Dokumen membahas tanggung jawab hukum pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik dalam mengatasi situs internet negatif. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir konten ilegal, yang tidak dapat didelegasikan kepada pihak lain, dan semua tindakan harus berdasarkan hukum yang berlaku. Selain itu, terdapat penekanan pada pentingnya keputusan administratif yang dapat digugat di pengadilan jika dianggap melanggar hukum.