Makalah ini membahas hubungan antara kebijakan pembangunan infrastruktur Gubernur Riau dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di provinsi tersebut. Makalah menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur di Riau didasarkan pada kebijakan Kemiskinan, Kebodohan, dan Infrastruktur (K2I), namun pelaksanaan PON XVIII justru memfasilitasi 'kapitalisasi infrastruktur