Dokumen ini menjelaskan definisi dan landasan yuridis Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, serta hubungannya dengan pembukaan dan batang tubuh UUD RI 1945. Pancasila diartikan sebagai lima dasar perilaku yang penting untuk pembuatan kebijakan di berbagai bidang. Kesimpulannya, Pancasila memiliki hubungan yang erat secara formal dan material dengan UUD RI 1945, sebagai sumber hukum dalam pelaksanaan cita-cita bangsa.