Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 262/m/2022 mengubah ketentuan dalam keputusan sebelumnya tentang pedoman penerapan kurikulum untuk pemulihan pembelajaran. Perubahan ini bertujuan untuk lebih mengakomodasi minat, bakat, dan kemampuan peserta didik, serta penataan linieritas guru bersertifikat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 Juni 2022.