Nama : Fatchiyah Faradisa 
Kelas : X IPA 2 
Absen : 14
Pelanggaran dan Penanganan 
Kasus HAM
Pengertian Pelanggaran HAM 
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang 
dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap 
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat 
negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian 
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan 
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang 
yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau 
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang 
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengategorian Pelanggaran HAM 
Hampir dapat dipastikan dalam 
kehidupan sehari-hari dapat ditemukan 
pelanggaran hak asasi manusia, baik di 
Indonesia maupun di belahan dunia 
lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan 
oleh pemerintah maupun masyarakat, 
baik secara perorangan ataupun 
kelompok. 
Kasus pelanggaran HAM 
dikategorikan dalam dua jenis, yaitu 
kasus pelanggaran HAM yang bersifat 
berat dan kasus pelanggaran HAM 
yang bersifat biasa.
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi : 
1. Pembunuhan masal (genesida) 
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan 
3. Penyiksaan 
4. Penghilangan orang secara paksa 
5. Perbudakan atau deskriminasi yang dilakukan secara sistematis 
b. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat biasa, meliputi : 
1. Pemukulan 
2. Penganiayaan 
3. Pencemaran nama baik 
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya 
5. Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu 
keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan 
berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada 
pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas 
harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. 
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam 
interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar 
warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara 
aparat pemerintah dengan masyarakat.
Contoh Pelanggaran HAM 
Contoh pelnggaran HAM bersifat 
berat. 
a. Kasus Tanjung Priok (1984) 
Kasus tanjung Priok 
terjadi tahun 1984 antara aparat 
dengan warga sekitar yang 
berawal dari masalah SARA dan 
unsur politis. Dalam peristiwa ini 
diduga terjadi pelanggaran HAM 
dimana terdapat rarusan korban 
meninggal dunia akibat kekerasan 
dan penembakan.
b. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998) 
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa 
meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I 
terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil 
meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 
orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
c. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998) 
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang 
secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis 
yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 
orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 
orang lainnya masih hilang)
d. Bom Bali I ( 12 Oktober 2002 ) 
Bom Bali terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota 
kecamatan Kuta di pulau Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan 
mencederakan 209 yang lain, kebanyakan merupakan wisatawan asing. 
Peristiwa ini sering dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah 
Indonesia. 
Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan 
mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai 
salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak 
bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis 
atas pelanggaran keimigrasian.
Contoh pelanggaran HAM bersifat biasa. 
a. kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain: 
1. Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk 
sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh). 
2. Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri. 
3. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya 
sendiri. 
4. Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya 
sewenang-wenang dirumah.
b. Contoh kasus pelanggaran HAM di 
sekolah antara lain : 
1. Guru membeda-bedakan siswanya di 
sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, 
atau perilakunya). 
2. Guru memberikan sanksi atau hukuman 
kepada siswanya secara fisik (dijewer, 
dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas 
atau dijemur di tengah lapangan). 
3. Siswa mengejek/menghina siswa yang 
lain. 
4. Siswa memalak atau menganiaya siswa 
yang lain. 
5. Siswa melakukan tawuran pelajar 
dengan teman sekolahnya ataupun dengan 
siswa dari sekolah yang lain.
c. Contoh kasus pelanggaran 
HAM di masyarakat antara lain: 
1. Pertikaian 
antarkelompok/antargeng, atau 
antarsuku(konflik sosial). 
2. Perbuatan main hakim sendiri 
terhadap seorang pencuri atau 
anggota masyarakat yang 
tertangkap basah melakukan 
perbuatan asusila. 
3. Merusak sarana/fasilitas 
umum karena kecewa atau tidak 
puas dengan kebijakan yang 
ada.

Pelanggaran dan Penanganan Kasus HAM

  • 1.
    Nama : FatchiyahFaradisa Kelas : X IPA 2 Absen : 14
  • 2.
  • 3.
    Pengertian Pelanggaran HAM Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
  • 4.
    Pengategorian Pelanggaran HAM Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok. Kasus pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat dan kasus pelanggaran HAM yang bersifat biasa.
  • 5.
    a. Kasus pelanggaranHAM yang bersifat berat, meliputi : 1. Pembunuhan masal (genesida) 2. Pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan 3. Penyiksaan 4. Penghilangan orang secara paksa 5. Perbudakan atau deskriminasi yang dilakukan secara sistematis b. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat biasa, meliputi : 1. Pemukulan 2. Penganiayaan 3. Pencemaran nama baik 4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya 5. Menghilangkan nyawa orang lain
  • 6.
    Setiap manusia selalumemiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
  • 7.
    Contoh Pelanggaran HAM Contoh pelnggaran HAM bersifat berat. a. Kasus Tanjung Priok (1984) Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
  • 8.
    b. Peristiwa Trisaktidan Semanggi (1998) Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
  • 9.
    c. Peristiwa penculikanpara aktivis politik (1998) Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang)
  • 10.
    d. Bom BaliI ( 12 Oktober 2002 ) Bom Bali terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di pulau Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain, kebanyakan merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia. Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.
  • 11.
    Contoh pelanggaran HAMbersifat biasa. a. kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain: 1. Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh). 2. Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri. 3. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri. 4. Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
  • 12.
    b. Contoh kasuspelanggaran HAM di sekolah antara lain : 1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya). 2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan). 3. Siswa mengejek/menghina siswa yang lain. 4. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain. 5. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
  • 13.
    c. Contoh kasuspelanggaran HAM di masyarakat antara lain: 1. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial). 2. Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila. 3. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.