Kewargaan digital adalah kemampuan individu untuk menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan memahami norma perilaku yang tepat dalam dunia maya. Ini mencakup pemilihan kata yang tepat, menghindari informasi rahasia, serta mematuhi hukum yang mengatur aktivitas online. Di Indonesia, undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 mengatur informasi dan transaksi elektronik, menuntut perilaku yang sama antara dunia maya dan dunia nyata.