4
Most read
11
Most read
12
Most read
TALAK
Talak adalah sebuah istilah dalam agama islam yang berarti 
adalah perceraian antara suami dan istri 
Latar Belakang 
Pada zaman sebelum Islam datang ke tanah arab, 
masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan 
istri mereka dengan cara yang merugikan pihak 
perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk 
kembali pada saat iddah istrinya hapir habis, kemudian 
mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, 
sehingga istrinya menjadi terkatung-katung 
statusnya. Dengan datangnya Islam, maka aturan 
seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang 
boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh 
rujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.
PENGERTIAN 
Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah 
pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang 
dengan lafal yang khusus. 
Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak 
atau yang semakna dengan itu. 
Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan 
gugurnya kehalalan hubungan suami istri. 
Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami 
menjatuhkan talak Raj'i pada istrinya. Menurut Hanafi dan Hanbali, 
perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah 
istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan 
istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai 
pertanda rujuknya suami. Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu 
diawali dengan niat, maka berarti rujuk. Ulama syafi'i mengatakan bahwa 
suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, 
dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk 
harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, 
bukan dengan perbuatan.
Pembagian Talak 
Dari segi cara suami menjatuhkan 
Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi 2, 
yaitu:Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan 
suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya. 
Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, 
atau bermasalah dalam pandangan syar'i. 
Dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi 
dua, yaitu talak raj'i dan talak ba'in. 
Talak Raj'i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum 
habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama 
masa iddah istri belum habis. 
Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. 
Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in 
kubra.
• Talak ba'in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya 
(talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh rujuk 
lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru. 
sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami 
pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal 
ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan 
catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai 
secara wajar. oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri 
orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali 
(muhallil) maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. dalam salah satu 
haditsnya. * Talak dua: pernyataan talak yang dijatuhkan sebanyak 
dua kali dan memungkinkan suami rujuk dengan istri sebelum 
selesai masa iddah * Talak tiga: pernyataan talak yang bersifat final. 
Suami dan istri tidak boleh rujuk lagi, kecuali sang istri pernah 
dikawini oleh orang lain lalu diceraikan olehnya.
Perceraian menurut Islam 
• Perceraian menurut Islam atau yang biasa disebut 
Thalaq berasal dari bahasa Arab yang diambil dari 
kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna 
dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau 
tarku, yang berarti melepaskan dan 
meninggalkan. Thalaq adalah melepaskan atau 
mengurai tali pengikat, baik itu bersifat konkrit 
seperti tali pengikat kuda maupun bersifat 
abstrak seperti tali pengikat pernikahan.Thalaq 
juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan 
pernikahan atas kehendak suami.
Hukum 
• Menurut Imam Hambali dan Hanafi 
berpendapat bahwa thalaq adalah terlarang, 
kecuali karena alasan yang benar.Sedangkan, 
golongan Hambaliyah berpendapat bahwa 
thalaq hukumnya kadang [[wajib, kadang 
haram, kadang mubah dan sunah. Thalaq 
dibolehkan adalah apabila suami meragukan 
kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah 
tidak lagi mencintai istrinya
Rukun 
• Suami, jika selain suami tidak boleh 
menthalaq 
• Isteri, orang yang dilindungi oleh suami dan 
akan dithalaq. 
• Lafazh yang ditujukan untuk menthalaq, baik 
itu diucapkan secara langsung maupun 
dilakukan dengan sindiran dengan disertai 
niat.
Syarat 
• Benar-benar suami yang sah. Yaitu keduanya berada dalam 
ikatan pernikahan yang sah. 
• Telah Baligh. Tidak dibenarkan jika yang menthalaq adalah 
anak-anak. 
• Berakal sehat yaitu tidak gila. 
• Orang yang menjatuhkan thalaq harus dengan ikhtiar. Tidak 
sah menjatuhkan thalaq tanpa ikhtiar dan karena terlanjur 
dalam lisan. 
• Orang yang menjatuhkan thalaq harus orang yang pintar, 
mengerti makna dari bahasa thalaq. Tidak sah orang yang 
tidak mengerti arti thalaq. 
• Orang yang menjatuhkan thalaq tidak boleh dipaksa tidak 
sah menjatuhkan thalaq dengan dipaksa.
Jenis 
Dari Segi Waktu 
• Thalaq Sunni yaitu thalaq yang dijatuhkan sesuai 
tuntutan sunnah. Thalaq ini dilakukan oleh suami saat 
istri berada dalam keadaan suci 
• Thalaq Bid'i yaitu thalaq yang tidak memenuhi syarat 
thalaq sunni.Thalaq ini ada beberapa macam keadaan, 
yang mana seluruh ulama telah sepakat menyatakan 
bahwa thalaq semacam ini hukumnya haram 
• Thalaq La Sunni La Bid'i yaitu thalaq yang tidak 
termasuk thalaq sunni dan thalaq bid'i
Dari Segi Ketegasan 
• Thalaq sharih adalah thalaq dengan mempergunakan kata-kata 
yang jelas dan tegas, dipahami sebagai pernyataan thalaq setelah 
diucapkan dan tidak diragukan. 
Contoh kata thalaq sharih: 
• Engkau saya thalaq sekarang juga 
• Engkau saya firaq sekarang juga 
• Engkau saya sarah sekarang juga 
• Thalaq kinayah adalah thalaq dengan menggunakan kata-kata 
sindiran atau samar-samar.Thalaq ini memerlukan adanya niat pada 
diri suami. 
Contoh kata thalaq kinayah: 
• Selesaikan sendiri segala urusanmu 
• Pergilah kerumah orang tuamu 
• Keluarlah dari rumah ini sekarang juga
Dari Segi Kemungkinan 
• Thalaq Raj'i adalah thalaq yang dijatuhkan oleh suami 
terhadap istrinya yang pernah dicampuri. Cara untuk 
kembalinya mantan istri kepada mantan suami yaitu 
tidak memerlukan akad nikah,mahar dan 
persaksian.Dalam hal ini seorang suami masih 
mempunyai hak untuk kembali kepada istrinya, 
meskipun tanpa ada keridhaan darinya. 
• Thalaq Ba'in adalah thalaq yang tidak memberi hak 
merujuk bagi mantan suami kepada mantan isteri. 
Apabila sesudah itu suami-istri menginginkan untuk 
hidup berumah tangga kembali seperti semula, maka 
harus dilakukan akad baru dengan mahar baru 
dilengkapi dengan syarat dan rukun
Aturan 
• Cerai dengan cara yang baik(lemah lembut 
kepada wanita pada saat 
menceraikannya).Mempunyai saksi talaqh. 
Memberikan sesuatu kepada istri saat bercerai 
sesuai dengan kemampuan seperti, beras, 
perhiasan, uang dan sebagainya. Berprasangka 
baik kepada wanita yang ditalak dan 
mengajukan lamaran kepadanya.
Sekian dan terimakasih

More Related Content

DOCX
Pakaian Adat 37 Provinsi - Gambar.docx
PPTX
14.1 Cash vs Accrual accounting
PPT
Talak, iddah, rujuk
PPTX
Teks prosedur bahan ajar bahasa indonesia kelas 7
PPTX
Strategic planning
PPTX
Dasar-Dasar Tahsin-1
PPTX
Fiqih kelas-X smt 1
PPTX
Presentasi Masalah Korupsi Di Indonesia
Pakaian Adat 37 Provinsi - Gambar.docx
14.1 Cash vs Accrual accounting
Talak, iddah, rujuk
Teks prosedur bahan ajar bahasa indonesia kelas 7
Strategic planning
Dasar-Dasar Tahsin-1
Fiqih kelas-X smt 1
Presentasi Masalah Korupsi Di Indonesia

What's hot (20)

PPS
Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
PPS
Presentasi Fiqh 12 (Waris)
PPS
Amar nahi
PPTX
Pergaulan dalam islam
PPTX
Istihsan (استحسان)
PPTX
Rukun dan Syarat Nikah
PPTX
PPT KONSEP KHIYAR.pptx
PPS
Tasyri' masa sahabat
PPSX
Pengertian, ruang lingkup fiqh muqaran
PPTX
Simpanan (Wadi'ah)
PPTX
HUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
PPTX
Nusyuz, syiqaq dan hakamain
PPTX
Jual beli dalam islam
PPTX
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
DOCX
Kaidah cabang al umuru bi maqasidiha
PPTX
Saddu al dzari'ah
PPTX
Qawaid fiqh pt 1
PPTX
simpan pinjam dalam Islam (Ariyah)
PPTX
Ppt jual beli
PPTX
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
Presentasi Fiqh 12 (Waris)
Amar nahi
Pergaulan dalam islam
Istihsan (استحسان)
Rukun dan Syarat Nikah
PPT KONSEP KHIYAR.pptx
Tasyri' masa sahabat
Pengertian, ruang lingkup fiqh muqaran
Simpanan (Wadi'ah)
HUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
Nusyuz, syiqaq dan hakamain
Jual beli dalam islam
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
Kaidah cabang al umuru bi maqasidiha
Saddu al dzari'ah
Qawaid fiqh pt 1
simpan pinjam dalam Islam (Ariyah)
Ppt jual beli
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
Ad

Viewers also liked (20)

PPTX
Talak & Rujuk
PPTX
Nikah, talaq, cerai, & rujuk
PPT
PPTX
PPTX
PPTX
Thalaq
PPTX
Fikih - Talaq, Khuluk, Fasakh, Iddah dan Rujuk
PPTX
Talak
PPT
PPTX
Al-Talak
PPTX
Agama iddah & rujuk materi xii
PPTX
Isu perceraian, jenis jenisnya dan cara islam mengatasinya
PDF
STEAL THIS PRESENTATION!
DOCX
Thalaq sunni dan thalaq bid
PPTX
Talak full
PPT
Bab 3
PPTX
Sebab – sebab talak
PPTX
Bab munakahat 12
PPTX
Fiqih nikah dan talaq
PPT
rujuk
Talak & Rujuk
Nikah, talaq, cerai, & rujuk
Thalaq
Fikih - Talaq, Khuluk, Fasakh, Iddah dan Rujuk
Talak
Al-Talak
Agama iddah & rujuk materi xii
Isu perceraian, jenis jenisnya dan cara islam mengatasinya
STEAL THIS PRESENTATION!
Thalaq sunni dan thalaq bid
Talak full
Bab 3
Sebab – sebab talak
Bab munakahat 12
Fiqih nikah dan talaq
rujuk
Ad

Similar to Pengertian talak (20)

DOCX
Fiqih - perceraian
DOCX
isi makalah.docx
DOCX
Pembubaran perkahwinan
PPTX
makalah tentang Fiqih Munakahat(nikah).pptx
PPTX
Fiqih Munakahat sebuah makalah untuk kuliah.pptx
DOCX
Makalah fiqih talak
PPTX
DOCX
Munakahat, talaq.
PPTX
36_Fiqh Tholaq Bagian 2 sebagai edukasi muslim yang sudah menikah
PPTX
Power Point Mata pelajaran Fikih XI IIS.pptx
PPTX
9. Putusnya IKATAN perkawinan.pptx
DOCX
Makalah fiqih talak
DOCX
Makalah fiqih talak
DOCX
Makalah fiqih talak
DOCX
Rangkuman thalaq
PPTX
AIK 6 PERSOALAN PERNIKAHAN KELOMPOK 7.pptx
PPTX
Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )
PPTX
BAB RUJUK
PPTX
Pendidikan agama Islam: THALAQ
PPTX
THALAQ.pptx
Fiqih - perceraian
isi makalah.docx
Pembubaran perkahwinan
makalah tentang Fiqih Munakahat(nikah).pptx
Fiqih Munakahat sebuah makalah untuk kuliah.pptx
Makalah fiqih talak
Munakahat, talaq.
36_Fiqh Tholaq Bagian 2 sebagai edukasi muslim yang sudah menikah
Power Point Mata pelajaran Fikih XI IIS.pptx
9. Putusnya IKATAN perkawinan.pptx
Makalah fiqih talak
Makalah fiqih talak
Makalah fiqih talak
Rangkuman thalaq
AIK 6 PERSOALAN PERNIKAHAN KELOMPOK 7.pptx
Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )
BAB RUJUK
Pendidikan agama Islam: THALAQ
THALAQ.pptx

Recently uploaded (20)

DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Fiqih Kelas 10 Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Sabar dalam Menghadapi Musibah...
PPTX
Pembelajaran Mendalam dalam Kurikulum Berbasis Cinta.pptx
PDF
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Akidah Akhlak Kelas 7 MTs
PPTX
Materi Induksi untuk karyawan baru/new hire
PDF
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 5 Kurikulum Merdeka [modulguruku.com]
PPTX
PPK - XII AKL KD KEWIRAUSAHAAN SMK1.pptx
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 5 Kurikulum Merdeka
PDF
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
PDF
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 5 Kurikulum Merdeka
PPTX
POLA PIKIR TETAP DAN POLA PIKIR BERTUMBUH.pptx
PPTX
Tugas_Guru_Wali_Permendikbud_11_2025.pptx
PDF
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 1 Kurikulum Merdeka
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Aqidah Akhlak Kelas 7 Te...
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 7 MTs
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) SKI Kelas 7 MTs
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Fiqih Kelas 10 Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Sabar dalam Menghadapi Musibah...
Pembelajaran Mendalam dalam Kurikulum Berbasis Cinta.pptx
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Akidah Akhlak Kelas 7 MTs
Materi Induksi untuk karyawan baru/new hire
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 5 Kurikulum Merdeka [modulguruku.com]
PPK - XII AKL KD KEWIRAUSAHAAN SMK1.pptx
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 5 Kurikulum Merdeka
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 5 Kurikulum Merdeka
POLA PIKIR TETAP DAN POLA PIKIR BERTUMBUH.pptx
Tugas_Guru_Wali_Permendikbud_11_2025.pptx
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Aqidah Akhlak Kelas 7 Te...
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 7 MTs
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) SKI Kelas 7 MTs
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025

Pengertian talak

  • 2. Talak adalah sebuah istilah dalam agama islam yang berarti adalah perceraian antara suami dan istri Latar Belakang Pada zaman sebelum Islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk kembali pada saat iddah istrinya hapir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya Islam, maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh rujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.
  • 3. PENGERTIAN Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus. Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu. Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri. Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj'i pada istrinya. Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti rujuk. Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan.
  • 4. Pembagian Talak Dari segi cara suami menjatuhkan Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi 2, yaitu:Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya. Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i. Dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raj'i dan talak ba'in. Talak Raj'i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.
  • 5. • Talak ba'in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh rujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru. sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar. oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali (muhallil) maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. dalam salah satu haditsnya. * Talak dua: pernyataan talak yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan suami rujuk dengan istri sebelum selesai masa iddah * Talak tiga: pernyataan talak yang bersifat final. Suami dan istri tidak boleh rujuk lagi, kecuali sang istri pernah dikawini oleh orang lain lalu diceraikan olehnya.
  • 6. Perceraian menurut Islam • Perceraian menurut Islam atau yang biasa disebut Thalaq berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan. Thalaq adalah melepaskan atau mengurai tali pengikat, baik itu bersifat konkrit seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali pengikat pernikahan.Thalaq juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan atas kehendak suami.
  • 7. Hukum • Menurut Imam Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa thalaq adalah terlarang, kecuali karena alasan yang benar.Sedangkan, golongan Hambaliyah berpendapat bahwa thalaq hukumnya kadang [[wajib, kadang haram, kadang mubah dan sunah. Thalaq dibolehkan adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya
  • 8. Rukun • Suami, jika selain suami tidak boleh menthalaq • Isteri, orang yang dilindungi oleh suami dan akan dithalaq. • Lafazh yang ditujukan untuk menthalaq, baik itu diucapkan secara langsung maupun dilakukan dengan sindiran dengan disertai niat.
  • 9. Syarat • Benar-benar suami yang sah. Yaitu keduanya berada dalam ikatan pernikahan yang sah. • Telah Baligh. Tidak dibenarkan jika yang menthalaq adalah anak-anak. • Berakal sehat yaitu tidak gila. • Orang yang menjatuhkan thalaq harus dengan ikhtiar. Tidak sah menjatuhkan thalaq tanpa ikhtiar dan karena terlanjur dalam lisan. • Orang yang menjatuhkan thalaq harus orang yang pintar, mengerti makna dari bahasa thalaq. Tidak sah orang yang tidak mengerti arti thalaq. • Orang yang menjatuhkan thalaq tidak boleh dipaksa tidak sah menjatuhkan thalaq dengan dipaksa.
  • 10. Jenis Dari Segi Waktu • Thalaq Sunni yaitu thalaq yang dijatuhkan sesuai tuntutan sunnah. Thalaq ini dilakukan oleh suami saat istri berada dalam keadaan suci • Thalaq Bid'i yaitu thalaq yang tidak memenuhi syarat thalaq sunni.Thalaq ini ada beberapa macam keadaan, yang mana seluruh ulama telah sepakat menyatakan bahwa thalaq semacam ini hukumnya haram • Thalaq La Sunni La Bid'i yaitu thalaq yang tidak termasuk thalaq sunni dan thalaq bid'i
  • 11. Dari Segi Ketegasan • Thalaq sharih adalah thalaq dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami sebagai pernyataan thalaq setelah diucapkan dan tidak diragukan. Contoh kata thalaq sharih: • Engkau saya thalaq sekarang juga • Engkau saya firaq sekarang juga • Engkau saya sarah sekarang juga • Thalaq kinayah adalah thalaq dengan menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar.Thalaq ini memerlukan adanya niat pada diri suami. Contoh kata thalaq kinayah: • Selesaikan sendiri segala urusanmu • Pergilah kerumah orang tuamu • Keluarlah dari rumah ini sekarang juga
  • 12. Dari Segi Kemungkinan • Thalaq Raj'i adalah thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang pernah dicampuri. Cara untuk kembalinya mantan istri kepada mantan suami yaitu tidak memerlukan akad nikah,mahar dan persaksian.Dalam hal ini seorang suami masih mempunyai hak untuk kembali kepada istrinya, meskipun tanpa ada keridhaan darinya. • Thalaq Ba'in adalah thalaq yang tidak memberi hak merujuk bagi mantan suami kepada mantan isteri. Apabila sesudah itu suami-istri menginginkan untuk hidup berumah tangga kembali seperti semula, maka harus dilakukan akad baru dengan mahar baru dilengkapi dengan syarat dan rukun
  • 13. Aturan • Cerai dengan cara yang baik(lemah lembut kepada wanita pada saat menceraikannya).Mempunyai saksi talaqh. Memberikan sesuatu kepada istri saat bercerai sesuai dengan kemampuan seperti, beras, perhiasan, uang dan sebagainya. Berprasangka baik kepada wanita yang ditalak dan mengajukan lamaran kepadanya.