Materi slide Bentuk Organisasi Bisnis mata kuliah Pengantar Bisnis mencakup:
1. Organisasi bisnis
2. Faktor pembentukan usaha bisnis
3. Bentuk organisasi bisnis
4. Organisasi bisnis persekutuan
5. Ekspansi bisnis
1. Jurusan Informatika
Fakultas Teknik Industri
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Pengantar
Bisnis
Andi Nurkholis, S.Kom., M.Kom.
Bentuk
Organisasi Bisnis
24 Februari 2025
2. Organisasi Bisnis
Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya berbagai organisasi
bisnis dalam bentuk yang berbeda–beda.
Setiap usaha bisnis yang berkembang memiliki karakteristik yang berbeda baik
dari segi modal, skala usaha, kepemilikan, maupun operasional kegiatannya.
Untuk itu perlu pengelolaan yang spesifik dan berbeda antara satu usaha dengan
yang lain.
Agar dapat berkembang dan mampu bersaing dalam lingkungan bisnis, dalam
memilih bentuk usaha perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
yang dimiliki.
4. Bentuk Organisasi Bisnis
1. Badan Usaha Perorangan - Usaha yang kepemilikan dan pengelolaaannya
dilakukan oleh perorangan. Kelebihan: mudah mendirikannya, keuntungan
menjadi milik sendiri, tidak dikenai pajak ganda, dan memiliki kebanggaan
atas usaha sendiri. Kekurangan: risiko ditanggung sendiri, keterbatasan
sumber dana, kesulitan pengelolaan, keuntungan dan pertumbuhan usaha
terbatas.
2. Persekutuan - Usaha bisnis yang dimiliki 2 orang / lebih untuk memperoleh
keuntungan bisnis secara bersama. Kelebihan: kemudahan pembentukan,
kolaborasi pengetahuan dan keterampilan dari masing-masing anggota,
sumber daya lebih besar, dan juga belum dikenai pajak ganda. Kekurangan:
tanggung jawab bersama dan tidak terbatas, perselisihan antar partner, dan
apabila terjadi masalah akan kesulitan untuk membubarkan usaha.
5. Organisasi Bisnis Persekutuan
Persekutuan secara umum dibagi menjadi dua kategori yaitu:
ü Persekutuan umum (general partnership) - pihak yang terlibat aktif dalam
pengelolaan usaha dan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
ü Persekutuan terbatas (limited partnership) - pihak yang terlibat tidak secara
aktif terlibat dalam pengelolaan usaha dan kewajiban yang dimiliki hanya
sebesar dana yang disetorkan dalam persekutuan yang ada.
Sedangkan kategori spesifik dalam persekutuan dapat dibedakan menjadi:
ü Silent partner - partner yang dikenal umum tetapi tidak terlibat aktif dalam
pengelolaan usaha.
6. Organisasi Bisnis Persekutuan
ü Secret partner - partner yang terlibat secara nyata dalam pengelolaan usaha
tetapi namanya tidak dikenal umum.
ü Nominal partner - partner yang meminjamkan namanya untuk kepentingan
hubungan masyarakat (public relations) tetapi tidak terlibat secara nyata
dalam pengelolaan usaha.
ü Dormant partner - partner yang tidak aktif dalam pengelolaan usaha dan
namanya tidak dikenal.
ü Senior partner - partner yang memiliki tanggung jawab lebih besar. Junior
partner yaitu partner yang memiliki tanggung jawab terbatas, biasanya
menyelesaikan tugas-tugas yang tidak strategis.
7. Organisasi Bisnis Persekutuan
Bentuk – bentuk persekutuan yang ada yaitu:
a. Firma - Persekutuan dua orang atau lebih yang membentuk suatu usaha dan
menggunakan nama bersama untuk usahanya. Ketentuan untuk dapat
disebut sebagai sebuah firma yaitu: Setiap anggota berhak jadi pemimpin,
Anggota tidak boleh memasukkan orang lain tanpa persetujuan anggota lain,
keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan, dan apabila kekayaan usaha
tidak cukup maka kekayaan anggota sebagai jaminannya. Kelebihan firma
adalah: 1) Terdapat pembagian kerja di antara para anggota sehingga
kemampuan manajemennya lebih baik. 2) Pendirian relatif mudah karena
tanpa akte pendirian. 3) Kebutuhan modal dapat tercukupi karena
menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit
karena mempunyai kemampuan finansial yang cukup besar.
8. Organisasi Bisnis Persekutuan
Kekurangan firma: 1) Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan
kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban perusahaan. 2)
Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama
oleh anggota lain. 3) Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian maka firma menjadi bubar.
b. Persekutuan Komanditer (CV: Commanditaire Vennotschaap) - Usaha
bersama yang mana anggota memiliki tanggung jawab yang berbeda – beda
sesuai dengan tingkat keterlibatan anggota tersebut dalam pengelolaan
usaha yang dilakukan. Kelebihan CV: 1) Pendirian relatif mudah. 2)
Kemampuan manajerial yang lebih baik dibandingkan perusahaan
perseorangan. 3) Memiliki permodalan lebih besar dan kemudahan
mendapatkan kredit
9. Organisasi Bisnis Persekutuan
Kekurangan CV: 1) Kelangsungan hidup tidak menentu. 2) Kesulitan
untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan, terutama bagi
partner umum. 3) Sebagian anggota bertanggung jawab tidak terbatas.
c. Perseroan Terbatas - Organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum
dimana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modal.
Kelebihan dari PT yaitu: 1) Memiliki sumber dana lebih besar. 2) Kewajiban
pemilik modal terbatas. 3) Ukuran usaha lebih besar. 3) Manajemen secara
professional. 4) Jangka waktu usaha yang lama. Kelemahan dari PT yaitu:
1) Biaya pendirian mahal. 2) Administrasi yang rumit. 3) Dikenakannya pajak
ganda. 4) Kemungkinan timbulnya konflik antara pemilik dan pengelola usaha
bisnis.
10. Organisasi Bisnis Persekutuan
Bentuk-bentuk PT di antaranya adalah:
ü PT perseorangan: PT yang saham-sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh
individu tertentu yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak
penghasilan pribadi yang tinggi.
ü PT pribadi: PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh sekelompok kecil
pemegang saham atau manajemen untuk kepentingan sendiri.
ü PT tertutup: PT yang dimiliki oleh beberapa orang dan sahamnya tidak
diperjualbelikan di pasar modal.
11. Organisasi Bisnis Persekutuan
ü PT terbuka: PT yang dimiliki oleh banyak orang dan sahamnya
diperjualbelikan di pasar modal.
ü PT domestik: PT yang berbadan hukum di suatu negara dan melakukan
bisnis di wilayah negara tersebut.
ü PT asing: PT yang berbadan hukum di suatu negara tertentu dan
melakukan bisnis di negara lain.
12. Organisasi Bisnis Persekutuan
Selain bentuk badan usaha yang sifatnya umum seperti sebelumnya, di
Indonesia juga dikenal bentuk badan usaha yang lain yaitu:
ü BUMN - Badan usaha milik negara yang didirikan untuk mensejahterakan dan
memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujuan utama BUMN adalah untuk
kesejahteraan masyarakat dengan tujuan tambahan adalah memperoleh
keuntungan. Jenis–jenis BUMN di Indonesia terdiri dari Perusahaan Umum
(Perum), dan Perseroan Terbatas.
ü Koperasi - Usaha bisnis yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong
royong dengan tujuan untuk kesejahteraan anggota koperasi. Dalam koperasi,
anggota diwajibkan membayar iuran wajib dan iuran pokok yang telah diatur
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
13. Ekspansi Bisnis
Ekspansi bisnis dilakukan mencapai efisiensi, keuntungan lebih tinggi, ataupun
agar dapat lebih kompetitif bersaing. Cara yang dapat dilakukan antara lain:
ü Penggabungan (merger) - Merger merupakan penggabungan dua atau
bebeapa perusahaan menjadi satu. Perusahaan dapat melakukan merger yang
bersifat merger vertikal ataupun merger horizontal. Merger vertikal terjadi jika
dua perusahaan atau lebih yang bergabung menjadi satu berasal dari tingkat
operasional yang berbeda tetapi masih dalam satu industri yang berkaitan.
ü Akuisisi - Perusahaan dapat melakukan ekspansi dengan cara mengakuisisi
perusahaan lain. Akuisisi merupakan pembelian suatu perusahaan oleh
perusahaan lain atau investor lain dengan tujuan untuk mempermudah dan
memperkuat dukungan terhadap perusahaan yang sudah ada. Dalam akuisisi,
kedua perusahaan masih memiliki identitas sendiri – sendiri.
14. Ekspansi Bisnis
ü Pengambilalihan secara paksa (hostile takeover) - Pengembangan usaha
juga dapat dilakukan dengan melakukan pengambilan secara paksa suatu
bisnis yang dilakukan dengan cara melakukan penawaran atas saham di pasar
modal yang ada sehingga harganya akan naik, dan investor memiliki
kecenderungan untuk melepas saham mereka. Perusahaan yang akan
diakuisisi (perusahaan target) dapat menerapkan beberapa strategi untuk
menghindari hostile takeover, yaitu: 1) Green mail: Dalam strategi ini
manajemen perusahaan target membeli saham-saham perusahaannya di pasar
bebas dengan harga di atas harga pasar. 2) Shark repellent: Strategi ini
bertujuan untuk menghindari ancaman hostile takeover melalui kebijakan
manajemen atau corporatebylaws.
15. Ekspansi Bisnis
3) Poison pills: Dengan strategi ini perusahaan target dibuat menjadi tidak
menarik lagi untuk diakuisisi misalnya dengan memperbesar jumlah utang.
Dengan demikian perusahaan target seolah-olah menjadi racun bagi
perusahaan pengakuisisi. 4) Golden parachutes: Strategi ini dilakukan
manajemen perusahaan target dengan cara meminta kompensasi (cash
settlement) yang besar atas rencana akuisisi. 5) White knights: Dengan
strategi ini pihak perusahaan target berusaha mencari pihak lain yang
bersedia membeli saham perusahaan target di atas harga penawaran pihak
pertama yang ingin mengakuisisi.
16. Ekspansi Bisnis
ü Leverage buyout - Leverage buyout merupakan pengembangan usaha
dengan cara membeli usaha orang lain dengan menggunakan dana pinjaman
(hutang) sehingga investor tidak perlu memilik modal yang besar untuk
membeli suatu perusahaan.
17. Jurusan Informatika
Fakultas Teknik Industri
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Andi Nurkholis, S.Kom., M.Kom.
24 Februari 2025
Sekian
Terima
Kasih