sistem itu demokratis atau bukan. Sistem pemilihan menjadi suatu alat penting, bagi partisipasi politik, sekaligus menjadi sarana bagi pelaksanaan perubahan kekuasaan politik secara damai. Pemilu merupakan salah satu jalan untuk mewujudkan pemerintahan yang memiliki wewenang yang sah (legitimasi) dengan dukungan rakyat. B. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang- orang yang hidup berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup, falsafah hidup, dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Paham demokrasi yang sejak awal kemerdekaan diterapkan di Indonesia, sesungguhnya mengacu kepada nilai-nilai pancasila. Asas musyawarah mufakat dan kekeluargaan / gotong-royong, merupakan prinsip dan nilai-nilai luhur yang telah lama berkembang. Hakikat demokrasi Pancasila yang kemudian dikembangkan dalam bidang politik, ekonomi dan sosial budaya menjadi falsafah / ideologi negara yang sangat mungkin dapat berkembang sesuai dengan ciri khas masyarakat Indonesia yang pluralistik.
  • 66.
    lxvii Rumusan singkat demokrasipancasila tercantum dalam sila ke-empat Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dengan sila lainnya secara bulat dan utuh. Beberapa rumusan mengenai pengertian Demokrasi Pancasila yang dikutip S. Sumarsono dkk. (2005) : a. Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang besumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujdannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. b.Sri Sumantri, S.H Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial. c. S. Sumarsono dkk.,(2005) Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa : 1) Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila). 2) Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila. 3) Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dan komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik. 4) Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
  • 67.
    lxviii 5) Pelaksanaan demokrasiIndonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan. Demokrasi Indonesia merupakan demokrasi yang khas dengan ciri pokok mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Rumusan formal nilai-nilai pancasila mendasarkan diri pada kerakyatan, demokrasi diwujudkan dalam suatu proses musyawarah untuk mencapai mufakat, dalam prinsip ini terkandung kegotongroyongan, demokrasi juga diwujudkan dalam sistem perwakilan. Mekanisme demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintahan rakyat yang dijiwai nilai-nilai falsafah pancasila dan berlangsung menurut hukum yang berkiblat kepada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar. Prinsip-prinsip demokrasi pancasila bila dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi universal, secara normatif dapat kita simak sebagai berikut : Tabel 3. Prinsip-prinsip Demokrasi Universal dan Demokrasi Pancasila PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI Demokrasi Universal Demokrasi Pancasila 1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik. 2. Tingkat persamaan tertentu di antara warga negara. 3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara. 4. Suatu sistem perwakilan. 5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas. 1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. 3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, dan orang lain. 4. Mewujudkan rasa keadilan sosial. 5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat. 6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
  • 68.
    lxix 7. Menjunjung tinggitujuan dan cita-cita nasional. Keterkaitan prinsip-prinsip demokrasi universal dengan demokrasi pancasila dipraktikkan secara khusus melalui masuknya nilai dan kepribadian Indonesia yang khas sebagaimana tercermin melalui dasar negara Pancasila. Demokrasi Indonesia merupakan demokrasi yang khas dengan ciri pokok mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Rumusan formal demokrasi pancasila mendasarkan diri pada kerakyatan dan juga mencakup demokrasi politik, ekonomi, hukum, dan kebudayaan. Demokrasi diwujudkan dalam suatu proses musyawarah untuk mencapai mufakat, dalam prinsip ini terkandung kegotongroyongan. Demokrasi juga diwujudkan dalam sistem perwakilan. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggara kekuasan adalah rakyat dan membaginya dalam lembaga-lembaga pemegang kekuasaan, yaitu : 1. Kekuasaan mengubah dan menetapkan undang-undang dasar kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) BAB II Pasal 3 ayat (1). 2. Kekuasaan sebagai pembentuk undang-undang diberikan rakyat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), BAB VII Pasal 20 ayat (1). 3. Kekuasaan sebagai penyelenggara pemerintahan diberikan rakyat kepada Presiden BAB III Pasal 4 ayat (1). 4. Kekuasaan sebagain lembaga peradilan dan pengujian undang-undang diberikan rakyat kepada Mahkamah Agung (MA), BAB IX Pasal 24 ayat (2), Pasal 24A ayat (1). 5. Kekuasaan sebagai lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diberikan rakyat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BAB VIIIA Pasal 23E ayat (1). Beberapa lembaga negara lainnya dalam sistem ketatanegaraan menurut UUD Negara Republik Indonesia sesudah amandemen antara lain :  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang anggotanya dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum BAB VIIA Pasal 22C ayat (1)
  • 69.
    lxx  Komisi PemilihanUmum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum, BAB VIIB Pasal 22E ayat (5)  Komisi Yudisial (KY), berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. BAB IX Pasal 24B ayat (1)  Mahkamah Konstsitusi (MK), berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. BAB IX Pasal 24C ayat (1) Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak kemerdekaan bangsa tahun 1945 samapai sekarang penerapannya sangat beragam walaupun sama-sama berlandaskan ideologi Pancasila. Keragaman atau perbedaan penerapan itu dapat kita periodekan seperti berikut : a. Periode 1945 – 1949, dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal. b. Periode 1949 – 1950, dengan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), berlaku demokrasi liberal. c. Periode 1950 – 1959, dengan UUDS 1950, berlaku demorasi liberal dengan multipartai. Selama pemberlakuan demokrasi liberal, kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, Dewan Konstituante gagal menetapkan Undang-Undang Dasar baru, suhu politik yang memanas membahayakan keselamatan bangsa dan negara, yang akhirnya menyebabkan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 yaitu pada tanggal 5 Juli 1959 d. Periode 1959 – 1965, dengan UUD 1945, seharusnya berlaku demokrasi pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin dilaksanakan atas kesadaran dan keyakinan tidak cocoknya praktik demokrasi Parlementer (Demokrasi Liberal) yang mengakibatkan rakyat terpecah. Secara konsep demokrasi terpimpin memiliki keunggulan yang bisa dilihat dari amanat Presiden dihadapan Dewan Konstituante 22 April 1959 tentang pokok- pokok demokrasi terpimpin :
  • 70.
    lxxi 1) Demokrasi Terpimpinbukan diktator, 2) Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia, yaitu kekeluargaan dan gotong royong 3) Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, sosial, dan ekonomi 4) Inti pemimpin dalam Demokrasi Terpimpin adalah Permusyawatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan 5) Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin. Akan tetapi dalam praktiknya konsep itu tidak terealisasi sepenuhnya dan sering menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. e. Periode 1966 – 1998, dengan UUD 1945, seharusnya berlaku demokrasi pancasila, akan tetapi pelaksanaannya cenderung otoriter. Berbagai penyimpangan dari Pancasila dan UUD 1945 yang terjadi antara lain : 1) Penyelenggaraan Pemilu yang tidak adil dan tidak jujur 2) Pengekangan kebebasan berpolitik bagi warga negara terutama pegawai negeri sipil 3) Masih ada intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan 4) Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat 5) Sistem kepartaian yang tidak otonom dan tidak netral 6) Maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme 7) Struktur anggota MPR tidak proforsional didominasi oleh pemerintah f. Periode 1998 – sekarang, dengan UUD 1945, berlaku demokrasi pancasila cenderung ada perubahan menuju demokratisasi : 1) Pemilihan Umum lebih demokratis 2) Partai politik lebih mandiri 3) Pengaturan Hak Asasi Manusia lebih jelas
  • 71.
    lxxii 4) Lembaga demokrasilebih berfungsi Walaupun tata cara pelaksanaan Demokrasi Pancasila berlandaskan konstitusional, masih ada terlihat kelemahan dalam pelaksanaannya dan harus terus dikawal, yaitu: 1) Praktik demokrasi cendrung menerapkan konsep demokrasi liberal, kurang bertolak pada paham kekeluargaan dan gotong royong 2) Praktik korupsi, kolusi, nepotisme, semakim berkembang 3) Maraknya mafia peradilan dalam lembaga peradilan. LATIHAN Jawaban pertanyaan-pertanyaan di bawah ini secara berkelompok (5 orang) 1. Mengapa warga negara perlu berpartisipasi aktif dalam sistem politik demokrasi. 2. Apa ukuran suatu pemerintahan yang demokratis. 3. Salah satu prinsip demokrasi yang berlaku universal adalah tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai warga negara. Bagaimana pelaksanaannya di Indonesia selama masa orde baru. 4. Buat rumusan tentang demokrasi pancasila menurut kalimat anda sendiri! 5. Sikap apa yang perlu dikembangkan dalam sistem demokrasi terhadap masyarakat Indonesia yang majemuk. 6. Jelaskan pendapat saudara bagai mana memberantas KKN dan mafia peradilan
  • 72.
    lxxiii BAB VI NEGARA DANKONSTITUSI Secara kodrati manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang memiliki identitas sebagai mahluk individu dan sekaligus mahluk sosial. Sebagai mahluk individu sekaligus mahluk sosial, manusia dihadapkan pada kenyataan yang sangat komplek, terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Kenyataan ini menimbulkan perlunya wadah yang diwujudkan dalam berbagai bentuk asosiasi. Dari sejumlah asosiasi yang ada, asosiasi negara merupakan asosiasi terpenting karena didirikan untuk mengatur berbagai sistem kehidupan. Dalam sebuah negara, rakyat harus tunduk dan patuh pada kekuasaan negara dan, sebaliknya kekuasaan pemerintahan negara harus dibatasi agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi. Gagasan inilah yang kita kenal dengan istilah konstitusi atau undang-undang. Bab V ini akan membahas tentang Negara dan Konstitusi, pengetahuan ini sangat penting untuk dipelajari oleh mahasiswa baik ia sebagai warga negara terlebih lagi mereka dipersiapkan untuk menjadi calon pemimpin generasi mendatang. Setelah mempelajari materi yang berjudul Negara dan Konstitusi ini diharapkan mahasiswa : 1. memahami hakikat Negara dan Konstitusi 2. memahami dan dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 3. menjadi warga negara yang ikut aktip membangun kehidupan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Untuk mencapai tujuan diatas maka pada bagian ini akan dibahas dua sub bagian sebagai berikut : a. Pengertian Negara dan Konstitusi b. Konstitusi pada Negara Republik Indonesia
  • 73.
    lxxiv A. Pengertian Negaradan Konstitusi 1. Pengertian Negara. Kata negara yang digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta Nagari atau Nagara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Dari pengertian dasar tersebut, berikut ini dikutipkan pengertian negara menurut beberapa pakar kenegaraan yaitu : Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami atau wilayah tertentudan mengakuiadanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut (Supriatnoko, 2008). Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu yang harus memenuhi tiga syarat pokok : rakyat tertentu, daerah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat (M. Nasrun, 1978). Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama (Djokosutono, 1982). Dari ketiga pengertian diatas paling tidak ada tiga pokok pengertian yang terkandung di dalamnya yaitu : pertama, negara adalah organisasi kolompok manusia, kedua, organisasi kelompok manusia itu mendiami wilayah tertentu, dan ketiga, kelompok manusia itu mengakui adanya pemerintahan yang berdaulat untuk mengurus tata-tertib dan keselamatannya. Berdasarkan ketiga pokok pengertian tersebut, maka negara pada hakikat memiliki unsur-unsur sebagai berikut : 1) Wilayah, yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyatnya yang meliputi darat, laut, dan udara. 2) Rakyat, yaitu penduduk yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara, tunduk pada kekuasaan negara, dan mendukung negara bersangkutan. 3) Pemerintah, yaitu suatu organisasi yang bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan negara. Pemerintah berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya.
  • 74.
    lxxv 4) Kedaulatan, yaitukekuasaan untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan cara yang tersedia. Negara memiliki kekuasaan untuk memaksa semua penduduknya menaati undang-undang dan peraturannya baik kedalam maupun kedaulatan keluar. Untuk itu negara menuntut loyalitas mutlak dari warga negaranya. Berdasarkan uraian diatas maka unsur negara dapat juga dikelompokkan menjadi : a. Bersifat Konstitutif, yang berarti bahwa di dalam negara tersebut terdapat wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. b. Bersifat Deklaratif, yang ditandai oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, dan pengakuan dari negara lain atau masuk dalam perhimpunan bangsa-bangsa di dunia. Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya, hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Implikasi perkembangan teori kenegaraan dalam proses terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat kita lihat pada hal berikut ini : Pertama : Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi, akan tetapi perjuangan kemerdekaan mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan. Kedua : Proklamasi baru mengantar bangsa Indonesia sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara Ketiga : Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
  • 75.
    lxxvi Keempat : Terjadinyanegara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas. Kelima : Religiusitas yang tampak pada terjadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (Sumarsono. S dkk. : 2005) Fungsi Negara :  Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dalam masyarakat, negara bertindak sebagai stabilisator  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, fungsi ini sangat penting terutama bagi negara-negara sedang berkembang.  Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar, untuk itu maka negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.  Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan. Tujuan Negara Tujuan negara berhubungan erat dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukan negara tersebut, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan. Secara singkat tujuan negara adalah menciptakan kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat. Bagi bangsa Indonesia tujuan itu dituangkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia ke-empat, meliputi : a. Membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia b. Memajukan kesejahteraan umum c. Mencerdaskan kehidupan bangsa d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kelembagaan Negara Republik Indonesia a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • 76.
    lxxvii MPR adalah lembaganegara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Adapun tugas dan wewenang MPR antara lain : 1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilihan Umum 3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden. 5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilihan Umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan secara bersamaan. b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai lembaga perwakilan rakyat, dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang,. DPR memiliki fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. DPR terdiri atas anggota Partai Politik peserta pemilihan umum yang dipilih langsung oleh rakyat. c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yamg merupakan wakil-wakil dearah provinsi dan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. DPD memiliki fungsi : 1) Mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yamg berkaitan bidang legislasi tertentu 2) Mengawasi atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. d. Badan Pengawas Keuangan (BPK) BPK adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang mempunyai wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tangung jawab keuangan
  • 77.
    lxxviii negara. Badan bersifatbebas dan mandiri, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi kekuasaan pemerintah. Tugtas BPK anatara lain : 1) Memerikasa laporan dan tanggung jawab keuangan negara 2) Memeriksa semua pelaksanaan APBN e. Mahkamah Agung (MA) MA adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia pemegang kekuasaan kehakiman dan badan peradilan lainnya yang terlepas dari pengaruh semua lembaga negara. Kekuasaan kehakiman ilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA membawahi bidang peradilan dalam lingkup Peradilan Umum; Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi; Lingkungan Peradilan Agama; Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama; Lingkungan Peradilan Militer; Lingkungan Peradilan Tata Usaha. f. Komisi Yudisial (KY) KY adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. KY memiliki wewenang untuk : 1) Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR 2) Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim g. Mahkamah Konstitusi (MK) MK adalah salah satu kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewajiban dan wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan keputusan yang bersifat final untuk : 1) Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. 2) Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • 78.
    lxxix 3) Memutus pembubaranPartai Politik 4) Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. h. Presiden dan Wakil Presiden Presiden berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara ia merupakan simbol resmi negara Indonesia di dunia, dan sebagai kepala pemerintahan ia memegang kekuasaan eksekutif, untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari dibantu Menteri-Menteri dalam Kabinet. Wakil Presiden secara umum memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, secara khusus wakil Presiden memiliki tugas : 1)Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah menyangkut tugas kesejahteraan rakyat. 2) Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan kementrian atau departemen. 2. Pengertian Konstitusi. Konstitusi bagi suatu negara adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintahan negara dan orang-seorang yang berada dibawah pemerintahannya (Supriatnoko : 2008). Dalam kehidupan sehari-hari biasanya kita menerjemahkan kata Constitution (Inggris) dengan Undang-Undang Dasar. Dalam pemakaian istilah Undang-Undang Dasar biasanya kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis, karena semua Undang-Undang Dasar adalah suatu naskah tertulis. Constitution lebih luas mencakup kesuluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat penyelenggaraan suatu pemerintahan. Konstitusi yang tertulis disebut Undang- Undang Dasar dan konstitusi yang tidak tertulis disebut konvensi. Undang-Undang dasar suatu negara adalah aturan-aturan pokok negara yang bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraannya. Konvensi adalah aturan- aturan pokok negara yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
  • 79.
    lxxx Pada hakikatnya konstitusiitu mengandung pokok-pokok sebagai berikut : 1. Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warganya 2. Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental 3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental. Sifat Konstitusi. Formal : bahwa prosedur pembuatan konstitusi yang dilakukan harus secara istimewa karena isinya penting, menyangkut nasib negara dan rakyat seluruhnya. Material, : bahwa isi konstitusi menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara. Fleksibel : konstitusi itu mudah mengikuti perkembangan jaman, memuat hal-hal yang pokok, dan untuk mengubahnya tidak memerlukan prosedur yang istimewa, cukup dilakukan oleh badan pembuat Undang-Undang biasa. Kaku (rigid) : jika konstitusi itu tidak mudah mengikuti perkembangan jaman, memuat hal-hal yang pokok dan pembuat konstitusi menetapkan prosedur perubahan yang tidak mudah. Perlu diketahui bahwa yang menentukan perlu atau tidaknya suatu konstitusi diubah adalah kekuatan politik yang berkuasa pada suatu orde. Betapa kakunya suatu konstitusi akan tetapi bila kekuatan politik yang berkuasa pada orde itu menghendaki perubahan, maka konstitusi akan diubah. Sebaliknya, walaupun konstitusi fleksibel tetapi jika kekuatan politik yang berkuasa tidak menghendaki adanya perubahan, konstitusi tetap tidak akan berubah. Fungsi pokok konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi. Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi atau Undang-Undang Dasar, setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  • 80.
    lxxxi a. Organisasi Negara,misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutf, dan yudikatif. b. Hak Asasi Manusia c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar Meskipun Undang-Undang Dasar bukanlah merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara serta penyelenggaraan negara yang baik, dalam perkembangan zaman modern dewasa ini Undang-Undang Dasar mutlak diperlukan. Sebab dengan Undang-Undang Dasar baik penguasa negara maupun masyarakatnya dapat mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok / mendasar mengenai ketatanegaraannya. Undang- Undang Dasar sebagai hukum tertinggi harus ditaati baik oleh rakyat maupun oleh alat- alat perlengkapan negara. Untuk menjamin agar ketentuan Undang-Undang Dasar benar- benar diselenggarakan menurut jiwa dan kata-kata sesuai dengan naskah, maka setiap negara membentuk lembaga / badan yang berwenang terhadap Undang-Undang Dasar atau konstitusi. Di Indonesia lembaga yang berwenang adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). B. Konstitusi pada Negara Republik Indonesia Konsepsi konstitusi negara RI bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945, dalam arti luas konstitusi Indonesia didasarkan pada Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh. Lebih lanjut kemudian dijabarkan dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sebuah konstitusi negara kita yang ditetapkan oleh para pendiri negara pada tanggal 18 Agustus 1945 menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum dan prinsip demokrasi. Sebagai hukum dasar , Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga mengandung aspek lain seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.
  • 81.
    lxxxii Mekanisme demokrasi Pancasilatercantum dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam sistem pemerintahan negara sebagai berikut : 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum 2. Indonesia menggunakan sistem konstutusional 3. Kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan MPR 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara dibawah Majelis 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR 6. Menteri negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR 7. Kekuasan kepala negara tidak tak terbatas Perubahan / Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Pada awal era reformasi, berkembang dimasyarakat banyaknya tuntutan yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain sebagai berikut : 1. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Penghapusan doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) 3. Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) 4. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah 5. Mewujudkan kebebasan pers 6. Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang digulirkan beberapa kalangan masyarakat dan kekuatan sosial politik didasarkan pada pandangan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Selain itu di dalamnya terdapat pasal- pasal yang menimbulkan multi tafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup dan KKN yang memungkinkan kemerosotan kehidupan nasional di berbagai kehidupan nasional. Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada era reformasi tersebut merupakan suatu langkah terobosan yang mendasar karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan Undang-Undang Dasar Tahun
  • 82.
    lxxxiii 1945. Sikap politikpemerintah yang diperkukuh dengan dasar hukum Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 terntang referendum yang berisi kehendak untuk tidak melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perkembangan selanjutnya, tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Kemudian tuntutan itu diwujudkan secara komprehensif, bertahap, dan sistematis dalam emapat kali perubahan pada empat kali sidang MPR sejak tahun 1999 sampai dengan 2002. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 37 yang menyatakan MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar dan untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir. Putusan diambil dengan pertsetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan MPR merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan dilakukan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan yang merupakan satu rangkaian dan satu sistem kesatuan. Perubahan pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999, perubahan kedua pada sidang tahunan MPR tahun 2000, perubahan ketiga pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001, dan perubahan keempa pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002. Tujuan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk : 1. Menyempurnaakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila 2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi. 3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia yang sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban
  • 83.
    lxxxiv umat manusia yangsekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum dicita- citakan oleh Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi yang lebih ketat an transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman 5. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral an solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera. 6. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum. 7. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecendrungannya untuk kurun waktu yang akan datang. Latihan : 1. Tuliskan pengertian Negara serta sebutkan unsur-unsur negara !
  • 84.
    lxxxv 2. Sebutkan lembaga-lembaganegara yang ada di Indonesia serta jelaskan fungsi masing lembaga tersebut ! 3. Tuliskan pengertian konstitusi dan jelaskan sifat-sifat konstitusi ! 4. Bagaimana keterkaitan antara Negara dengan Konstitusi ? 5. Apa saja yang menjadi tuntutan Reformasi, dan apakah semua tuntutan tersebut sudah tepenuhi ? 6. Jelaskan apa latar belakang dan tujuan amandemen / perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ! 7. Identifikasi perubahan mana saja yang berhubungan dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia !
  • 85.
    lxxxvi BAB VII GEOPOLITIK Suatu bangsadalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, keadaan alam, wilayah, serta pengalaman sejarahnya. Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Kehidupan suatu bangsa senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dalam mengejar kejayaannya. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan suatu bangsa perlu memperhatikan tiga faltor utama : 1. Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup 2. Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya 3. Lingkungan sekitarnya. Setelah mempelajari BAB VII ini diharapkan mahasiswa memiliki kemampuan : 1. Menjelaskan pengertian geopolitik berdasarkan istilahnya, geopolitik menurut bangsa Indonesia, dan ajaran geopolitik dari tiga tokoh : Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, dan Karl Haushofer 2. Membedakan pokok ajaran geopolitik tiga tokoh diatas dengan cara pandang bangsa Indonesia. 3. Menjelaskan pengertian dan landasan filosofis Wawasan Nusantara 4. Menjelaskan fungsi, tujuan, dan unsur dasar Wawasan Nusantara 5. Menjelaskan langkah-langkah perjuangan bangsa dalam menegakkan wawasan wilayah Untuk mencapai tujuan diatas maka pada bagian akan disajikan bahasan tentang : A. Pengertian Geopolitik B. Implementasi Geopolitik oleh tiga tokoh : Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, dan Karl Haushofer. C. Wawasan Nusantara D. Wawasan Nusantara dari aspek Kewilayahan
  • 86.
    lxxxvii A. Pengertian Geopolitik IstilahGeopolitik adalah singkatan dari Geographical Politic, dicetuskan oleh seorang sarjana ilmu politik Swedia yang bernama Rudolf Kjellen (1864–1922) pada tahun 1900. Kjellen mencetuskan istilah tersebut dalam rangka mengemukakan suatu sistem politik yang menyeluruh, meliputi Geopolitik, Demopolitik, Ekonomipolitik, Sosiopolitik, dan Kratopolitik. Istilah geopolitik semula dipakai sebagai sinonim dari Ilmu Bumi Politik (Political Geography) suatu cabang Ilmu Bumi yang dikembangkan oleh Frederich Ratzel (1844–1904). Istilah Geopolitik kemudian dipopulerkan oleh seorang Jerman yang bernama Karl Haushofer (1869-1946) pengembangannya menjurus pada Ekspansionisme dan Rasialisme. Menurut Encyclopedia Americana ; Ilmu Bumi Politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, Sedangkan Geopolitik mempelajari, fenomena politik dari aspek geografi. Dengan kata lain perbedaannya terletak pada fokus perhatian di masing-masing bidang, bidang geografi atau bidang politik. Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polistaia; polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dalam bahasan ini pengertian politik kita batasi pada dua konsep yaitu politik yang berasal dari bahasa Inggris politicsdan policy.Politicsmengandung makna kepentingan umum warga negara atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada di bawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. Policy mengandung arti kebijaksanaan, yaitu penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dari pengertian kedua istilah diatas, maka politik nasional mengintegrasikan kedua pengertian itu baik untuk kepentingan umum maupun sebagai kebijaksanaan. Dengan demikian Politik Nasional adalah: asas haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian), serta penggunaan secara totalitas dari potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. (Lemhannas, 1996). Berdasarkan uraian diatas, maka Geopolitik menurut bangsa Indonesia diberi arti: Asas haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara dalam mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan kentungan kondisi geografis negara. B. Implementasi Geopolitik oleh tiga Tokoh Utama Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, dan Karl Haushofer
  • 87.
    lxxxviii 1. Prederich Ratzel Ratzelseorang ahli geografi kemudian mendalami biologi untuk memperluas cakrawala pengetahuannya. Dalam bukunya Anthropo Geography dan Potische Geography, dia menyatakan bahwa pertumbuhan negara mirip pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang mencukupi agar dapat tumbuh dengan subur. (Lemhannas, 1996). Pokok-pokok ajaran Ratzel yang disebut Teori Ruang, menyebutkan bahwa : a. Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup), yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati. b. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh. c. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. d. Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah atau ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya, hal ini berarti melegitimasi hukum ekspansi. Perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk kegiatan ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi harus diimbangi dengan pemekaran wilayah. Batas- batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara, ruang hidup dapat diperluas baik secara damai maupun dengan jalan kekerasan atau peperangan. 2. Rudolf Kjellen. Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme biologis, dia dengan tegas mengatakan bahwa negara adalah suatu organisme dan tunduk pada hukum biologi. Pokok ajaran Kjellen adalah seperti berikut : a. Negara merupakan suatu biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektualitas, negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas. b. Negara merupakan sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik.
  • 88.
    lxxxix c. Negara harusmampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya : ke dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis, sedangkan keluar untuk mendapatkan batas- batas negara yang lebih baik. Kekuasaan imperium kontinental dapat mengontrol kekuataan maritim. 3. Karl Haushofer Pokok-pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut ajar Kjellen yang bersifat ekspansionis dan rasial, bahkan dicurigai teori yang menuju kepada peperangan. Haushofer dalam disertasinya mengutip Herakleitos menyatakan bahwa Perang adalah bapak dari segala hal atau dengan kata lain Perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara. Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara berada dibawah kekuasaan Adolf Hitler dan juga di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi semangat militerisme dan pasisme. Inti ajaran Haushofer adalah sebagai berikut: a. Lebensraum (ruang hidup) Hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk dapat menjamin kesejahteraan dan keamanannya, tuntutan atas hak itu didasarkan pada teori negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi. Hanya negara besar yang dianggap tumbuh sedangkan negara kecil sudah ditakdirkan akan mati terserap oleh negara besar. b. Autarki (cita-cita untuk dapat memenuhi kebutuhan sendiri) Setiap kesatuan politik harus menghasilkan apa yang diperlukannya, cita-cita ini cukup rasional bila tidak diembel-embeli dengan ajaran organisme yang menyatakan bahwa suatu negara berhak mendapatkan sumber alam dari negara tetangga yang kecil bila membutuhkannya. c. Pan-region (Perserikatan Wilayah) Aspirasi teritorial yang ekspansionis itu diperluas dengan mengusulkan pengelompokan politik dunia kedalam tiga atau empat Pan-region yang masing- masing akan dikepalai oleh salah satu negara besar yang ada diwilayah itu, dan autarki dapat dilaksanakan di wilayah tersebut. Usul perserikatan wilayah adalah sebagai berikut : 1) Pan-Amerika, Wilayahnya adalah benua Amerika dasn pemimpinnya adaalah Amerika Serikat (USA)
  • 89.
    xc 2) Pan-Asia, terdiridari bagian timur benua Asia, Autralia, dan kepulauan yang ada diantaranya. Pemimpinnya adalah Jepang dia memberi nama wilayah ini “Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya” 3) Pan-Euro-Afrika yang akan dipimpin atau dikuasai Jerman 4) Pan- Uni Soviet, menguasai wilayah Rusia dan India. d. Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut. e. Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian pada strategi perbatasan, geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup. C. Wawasan Nusantara 1.Pengertian Kata wawasan mengandung arti pandangan, tinjauan, penglihatan, atau tanggapan inderawi, sedangkan istilah nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugus pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudra Pasifik dengan Samudra Indonesia serta diantara benua Asia dengan benua Australia. Untuk membina dan menyelenggarakan kehidupan nasional, bangsa Indonesia merumuskan suatu landasan visional yang dapat membangkitkan kesadaran untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang menjadi cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya. Landasan visional ini dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional dan diberi nama Wawasan Nusantara. Sebagai geopolitik Indonesia, berikut ini dikutipkan pengertian Wawasan Nusantara: a. Rumusan berdasarkan Tap. MPR No. II tahun 1993 dan tahun 1998 tentang GBHN. Wawasan Nusantara yang merupakan Wawasan Nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. b. Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkunganhya berdasarkan ide nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi
  • 90.
    xci bangsa Indonesia yangmerdeka, berdaulat dan bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. (Lemhannas, Kewiraan Untuk Mahasiswa, 1996) c. Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. (Pokja Wawasan Nusantara Lemhannas, 1999). Ketiga rumusan Wawasan Nusantara di atas pada dasarnya memiliki kesamaan, pokok pengertian yang bisa diambil dari ketiga rumusan itu adalah : a) Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia. b) Cara pandang itu berkenaan dengan diri dan lingkungan bangsa dan negara Indonesia c) Yang dijadikan dasar memandang adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 d) Cara pandang yang kita sebut Wawasan Nusantara itu berfungsi sebagai landasan dan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. e) Sebagai cara pandang bangsa, maka ia akan menjiwai setiap kebijaksanan negara serta perilaku warganya 2. Landasan Filosofi Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia dikembangkan berdasarkan landasan filosofi sebagai berikut: a. Falsafah Pancasila Wawasan Nusantara dikembangkan berdasarkan falsafah Pancasila yang mengandung nilai-nilai keimanan dan ketakwaan, keadilan dan keberadaban, persatuan dan kesatuan, musyawarah untuk mencapai mupakat, serta kesejahteraan untuk mencapai suasana damai dan tenteram dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dari generasi ke generasi. b. Apek kewilayahan Nusantara Kondisi objektif geografi Indonesia terdiri atas 17.508 pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa, serta terletak pada posisi silang yang strategis, pada batas- batas astronomis: Utara 06-08 LU; Selatan 11-15 LS; Barat 94-45 BB; Timur 141-05 BT. Jarak Utara-Selatan 1.888 km, Barat-Timur 5.110 km, memiliki karakteristik tersendiri berbeda dengan negara lain. Secara keseluruhan, geografi Indonesia menyandang keunggulan dan kelemahan, sehingga setiap pengambilan kebijaksanaan politik negara harus mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. c. Aspek Sosial Budaya
  • 91.
    xcii Wawasan Nusantara dikembangkanberdasarkan kondisi objektif bangsa Indonesia yang beraneka ragam budaya, adat istiadat, agama, bahasa, dan sistem kemasyarakatannya. Bersumber dari keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia, dibutuhkan kesamaan persepsi guna mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Faktor-faktor nigatif yang dapat menimbulkan dis-integrasi bangsa, harus dihindari oleh seluruh rakyat secara bersama-sama. d. Aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia lahir melalui perjalanan sejarah yang sangat panjang sejak kedatangan bangsa-bangsa Eropa : Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda yang mula-mula sebagai pedagang kemudian menjadi penjajah. Perlawanan bangsa terhadap penjajah dilakukan oleh setiap wilayah dari Aceh sampai Irian Jaya. Iskandar Muda di Aceh (1636), Sisingamangaraja dari daerah Batak (1900), Imam Bonjol daerah Minangkabau(1822-1837), Mahmud Badarudin di Palembang (1817), Sultan Tirtayasa di Banten (1650), Sultan Agung di Mataram Jawa Tengah (1613), Untung Surapati dari daerah Jawa Timur (1670), Jalantik di Bali (1850), Anak Agung Made di Lombok (1895), Pangeran Antasari di Kalimantaan (1860), Hasanudin di Makasar (1660), Patumurah di Ambon (1817), dan masih banyak lagi yang lain. Sedangkan semangat kebangsaan untuk menjadi bangsa merdeka ditandai dengan lahirnya organisasi Budi Utomo 20 Mei 1908, kemudian Sumpah pemuda 28 Oktober 1928. Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan buah dari perjuangan yang dilandasi semangat kebangsaan tersebut. Oleh karena itu semangat kebangsaan yang telah dibangun susah payah oleh generasi terdahulu, seharusnya dapat tetap dipelihara dan dipertahankan oleh generasi saat ini. 3. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara. a. Kedudukan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara merupakan landasan visional bagi rakyat Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan nasional. Wawasan Nusantara diciptakan oleh bangsa Indonesia dan dijalankan oleh seluruh rakyat dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita nasional. b. Fungsi Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu- rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, dan tidakan bagi penyelenggara negara maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • 92.
    xciii c. Tujuan WawasanNusantara Wawasan Nusantara bertujuan menanamkan sikap dan mewujudkan nasionalisme yang tinggi pada setiap rakyat Indonesia sehingga mampu mewujudkan persatuan dan kesatuan yang harmonis dalam segenap aspek kehidupan nasional menuju cita- cita dan tujuan nasional (tujuan ke-dalam). Wawasan Nusanatara juga bertujuan turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia (tujuan ke-luar) 4. Unsur Dasar Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara memiliki tiga unsur dasar, yaitu wadah (contour), isi (conten), dan tata laku (conduct). Wadah dan isi membentuk konsepsi dasar Wawasan Nusantara, sedangkan tata laku merupakan konsepsi pelaksanaannya. a. Wadah, mencakup tiga unsur yaitu : 1) Batas ruang lingkup yang berwujud : (a) Nusantara, batas-batas negara ditentukan oleh laut yang didalamnya terdapat pulau-pulau serta gugusan pulau-pulau yang satu sama lainnya disatukan oleh air baik berupa selat maupun laut. Disamping bentuk wujud diatas, nusantara memiliki geografi yang khas terletak di posisi silang dunia yang turut mempengaruhi tata kehidupan dan sifat kehidupan nasional. (b) Manunggal dan Utuh Menyeluruh, menunjukkan sifat dan ciri pokok, yaitu sebagai persatuan dan kesatuan dalam wilayah, bangsa, ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pertahanan keamanan, dan psikologi. 2) Tata Susunan Pokok Organisasi Tata susunan pokok organisasi Wawasan Nusantara bersumber pada landasan konstitusional UUD 1945 yang meliputi : bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah negara, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. 3) Tata Kelengkapan Organisasi Tata kelengkapan organisasi yang diperlukan adalah: Aparatur Negara; Kesadaran politik masyarakat dan kesadaran bernegara; Pers yang bebas, bertanggung jawab, jujur, efektif dan edukatif, penyalur suara, serta pengontrol; Partisipasi Masyarakat. (Lemhannas, 1996) b. Isi Isi Wawasan Nusantara mencakup : 1) Cita-cita dan tujuan, yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alenia 2 dan 4.
  • 93.
    xciv 2) Sifat :manunggal yaitu keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia. 3) Cara Kerja : Cara kerja Wawasan Nusantara berpedoman pada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. c. Tata Laku Tata laku Wawasan Nusantara dapat dirinci dalam dua unsur, yaitu tata laku batiniah dan tata laku lahiriah. 1) Tata laku batiniah tumbuh dan terbentuk dalam proses pertumbuhan hidupnya yang dipengaruhi oleh keyakinan/agama, pendidikan dan tuntunan budi pekerti yang bersumber dari nilai-nilai moral Pancasila. 2) Tata laku lahiriah dituangkan dalam suatu pola tata laksana yang dapat dirinci menjadi : Tata Perencanaan; Tata Pelaksanaan; dan Tata Pengawasan D. Wawasan Nusantara dari aspek Kewilayahan Ketua PPKI dalam sidangnya untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, menegaskan bahwa wilayah negara Indonesia adalah meliputi wilayah Hindia Belanda. Sementara itu UUD 1945 tidak ada yang memuat tentang wilayah secara tegas. Kemudian kalau kita merujuk ke Pasal II aturan Peralihan UUD 1945, menyebutkan bahwa segala badan negara dan aturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru. Dalam menentukan batas wilayah negara kepulauan Indonesia, pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang termuat dalam Ordonansi tahun 1939 yaitu Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO 1939) yang diundangkan tanggal 26 Agustus 1939, dimuat dalam Staatblad No. 422 tahun 1939. Berdasarkan ketentuan ordonansi tahun 1939 tersebut, lebar laut wilayah Hindia Belanda adalah 3 mil diukur dari garis air rendah di pantai setiap pulau. Akibat dari penerapan cara pengukuran laut seperti ini menjadikan wilayah Indonesia terpisah-pisah. Jarak antara satu pulau dengan pulau yang lain dipisahkan oleh adanya laut yang berstatus sebagai laut bebas yang berada diluar yuridiksi nasional Indonesia. GAMBAR : 1 PETA WILAYAH RI 17 AGUSTUS 1945 S.D. 13 DESEMBER 1957
  • 94.
    xcv Penerapan pengukuran lautmenurut ordonansi 1939 sudah barang tentu sangat merugikan bangsa Indonesia dan bertentangan dengan gagasan Wawasan Nusantara yang bertolak dari konsepsi negara kepulauan (archipelagic state concept). Penerapan ordonansi tahun 1939 akan mempersulit praktik penyelenggaraan pemerintahan dan tugas-tugas kenegaraan lainnya serta sangat rawan pembinaan keamanan dan persatuan bangsa. Atas dasar pertimbangan di atas maka pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman mengenai wilayah perairan negara Republik Indonesia yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan : 1) Bahwa bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan mempunya sifat dan corak tersendiri. 2) Bahwa menurut sejarah sejak dulu kala kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan. 3) Bahwa batas laut teritorial yang termaktub dalam Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 memecah keutuhan teritorial Indonesia karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri- sendiri. 4) Cara penarikan batas laut wilayah adalah garis lurus yang menghubungkan titik-titik ujung terluar dari pulau-pulau terluar, kemudian 12 mil ke arah luar dari garis lurus tersebut merupakan lebar laut wilayah. Disamping itu pemerintah Indonesia menyatakan bahwa lalu lintas damai di perairan pedalaman bagi kapal asing dijamin, dan pendirian Indonesia akan dikemukakan dalam Konferensi Internasional mengenai Hukum Laut Internasional. Dalam konferensi hukum laut internasional yang diselenggarakan di Jenewa pada tahun 1958, pendirian Indonesia diperdebatkan, namun keunikan negara Indonesia sebagai negara kepulauan belum dapat dipahami oleh negara-negara maritim yang berpengaruh meskipun
  • 95.
    xcvi kenyataannya integritas teritorialIndonesia sangat terganggu oleh adanya kapal perang Belanda yang lalu lalang diperairan nusantara. Penyebab lain yang menyulitkan dalam meyakinkan kebenaran pendirian Indonesia adalah pada saat itu yang dikenal baru rezim archipelago, sedangkan rezim archipelagic state belum dikenal. Untuk memperkuat kedudukan hukumnya, Deklarasi Djuanda dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor: 4 Tahun 1960 tanggal 18 Pebruari 1960 (Lembaran Negara No. 22 Tahun 1960) tentang perairan Indonesia, dan diikuti dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1962 tentang lalu lintas damai kendaraan laut asing. Perpu No. 4 tahun 1960 menyatakan bahwa lebar laut wilayah adalah 12 mil diukur dari garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau terluar Indonesia. Cara pengukuran ini minjadikan Indonesia dalam satu kesatuan wilayah nusantara yang utuh seperti terlihat pada gambar peta wilayah Indonesia dibawah ini. GAMBAR : 2 PETA WILAYAH RI 13 DESEMBER 1957 Pada tanggal 17 Pebruari 1969, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi tentang Landas Kontinental yang isinya adalah sebagai berikut :
  • 96.
    xcvii (1) Segala sumber-sumbermineral dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya, termasuk organisme-organisme hidup yang merupakan jenis sedentair yang terdapat pada dasar laut dan tanah di bawahnya di landas kontinental, tetapi di luar daerah perairan Indonesia sebagaiman diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1960, hingga suatu batas kedalaman yang memungkinkan penggalian dan pengusahaannya, merupakan hak milik Indonesia dan berada dibawah yurisdiksinya yang eksklusif. (2) Dalam hal landas kontinental Indonesia, termasuk depresi-depresi (bagian yang dalam) yang terdapat dalam landas kontinental atau kepulauan Indonesia berbatasan dengan suatu negara lain, maka Pemerintah Republik Indonesia bersedia untuk melalui perundingan dengan negara yang bersangkutan menetapkan suatu garis batas sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. (3) Menjelang tercapainya persetujuan seperti dimaksud diatas, Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan izin untuk mengadakan eksplorasi serta memberikan izin untuk produksi minyak dan gas bumi dan untuk eksploitasi sumber-sumber mineral ataupun kekayaan alam lainnya, hanya untuk daerah sebelah Indonesia dari garis tengah (median line) yang ditarik antara pantai daripada pulau-pulau Indonesia yang terluar atau dalam wilayah kedua negara terletak berbatasan pada pulau yang sama, pada daerah sebelah Indonesia dari suatu garis yang titik-titiknya terletak sama jauhnya dari titik-titik terdekat pada garis pangkal laut teritorial masing-masing negara. (4) Ketentuan-ketentuan tersebut diatas tidak akan mempengaruhi sifat serta status dari pada perairan di atas landas kontinental Indonesia sebagai laut lepas, demikian pula ruang udara diatasnya. (M. Budiarto, S.H., 1980) Pengumumaan pemerintah tentang Landas Kontinental tahun 1969 dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1973. Pada tanggal 21 Maret 1980, Pemerintah Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Didalam Zona Ekonomi Eksklusif tersebut, Indonesia mempunyai dan melaksanakan : a. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan, dan pelestarian sumber daya hayati dan non-hayati dan hak berdaulat lainnya atas eksplorasi dan eksploitasi sumber tenaga dari air, arus, dan angin.
  • 97.
    xcviii b. Hak yurisdiksiyang berhubungan dengan : pembuatan dan penggunaan pulau buatan, instalasi, dan bangunan lainnya; penelitian ilmiah mengenai laut; pelestarian lingkungan laut, serta hal lain berdasarkan hukum Internasional. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 5 tahun1983 tertanggal 18 Nopember 1983. Pada tahun 1982 konvensi hukum laut memberikan perluasan yurisdiksi negara- negara pantai di laut bebas, asas Zona Ekonomi Eksklusif diterima, pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Hasil konvensi tersebut disahkan pada bulan Agustus 1983 dalam seminar Konvensi Hukum Laut Internasional di New York. Dengan demikian rumusan negara RI sebagai satu kesatuan wilayah laut yang di dalamnya terhampar pulau-pulau besar dan kecil dengan jumlah 17.508 pulau menjadi sah. GAMBAR : 3 PETA WILAYAH RI UNCLOS 1982 DAN UU RI No. 6 TAHUN 1999 S.D. SEKARANG Perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya adalah menegakkan kedaulatan di ruang udara dan memperjuangkan kepentingan RI di wilayah antariksa nasional termasuk Geo Stationery Orbit (GSO) sejauh 36.000 km. (Sumarsono, dkk, 2005) GAMBAR : 4 BATAS DIRGANTARA INDONESIA
  • 98.
    xcix Karakteristik Geografi Indonesia 1.Negara terbesar di Asia Tenggara 2. Negara Kepulauan (17.508 pulau) 3. Luas daratan =2.027.087 Km2 4. Luas laut = 3.166.163 Km2 5. Luas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) = 1.577.300 Mil Persegi 6. Jarak terjauh Utara – Selatan = 1.888 Km 7. Jarak terjauh Barat – Timur = 5.110 Km. 8. Terletak di Khatulistiwa, iklim Tropis 9. Wilayah merupakan satu kesatuan dengan sebutan Tanah Air Indonesia Latihan : Untuk mengukur pemahaman saudara terhadap materi BAB VII ini, jawablah pertanyaan berikut ini secara berkelompok (anggota kelompok 4/5 orang). 1. Tuliskan pengertian Geopolitik menurut bangsa Indonesia ! 2. Jelaskan perbedaan Ajaran Geopolitik menurut tiga tokoh (Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, dan Karl Haushofer) dengan Geopolitik menurut cara pandang bangsa Indonesia ! 3. Tuliskan pokok-pokok pengertian Wawasan Nusantara ! 4. Apa tujuan dan fungsi Wawasan Nusantara ! 5. Jelaskan unsur dasar Wawasan Nusantara !
  • 99.
    c 6. Apa tujuanbangsa Indonesia mengeluarkan Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) dan Deklarasi Landas Kontinental (17 Pebruari 1969) ? 7. Jelaskan perbedaan wilayah Indonesia antara TZMKO 1939 dengan Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 ! 8. Bagaimana konsep wilayah menurut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ? 9. Dengan telah ditetapkannya ZEE dalam UNCLOS 1982, jelaskan pendapat saudara apa yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia ?
  • 100.
    ci BAB VIII GEOSTRATEGI INDONESIA A.Pengertian Geostrategi. Geostrategi merupakan gabungan dari kata Geografi dan Strategi. Geografi merujuk kepada ruang hidup nasional, wadah, atau tempat hidupnya bangsa dan negara Indonesia. Strategi diartikan sebagai seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan nasional (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. (Sumarsono dkk, 2005). Dalam bahasan ini pengertian strategi yang kita bicarakan terkait dengan strategi nasional. Strategi Nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer) dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. (Sabarti Akhadiah dkk, 1986). Pengertian diatas menunjukkan bahwa strategi nasional tidak terlepas dari politik nasional, atau dengan kata lain strategi nasional adalah pelaksanaan dari politik nasional. Berdasarkan uraian diatas, maka Geostrategi kita artikan pelaksanaan dalam menentukan tujuan-tujuan dan sarana serta cara penggunaan sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan kondisi geografis negara. Geostrategi Indonesia dirumuskan sebagai kondisi, metode, dan doktrin mengembangkan potensi kekuatan nasional dalam melaksanakan pembangunan nasional untuk mewujudkan cita- cita dan tujuan nasional yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Geostrategi Indonesia selanjutnya dirumuskan dalam wujud konsepsi Ketahanan Nasional Republik Indonesia. B. Ketahanan Nasional 1. Pengertian Ketahanan Nasional Untuk mewujudkan kondisi kehidupan nasional, rumusan baku tentang Ketahanaan Nasional harus ditetapkan agar semua warga negara Indonesia mengerti serta memahami bagaimana membina kondisi kehidupan dan secara terus menerus mengembangkan keuletan dan ketangguhan diri pribadi, keluarga, daerah, dan nasional. Rumusan yang disusun oleh Lembaga Ketahanan Nasional adalah seperti berikut: Ketahanan Nasional adalah Kondisi dinamis suatu bangsa meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang
  • 101.
    cii mengandung kemampuan mengembangkankekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,ancaman, hambatanserta gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya. (Lemhannas, 1989). GAMBAR : 5 SKEMA PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL Ada beberapa pokok pengertian yang terdapat dalam rumusan diatas yaitu : a. Kondisi dinamis adalah keadaan yang selalu berubah atau bergerak. Ketahanan nasional merupakan keadaan yang selalu berubah atau bergerak sehingga ia harus dibina terus menerus sepanjang masa. b. Seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Aspek kehiduan nasional terdiri dari aspek Alamiah dan aspek Sosial. Di dalam aspel alamiah terdapat tiga gatra (tri gatra) yaitu Geografi, Kekayaan Alam, dan Keadaan Penduduk, sedangkan di dalam aspek sosial terdapat lima gatra (panca gatra) yaitu Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, serta Pertahanan dan Keamaanan. Baik aspek alamiah (tri gatra) maupun aspek sosial (panca gatra) harus dilihat menyeluruh secara terpadu atau terintegrasi. c. Keuletan dan Ketangguhan bangsa. Keuletan adalah usaha yang terus menerus secara giat dengan kemauan yang keras dalam menggunakan kemampuan dan kecakapan, serta tidak mudah menyerah atau tidak mudah putus asa untuk mencapai cita-cita.
  • 102.
    ciii Ketangguhan adalah kekuatanyang menyebabkan seseorang dapat bertahan, kuat menanggulangi beban. d. Tantangan, Ancaman, Hambatan, dan Gangguan. (TAHG). Tantangan adalah suatu hal atau upaya yang bersifat atau bertujuan menggugah kemampuan. Ancaman adalah suatu hal atau upaya yang bersifat atau bertujuan merubah dan merombak kebijaksanaan yang dilaksanakan secara konsepsional. Hambatan adalah suatu hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional yang berasal dari dalam. Gangguan adalah suatu hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional berasal dari luar. Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional adalah Konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dan serasi dalam kehidupan nasional yang melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Dalam konsepsi diatas penyelenggaraan Ketahanan Nasional dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan Kesejahteraan dan pendekatan Keamanan. Yang dimaksud dengan pendekatan kesejahteraan adalah : Kemampuan bangsa dalam menumbuhkandanmengembangkan(mengolah dan memanfaatkan)nilai- nilai nasional untuk kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Sedangkan pendekatan Keamanan adalah : Kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasional terhadap TAHG dari dalam maupun dari luar negeri. Dari uraian diatas maka dapat kita ambil dua hakikat pokok dari Ketahanan Nasional Indonesia yaitu : a. Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. b. Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara selaras, serasi, dan seimbang dalam seluruh aspek kehidupan nasional. 2. Asas Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
  • 103.
    civ a. Asas Kesejahteraandan Keamaan ; Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional, tanpa kesejahteraan dan keamanan sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Tingkat kesejahteraan dan keamanaan yang dicapai dalam kehidupan nasional merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional. b. Asas Komprehensif Integral ; Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu. c. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar ; Mawas kedalam ditujukan untuk menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian, tetapi tetap membuka diri terhadap perkembangan dunia. Mawas ke luar ditujukan untuk mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan memerima kenyataan adanya interaksi dan pengaruh perkembangan dunia. Pengembangan kekuatan nasional diharapkan memberi dampak keluar dalam bentuk daya tangkal. Interaksi dengan pihak luar diutamakan dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. d. Asas Kekeluargaan ; Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas kekeluargaan mengakui adanya perbedaan yang dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konplik. 3. Sifat Ketahanan Nasional Republik Indonesia : a. Mandiri ; Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan tumpuan pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian menjadi prasyarat dalam menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global. b. Dinamis ; Ketahanan Nasional selalu bergerak atau berubah, dapat meningkat atau menurun tergantung situasi dan kondisi bangsa serta lingkungan strategisnya. Karena itu upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan kemasa depan dan dinamikanya diarahkan pada pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
  • 104.
    cv c. Wibawa ;Keberhasilan pembinaan Ketahaanan Nasional Indonesia akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasionaal, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia. d. Konsultasi dan Kerjasama ; Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak bersikap konfrontatif dan antagonistik, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa. C. Komponen Pokok Konsep Ketahanan Nasional RI (Pendekatan Asta Gatra). Komponen pokok Ketahanan Nasional Indonesia mencakup seluruh aspek kehidupan nasional bangsa Indonesia yang terdiri atas delapan gatra (asta gatra) yang termasuk dalam dua aspek yaitu : pertama, aspek Alamiah ada tiga gatra (tri gatra), kedua, aspek Sosial ada lima gatra (panca gatra). a. Trigatra (Aspek Alamiah) 1) Geografi. Geografi suatu negara adalah segala sesuatu yang ada di permukaan bumi yang dapat dibedakan antara segala sesuatu sebagai hasil proses alam dan segala sesuatu sebagai hasil ulah manusia, yang memberikan gambaran tentang karakteristik wilayah ke-dalam maupun ke luar. Bentuk ke dalam menampakkan corak, wujud, isi, dan tata susunan wilayah negara, sebagai kesatuan wilayah ia merupakan wadah dan ruang hidup bangsa. Geografi mempunyai unsur-unsur yang sangat mempengaruhi isi secara fisik maupun non fisik yang memberikan sifat corak, tata laku, serta mewujudkan identitas bangsa. Bentuk keluar dapat diketahui situasi dan kondisi lingkungan serta hubungan timbal balik antara negara dan lingkungan. Geografi sebagai wilayah negara harus jelas mengenai letak dan perbatasannya serta merupakan wadah dan ruang hidup bangsa yang terdiri dari wilayah darat, laut, udara, atmosfir, dan ruang angkasa. Berdasarkan karakteristik geografinya, setiap negara dapat menjadikan dirinya pusat dari lingkungannya, sehingga terwujudlah posisi silang dengan dirinya sebagai titik pusat. Indonesia berdasarkan karakteristik geografinya terletak pada posisi silang dunia, antara dua samudra yaitu Hindia dan Fasifik, antara dua benua yaitu Asia dan Australia. Karakteristik geografi juga mempengaruhi dan menentukan cara pandang atau wawasan nasional negara yang bersangkutan. Pengaruh karakteristik geografi terhadap politik melahirkan geopolitik dan geostrategi.
  • 105.
    cvi Geografi mempunyai unsur-unsur: a. Letak Wilayah suatu negara ; ditentukan berdasarkan segi astronomis dengan garis lintang dan garis bujur. b. Luas Wilayah suatu negara ; luas mendatar yang meliputi darataan, lautan, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sesuai dengan letak berdasarkan segi astronomis. c. Iklim suatu negara ; iklim suatu negara dipengaruhi letak dari segi astronomis, iklim dapat mempengaruhi kehidupan yang ada seperti jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewani, dan sosial budaya bangsa d. Bentang Alam ; wujud permukaan bumi baik yang alami seperti gunung, danau, laut, pantai dan lain-lain, ataupun yang mengalami perubahan karena budaya manusia seperti tata kota, daerah perindustrian, pertanian, dan sebagainya, e. Perbatasan Wilayah ; perbatasan wilayah suatu negara ditentukan antara lain oleh proses kesejarahan, ketentuan politik dan hukum nasional, ketentuan hukum internasional sperti perjanjian perbatasan dan keputusan pengadilan atau mahkamah internasional. 2) Kekayaan Alam Kekayaan alam suatu negara adalah segala sumber dan potensi alam yang terdapat di lingkungan ruang angkasa, atmosfir, permukaan bumi (daratan dan lautan), dan di dalam bumi yang berada di wilayah kekuasaan/yurisdiksinya. Menurut jenisnya, kekayaan alam dapat dibedakan dalam 8 golongan sebagai berikut : a) Hewani (fauna), b) Nabati (flora), c) Mineral (minyak bumi, uranium, biji besi, batu bara, dan lain-lain), d) Tanah, e) Udara, f) Potensi Ruang Angkasa, g) Energi alami (gas alam, panas alam, air arthetis, geotermis), h) Air dan lautan. Sedangkan menurut sifatnya, kekayaan alam dapat dibedakan dalam tiga golongan yaitu : a) yang dapat diperbaharui / tidak habis dipakai, b) yang tidak dapat diperbaharui / habis dipakai, dan c) yang tetap. Kekayaan alam harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh manusia berdasarkan asas maksimal, lestari, dan berdaya saing. Untuk itu diperlukan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesadaran membangun, pembinaan, kebijaksanaan yang mempertimbangkan jenis dan sifat kekayaan alam, serta penduduk yang rasional. Pemanfaatan kekayaan alam dengan memperhatikan asas-asas diatas akan meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional yang berarti meningkatakan Ketahanan Nasional.
  • 106.
    cvii Mengingat persebaran sumberkekayaan alam yang tidak teratur dan tidak merata di dunia ini, maka dalam pemanfaatannya tidak dapat dielakkan adanya saling ketergantungan antar negara yang menimbulkan problem hubungan internasional yang kompleks. Setiap bangsa wajib mengembangkan potensi alamiah sederajat dengan kemampuan bangsa lain agar bentrokan ekonomi dan budaya di dunia modern ini dapat dihindari. Ketimpangan dalam perkembangan potensi alam dan penduduk, baik secara nasional maupun dalam konteks global, dapat membahayakan Ketahanan Nasional. 3). Kependudukan. Penduduk adalah manusia yang mendiami suatu tempat atau wilayah. Tinjauan masalah kependudukan umumnya dikaitkan dengan pencapaian tingkat kesejahteraan dan keamanan. Dalam hubungan ini maka pembahasan masalah penduduk yang berkaitan dengan Ketahanan Nasional diarahkan pada hal-hal berikut ini : a. Jumlah Penduduk ; Faktor yang mempengaruhi jumlah penduduk adalah mortalitas, pertilitas, dan migrasi. Segi positif dari pertambahan penduduk adalah pertambahan angkatan kerja atau bertambahnya tenaga kerja sebagai potensi peningkataan kapasitas produksi, apabila disertai dengan pertambahan peningkatan kapasitas produksi dan pertambahan kesmpatan kerja (job opportinities). Jika tidak demikian maka akan timbul pengangguran dan diiringi oleh problem sosial yang akibatnya akan melemahkan Ketahanan Nasional. b. Komposisi Penduduk ; Komposisi penduduk adalah susunan penduduk berdasarkan suatu kreteria tertentu, seperti menurut umur, jenis kelamin, agama, suku bangsa, tingkat pendidikan, lapangan pekerjaan, dan sebagainya. Komposisi penduduk juga dipengaruhi oleh mortalitas, pertilitas, dan migrasi. Faktor pertilitas mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap umur dan kelompok umur. Bertambahnya penduduk golongan muda menimbulkan persoalan dalam menyediakan pasilitas pendidikan, kesehatan, perluasan lapangan kerja, dan sebagainya. Bila persoalan tersebut tidak dapat diatasi, maka akan timbul kegoncangan sosial yang akhirnya akan melemahkan Ketahanan Nasional. c. Persebaran Penduduk ; Persebaran penduduk yang ideal adalah persebaran yang sekaligus dapat memenuhi persyaratan kesejahteraan dan keamanan yaitu persebaran yang proporsional. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia ingin bertempat tinggal di tempat yang aman, secara ekonomis kehidupan terjamin, serta daerah-daerah yang sudah digarap dan dipersiapkan sebelumnya. Akibatnya adalah di daerah-daerah tertentu penduduknya terlampau padat, sedangkan di daerah lain penduduknya sedikit,
  • 107.
    cviii bahkan ada daerahyang tidak berpenduduk sama sekali. Keadaan yang seperti ini dapat melemahkan Ketahanan Nasional, karena ditempat yang telalu padat akan memunculkan problem-problem sosial, sedangkan di tempat-tempat yang penduduknya sedikit atau tidak ada penduduk berarti tidak ada potensi yang tergali dan juga pemerataan pertahanan tidak ada. Dengan demikian dapat dikatakan persebaran penduduk yang tidak merata atau tidak proporsional akan melemahkan Ketahanan Nasional. d. Kualitas Penduduk ; Fsaktor yang mempengaruhi kualitas penduduk adalah faktor fisik dan non fisik. Faktor fisik terdiri dari kesehatan, gizi, dan kebugaran, sedangkan faktor non fisik adalah mentalitas dan intelektualitas. Jumlah penduduk yang terlalu banyak akan menimbulkan masalah dalam pelayanan kesehataan dan pendidikan, pada hal keduaanya merupakan syarat pokok untuk meningkatkan kualitas penduduk. Layanan pendidikan terhadap penduduk yang jumlahnya besar bermuara pada dilema output pendidikan yaitu antara kuantitas dan kualitas output. Mengutamakan kualitas output akan mengorbankan kuantitas, demikina juga sebaliknya mengutamakan kuantitas output akan mengabaikan kualitas, sedangkan kualitas manusia atau kualitas penduduk sangat ditentukan oleh kualitas output pendidikan. Untuk mengatasi masalah penduduk diperlukan kebijaksanaan pemerintah yang mengatur, mengendalikan atau menciptakan iklim yang berkaitan dengan jumlah, komposisi, persebaran, dan kualitas penduduk melalui bebagai cara seperti pusat-pusat pertumbuhan, keluarga berencana, transmigrasi, layanan pendidikan, pembinaan sikap mental, layaanaan kesehatan, pengembangan kualitas ekonomi, serta keserasian kesejahteraan dan keamanan nasional dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan pembangunan. b. Panca gatra (Aspek Sosial). Aspek sosial menyangkut pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan, dan norma-norma tertentu. Panca gatra meliputi : ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dipilihnya lima gatra dalam kehidupan nasional, karena tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang dihadapi oleh suatu bangsa selalu ditujukan pada kelima atau panca gatra ini. Oleh sebab itu untuk menanggulanginya perlu ditingkatkan ketahanan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, Kelima gatra ini mengandung unsur yang bersifat dinamis dan kualitas kelima gatra
  • 108.
    cix kehidupan nasional tersebutsecara terintegrasi mencerminkan tingkat Ketahanan Nasional bangsa itu. 1) Ketahanan di bidang Ideologi. Suatu bangsa memerlukan falsafah sebagai landasan bagi kelangsungan hidupnya yang sekaligus berfungsi sebagai dasar dan cita-cita serta tujuan nasional yang hendak dicapai yang disebut Ideologi. Ideologi diartikan sebagai perangkat prinsip pengarahan yang dijadikan dasar serta memberikan arah dan tujuan untuk dicapai di dalam melangsungkan dan mengembangkan hidup dan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara (Lemhannas, 1989) Sehubungan dengan kompleksitas kehidupan manusia maka ideologi menjabarkannya di dalam beberapa nilai yang perangkaiannya dinamaakan sistem nilai. Oleh karena itu ideologi bisa diartikan suatu sistem nilai, yaitu serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis atau norma yang merupakan kebulataan ajaran atau doktrin. Keampuhan suatu ideologi bergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia, baik secara pribadi, mahluk sosial, maupun sebagai warga negara sesuai dengan kodrat dan irodat Tuhan Yang Maha Esa. Memiliki nilai yang cocok memenuhi aspirasi hidup, belum menjamin Ketahanan Nasional bangsa di bidang ideologi. Untuk itu masih diperlukan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai tersebut secara benar dan sungguh- sungguh. Pengamalan ideologi negara dapat dibedakan dua macam yaitu pengamalan obyektif dan pengamalan subyektif. Pengamalan obyektif adalah pengamalan dalam Undang-Undang Dasar dan segala peraturan hukum dibawahnya serta segala kegiatan penyelenggaraan negara. Pengamalan subyektif adalah pengamalan oleh pribadi perseorangan. Makin tinggi kesadaran dan ketaatan suatu bangsa mengamalkan ideologi negara, baik secara obyektif maupun secara subyektif, maka semakin tinggi tingkat Ketahanan Nasional di bidang ideologinya. 2) Ketahanan di bidang Politik. Kehidupan politik bertumpu pada dua sektor penting, yaitu sektor pemerintah dan sektor non pemerintah, Sektor non pemerintah berfungsi memberikan masukan berwujud pernyataan, keinginan, dan tuntutan rakyat, sedangkan pemerintah berfungsi mengeluarkan ketentuan berupa kebijaksanaan umum yang bersifat keputusan politik. Negara yang demokrasi yaitu pemerintahan oleh, dari, dan untuk rakyat, maka rakyat sangat menentukan di dalam kehidupan politik. Berdasarkan dua sektor pokok diatas,
  • 109.
    cx maka persoalan utamaialah bagaimana kebijaksanaan pemerintah dapat sesuai dengan keinginan dan tuntutan rakyat yang tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional. Bagaimana kehidupan politik dilaksanakan, ditentukan oleh sistem politik yang mencakup struktur politik (badan perwakilan, badan ekskutif, badan yudikatif, badan pengawasan, partai politik, golongan kepentingan) dan kultur politik (bagaimana kehidupan politik diatur, ditentukan, dan dilaksanakan). Proses politik merupakan mekanisme yang menetukan dan mengatur bagaimana keputusan politik atau kebijaksanaan umum ditentukan. Keterbelakangan negara berkembang terutama di bidang ekonomi dan teknologi menyebabkan ketergantungannya ke pada bantuan negara maju. Kelemahan tersebut seharusnya dapat diimbangi kesadaran nasional yang tinggi, namun kenyataan menunjukkan bahwa justru negara berkembang upaya mewujudkan dan meningkatkan kesadaran nasional masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian secara serius. Berdasarkan hal tersebut maka beban yang harus dipikul oleh sistem politik negara berkembang adalah lebih berat dan komplek. Kemampuan sistem politik menanggulangi beban tersebut merupakan petunjuk ketahanan di bidang politik. 3) Ketahanan di bidang Ekonomi. Kegiatan ekonomi adalah salah satu aspek kehidupan manusia yang berkaitan dengan kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang mencakup : a. Produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang dan jasa. b. Usaha-usaha untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat secara individu atau kelompok. c. Cara-cara atau alat yang dipergunakan di dalam kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan terhadap stabilitas maupun kelangsungan kehidupan ekonomi suatu bangsa dapat berasal dari dalam maupun dari luar. Adanya perbedaan pada aspek alamiah (trigatra) maupun aspek sosial (pancagatra) yang dimiliki oleh masing-masing negara, akan menimbulkan atau menciptakan kondisi dan situasi serta akibat yang berbeda terhadap kehidupan ekonomi negara yang bersangkutan. Faktor-faktor internal maupun iksternal yang secara obyektif berpengaruh terhadap stabilitas maupun kelangsungan hidup ekonomi seatu bangsa adalah : a) Sifat Keterbukaan Perekonomian ; Dua kutub sistem ekonomi yang memberi corak terhadap keterbukaan kehidupan ekonomi suatu negara adalah sistem ekonomi liberal
  • 110.
    cxi dan sistem ekonomisosialis. Namun dewasa ini tidak ada lagi negara yang menerapkan sistem liberal murni, atau sistem sosialis murni. b) Struktur Ekonomi ; Struktur ekonomi suatu negara seperti terlihat pada komposisi sumbangan sektor-sektor ekonomi pada pembentukan produk domestik bruto (PDB) akan menentukan stabilitas dan kondisi ekonomi yang terjadi di negara yang bersangkutan. Stuktur ekonomi di negara-negara berkembang yang lebih banyak didominasi oleh sektor non industri terutama pertanian, akan menghadapi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang lebih berat. Disamping itu struktur ekonomi yang belum seimbang antara pertanian dan industrian mengandung kerawanan berupa timpangnya nilai tukar perdagangan yang lebih menguntungkan negara industri. c) Potensi dan Pengelolaan Sumber Alam ; Negara-negara yang memiliki potensi sumber alam yang besar dan beraneka ragam kemudian didukung oleh suber daya pengelolaan yang baik, akan mampu menghadapi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan bidang ekonomi. Memiliki potensi sumber alam saja tanpa memiliki kemampuan mengelola akan berpengaruh terhadap stabilitas serta kondisi kehidupan ekonomi suatu negara. d) Potensi dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia ; Sumber daya manusia yang berkualitas dan berjiwa entrepeneur dalam pengelolaan sumber daya alam, mempunyai arti positif bagi pembinaan dan pengembangan ketahanan di bidang ekonomi. Dilain pihak sumber daya manusia yang relatif besar jumlahnya tetapi berkualitas rendah, pensebarannya tidak merata, akan menjadi beban dan menjadi sumber timbulnya kerawanan sosial serta ekonomi. e) Potensi dan Pengelolaan Sumber Dana ; Sumber dana baik dari dalam maupun dari luar negeri sangat penting bagi upaya meningkatkan pembangunan dan pengembangan ekonomi. Sumber dana dari luar yang terlalu besar menimbulkan ketergantungan suatu negara dan akan berakibat kerawanan oleh karena itu perlu diimbangi peningkatan mobilisasi dana dalam negeri melalui perpajakan dan dana masyarakat sebagai salah satu sumber pembanguan ekonomi. f) Teknologi ; Teknologi menjadi faktor penting bagi upaya peningkatan berbagai kegiatan ekonomi. Pemanfaatan teknologi secara tepat guna dapat meningkatkan kemampuan ekonomi suatu negara, dengan teknologi canggih potensi sumber daya alam lebih dapat didayagunakan. g) Birokrasi dan Sikap Masyarakat ; sistem birokrasi yang baik, efisien, efektif, tidak berbelit-belit, akan mendukung kegiatan serta kehidupan ekonomi nasional.
  • 111.
    cxii Partisipasi masyarakat yangdilandasi kesadaran yang tinggi serta kemampuan yang cukup akan meningkatkan pembangunan ekonomi menuju ketahanaan ekonomi nasional. h) Infrastruktur ; Sarana dan prasarana yang memadai akan melancarkan arus barang dan jasa, kegiataan ekonomi akan terhambat bahkan bisa macet tanpa adanya sarana prasarana yang mendukung, Angkutan melalui darat, laut, dan udara yang dikelola secara terpadu dan didukung oleh jaringan komunikasi yang luas merupakan syarat perkembangan ekonomi. i) Diversifikasi Pemasaran ; Peningkatan produksi tidak banyak artinya kalau tidak bisa dipasarkan oleh karena itu harus diikuti oleh mencari pasar baru bagi produk yang dihasilkan, baik pasar domestik maupun pasar luar negeri. 4) Ketahaanan di bidang Sosial Budaya. Istilah sosial budaya menunjuk kepada dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi kemasyarakatan (sosial) dan segi kebudayaan (budaya). Pengertian sosial pada hakikatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan. Kerja sama atau kebersamaan itu akan berjalan lancar dalam keadaan tertib sosial berdasarkan pengaturan dan mekanisme tertentu yang merupakan produk budaya dan sekaligus merupakan wadah bagi pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan. Proses sosial berlangsung dalam sistem sosial tertentu dan sistem sosial itu sendiri merupakan salah satu wujud kebudayaan, sehingga terjadi integrasi antara ciri-ciri sosial dan ciri-ciri budaya. Masyarakat tidak mungkin ada tanpa kebudayaan, dan kebudayaan hanya ada dalam masyarakat. Faktor yang mempengaruhi ketahanan di bidang sosial budaya adalah : kehidupan beragama, tradisi, pendidikan, kepemimpinan nasional, tujuan nasional, kepribadian nasional, dan kondisi sosial ekonami. 5) Ketahanan di bidang Pertahanan Keamanan. Pertahanan keamanan adalah daya upaya suatu bangsa dengan segala potensinya untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara demi tetap terwujudnya kelangsungan hidup, perkembangan kehidupan bangsa dan negara serta terpenuhinya hak dan kewajiban warga negara dalam rangka mencapai tujuan nasional. Faktor yang mempengaruhi ketahanan Pertahanan Keamanan antara lain adalah : a. Doktrin Hankam, b. Wawasan Nasional, c. Sistem pertahanan keamanan, d. Geografi, kesadaran masyarakat membela negara, e. Pendidikan Bela Negara, f. Ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi ekonomi, dan lain sebagainya.
  • 112.
    cxiii Latihan : Untuk mengujipemahamaan saudara terhadap materi BAB VII ini, jawablah pertanyaan berikut : 1. Tuliskan pengertian Geostrategi dan jelaskan hubungannya dengan Geopolitik. 2. Tuliskan pengertian Ketahanan Nasional dan jelaskan pokok-pokok pengertiannya. 3. Sebagai mahasiswa yang ulet dan tangguh, apa yang harus saudara lakukan 4. Berikan masing-masing satu contoh dari Tantangan, Ancaman, Hambatan, dan Gangguan. 5. Jelaskan aspek kehidupan nasional bangsa Indonesia 6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pendekatan Kesejahteraan dan pendekatan Keamanan dalam penyelenggaraan Ketahanan Nasional. 7. Tuliskan jenis dan sifat kekayaan alam serta jelaskan apa guna pemahaman kedua hal tersebut bagi kehidupan bangsa. 8. Berikan contoh penyelenggaraan pendekatan Kesejahteraan dan pendekatan Keamanan terhadap gatra geografi dan gatra kekayaan alam.
  • 113.
    cxiv DAFTAR PUSTAKA Asykuri ibnChamim dkk. (2002). Pendidikan Kewarganegaraan, Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiah, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Universitas Muhammadiah : Yoyakarta. Budiyanto, (2004). Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : Penerbit Erlangga Chaidir Basrie, Drs. M. Si. (1995). Wawasan Nusantara Wawasan Nasional Indonesia, Lembaga Ilmu Humaniora Institut Teknologi Indonesia : Jakarta C.S.T. Kansil, Prof. Drs. SH. Dan Cristine S.T. Kansil, SH.,M.H. (2003). Pendidikan Kewaarganegaraan di Perguruan Tinggi, PT. Pradnya Paramita : Jakarta Departemen Pertahanan RI Direktorat Jendral Personil Tenaga Manusia dan Veteran, (1992). Pengantar dan Latar Belakang Kewiraan, Lemhannas : Jakarta. Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, (2006). Keputusan Nomor: 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Ditjen Dikti : Jakarta Hendarmin Ranadireksa, (2002). Amanmen UUD 45 Menuju Konstitusi yang Berkedaulaatan Rakyat, Yayasan Pancur Siwah : Jakarta. Kartono dkk., (2013). Modul Pendalaman Materi Bidang Studi, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) : Konsorsium Sertifikasi Guru Kementerian Pendidikan Nasional, (2011). Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi : Jakarta Lembaga Ketahaanan Nasional, (1989). Ketahanan Nasional Edisi Kedua, Lemhannas : Jakarta. Lembaga Ketahanan Nasional, (1996). Kewiraan Untuk Mahasiswa, Kerja sama Dirjen Dikti dengan P.T. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta Loman Bolam dkk., (2010). Pengantar Ilmu Pendidikan, Program Hibah Kompetisi (PHK) S1 PGSD-A Universitas Sriwijaya : Palembang M. Budiarto, S.H., (1980). Wawasan Nusantara dalam Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia, Ghalia Indonesia : Jakarta
  • 114.
    cxv Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia, (2008). Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI : Jakarta. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, (2008). Panduan Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI : Jakarta Menteri Pendidikan Nasional RI, (2000). Keputusan Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa : Jakarta Rusminiati, (2007). Pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan SD, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta Sabarti Akhadiah M.K., dkk., (1986). Pendidikan Kewiraan, Karunika : Jakarta S. Sumarsono dkk., (2005). Pendidikan Kewaganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta Supriatnoko, (2008). Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : Penaku Tim Nasional Penataran P-4 Siswa SLTP dan SLTA, (1996). Bahan Penataran P-4 Bagi Siswa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan : Jakarta Udin S. Winataputra dkk., (2002). Modul : Materi dan Pembelajaran PKN SD, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka : Jakarta Uyoh Sadulloh, (2011). Pengantar Filsafat Pendidikan, Alfabeta : Bandung Undang-Undang R.I. Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum. Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.