Dokumen ini menjelaskan tentang penilaian kinerja kepala sekolah dan madrasah, termasuk komponen, instrumen, dan tahapan penilaian. Penilaian dilakukan untuk mengevaluasi kinerja berdasarkan standar kompetensi, dengan tujuan untuk pengembangan profesional dan penetapan angka kredit. Proses penilaian melibatkan pengawas dan berbagai pihak terkait, dan dilaksanakan dalam periode tahunan dan empat tahunan.