Assalammualaikum Wr. Wb
2015/3/30
Persentasi PKN
• Kompetisi Inti ( KI ) : 1, 2, 3, 4
• Kompetisi Dasar ( KD ) : 1.3, 2.3, 1.1, 4.1
2015/3/30
KELOMPOK 1
Ketua : Alvin
Sekretaris : Dian
Bendaraha : Khrisnendy
Anggota : Faisal Resya
ilham
Hendra
2015/3/30
XI MIA 4
SMAN Negri 26 Bandung – Jalan Sukaluyu
2015/3/30
Pelanggaran
HAM Di
Indonesia
Bab 1
Pengertian APA
ITU
PELANGGARAN
HAM
Pengakuan
Ham Serta
Landasannya
Macam – Macam
HAM
Ruang
Lingkup
HamFaktor
Penyebab
Terjadinya
HAM
Contoh
Pelanggaran
HAM
Upaya
Penegak
HAM
PELANGGARAN
HAM
DI INDONESIA
Bab 1
2015/3/30
APA ITU PELANGGARAN HAM ?
2015/3/30
Menurut pasal 1 angka 6 no. 39 Tahun 1999
“ yang dimaksud dengan Pelanggaran Hak Asasi
Manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh undang – undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawartikan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku”.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha
Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka
1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
2015/3/30
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua
landasan,sebagai berikut:
• 1). Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.
kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. semua
manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku,
bahasa, dan sebagainya.
• 2). Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan
menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari
pencipta yang sama yaitu Tuhan yang Maha Esa. Karena itu di
hadapan Tuhan , manusia adalah sama kecuali nanti pada
amalnya.
2015/3/30
Ruang lingkup HAM meliputi:
• Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan,
keamanan, dan lain-lain;
• Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang
berada;
• Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam
pemerintahan; serta
• Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan
sosial.
2015/3/30
Macam-Macam HAM
• 1. Hak asasi pribadi / personal Right
• 2. Hak asasi politik / Political Right
• 3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right
• 4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
• 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• 6.Hak asa sisosial budaya / Social Culture Right
2015/3/30
Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM
• Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak
asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat
universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap
bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa
yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
• adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan
mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme
dan kolektivisme);
• kurang berfungsinva lembaga - lembaga penegak hukum (polisi,
jaksa dan pengadilan); dan
• pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil
maupun militer.
2015/3/30
2015/3/30
Kasus Pelanggaran HAM
• Pemukulan
• Penganiayaan
• Pencemaran nama baik
• Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
• Menghilangkan nyawa orang lain
Bersifat Berat
Bersifat Biasa
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di
Lingkungan Keluarga
• Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada
anaknya (tentang masuk sekolah, memilih
pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
• Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh
anaknya sendiri.
• Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya
atau orang tuanya sendiri.
• Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan
pembantunya sewenang-wenang dirumah.
2015/3/30
Contoh Pelanggaran HAM Di Sekolah
• Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan
kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
• Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya
secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan
kelas atau dijemur di tengah lapangan).
• Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
• Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
• Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya
ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
2015/3/30
Contoh Pelanggaran HAM DI Masyarakat
• Pertikaian antar kelompok/ antar geng, atau antar
suku (kanflik sosial).
• Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang
pencuri atau anggota masyarakat yang
tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
• Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa
atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
2015/3/30
Contoh pelanggaran HAM yang mendapat perhatian
tinggi dari pemerintah
• Kasus tanjung periok ( 1984 )
• Peristiwa Aceh ( 1990 )
• Kasus terbunuh Marsinah seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim
( 1994 )
• Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas ( 1996 )
• Peristiwa penculikan para aktivis politik ( 1998 )
• Peristiwa trisakti dan semanggi ( 1998 )
• Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat ( 1999 )
• Kasus Ambon ( 1999 )
• Kasus Poso ( 1998 – 2000 )
• Kasus Dayak dan Madura ( 2000 )
• Kasus TKI di Malaysia ( 2002 )
• Dan lain – lain
Upaya pencegahan Pelanggaran HAM
• Penciptaan perundangan – rundangan HAM yang lengkap.
• Penciptaan lembaga – lembaga pemantau dan pengawas pelanggaran
HAM.
• Penciptaan perundang – rundangan dengan pembentukan lembaga
peradilan HAM.
• Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan
dalam keluarga sekolah, dan masyarakat.
2015/3/30
Upaya penindakan pelanggaran HAM
• Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi
masyarakat yang menghadapi kasus HAM
• Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM
• Investigasi dengan pencarian data, informasi, dan fakta yang
terkait dengan peristiwa di dalam masyarakat
• Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan penilaian ahli
• Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui peradilan
HAM
2015/3/30
2015/3/30
Lembaga Penegak
HAM
Dibuat 2 Lembaga
Pusat
LSM HAM
Lembaga Swadaya Masyarakat
Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Kompetensi Inti ( KI )
• Menghayati dan mengajarkan ajaran yang dianutnya
• Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (
gotong royong, kerja sama toleran, damai ) santun responsif dan pro-aktif dan
menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan
dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta
dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
• Memahami, menerapkan,menganalisa pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknlogi,
seni, budaya , dan humanora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
• Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait,
dengan pengembangan dari yang dipelajarinya disekolah secara mandiri, dan
mampu mengggunakan metode sesuia kaidah keilmuan.
Kompetisi Dasar (KD)
• Menghayati persamaan kedudukan warga negara tanpa
membedakan ras, agama dan kepercayaan, gender,
golongan, budaya,dan suku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Mengamalkan nilai – nilai yang terkandung dalam pasal –
pasal Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam bebagai aspek kehidupan ( ipolek sosbud
hankam dan hukum )
• Menganalisa kasus pelanggaran HAM dalam rangka
perlindungan,pemajuan dan pemenuhan HAM
• Menyaji hasil analisa tentang kasus pelanggaran HAM dalam
pelindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM .
Indikator
• Memahamikasus pelanggaran HAM
• Menganalisakasus Pelanggaran HAM
• MemahamiUpaya Penegakkan HAM
• Menyajikan hasil Analisa Kasus Pelanggaran
HAM
• Mengkomunikasikan Hasil Analisa upaya
penggakkan HAM
Tujuan pembelajaran
melalui kegiatan mengamati, menanyakan, mengumpulkan
informasi, mengasosikan dan mengkomunikasikan peserta didik
dapat:
• Memberi contoh kasus – kasus pelanggaran HAM diindonesia
• Menganalisa bebagai kasus pelanggaran HAM di indonesia
• Menganalisa upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM
• Menyaji hasil analisa berbagai kasus pelanggaran HAM
• Menyaji hasil analisa upaya penyelesaiain kasus pelanggaran
HAM
• Menganalisa penyebab timbulnya pelanggaran HAM
Tanjung Periok
2015/3/30
Kesimpulan
Kelompok kami meyimpulkan bahwa pelanggaran HAM
adalah Perilaku dimana kita bertindak dari yang sewajarnya atau kita
berbuat dengan tujuan yang kurang baik sampai kita menghilangkan,
membunuh ataupun melenyapkan suatu ras, suku, dengan cara yang
tidak manusiawi.
oleh karena itu untuk mengatasi Pelanggaran tersebut
pemerintah telah membuat bagian – bagian di pemerintahan serta
mencantumkannya ke dalam UUD 1945 sebagai peraturan yang
harus dipatuhi oleh semua warga negara Indonesia.
2015/3/30
Daftar Pustaka
• http://pelajaranpkn.net/index/pelanggran-HAM
• http://ilmunegara.com/macam-macam%HAM
• http://kenegaraanhebat.blogspot.com/home/pelangg
aran-HAm
• http://wordpress.com/HAM%&^#indonesia_tahun-
2013
2015/3/30
WASSALAMUALAIKUM WR WB
2015/3/30

pelanggaran ham di indonesia

  • 1.
  • 2.
    Persentasi PKN • KompetisiInti ( KI ) : 1, 2, 3, 4 • Kompetisi Dasar ( KD ) : 1.3, 2.3, 1.1, 4.1 2015/3/30
  • 3.
    KELOMPOK 1 Ketua :Alvin Sekretaris : Dian Bendaraha : Khrisnendy Anggota : Faisal Resya ilham Hendra 2015/3/30 XI MIA 4 SMAN Negri 26 Bandung – Jalan Sukaluyu
  • 4.
    2015/3/30 Pelanggaran HAM Di Indonesia Bab 1 PengertianAPA ITU PELANGGARAN HAM Pengakuan Ham Serta Landasannya Macam – Macam HAM Ruang Lingkup HamFaktor Penyebab Terjadinya HAM Contoh Pelanggaran HAM Upaya Penegak HAM
  • 5.
  • 6.
    APA ITU PELANGGARANHAM ? 2015/3/30
  • 7.
    Menurut pasal 1angka 6 no. 39 Tahun 1999 “ yang dimaksud dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang – undang dan tidak mendapatkan atau dikhawartikan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.
  • 8.
    Pengertian Hak AsasiManusia (HAM) Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). 2015/3/30
  • 9.
    Pengakuan terhadap HAMmemiliki dua landasan,sebagai berikut: • 1). Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa, dan sebagainya. • 2). Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan yang Maha Esa. Karena itu di hadapan Tuhan , manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya. 2015/3/30
  • 10.
    Ruang lingkup HAMmeliputi: • Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain; • Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada; • Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta • Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. 2015/3/30
  • 11.
    Macam-Macam HAM • 1.Hak asasi pribadi / personal Right • 2. Hak asasi politik / Political Right • 3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right • 4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths • 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights • 6.Hak asa sisosial budaya / Social Culture Right 2015/3/30
  • 12.
    Faktor penyebab terjadinyapelanggaran HAM • Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme); • adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme); • kurang berfungsinva lembaga - lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan • pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer. 2015/3/30
  • 13.
    2015/3/30 Kasus Pelanggaran HAM •Pemukulan • Penganiayaan • Pencemaran nama baik • Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya • Menghilangkan nyawa orang lain Bersifat Berat Bersifat Biasa
  • 14.
    Contoh Kasus PelanggaranHAM di Lingkungan Keluarga • Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh). • Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri. • Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri. • Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah. 2015/3/30
  • 15.
    Contoh Pelanggaran HAMDi Sekolah • Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya). • Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan). • Siswa mengejek/menghina siswa yang lain. • Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain. • Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain. 2015/3/30
  • 16.
    Contoh Pelanggaran HAMDI Masyarakat • Pertikaian antar kelompok/ antar geng, atau antar suku (kanflik sosial). • Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila. • Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada. 2015/3/30
  • 17.
    Contoh pelanggaran HAMyang mendapat perhatian tinggi dari pemerintah • Kasus tanjung periok ( 1984 ) • Peristiwa Aceh ( 1990 ) • Kasus terbunuh Marsinah seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim ( 1994 ) • Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas ( 1996 ) • Peristiwa penculikan para aktivis politik ( 1998 ) • Peristiwa trisakti dan semanggi ( 1998 ) • Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat ( 1999 ) • Kasus Ambon ( 1999 ) • Kasus Poso ( 1998 – 2000 ) • Kasus Dayak dan Madura ( 2000 ) • Kasus TKI di Malaysia ( 2002 ) • Dan lain – lain
  • 19.
    Upaya pencegahan PelanggaranHAM • Penciptaan perundangan – rundangan HAM yang lengkap. • Penciptaan lembaga – lembaga pemantau dan pengawas pelanggaran HAM. • Penciptaan perundang – rundangan dengan pembentukan lembaga peradilan HAM. • Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga sekolah, dan masyarakat. 2015/3/30
  • 20.
    Upaya penindakan pelanggaranHAM • Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM • Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM • Investigasi dengan pencarian data, informasi, dan fakta yang terkait dengan peristiwa di dalam masyarakat • Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli • Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui peradilan HAM 2015/3/30
  • 21.
    2015/3/30 Lembaga Penegak HAM Dibuat 2Lembaga Pusat LSM HAM Lembaga Swadaya Masyarakat Komnas HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  • 22.
    Kompetensi Inti (KI ) • Menghayati dan mengajarkan ajaran yang dianutnya • Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli ( gotong royong, kerja sama toleran, damai ) santun responsif dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. • Memahami, menerapkan,menganalisa pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknlogi, seni, budaya , dan humanora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. • Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait, dengan pengembangan dari yang dipelajarinya disekolah secara mandiri, dan mampu mengggunakan metode sesuia kaidah keilmuan.
  • 23.
    Kompetisi Dasar (KD) •Menghayati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama dan kepercayaan, gender, golongan, budaya,dan suku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. • Mengamalkan nilai – nilai yang terkandung dalam pasal – pasal Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bebagai aspek kehidupan ( ipolek sosbud hankam dan hukum ) • Menganalisa kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan,pemajuan dan pemenuhan HAM • Menyaji hasil analisa tentang kasus pelanggaran HAM dalam pelindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM .
  • 24.
    Indikator • Memahamikasus pelanggaranHAM • Menganalisakasus Pelanggaran HAM • MemahamiUpaya Penegakkan HAM • Menyajikan hasil Analisa Kasus Pelanggaran HAM • Mengkomunikasikan Hasil Analisa upaya penggakkan HAM
  • 25.
    Tujuan pembelajaran melalui kegiatanmengamati, menanyakan, mengumpulkan informasi, mengasosikan dan mengkomunikasikan peserta didik dapat: • Memberi contoh kasus – kasus pelanggaran HAM diindonesia • Menganalisa bebagai kasus pelanggaran HAM di indonesia • Menganalisa upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM • Menyaji hasil analisa berbagai kasus pelanggaran HAM • Menyaji hasil analisa upaya penyelesaiain kasus pelanggaran HAM • Menganalisa penyebab timbulnya pelanggaran HAM
  • 26.
  • 27.
    Kesimpulan Kelompok kami meyimpulkanbahwa pelanggaran HAM adalah Perilaku dimana kita bertindak dari yang sewajarnya atau kita berbuat dengan tujuan yang kurang baik sampai kita menghilangkan, membunuh ataupun melenyapkan suatu ras, suku, dengan cara yang tidak manusiawi. oleh karena itu untuk mengatasi Pelanggaran tersebut pemerintah telah membuat bagian – bagian di pemerintahan serta mencantumkannya ke dalam UUD 1945 sebagai peraturan yang harus dipatuhi oleh semua warga negara Indonesia. 2015/3/30
  • 28.
    Daftar Pustaka • http://pelajaranpkn.net/index/pelanggran-HAM •http://ilmunegara.com/macam-macam%HAM • http://kenegaraanhebat.blogspot.com/home/pelangg aran-HAm • http://wordpress.com/HAM%&^#indonesia_tahun- 2013 2015/3/30
  • 29.