Pengertian Perencanaan Layanan BK 
Perencanaan merupakan suatu pekerjaan mental yang memerlukan pemikiran, 
imajinasi dan kesanggupan melihat ke masa yang akan datang. 
Perencanaan mengenai masa yang akan datang dan menyangkut tindakan-tindakan 
apa yang dapat dilakukan terhadap hambatan yang mengganggu kelancaran usaha. 
Pada intinya perencanaan dibuat sebagai upaya untuk merumuskan apa yang 
sesungguhnya ingin dicapai oleh sebuah organisasi atau perusahaan serta bagaimana 
sesuatu yang ingin dicapai tersebut dapat diwujudkan melalui serangkaian rumusan 
rencana kegiatan tertentu. Dengan kata lain perencanaan (planning) adalah penentuan 
serangkaian tindakan untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan (persiapan 
menyusun suatu keputusan berupa langkah-langkah penyelesaian suatu masalah atau 
pelaksanaan suatupe kerjaan yang terarah pada pencapaian tujuan tertentu). 
Perencanaan Bimbingan Dan Konseling 
Perencanaan Bimbingan dan Konseling adalah penentuan serangkaian 
tindakan/usaha yang dilakukan lembaga pendidik (konselor) kepada siswa (klien) 
agar menyesuaikan diri dengan memuaskan diri dalam lingkungan dimana mereka 
hidup agar tercapai tujuan yang diinginkan oleh konselor dan klien. 
Secara umum perencanaan merupakan pedoman yang memberi arah 
pelaksanaan Bimbingan dan konseling dalam mencapai tujuannya. Wujud 
perencanaan adalah persiapan system, teknik, metode, fasilitas, personalia, waktu dan 
pencapaian aktivitas bimbingan dan konseling. Menurut Roeber dalam Organization 
dan Administration of Guidance Service, perencanaan awal program bimbingan dan 
konseling diarahkan untuk menjawab 3 aspek berikut, yaitu : 
1) apakah kebutuhan-kebutuhan bimbingan bagi siswa ? 
2) sejauh mana kebutuhan-kebutuhan itu telah dapat dipenuhi dengan kondisi yang 
ada sekarang ?
3) bagaimana sekolah dapat memenuhi kebutuhan tersebut dengan lebih baik ? 
(Purwoko, 2008 : 32) 
Pengorganisasian Layanan BK 
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang sruktur formal, 
mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan diantara 
paa anggota, agar tujuannya dapat dicapai dengan efisien. 
Perencanaan yang matang saja tidaklah cukup untuk membuat progaram bimbingan 
dan koseling. Selanjutnya tahap yang harus dikerjakan oleh konselor adalah 
organizing atau pengorganisasian, yaitu proses untuk merancang, mengelompokan, 
dan mengatur serta membagi-bagi tugas atau pekerjaan diantara anggota organisasi 
bimbingan dan konseling, agar tujuan dari organisasi bimbingan dan konseling dapat 
dicapai dengan efisien. Konselor sekolah menentukan siapa saja pihak- pihak yang 
dilibatkan, sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan. Biasanya konselor sekolah 
melibatkan semua stakeholder sekolah untuk membantu pembuatan dan pelaksanaan 
program bimbingan dan konseling, yaitu dari penjaga sekolah/satpam, ibu kantin, 
cleaning servis, guru mata pelajaran, wali kelas, wakil kepala sekolah, sampai dengan 
kepala sekolah. 
Program bimbingan dan konseling 
Program bimbingan dan konseling disusun berdasarkan struktur program dan 
bimbingan dan konseling perkembangan. Program bimbingan dan konseling 
merupakan suatu rangkaian kegiatan bimbingan dan konseling yang terencana, 
terorganisasi, dan terkoordinasi selama periode tertentu. (Winkel, 2006 : 91). 
Sedangkan menurut (Purwoko, 2008 : 18) Program bimbingan dan konseling 
disekolah ialad sejumlah kegiatan bimbingan dan konseling yang direncanakan oleh 
sekolah, dan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. 
Dengan kata lain Program bimbingan dan konseling adalah kegiatan layanan 
dan kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu.
Jenis Program 
a. Program bulanan yang didalamnya meliputi program mingguan dan harian, yatiu 
program yang akan dilaksanakan selama satu bulan dalam unit mingguan dan 
harian. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu bulan untuk 
kurun bulan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan modifikasi sesuai 
dengan kebutuhan siswa. Program bulanan merupakan jabaran dari program 
semesteran, sedangkan program mingguan merupakan jabaran dari program 
bulanan. 
b. Program harian yaitu program yang akan dilaksanakan pada hari-hari tertentu 
dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan 
untuk kelas tertentu. Program ini dibuat secara teretulis pada satuan layanan 
(satlan) dan atau kegiatan pendukung (satkung) bimbingan dan konseling. 
c. Program tahunan yang didalamnya meliputi program semesteran dan bulanan 
yaitu program yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran dalam unit 
semesteran dan bulanan. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama 
satu tahun untuk masing-masing kelas. Program tahunan dipecah menjadi 
program semesteran dan program semesteran dipecah menjadi program bulanan. 
Unsur-Unsur Program Bimbingan dan Konseling 
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode disusun dengan 
memperhatikan unsur-unsur : 
a. Kebutuhan siswa yang diketahui melalui pengungkapan masalah dan data yang 
terdapat di dalam himpunan data. 
b. Jumlah siswa asuh yang wajib dibimbing oleh guru pembimbing sebanyak 150 
orang (minimal); Kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 40 
orang; Wakil kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 75 
orang 
c. Bidang-bidang bimbingan (bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir) 
d. Jenis-jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, 
pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling 
kelompok. 
e. Kegitan pendukung : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, 
kunjungan rumah dan alih tangan kasus. 
f. Volume kegiatan 
g. Frekuensi layanan : setiap siswa mendapatkan berbagai layanan minimal lima kali 
dalam setiap semester, baik layanan dalam format perorangan, kelompok maupun 
klasikal. 
h. Lama kegiatan : setiap kegiatan (kegiatan layanan dan pendukung) berlangsung 
sekitar 2 jam. 
i. Waktu kegiatan : kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pada jam 
pelajaran sekolah dan diluar jam pelajaran sekolah, sampai 50% dari seluruh 
kegiatan bimbingan dan konseling, sesuai dengan SK Mendikbud No. 25/O/1995.
j. Kegiatan khusus : pada semester pertama setiap tahun ajaran baru 
diselenggarakan layanan orientasi kelas/sekolah bagi siswa baru. 
Pelaksanaan Layanan BK 
Bersama pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya, konselor 
berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, 
insidental dan keteladanan. Program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang 
direncanakan dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan 
sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait. 
1. Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling 
a. Di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah 
Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk 
menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan 
konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di 
dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per 
minggu dan dilaksanakan secara terjadwal. Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta 
didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, 
himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus. 
b. Di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah 
Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan 
orientasi, Bimbingan dan Konseling perorangan, bimbingan kelompok, Bimbingan 
dan Konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat 
dilaksanakan di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung Bimbingan dan 
Konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam 
pembelajaran tatap muka dalam kelas. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling 
di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan 
pelayanan Bimbingan dan Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan 
sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicatat dalam 
laporan pelaksanaan program (LAPELPROG). Volume dan waktu untuk pelaksanaan 
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap 
minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah.
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling pada masing-masing satuan 
sekolah/madrasah dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan 
program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program 
pelayanan Bimbingan dan Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran 
dan kegiatan ekstra kurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan 
fasilitas sekolah/ madrasah. 
F. PELAKSANAAN KEGIATAN 
1. Pelaksana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah konselor sekolah/ 
madrasah. 
2. Konselor pelaksana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di 
sekolah/madrasah wajib: 
a. Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional 
Bimbingan dan Konseling. 
b. Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak 
terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah/ madrasah, sejawat pendidik, dan 
orang tua. 
c. Melaksanakan tugas pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling yang setiap 
kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan 
sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik. 
d. Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan kegiatan pelayanan 
profesional Bimbingan dan Konseling. 
e. Mengembangkan kemampuan profesional Bimbingan dan Konseling secara 
berkelanjutan. 
3. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya 
di sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 
4. Pelaksana pelayanan Bimbingan dan Konseling 
a. Pelaksana pelayanan Bimbingan dan Konseling di SD/MI/SDLB pada dasarnya 
adalah guru kelas yang melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan 
dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan menginfusikan materi layanan 
tersebut ke dalam pembelajaran, serta untuk peserta didik Kelas IV, V, dan VI
dapat diselenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling perorangan, bimbingan 
kelompok, dan Bimbingan dan Konseling kelompok. 
b. Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang 
konselor untuk menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling. 
c. Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat diangkat 
sejumlah konselor dengan rasio seorang konselor untuk 150 orang peserta didik. 
Teknik Pelaksanaan 
 Layanan bimbingan konseling dapat dilaksanakan dalam beberapa cara 
tergantung pada sifat permasalahan, jumlah siswa, kesiapan tenaga 
pembimbing, serta tersediannya waktu dan tempat. Berdasarkan hal-hal 
tersebut di atas maka cara-cara yang ditempuh antara lain: 
1. Dengan cara KlasikalYaitu cara pelayana kepada siswa yang sama 
kebutuhannya tanpa adanya pemisah. 
2. Dengan cara Kelompok.Yaitu melayani siswa yang sama kebutuhannya 
namun tidak tidak sesuai untuk sebagian siswa yang lain, misalnya perbedaan 
jenis kelamin, agama, usia dan sebagainya. 
3. Dengan cara Individual. 
4. Dengan cara Alih Tangan Kasus 
2. Waktu 
1. Terjadwal 
2. Terjadwal tersendiri secara individual 
3. Mengambil waktu di luar jam pelajaran 
3. Tempat Pelaksanaan 
1. Kegiatan layanan bimbingan memerlukan tempat secara baik dan tepat. 
Kegiatan bimbingan konseling dapat dilakukan di ruangan yang disiapkan 
secara khusus untuk keperluan tersebut atau di ruang kelas, di ruang 
laboratorium, atau di tempat lain yang telah disepakati bersama siswa. 
Evaluasi Layanan BK
Penilaian merupakan langkah penting dalam pengelolaan Bimbingan dan 
Konseling (BK). Tanpa penilaian tidak mungkin kita dapat mengetahui dan 
mengidentifikasi keberhasilan pelaksanaan program bimbingan yang telah 
direncanakan. Penilaian program bimbingan merupakan usaha untuk menilai sejauh 
mana pelaksanaan program itu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata 
lain keberhasilan program dalam pencapaian tujuan merupakan suatu kondisi yang 
hendak dilihat melalui kegiatan penilaian. 
Penilaian kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah segala 
usaha, tindakan atau proses untuk menentukan derajat kualitas kemajuan kegiatan 
yang berkaitan dengan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah 
dengan mengacu kepada kriteria atau patokan-patokan tertentu yang sesuai dengan 
program yang dilaksanakan. Kriteria atau patokan yang dipakai untuk menilai 
keberhasilan pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah 
adalah mengacu pada terpenuhi atau tidak terpenuhinya kebutuan peserta didik dan 
pihak-pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak lansgung berperan memperoleh 
perubahan tingkah laku dan pribadi kearah yang lebih baik. 
Dalam keseluruhan pelayanan bimbingan dan konseling penilaian diperlukan 
untuk memperoleh umpan balik terhadap keefektifan pelayanan bimbingan dan 
konseling yang dilaksanakan. Dengan informasi ini dapat diketahui sejauh mana 
keberrhasilan pelayanan bimbinan dan konseling dan dapat ditertapkan langkah-langkah 
tindak lanjut untuk mempertbaik dan mengembangankan program 
selanjutnya. 
Ada dua macaam kegiatan penilaian program kegiatan bimbingan dan konseling 
yaitu penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaianproses dimaksudkan untuk 
mengetahui sejauh mana keefektifan pelayanan bimbingan dan konseling ditinjau dari 
prosesnya, sedangkan penilaian hasil dimaksudkan untuk memperoleh informasi 
keefektifan layanan bimbingan dan konseling ditinjau dari hasilnya. 
Dalam keseluruhan pelayanan bimbingan dan konseling penilaian diperlukan 
untuk memperoleh umpan balik terhadap efektifitaspelayanan bimbingan dan 
konseling yang telah dilaksanakan. Dengan informasi ini dapat diketahui sampai
sejauh mana derajat keberhasilan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang 
telah dilaksanakan.Berdasarkan hasil evaluasi dapat ditetapkan langkah-langkah 
tindak lanjut bimbingan dan konseling untuk perbaikan dan pengembangan program 
pelayanan bimbingan dan konseling. 
Prinsip Evaluasi 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 
tentang Standar Penilaian, evaluasi didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: 
1. Sahih, berarti evaluasi didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan 
yang diukur. 
2. Objektif, berarti evaluasi didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak 
dipengaruhi subjektivitas penilai. 
3. Adil, berarti evaluasi tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena 
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat 
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. 
4. Terpadu, berarti evaluasi merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan 
dari kegiatan pembelajaran. 
5. Terbuka, berarti prosedur evaluasi, kriteria evaluasi, dan dasar pengambilan 
keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. 
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti evaluasi mencakup semua aspek 
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk 
memantau perkembangan kemampuan peserta didik. 
7. Sistematis, berarti evaluasi dilakukan secara berencana dan bertahap dengan 
mengikuti langkah-langkah baku. 
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian 
kompetensi yang ditetapkan. 
9. Akuntabel, berarti evaluasi dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, 
prosedur, maupun hasilnya. 
Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program BK di Sekolah
Evaluasi program bimbingan dan konselingadalah upaya untuk menelaah 
program pelayanan bimbingan dan konseling yang telah dan sedang dilaksanakan 
untuk mengembangkan dan memperbaiki program bimbingan dan konseling di 
sekolah bersangkutan. Dengan demikian, tujuan evaluasipelayanan program 
bimbingan dan konseling di sekolah adalah; 
1. membantu menumbuhkembangkan kurikulum sekolah ke arah kesesuaian dan 
kebutuhan peserta didik 
2. membantu guru-guru memperbaiki cara mengajar di kelas, dan 
3. memungkinkan program bimbingan dan konseling berfungsi lebih efektif 
Kriteria Penilaian Pelaksanaan Program BK 
Kriteria atau patokan yang dipakai untuk mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan 
program bimbingan dan konseling di sekolah adalah mengacu pada terpenuhinya 
tidaknya kebutuhan-kebutuhan peserta didik dan pihak-pihak yang terlibat baik 
langsung maupun tidak langsung berperan membantu peserta didik memperoleh 
perubahan-perubahan perilaku dan pribadi kearah yang lebih baik. Secara rinci 
kebutuhan-kebutuhan dimaksud, adalah; 
1. Kebutuhan-kebutuhan peserta didik untuk mengerti dan menerima dirinya, 
mengembangkan kemampuan dirinya untuk membuat ketentuan-ketentuan dan 
merumuskan serta melaksanakan ketentuan-ketentuan dan merumuskan serta 
melaksanakan rencana untuk perkembangan lebih lanjut. 
2. Kebutuhan-kebutuhan dari staf sekolah untuk mengerti betapa pentingnya 
individu peserta didik dan membantu menyediakan pendidikan yang cocok untuk 
perkembangannya. 
3. Kebutuhan-kebutuhan bagi para guru dan orang tua untuk informasi-informasi 
tentang perkembangan peserta didik. 
4. Kebutuhan-kebutuhan akan berbagai macam bantuan yang bersumber dari luar 
sekolah untuk beberapa anak tertentu.
Lingkup Evaluasi Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di sekolah 
Lingkup evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah 
mencakup empat komponen, yaitu: (1) Komponen peserta didik (input), (2) 
Komponen program, (3) Komponen proses pelaksanaan bimbingan dan konseling, 
dan (4) Komponen hasil pelaksanaan program (output). 
1. Evaluasi Peserta Didik (raw-input) 
Untuk mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program bimbingan dan 
konseling maka pemahaman terhadap peserta didik (konseli) yang mendapat 
bimbingan dan konseling penting dan perlu. Pemahaman mengenai (raw input) 
peserta didik perlu dilakukan sedini mungkin, dengan pemahaman terhadap raw 
inputdapat dipakai mempertimbangkan hasil pelaksanaan program bimbingan dan 
konseling bila dibandingkan dengan produk yang dicapai. Evaluasi raw-input dimulai 
dari pelayanan himpunan data pada saat peserta didik (konseli) diterima di sekolah 
bersangkutan. 
2. Evaluasi Program 
Evaluasi program pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah harus 
disesuaikan dengan pola dasar pedoman operasional pelayanan bimbingan dan 
konseling. Kegiatan operasional dari masing-masing pelayanan hendaknya disusun 
dalam suatu sistematika yang rinci, diantaranya: 
a. Tujuan Khusus pelayanan bimbingan dan konseling 
b. Kriteria keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling 
c. Lingkup pelayanan bimbingan dan konseling 
d. Rincian kegiatan dan jadwal kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling 
e. Hubungan antara kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling dengan kegiatan 
luar sekolah 
f. Metode dan teknik layanan bimbingan dan konseling 
g. Sarana pelayanan bimbingan dan konseling 
h. Evaluasi dan penelitian pelayanan bimbingan dan konseling
Evaluasi terhadap program bimbingan dan konseling dan butir-butir di atas 
memerlukan alat-alat/instrumen evaluasi yang baik. 
3. Evaluasi Proses 
Untuk mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan dalam program pelayanan 
bimbingan dan konseling di sekolah, dituntut proses pelaksanaan bimbingan dan 
konseling yang mengarah pada tujuan yang diharapkan. Dalam pelaksanaan program 
bimbingan dan konseling di sekolah banyak faktor yang terlibat yang perlu 
dievaluasi, terutama yang terkait dengan pengelolaan pelayanan bimbingan dan 
konseling. Faktor pengelolaan yang perlu di evaluasi, meliputi; 
a. Organisasi dan administrasi program pelayanan bimbingan dan konseling 
b. Petugas pelaksanaan atau personel (tenaga profesional) dan bukan profesional. 
c. Fasilitas dan perlengkapan 
d. Anggaran biaya 
Anggaran biaya yang perlu dipersiapkan adalah untuk pos-pos seperti; 
honorarium pelaksana, pengadaan dan pemeliharaan sarana fisik dan 
perlengkapan, biaya operasional (perjalanan, kunjungan rumah, penilaian dan 
penelitian) 
Evaluasi perlu diprogramkan secara sistematis dan terpadu. Kegiatan evaluasi 
yang merupakan analisis dari hasil penilaian proses maupun hasil dijadikan dasar 
dalam tindak lanjut untuk perbaikan dan pengembangan program pelayanan 
konseling. Dengan dilakukan penilaian secara komprehensif, jelas dan cermat, maka 
diperoleh data atau informasi tentang proses dan hasil seluruh kegiatan pelayanan 
konseling. Data dan informasi ini dapat dijadikan bahan untuk 
pertanggungjawaban/akuntabiltas pelaksanaan program pelayanan konseling. 
Secara skematis evaluasi program pelayanan konseling tersebut dapat digambarkan 
sebagai berikut:

Pengertian perencanaan layanan Bimbingan dan Konesing

  • 1.
    Pengertian Perencanaan LayananBK Perencanaan merupakan suatu pekerjaan mental yang memerlukan pemikiran, imajinasi dan kesanggupan melihat ke masa yang akan datang. Perencanaan mengenai masa yang akan datang dan menyangkut tindakan-tindakan apa yang dapat dilakukan terhadap hambatan yang mengganggu kelancaran usaha. Pada intinya perencanaan dibuat sebagai upaya untuk merumuskan apa yang sesungguhnya ingin dicapai oleh sebuah organisasi atau perusahaan serta bagaimana sesuatu yang ingin dicapai tersebut dapat diwujudkan melalui serangkaian rumusan rencana kegiatan tertentu. Dengan kata lain perencanaan (planning) adalah penentuan serangkaian tindakan untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan (persiapan menyusun suatu keputusan berupa langkah-langkah penyelesaian suatu masalah atau pelaksanaan suatupe kerjaan yang terarah pada pencapaian tujuan tertentu). Perencanaan Bimbingan Dan Konseling Perencanaan Bimbingan dan Konseling adalah penentuan serangkaian tindakan/usaha yang dilakukan lembaga pendidik (konselor) kepada siswa (klien) agar menyesuaikan diri dengan memuaskan diri dalam lingkungan dimana mereka hidup agar tercapai tujuan yang diinginkan oleh konselor dan klien. Secara umum perencanaan merupakan pedoman yang memberi arah pelaksanaan Bimbingan dan konseling dalam mencapai tujuannya. Wujud perencanaan adalah persiapan system, teknik, metode, fasilitas, personalia, waktu dan pencapaian aktivitas bimbingan dan konseling. Menurut Roeber dalam Organization dan Administration of Guidance Service, perencanaan awal program bimbingan dan konseling diarahkan untuk menjawab 3 aspek berikut, yaitu : 1) apakah kebutuhan-kebutuhan bimbingan bagi siswa ? 2) sejauh mana kebutuhan-kebutuhan itu telah dapat dipenuhi dengan kondisi yang ada sekarang ?
  • 2.
    3) bagaimana sekolahdapat memenuhi kebutuhan tersebut dengan lebih baik ? (Purwoko, 2008 : 32) Pengorganisasian Layanan BK Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang sruktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan diantara paa anggota, agar tujuannya dapat dicapai dengan efisien. Perencanaan yang matang saja tidaklah cukup untuk membuat progaram bimbingan dan koseling. Selanjutnya tahap yang harus dikerjakan oleh konselor adalah organizing atau pengorganisasian, yaitu proses untuk merancang, mengelompokan, dan mengatur serta membagi-bagi tugas atau pekerjaan diantara anggota organisasi bimbingan dan konseling, agar tujuan dari organisasi bimbingan dan konseling dapat dicapai dengan efisien. Konselor sekolah menentukan siapa saja pihak- pihak yang dilibatkan, sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan. Biasanya konselor sekolah melibatkan semua stakeholder sekolah untuk membantu pembuatan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling, yaitu dari penjaga sekolah/satpam, ibu kantin, cleaning servis, guru mata pelajaran, wali kelas, wakil kepala sekolah, sampai dengan kepala sekolah. Program bimbingan dan konseling Program bimbingan dan konseling disusun berdasarkan struktur program dan bimbingan dan konseling perkembangan. Program bimbingan dan konseling merupakan suatu rangkaian kegiatan bimbingan dan konseling yang terencana, terorganisasi, dan terkoordinasi selama periode tertentu. (Winkel, 2006 : 91). Sedangkan menurut (Purwoko, 2008 : 18) Program bimbingan dan konseling disekolah ialad sejumlah kegiatan bimbingan dan konseling yang direncanakan oleh sekolah, dan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain Program bimbingan dan konseling adalah kegiatan layanan dan kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu.
  • 3.
    Jenis Program a.Program bulanan yang didalamnya meliputi program mingguan dan harian, yatiu program yang akan dilaksanakan selama satu bulan dalam unit mingguan dan harian. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu bulan untuk kurun bulan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan modifikasi sesuai dengan kebutuhan siswa. Program bulanan merupakan jabaran dari program semesteran, sedangkan program mingguan merupakan jabaran dari program bulanan. b. Program harian yaitu program yang akan dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan untuk kelas tertentu. Program ini dibuat secara teretulis pada satuan layanan (satlan) dan atau kegiatan pendukung (satkung) bimbingan dan konseling. c. Program tahunan yang didalamnya meliputi program semesteran dan bulanan yaitu program yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran dalam unit semesteran dan bulanan. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas. Program tahunan dipecah menjadi program semesteran dan program semesteran dipecah menjadi program bulanan. Unsur-Unsur Program Bimbingan dan Konseling Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode disusun dengan memperhatikan unsur-unsur : a. Kebutuhan siswa yang diketahui melalui pengungkapan masalah dan data yang terdapat di dalam himpunan data. b. Jumlah siswa asuh yang wajib dibimbing oleh guru pembimbing sebanyak 150 orang (minimal); Kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 40 orang; Wakil kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 75 orang c. Bidang-bidang bimbingan (bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir) d. Jenis-jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok. e. Kegitan pendukung : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus. f. Volume kegiatan g. Frekuensi layanan : setiap siswa mendapatkan berbagai layanan minimal lima kali dalam setiap semester, baik layanan dalam format perorangan, kelompok maupun klasikal. h. Lama kegiatan : setiap kegiatan (kegiatan layanan dan pendukung) berlangsung sekitar 2 jam. i. Waktu kegiatan : kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pada jam pelajaran sekolah dan diluar jam pelajaran sekolah, sampai 50% dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling, sesuai dengan SK Mendikbud No. 25/O/1995.
  • 4.
    j. Kegiatan khusus: pada semester pertama setiap tahun ajaran baru diselenggarakan layanan orientasi kelas/sekolah bagi siswa baru. Pelaksanaan Layanan BK Bersama pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan keteladanan. Program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang direncanakan dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait. 1. Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling a. Di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal. Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus. b. Di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, Bimbingan dan Konseling perorangan, bimbingan kelompok, Bimbingan dan Konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung Bimbingan dan Konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG). Volume dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah.
  • 5.
    Program pelayanan Bimbingandan Konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan Bimbingan dan Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/ madrasah. F. PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Pelaksana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah konselor sekolah/ madrasah. 2. Konselor pelaksana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah/madrasah wajib: a. Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling. b. Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah/ madrasah, sejawat pendidik, dan orang tua. c. Melaksanakan tugas pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling yang setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik. d. Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan kegiatan pelayanan profesional Bimbingan dan Konseling. e. Mengembangkan kemampuan profesional Bimbingan dan Konseling secara berkelanjutan. 3. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 4. Pelaksana pelayanan Bimbingan dan Konseling a. Pelaksana pelayanan Bimbingan dan Konseling di SD/MI/SDLB pada dasarnya adalah guru kelas yang melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan menginfusikan materi layanan tersebut ke dalam pembelajaran, serta untuk peserta didik Kelas IV, V, dan VI
  • 6.
    dapat diselenggarakan layananBimbingan dan Konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan Bimbingan dan Konseling kelompok. b. Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang konselor untuk menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling. c. Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat diangkat sejumlah konselor dengan rasio seorang konselor untuk 150 orang peserta didik. Teknik Pelaksanaan  Layanan bimbingan konseling dapat dilaksanakan dalam beberapa cara tergantung pada sifat permasalahan, jumlah siswa, kesiapan tenaga pembimbing, serta tersediannya waktu dan tempat. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka cara-cara yang ditempuh antara lain: 1. Dengan cara KlasikalYaitu cara pelayana kepada siswa yang sama kebutuhannya tanpa adanya pemisah. 2. Dengan cara Kelompok.Yaitu melayani siswa yang sama kebutuhannya namun tidak tidak sesuai untuk sebagian siswa yang lain, misalnya perbedaan jenis kelamin, agama, usia dan sebagainya. 3. Dengan cara Individual. 4. Dengan cara Alih Tangan Kasus 2. Waktu 1. Terjadwal 2. Terjadwal tersendiri secara individual 3. Mengambil waktu di luar jam pelajaran 3. Tempat Pelaksanaan 1. Kegiatan layanan bimbingan memerlukan tempat secara baik dan tepat. Kegiatan bimbingan konseling dapat dilakukan di ruangan yang disiapkan secara khusus untuk keperluan tersebut atau di ruang kelas, di ruang laboratorium, atau di tempat lain yang telah disepakati bersama siswa. Evaluasi Layanan BK
  • 7.
    Penilaian merupakan langkahpenting dalam pengelolaan Bimbingan dan Konseling (BK). Tanpa penilaian tidak mungkin kita dapat mengetahui dan mengidentifikasi keberhasilan pelaksanaan program bimbingan yang telah direncanakan. Penilaian program bimbingan merupakan usaha untuk menilai sejauh mana pelaksanaan program itu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain keberhasilan program dalam pencapaian tujuan merupakan suatu kondisi yang hendak dilihat melalui kegiatan penilaian. Penilaian kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah segala usaha, tindakan atau proses untuk menentukan derajat kualitas kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah dengan mengacu kepada kriteria atau patokan-patokan tertentu yang sesuai dengan program yang dilaksanakan. Kriteria atau patokan yang dipakai untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah mengacu pada terpenuhi atau tidak terpenuhinya kebutuan peserta didik dan pihak-pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak lansgung berperan memperoleh perubahan tingkah laku dan pribadi kearah yang lebih baik. Dalam keseluruhan pelayanan bimbingan dan konseling penilaian diperlukan untuk memperoleh umpan balik terhadap keefektifan pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan. Dengan informasi ini dapat diketahui sejauh mana keberrhasilan pelayanan bimbinan dan konseling dan dapat ditertapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk mempertbaik dan mengembangankan program selanjutnya. Ada dua macaam kegiatan penilaian program kegiatan bimbingan dan konseling yaitu penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaianproses dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana keefektifan pelayanan bimbingan dan konseling ditinjau dari prosesnya, sedangkan penilaian hasil dimaksudkan untuk memperoleh informasi keefektifan layanan bimbingan dan konseling ditinjau dari hasilnya. Dalam keseluruhan pelayanan bimbingan dan konseling penilaian diperlukan untuk memperoleh umpan balik terhadap efektifitaspelayanan bimbingan dan konseling yang telah dilaksanakan. Dengan informasi ini dapat diketahui sampai
  • 8.
    sejauh mana derajatkeberhasilan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang telah dilaksanakan.Berdasarkan hasil evaluasi dapat ditetapkan langkah-langkah tindak lanjut bimbingan dan konseling untuk perbaikan dan pengembangan program pelayanan bimbingan dan konseling. Prinsip Evaluasi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, evaluasi didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Sahih, berarti evaluasi didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. 2. Objektif, berarti evaluasi didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. 3. Adil, berarti evaluasi tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. 4. Terpadu, berarti evaluasi merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. 5. Terbuka, berarti prosedur evaluasi, kriteria evaluasi, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. 6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti evaluasi mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. 7. Sistematis, berarti evaluasi dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. 8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. 9. Akuntabel, berarti evaluasi dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program BK di Sekolah
  • 9.
    Evaluasi program bimbingandan konselingadalah upaya untuk menelaah program pelayanan bimbingan dan konseling yang telah dan sedang dilaksanakan untuk mengembangkan dan memperbaiki program bimbingan dan konseling di sekolah bersangkutan. Dengan demikian, tujuan evaluasipelayanan program bimbingan dan konseling di sekolah adalah; 1. membantu menumbuhkembangkan kurikulum sekolah ke arah kesesuaian dan kebutuhan peserta didik 2. membantu guru-guru memperbaiki cara mengajar di kelas, dan 3. memungkinkan program bimbingan dan konseling berfungsi lebih efektif Kriteria Penilaian Pelaksanaan Program BK Kriteria atau patokan yang dipakai untuk mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah adalah mengacu pada terpenuhinya tidaknya kebutuhan-kebutuhan peserta didik dan pihak-pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung berperan membantu peserta didik memperoleh perubahan-perubahan perilaku dan pribadi kearah yang lebih baik. Secara rinci kebutuhan-kebutuhan dimaksud, adalah; 1. Kebutuhan-kebutuhan peserta didik untuk mengerti dan menerima dirinya, mengembangkan kemampuan dirinya untuk membuat ketentuan-ketentuan dan merumuskan serta melaksanakan ketentuan-ketentuan dan merumuskan serta melaksanakan rencana untuk perkembangan lebih lanjut. 2. Kebutuhan-kebutuhan dari staf sekolah untuk mengerti betapa pentingnya individu peserta didik dan membantu menyediakan pendidikan yang cocok untuk perkembangannya. 3. Kebutuhan-kebutuhan bagi para guru dan orang tua untuk informasi-informasi tentang perkembangan peserta didik. 4. Kebutuhan-kebutuhan akan berbagai macam bantuan yang bersumber dari luar sekolah untuk beberapa anak tertentu.
  • 10.
    Lingkup Evaluasi PelaksanaanProgram Bimbingan dan Konseling di sekolah Lingkup evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah mencakup empat komponen, yaitu: (1) Komponen peserta didik (input), (2) Komponen program, (3) Komponen proses pelaksanaan bimbingan dan konseling, dan (4) Komponen hasil pelaksanaan program (output). 1. Evaluasi Peserta Didik (raw-input) Untuk mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program bimbingan dan konseling maka pemahaman terhadap peserta didik (konseli) yang mendapat bimbingan dan konseling penting dan perlu. Pemahaman mengenai (raw input) peserta didik perlu dilakukan sedini mungkin, dengan pemahaman terhadap raw inputdapat dipakai mempertimbangkan hasil pelaksanaan program bimbingan dan konseling bila dibandingkan dengan produk yang dicapai. Evaluasi raw-input dimulai dari pelayanan himpunan data pada saat peserta didik (konseli) diterima di sekolah bersangkutan. 2. Evaluasi Program Evaluasi program pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah harus disesuaikan dengan pola dasar pedoman operasional pelayanan bimbingan dan konseling. Kegiatan operasional dari masing-masing pelayanan hendaknya disusun dalam suatu sistematika yang rinci, diantaranya: a. Tujuan Khusus pelayanan bimbingan dan konseling b. Kriteria keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling c. Lingkup pelayanan bimbingan dan konseling d. Rincian kegiatan dan jadwal kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling e. Hubungan antara kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling dengan kegiatan luar sekolah f. Metode dan teknik layanan bimbingan dan konseling g. Sarana pelayanan bimbingan dan konseling h. Evaluasi dan penelitian pelayanan bimbingan dan konseling
  • 11.
    Evaluasi terhadap programbimbingan dan konseling dan butir-butir di atas memerlukan alat-alat/instrumen evaluasi yang baik. 3. Evaluasi Proses Untuk mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan dalam program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, dituntut proses pelaksanaan bimbingan dan konseling yang mengarah pada tujuan yang diharapkan. Dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah banyak faktor yang terlibat yang perlu dievaluasi, terutama yang terkait dengan pengelolaan pelayanan bimbingan dan konseling. Faktor pengelolaan yang perlu di evaluasi, meliputi; a. Organisasi dan administrasi program pelayanan bimbingan dan konseling b. Petugas pelaksanaan atau personel (tenaga profesional) dan bukan profesional. c. Fasilitas dan perlengkapan d. Anggaran biaya Anggaran biaya yang perlu dipersiapkan adalah untuk pos-pos seperti; honorarium pelaksana, pengadaan dan pemeliharaan sarana fisik dan perlengkapan, biaya operasional (perjalanan, kunjungan rumah, penilaian dan penelitian) Evaluasi perlu diprogramkan secara sistematis dan terpadu. Kegiatan evaluasi yang merupakan analisis dari hasil penilaian proses maupun hasil dijadikan dasar dalam tindak lanjut untuk perbaikan dan pengembangan program pelayanan konseling. Dengan dilakukan penilaian secara komprehensif, jelas dan cermat, maka diperoleh data atau informasi tentang proses dan hasil seluruh kegiatan pelayanan konseling. Data dan informasi ini dapat dijadikan bahan untuk pertanggungjawaban/akuntabiltas pelaksanaan program pelayanan konseling. Secara skematis evaluasi program pelayanan konseling tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: